| 0014102099802000 | Rp 2,962,749,134 | |
| 0014109235802000 | - | |
| 0021009071801000 | - | |
| 0663099950802000 | - | |
| 0940234750805000 | - | |
| 0813863214801000 | - | |
| 0867020794802000 | - | |
CV Azera Multi Kreasi | 05*5**2****01**0 | - |
| 0702630872802000 | - | |
| 0958581779802000 | - | |
| 0024712408802000 | - |
METODE PELAKSANAAN REKONSTRUKSI JALAN LARIAN NYARENGE (DAK)
Dalam melaksanakan Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Larian Nyarenge (DAK), Penyedia
Jasa harus menyusun metoda pelaksanaan pekerjaan pada saat Rapat Persiapan
Pelaksanaan Pekerjaan (PCM-Pre Construction Meeting) dengan memperhitungkan
aspek kelayakan teknis, waktu, kekuatan, keawetan, kualitas dan estetika secara
rasional, realistik dan dapat dilaksanakan untuk penyelesaian pekerjaan berdasarkan
sumber daya dan teknik pengerjaan yang dimiliki, serta menggambarkan
penguasaan teknologi membangun dalam penyelesaian pekerjaan meliputi :
a. Metode pelaksanaan setiap item pekerjaan yang menjelaskan metoda yang
digunakan serta menjelaskan : (1) perhitungan waktu (2) kebutuhan bahan, (3)
kebutuhan alat, (4) kebutuhan tenaga, (5) kualitas hasil dan performance
pengerjaan.
b. Metode pengendalian waktu.
c. Metode pengendalian mutu.
d. Metode pengendalian teknis disusun berdasarkan lingkup pekerjaan yang telah
dijelaskan pada bab 2 secara detail dan menyeluruh.
e. Metode pengendalian biaya.
f. Metode penggunaan dan penempatan peralatan bantu di lapangan.
g. Time Schedule/ Rencana Jadwal Pelaksanaan/ Kurva-S yang ditawarkan dengan
waktu yang sesuai dengan yang telah ditentukan.
h. Metode / Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang
minimal memuat:
1) Kebijakan K3;
2) Organisasi K3;
3) Konsultan Pengawas K3;
4) Pengendalian dan program K3; serta
5) Pemeriksaan dan Evaluasi K3.
PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
a. Penyedia Jasa berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam
bentuk kurva-s yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan
berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.
b. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Penyedia
Jasa selambat-lambatnya 7 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan
pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah
mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
c. Bila selama 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa
belum menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan, maka Penyedia Jasa harus
dapat menyajikan jadwal pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu
pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
d. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Penyedia Jasa harus
melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan
mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan
2 mingguan ini harus disetujui oleh PPK dan Direksi Pekerjaan/Konsultan
Pengawas.
e. Penyedia Jasa bersama PPK, Direksi Pekerjaan dan Konsultan Pengawas harus
menyelenggarakan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan (kick of meeting)
menjelaskan jadwal, metoda, sistem komunikasi dan mekanisme kerja,
kelengkapan dokumen DED dan sistem laporan serta evaluasi pekerjaan.
KETENTUAN MATERIAL DAN PERALATAN
Ketentuan yang memuat tentang penyediaan material dan peralatan oleh
Penyedia Jasa diatur sebagai berikut:
a. Penyedia Jasa harus menyediakan bahan/material dan peralatan yang
memenuhi syarat untuk menyelesaikan pekerjaan kecuali yang sudah disediakan
di dalam Kontrak. Semua peralatan dan material yang merupakan bagian dari
pekerjaan harus sesuai dengan standar yang tercantum dalam Spesifikasi atau
Standar yang ditunjukkan. Jika Penyedia Jasa mengusulkan pengadaan peralatan
atau material yang tidak sesuai dengan standar yang disebutkan diatas harus
memberi tahu dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan
terlebih dahulu.
b. Penyedia Jasa harus mendatangkan semua peralatan yang memenuhi syarat
dalam jumlah yang cukup untuk pelaksanaan pekerjaan sampai dengan selesai.
Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah
peralatan, jika menurut pertimbangannya perlu untuk mencapai progress sesuai
dengan Kontrak. Penyedia Jasa harus mendatangkan semua mesin dan
peralatan, lengkap dengan suku cadangnya yang cukup, untuk menjamin
kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
c. Penyedia Jasa harus berusaha untuk mendapatkan bahan material yang
ditentukan dalam spesifikasi teknik atau gambar, tapi jika material tersebut tidak
dapat diperoleh dengan alasan diluar kemampuan Penyedia Jasa, boleh
memakai material pengganti dengan persetujuan Direksi Pekerjaan. Tidak boleh
ada material pengganti tanpa persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan.
d. Peralatan dan material yang didatangkan oleh Penyedia Jasa harus diperiksa dan
sesuai dengan Kontrak pada saat di lokasi berikut ini atau seperti yang
ditentukan oleh Pemberi Tugas:
1) tempat produksi atau pabrik
2) pengangkutan
3) lokasi pekerjaan
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengguna Jasa semua spesifikasi
peralatan dan material yang diperlukan oleh Pengguna Jasa untuk tujuan
pemeriksaan. Pemeriksaan peralatan dan material termasuk tempat dimana
berasal tidak berarti melepaskan Penyedia Jasa dari tanggung sulawesi selatannya
untuk mengadakan peralatan dan material yang tercantum dalam spesifikasi
teknik.
e. Bersamaan dengan penyerahan Jadwal Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan program pengangkutan peralatan dan material secara rinci,
dengan urutan pengangkutan dan pengiriman di lapangan sesuai dengan
rencana Jadwal Pelaksanaan tersebut kepada Direksi Pekerjaan. Penyedia Jasa
harus memberitahu Direksi Pekerjaan kedatangan peralatan, material dan
pemasangan peralatan di lapangan.
f. Penyedia Jasa harus menyerahkan 3 (tiga) set spesifikasi lengkap, brosur dan data
mengenai material dan peralatan yang akan didatangkan sesuai Kontrak kepada
Direksi Pekerjaan untuk disetujui, dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari
setelah menerima surat perintah kerja. Bagaimanapun juga persetujuan
terhadap spesifikasi, brosur dan data tersebut tidak akan melepaskan Penyedia
Jasa dari tanggung sulawesi selatannya sesuai dengan Kontrak.
1. Air Kerja, Listrik Kerja.
Kontraktor wajib menyediakan sumber air dan sumber listrik sendiri untuk
keperluan pelaksana pekerjaan dari awal mulainya kontrak sampai masa
berakhirnya masa pemeliharaan. Kontraktor harus menyediakan segala peralatan
dan bahan yang diperlukan di lapangan.
2. Alat-Alat Untuk Survey
Kontraktor harus menyediakan peralatan survey, antara lain untuk pengukuran
topografi (Theodolite T2 & TO, Waterpass, bak ukur, geodeticmeter dan pita dan
rantai), pengukuran bathymetrik (echo sounder, sextant, station pointer), yang
dapat digunakan Direksi/Engineer/Pengawas setiap saat untuk checking
pemasangan tanda-tanda, penentuan elevasi dan lain-lain kegiatan pengukuran
yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.Kontraktor harus memelihara alat-
alat untuk survey ini secara baik sehingga selama pelaksanaan pekerjaan dapat
tetap digunakan secara baik.
Kontraktor harus menyediakan, atas biaya sendiri, patok-patok beton, patok-patok
kayu, bagan template, penampang kedalaman laut yang diminta Direksi/Engineer/
Pengawas untuk pemeriksaan atau pengukuran bagian dari pekerjaan.
a) Buku Harian.
a. Pelaksana wajib menyediakan Buku Harian di tempat pekerjaan.
b. Segala kejadian yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan harus dicatat setiap
harinya.
c. Catatan tersebut meliputi antara lain :
Banyaknya pekerjaan yang dikerjakan setiap hari.
