| Reason | |||
|---|---|---|---|
PT Sun Wijaya Mandiri | 06*5**3****52**0 | Rp 4,541,296,187 | - |
CV Sentanindo Harapan Papua | 06*1**6****52**0 | Rp 4,818,714,914 | - |
| 0416495794952000 | - | - | |
CV Berlian Jaya | 08*9**6****52**0 | - | - |
| 0753669639952000 | - | - | |
| 0025261546445000 | - | - | |
| 0755003704952000 | - | - | |
CV Dwi Karya Papua | 06*6**8****52**0 | Rp 4,484,600,002 | • Personal Pelaksana An. ANDY MAULANA YUSUF Referensi Pengalaman kerja di terbitkan oleh PT. CAHAYA TIMUR PERKASA bukan dari Pengguna Jasa/ Pemilik Pekerjaan. (IKP No. 28.14.b.2).c).(11) Perhitungan pengalaman personel manajerial ditentukan berdasarkan: (a) Daftar riwayat pengalaman kerja; atau (b) Referensi kerja dari Pengguna Jasa) dalam hal ini pengguna jasa adalah Pemerintah, maka yang berhak menerbitkan surat keterangan kerja/ referensi adalah PPK. • Tidak menyampaikan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi Ahli K3 Madya a/n. Ryan Broery Sonitri sesuai IKP No. 17.2.b.3) daftar isian personil manajerial beserta Daftar riwayat pengalaman atau referensi kerja dari pengguna jasa |
| 0639113554952000 | Rp 4,755,178,383 | Pengalaman Personil Ahli K3 Konstruksi setelah dilakukan klarifikasi pada paket Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kasonaweja-Bormeso dan Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Kali Ahan-Kantor Bupati bukan atas nama SEPLIN LATI. sehingga pengalaman Ahli K3 Konstrukti tidak memenuhi syarat minimal 3 tahun | |
CV Imanuel Mandiri Sejahtera | 09*2**4****53**0 | Rp 4,486,500,000 | - Berdasarkan hasil klarifikasi Personil Ahli K3 Konstruksi An. MUSTAQIM MARYANTO,ST untuk paket pekerjaan Pembangunan Turap (Long Storage Kali leduh) (Tahun Jamak) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Tangerang tahun 2016 pihak dinas menyatakan bahwa Nama Tenaga Ahli K3 dalam paket Pekerjaan tersebut adalah An. HASIHOLAN NAPITULLU tidak sesuai dengan yang ditawarkan. • Tenaga Personil Pelaksana An. FILIA FHIGO WENDA berdasarkan hasil klarifikasi Nama tenaga tersebut tidak ada dalam Kontrak Pembangunan Turap (Long Storage Kali leduh) (Tahun Jamak) dan tidak terdapat pergantian personil pada paket pekerjaan tersebut. |
CV Lambunik Mandiri | 09*5**2****52**0 | - | - |
| 0826134546952000 | Rp 4,486,500,000 | - Surat perjanjian sewa antara CV CENDERAWASIH MANDIRI dengan PT. PUTRA TAMBAK UTAMA . Bukti kepemilikan untuk alat Axavator long arm dr PT. PUTRA TAMBAK UTAMA berupa invoice yang masih dalam status kredit dari PT. SHINHAN INDO FINANCE, (berdasarkan hasil klarifikasi kepada PT. SHINHAN INDO FINANCE bahwa alat tersebut masih kurang pembayaran satu kali) berarti merupakan sewa beli. Maka Berdasarkan IKP (IKP No. 17.17.2.b.2).c).(2) Bukti kepemilikan peralatan yang berupa Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli berupa Surat Perjanjian Sewa beli, Invoice uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya. - Surat perjanjian sewa antara CV CENDERAWASIH MANDIRI dengan PT. PUTRA TAMBAK UTAMA . Bukti kepemilikan untuk alat Axavator dari PT. PUTRA TAMBAK UTAMA berupa invoice yang masih dalam status kredit dari PT. HEXA FINANCE INDONESIA, (berdasarkan hasil klarifikasi kepada PT. HEXA FINANCE INDONESIA bahwa alat tersebut masih belum lunas) berarti merupakan sewa beli. Maka Berdasarkan (IKP No. 17.17.2.b.2).c).(2) Bukti kepemilikan peralatan yang berupa Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli berupa Surat Perjanjian Sewa beli, Invoice uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya. | |
