| 0014102099802000 | Rp 470,000,952 | |
| 0858034671806000 | - | |
| 0014109235802000 | - | |
| 0811785823802000 | - | |
| 0724767199802000 | - | |
| 0022644686802000 | - | |
| 0605959592802000 | - | |
| 0752375386803000 | - | |
Global Intan Kembar | 00*6**3****02**0 | - |
1
METODE PELAKSANAAN PEMELIHARAAN BERKALA JALAN (DBH SAWIT)
TAHUN ANGGARAN 2025
Dalam melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan (DBH Sawit), Penyedia Jasa
harus menyusun metoda pelaksanaan pekerjaan pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan
Pekerjaan (PCM-Pre Construction Meeting) dengan memperhitungkan aspek kelayakan
teknis, waktu, kekuatan, keawetan, kualitas dan estetika secara rasional, realistik dan
dapat dilaksanakan untuk penyelesaian pekerjaan berdasarkan sumber daya dan
teknik pengerjaan yang dimiliki, serta menggambarkan penguasaan teknologi
membangun dalam penyelesaian pekerjaan meliputi :
a. Metode pelaksanaan setiap item pekerjaan yang menjelaskan metoda yang
digunakan serta menjelaskan : (1) perhitungan waktu (2) kebutuhan bahan, (3)
kebutuhan alat, (4) kebutuhan tenaga, (5) kualitas hasil dan performance
pengerjaan.
b. Metode pengendalian waktu.
c. Metode pengendalian mutu.
d. Metode pengendalian teknis disusun berdasarkan lingkup pekerjaan yang telah
dijelaskan pada bab 2 secara detail dan menyeluruh.
e. Metode pengendalian biaya.
f. Metode penggunaan dan penempatan peralatan bantu di lapangan.
g. Time Schedule/ Rencana Jadwal Pelaksanaan/ Kurva-S yang ditawarkan dengan
waktu yang sesuai dengan yang telah ditentukan.
h. Metode / Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang
minimal memuat:
1) Kebijakan K3;
2) Organisasi K3;
3) Konsultan Pengawas K3;
4) Pengendalian dan program K3; serta
5) Pemeriksaan dan Evaluasi K3.
2
PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
a. Penyedia Jasa berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam
bentuk kurva-s yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan
berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.
b. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Penyedia
Jasa selambat-lambatnya 7 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan
pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah
mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
c. Bila selama 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa
belum menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan, maka Penyedia Jasa harus
dapat menyajikan jadwal pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu
pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
d. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Penyedia Jasa harus
melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan
mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan
2 mingguan ini harus disetujui oleh PPK dan Direksi Pekerjaan/Konsultan
Pengawas.
e. Penyedia Jasa bersama PPK, Direksi Pekerjaan dan Konsultan Pengawas harus
menyelenggarakan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan (kick of meeting)
menjelaskan jadwal, metoda, sistem komunikasi dan mekanisme kerja,
kelengkapan dokumen DED dan sistem laporan serta evaluasi pekerjaan.
KETENTUAN MATERIAL DAN PERALATAN
Ketentuan yang memuat tentang penyediaan material dan peralatan oleh
Penyedia Jasa diatur sebagai berikut:
a. Penyedia Jasa harus menyediakan bahan/material dan peralatan yang
memenuhi syarat untuk menyelesaikan pekerjaan kecuali yang sudah disediakan
di dalam Kontrak. Semua peralatan dan material yang merupakan bagian dari
pekerjaan harus sesuai dengan standar yang tercantum dalam Spesifikasi atau
Standar yang ditunjukkan. Jika Penyedia Jasa mengusulkan pengadaan peralatan
atau material yang tidak sesuai dengan standar yang disebutkan diatas harus
memberi tahu dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan
terlebih dahulu.
3
b. Penyedia Jasa harus mendatangkan semua peralatan yang memenuhi syarat
dalam jumlah yang cukup untuk pelaksanaan pekerjaan sampai dengan selesai.
Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah
peralatan, jika menurut pertimbangannya perlu untuk mencapai progress sesuai
dengan Kontrak. Penyedia Jasa harus mendatangkan semua mesin dan
peralatan, lengkap dengan suku cadangnya yang cukup, untuk menjamin
kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
c. Penyedia Jasa harus berusaha untuk mendapatkan bahan material yang
ditentukan dalam spesifikasi teknik atau gambar, tapi jika material tersebut tidak
dapat diperoleh dengan alasan diluar kemampuan Penyedia Jasa, boleh
memakai material pengganti dengan persetujuan Direksi Pekerjaan. Tidak boleh
ada material pengganti tanpa persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan.
d. Peralatan dan material yang didatangkan oleh Penyedia Jasa harus diperiksa dan
sesuai dengan Kontrak pada saat di lokasi berikut ini atau seperti yang
ditentukan oleh Pemberi Tugas:
1) tempat produksi atau pabrik
2) pengangkutan
3) lokasi pekerjaan
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengguna Jasa semua spesifikasi
peralatan dan material yang diperlukan oleh Pengguna Jasa untuk tujuan
pemeriksaan. Pemeriksaan peralatan dan material termasuk tempat dimana
berasal tidak berarti melepaskan Penyedia Jasa dari tanggung sulawesi selatannya
untuk mengadakan peralatan dan material yang tercantum dalam spesifikasi
teknik.
e. Bersamaan dengan penyerahan Jadwal Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan program pengangkutan peralatan dan material secara rinci,
dengan urutan pengangkutan dan pengiriman di lapangan sesuai dengan
rencana Jadwal Pelaksanaan tersebut kepada Direksi Pekerjaan. Penyedia Jasa
harus memberitahu Direksi Pekerjaan kedatangan peralatan, material dan
pemasangan peralatan di lapangan.
f. Penyedia Jasa harus menyerahkan 3 (tiga) set spesifikasi lengkap, brosur dan data
mengenai material dan peralatan yang akan didatangkan sesuai Kontrak kepada
4
Direksi Pekerjaan untuk disetujui, dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari
setelah menerima surat perintah kerja. Bagaimanapun juga persetujuan
terhadap spesifikasi, brosur dan data tersebut tidak akan melepaskan Penyedia
Jasa dari tanggung sulawesi selatannya sesuai dengan Kontrak.
1. Air Kerja, Listrik Kerja.
Kontraktor wajib menyediakan sumber air dan sumber listrik sendiri untuk
keperluan pelaksana pekerjaan dari awal mulainya kontrak sampai masa
berakhirnya masa pemeliharaan. Kontraktor harus menyediakan segala peralatan
dan bahan yang diperlukan di lapangan.
2. Alat-Alat Untuk Survey
Kontraktor harus menyediakan peralatan survey, antara lain untuk pengukuran
topografi (Theodolite T2 & TO, Waterpass, bak ukur, geodeticmeter dan pita dan
rantai), pengukuran bathymetrik (echo sounder, sextant, station pointer), yang
dapat digunakan Direksi/Engineer/Pengawas setiap saat untuk checking
pemasangan tanda-tanda, penentuan elevasi dan lain-lain kegiatan pengukuran
yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.Kontraktor harus memelihara alat-
alat untuk survey ini secara baik sehingga selama pelaksanaan pekerjaan dapat
tetap digunakan secara baik.
Kontraktor harus menyediakan, atas biaya sendiri, patok-patok beton, patok-patok
kayu, bagan template, penampang kedalaman laut yang diminta Direksi/Engineer/
Pengawas untuk pemeriksaan atau pengukuran bagian dari pekerjaan.
a) Buku Harian.
a. Pelaksana wajib menyediakan Buku Harian di tempat pekerjaan.
b. Segala kejadian yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan harus dicatat setiap
harinya.
c. Catatan tersebut meliputi antara lain :
Banyaknya pekerjaan yang dikerjakan setiap hari.