Hari-hari kerja, hari-hari tidak bekerja dan lain-lain.
Bahan-bahan bangunan yang datang, yang telah dipergunakan dan yang
ditolak atau diterima.
Kemajuan dan pekerjaan.
Kejadian-kejadian di tempat pekerjaan yang menyangkut pelaksanaan
pekerjaan.
d. Buku harian tersebut harus ditanda tangani bersama antara Pelaksana dan
Pengawas harian sebagai tanda persetujuan. Apabila terjadi perbedaan
pendapat, maka masing-masing dapat mengajukan persoalan kepada Direksi
Harian/Kepala Pengawas untuk mendapat penyelesaian.
e. Disamping buku harian harus menyediakan Buku Direksi, dimana dicatat
semua instruksi Direksi yang ditanda tangani oleh Direksi.
3. Keamanan Pekerjaan.
Kontraktor diwajibkan :
a. Menjaga keamanan dan tata tertib di tempat pekerjaan.
b. Mengambil tindakan yang perlu demi untuk kepentingan keselamatan para
pekerja.
c. Mentaati peraturan-peraturan setempat dan mengusahakan perijinan
penggunaan jalan, bangsal dan sebagainya.
d. Mentaati semua kewajiban yang dibebankan kepadanya berhubung dengan
peraturan-peraturan pelaksanaan pula peraturan yang diadakan selama
penyelenggaraan.
4. Bangunan/Kantor Direksi.
Kontraktor harus membuat bangunan sementara untuk Kantor Direksi (Direksi
Keet) dan gudang serta barak untuk keperluan kontraktor dengan luas sesuai yang
tercantum di dalam volume pekerjaan. Bangunan tersebut harus dilengkapi
dengan penerangan, perlengkapan kamar mandi WC, meja kursi dan kelengkapan
lainnya yang layak dipakai sampai akhir pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor
diwajibkan memelihara Kantor Direksi tersebut agar dapat dipakai untuk kerja
sampai pelaksanaan proyek selesai.
Apabila tidak ditentukan lain oleh Pemberi Tugas, maka Kontraktor wajib
membongkar kembali bangunan-bangunan sementara tersebut pada saat
pelaksanaan pekerjaan selesai.
5. Pengukuran, Positioning, dan Sounding
a. Yang dimaksud dengan pengukuran adalah pemeriksaan perletakan posisi
dermaga sesuai dengan Gambar Rencana dan penentuan elevasi-elevasi.
b. Titik ketinggian/Peil lantai tanggul harus tetap dijaga agar tidak berubah/
bergeser selama pekerjaan ini berlangsung.
c. Untuk keperluan pengecekan kembali kedalaman dasar laut dimana lokasi
tanggul direncanakan, Pemborong wajib melakukan pengukuran ulang
mengenai kedalaman dasar laut sebelum melakukan posisioning koordinat
tanggul jika diperlukan. Hasil pengukuran ulang tersebut segera disampaikan
kepada Direksi/Engineer/Pengawas dan segera diteruskan kepada Konsultan
Perencana untuk diperiksa kembali apakah posisi/lokasi tanggul sudah
memenuhi syarat kedalaman atau perlu perubahan. Segala sesuatu yang
timbul akibat tidak dilaksanakannya ketetentuan tersebut di atas, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Pemborong dan Direksi/Engineer/Pengawas.
d. Pengukuran dan pemasangan bouwplank titik duga (peil + 0) ditentukan
bersama-sama Pengawas. Patok-patok berukuran minimal 5/7 cm dan papan
bouwplank 3/20 dengan panjang ukuran lebih dari 4 m dan terbuat dari kayu
kualitas baik. Papan patok harus keras dan tidak berubah posisinya, tanda -
tanda dan sumbu harus teliti dan jelas, dicat dengan cat menie.
e. Pemborong harus memasang dan mengukur secara teliti patok monumen
(BM) pada lokasi tertentu sepanjang proyek untuk memungkinkan
perancangan kembali, pengukuran sipat datar dari perkerasan atau
penentuan titik dari pekerjaan yang akan dilakukan.
f. Patok monumen yang permanen harus dibangun diatas tanah yang tidak akan
terganggu / dipindahkan.
DIVISI 1. UMUM
1. Umum
1) Uraian Pekerjaan
Menurut Seksi ini, Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang, memelihara,
membersihkan, menjaga, dan pada saat selesainya Kontrak harus
memindahkan atau membuang semua bangunan kantor darurat, gudang-
gudang penyimpanan, barak-barak tenaga kerja dan bengkel-bengkel yang
dibutuhkan untuk pengelolaan dan pengawasan kegiatan. Kantor dan
fasilitasnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut Seksi ini tetap menjadi
milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Mobilisasi : Seksi 1.2
3) Ketentuan Umum
a) Penyedia Jasa harus menaati semua peraturan-peraturan Nasional maupun
Daerah.
b) Kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan
Denah Lapangan yang telah disetujui dan merupakan bagian dari Program
Mobilisasi seperti dirinci dalam Pasal 1.2.2.2), di mana penempatannya
harus diusahakan sedekat mungkin dengan daerah kerja (site) dan telah
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
c) Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa
sehingga terbebas dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan.
d) Bangunan yang dibuat harus mempunyai kekuatan struktural yang baik,
tahan cuaca, dan elevasi lantai yang lebih tinggi dari tanah di sekitarnya.
e) Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan pelindung yang
cocok sehingga bahan-bahan yang disimpan tidak akan mengalami
kerusakan.
f) Sesuai pilihan Penyedia Jasa, bangunan dapat dibuat di tempat atau dirakit
dari komponen-komponen pra-fabrikasi.
g) Kantor lapangan dan gudang sementara harus didirikan di atas fondasi yang
mantap dan dilengkapi dengan penghubung dengan untuk pelayanan
utilitas.
h) Bahan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk bangunan dapat
baru atau bekas pakai, tetapi dengan syarat harus dapat berfungsi, cocok
dengan maksud pemakaiannya dan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
i) Lahan untuk kantor lapangan dan semacamnya harus ditimbun dan
diratakansehingga layak untuk ditempati bangunan, bebas dari genangan
air, diberi pagar keliling, dan dilengkapi minimum dengan jalan masuk dari
kerikil serta tempat parkir.
j) Penyedia Jasa harus menyediakan sarana dan prasarana untuk keselamatan
dan kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan pada Seksi 1.19.
k) Kantor lapangan (basecamp) harus dapat menginformasikan arah evakuasi
menuju titik berkumpul (assembly point) pada keadaan darurat bencana.
l) Basecamp harus dapat mengakomodasi kebutuhan gender (responsive
gender).
m) Pembuatan papan nama kegiatan
Papan Nama Pekerjaan diletakan pada tempat yang mudah dilihat umum,
papan nama pekerjaan memuat :
a. Nama pekerjaan
b. Pemilik pekerjaan
c. Lokasi pekerjaan
d. Jumlah biaya (kontrak)
e. Sumber dana
f. Nama pelaksana (Penyedia Jasa)
g. Tanggal pekerjaan mulai dan selesai
Tata Cara Pengukuran dan Pembayaran
1) Pembuatan papan nama kegiatan menggunakan frame alumunium dan
multiplek tebal 9 mm, tiang kayu 5/7 yang telah dicat dan banner plastik.
2) Pembuatan papan nama pekerjaan dibayarkan berdasarkan jumlah “unit”
sesuai dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
2. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1) Dasar Hukum
Dasar hukum dalam penerapan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja, antara lain:
a. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja;
b. Undang-Undang No. 13 Tahun 2013, tentang Ketenagakerjaan;
c. Permen Tenaga Kerja No. Per-05/MEN/1996, tentang Sistem Manajemen K3;
d. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, tentang Penerapan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
e. Permen PU No. 05/PRT/M/2014, tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum.
f. Permen Ketenagakerjaan RI No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja
Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor
Usaha Jasa Konstruksi.
g. Peraturan Pemerintah RI No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi.