| 0030104095952000 | Rp 5,017,791,553 | - Tidak menyampaikan Daftar Peralatan yang ditawarkan - Tidak menyampaikan bukti kepemilikan semua peralatan yang ditawarkan - Tidak menyampaikan Daftar Riwayat Pengalaman atau Referensi personil yang ditawarkan - Tidak menyampaikan RKK | |
| 0960278299952000 | Rp 4,486,542,840 | Berdasarkan hasil klarifikasi invoice excavator yang diterbitkan oleh PT. SICOMA INDO PERKASA kepada PT. BUMI INFRASTRUKTUR denga nomor Invoice 010/SIP-P/V/2021 tgl : 5 April 2021 dan Nomor Invoice 015/SIP-P/XII/2021 tgl : 3 Desember 2021 bahwa invoice tersebut tidak terdapat dalam database PT. SICOMA INDO PERKASA | |
| 0905041844952000 | Rp 4,310,001,069 | - Berdasarkan hasil klarifikasi invoice excavator yang diterbitkan oleh PT. SICOMA INDO PERKASA kepada PT. BUMI INFRASTRUKTUR denga nomor Invoice 018/SIP-P/XII/2021 tgl : 3 Desember 2021 dan Nomor Invoice 009/SIP-P/V/2021 tgl : 5 April 2021 bahwa invoice tersebut tidak terdapat dalam database PT. SICOMA INDO PERKASA • Berdasarkan hasil klarifikasi Tenaga Ahli K3 An. SANTONI BEJASEKTO untuk paket pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Cibanen Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat tahun 2022 Pihak Dinas menyatakan bahwa tanda tangan tidak sesuai (tidak sesuai dengan tanda tangan asli PPK), nomenklatur SKPD pada tahun tersebut sudah berubah (bukan seperti pada referensi yang disampaikan), Nama pekerjaan tidak termasuk dalam cakupan lingkup pekerjaan Dinas Bina Marga Penataan Ruang | |
| 0727089336952000 | Rp 4,227,595,768 | • Surat perjanjian sewa antara PT. PINTAGO BARASAKI GROUP dengan CV. WEPURI JAYA PAPUA bukan sebagai peserta tender. Maka alat dalam perjanjian tersebut dianggap bukan untuk peserta An. CV. CHIANJ. Sehingga peralatan yang di tawarkan tidak memenuhi sesuai yang dipersyaratkan. • Tidak menyampaikan peralatan pompa air sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0028130557952000 | Rp 4,486,500,000 | Surat Perjanjian Sewa Peralatan An. PT. KUSUMA ARUM dengan CV. SPARTA ENGINEERING, Bukti Kepemilikan Alat Exavator Long Arm Komatsu PC200-8 LC yaitu Kwitansi dan Berita Acara Serah Terima Barang dengan nomor seri C78896 adalah sama dengan bukti Invoice Exavator Komatsu PC200-7 dengan seri C78896. Maka excavator tersebut bukan merupakan Exavator Long Arm | |
| 0842790222952000 | Rp 4,775,501,101 | Berdasarkan perjanjian sewa dengan CV. SINUNG KARYA PERKASA dengan CV. DAMOSINDO SEJAHTERA berupa 2 (dua) unit excavator long arm dengan Spesifikasi peralatan PC200-8MO S/N C15222 (memiliki Serial Number (S/N) yang sama) merupakan bukan excavator long arm. Sehingga peralatan yang di tawarkan tidak memenuhi sesuai yang dipersyaratkan. | |
| 0769972654952000 | - | - | |
Pison Global | 00*8**2****52**0 | - | - |
CV Kinotabi Jaya Lestari | 05*8**9****52**0 | - | - |
PT Graha Prasarana Sentosa | 0017990338941000 | - | - |
| 0928194505952000 | - | - | |
CV Pelangi Dwi Papua | 00*2**1****52**0 | - | - |
CV Papua Baru | 09*3**9****52**0 | - | - |
CV Ganesha Arlio | 00*7**8****52**0 | - | - |
| 0033005844952000 | - | - | |
| 0940051857952000 | - | - | |
| 0812615888952000 | - | - | |
CV Tetelestai | 09*4**1****52**0 | - | - |
| 0962611323952000 | - | - | |
| 0766914295952000 | - | - | |
| 0032611097952000 | - | - | |
| 0754309391952000 | - | - | |
| 0669258121952000 | - | - | |
CV Mutiara Hitam Papua | 00*2**1****52**0 | - | - |
| 0846522852952000 | - | - | |
| 0656286069952000 | - | - | |
CV Kencana Azkatama | 06*9**3****52**0 | - | - |
| 0952869436952000 | - | - | |
| 0957269236952000 | - | - | |
| 0031361025952000 | - | - | |
