| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0026584268952000 | Rp 2,285,607,817 | - | |
| 0715093811952000 | Rp 2,285,607,817 | - | |
CV Green Cactus | 0314678616954000 | Rp 2,285,609,887 | - |
| 0022772560952000 | Rp 2,285,747,034 | - | |
CV Azarya Konstruksi Papua | 01*6**6****52**0 | - | - |
| 0727089336952000 | - | - | |
| 0946913415952000 | - | - | |
| 0905724514952000 | - | - | |
| 0768706160952000 | - | - | |
CV Wijoyo Kusumo | 0703964577524000 | - | - |
Tiur Papua Jaya | 06*3**1****52**0 | - | - |
CV Rajawali Karya Konstruksi | 05*0**4****52**0 | - | - |
| 0735431983952000 | Rp 2,813,425,504 | - | |
| 0210413159954000 | - | - | |
CV Wimamury Jaya | 08*0**8****52**0 | - | - |
| 0840231484952000 | - | - | |
| 0842790222952000 | Rp 2,318,470,482 | - | |
| 0950075010952000 | Rp 2,474,827,593 | - | |
| 0656286069952000 | Rp 2,438,823,316 | - | |
| 0940983539952000 | Rp 2,591,026,889 | - | |
| 0423020924952000 | Rp 2,726,262,474 | - | |
| 0967092370952000 | Rp 2,285,607,817 | Tidak Menghadiri Tahapan Klarifikasi Teknis, maka sesuai dengan dokumen pemilihan Bab III IKP Point 28.14 Evaluasi Teknis huruf e.Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. | |
| 0631693884952000 | Rp 2,402,802,980 | - | |
Goad Jaya | 04*3**3****52**0 | Rp 2,428,458,306 | - |
| 0905180717952000 | Rp 2,413,005,774 | - | |
| 0029227030954000 | Rp 2,492,720,000 | - | |
CV Kinotabi Jaya Lestari | 05*8**9****52**0 | Rp 2,470,440,228 | - |
| 0755003704952000 | Rp 2,376,401,025 | - | |
CV Adara Gemilang Papua | 06*2**3****52**0 | - | - |
| 0753886001952000 | - | - | |
CV Sup Andei Tujuh Saudara | 03*7**1****52**0 | - | - |
CV Kontrakindo Papua | 06*0**4****54**0 | - | - |
CV Avinar | 00*8**9****52**0 | - | - |
CV Andalas Karya | 00*0**2****15**0 | - | - |
| 0032135972952000 | - | - | |
Papua Makmur Persada | 09*9**7****52**0 | - | - |
CV Saruran Abadi | 00*0**3****52**0 | - | - |
| 0906979919952000 | - | - | |
CV Reka Mandiri | 08*4**9****52**0 | - | - |
| 0020124855952000 | - | - | |
Ondo Rekah Sadua | 04*1**9****52**0 | - | - |
CV Amy | 07*6**2****53**0 | - | - |
CV Lambunik Mandiri | 09*5**2****52**0 | - | - |
| 0704707884612000 | - | - | |
| 0632763009953000 | - | - | |
| 0018100735204000 | - | - | |
| 0846522852952000 | - | - | |
| 0018262576952000 | - | - | |
CV Kronos Kreasi | 06*2**9****52**0 | - | - |
CV An Name Toli | 09*1**3****52**0 | - | - |
| 0030101117952000 | - | - | |
| 0952256097952000 | - | - | |
CV Ganesha Arlio | 00*7**8****52**0 | - | - |
CV Kencana Azkatama | 06*9**3****52**0 | - | - |
CV Iren Indah | 00*0**0****52**0 | - | - |
| 0665707550952000 | - | - | |
| 0719540841952000 | - | - | |
| 0729964890952000 | - | - | |
| 0933129637952000 | - | - | |
| 0746736990952000 | - | - | |
| 0960278299952000 | - | - | |
| 0535901573954000 | - | - | |
| 0763519691952000 | - | - | |
| 0864664867952000 | - | - | |
| 0606164671952000 | - | - | |
CV Jerumi | 04*2**3****55**0 | - | - |
CV Berlian Jaya | 08*9**6****52**0 | - | - |
| 0754309391952000 | - | - | |
| 0904928520952000 | - | - | |
| 0409058930952000 | - | - | |
| 0953601523952000 | - | - | |
CV Toyanri Pratama | 00*5**4****52**0 | - | - |
| 0401815329952000 | - | - | |
CV Simbiga Jaya | 07*1**7****52**0 | - | - |
| 0724948070954000 | - | - | |
CV Sinar Pratama | 07*0**3****45**0 | - | - |
| 0928194505952000 | - | - | |
CV Alfan Ombin | 0719102741951000 | - | - |
| 0024531741952000 | - | - | |
| 0415032176952000 | - | - | |
CV Cahaya Papua Sejahtera | 06*5**6****52**0 | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI PAPUA
DINAS KESEHATAN PROVINSI PAPUA
PEKERJAAN : REHABILITASI BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA BANGUNAN
KESEHATAN
LOKASI : RUMAH SAKIT JIWA DAERAH
DISTRIK ABEPURA – KOTA JAYAPURA
TAHUN : 2024
SPESIFIKASI TEKNIS
INSTANSI : DINAS KESEHATAN PROVINSI PAPUA
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN REHABILITASI BERAT
GEDUNG RAWAT JALAN
LOKASI : RSJD ABEPURA – KOTA JAYAPURA
Pasal 1.
SITUASI PEKERJAAN
Pekerjaan ini terletak di Distrik Abepura kota Jayapura
Provinsi Papua.
Pasal 2.
PENJELASAN POKOK-POKOK PEKERJAAN
Skope pekerjaan :
Pekerjaan yang harus dikerjakan ialah :
Pembangunan rehabilitasi bangunan gedung tempat kerja bangunan kesehatan dengan konstruksi
permanen, dan pengadaan peralatan meubelair.
Pasal 3.
JAMINAN KESELAMATAN BURUH
1. Pemborong yang telah ditentukan sebagai pemenang dan setelah penanda tanganan
kontrak, diwajibkan mengasuransikan seluruh pekerjanya kedalam Perum Astek /
Jamsostek atau perusahaan Asuransi lainya. Besarnya Astek 0,5 % dari harga kontrak
pekerjaan yang harus disetorkan ke Perum Astek ( BPJS ) lewat BPD atau Bank yang
ditunjuk.
2. Pemborong harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup bersih ditempat
pekerjaan untuk para pekerjanya. Selama pelaksanaan pekerjaan, pemborong wajib
menyediakan segala keperluan / kebutuhan yang diperlukan untuk keselamatan kerja
para pekerja ( misalnya peti tempat obat / PPPK ).
3. Pemborong dalam menjamin kesejahteraan para pekerja, harus mematuhi Peraturan -
peraturan Perburuhan yang berlaku di Indonesia.
Pasal 4.
RENCANA KERJA
1. Sebelum memulai dengan pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus menyusun rencana
kerja, rencana terperinci termasuk jadwal pelaksanaan ( Time Schedule ) dan Net Work
Planning diajukan kepada Pemberi Tugas / Direksi Pekerjaan selambat-lambatnya satu
minggu setelah menunjukan pemenang untuk disetujui.
2. Setelah disetujui, maka harus dicetak dan cetakannya harus diserahkan kepada Pemberi
Tugas / Direksi Pekerjaan 3 ( tiga ) lembar. Sedangkan cetakan lainnya harus selalu
terpampang di tempat pekerjaan dan juga dilampirkan dokumen kontrak.
3. Pemborong harus melaksanakan pekerjaan, mendatangkan alat-alat dan bahan-bahan
bantu sesuai dengan rencana kerja, kecuali jika terpaksa menyimpang karena sesuatu hal,
yang harus dipertimbangkan lebih dahulu dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
4. Rencana kerja ini akan dipakai oleh Pemberi Tugas / Direksi Pekerjaan sebagai dasar
untuk menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan, kelambatan dan
penyimpangan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pemborong.
Pasal 5.
BANGSAL UNTUK PEKERJA DAN GUDANG
1. Bangsal untuk pekerja dan gudang dibuat di tempat di sekitar bangunan yang akan
dikerjakan yang letaknya ditentukan atas petunjuk Direksi Pekerjaan, terdiri dari bahan-
bahan : atap seng, tiang kayu, lantai dari papan ( Konstruksi panggung ) dan diberi
penerangan secukupnya.
2. Bahan-bahan utama atau bahan-bahan pembantu yang seharusnya mendapat
perlindungan, harus disimpan di dalam gudang yang cukup menjamin perlindungan
terhadapnya.
3. Rapat Lapangan.
4. Pemborong wajib mengikuti rapat-rapat lapangan yang diselenggarakan setiap minggu
oleh Direksi Pekerjaan bersama Pemberi Tugas untuk membicarakan segala sesuatu
mengenai pembangunan proyek.
Pasal 6.
BANGUNAN SEMENTARA
1. Kantor Direksi Pekerjaan
a) Dibuat dari konstruksi rangka kayu, dinding papan atau "multiplex" 4 mm, dan harus di
cat. Penutup atap seng gelombang Bjls 20. "plafond triplex" 3 mm, lantai panggung
papan konstruksi kayu klas ll, diberi pintu / jendela secukupnya untuk penghawaan /
pencahayaan, dengan luas minimal 90 m2.
b) Letak kantor direksi pekerjaan ini berdekatan dengan kantor Pemborong dan ruang WC
yang bersih dengan air yang cukup.
c) Perabotan yang diperlukan dalam kantor ini adalah:
1 meja rapat untuk 10 orang beserta kursi.
3 meja tulis lengkap kursi.
1 lemari, 1 meja gambar lengkap dengan mesin gambar.
Helem minimal 20 buah, obat-obatan, buku tamu, sepatu proyek.
2. Kantor Pemborong, los kerja, tempat simpan.
a) Luas bangunan-bangunan ini diserahkan pada pemborong termasuk konstruksinya,
dengan tidak mengabaikan keamanan, kebersihan dan bahaya kebakaran.
b) Tempat simpan bahan terbuka seperti penyimpanan pasir, kerikil, dibuat merupakan
kotak dengan lantai beton tumbuk 1:3:5, dipagari papan, cukup rapat, sehingga bahan-
bahan tersebut tidak dicampur.
c) Penjelasan lain sesuai keterangan pasal 7.