2) Penerapan K3
a. Penerapan Umum
Penerapan secara umum K3 pada tahap pelaksanaan konstruksi, antara lain:
1. K3 dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi/Pre Construction Meeting (PCM) oleh
Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK.
2. K3 yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
dokumen kontrak dan pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan
penerapan K3 pada pelaksanaan konstruksi.
3. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuain
dalam penerapan K3 dan/atau peruabhan dan/atau pekerjaan
tambah/kurang, maka K3 harus ditinjau ulang dan disetujui oleh PPK.
4. Dokumentasi hasil pelaksanaan K3 dibuat oleh Penyedia Jasa dan
dilaporkan kepada PPK secara berkala (harian, mingguan, bulanan), yang
menjadi bagian dari pelaporan pelaksanaan pekerjaan.
5. Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat
laporan kecelakaan kerja kepada PPK, paling lambat 2x24 jam.
6. Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja
sesuai hasil evaluasi K3, dalam rangka menjamin kesesuaian dan
efektifitas penerapan K3.
7. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja
dan penyakit akibat kerja, apabila tidak menyelenggarakan K3 sesuai
dengan K3;
8. Pada saat pelaksanaan uji coba dan laik fungsi sistem (testing
and commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan,
Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 konstruksi harus memastikan bahwa
prosedur K3 telah dilaksanakan.
9. Laporan penyerahan hasil akhir pekerjaan wajib memuat hasil
kinerja K3, statistik kejadian, serta ususlan perbaikan untuk pekerjaan
sejenis yang akan datang.
b. Penerapan pada Pekerja
Setiap pekerja diwajibkan melakukan hal-hal dibawah ini, untuk
menunjang penerapan K3. Hal-hal tersebut, antara lain:
1. Mematuhui peraturan SMK3 yang telah dibuat oleh Penyedia Jasa yang
disetujui oleh PPK;
2. Memakai alat pelindung diri (APD), berupa:
- Pelindung kepala (Safety Helmet);
- Sarung tangan (Safety Gloves)
- Sepatu Keselamatan (Safety Shoes, rubber safety shoes and toe cap)
- Rompi Keselamatan (Safety Vest)
3. Penyedia Jasa mengikut sertakan pekerja dalam program
perlindungan tenaga kerja selama kegiatan pekerjaan konstruksi
(dibuktikan dengan tanda bukti yang sah).
a. Penerapan pada Lingkungan Kerja
Penyedia Jasa berkewajiban terhadap K3 pada lingkungan kerja yang
sedang berlangsung, penerapan tersebut antara lain:
1. Melakukan safety talk setiap sebelum melakukan
pekerjaan, memberitahukan resiko yang terjadi pada setiap pekerjaan
yang dilakukan.
2. Memberikan pelatihan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja
pada pekerjaan tertentu yang berisiko tinggi (misal: pekerjaan pada
ketinggian, pekerjaan penggalian, dll.), serta pelatihan penanganan
kecelakaan atau kejadian atau evakuasi terhadap bahaya tertentu;
3. Memberikan pengawasan terhadap pekerja terkait penerapan K3
pada pekerjaan konstruksi;
4. Menyiapkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan kapasitas
minimal 6 kg, dengan spesifikasi A,B,C dan dengan jumlah minimal 4
buah dan atau sesuai dengan lokasi yang memiliki resiko kebakaran yang
cukup tinggi;
5. Memberikan rambu-rambu peringatan dan peralatan keselamatan
(misal jaring pengaman, safety line, scaffolding ketinggian lebih dari 1.8
m, dsb.) terhadap bahaya yang timbul akibat pekerjaan tertentu;
6. Memberikan papan K3, penjelasan dan slogan-slogan keselamatan
dan kesehatan kerja;
7. Membuat rambu-rambu peringatan terhadap lingkungan luar
yang berdekatan dengan lokasi pekerjaan (pengaturan lalu lintas, area
bahaya terhadap benda jatuh, dsb.)
8. Menyediakan tempat tempat penampungan sampah pada tempat
tempat tertentu dengan memisahkan sampah menjadi 3 jenis seperti
sampah organik, sampah anorganik dan sampah B3.
DIVISI 2. DRAINASE
1. Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air
a. Uraian
- Pekerjaan ini mencakup galian selokan baru yang dilapisi (lined) maupun tidak
(unlined), sesuai dengan Spesifikasi ini serta memenuhi garis, ketinggian,
dan detail yang ditunjukkan pada Gambar. Selokan yang dilapisi akan dibuat
dari pasangan batu dengan mortar atau yang seperti ditunjukkan dalam
Gambar.
- Pekerjaan ini juga mencakup relokasi atau perlindungan terhadap sungai yang
ada, kanal irigasi atau saluran air (waterway) lainnya yang pasti tidak
terhindarkan dari gangguan baik yang bersifat sementara maupun tetap,
dalam penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi
ini.
b. Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan
menyerahkan Gambar Kerja detail pelaksanaan saluran air, baik yang dilapisi
maupun tidak untuk mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
c. Toleransi Dimensi Saluran
- Elevasi galian dasar selokan yang telah selesai dikerj akan tidak boleh berbeda
lebih dari 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui pada tiap titik, dan harus
cukup halus dan merata untuk menjamin aliran yang bebas dan tanpa
genangan bilamana alirannya kecil.
- Alinyemen horizontal selokan dan profil penampang melintang yang telah
selesai dikerjakan tidak boleh bergeser lebih dari 5 cm dari yang ditentukan
atau telah disetujui pada setiap titik.
2. Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran dalam 120 cm x 120 cm
Gorong-gorong adalah bangunan pelengkap dari suatu sistem drainase yang
dibuat akibat adanya persimpangan antara saluran drainase dengan jalan.
Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan Gorong-gorong adalah sebagai berikut:
a. Pada lokasi rencana penempatan gorong-gorong yang tertutup perkerasan
aspal diperlukan Pemotongan permukaan aspal dengan menggunakan Asphalt
Cutter.
b. Penggalian dilakukan dengan menggunakan alat Excavator dan secara manual
oleh pekerja dengan menggunakan peralatan seperti; cangkul, sekop, ganco
,linggis dan peralatan lainnya yang diperlukan.
c. Kedalaman galian harus sesuai dengan gambar rencana atau sesuai dengan
petunjuk direksi pekerjaan.
d. Pada lokasi penggalian perlu dipasang rambu peringatan agar tidak
membahayakan pengguna jalan.
e. Pembuatan lantai kerja dari beton mutu rendah.
f. Ketebalan lantai kerja sesuai dengan gambar rencana atau sesuai dengan
petunjuk direksi pekerjaan.
g. Setelah satu atau dua hari gorong-gorong pipa dipasang dan disambung
dengan cincin penyambung dari beton.
h. Pembuatan dinding sayap dan tembok kepala dari pasangan batu atau beton
bertulang seperti yang ditunjukkan gambar rencana atau sesuai petunjuk
direksi pekerjaan.
i. Timbunan dilakukan dengan material hasil galian atau dengan material lain
yang disetujui direksi pekerjaan dan kemudian dipadatkan dengan alat
Combination Vibratory Roller.
Pelaksanaan pekerjaan gorong – gorong dikerjakan tidak langsung secara
keseluruhan melainkan bertahap dari satu sisi, setelah selesai baru dilanjutkan sisi
lainnya.Hal ini dimaksudkan agar ruas jalan masih bisa dilewati, tidak ditutup
secara total.