Hari-hari kerja, hari-hari tidak bekerja dan lain-lain.
Bahan-bahan bangunan yang datang, yang telah dipergunakan dan yang
ditolak atau diterima.
Kemajuan dan pekerjaan.
5
Kejadian-kejadian di tempat pekerjaan yang menyangkut pelaksanaan
pekerjaan.
d. Buku harian tersebut harus ditanda tangani bersama antara Pelaksana dan
Pengawas harian sebagai tanda persetujuan. Apabila terjadi perbedaan
pendapat, maka masing-masing dapat mengajukan persoalan kepada Direksi
Harian/Kepala Pengawas untuk mendapat penyelesaian.
e. Disamping buku harian harus menyediakan Buku Direksi, dimana dicatat
semua instruksi Direksi yang ditanda tangani oleh Direksi.
3. Keamanan Pekerjaan.
Kontraktor diwajibkan :
a. Menjaga keamanan dan tata tertib di tempat pekerjaan.
b. Mengambil tindakan yang perlu demi untuk kepentingan keselamatan para
pekerja.
c. Mentaati peraturan-peraturan setempat dan mengusahakan perijinan
penggunaan jalan, bangsal dan sebagainya.
d. Mentaati semua kewajiban yang dibebankan kepadanya berhubung dengan
peraturan-peraturan pelaksanaan pula peraturan yang diadakan selama
penyelenggaraan.
4. Bangunan/Kantor Direksi.
Kontraktor harus membuat bangunan sementara untuk Kantor Direksi (Direksi
Keet) dan gudang serta barak untuk keperluan kontraktor dengan luas sesuai yang
tercantum di dalam volume pekerjaan. Bangunan tersebut harus dilengkapi
dengan penerangan, perlengkapan kamar mandi WC, meja kursi dan kelengkapan
lainnya yang layak dipakai sampai akhir pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor
diwajibkan memelihara Kantor Direksi tersebut agar dapat dipakai untuk kerja
sampai pelaksanaan proyek selesai.
Apabila tidak ditentukan lain oleh Pemberi Tugas, maka Kontraktor wajib
membongkar kembali bangunan-bangunan sementara tersebut pada saat
pelaksanaan pekerjaan selesai.
6
5. Pengukuran, Positioning, dan Sounding
a. Yang dimaksud dengan pengukuran adalah pemeriksaan perletakan posisi
dermaga sesuai dengan Gambar Rencana dan penentuan elevasi-elevasi.
b. Titik ketinggian/Peil lantai tanggul harus tetap dijaga agar tidak berubah/
bergeser selama pekerjaan ini berlangsung.
c. Untuk keperluan pengecekan kembali kedalaman dasar laut dimana lokasi
tanggul direncanakan, Pemborong wajib melakukan pengukuran ulang
mengenai kedalaman dasar laut sebelum melakukan posisioning koordinat
tanggul jika diperlukan. Hasil pengukuran ulang tersebut segera disampaikan
kepada Direksi/Engineer/Pengawas dan segera diteruskan kepada Konsultan
Perencana untuk diperiksa kembali apakah posisi/lokasi tanggul sudah
memenuhi syarat kedalaman atau perlu perubahan. Segala sesuatu yang
timbul akibat tidak dilaksanakannya ketetentuan tersebut di atas, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Pemborong dan Direksi/Engineer/Pengawas.
d. Pengukuran dan pemasangan bouwplank titik duga (peil + 0) ditentukan
bersama-sama Pengawas. Patok-patok berukuran minimal 5/7 cm dan papan
bouwplank 3/20 dengan panjang ukuran lebih dari 4 m dan terbuat dari kayu
kualitas baik. Papan patok harus keras dan tidak berubah posisinya, tanda -
tanda dan sumbu harus teliti dan jelas, dicat dengan cat menie.
e. Pemborong harus memasang dan mengukur secara teliti patok monumen
(BM) pada lokasi tertentu sepanjang proyek untuk memungkinkan
perancangan kembali, pengukuran sipat datar dari perkerasan atau
penentuan titik dari pekerjaan yang akan dilakukan.
f. Patok monumen yang permanen harus dibangun diatas tanah yang tidak akan
terganggu / dipindahkan.