CV Busroy | 00*3**6****52**0 | - | - |
| 0723041885956000 | - | - | |
| 0028273274643000 | - | - | |
| 0868935263952000 | - | - | |
| 0722265857952000 | - | - | |
CV Inti Karsa Nusantara | 02*1**2****21**0 | - | - |
| 0030101117952000 | - | - | |
| 0012521696952000 | - | - | |
| 0031452121952000 | - | - | |
| 0666585591823000 | - | - | |
| 0907742670952000 | - | - | |
| 0753886001952000 | - | - | |
| 0956977490952000 | - | - | |
| 0705754059956000 | - | - | |
| 0901352302952000 | - | - | |
PT Nadi Awin Perkasa | 08*8**9****52**0 | - | - |
| 0026584268952000 | - | - | |
| 0735431983952000 | - | - | |
| 0941613465952000 | - | - | |
| 0824929467952000 | - | - | |
CV Duta Cendrawasih Pratama Konsultan | 09*2**9****52**0 | - | - |
| 0020124855952000 | - | - | |
CV Adara Gemilang Papua | 06*2**3****52**0 | - | - |
CV Giffer Jaya | 00*6**9****52**0 | - | - |
| 0923622369952000 | - | - | |
| 0032850877952000 | - | - | |
CV Toyanri Pratama | 00*5**4****52**0 | - | - |
| 0401815329952000 | - | - | |
| 0022820195952000 | - | - | |
CV Samah Surya Gemilang | 05*5**1****52**0 | - | - |
CV Bintang Jaya Rumambi | 01*8**7****52**0 | - | - |
| 0939065660952000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Spesifikasi ini merupakan ketentuan yang dibaca Bersama-sama berikut
dengan gambar-gambar kerja dengan menguraikan pekerjaan yang
dilaksanakan. Istilah pekerjaan mencakup suplai dan instalasi seluruh
peralatan dan material yang dipadukan dalam konstruksi-konstruksi, yang
diperlukan menurut dokumen-dokumen kontrak, serta semua personil dan
tenaga kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan dan peralatan
yang digunakan serta material-material yang dibutuhkan.
2. Spesifikasi teknis untuk pekerjaan konstruksi meliputi beberapa hal
diantaranya adalah spesifikasi proses/kegiatan, spesifikasi peralatan
konstruksi dan peralatan bangunan, spesifikasi jabatan kerja konstruksi,
spesifikasi bahan bangunan konstruksi, dan spesifikasi metode
konstruksi/metode pelaksanaan/metode kerja.
B. INFORMASI DASAR
B.1 Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 Mengenai Pokok-Pokok Pemerintahan
di Daerah;
2. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang;
3. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
5. Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi;
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Usaha dan Peran
Masyarakat Jasa Konstruksi;
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
konstruksi
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta turunannya;
13. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi
Papua dan Papua Barat;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1
Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
16. Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
17. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Melalui Penyedia;
18. Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 46/2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah di Provinsi Papua;
19. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2024 pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan
dan Kawasan Permukiman Provinsi Papua.
B.2 Latar Belakang
Sungai sebagai salah satu sumber air, keberadaannya banyak ditemukan di
bumi Indonesia. Di Provinsi Papua, fungsi sungai sangat berpengaruh terhadap
kehidupan sosial masyarakat, karena sungai digunakan untuk berbagai
kebutuhan sehari-hari.
Atas dasar inilah maka segala sesuatu yang menyangkut keberadaan dan
fungsi sungai serta yang ada di dalamnya perlu untuk mendapat perhatian.