3. Saluran berbentuk U Tipe DS 2 (uk. Dalam 60x60cm)
Pekerjaan Saluran berbentuk U Tipe DS 2 (uk. Dalam 60x60cm) pekerjaan ini
adalah untuk Pekerjaan yang mencakup identifikasi, pembersihan dan perapihan
Pekerjaan ini mencakup penggalian, penyiapan landasan,
pemasangan/penggantian gorong- gorong serta penimbunan kembali.
BAHAN
1) Landasan
Bahan berbutir kasar untuk landasan drainase beton, gorong-gorong pipa dan
struktur lainnya harus seperti yang disyaratkan dalam Seksi 2.4 Drainase
Porous dari Spesifikasi ini, dengan tebal landasan minimum sebagaimana
diuraikan pada Pasal 2.4.3.2.b).
2) Beton
Beton yang digunakan untuk seluruh pekerjaan struktur yang diuraikan dalam
Seksi ini harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari
Spesifikasi ini.
3) Baja Tulangan Untuk Beton
Seluruh baja tulangan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 7.3 dari Spesifikasi ini.
4) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang
Gorong-gorong pipa beton bertulang haruslah beton bertulang pracetak
dengan mutu beton fc’ 30 MPa dan harus memenuhi persyaratan AASHTO
M170M-15.
PELAKSANAAN
1) Persiapan Tempat Kerja
a) Penggalian dan persiapan parit serta fondasi untuk drainase beton dan
gorong- gorong harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Seksi 3.1 dari
Spesifikasi ini, dan yang khususnya dengan Pasal 3.1.2.3), Galian untuk
Struktur dan Pipa.
b) Bahan untuk landasan harus ditempatkan sesuai dengan ketentuan Seksi
2.4 dari Spesifikasi ini dan yang khususnya dengan Pasal 2.4.3.2),
Pemasangan Bahan Landasan.
2) Penempatan Gorong-gorong Pipa Beton
a) Pipa beton harus dipasang dengan hati-hati, ujung dengan alur harus
diletakkan di bagian hulu, ujung lidah harus dimasukkan sepenuhnya ke
dalam ujung alur dan sesuai dengan arah serta kelandaiannya.
b) Sebelum melanjutkan pemasangan bagian pipa beton berikutnya, maka
setengah bagian alur bagian hilir harus diberi adukan dengan tebal yang
cukup sampai permukaan sisi dalam sambungan pipa penuh dan rata. Pada
saat yang sama setengah bagian lidah bagian hulu juga harus diberi adukan
yang sama.
c) Bila sambungan antar gorong-gorong pipa berupa karet khusus
sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar maka semua sambungan pada
pipa haruslah bahan yang ditekan masuk pada sambungan jenis bell and
spigot (bell : bagian akhir pipa dengan diameter yang lebih besar atau
bagian alur; spigot : bagian akhir pipa dengan diameter yang lebih kecil
atau bagian lidah), dari pabriknya dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
1. Galian Biasa
Meliputi pekerjaan galian yang mana setelah dilakukan bouplank tanah digali
sesuai dengan gambar kerja. Untuk pekerjaan galian tanah menggunakan
excavator dan tanah hasil galian di buang atau ditempatkan dengan alat angkut
berupa dump truk dan ditempatkan di tempat yang tidak mengganggu jalanya lalu
lintas dan proses kegiatan proyek. Area penggalian sebelumnya dipetakan terlebih
dahulu sesuai dengan perhitungan rekayasa lapangan dan diberi tanda agar tidak
terjadi kesalahan area pada saat melaksanakan pekerjaan.
a. Setelah hasil pengukuran dan hasil pengujian tanah serta usulan shop
drawings termasuk di dalamnya sistem pengendalian lalu lintas disetujui oleh
Direksi Pekerjaan, maka pekerjaan tanah untuk pondasi pelebaran jalan dapat
dimulai dengan terlebih dahulu melakukan pekerjaan pembersihan dan
pengupasan top soils.
b. Tanah digali dengan excavator dengan ukuran dan kedalaman sesuai gambar
kerja yang disetujui.
c. Material hasil galian tanah termasuk hasil pembersihan dan pengupasan top
soils ini akan dibuang ke lokasi pembuangan yang telah disiapkan dan
disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
d. Setelah dimensi dan elevasi galian pada pelebaran jalan tercapai sesuai
dimensi dan elevasi rencana, makaakan dilakukan penyiapan dan pemadatan
badan jalan (subgrade) pada lokasi galian tersebut.
2. Timbunan Pilihan dari Sumber Galian
Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan
tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas level timbunan biasadan
sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud
penggunaannya, seperti diperintahkan atau distujui oleh Direksi pekerjaan.Dalam
segala hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila di uji sesuai dan memiliki CBR
paling sedikit 10% setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai 100%
kepadatan kering maksimum.
Pekerjaan Urugan pilihan dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut :
1. Pengangkutan Material
Pengangkutan Material Urugan pilihan kelokasi pekerjaan menggunakan
dump truck dan loadingnya dilakukan dengan menggunakan wheel loader.
Pengecekan dan pencatatan volume material dilakukan pada saat
penghamparan agar tidak terjadi kelebihan material disatu tempat dan
kekurangan material ditempat lain.
2. Penghamparan Material
Penghamparan material dilakukan dengan menggunakan motor grader
dalam tahap penghamparan ini harus diperhatikan hal-hal berikut :
a. Kondisi cuaca yang memungkinkan
b. Panjang hamparan pada saat setiap section yang didapatkan sesuai
dengan kondisi lapangan. Lebar penghamparan disesuaikan dengan
kondisi lapangan dan tebal penghamparan sesuai dengan spesifikasi,
semua tahapan pekerjaan hamparan dan tebal hamparan berdasarkan
petunjuk dan persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
c. Material yang tidak dipakai dipisahkan dan ditempatkan pada lokasi
yang ditetapkan
3. Pemadatan Material
Pemadatan dilakukan dengan menggunakan Vibro Roller, dimulai dari bagian
tepi ke bagian tengah.Pemadatan dilakukan berulang jika dimungkinkan
untuk mendapat hasil yang maksimal dengan dibantu alat water tank untuk
membasahi material timbunan pilihan dan diselingi dengan pemadatan
dengan menggunakan Vibro Roller.imbunan pilihan dipadatkan mulai dari
tepi luar dan bergerak menuju ke arah sumbu jalan sedemikian rupa yang
sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat konstruksi harus terus
menerus divariasi agar dapat menyebarkan pengaruh usaha pemadatan dari
lalu lintas tersebut.
3. Penyiapan Badan Jalan
Penyiapan badan jalan pada pekerjaan pelebaran jalan meliputi pekerjaan
pembersihan, pembentukan tanah dasar agar elevasinya sesuai dengan yang
ditunjukkan gambar rencana atau sesuai dengan petunjuk direksi pekerjaan,
dan termasuk pekerjaan pemadatan tanah dasar.
Tahapan pekerjaan penyiapan badan jalan yaitu:
• Pembersihan lokasi pekerjaan dari material yang dapat menggangu
pekerjaan seperti semak-semak, pepohonan, batu besar, dan material
lainnya.
• Pekerjaan galian yang diperlukan baik dengan menggunakan alat berat
maupun dengan cara manual untuk membentuk tanah dasar sesuai Gambar
atau sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan
• Pemadatan Tanah dasar dilakukan dengan menggunakan alat vibrator roller
atau menggunakan Combination Vibrator Roller pada daerah pelebaran yg
tidak terlalu luas atau tidak memungkinkan pengunaan vibrator roller.
DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN
1. Lapis Pondasi Agregat kelas A
Pekerjaan dilakukan secara mekanik (memakai alat berat) dengan urutan
pekerjaan sebagai berikut:
a. Wheel Loader memuat material agregat yang telah dicampur dari base
camp/stock file kedalam Dump Truck untuk selanjutnya dibawa ke lokasi
pekerjaan. Material dihampar dilokasi kerja dengan menggunakan Motor
Grader, yang selanjutnya setelah mencapai tebal hamparan gembur yang
cukup kemudian dipadatkan dengan menggunakan Vibrator Roller, dengan
tetap menjaga tebal hamparan padat yang disyaratkan dalam gambar. Untuk
menjaga kadar air bahan yang disyratkan dalam rentang Spesifikasi, maka
sebelum pemadatan dapat melakukan penyiraman material hamparan
dengan menggunakan Water Tank. Sekelompok pekerja akan merapihkan
hamparan dari agregasi sebelum pemadatan dengan menggunakan alat
bantu.
b. Peralatan yang digunakan adalah : Wheel Loader, Dump Truck, Vibrator
Roller, Water Tank dan Alat Bantu.
DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL
1. Lapis Resap Pengikat – Aspal Cair
Pekerjaan lapis perekat terdiri dari pekerjaan penyiapan permukaan dan
penghamparan bahan aspal yang dihampar diatas permukaan bahan pengikat
semen atau Asphalt (Sperti semen Tanah, RCC, CTB, Perkerasan Beton / Lantai
Jembatan Beton, Lapis Penetrasi Macadam, Laston, Lataston dll.) dengan
komposisi seperti disyaratkan dalam spesifikasi untuk setiap Jenis Bahan Asphalt
dan kondisi permukaan yang sesuai.
Pekerjaan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga masih memungkinkanlalu lintas
satu lajur tanpa merusak pekerjaan yang sedang dilaksanakan dan hanya
menimbulkan gangguan yang minimal bagi lalu lintas. Bangunan dan benda- benda
lain disamping tempat kerja (struktur, kerb lantai dan lain-lain) harus dilindungi
agar tidak menjadi kotor karena percikan aspal. Bahan yang digunakan untuk
pekerjaan ini adalah aspal semen pen 60/70 atau 80/100 (memenuhi standar
AASHTO M20) yang diencerkan dengan minyak Tanah (kerosene), dengan
membandingkan pemakaian minyak tanah pada rentang 25 - 30 bagian minyak per
100 bagian aspal (25 pph 30 pph).
Pekerjaan dilakukan secara mekanik (memakai alat berat) dengan urutan
pekerjaan sebagai berikut :
1. Menyiapkan permukaan yang akan dihampar dengan menggunakan mesin
kompresor yang dibantu dengan alat manual seperti : sikap dan sapu lidi.
Menyiapkan material yang digunakan dengan mencampur Aspal dan
Korosene sesuai komposisi yang ditentukan, dan kemudian dipanaskan
sehingga menjadi aspal cair.Penghamparan dilakukan dengan menggunakan
aspal Sprayer secara seksama, dengan mengacu pada rentang suhu yang
disyaratkan dalam Spesifikasi.Perapihan dilakukan setelah penyemprotan
selesai dilakukan.
2. Peralatan yang digunakan adalah : compressor, asphalt Sprayer yang di
gandeng Dump Truck dan alat bantu.
2. Lapis Perekat – Aspal Cair
Pekerjaan Lapis Perekat-Aspal cair menggunakan peralatan :Asphalt distributor /
Asphalt Sprayer, Compressor dan alat bantu lain yang dibutuhkan.
Urutan kerja :
a. Di tempat pencampuran Asphalt & kerosine dicampur dengan perbandingan
(Asphal 80 % : Kerosine 20 % ) atau sesuai dengan spesifikasi dan petunjuk
Direksi Teknik,
b. Hasil pencampuran dimasukkan ke dalam Asphalt distributor / Asphalt
Sprayer,
c. Pada permukaan Perkerasan aspal lama disemprotkan Lapis perekat aspal cair
dengan ketebalan/berat sesuai dengan petunjuk Spesifikasi / Direksi Teknik.
3. Laston Lapis Aus (AC – WC)
Campuran beraspal panas dengan Asbuton Lapis Aus (AC-WC AsbP) adalah
campuran panas antara Agregat dengan bahan pengikat asphalt keras pen 60 yang
campurannya menggunakan asboton butir dengankelas penetrasi 15 (0,1 mm) dan
kadar abutmen 20 %, yang dicampur diunit pencampuran Asphalt (UPA), dihampar
dan dipadatkan dalam keadaan panas pada temperatur tertentu, dengan
ketebalan padat 4 cm.
Sebelum melakukan pekerjaan, penyedia jasa terlebih dahulu menunjukan semua
usulan agregat dan campuran yang memadai berdasarkan hasil pengujuian
material dan campuran di Laboratorium dan hasil percobaan penghamparan dan
pemadatan campuran (Trial Mix) yang dibuat diinstansi pencampuran aspal, yang
tertuang secara berurutan sesuai dalam Spesifikasi Teknik, mulai dari pengusulan
DMF hingga persetujuan JMF.
Pekerjaan dilakukan secara mekanik (memakai alat berat) dengan urutan
pekerjaan sebagai berikut :
1. Wheel Loader memuat dari Stock File ke Hot Bin, kemudian bersama-sama
dengan Asphalt Asbuton butir di campur diunit pencampuran asphalt
dengan komposisi yang telah disetujui dump truck membawa campuran
asphalt panas kelokasi pekerjaan. Campuran dihampar dengan
menggunakan Asphalt Finisher, kemudian pemadatan awal oleh Tandem
Roller, pemadatan utama oleh Type Roller dan pemadatan akhir kembali
dengan Tandem Roller . lintasan pemadatan dilakukan sesuai jumlah lintasan
yang telah disetujui. Semua rentang suhu yang disyaratkan selama proses ini
harus tetap dijaga untuk mendapatkan kepadatan yang optimum. Selama
penghamparan, sekelompok pekerja akan merapihkan tepid an sambungan
hamparan secara manual, sebagian lagi bertugas mengatur lalu lintas yang
lewat.
2. Peralatan yang digunakan adalah : Wheel Loader, Asphalt Mixing Plant +
Genset, Asphalt Finisher, Tandem Roller, Pneumatic Type Roller, Dump
Truck, dan alat bantu.
DIVISI 7. STRUKTUR
1. Perkerasan Beton Semen (Beton fc’20 Mpa)
Pekerjaan Bahu Jalan Beton f’c =20 MPa dengan tebal 15 cm.
Agregat meliputi baik yang bergradasi kasar kasar maupun yang bergaradasi halus,
tetapi jumlah agregat halus akan dipertahankan sampai jumlah minimum yang
diperlukan, yang apabila dicampur dengan semen akan cukup untuk mengisi
rongga-rongga antara agregat-kasar serta memberikan suatu permukaan akhir
yang halus.
Untuk mencapai beton yang kuat dengan keawetan yang optimum, volume air
yang dimasukkan kedalam campuran harus dipertahankan sampai jumlah
minimum yang diperlukan untuk memudahkan pengerjaan selama pencapuran.
Bahan tambahan kepada campuran beton seperti memasukkan udara (air
entraning) atau bahan kimia untuk memperlambat atau mempercepat waktu
pengerasan, tidak diperbolehkan kecuali diminta didalam persyaratan Kontrak
Khusus.
Peraturan (code) beton Persyaratan-persyaratan Peraturan Beton Bertulang
Indonesia – PBI tahun 1971 atau perbaikan yang terakhir harus sepenuhnya
diterapkan kepada semua pekerjaan beton, terkecuali ditanyakan secara lain atau
yang mengacu kepada pemeriksaan AASHTO dan spesifikasi khusus yang tidak
disebut dalam PBI 1971.
Material
- Semen
a. Semen yang digunak untuk Pekerjaan Beton harus dipilih berasal dari salah
satu jenis P.C (Portland Cement) berikut ini, yang memenuhi Spesifikasi
AASHTO M85 :
Tipe I : Pemakaian umum tanpa sifat-sifat khusus.