3. Pagar proyek.
a) Pagar proyek didirikan setinggi 2,00 m sekeliling daerah pembangunan.
b) Dibuat dari seng gelombang Bjls 20 dicat, dengan rangka kayu klas II 5/10 yang
ditanam cukup dalam dan kuat tidak berubah-rubah.
4. Pemborong wajib memelihara semua bangunan sementara dan pagar, hingga selesai
pelaksanaan proyek.
5. Setelah selesai, semua bangunan sementara ini menjadi milik Pemborong dan harus
dibongkar atas perintah Direksi Pekerjaan.
Pasal 7.
SYARAT-SYARAT DAN PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
Kecuali bahan yang diberikan oleh Pemberi Tugas maka pada sebagian atau seluruhnya tugas
mendatangkan / pengolahan bahan oleh Pemborong berlaku:
1. Direksi Pekerjaan berhak meminta keterangan mengenai asal dari bahan-bahan yang
didatangkan ke lapangan oleh Pemborong. Bahan-bahan terbuat sebelum dipergunakan
akan diperiksa di tempat pekerjaan. Apabila terdapat perselisihan pendapat mengenai
pemeriksaan kualitas bahan, Direksi Pekerjaan berhak mengirim contoh bahan tersebut ke
Balai Penelitian Bahan-Bahan yang diakui oleh Pemerintah. Segala ongkos yang bertalian
dengan pemeriksaan tersebut adalah tanggungan Pemborong.
Pasal 8.
MESIN-MESIN DAN ALAT-ALAT UKUR
1. Daftar peralatan yang minimal disediakan :
a) Mollen kapasitas 2 m3 : 2 buah
b) Vibrator besar : 6 buah - 2 1/2"
kecil : 6 buah - 1 1/2"
c) Perancah dari kayu
d) Beton molen dengan kapasitas / volume kecil hanya dipergunakan untuk pekerjaan
pembuatan adukan spesi / mortar. Untuk pekerjaan beton konstruksi, Pemborong
diharuskan menyediakan batching plant atau memakai beton mollen dengan kapasitas
minimal 1 m3.
e) Pesawat / Alat ukur Theodolit.
2. Disamping alat-alat yang disebutkan dalam butir 9.1. Pemborong harus menyediakan alat
ukur, "waterpass" yang diperlukan guna menentukan / pemeriksaan letak bangunan yang
sedang dilaksanakan sesuai rencana. Dalam hal ini Direksi Pekerjaan berhak untuk
menugaskan pengukuran-pengukuran pada pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Pasal 9.
PEMBORONG PEMBANTU (SUB CONTRACTOR)
Pemborong tidak diperkenankan untuk menyerahkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada
pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas. Jika hal ini diperkenankan, maka
Pemborong tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas kelancaran dan mutu pekerjaan yang
dilakukan oleh pihak ketiga tersebut.
Pasal 10.
PENGUKURAN TAPAK KEMBALI
1. Pemborong diwajibkan melakukan pengecekan dengan mengadakan pengukuran dan
menggambar kembali dari tapak, secara lengkap mengenai ukuran - ukuran batas tanah,
peil - peil, letak - letak pohon dan bangunan-bangunan yang ada pada saat tapak
diserahkan.
2. Perbedaan-perbedaan antara keadaan lapangan dan gambar, wajib segera dilaporkan
pada Direksi Pekerjaan untuk dimintakan keputusannya.
Pasal 11.
PAPAN PATOK UKUR ( "BOUWPLANK" )
1. Papan patok, termasuk patok pemasangan dibuat dari kayu klas II. Patok pemasangan
ditanam, tidak dapat digerak-gerakan, dengan jarak maksimum 200 cm, satu sama lain.
2. Papan patok dibuat dengan tebal 3 cm, lebar 20 cm, lurus, diserut rata pada sisi sebelah
atasnya. Tinggi sisi-sisi atas papan patok ukuran harus sama dengan lainnya, kecuali
dikehendaki lain oleh Direksi Pekerjaan. Papan-papan ini dipasang minimal sejauh 200 cm
dari as pondasi terluar.
3. Pemasangan patok ukur dianggap selesai setelah ada persetujuan Direksi Pekerjaan.
Pasal 12.
UKURAN-UKURAN
1. Ukuran-ukuran ruangan, pandangan, penampang-penampang, termasuk ukuran-ukuran
tinggi dari lantai, "luifel", talang, nok bubungan dan lain-lain diambil seperti yang telah
ditetapkan dalam gambar-gambar.
2. Semua ukuran pada gambar arsitektur adalah ukuran jadi, sesudah mendapat
penyelesaian ( "finishing" ), sedangkan ukuran pada gambar sipil ( konstruksi ) adalah
sebelum penyelesaian.
3. Jika terdapat perbedaan ukuran antara gambar utama dan gambar detail, yang berlaku
adalah gambar detail ( gambar berskala besar ).
Pasal 13.
PERATURAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Untuk pekerjaan sipil.
a) Untuk pelaksanaan pekerjaan sipil umumnya dipakai peraturan umum yang lazim
disebut ( Syarat-syarat Umum untuk Pelaksanaan Bangunan Umum yang dilelangkan ).
b) Peraturan bangunan. Peraturan yang dimaksud dinyatakan berlaku dan mengikat
kecuali dinyatakan lain dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini, peraturan tersebut
adalah :
PBI 1971/NI-2 ( Peraturan Beton Bertulang Indonesia ).
PUBI 1982 ( Peraturan umum untuk Bangunan di Indonesia ).
PMI 1983/NI-18 ( Peraturan Muatan Indonesia 1983 ).
PKKI 1978/NI-5 ( Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ).
PPKBI 1980 ( Peraturan Perencanaan Konstruksi Baja Indonesia ).
PUBI 1970/NI-3 ( Peraturan Umum Bahan Bangunan untuk di Indonesia ).
Peraturan Bangunan Tahan gempa 2007.
Persyaratan Dewan Teknik Pembangunan Indonesia 1970.
Peraturan Cat Indonesia ( NI-4 atau PTI 1961 ).
Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1980.
Standard konstruksi bangunan Indonesia / DPU no.378/KPTS/1987.
Standard SNI Konstruksi Bangunan Gedung Tahun 2002 - 2020.
2. Peraturan - peraturan lain yang harus dipenuhi adalah peraturan - peraturan setempat.
3. Untuk pekerjaan Elektro Mekanik.
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pekerjaan listrik adalah :
a) Harus mengikuti PUIL 1987 - 2006.
b) Untuk pekerjaan instalasi listrik supaya dilaksanakan oleh Pemborong listrik yang
mempunyai SIKA kelas C ( minimum ).
Pasal 14.
PELAKSANAAN DAN GAMBAR PELAKSANAAN
1. Ketentuan umum mengenai pelaksanaan dan gambar.
a) Pemborong diwajibkan meneliti semua gambar, peraturan-peraturan dan syarat-syarat
sebelum pekerjaan dilaksanakan, baik pekerjaan sipil maupun pekerjaan instalasi
elektrikal / mekanikal.
b) Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan, atau bila dilaksanakan akan
menimbulkan bahaya, maka Pemborong diwajibkan untuk mengadakan perubahan
seperlunya dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Direksi
Pekerjaan.
c) Apabila ada perbedaan pada gambar atau ukuran-ukuran antara gambar ukuran kecil
dan gambar detail atau ada perbedaan antara bestek ( RKS ) dengan gambar, maka
yang berlaku adalah menurut urutan yang lebih menentukan seperti di bawah ini :
Bestek ( RKS ).
Gambar dengan skala yang lebih besar.
d) Pelaksanaan pembangunan proyek diselenggarakan secara lengkap termasuk
mendatangkan, mengangkut dan mengerjakan semua bahan-bahan yang diperlukan,
menyediakan tenaga kerja berikut pengawasan dan hal-hal yang dianggap perlu
lainnya.
e) Pemborong diwajibkan menangani semua keperluan yang dibutuhkan untuk menuju
penyelesaian dan pelaksanaan secara tepat, baik dan lengkap.
f) Dalam pelaksanaan pekerjaan, misalnya pekerjaan beton bertulang, konstruksi baja,
konstruksi kayu dan pekerjaan struktur lainnya disamping pekerjaan pengolahan tanah,
baik menurut perhitungan dan gambar-gambar konstruksi yang disediakan oleh Direksi
Pekerjaan / Pemberi Tugas, jika diduga terdapat kekurangan, Pemborong diwajibkan
mengadakan konsultasi dengan Direksi Pekerjaan / Pemberi Tugas sebelum pekerjaan
dilaksanakan.
g) Pihak Pemborong dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang mungkin
terjadi akibat letak daerah proyek dan memperhitungkannya di dalam harga yang
termuat pada surat penawaran, termasuk kehilangan dan kerusakan bahan dan alat.
h) Tanah dan halaman untuk pembangunan ini diserahkan kepada Pemborong dalam
keadaan pada saat seperti penjelasan/peninjauan di lapangan.
i) Pemborong harus menjaga ketertiban selama pekerjaan dilaksanakan, sedemikian rupa
sehingga lingkungan sekitarnya menjadi tertib, misalnya pelaksanaan pekerjaan pada
malam hari, Pemborong harus minta persetujuan kepada Direksi Pekerjaan / Pegawai
terlebih dahulu.
j) Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap, selesai dengan sempurna pada Pemebri
Tugas / Direksi Pekerjaan termasuk perbaikan-perbaikan yang timbul akibat
pelaksanaan, pada lingkungan pembangunan termasuk pembersihan.
2. Ketentuan - ketentuan lain.
Selain rencana kerja dan syarat-syarat ini, ketentuan - ketentuan lain yang mengikat di dalam
pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
a) Gambar.
Gambar-gambar yang dilampirkan pada rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan
ini.
Gambar detail yang diserahkan oleh Pemberi Tugas / Direksi Pekerjaan.
b) Petunjuk.
Petunjuk teknis atau keterangan yang diberikan dalam rapat penjelasan pekerjaan
( aanwijzing ), yang tercantum dalam berita acara rapat penjelasan.
Petunjuk, syarat-syarat yang diberikan dalam masa pelaksanaan oleh Pemberi
Tugas / Direksi Pekerjaan, petugas dari Dinas Pekerjaan Umum.
c) Peraturan.