DIVISI 1. UMUM
1. Umum
1) Uraian Pekerjaan
Menurut Seksi ini, Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang, memelihara,
membersihkan, menjaga, dan pada saat selesainya Kontrak harus
memindahkan atau membuang semua bangunan kantor darurat, gudang-
7
gudang penyimpanan, barak-barak tenaga kerja dan bengkel-bengkel yang
dibutuhkan untuk pengelolaan dan pengawasan kegiatan. Kantor dan
fasilitasnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut Seksi ini tetap menjadi
milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Mobilisasi : Seksi 1.2
3) Ketentuan Umum
a) Penyedia Jasa harus menaati semua peraturan-peraturan Nasional maupun
Daerah.
b) Kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan
Denah Lapangan yang telah disetujui dan merupakan bagian dari Program
Mobilisasi seperti dirinci dalam Pasal 1.2.2.2), di mana penempatannya
harus diusahakan sedekat mungkin dengan daerah kerja (site) dan telah
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
c) Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa
sehingga terbebas dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan.
d) Bangunan yang dibuat harus mempunyai kekuatan struktural yang baik,
tahan cuaca, dan elevasi lantai yang lebih tinggi dari tanah di sekitarnya.
e) Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan pelindung yang
cocok sehingga bahan-bahan yang disimpan tidak akan mengalami
kerusakan.
f) Sesuai pilihan Penyedia Jasa, bangunan dapat dibuat di tempat atau dirakit
dari komponen-komponen pra-fabrikasi.
g) Kantor lapangan dan gudang sementara harus didirikan di atas fondasi yang
mantap dan dilengkapi dengan penghubung dengan untuk pelayanan
utilitas.
h) Bahan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk bangunan dapat
baru atau bekas pakai, tetapi dengan syarat harus dapat berfungsi, cocok
dengan maksud pemakaiannya dan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
i) Lahan untuk kantor lapangan dan semacamnya harus ditimbun dan
diratakansehingga layak untuk ditempati bangunan, bebas dari genangan
8
air, diberi pagar keliling, dan dilengkapi minimum dengan jalan masuk dari
kerikil serta tempat parkir.
j) Penyedia Jasa harus menyediakan sarana dan prasarana untuk keselamatan
dan kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan pada Seksi 1.19.
k) Kantor lapangan (basecamp) harus dapat menginformasikan arah evakuasi
menuju titik berkumpul (assembly point) pada keadaan darurat bencana.
l) Basecamp harus dapat mengakomodasi kebutuhan gender (responsive
gender).
m) Pembuatan papan nama kegiatan
Papan Nama Pekerjaan diletakan pada tempat yang mudah dilihat umum,
papan nama pekerjaan memuat :
a. Nama pekerjaan
b. Pemilik pekerjaan
c. Lokasi pekerjaan
d. Jumlah biaya (kontrak)
e. Sumber dana
f. Nama pelaksana (Penyedia Jasa)
g. Tanggal pekerjaan mulai dan selesai
Tata Cara Pengukuran dan Pembayaran
1) Pembuatan papan nama kegiatan menggunakan frame alumunium dan
multiplek tebal 9 mm, tiang kayu 5/7 yang telah dicat dan banner plastik.
2) Pembuatan papan nama pekerjaan dibayarkan berdasarkan jumlah “unit”
sesuai dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
2. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1) Dasar Hukum
Dasar hukum dalam penerapan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja, antara lain:
a. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja;
b. Undang-Undang No. 13 Tahun 2013, tentang Ketenagakerjaan;
c. Permen Tenaga Kerja No. Per-05/MEN/1996, tentang Sistem Manajemen K3;
9
d. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, tentang Penerapan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
e. Permen PU No. 05/PRT/M/2014, tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum.
f. Permen Ketenagakerjaan RI No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja
Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor
Usaha Jasa Konstruksi.
g. Peraturan Pemerintah RI No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi.