Tipe II : Pemakaian umum dengan ketahanan terhadap sulfat yang
Moderat (sedang).
Tipe III : Digunakan jika diperlukan pencapaian kekuatan awal Tinggi.
Tipe IV : Digunakan jika diperlukan panas hidrasi yang rendah.
Tipe V : Digunakan jika diperlukan ketahan (resistensi) terhadap sulfat
yang tinggi.
b. Kecuali diizinkan secara lain Oleh Direksi Tekni, semen yang digunkan pada
pekerjaan harus diperoleh dari satu sumber pabrik.
- Air
Air yang digunakan untuk pencampuran dan perawatan beton harus bersih dan
bebas dari bahan-bahan berbahaya seperti oli, garam, asam, alkali, gula atau
bahan-bahan organic. Direksi Teknik dapat meminta Penyedia untuk
mengadakan pengujian air yang berasal dari suatu seumber yang
dipertimbangkan mutunya meragukan (Rujukan Pengujian AASHTO T256).
- Agregat
a. Persyaratan Umum
i. Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari campuran agregat kasar
dan halus, berisi batu pecah yang bersih, keras dan awet atau kerikil
sungai alam atau kerikil dan pasir dari sumber yang disaring, semua
agregat alam harus dicuci.
ii. Agregat tersebut harus memenuhi persyaratn gradasi yang diberikan
pada Tabel 7.1.2. dan dengan keadaan mutu (sifat) yang diberikan pada
Tabel 7.1.3.
iii. Ukuran maximum agregat kasar tidak boleh lebih dari tiga perempat
ruang bebbas minimum diantara batang-batang tulangan datau antara
tulangan dan cetakan. (acuan).
iv. Agregat halus harus bergradasi baik dari kasar smapai halus dengan
hamper seleuruh partikel lolos saringan 4,75 mm.
v. Semua agregat halus, harus dari sejumlah cacat kotoran organic, dan jika
dimintakan demikian oleh Direkis Teknik harus diadakan pengujian
kandungn organic menggunakan pengujian colorimetric AASHTO T21.
Setiap agregrat yang gagal pada test warna, harus ditolak.
vi. Pasir Laut tidak boleh digunakan untuk beton konstruksi.
Pelaksanaan Kerja
1. Rencana Campuran Beton ( Concrete Mix Design). Lima minggu sebelum
pekerjaan pengecoran beton dimulai, pemborong harus membuat design
procedure dan preliminary testatas biaya sendiri untuk mendapatkan mutu
seperti yang syaratkan.Campuran harus mengunakan perbandingan berat
antara semen,pasir, kerikil dan air. Perencanaan campuran hendaknya
mengekutipersyaratan PBI 1971 ayat 4.6 dan efaluasi kekuatan
karakteristiknyamenurut ayat 4.5. Bila mana karena suatu hal sumber atau
kualitas darisemen atau agregat diganti, maka harus dicari lagi campuran
yangbaru, hingga harus memenuhi syarat sekurangnya 340 kg, dan
untukpondasi, reservoier dak luifel atap jumlah maksimal semen
tersebutadalah 375 kg / m3 beton.
2. Pengujian Beton dan Peralatan.
a. Pemborong harus menyediakan tenaga dan alat-alat untukmelakukan
semua test dilapangan pada beton dan material untukbeton yang
tercantum dalam PBI 1971 atau sesuai dengan yangtelah diperintakan oleh
Direksi. Pemborong harus menyediakan alatdan tempat untuk melakukan
pecobaan berikut.
b. Slump test ( nilai kekentalan beton ) maximum 10 cm.
c. Cetakan-cetakan baja untuk membuat kubus-kubus beton.
d. Test kadar lumpur, pemborong juga menyediakan peralatan
untukmenentukan moisture 5 cm dan maksimal 10 cm untuk
campurandengan koral beton dan maksimal 12 cm untuk campuran batu
pecah ( Stone Cruisher ).
e. Pemborong harus membuat dan mengangkat semua testspeciesmens
kelaboratorium yang ditentukan / setujui oleh Direksiuntuk dilakukan
compression test pada 7 hari, 14 hari dan 28 hari.Setiap kubus harus bersih
dan ditandai secara tetap dan diberikode dan hari pembuatannya,
bersama-sama dengan satu tandahari bagian pekerjaan nama sampelnya
diambil, system daripengukuran dan pemetaan dari kubus akan ditentukan
oleh Direksi.
3. Acuan ( Bekisting) dan Plastik Cor.
a. Bekisting tidak boleh bocor dan cukup kaku untuk mencengahpengeseran.
Permukaan bekisting harus halus dan rata, tidak bolehmelendut,
sambungan pada bekisting harus diusahakan agar lurusdan rata dalam arah
horizontal dan vertical.
b. Sebelum dipergunakan kembali semua bekisting harus dibersihkan dahulu
untuk menghindari kemungkinan terjadi keropos atau cacatpada beton.
Sebelum pengecoran bagian dalam bekisting dibersikan dari semua
material lain termasuk air.
c. Setiap bagian dari bekisting harus diperiksa terlebih dahulu olehDireksi
sebelum dilaksanakan pengecoran.
d. Pembongkaran bekisting atau acuan bisa dilaksanakan setelah beton
mencapai umur yang cukup (minimum 14 hari) atau mendapat persetujuan
dari Direksi pekerjaan.
e. Sebelum dilakukan pemasangan tulangan harus segera dipasangplastik cor.
f. Plastik Cor dipasang diatas semua bagian yang akan dilakukanpengecoran.
g. Pemasangan Plastik Cor harus dibuat sedemikian rupa sehinggatidak
terjadi kebocoran pada saat dilakukan pengecoran.
4. Pembuatan Beton dan Peralatannya.
a. Pemborong bertanggung jawab sepenuhnya atas pembuatancampuran
beton yang baik, uniform dan memenuhi syarat-syaratyang ditentukan.
Untuk memenuhi syarat-syarat ini, pemborongharus menyediakan dan
menggunakan mesin pencampur beton (Concrete Mixer ) yang baik dan
volumetric sistem.
b. Pengaturan untuk pengangkutan, penimbunan dan pencampuranmaterial
harus dengan persetujuan Direksi. Pencampuran materialharus dengan
perbandingan volume berat
c. Sebelum mengaduk beton, bagian dalam gentong pengadukharus bersih
dari sisa beton dan kotoran-kotoran lainnya. Pengadukan dilakukan terus-
menerus selama minimum 5 menitsetelah semua material termasuk air
dimasukkan ke dalam gentong pengaduk.
d. Mesin pengaduk harus berputar pada kecepatan tetap yaitu 70putaran per
menit, mesin pengaduk tidak boleh melebihi kemampuannya, seluruh
adukan harus dikeluarkan sebelum material untuk adukan berikutnya
dimasukkan.
e. Pencampuran kembali beton yang sebagian sudah terjatuh /mengeras
tidak diijinkan, demikian juga penambahan air padaadukan beton yang
sudah jadi dengan tujuan untuk memudahkanpekerjaan tidak
diperkenankan sama sekali.
f. Pengadukan dengan tangan atau manual hanya diperkenankanpada
keadaan darurat dan segera harus dilaporkan kepada Direksiatau
Konsultan Pengawas untuk diketahui dan mendapatpersetujuan.
Pengadukan dengan tangan terbatas sampai 0,20 m3 dan diperkenankan
pada tempat pengadukan yang betul-betulrapat air.
