| Reason | |||
|---|---|---|---|
PT Samudera Kreasindo Consultant | 00*5**9****05**0 | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi sampai pada batas waktu yang ditentukan |
| 0014761548831000 | - | Dalam dokumen proposal teknis terdapat nama pekerjaan lain (perencanaan teknis sadaunta) yang berbeda dan tidak sesuai dengan nama pekerjaan yang tercantum di dokumen seleksi. | |
| 0942201740805000 | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi sampai pada batas waktu yang ditentukan | |
| 0315392357542000 | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi sampai pada batas waktu yang ditentukan | |
PT Paraduta Pratama Konsultan | 02*3**8****01**0 | - | Dalam dokumen proposal teknis terdapat nama pekerjaan lain (RP2KPKPK kota Makassar) yang berbeda dan tidak sesuai dengan nama pekerjaan yang tercantum di dokumen seleksi. |
| 0022652663541000 | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi sampai pada batas waktu yang ditentukan | |
PT Benuanta Indo Plan | 04*5**5****05**0 | - | Dalam dokumen proposal teknis terdapat nama pekerjaan lain (kabupaten Yahukimo) yang berbeda dan tidak sesuai dengan nama pekerjaan yang tercantum di dokumen seleksi. |
CV Karaya Poligon | 04*4**5****31**0 | - | - |
CV Fasade Nusantara | 09*5**1****31**0 | - | - |
PT Geoinfotech Indonesia | 01*5**5****05**0 | - | - |
CV Natechno Consultindo | 09*4**5****31**0 | - | - |
| 0030515597801000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Alamat : Jl. Jalur II Kompleks Perkantoran
P A R I G I
1. Latar Belakang
Kawasan kumuh muncul akibat pertumbuhan penduduk yang tidak diiringi dengan
penyediaan infrastruktur, perumahan, dan layanan dasar yang memadai. Fenomena
ini sering ditemukan di perkotaan yang mengalami urbanisasi pesat. Permukiman
kumuh berdampak buruk terhadap kualitas hidup masyarakat, seperti Ketidaklayakan
hunian (bangunan tidak memenuhi standar teknis), Sanitasi buruk yang
menyebabkan penyebaran penyakit. Akses air bersih yang terbatas. Risiko tinggi
terhadap bencana seperti banjir, longsor, dan kebakaran.
Pemerintah Indonesia melalui berbagai kebijakan nasional, seperti RPJMN, RTRW,
dan Strategi Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), menggarisbawahi pentingnya upaya untuk
mengurangi kawasan kumuh secara terencana dan berkelanjutan. RP2KPKPK
disusun sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut. Dengan memperbaiki
kondisi kawasan kumuh, masyarakat dapat menikmati lingkungan yang lebih sehat,
aman, dan nyaman. Hal ini berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan sosial
dan ekonomi. Penanganan kawasan kumuh tidak dapat dilakukan secara sporadis.
Dibutuhkan dokumen perencanaan seperti RP2KPKPK untuk mengidentifikasi
masalah, merumuskan solusi, dan mengintegrasikan berbagai program dari
pemerintah, swasta, dan masyarakat. Kawasan kumuh cenderung rentan terhadap
dampak perubahan iklim dan bencana, seperti banjir atau gelombang panas. Oleh
karena itu, intervensi pada kawasan kumuh juga perlu mempertimbangkan aspek
ketahanan terhadap risiko lingkungan. RP2KPKPK adalah wujud nyata dari komitmen
pemerintah untuk mengatasi persoalan permukiman kumuh, tidak hanya dengan
memperbaiki lingkungan fisiknya, tetapi juga dengan memperkuat kapasitas sosial
dan ekonomi masyarakat yang tinggal di dalamnya.
2. Indikator Kualitatif
Keluaran dari pelaksanaan kegiatan ini yaitu Rencana Pencegahan Dan Peningkatan
Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Kabupaten
Parigi Moutong ini adalah:
a. Kajian Kebijakan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman
b. Profil Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
c. Permasalahan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
PEMERINTAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Alamat : Jl. Jalur II Kompleks Perkantoran
P A R I G I
d. Konsep Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh
e. Rencana Pencegahan Terhadap Tumbuh Berkembangnya Perumahan Kumuh
dan Permukiman Kumuh
f. Rencana Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh
g. Rencana Penyediaan Tanah
h. Rencana Investasi dan Pembiayaan
i. Rumusan Peran Pemangku Kepentingan.
