URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN DRAINASE JL. ABDUL KADIR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAAN RUANG KOTA PAREPARE
TA. 2025
Pembangunan Drainase Jl. Abdul Kadir meliputi:
a. Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan, Fasilitas Penunjang,
1. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
Pembangunan Drainase Jl. Abdul Kadir meliputi :
a) Pekerjaan Persiapan
b) Pekerjaan Drainase
2. Pembangunan Drainase Jl. Abdul Kadir terletak di Jl. Abdul Kadir, Kota
Parepare.
3. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK adalah berupa ruang
rapat dinas PUPR kota Parepare.
b. Tanggung jawab Pelaksana Konstruksi:
1. Pelaksana Konstruksi sebagai penyedia bertanggung jawab secara
profesional atas jasa pelaksana konstruksi yang dilakukan sesuai dengan
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku Rencana
Pembangunan gedung, utilitas, mekanikal elektrikal, beserta uraian
konsep dan perhitungannya;
2. Secara umum pelaksana konstruksi bertanggung jawab atas :
a. Pelaksanaan Kontrak;
b. Kualitas barang/jasa;
c. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. Ketepatan waktu penyerahan; dan
e. Ketepatan tempat penyerahan