5. Pengangkutan dan Pengecoran Beton.
a. Pengecoran beton tidak boleh dimulai sebelum Direksi Teknis
danKonsultan Pengawas memeriksa dan menyetujui bekisting (FormWork),
tulangan dowel dan wire mesh dimana beton akan dicor.Tempat dimana
beton akan dituang harus bebas dari segalamacam kotoran, serpihan kayu
dan genangan air.
b. Isi dari mixer dikeluarkan pada satu operasi yang continuos harusdiangkut
tanpa menimbulkan degrasi, beton harus diangkutdengan alat pengangkut
yang bersih dan kedap air dan carapengangkutannya tersebut telah
mendapat persetujuan Direksi danKonsultan Pengawas.
c. Alat-alat dan tempat yang digunakan untuk pengangkutan betonharus
dibersihkan dan dicuci bila pekerjaan terhenti lebih lama dari30 menit dari
akhir pekerjaan.
d. Semua campuran beton di tempat pekerjaan harus sudah dicordan
dipadatkan pada tempatnya dalam waktu 40 menit setelahpenuangan air
ke dalam mixer.
e. Pengecoran dari satu/bagian dari pekerjaan harus dilaksanakandengan
satu operasi yang continous atau sampai Construction Jointter capai.
f. Beton, bekisting dan penulangan tidak boleh diganggu selamalebih kurang
24 jam setelah pengecoran, semua pengecoran harusdilaksanakan siang
hari kecuali dengan ijin Direksi, ijin ini tidakdiberikan bila sistem lampu
kerja yang digunakan pemborongbelum disetujui oleh Direksi.
1. Pemadatan Beton.
a. Beton harus dipadatkan secara manual atau secara mekanic/vibrator.
Apabila pemadatan beton dilakukan secaramanual maka yang harus
diperhatikan adalah beton harus padatsecara merata yaitu tidak lagi
terlihat lubang-lubang ataugelembung udara serta tidak terjadi keropos (
honey comping ).
b. Apabila pemadatan dilaksanakan secara mekanic maka vibrator yang
digunakan harus dari type rotari out of balance denganfrekuensi tidak
kurang dari 6000 cycels/menit. Hindarkanpenggeteran yang berlebihan (
over vibrating ). Penggetaran tidakboleh dikenakan pada tulangan
terutama tulangan yang telahmasuk dalam beton yang sudah mengeras.
c. Pemborong harus menyediakan paling sedikit satu vibratorcadangan untuk
mengganti yang rusak pada waktu sedangdipakai.
7. Perlindungan Terhadap Cuaca.
a. Pada waktu panas bagian yang telah dicor harus dilindungai daripenutup-
penutup yang basah dan berwarna mudah atau denganpenyiraman air
secukupnya.
b. Tidak diperkenankan melakukan pengecoran selama turun hujandan beton
yang baru dicor harus dilindungi dari curahan hujan.
c. Sebelum pengecoran berikutnya dikerjakan, seluruh beton yangterkena
hujan harus diperiksa,diperbaiki dan dibersihkan terlebih dahulu dari beton
yang tercampur / terkikis air hujan. Pengecoran selanjutnya harus
mendapat ijin dari Direksi dan Konsultan Pengawas.
8. Perawatan.
a. Perawatan pendahuluan dari bidang permukaan beton yang kelihatan
harus segera dilakukan setelah bidang permukaan beton tersebut cukup
keras untuk menghindari dari kerusakan-kerusakan dan dilanjutkan terus-
menerus tidak kurang dari 12 jam. Bidang permukaan beton harus terus-
menerus dibuat basah dengan caramenggenangi atau menutup dengan
karung yang dibasahi.
b. Perawatan harus terus-menerus dilakukan sampai sekurang-kurangnya 14
hari atau sesuai petunjuk Direksi atau Konsultan Pengawas.
c. Bidang-bidang cetakan harus dibasahi selama perawatan. Bilacetakan
dibuka dalam masa perawatan, maka bidang permukaanbeton yang
kelihatan harus dirawat seperti di atas.
9. Penyelesaian Bidang-bidang Beton.
a. Bagian-bagian yang kurang sempurna keropos atau berlubangharus
ditambal dengan campuran spesi yang sama segera setelahbekisting
dilepas/dibongkar. Bagian yang akan dirapikan harusdibersihkan dan
disiram dengan air semen kental baru penambalandimulai.
b. Semua bidang permukaan beton yang kelihatan harus diplesterdengan
campuran spesi yang sama. Bidang-bidang yang akandiplester harus dibuat
kasar telebih dahulu dan dibersihkan dari sisakayu bekisting dan bagian-
bagian yang lepas harus dibuangsebelum diplester.
c. Meskipun dalam spesifikasi tidak dicantumkan bahwa suatu bidangbeton
harus diplester, tetapi bila ternyata hasil pekerjaan kurangmemuaskan
Direksi, maka bidang tersebut harus diplester sesuaidengan ketentuan di
atas dan semua biaya tambahan yangdiakibatkannya menjadi tanggungan
kontraktor.
10. Penolakan Pekerjaan Beton.
a. Direksi berhak menolak pekerjaan beton yang tidak memenuhisyarat,
maka pemborong harus membongkar atau mengganti atau memperbaiki
pekerjaan beton yang tidak memenuhi syarat atasbiaya sendiri sesuai
dengan instruksi yang diberikan oleh Direksi.
b. Pengujian Compression Strenght dari pengujian kubus harus memenuhi
syarat-syarat yangtelah ditetapkan dalam PBI 1971.
Bila Compresive Test dari kelompok kubus gagal memenuhi syarat diatas, maka
Direksi akan menolak semua pekerjaan-pekerjaan beton dari mana kubus-kubus
beton diambil.
2. Pasangan Batu
a. Persyaratan Kerja
Pada pekerjaan pemasangan batu kali Penyedia Jasa harus mengirimkan
contoh dari semua bahan yang akan digunakan dan dilengkapi dengan data
pengujian yang memenuhi seluruh sifat bahan sesuai dengan pasal ini.
Pekerjaan pasangan batu tidak boleh dimula sebelum ada persetujuan Direksi
Pekerjaan. Terkait dengan kondisi tempa kerja harus senantiasa kering dan
menjamin fasilitas sanitasi cukup tersedia untuk pekerja.
b. Pelaksanaan Kerja
Pengaturan Lokasi Pembuatan Adukan
Lokasi pembuatan adukan perlu diatur sedemikian rupa agar dapat menjamin
kelancaran pekerjaan. Memudahkan bagi pengawas dan menjamin
tercapainya mutu adukan yang baik dan terlindung.
Pengadukan dilakukan sedekat mungkin dengan lokasi konsrtruksi yang akan
dibangun.
Pasir dan semen disiapkan terpisah ditempat kering (lebih tingg dari tanah
sekitarnya).
Kotak pengaduk dipasang ditempat datar dilokasi yang memudahkan bagi
petugas pengaduk dan pengangkutan adukan ke lokasi bangunan. Drum air
ditempatkan didekat kotak pengaduk kotak – kotak takaran disiapkan
secukupnya dilokasi timbunan pasir dan semen. Gerobak pengangkutan
adukan dan ember.
c. Persiapan Pasangan Batu
Lapis landasan yang rembes air (permeable) dan kantung penyaring harus
disediakan jika disyaratkan sesuai dengan ketentuan.
d. Pelaksanaan Pemasangan Batu
Lakukan dan periksa persiapan yang meliputi penyediaan batu, pasir dan air
dilokasi kerja, kelengkapan peralatan dan alat bantu seperti kotak
penampung adukan, penampung air, plastik pelindung hujan, tukang batu dan
buruh pembantu, tenaga dan sarana pengangkutan adukan.
Ratakan lantai dasar bangunan, pasang profil sesuai gambar design bangunan.
Dalam kotak dan hamparkan serta ratakan pasir setebal 5 - 10 cm sebagai
lantai kerja.
Periksa dimensi dan elevasi profil dengan alat ukur (oleh juru ukur) dan minta
persetujuan Direksi Pekerjaan bila telah selesai gambar kontrak.