2) Penerapan K3
a. Penerapan Umum
Penerapan secara umum K3 pada tahap pelaksanaan konstruksi, antara lain:
1. K3 dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi/Pre Construction Meeting (PCM) oleh
Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK.
2. K3 yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
dokumen kontrak dan pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan
penerapan K3 pada pelaksanaan konstruksi.
3. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuain
dalam penerapan K3 dan/atau peruabhan dan/atau pekerjaan
tambah/kurang, maka K3 harus ditinjau ulang dan disetujui oleh PPK.
4. Dokumentasi hasil pelaksanaan K3 dibuat oleh Penyedia Jasa dan
dilaporkan kepada PPK secara berkala (harian, mingguan, bulanan), yang
menjadi bagian dari pelaporan pelaksanaan pekerjaan.
5. Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat
laporan kecelakaan kerja kepada PPK, paling lambat 2x24 jam.
6. Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja
sesuai hasil evaluasi K3, dalam rangka menjamin kesesuaian dan
efektifitas penerapan K3.
10
7. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja
dan penyakit akibat kerja, apabila tidak menyelenggarakan K3 sesuai
dengan K3;
8. Pada saat pelaksanaan uji coba dan laik fungsi sistem (testing
and commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan,
Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 konstruksi harus memastikan bahwa
prosedur K3 telah dilaksanakan.
9. Laporan penyerahan hasil akhir pekerjaan wajib memuat hasil
kinerja K3, statistik kejadian, serta ususlan perbaikan untuk pekerjaan
sejenis yang akan datang.
b. Penerapan pada Pekerja
Setiap pekerja diwajibkan melakukan hal-hal dibawah ini, untuk
menunjang penerapan K3. Hal-hal tersebut, antara lain:
1. Mematuhui peraturan SMK3 yang telah dibuat oleh Penyedia Jasa yang
disetujui oleh PPK;
2. Memakai alat pelindung diri (APD), berupa:
- Pelindung kepala (Safety Helmet);
- Sarung tangan (Safety Gloves)
- Sepatu Keselamatan (Safety Shoes, rubber safety shoes and toe cap)
- Rompi Keselamatan (Safety Vest)
3. Penyedia Jasa mengikut sertakan pekerja dalam program
perlindungan tenaga kerja selama kegiatan pekerjaan konstruksi
(dibuktikan dengan tanda bukti yang sah).
a. Penerapan pada Lingkungan Kerja
Penyedia Jasa berkewajiban terhadap K3 pada lingkungan kerja yang
sedang berlangsung, penerapan tersebut antara lain:
1. Melakukan safety talk setiap sebelum melakukan
pekerjaan, memberitahukan resiko yang terjadi pada setiap pekerjaan
yang dilakukan.
2. Memberikan pelatihan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja
pada pekerjaan tertentu yang berisiko tinggi (misal: pekerjaan pada
11
ketinggian, pekerjaan penggalian, dll.), serta pelatihan penanganan
kecelakaan atau kejadian atau evakuasi terhadap bahaya tertentu;
3. Memberikan pengawasan terhadap pekerja terkait penerapan K3
pada pekerjaan konstruksi;
4. Menyiapkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan kapasitas
minimal 6 kg, dengan spesifikasi A,B,C dan dengan jumlah minimal 4
buah dan atau sesuai dengan lokasi yang memiliki resiko kebakaran yang
cukup tinggi;
5. Memberikan rambu-rambu peringatan dan peralatan keselamatan
(misal jaring pengaman, safety line, scaffolding ketinggian lebih dari 1.8
m, dsb.) terhadap bahaya yang timbul akibat pekerjaan tertentu;
6. Memberikan papan K3, penjelasan dan slogan-slogan keselamatan
dan kesehatan kerja;
7. Membuat rambu-rambu peringatan terhadap lingkungan luar
yang berdekatan dengan lokasi pekerjaan (pengaturan lalu lintas, area
bahaya terhadap benda jatuh, dsb.)