Semua undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku untuk semua
pelaksanaan pemborong.
Syarat-syarat umum untuk pelaksanaan pemborongan dari Pekerjaan Umum di
Indonesia yang disahkan dengan SK pemerintah tanggal 28 Mei 1941 (AV) kecuali
dinyatakan lain dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini.
Pasal 15.
SYARAT-SYARAT BAHAN PEKERJAAN SIPIL
( Penggunaan disesuaikan dengan macam pekerjaan )
1. Air ( PUBI 1970/NI-3 / SNI 2002 )
a) Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air yang tidak boleh mengandung
minyak, asam, alkali, garam, bahan - bahan organis atau bahan - bahan lain yang
merusak bangunan. Dalam hal ini harus dinyatakan dengan hasil test dari laboratorium
yang berkompeten.
b) Khusus untuk beton jumlah air yang digunakan untuk membuat adukan disesuaikan
dengan jenis pekerjaan beton dapat ditentukan dengan ukuran isi atau ukuran berat
serta harus dilakukan setepat-tepatnya.
2. Pasir ( PUBI 170/NI-3, PBI 1971/NI-2 / SNI 2002 )
a) Pasir urug.
Pasir untuk pengurugan, peninggian dan lain-lain tujuan, harus bersih dan keras. Pasir
laut untuk maksud - maksud tersebut dapat dipergunakan asal dicuci terlebih dahulu
dan seizin Direksi Teknis Pekerjaan.
b) Pasir pasang.
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
Butiran-butiran harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari.
Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5%.
Butiran-butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 3 mm.
Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
c) Pasir beton.
Pasir untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PBI
1971 ( NI-2 / SNI 2002 ) diantaranya yang paling penting :
Butir - butir harus tajam, keras tidak dapat dihancurkan dengan jari dan pengaruh
cuaca.
Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5 %.
Pasir harus terdiri dari butiran - butiran yang beraneka ragam besarnya, apabila
diayak dengan ayakan 150, maka sisa butiran-butiran diatas ayakan 4 mm,
minimal 2 % dari berat sisa butiran-butiran diatas ayakan 1 mm minimal 10 % dari
berat sisa butiran-butiran diatas ayakan 0,25 mm, berkisar antara 80 % sampai
dengan 90 % dari berat.
Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
Syarat-syarat tersebut diatas harus dibuktikan dengan pengujian laboratorium.
3. Batu belah ( batu kali ).
a) Batu belah ( batu kali ) harus keras, padat dan tidak boleh mengandung padas atau
tanah.
b) Batu belah untuk keperluan yang nampak ( pasangan batu muka atau pasangan tanpa
plesteran ) bentuk atau muka batu harus dipilih dan tidak boleh memperlihatkan tanda -
tanda lapuk dan berpori.
4. Kerikil dan batu pecah.
a) Kerikil adalah butiran-butiran mineral yang harus dapat melalui ayakan berlubang
persegi 76 mm tertinggal diatas ayakan berlubang 5 mm.
b) Batu pecah adalah butiran-butiran mineral hasil pecahan batu alam yang didapat
melalui ayakan berlubang persegi 76 mm dan tertinggal diatas ayakan berlubang
persegi 2 mm.
c) Kerikil dan batu pecah untuk beton harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam PBI 1971 ( NI-2 / SNI 2002 ) atau PUBI 1970 ( NI-3 ) diantaranya : harus terdiri
dari butir-butir yang keras, tidak berpori, tidak pecah/hancur oleh pengaruh cuaca.
d) Kerikil dan batu pecah harus keras, bersih serta sesuai besar butirannya dan
gradasinya bergantung pada penggunaannya.
e) Kerikil / batu pecah tidak boleh mengandung lumpur lebih besar dari 1 %.
f) Warnanya harus hitam mengkilap keabu-abuan.
5. S p l i t.
a) Split adalah batu pecah yang harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 25 mm
dan tertinggal di atas ayakan berlubang persegi 2 mm.
b) Split untuk beton harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam PBI 1971 ( NI - 2 )
diantaranya : harus terdiri dari butir-butir yang keras, tidak berpori, tidak pecah / hancur
oleh pengaruh cuaca.
c) Split harus cukup bersih tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 %.
d) Ukuran split untuk pekerjaan ini ditentukan 2 x 3 cm.
e) Syarat-syarat tersebut di atas harus dinyatakan oleh laboratorium.
6. Portland cement ( NI-8, PBI 1971 / NI - 2 / SNI 2002 )
a) Portland cement ( PC ) yang digunakan harus PC sejenis ( NI – 8 ) dan dalam kantong
utuh / baru.
b) Bila menggunakan PC yang telah disimpan lama harus diadakan pengujian lebih
dahulu oleh laboratorium yang berkompeten.
c) Dalam pengangkutan PC ke tempat pekerjaan harus dijaga agar tidak menjadi lembab,
begitu pula penempatannya harus ditempat yang kering.
d) PC yang sudah membatu ( menjadi keras ) dan sweeping tidak boleh dipakai.
7. Kayu ( PKKI 1961 / SNI 2002 ).
a) Pada umumnya kayu harus bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala
sifat dari kekurangan-kekurangan yang berhubungan dengan pemakaiannya tidak akan
merusak atau mengurangi nilai konstruksi ( bangunan ).
b) Mutu kayu ada 2 (dua ) macam yaitu mutu A dan mutu B.
c) Yang dimaksud dengan kayu mutu A ialah kayu yang memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
Harus kering udara.
Besar mata kayu tidak melebihi 1/6 dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih dari
3,5 cm.
Balok tidak boleh mengandung wanvlak yang lebih besar 1/10 dari tinggi balok.
Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/4 tebal kayu, dan retak-retak
menurut lingkaran tumbuh tidak boleh melebihi 1/5 tebal kayu.
Miring arah serat ( tangensial ) tidak boleh lebih dari 1/10.
d) Yang disebut kayu mutu B ialah kayu yang tidak termasuk dalam mutu ( A ), tetapi
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Kadar lengas kayu 30%.
Besar mata kayu tidak boleh melebihi 1/4 dari lebar balok dan juga tidak boleh
lebih dari 5 cm.
Balok tidak boleh mengandung wanvlak yang lebih besar 1/10 dari tinggi balok.
Retak - retak dalam arah radial tidak boleh lebih dari 1/3 tebal kayu dan retak-retak
menurut lingkaran tumbuh, tidak boleh melebihi 1/4 tebal kayu.
Miring arah serat ( tangensial ) tidak boleh lebih dari 1/7.
e) Bahan-bahan kayu yang berlapis.
Teakwood harus berkualitas baik corak maupun serat harus terpilih dan warnanya
merata, yang dihasilkan dari kayu jati terpilih yang baik.
Plywood / tripleks harus berkualitas baik corak maupun serat harus terpilih dan
warnanya merata, dengan susunan lapisan yang padat.
8. Baja tulang beton dan kawat pengikat ( PUBI 1970 / NI - 3 / SNI 2002 ).
a) Jenis baja tulangan harus dihasilkan dari pabrik-pabrik baja yang dikenal dan yang
berbentuk batang-batang polos atau batang-batang yang diprofilkan ( besi ulir ).
b) Mutu baja besi tulangan yang dipakai misalnya U 22, U24, U 32, U 39 dan seterusnya,
tergantung kepada ditentukannya yang penting harus dinyatakan oleh laboratorium
yang berkompeten dengan ongkos-ongkos dipikul oleh Pemborong.
c) Kawat pengikat harus terbuat dari baja besi lunak dengan diameter minimum 1 mm
yang telah dipujarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.
9. Beton ( PBI 1971 / NI – 2 / SNI 2002 ).
a) Kecuali pada mutu beton B 0 dan B 1, pada mutu-mutu beton lainnya campuran beton
yang dipilih harus sedemikian rupa sehingga menghasilkan kekuatan tekanan
karakteristik yang diisyaratkan untuk beton yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan
kekuatan tekan karakteristik ialah kekuatan tekan dari sejumlah besar hasil - hasil
pemeriksaan benda uji kemungkinan adanya kekuatan tekan yang kurang dari itu
terbatas sampai 5 % saja.
b) Kekuatan beton ialah kekuatan tekan yang diperoleh dari benda uji kubus, yang berisi
15 cm pada umur 28 hari.
c) Benda-benda kubus harus dibuat cetakan-cetakan yang paling sedikit mempunyai dua
dinding yang berhadapan terdiri dari bidang-bidang yang rata betul dari plat baja, atau
plat aluminium ( kayu tidak boleh dipakai ) untuk silinder digunakan dari pipa baja yang
berukuran 15 cm dan tinggi 30 cm bidang-bidangnya harus rata
dan licin. Cetakan disapu sebelumnya dengan menggunakan vaslin dan lemak atau
minyak, agar dapat dilepaskan dari betonnya, kemudian diletakkan di atas dinding yang
alasnya rata tapi tidak menyerap air.
d) Adukan beton untuk benda-benda uji harus diambil langsung dari mesin pengaduk
dengan menggunakan ember atau alat lain yang tidak menyerap air. Bila dianggap
perlu adukan beton diaduk lagi sebelum diisikan ( dituangkan ) ke dalam cetakan.
e) Kubus-kubus silinder uji yang telah dicetak, harus disimpan di tempat yang bebas dari
getaran dan ditutupi dengan karung basah selama 24 jam setelah kubus-kubus /
silinder-silinder itu dilepas dengan hati-hati dari cetakannya ( dengan seizin Konsultan
Pengawas ). Setelah itu masing-masing kubus / silinder diberi tanda seperlunya dan
disimpan disuatu tempat dengan suhu yang sama dengan suhu udara luar, dalam pasir
yang bersih dan lembab sampai saat pemeriksaan.
f) Kubus / silinder uji pada umur yang diisyaratkan diuji oleh laboratorium yang
berkompeten dengan biaya dipikul oleh Pemborong.
g) Campuran beton.
Campuran adukan beton menggunakan perbandingan berat.
Beton mutu untuk pekerjaan dapat dipakai setiap campuran yang lazim dipakai
untuk pekerjaan struktural.
Beton mutu antara K 175 – K 200 untuk pekerjaan ini pada umumnya dapat
dipakai / diperkirakan dipakai campuran 1 PC : 2 pasir : 3 koral / split.