3. Indikator Kuantitatif
Indikator kuantitatif dapat dilihat dari jumlah laporan yang dihasilkan. Adapun jumlah
dan laporan hasil pelaksanaan pekerjaan kegiatan ini yakni Laporan Pendahuluan (5
buku), Laporan Antara (5 buku), Laporan Akhir (5 buku), Laporan DED (5 buku),
Album Peta (5 buku) dan Draft SK Penetapan Kawasan Kumuh.
4. Ruang Lingkup
Lingkup Kegiatan yang ditetapkan dalam pelaksanaan pekerjaan inidibagi menjadi 8
tahap, yaitu:
a. Tahap Persiapan
Tahap persiapan merupakan kegiatan sebelum tim turun ke lapangan, meliputi :
1) Melakukan Sosialisasi dan konsolidasi untuk mendapatkan data sekunder serta
pemahaman terhadap maksud penyusunan RP2KPKPK;
2) Menyusun rencana kerja tim, termasuk pembagian peran tiap tenaga ahli dalam
melibatkan partisipasi aktif kelompok swadaya masyarakat;
3) Menyiapkan data profil Permukiman Kumuh dan dokumen pendukung lainnya
yang mengacu kepada SK Penetapan Kawasan Kumuh disertai detil data
statistik yang diperlukan pada masing-masing indikator;
4) Overview kebijakan Daerah, yang berkaitan dengan penanganan Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh dan melakukan Identifikasi Kesesuaian
permukiman eksisting terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah, Status Tanah
Permukiman, Peta Rawan Bencana, Pembangunan sektoral permukiman, serta
PEMERINTAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Alamat : Jl. Jalur II Kompleks Perkantoran
P A R I G I
dokumen-dokumen lain yang mendukung atau berkaitan dengan penanganan
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
b. Tahap Survei
Tahap survei merupakan kegiatan mengumpulkan data, meliputi :
1) Menyusun desain survey awal kegiatan yang mencakup kebutuhan-kebutuhan
data dan informasi awal yang dibutuhkan, serta penyiapan format untuk
kebutuhan baik di lapangan maupun pengolahan data dan informasi terkait
kondisi kawasan;
2) Mengumpulkan data-data primer maupun sekunder terkait isu strategis, potensi,
dan permasalahan mengenai penanganan perumahan kumuh dan permukiman
kumuh.
3) Melakukan wawancara semi-terstruktur dengan beberapa narasumber utama
yang memiliki kompetensi yang terkait dengan penanganan permukiman
kumuh.
4) Melibatkan partisipasi aktif Kelompok Swadaya Masyarakat dalam melakukan
survei/pemetaan swadaya/survey kampung sendiri di permukiman kumuh.
5) Verifikasi lokasi permukiman kumuh sesuai SK Penetapan Kawasan Kumuh,
deliniasi kawasan dan cakupan pelayanan infrastruktur pada lokasi
permukiman kumuh.
6) Melakukan pemutakhiran dan penajaman profil kawasan kumuh melalui survey
kebutuhan yang detail (by name, by address) dengan pemetaan sebaran
kebutuhan pelayanan infrastruktur menurut indikator kekumuhan.
7) Melakukan koordinasi dengan kelembagaan masyarakat setempat yang terlibat
dalam proses penyelenggaraan pembangunan kawasan permukiman.
8) Melakukan pengukuran lapangan lengkap atas kondisi batas lahan
pembangunan, kondisi landsekap, kondisi topografi dan keteknikan lainnya
yang berpengaruh terhadap penyusunan desain kawasan dan DED untuk
pelaksanaan fisik.
PEMERINTAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Alamat : Jl. Jalur II Kompleks Perkantoran
P A R I G I
c. Tahap Kajian
Tahap kajian merupakan kegiatan telaahan data primer dan sekunder, meliputi :
1) Melakukan analisis dan pemetaan terhadap isu strategis kawasan, potensi,
permasalahan dan tantangan dalam kaitannya dengan pembangunan
Perumahan dan Kawasan permukiman.