Sebelum dipasang, batu harus dibersihkan dari lumpur atau tanah yang
melekat serta basahi dengan air agar ikatan dengan adukan menjadi kuat.
Pemasangan lapis batu pertama, diawali dengan menghamparkan adukan
setebal 3 - 5 cm, kemudian menyusun batu diatas hamparan dengan jarak 2 –
3 cm (tidak bersinggungan) pukul atau ketok-ketok batu tersebut agar terikat
kuat dengan adukan.
Rongga diantara batu-batu dengan adukan sampai penuh/mampat dengan
menggunakan sendok adukan.
Bila memerlukan suling-suling resapan sesuai design/kontrak (pada dinding
penahan, sayap bendung dan sebagainya). Suling dari pipa paralon yang
dibungkus ijuk diujung pipa bagian dalam dipasang bersamaan dengan
pasangan batu.
Letak suling resapan merupakan barisan dalam arah horizontal dengan jarak
tertentu sesuai gambar kontrak. Baris pipa suling berikutnya (diatasnya)
dipasang berselang-seling arah vertikal.
Apabila hujan atau setelah selesai, pasangan diitutup plastik agar
pasanganyang masih baru tersebut tidak rusak karena air hujan.
e. Pelaksanaan Kotak Adukan
Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan dibasahi sampai merata
dan dalam waktu yang cukup untuk memungkinkan penyerapan air mendekati
titik jenuh. Landasan yang akan menerima setiap batu juga harus dibasahi dan
selanjutnya landasan dari adukan harus disebar pada sisi batu yang
bersebelahan dengan batu yang akan dipasang.
Adukan dibuat dengan perbandingan 1 bagian semen dan 3 bagian pasir (1 Pc :
3 Ps).
Masukkan air dengan takaran sesuai spek dan ratakan 2 takar pasir dalam
mesin pengaduk (concreet Mixeer), disusul 1 takar semen dan 1 takar pasir
berikutnya.
Pembuatan adukan harus mengimbangi kecepatan pelaksanaan pasangan
batu. Tidak terlambat dan tidak boleh di buat terlalu banyak, adukan harus
sudah dipasang paling lama 1 jam setelah selesai diaduk.
Tebal dari landasan adukan harus pada rentang antara 2 cm sampai 5 cm dan
merupakan kebutuhan minimum untuk menjamin bahwa seluruh rongga
antara batu yang dipasang terisi penuh.
Banyaknya adukan untuk landasan yang ditempatkan pada suatu waktu
haruslah dibatasi sehingga batu hanya dipasang pada adukan baru yang belum
mengeras.
Jika batu menjadi longgar atau lepas setelah adukan mencapai pengerasan
awal, maka batu tersebut harus dibongkar, dan adukannya dibersihkan dan
batu tersebut dipasang lagi dengan adukan yang baru.
f. Finishing Plesteran Siar
Pada pekerjaan finishing plesteran siar, bagian permukaan pasangan batu yang
terlihat, sesuai kontrak atau petunjuk Direksi Pekerjaan harus disiar. Siaran
dibuat dari campuran 1 bagian semen dan 2 bagian pasir yang disaring
atau sesuai dengan ketentuan dalam gambar. Sebelum siaran dipasang
adukan pasangan diantara batu–batu halus dikorek sampai kedalaman 1-2 cm
dibawah permukaan batu untuk jenis siar rata dan siar timbul, dan 2-3 cm
untuk jenis siar tenggelam, kemudian pasangan dibersihkan dan disiram air
agar terjadi ikatan yang kuat antara pasangan siaran.
DIVISI 9. PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Marka Jalan Termoplastik
Marka jalan adalah salah satu bagian yang tidak bisa berpisah dengan kehidupan
manusia. Terlebih bagi Anda yang saat ini aktif menggunakan jalan raya. Salah satu
yang paling familiar adalah masalah spesifikasi marka jalan Thermoplastic. Adanya
marka jalan Thermoplastic ini akan sangat penting bagi Anda yang saat ini
menggeluti bidang pembangunan jalan. Sebab pada dasarnya hal ini sangat
berguna untuk menjaga keselamatan bagi pengguna jalan lainnya.
marka jalan thermoplastic adalah salah satu bagian final dari adanya proyek
pembuatan jalan. Umumnya, proyek yang satu ini akan berjalan pada saat Anda
tengah selesai melakukan pelepasan pada aspal atau dalam dunia teknik istilahnya
AC-WC. Dalam sebuah peraturan dari Bina Marga, menunjukkan bahwa adanya
pengecatan dalam marka jalan tidak dapat Anda kerjakan kurang dari sekitar 30
hari setelah Anda melakukan pelapisan permukaan pada bagian aspal atau AC-WC.
Maksud dari pernyataan di atas adalah bahwa dalam kegiatan pengecatan yang
Anda lakukan dengan thermoplastic ini tidak dapat Anda kerjakan pada saat
lapisan permukaan belum berada dalam tahap yang matang. Namun, pada saat
menunggu di fase 30 hari tersebut, proses pre marking sudah bisa Anda kerjakan
terlebih dahulu.
Proses Pengecatan Marka Jalan Thermoplastic
Pengecatan marka jalan menggunakan thermoplastic tentu akan melalui beberapa
proses tahapan. Berbagai proses pengecatan marka jalan jenis thermoplastic yang
wajib untuk Penyedia Jasa ketahui adalah sebagai berikut.
- Menyiapkan Material
Langkah pertama yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa yang saat ingin
melakukan pengecatan marka jalan dengan thermoplastic adalah dengan
menyiapkan bahan dasar terlebih dahulu. Bahan yang digunakan pastinya
adalah cat thermoplastic dan juga berbagai armada yang nantinya digunakan.
- Menjalankan Pre Marking
Langkah yang bisa Penyedia Jasa lakukan selanjutnya adalah dengan melakukan
pre marking. Tujuan dari adanya pre marking ini adalah untuk menandai
berbagai macam lokasi pengecatan dari marka jalan. Misalnya adalah panjang
dari garis menerus, dan pastinya juga garis yang putus-putus.
- Pengecatan Marka Jalan
Langkah yang harus Penyedia Jasa lakukan selanjutnya adalah dengan
melakukan pengecatan marka jalan. Dalam melakukan pengecatan ini, maka
alangkah baiknya untuk memakai cat yang berkualitas dan tahan akan berbagai
situasi, baik suhu, lingkungan, dan lainnya.
Pada saat melakukan pengecatan, maka sebaiknya mulai dari bagian tengah
terlebih dahulu. Tujuannya agar proporsi dari marka jalan bisa seimbang dan
tidak menimbulkan mid komunikasi dengan pengguna jalan. Dan pastinya
masyarakat akan lebih paham bagaimana cara menyikapinya.
- Menaburkan Glass Bead dengan Tepat
Setelah Penyedia Jasa selesai melakukan pengecatan marka jalan, maka kini
lakukan penaburan butiran kaca pada bagian atas cat dengan segera. Biasanya
sebelum finishing, untuk penaburan ini bisa Penyedia Jasa lakukan dengan
kadar tertentu, yaitu sekitar 450 gram per meter persegi.
Pada saat Penyedia Jasa melakukan penaburan glass bead ini, maka alangkah
baiknya lakukan dengan hati-hati, dan pastikan untuk menggunakan pengaman
sesuai dengan prosedur. Hal ini sangat penting untuk meminimalisir adanya hal-
hal buruk.
- Evaluasi
Langkah terakhir adalah evaluasi, apakah hasil dari pengecatan dari marka jalan
mengalami pelupasan atau tidak. Bagi Penyedia Jasa yang menggunakan cat
thermoplastic, marka untuk minimal pengecatan yang dilakukan adalah 1.5
mm.