Untuk mutu beton 1:2:3 ialah campuran yang direncanakan dibuktikan dengan data
otentik dari pengalaman dan data percobaan bahwa kekuatan karakteristik yang
disyaratkan dapat dicapai.
h) Kekentalan adukan beton.
Kekuatan adukan beton harus diperiksa dengan pengujian slump dengan sebuah
kerucut terpancung akbram. Nilai - nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus
menurut tebal 441 PBI 1971 ( NI-2/ SNI 2002 ).
10. Batu Tela.
Persyaratan Batu Tela harus memenuhi persyaratan seperti yang tertera dalam NI-10 atau
secara singkatnya sebagai berikut :
a) Batu Tela harus satu pabrik, satu ukuran, satu warna dan satu kualitas.
b) Ukuran ada 2 ( dua ) macam :
Panjang 300 mm lebar 200 mm tebal 100 mm.
Panjang 300 mm lebar 250 mm tebal 100 mm.
Ambil salah satu ukuran tersebut yang kurang lebih mendekati ukuran yang ada di
pasaran setempat.
c) Warna : Satu sama lainnya harus sama dan bila dipatahkan warna penampang
harus sama dan merata.
d) Bentuk : Bidang-bidangnya harus rata, sudut-sudutnya atau rusuknya harus siku
atau bersudut 90 derajat bidangnya tidak boleh retak - retak.
e) Berat satu sama lainnya harus sama yang berarti ukuran, pencetakan dan pengadukan
sama dan sempurna.
11. Ubin keramik.
a) Ubin keramik yang dipakai setaraf merk sedangkan warna ditentukan kemudian, ukuran
20/20, 20/25, 30/30, 40/40 dan 50/50 cm.
b) Pemasangan pada lantai/dinding harus memakai spesi 1 PC : 3 Pasir.
c) Siar-siar diisi dengan cairan semen yang berwarna sesuai dengan warna keramiknya.
PASAL 16.
UKURAN TINGGI PEIL
1. Peil 0.00 m seperti tertera dalam gambar diambil di atas satu titik referensinya yaitu tanah
asli.
2. Ukuran tinggi yang tetap terhadap peil 0.00 m ini, dinyatakan kemudian dengan tanda
tetap di halaman pembangunan.
3. Pemborong diwajibkan membuat tanda tetap ini atas persetujuan Direksi Pekerjaan.
Selama masa pelaksanaan, Pemborong wajib memelihara tanda tetap ini, agar tidak
mengalami perubahan.
Pasal 17.
PEKERJAAN TANAH
1. Pemborong diwajibkan melaksanakan galian dan penimbunan tanah menurut peil tanah
seperti dinyatakan dalam gambar dengan mempergunakan alat gali mesin / tangan dan
penggunaannya disesuaikan dengan kondisi lapangan dengan mempertimbangkan
keamanan dan pengamanan lingkungan. Penimbunan tanah harus betul-betul padat ( 95%
kepadatan ) dengan mempergunakan mesin "Soil Compactor" atau alat - alat lain yang
disetujui Direksi Pekerjaan.
2. Untuk keperluan semua pondasi, harus diadakan pengukuran lengkap terlebih dahulu oleh
Pemborong bagi semua bangunan atau / dan seluruh yang tertera dalam gambar dasar
dengan mamakai papan ( bouwplank ) dari kayu Matoa tebal 2,5 cm. Pada tengah sumbu
dinding tembok dan sebagainya dengan mamakai tanda yang tidak boleh berubah. Hasil
pengukuran ini sebelum galian tanah dimulai, harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
3. Lapisan tanah yang diatas ( humuslaag ) dan lapisan rumput yang berada di seluruh
permukaan bagian tanah yang ditutup bangunan harus digali dan ditimbun pada tempat
yang ditunjuk Konsultan Pengawas.
4. Galian tanah untuk tempat pondasi harus cukup dalam dan lebar serta cukup miring keluar
kearah atas, sehingga dinding galian tidak longsor.
5. Setelah galian tempat pondasi menurut petunjuk diatas selesai dasar pondasi harus
senantiasa dalam keadaan kering dan mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan dahulu
sebelum Pemborong diperbolehkan mulai dengan pemasangan pondasi.
6. Selain galian pondasi gedung, juga harus dilakukan oleh Pemborong galian tanah untuk
pembuatan selokan-selokan, sumur-sumur periksa, selokan pekarangan dan jalan.
7. Tanah bekas galian pondasi dapat dipergunakan untuk mengisi lubang pondasi sebelah
dalam dan dibawah lantai dengan persetujuan Direksi Pekerjaan terlebih dahulu.
8. Semua puing - puing, sisa - sisa dari dari adukan tanah kelebihan dan lain - lain harus
dibuang dan pekarangan dibersihkan dari segala macam kotoran - kotoran, menurut
petunjuk Direksi Pekerjaan, semuanya atas tanggungan Pemborong.
9. Pemadatan tanah.
a) Sebelum pekerjaan pengurugan dimulai, pada tempat - tempat yang telah selesai
dikupas, pemborong harus mengisi lubang - lubang dan sebagainya dengan
menggunakan tanah urug dan harus segera dilakukan perataan-perataan pada
permukaan tanah tersebut.
b) Sebelum penimbunan dimulai permukaan tanah yang telah dikupas itu harus
dipadatkan dulu minimal samapai dengan 95% dari kepadatan ( kering ) maksimum
yang dicapai dengan "test AASHO T. 99-70" atau "test modified compaction".
c) Penimbunan dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tidak lebih dari 20 cm sampai
mencapai kepadatan yang merata untuk sluruh tebalnya.
d) Pemborong harus mengatur kadar air agar dapat dicapai kepadatan yang maksimum
dan semua material lepas harus dipadatkan sampai mencapai kepadatan yang
dipersyaratkan.
e) Semua timbunan / urugan baik tanah maupun pasir harus dipadatkan minimal
mencapai 95% dari kepadatan ( kering ) maksimum yang dicapai dengan "test
AASHO T.99-70" atau "test modified compaction".
f) Pemborong harus memasukkan biaya-biaya test tersebut sehingga harga satuan
penawaran telah mencakup semua biaya test kepadatan yang dimaksud.
10. Penimbunan tanah atau peninggian lantai akan ditentukan Direksi Pekerjaan, sebelum atau
sesudah pemasangan sloof beton. Tanah untuk penimbunan, bebas dari bahan - bahan
yang dapat membusuk atau mempengaruhi kemantapan penimbunan.
11. Penimbunan pasirurug / pasang dilakukan sesuai gambar, baik ketebalan maupun
tempatnya. Untuk penimbunan ini tidak diperkenankan mamakai pasir laut. Pkerjaan
urugan pasir ini harus betul - betul padat, dilaksanakan dengan mesin "soil compactor".
12. Dalam pelaksanaan penggalian tanah pondasi Pemborong wajib melakukan tindakan
pencegahan berupa konstruksi sementara, guna pengamanan semua sarana, seperti pipa -
pipa gas, kabel tanah dan lain - lain. Termasuk juga dalam hal ini pengamanan terhadap
kemungkinan bahaya yang timbul terhadap manusia, pekerja dan lingkungan sekitarnya
termasuk bangunan yang ada. Akibat - akibat yang timbul dari pekerja tanah pondasi ini
menjadai tanggungan pemborong sepenuhnya.
Pasal 18.
PEKERJAAN PONDASI BATU KALI
1. Batu kali yang digunakan adalah batu pecah, sudut yang runcing warna abu - abu hitam,
keras dan tidak "porous", ukuran minimal 15 cm.
2. Sebelum pondasi dipasang, terlebih dahulu dibuat profil - profil pondasi dari bambu / kayu
pada setiap sudut galian dengan bentuk dan ukuran yang sesuai dengan penampang
pondasi.
3. Adukan untuk pondasi menggunakan adukan dengan campuran 1 PC : 4 pasir. Bagian
atas pondasi setebal 20 cm menggunakan adukan tahan air 1 PC : 2 pasir.
4. Adukan harus membungkus pondasi sedemikian rupa, sehingga tidak ada bagian dari
pondasi yang berongga / tidak padat.
5. Pada pondasi untuk kolom - kolom beton praktis harus disediakan stek tulangan kolom
yang tertanam baik dalam pondasi dengan diameter dan jumlah besi yang sama dengan
tulangan kolom.
6. Pekerjaan brapen pondasi dikerjakan setelah pondasi selesai dipasang. Seluruh sela - sela
antara batu kali diisi padat dengan adukan 1PC : 2 pasir, sedemikian rupa sehingga tidak
ada celah antara batu kali.
Pasal 19.
PEKERJAAN BETON BERTULANG
( Mutu Beton K.250 )
1. Untuk pelaksanaan pekerjaan beton bertulang, berlaku peraturan yang dinyatakan dalam
pasal 1.
2. Gambar - Gambar konstruksi.
a) Pelaksanaan harus sesuai dengan gambar konstruksi.
b) Apabila ternyata ada yang bertentangan antara gambar konstruksi dengan gambar
detail dari arsitek dan tidak ada pernyataan lain dari Direksi Pekerjaan, maka yang
berlaku adalah pada dasarnya gambar konstruksi, terlebih dahulu dilaporkan kepada
Konsultan Pengawas.
c) Pihak Pemborong wajib memberi laporan mengenai hal-hal diatas kepada Direksi
Pekerjaan sebelum melaksanakannya.
3. Pekerjaan beton.
a) Mutu beton.
Mutu beton yang digunakan adalah K.250 dengan kokoh beton karakteristik 250
kg/cm2 dengan ketentuan-ketentuan lain mengikuti PBI 1971 / SNI 2002.
Pembuatan benda-benda uji sesuai dengan Peraturan Beton Bertulang Indonesia
pasal 4.7. hasil test kubus dari laboratorium yang diakui.
Untuk menjaga agar homoginitas beton terjamin dipersyaratkan nilai "slump test"
untuk semua pekerjaan beton adalah disesuaikan dengan lokasi dan kecepatan
pengecoran mengikuti PBI 1971 / SNI 2002.
Jika terjadi penyimpangan "slump test" tersebut adukan beton tidak diperkenankan
dilanjutkan untuk bahan pekerjaan pengecoran.
Biaya pemeriksaan di laboratorium untuk pekerjaan test beton manjadi beban
Pemborong.
