URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENATAAN PELATARAN KAMPUNG ENJOY
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAAN RUANG KOTA PAREPARE
TA. 2025
Penataan Pelataran Kampung Enjoy meliputi:
a. Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan, Fasilitas Penunjang,
1. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
Penataan Pelataran Kampung Enjoy meliputi :
a) Pekerjaan Pendahuluan
b) Pekerjaan Galian, Timbunan, Pasangan Pondasi dan Kansting Beton
c) Pekerjaan Pembangunan Gerbang
d) Pekerjaan Pasangan Paving Block dan Lantai Gerbang
2. Penataan Pelataran Kampung Enjoy terletak di Jl. Mattirotasi, Kecamatan
Bacukiki Barat, Kota Parepare.
3. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK adalah berupa ruang
rapat dinas PUPR kota Parepare.
b. Tanggung jawab Pelaksana Konstruksi:
1. Pelaksana Konstruksi sebagai penyedia bertanggung jawab secara
profesional atas jasa pelaksana konstruksi yang dilakukan sesuai dengan
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku Rencana
Pembangunan gedung, utilitas, mekanikal elektrikal, beserta uraian
konsep dan perhitungannya;
2. Secara umum pelaksana konstruksi bertanggung jawab atas :
a. Pelaksanaan Kontrak;
b. Kualitas barang/jasa;
c. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. Ketepatan waktu penyerahan; dan
e. Ketepatan tempat penyerahan