Kawasan Kota Jayapura adalah suatu kawasan yang saat ini merupakan pusat
pemerintah, perdagangan, perekonomian dan permukiman penduduk,
sehingga tingkat aktifitas masyarakat di Kawasan ini sangat tinggi.
Namun, sesungguhnya Kawasan ini sebelumnya adalah daerah pertanian dan
cekungan alam yang merupakan tampungan air limpasan hujan. Tingkat
pertumbuhan penduduk yang terus meningkat dan tidak diiringi dengan
pengembangan wilayah yang baik, maka akan menimbulkan banyak masalah.
Sedangkan perubahan tata guna lahan yang terjadi untuk memenuhi fasilitas
penduduk, lokasinya diperkirakan lebih rendah dari kontur wilayah sungai.
Selain itu, kebiasaan penduduk yang membuang sampah ke dalam sungai
menyebabkan daerah ini menjadi rawan banjir.
Melihat kondisi seperti ini, maka perlu segera dilakukan penanganan yang
serius untuk menanggulangi terjadinya banjir, mengembalikan fungsi dan
kapasitas sungai serta mengurangi kerugian yang diakibatkannya maka telah
dilakukan beberapa kegiatan pembangunan yang arahnya untuk
menanggulangi banjir Tersebar di Kawasan Banjir Kabupaten Jayapura.
Menindaklanjuti hal tersebut maka dari Pemerintah Provinsi Papua melalui
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan
Permukiman Provinsi Papua, Bidang Sumber Daya Air, melaksanakan kegiatan
Pengendalian Banjir di Kabupaten Jayapura (Tersebar).
B.3 Maksud dan Tujuan
Memperbaiki dan mengembalikan fungsi normal dari sungai dan
sekaligus mengatasi permasalahan banjir di lokasi sekitar Kawasan
tersebut.
B.4 Sasaran
Terselenggaranya Pekerjaan Pengendalian Banjir di Kabupaten Jayapura
(Tersebar) yang efektif dan efisien sehingga pembangunan fisik dapat
terlaksana tepat mutu, waktu dan biaya sebagaimana yang telah ditentukan
Pengguna Jasa.
B.5 Lokasi Kegiatan
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Tersebar di Kabupaten Jayapura Provinsi
Papua.
Gambar 1.Peta Lokasi Kegiatan
B.6 Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan ini merupakan pekerjaan Pengendalian Banjir di
Kabupaten Jayapura (Tersebar) dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Normalisasi Sungai
3. Pekerjaan Bronjong
4. Pekerjaan Boxculvert
5. Pekerjaan Talud
6. Pekerjaan Akhir
B.7 Kriteria, Kinerja Produk (Output Perfomance )
Output dari pekerjaan ini adalah kembalinya performa drainase/sungai.
B.8 Sumber Pendanaan
1. Sumber pendanaan untuk kegiatan ini dialokasikan melalui Dana
Tambahan Otonomi Khusus/Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua
(DTI), yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,
Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Papua, Bidang Sumber Daya
Air Tahun Angaran 2024, dengan nama paket pekerjaan Pengendalian
Banjir di Kabupaten Jayapura (Tersebar) dengan nilai Pagu Anggaran
sebesar Rp. 5.608.142.000,00,- (Lima Miliar Enam Ratus Delapan Juta
Seratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah).
2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk paket pekerjaan Pengendalian Banjir
di Kabupaten Jayapura (Tersebar) adalah sebesar Rp.
5.608.125.000,00,- (Lima Miliar Enam Ratus Delapan Juta Seratus Dua
Pulu Lima Ribu Rupiah)
B.9 Organisasi Perangkat Daerah
Paket pekerjaan ini memiliki organisasi sebagai berikut :
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut (OPD) adalah Dinas
Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Provinsi Papua.
B.10 Data Dasar
1. Data dan gambar:
Dokumen Perencanaan Teknis Pengendalian Banjir di Kabupaten
Jayapura (Tersebar);
2. HPS (Harga Perkiraan Sendiri); serta
3. Data Pendukung lainnya.
B.11 Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Masa pelaksanaan pekerjaan adalah 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender
sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Jayapura, 04 Juli 2024
Ditetapkan oleh,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
AMOS WENDA, S.Sos., M.Hum
Pembina Utama Muda IV/c
NIP. 19760621 200412 1 001