Untuk pekerjaan beton non struktural, cara pengadukan juga harus menggunakan
beton molen dan paling sedikit harus 2 ( dua ) buah. Ketentuan - ketentuan lain
mengikuti PBI 1971 / SNI 2002.
b) Pengecoran.
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi Pekerjaan.
Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin dengan menggunakan alat
penggetar / "vibrator" untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan
terjadinya cacat beton seperti kropos dan sarang-sarang koral yang dapat
memperlemah konstruksi beton.
Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya,
maka tempat penghentian tersebut harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Pengecoran arah vertikal dilakukan lapis demi lapis dengan diikuti penggunann
vibrator.
Untuk melanjutkan pengecoran pada siar - siar pelaksanaan harus dibasahi
dengan pasta semen yang cukup atau diperlukan epoxy yang disetujui Direksi
Pekerjaan, sehingga penyambungan pengecoran dapat dijamin lekatan antara
beton baru dan beton lama.
Beton setelah dicor selama dalam masa pengerasan harus selalu dibasahi selama
dua minggu bisa juga dengan karung basah.
Selama dalam proses pengerasan lantai tidak diperkenankan untuk dibebani,
demikian juga untuk bagian konstruksi yang lain.
4. Bahan-bahan adukan semen.
a) Semen.
Semen yang digunakan harus terdiri dari satu jenis merk dari mutu yang baik dan
atas persetujuan Direksi Pekerjaan, antara lain dari merk Tiga Roda, Tonasa atau
Gresik.
Semen yang telah mengeras sebagian / seluruhnya tidak diperkenankan untuk
dipergunakan.
b) Pasir beton
Pasir beton harus terdiri dari pasir dengan butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-
bahan organis, lumpur dan sebagainya dan memenuhi komposisi butir serta kekerasan
yang dicantumkan dalam PBI 1971 / SNI 2002.
c) K o r a l
Koral yang digunakan harus bersih dan bermutu baik serta mempunyai ukuran
maksimum diameter butir, gradasi serta kekerasan sesuai dengan syarat-syarat
yang dicantumkan dalam PBI 1971 / SNI 2002.
Tempat penyimpanan / penimbunan pasir dan koral harus dipisahkan satu dengan
yang lain, sehingga dapat dijamin kedua bahan tersebut tidak bercampur untuk
mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat, serta harus diberi alas yang
cukup baik agar tidak dipengaruhi oleh kondisi lapangan / tanah setempat.
d) A i r
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
asam, garam alkalis dan bahan - bahan organis / bahan lain yang dapat merusak
beton.
Pemborong harus memeriksakan air yang dipakai diperiksa di laboratorium
pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya pemborong.
5. Pekerjaan besi beton
a) Besi beton yang digunakan untuk pembesian structural untuk besi polos U.24 – U.39
dan besi ulir U.32 & U.39 untuk non structural 10.
b) Besi beton harus bersih dari lapisan minyak / karat dan bebas dari cacat-cacat seperti
serpih dan sebagainya. Serta berpenampang bulat dan memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam PBI 1971 / SNI 2002.
c) Pasangan besi beton.
Pasangan besi beton harus disesuaikan dengan gambar konstruksi.
Besi beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi tersebut tidak berubah
tempat selama pengecoran dan harus bebas dari papan acuan atau lantai kerja
dengan memasang selimut beton sesuai dengan ketentuan PBI 1971 / SNI 2002.
Apabila besi beton dipasang lebih dari satu satu lapis, maka antara lapisan yang
satu dengan yang lain berjarak berih minimal 3 cm.
Ketentuan-ketentuan yang lain mengikuti dan sesuai dengan PBI 1971 / SNI 2002.
Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan
kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi Pekerjaan.
6. Pekerjaan acuan.
a) Bahan-bahan untuk acuan / "bekisting" harus terdiri dari kayu yang baik dan tidak
berubah bentuk karena pengaruh cuaca, sehingga dapat dibuat acuan - acuan yang
baik dan sesuai dengan gambar konstruksi.
b) Acuan rangka besi harus dipasang seuai dengan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan /
yang diperlukan dalam gambar konstruksi.
c) Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan yang diperlukan
untuk menjamin ukuran-ukuran tersebut tidak berubah selama pengecoran.
d) Acuan harus bebas dari segala kotoran - kotoran seperti tahi gergaji potongan -
potongan kayu, tanah dan sebagainya sebelum pengecoran dilakukan.
e) Setelah beton dicor acuan dapat dibuka sesuai dengan syarat-syarat yang
dicantumkan dalam PBI 1971 / SNI 2002, dan menghasilkan beton sekali jadi.
Pasal 20.
PEKERJAAN PASANGAN BATU TELA
1. Bahan yang digunakan adalah Batu Tela pres, ukuran besar, tidak mudah pecah, ukuran
yang sama, dengan sudut yang betul - betul siku, kwalitas terbaik. Batu Tela baru dapat
dipasang setelah memperoleh persetujuan Direksi Pekerjaan.
2. Bidang dinding Batu Tela 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2, diperkuat dengan
kolom dan balok penguat beton, ukuran 12 x 12 cm atau sesuai dengan lebar Batu Tela
dengan tulangan pokok 4 buah 10 mm, beugel 8-20 cm.
3. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan bagian pekerjaan beton ( balok, kolom,
listplank ) harus diberi penguat stek-stek besi 8 mm jarak 20 cm yang terlebih dahulu
telah ditanam dengan baik pada pekerjaan beton. Bagian yang terendam pada pasangan
Batu Tela mempunyai panjang 40 cm kecuali ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan.
4. Pembuatan lubang untuk "steiger" pada pasangan Batu Tela sama sekali tidak
diperkenankan.
5. Dinding bagian luar ( terkena air ) dan "trasraam" menggunakan adukan-adukan 1 PC : 2
pasir untuk pasangan plesteran, sedangkan dinding bagian dalam menggunakan adukan 1
PC : 4 pasir untuk pasangan dan plesteran. Perbandingan ini berlaku secara menyeluruh,
kecuali pada bagian - bagian yang harus tahan air seperti yang telah disebutkan dalam
pasal adukan kuat.
6. Klos - klos, potongan - potongan kayu yang tertanam dalam pasangan dinding harus
terpasang dengan kuat, tanpa merusak pekerjaan dinding itu sendiri. Pemborong harus
menjaga agar hasil pekerjaan dinding itu tetap rapi, tidak pecah - pecah, siap untuk
dilanjutkan dengan tahapan pekerjaan lanjutan lainnya.
Pasal 21.
PEKERJAAN PLESTERAN
1. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan persiapan
instalasi listrik dan air ledeng dan seluruh bagian dinding telah terlindung dibawah atap.
2. Bidang-bidang yang akan diplester, harus disiram dahulu sampai jenuh. Dinding yang akan
dipleter, harus dibersihkan dahulu dengan siar - siar yang telah dikerok. Bidang beton bila
akan diplester, dikasarkan dengan pahat kecil setiap jarak 3 cm, plesteran dapat dimulai
apabila disetujui Direksi Pekerjaan dan menggunakan bahan perekat spesi.
3. Kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak dan menggunakan kepingan
plywood tebal 6 mm untuk patokan kerataan bidang.
4. Setelah kepala plesteran diperiksa, lot dan kerataannya, permukaan bidang baru dapat
ditutup dengan plesteran sampai rata, tanpa kepingan-kepingan kayu yang tertinggal dalam
plesteran.
5. Tebal minimum plesteran 10 mm, maksimal 25 mm, ketebalan lebih dari 25 mm harus
diperkuat dengan kawat ayam yang ukurannya disetujui Konsultan Pengawas, dipasang
pada seluruh permukaan plesteran.
6. Peng-acian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh, sedemikian rupa hingga
permukaan plesteran menjadi rata, halus dan tidak retak-retak. Bidang yang selesai disiram
air hingga jenuh, 2 ( dua ) kali setiap hari selama 7 ( tujuh ) hari.
7. Campuran dari plesteran dapat dilihat pada pasal adukan. Bilamana belum disebutkan
angka perbandingan plesteran adalah sama dengan angka perbandingan adukan.
8. Adukan plesteran sebelum dilaksanakan dicampur dengan plaz ( sealocreate ) dengan
takaran .......................... kg/m2
Pasal 22.
ADUKAN DAN CAMPURAN
1. Perbandingan dari berbagai adukan, diberikan dalam daftar di bawah ini, angka - angka
yang tertera menyatakan perbandingan jumlah isi yang ditakar dalam keadaan kering.
2. Kotak-kotak ukuran dibuat dengan ukuran yang sama dengan dalam maksimum 50 cm.
Volume kotak dibuat sesuai dengan volume 1 zak PC, diselenggarakan atas petunjuk dan
persetujuan Direksi Pekerjaan.
3. Daftar adukan dan campuran :
Pasir
Daftar Adukan PC Kerikil
pasangan/beton
Adukan batu kali 1 4 -
Adukan tahan air/kuat 1 2 -
Pasangan tembok luar 1 2 -
Plesteran tahan air/kuat 1 2 -
Plesteran tembok dalam 1 4 -
Plesteran tembok luar 1 2 -
Plesteran beton 1 3 -
Pasangan ubin keramik 1 3 -
Dinding keramik/marmer 1 2 -
Pasangan lantai KM/WC 1 2 -
Pasangan beton secara umum 1 2 3
Pasangan beton kedap air 1 11/ 21/
2 2
Pasangan beton lantai kerja 1 3 5
4. Adukan-adukan kuat 1 PC : 2 pasir digunakan pada :
a) Bagian-bagian tertentu dari pondasi
b) Semua pasangan bata sampai 30 cm di atas lantai
c) Dinding yang berhubungan dengan air seperti kamar mandi, wc, dinding dimana
terdapat bak cuci dan lain-lain. Untuk ini digunakan adukan kuat sampai setinggi 210
cm diukur dari lantai. Bagian-bagian yang ditetapkan dalam gambar, ataupun tempat -
tempat dimana dibutuhkan.
Pasal 23.
PEKERJAAN KUSEN PINTU / JENDELA DAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan bahan, penyetelan dan pemasangan
kusen / kaca pada tempat - tempat sesuai dengan gambar kerja.
b. Mengatur pekerjaan kusen dengan pekerjaan - pekerjaan bidang lain yang
bersangkutan terutama pekerjaan kaca.
c. Membuat gambar - gambar kerja serta perhitungan - perhitungan apabila diminta
dan disesuaikan dengan gambar rencana.