8. Menyediakan tempat tempat penampungan sampah pada tempat
tempat tertentu dengan memisahkan sampah menjadi 3 jenis seperti
sampah organik, sampah anorganik dan sampah B3.
DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL
1. Lapis Perekat – Aspal Cair
Pekerjaan Lapis Perekat-Aspal cair menggunakan peralatan :Asphalt distributor /
Asphalt Sprayer, Compressor dan alat bantu lain yang dibutuhkan.
Urutan kerja :
a. Di tempat pencampuran Asphalt & kerosine dicampur dengan perbandingan
(Asphal 80 % : Kerosine 20 % ) atau sesuai dengan spesifikasi dan petunjuk
Direksi Teknik,
b. Hasil pencampuran dimasukkan ke dalam Asphalt distributor / Asphalt
Sprayer,
c. Pada permukaan Perkerasan aspal lama disemprotkan Lapis perekat aspal cair
dengan ketebalan/berat sesuai dengan petunjuk Spesifikasi / Direksi Teknik.
12
2. Laston Lapis Aus (AC – WC)
Campuran beraspal panas dengan Asbuton Lapis Aus (AC-WC AsbP) adalah
campuran panas antara Agregat dengan bahan pengikat asphalt keras pen 60 yang
campurannya menggunakan asboton butir dengankelas penetrasi 15 (0,1 mm) dan
kadar abutmen 20 %, yang dicampur diunit pencampuran Asphalt (UPA), dihampar
dan dipadatkan dalam keadaan panas pada temperatur tertentu, dengan
ketebalan padat 4 cm.
Sebelum melakukan pekerjaan, penyedia jasa terlebih dahulu menunjukan semua
usulan agregat dan campuran yang memadai berdasarkan hasil pengujuian
material dan campuran di Laboratorium dan hasil percobaan penghamparan dan
pemadatan campuran (Trial Mix) yang dibuat diinstansi pencampuran aspal, yang
tertuang secara berurutan sesuai dalam Spesifikasi Teknik, mulai dari pengusulan
DMF hingga persetujuan JMF.
Pekerjaan dilakukan secara mekanik (memakai alat berat) dengan urutan
pekerjaan sebagai berikut :
1. Wheel Loader memuat dari Stock File ke Hot Bin, kemudian bersama-sama
dengan Asphalt Asbuton butir di campur diunit pencampuran asphalt
dengan komposisi yang telah disetujui dump truck membawa campuran
asphalt panas kelokasi pekerjaan. Campuran dihampar dengan
menggunakan Asphalt Finisher, kemudian pemadatan awal oleh Tandem
Roller, pemadatan utama oleh Type Roller dan pemadatan akhir kembali
dengan Tandem Roller . lintasan pemadatan dilakukan sesuai jumlah lintasan
yang telah disetujui. Semua rentang suhu yang disyaratkan selama proses ini
harus tetap dijaga untuk mendapatkan kepadatan yang optimum. Selama
penghamparan, sekelompok pekerja akan merapihkan tepid an sambungan
hamparan secara manual, sebagian lagi bertugas mengatur lalu lintas yang
lewat.
2. Peralatan yang digunakan adalah : Wheel Loader, Asphalt Mixing Plant +
Genset, Asphalt Finisher, Tandem Roller, Pneumatic Type Roller, Dump
Truck, dan alat bantu.