2. Kaca dan Cermin.
a. Produksi dari pabrik terkenal digunakan kaca Bening tebal 5 mm dan kaca Ryben
tebal 5 mm.
b. Mempunyai bidang licin, sejajar, tidak bergelombang - gelombang dan tidak
menunjukan efek lensa ukuran disesuaikan dengan gambar atau atas petunjuk
Pengawas Lapangan.
3. Macam Pekerjaan :
a. Lingkup pekerjaan adalah pengadaan bahan, alat pemotong, pembersih,
penggosok tepi serta tenaga kerja untuk pemasangan kaca.
b. Pemasangan kaca pada bidang kusen sesuai gambar kerja.
4. Cara Pelaksanaan :
a. Kaca harus dipotong menurut ukuran kusen, kelonggarannya cukup sehingga pada
waktu kaca berkembang tidak pecah.
b. Kaca yang telah dipasang harus dapat tertanam rapih dan kokoh pada rangka
terutama pada sudut - sudutnya.
c. Kaca yang dipasang pada kusen, semua sudutnya harus ditumpulkan dari sisi
tepinya hingga tidak tajam.
d. Setelah selesai dipasang, kaca harus dibersihkan yang retak / pecah atau tergores
harus diganti.
Pasal 24.
PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Persyaratan Bahan :
a. Kunci tanam dengan assesorisnya dipasang pada semua pintu, dengan sistem
penguncian dua slaag ( 2 x putar ).
b. Engsel yang digunakan adalah engsel besar dari bahan tembaga atau engsel nylon.
c. Grendel tanam menggunakan mutu yang baik , ukuran panjang kurang lebih 20 cm
untuk pintu, dan 10 cm untuk jendela.
d. Grendel kosong/ isi buatan dalam negeri.
e. Hak/ kait angin buatan dalam negeri.
f. Besi neut dan angker dari besi beton diameter 6 mm.
g. Untuk alat - alat gantung dan kunci khusus, kontraktor diwajibkan mengajukan contoh
terlebih dahulu guna mendapatkan persetujuan dari Pengawas.
2. Macam Pekerjaan.
a. Mengadakan dan memasang kunci tanam pada semua pintu sesuai rencana pada
gambar.
b. Pada setiap pintu hall dipasang kunci khusus sesuai petunjuk Direksi.
c. Memasang 3 buah engsel pada setiap daun pintu dan 2 buah engsel pada setiap
daun jendela.
d. Memasang grendel pada daun pintu km / wc.
e. Memasang hak / kait angin pada jendela panil kaca / jungkit dan pada pintu dobol.
3. Syarat - syarat Pelaksanaan :
a. Semua pemasangan harus rapih sehingga pintu dan jendela dapat dibuka dan ditutup
dengan mudah, lancar dan ringan.
b. Sebelum menyerahkan pekerjaan, semua kunci harus diminyaki agar berfungsi
dengan baik.
Pasal 25.
PEKERJAAN PLAFOND
A. Material Plafond
1. Material utama plafond adalah Gypsumboard Tebal 9mm dengan ukuran panel standard
adalah 1220 mm x 2440 mm.
2. Material plafond adalah hasil produksi pabrik dengan kualitas terbaik dan harus
mempunyai Merk Dagang.
3. Pada setiap lembaran Gypsumboard harus dicantumkan merk dagang, ukuran lembar dan
ketebalan lembaran.
4. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
5. Material plafond yang didatangkan ke lokasi pekerjaan tidak boleh dalam keadaan cacat
dan rusak.
B. Alat Sambung
1. Alat Sambung Plafond untuk rangka plafond dari Metal atau Baja Ringan adalah Paku
Sekrup dengan lapisan anti karat atau galvanis.
2. Jarak maksimum antara sekrup tidak boleh lebih dari 200 mm pada sisi papan dan tidak
lebih dari 300 mm pada bagian tengah papan.
3. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
C. Rangka Plafond Besi Hollow
1. Untuk material Rangka plafond Gypsumboard adalah Besi Hollow / Baja Ringan dari jenis
Zincalume Steel Produk Pabrik Terkenal.
2. Ukuran dan dimensi rangka plafond adalah sesuai dengan standard yang ditetapkan oleh
Pabrik.
3. Bentuk Profil material rangka Plafond adalah bentuk Hollow atau bentuk lain yang
dianjurkan oleh pabrik dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
4. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
5. Kontraktor Pelaksana juga harus menyerahkan Garansi Resmi dari Pabrik yang minimal
menjelaskan tentang daya tahan dan kekuatan material.
6. Cara pemasangan harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang dianjurkan oleh Pabrik.
7. Pabrik melalui Kontraktor Pelaksana harus menempatkan tenaga ahli khusus dilokasi
pekerjaan untuk mengawasi pekerjaan pemasangan rangka plafond yang dilakukan oleh
Kontraktor Pelaksana.
8. Pemasangan rangka plafond harus sesuai dengan Gambar Pola pemasangan rangka
plafond dalam Gambar Bestek.
9. Rangka plafond harus dijangkarkan dengan baik pada dinding, ring balok dan konstruksi
kuda-kuda.
10. Hasil pemasangan rangka plafond harus benar-benar rata dan elevasi dengan
permukaan lantai.
11. Harus ada koordinasi yang baik antara pekerja pemasangan rangka plafond dengan
pekerja Instalasi Listrik.
D. List Profil Plafond
1. List Profil Plafond pada pinggir-pinggir pemasangan material plafond Gypsumborad Tebal
9mm adalah dari material Gypsum ukuran 9,5/15 cm. Material plafond tidak diberikan
profil atau polos pinggir material plafond di buat sudut melengkung.
2. Model dan bentuk List Profil Plafond harus sesuai dengan model dan bentuk yang ada
dalam Gambar Bestek.
3. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
E. Pengantung Rangka Plafond
1. Pengantung rangka plafond adalah besi tulangan polos diameter 10 mm dengan ujung
mempunyai kait dari plat tebal 5 mm dan baut jangkar 3/8” atau paku kayu ukuran 3”
untuk tambatan ke lagurlagur rangka plafond kayu.
2. Penjangkaran pengantung plafond ke plat lantai beton bertulang harus sudah dikerjakan
pada saat pengecoran plat lantai sedang dikerjakan.
3. Penjangkaran pengantung plafond ke plat lantai beton bertulang setelah plat lantai
dikerjakan dengan alasan apapun tidak dibenarkan.
4. Setiap 1 m2 luas rangka plafond harus terdapat minimal 4 buah pengantung plafond.
F. Pemasangan Plafond
1. Pemasangan Plafond baru boleh dilakukan jika pekerjaan rangka plafond sudah mencapai
100 %.
2. Pemasangan Plafond Gypsumboard 9mm dilakukan langsung pada rangka plafond
dengan alat sambung paku Sekrup.
3. Jika diperlukan oleh Konsultan Pengawas maka Kontraktor Pelaksana harus membuat
Shop Drawing untuk pekerjaan pemasangan material plafond.
4. Cara pemasangan harus mengikuti denah plafond yang ada dalam Gambar Bestek.
5. Hasil pemasangan plafond harus menghasilkan permukaan akhir yang rata dan tidak
melendut.
6. Antara lembaran plafond Gypsumboard yang satu dengan lembaran plafond
Gypsumboard lainnya harus tedapat celah sebesar 3 mm untuk keperluan pemuaian dan
susut.
7. Pada posisi pinggir pemasangan lembaran plafond Gypsumboard dengan balok lantai, ring
balok dan dinding harus tedapat celah sebesar 3 mm untuk keperluan pemuaian dan
susut.
8. Harus ada koordinasi yang baik antara pekerjaan plafond dengan pekerjaan instalasi
listrik, instalsi AC, instalasi air bersih dan instalasi air kotor sehingga plafond yang telah
dipasang tidak dibongkar kembali.
9. Tidak dibenarkan mengerjakan Instalasi Listrik, Instalasi AC, Instalasi Air Bersih dan
Instalasi Air Kotor setelah pekerjaan pemasangan plafond selesai kecuali ditentukan lain
oleh Konsultan Pengawas.
10. Plafond yang telah selesai dipasang kalau terpaksa dibongkar karena alasan-alasan yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas tidak boleh dibongkar sembarangan tetapi harus
dibongkar perlembar standarnya pada posisi penjangkaranya pada rangka plafond.
Pasal 26.
PEKERJAAN LANTAI DAN KERAMIK
1. Persyaratan Bahan :
a. Lantai Cor.
Lantai cor pada ruang - ruang yang ditentukan sesuai gambar rencana dengan
ketebalan adalah 8 cm.
b. K e r a m i k / Granit.
Lantai Granit ukuran 60/60 cm dipakai untuk seluruh lantai dalam bangunan, dan
untuk lantai Keramik yang dipakai adalah type kelas I atau berkwalitet baik dan
disetujui Direksi / Pengawas. Ukuran keramik 30/30 cm atau sesuai dengan
gambar rencana, sedangkan plint keramik berukuran 10/50 cm atau dikerjakan
sesuai dengan gambar rencana. Untuk km/wc lantai memakai keramik anti slip
20/20 cm dan untuk dinding ukuran keramik 20/25 cm, type dan jenis disetujui
Direksi / Pengawas.
2. Macam Pekerjaan :
a. Pekerjaan lantai cor dilaksanakan sesuai gambar dan disetujui Pengawas
Lapangan.
b. Pekerjaan lantai meliputi pemasangan keramik serta pekerjaan lainnya yang
berkaitan dengan pekerjaan lantai. Pekerjaan lantai keramik dilaksanakan pada
ruang - ruang lantai sesuai gambar.
c. Pekerjaan pemasangan dinding keramik dilaksanakan pada dinding km / wc, bak
air, bak cuci, serta tempat - tempat tertentu sesuai gambar.
3. Syarat - syarat Pelaksanaan :
a. Lantai dan Rabat Beton.
Lantai yang terbuat dari beton, pembuatannya harus sesuai ketebalan pada gambar
rencana, dengan campuran beton adalah 1 PC : 3 PSR : 5 KRL, serta dilaksanakan
atas petunjuk pengawas lapangan. Untuk lantai rabat permukaannya harus datar,
berstektur dan di Aci halus.
b. Lantai dan Dinding Keramik.
Untuk lantai keramik dan Granit yang dipasang harus sesuai gambar dan
dipadatkan dengan baik sedangkan untuk dinding dipasang setelah pasangan batu
tela benar – benar kering. Pemasangan keramik harus dengan adukan 1 PC : 3
PSR dengan ketebalan adukan 3 cm untuk dipasang diatas lantai beton. Celah
antara keramik lebarnya minimal 3 mm. Setelah pemasangan cukup kering baru
disiram pasta semen sesuai warna keramik, kemudian dibersihkan dengan serbuk
gergaji.
c. Pemotongan Keramik.
Pada prinsipnya pemotongan keramik harus dihindarkan. jika terpaksa harus
dipotong, maka potongan terkecil tidak boleh kurang dari setengah ukuran keramik.
pemotongan harus dilakukan dengan teliti, hati - hati dan rapih.
Pasal 27.
PEKERJAAN CAT, POLITUR DAN KAPURAN
1. Persyaratan Bahan :
a. Pengertian cat dalam hal ini adalah : emulsi, enamel, fernis, serta pelapis lainnya
yang dipakai sebagai dasar cat perantara dan cat akhir.
b. Cat pigmen harus dimasukan dalam kaleng, untuk cat tembok maksimum 15 liter /
kaleng, cat kayu maksimum 10 kg / kaleng, cat logam maksimum 12 kg / kaleng.
Pada kaleng harus tertera nama perusahaan pembuat, petunjuk pemakaiannya,
formula, warna, nomor seri dan tanggal pembuatannya.
c. Semua cat dan bahan pengencer yang akan dipakai harus mendapat persetujuan
Pengawas Lapangan.
d. Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu, di usahakan
menggunakan merk yang sama dengan merk cat yang dipilih.
e. Untuk politur, teak oil dan fernis yang akan digunakan, harus mendapat persetujuan
Pengawas Lapangan.
2. Macam Pekerjaan :
a. Mengecat dengan cat tembok semua dinding dalam dan luar, plafond dan bidang –
bidang seperti yang dinyatakan dalam gambar.
b. Mengecat dengan cat kayu semua bidang - bidang permukaan kayu yang nyata -
nyata harus dicat seperti dinyatakan dalam gambar.
c. Memolitur dan menteakoil semua bidang permukaan kayu seperti dinding papan,
dinding tripleks, panil daun pintu dan lain - lain seperti tertera dalam gambar.
d. Memeni dengan kayu untuk semua bidang yang akan dicat kayu termasuk bidang
sambungan dan potongan kayu. memeni besi untuk semua bidang yang akan dicat
besi, termasuk beugel, angker, bout dan sebagainya serta memeni semua bidang
kayu dan besi yang tertanam dalam tembok.
3. Syarat - syarat Pelaksanaan :
a. Cat Tembok.
Bidang yang akan dicat sebelumnya harus dibersihkan dengan cara menggosok
dengan memakai kain dibasahi air, setelah kering, didempul pada tempat yang
bergelombang sehingga permukaannya rata dan licin, kemudian dicat paling sedikit
dua kali dengan roller 20 cm sampai baik, atau dengan cara yang telah ditentukan
pabrik.
b. Cat Kayu.
Menggunakan cara seperti petunjuk pabriknya atau sebelum pekerjaan cat dimulai,
kayu harus kering dan digosok dengan kertas amplas sampai halus, didempul pada
tempat yang bergelombang, selanjutnya diplamur hingga permukaannya menjadi
rata / licin, kemudian dicat minimum 2 kali sapuan. Pengecatan dilakukan pada
tempat yang bebas dari panas matahari secara langsung.
c. Cat besi.
Semua pekerjaan yang telah dicat meni besi, baru boleh dicat besi setelah terlebih
dahulu dibersihkan dari kotoran yang menempel, pengecatan minimum dua kali
sapuan. Pengecatan dilakukan diluar ketika keadaan mendung dan hujan tidak
diperkenankan.
d. Cat Meni Kayu.
Bidang kayu yang akan dimeni harus bersih dan dalam keadaan kering.
Pengecatan harus merata dan tidak terlihat lagi serat - serat kayu yang dicat.
e. Politur, Teakoil, Fernis dan Pinotex.
Semua bidang yang akan dipolitur, diteakoil, difernis dan dipinotex harus digosok
sampai halus dengan batu apung. Untuk pekerjaan politur harus dilakakukan berkali
- kali sehingga memperoleh hasil yang memuaskan.
f. Rencana Pengecatan.
Rencana pengecatan seperti terlihat pada tabel sebagai berikut :
Untuk Pekerjaan : Interior : Exterior :
Plesteran Cat dasar alkali + 2 x cat Cat dasar alkali + 3 x cat
emulsi
Plafond 2 x cat emulsi 2 x cat emulsi
Semua dinding kayu, 2 x teak oil 2 x teak oil
tripleks dan pintu
Panil pintu, jendela, jalusi cat dasar pigmen + 2 x dasar pigmen + 2 x cat enamel
dll cat enamel
Lisplank kayu cat dasar pigmen + 2 x dasar pigmen + 2 x cat enamel
cat enamel
Pasal 28.
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. S i s t e m.
a. Sistem instalasi listrik didalam proyek ini secara keseluruhan menggunakan
sumber daya dari Perusahaan Listrik Negara ( PLN ) serta cadangan daya ( jika
terdapat gangguan / pemadaman di PLN ) dari Generator Set ( genset ).
b. Pada setiap unit bangunan ditempatkan sub - sub panel tersendiri, dan pada sub
panel tersebut dilakukan pengelompokan dari jenis beban yang berbeda yaitu
antara beban penerangan dan beban stop kontak sehingga diharapkan beban -
beban itu tidak saling mempengaruhi dan lebih mudah maintenancenya.
2. Lingkup Pekerjaan.
Yang termasuk lingkup pekerjaan instalasi listrik di proyek ini meliputi :
a. Pengadaan dan pemasangan penerangan / armeture yang disyaratkan sesuai
gambar rencana dan RKS, termasuk pengamatannya dari titik nyala lampu sampai
dengan panel pembagi.
b. Pengadaan dan pemasangan stop kontak biasa, termasuk pengamatan dari titik
nyala stop kontak sampai dengan panel - panel pembagi.
c. Pengadaan dan pemasangan "panel utama distribusi" maupun panel - panel
pembagi beserta perlengkapan pendukungnya.
d. Pelaksanaan pekerjaan finishing akibat adanya pekerjaan instalasi listrik.
3. Persyaratan Teknis.
a. Sistem Illuminasi.
Secara umum sistem illuminasi meliputi lampu - lampu, assesoris, peralatan serta
benda yang diperlukan untuk operasi lengkap dan sempurna dari semua peralatan /
fixture. sistem ini harus sesuai dengan yang disyaratkan dan ditunjuk dalam gambar
rencana.
Kwalitas dan Pengerjaan :
Semua material dan assesoris bermutu baik.
Disetujui oleh Direksi / Pengawas Lapangan.
Menghasilkan fixture penerangan dari peralatan penerangan klas utama
yang setara dengan standar utama.
Pengerjaannya harus kelas satu.
Fixture harus sesuai dengan gambar spesifikasi.
Material :
Harus dari bahan yang tidak mudah menyala atau terbakar.
b. Fixture / Armature.
Lampu yang dipakai terdiri dari jenis sebagai berikut :
Lampu lampu philips SL.14 watt; Lampu Philips SL.20 watt.
Fitting lampu dengan nominal voltage 250 - 300 volt, kwalitas Philips Holland.
c. Pemasangan Lampu / Armature.
Semua fixture / armature dan perlengkapannya harus dipasang oleh tenaga
berpengalaman, dengan cara yang disetujui oleh Direksi / Pengawas.
Setelah fixture penerangan selesai dipasang, harus berfungsi dengan sempurna
dan bebas dari cacat / kekurangan.
Pada pemeriksaan terakhir, semua fixture dan perlengkapannya harus menyala
lengkap, kecuali dipersyaratkan lain.
d. Stop Kontak dan Saklar.
Tipenya adalah inbow atau out bow, pada tempat yang tidak dimungkinkan
dipasang cara inbow. Rated current minimal dari peralatan ini adalah 10 A /250
volt, dengan kwalitas MK England.
Setiap pengadaan dan pemasangan stop kontak, harus sudah dilengkapi
stekker yang sesuai dengan tipe stop kontak yang digunakan.
e. Pemasangan Stop Kontak dan Saklar.
Stop kontak dan saklar dipasang rata dengan tepi muka kotak atau plester
penutup dan rata dengan finishing dinding atau garis plafon dan jika dipasang
pada dinding / plafon dari konstruksi yang tidak dapat terbakar, maka
pemasangannya tidak lebih dari 0,63 mm ( 1/2" ) dibelakangnya, kecuali
dipersyaratkan.
f. Kabel dan Kawat.
Kabel dan kawat meliputi tegangan rendah, control accessories, peralatan dan
barang lain yang diperlukan untuk melengkapi sistem. kabel dan kawat
tegangan rendah 600 volt atau lebih kecil, kecuali dipersyaratkan lain, harus dari
tipe : NYY, NYA dan NYFGBY yang sesuai dengan SPLN serta melalui suatu
pengujian.
Kawat berpenampang lebih dari 10 mm2 harus multi stranded dan tidak boleh
ada kawat yang lebih kecil dari 2,5 mm2. kecuali untuk sambungan antar lampu
satu saklar dan kawat untuk pemakaian "remote control" yang kurang dari 30
meter panjangnya.
g. Pemasangan dan Penyambungan Kabel.
Semua kabel penerangan dan stop kontak, harus terpasang dalam conduit
union 3/4" dan dipasang dengan klem, diberi penguat / pendukung sesuai
dengan keperluan dimaksud.
Semua kabel yang terpasang lurus atau sejajar, hanya boleh mempunyai jari -
jari lengkung minimal 15 x diameter kabel.
Pemborong harus menyediakan built insert, sleeve dan lain - lain peralatan
tambahan yang dibutuhkan, yang harus dipendam didalam tembok / beton atau
pekerjaan pemasangan kabel ditempat lain yang tertentu.
h. Pentanahan / Grounding.
Seluruh peralatan / asesoris listrik yang menggunakan atau terbuat dari metal
seperti panel armature, harus mempunyai hubungan kawat / kabel ketanah
guna menyalurkan kemungkinan timbulnya arus lebih akibat kebocoran / short
circuit.