13
DIVISI 9. PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Marka Jalan Termoplastik
Marka jalan adalah salah satu bagian yang tidak bisa berpisah dengan kehidupan
manusia. Terlebih bagi Anda yang saat ini aktif menggunakan jalan raya. Salah satu
yang paling familiar adalah masalah spesifikasi marka jalan Thermoplastic. Adanya
marka jalan Thermoplastic ini akan sangat penting bagi Anda yang saat ini
menggeluti bidang pembangunan jalan. Sebab pada dasarnya hal ini sangat
berguna untuk menjaga keselamatan bagi pengguna jalan lainnya.
marka jalan thermoplastic adalah salah satu bagian final dari adanya proyek
pembuatan jalan. Umumnya, proyek yang satu ini akan berjalan pada saat Anda
tengah selesai melakukan pelepasan pada aspal atau dalam dunia teknik istilahnya
AC-WC. Dalam sebuah peraturan dari Bina Marga, menunjukkan bahwa adanya
pengecatan dalam marka jalan tidak dapat Anda kerjakan kurang dari sekitar 30
hari setelah Anda melakukan pelapisan permukaan pada bagian aspal atau AC-WC.
Maksud dari pernyataan di atas adalah bahwa dalam kegiatan pengecatan yang
Anda lakukan dengan thermoplastic ini tidak dapat Anda kerjakan pada saat
lapisan permukaan belum berada dalam tahap yang matang. Namun, pada saat
menunggu di fase 30 hari tersebut, proses pre marking sudah bisa Anda kerjakan
terlebih dahulu.
Proses Pengecatan Marka Jalan Thermoplastic
Pengecatan marka jalan menggunakan thermoplastic tentu akan melalui beberapa
proses tahapan. Berbagai proses pengecatan marka jalan jenis thermoplastic yang
wajib untuk Penyedia Jasa ketahui adalah sebagai berikut.
- Menyiapkan Material
Langkah pertama yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa yang saat ingin
melakukan pengecatan marka jalan dengan thermoplastic adalah dengan
menyiapkan bahan dasar terlebih dahulu. Bahan yang digunakan pastinya
adalah cat thermoplastic dan juga berbagai armada yang nantinya digunakan.
- Menjalankan Pre Marking
Langkah yang bisa Penyedia Jasa lakukan selanjutnya adalah dengan melakukan
pre marking. Tujuan dari adanya pre marking ini adalah untuk menandai
14
berbagai macam lokasi pengecatan dari marka jalan. Misalnya adalah panjang
dari garis menerus, dan pastinya juga garis yang putus-putus.
- Pengecatan Marka Jalan
Langkah yang harus Penyedia Jasa lakukan selanjutnya adalah dengan
melakukan pengecatan marka jalan. Dalam melakukan pengecatan ini, maka
alangkah baiknya untuk memakai cat yang berkualitas dan tahan akan berbagai
situasi, baik suhu, lingkungan, dan lainnya.
Pada saat melakukan pengecatan, maka sebaiknya mulai dari bagian tengah
terlebih dahulu. Tujuannya agar proporsi dari marka jalan bisa seimbang dan
tidak menimbulkan mid komunikasi dengan pengguna jalan. Dan pastinya
masyarakat akan lebih paham bagaimana cara menyikapinya.
- Menaburkan Glass Bead dengan Tepat
Setelah Penyedia Jasa selesai melakukan pengecatan marka jalan, maka kini
lakukan penaburan butiran kaca pada bagian atas cat dengan segera. Biasanya
sebelum finishing, untuk penaburan ini bisa Penyedia Jasa lakukan dengan
kadar tertentu, yaitu sekitar 450 gram per meter persegi.
Pada saat Penyedia Jasa melakukan penaburan glass bead ini, maka alangkah
baiknya lakukan dengan hati-hati, dan pastikan untuk menggunakan pengaman
sesuai dengan prosedur. Hal ini sangat penting untuk meminimalisir adanya hal-
hal buruk.
- Evaluasi
Langkah terakhir adalah evaluasi, apakah hasil dari pengecatan dari marka jalan
mengalami pelupasan atau tidak. Bagi Penyedia Jasa yang menggunakan cat
thermoplastic, marka untuk minimal pengecatan yang dilakukan adalah 1.5
mm.