Pasal 29.
PEKERJAAN INSTALASI PLUMBING DAN SANITASI
1. S i s t e m.
Pada dasarnya pemborong diwajibkan mengikuti sistem plumbing yang ditetapkan dalam
gambar rencana dan buku spesifikasi. jika terdapat ketidak sesuaian dilapangan,
pemborong diwajibkan meminta penjelasannya kepada pengawas lapangan.
a. Air Bersih.
Kebutuhan air bersih untuk seluruh bangunan ini diambil dari Sumur Pompa karena
belum tersedianya jaringan air bersih yang ada dari PDAM, dan selanjutnya
dipompakan ke reservoir atas / water tank yang berfungsi sebagai penyimpan
kebutuhan air bersih tiap bangunan dari reservoir atas, air bersih ini didistribusikan
kefictures tiap bangunan secara grafitasi air dari overflow dan dari pengurasan.
b. Sanitasi.
Untuk menampung seluruh air buangan / bekas dari tiap bangunan serta limpahan
air hujan, dibuatkan saluran drainase selanjutnya dialirkan kesaluran drainase
kompleks.
c. Air Buangan dan Kotoran.
Untuk seluruh bangunan, digunakan sistem sebagai berikut :
Air kotoran dan wc / urinoir, dialirkan ke septicktank dan bidang resapan.
2. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud adalah pengadaan material dan peralatan serta pemasangan
dilapangan sampai seluruh sistem berjalan dengan lancar, sesuai tujuan perencanaan
yang meliputi :
a. Penyediaan dan pemasangan pipa hingga mengeluarkan air dengan debit yang
sesuai spesifikasi.
b. Pengadaan dan pemasangan pipa galvanis dari jet pump ke reservoir atas, lengkap
dengan peralatannya.
c. Pengadaan dan pemasangan pipa air buangan / kotor untuk seluruh bangunan,
dari pipa jenis PVC sesuai gambar rencana dan spesifikasi teknik.
d. Pembuatan septick tank beserta bidang resapannya lengkap dengan manhole dan
bak kontrol, sesuai gambar rencana serta spesifikasi teknik untuk tiap bangunan.
Menguji seluruh bangunan perpipaan sesuai persyaratan dalam spesifikasi teknik.
3. B a h a n.
a. Pipa Air bersih.
Untuk seluruh suplai air bersih, baik dari jet pump sampai ke reservoir bawah /
atas maupun dari reservoir atas sampai ke ficture unit, terbuat dari " galvanized
iron pipe" ( GIP ) medium class sesuai persyaratan BS 1387 / 1967 atau
standard lain yang telah disetujui pemberi tugas.
Permukaan pipa yang digalvanized harus jernih dan kelihatan mengkilap
seperti kristal pipa yang cacat akan ditolak.
Fitting atau assesoris pipa yang digunakan, jenisnya harus sama pula dengan
pipa yang dipakai.
b. Saluran Air diluar Bangunan, Air Kotoran dan Buangan.
Pekerjaan Galian Tanah dilaksanakan untuk :
Pembuatan saluran drainase luar guna menampung air buangan tiap
gedung / bangunan. Bahan yang dipakai untuk saluran sesuai gambar
rencana. jalur pembuangannya sesuai dengan gambar.
Penggalian tanah untuk saluran drainase, pemasangan pipa dan
perlengkapannya, harus diikuti pula dengan penimbunan / pengurugan
kembali dengan segera, sesuai cara yang disebut dalam pasal berikut
ini.Penggalian tanah guna pembuatan reservoir untuk hydrant.
Pekerjaan Urugan Tanah.
Harus sesuai dengan syarat - syarat pekerjaan urugan tanah.
Urugan tanah untuk pemasangan pipa baru dilaksanakan setelah urugan
pasir ke sekeliling pipa yang dipasang telah selesai dikerjakan. sebelum
dilaksnakan, harus dimintakan persetujuannya dari Direksi.
Pekerjaan Urugan Pasir.
Pasir yang digunakan untuk urugan harus pasir pasangan khusus dan
memenuhi syarat teknis yang diminta.
Urugan pasir sekeliling pipa harus 10 cm, kecuali pipa yang memotong jalan
harus diurug penuh dengan pasir dan diatasnya dipasang kembali pondasi
jalan yang kena galian pipa.
Instalasi Air Bekas / Kotor dalam Bangunan.
Jenis bahan yang dipakai untuk menyalurkan air kotor adalah PVC.
Septicktank dan Bidang Resapan.
Terbuat dari beton bertulang yang kedap air sesuai gambar rencana.
Septicktank ini terbuat dari 2 kompartemen yaitu :
~ Bagian pengendapan.
~ Bagian pengumpul lumpur / sirat.
Pipa septicktank ini dilengkapi dengan pipa inlet dan out let serta pipa
penguapan udara ( vent ).
Manhole / lubang pemeriksa juga merupakan salah satu perlengkapan yang
ditutup dari plat beton bertulang.
Jumlah septicktank adalah sesuai dengan gambar rencana.
Air buangan dari septicktank dibuang ke bidang resapan dengan melalui bak
kontrol.
Pipa bidang resapan menggunakan pipa PVC berlobang dengan diameter
4".
Pipa PVC dalam bidang resapan dikelilingi dengan batu kerikil.
Untuk bidang resapan dibuat lapisan tertentu antara lain :
~ Tanah urugan.
~ Lapisan ijuk.
~ Lapisan kerikil.
~ Lapisan batu kali / gunung.
~ terakhir lapisan pasir.
Pelaksanaan dari pembuatan bed ini harus disesuaikan dengan ukuran yang
tercantum dalam gambar rencana.
Posisi ukuran bidang resapan disesuaikan kondisi permukaan air setempat.
Pasal 30.
PEKERJAAN SANITAIR
1. Persyaratan Bahan :
a. Alat perlengkapan sanitair dan acessoris nya adalah produksi dalam negeri, warna
standar sebagai berikut :
Kloset jongkok keramik
Wastafel keramik
Bath Up keramik
Shower stainless steel
b. Bak cuci / mandi dari bahan kedap air dilapisi keramik sesuai gambar rencana.
c. Floor drain almunium.
d. Kran air ditentukan oleh pemberi tugas / Direksi.
2. Macam Pekerjaan.
a. Memasang alat perlengkapan sanitair pada dinding atau lantai.
b. Memasang pipa - pipa penghubung antara alat - alat sanitair dan pipa maupun
pembuangan ( kotoran, air kotor / bekas ).
c. Membuat bak - bak cuci dilapisi keramik dengan ukuran 20/25 cm atau sesuai
gambar rencana dilengkapi pipa air bersih, kran dan pipa pembuangan / penguras.
3. Syarat - syarat Pelaksanaan.
a. Alat - alat sanitair harus dipasang dalam keadaan kokoh / rapih pada dinding / lantai
sesuai gambar dan tidak terjadi kerusakan pada alat - alat tersebut akibat
pemasangan Pemasangannya menggunakan skrup kuningan, dipasang dilos - los
dudukannya pada dinding / lantai tersebut.
b. Penyambungan pipa pada alat - alat sanitair tidak boleh bocor dan harus dilengkapi
dengan packing karet.
c. Untuk membuat alat - alat saniter lainnya seperti bak air, bak cuci harus mengikuti
ketentuan - ketentuan teknis di bab - bab lain yang nyata - nyata berkaitan selain
petunjuk pada gambar rencana.
Pasal 31.
PEKERJAAN PEMBERSIHAN HALAMAN / FINISHING
1. Pekerjaan pembersihan halaman harus dilaksanakan sebagai bagian dari pekerjaan
sampai masa pemeliharaan berakhir, dan pelaksanaannya mengikuti petunjuk Direksi /
Pengawas Lapangan.
2. Semua pekerjaan yang terdapat dalam gambar bestek tapi tidak dinyatakan dalam Syarat
Teknis iini atau sebaliknya akan tetapi menyangkut pekerjaan ini, maka pemborong wajib
menyelesaikannya sesuai petunjuk Direksi.
Pasal 32.
PERATURAN PENUTUP
1. Meskipun dalam rencana kerja dan syarat - syarat ini pada uraian pekerjaan dan uraian
bahan - bahan tidak dinyatakan kata - kata yang harus disediakan oleh Pemborong, atau
yang harus dan dibuat oleh Pemborong, tetapi pekerjaan - pekerjaan dan bahan - bahan ini
dinyatakan nyata menjadi bagian pekerjaan pembangunan ini, perkataan tersebut diatas
tetap dianggap sebagai dimuat dalam rencana kerja dan syarat - syarat pekerjaan ini.
2. Pekerjaan yang dinyatakan menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan, akan tetapi tidak
diuraikan atau dimuat dalam rencana kerja dan syarat - syarat ini tetapi harus
diselenggarakan dan diselesaikan oleh Pemborong, harus dianggap seakan - akan
pekerjaan ini diuraikan dan dimuat dalam rencana kerja dan syarat - syarat untuk menuju
penyerahan selesai yang lengkap dan sempurna.
Jayapura, ..…April 2024| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 July 2023 | Pembangunan Unit Sekolah Baru (Smp N 1 Sentani) | Kab. Jayapura | Rp 13,584,000,000 |
| 24 October 2018 | Revitalisasi Rumah Susun | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,290,540,000 |
| 19 April 2024 | Pemeliharaan Gedung Batalion A, Tribun, Garasi Parkir, Pagar, Gasebo Kediaman Dansat, Dinding Aula Dan Kanopi Satbrimob Polda Papua T.A. 2024 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 2,251,700,000 |
| 16 May 2023 | Pembangunan Mess Tenaga Kesehatan Di Puskesmas Genyem | Kab. Jayapura | Rp 2,240,360,000 |
| 21 April 2016 | Pembangunan Rumah Layak Huni Di Kab. Pegunungan Bintang | Provinsi Papua | Rp 2,228,448,100 |
| 7 March 2017 | Pemeliharaan Pembangunan Rumah Susun I | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,570,000,000 |
| 29 August 2017 | Revit Rumah Susun Pns Pemkab Yapen | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,550,000,000 |
| 29 May 2022 | Pemeliharaan Dan Perawatan Rumah Susun Guntung Kota Bontang | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 879,000,000 |