2) Melakukan overview terhadap dokumen-dokumen perencanaan dan
pengaturan/studi yang terkait seperti Rencana Tata Ruang, SPPIP dan RPKPP
(RP2KPKPK yang saat ini berjalan), Perencanaan Teknis Sektoral dalam lingkup
kegiatan ke-Cipta Karya-an, kebijakan daerah dalam penanganan kumuh serta
SK Bupati tentang Kawasan Kumuh Kabupaten.
3) Melakukan kajian terhadap konsep, strategi penanganan permukiman kumuh di
kawasan terpilih, keterkaitan antar kawasan, serta penetapan sasaran output dan
outcome.
4) Melakukan analisis yang melibatkan partisipasi aktif Kelompok Swadaya
Masyarakat dalam merumuskan metode penanganan permukiman kumuh yang
paling tepat dan implementatif sesuai dengan kebutuhan sektor keterpaduan
pelaksanaan program, serta dampak yang ditimbulkan dari
dilaksanakannya/indikasi implementasi program penanganan kumuh.
5) Melakukan penetapan kawasan kumuh prioritas berdasarkan kriteria, indikator,
parameter serta pembobotan sesuai dengan buku panduan.
6) Penyusunan Pra-Desain Kawasan, meliputi: Masterplan kawasan perencanaan,
konsep rancangan dan detail desain, pra-rancangan arsitektur, pra-rancangan
penghijauan dan tata ruang luar, pra-rancangan struktur,pra-rancangan sistem
mekanikal dan elektrikal, denah, tampak, potongan, jaringan utilitas dan rencana
perhitungan konstruksi /Sipil untuk fasilitas prioritas.
7) Melakukan analisa dan pendampingan terhadap kebijakan pemerintah
kota/kabupaten terkait penanganan kumuh (ditunjang data spasial,
numerik/statistik, dan kondisi sosial, ekonomi, fisik lapangan)
d. Tahap Focus Group Discussion (FGD)
Tahap FGD dirangkaikan dengan seminar Laporan dilakukan untuk meningkatkan
kapasitas dan perkuatan Kelompok Swadaya Masyarakat dan Tim Teknis
Pemerintah Kabupaten/Kota berkaitan dengan kegiatan Perencanaan
PEMERINTAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Alamat : Jl. Jalur II Kompleks Perkantoran
P A R I G I
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh Perkotaan meliputi:
1) Pelaksanaan FGD dilakukan minimal3 (tiga) kali selama masa pelaksanaan
kegiatan ini.
2) FGD diadakan untuk memberikan pemahaman yang berkaitan dengan
kebijakan, penetapan kawasan prioritas kumuh, kesadaran terhadap
lingkungan kumuh, dukungan infrastruktur ke-Cipta Karya-an, strategi dan pola
penanganan permukiman kumuh, penyusunan kertas kerja kelompok swadaya
masyarakat, dan metode dokumentasi kegiatan.
3) Dilaksanakan untuk mencapai kesepakatan lintas pemangku kepentingan
terhadap strategi dan indikasi program/ kegiatan penanganan kumuh di
kawasan-kawasan prioritas.
e. Tahap Perumusan
Tahapan perumusan merupakan kegiatan penyusunan dokumen perencanaan,
meliputi:
1) Menyusun Rencana Kegiatan Pembangunan sektor ke-Cipta Karya-an berupa:
a) Strategi operasional penanganan kumuh hingga 0% (melalui pola pencegahan
dan peningkatan kualitas permukiman)
b) Kajian konsep dan merumuskan strategi teknis penanganan kumuh dari aspek
sosial, ekonomi dan analisa pembiayaan melalui analisa potensi peningkatan
kualitas kawasan.
c) Konsep penanganan permukiman kumuh secara tematik berdasarkan kondisi
kawasan, analisis keterkaitan antar kawasan, dan pola penanganan
pemukiman kumuh.
d) Skenario pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman dalam
upaya mengurangi luasan kumuh kabupaten/ kota.
e) Strategi dan memorandum program keterpaduan sektor ke-Cipta Karya-an
dalam penanganan kawasan pemukiman kumuh perkotaan disesuaikan
dengan konsep penanganan.
f) Kesinambungan antara rencana pemerintah dan Rencana Aksi Komunitas
(CAP) dalam penanganan kawasan permukiman.
g) Indikasi program investasi dan pembiayaan lintas pemangku kepentingan
dalam pencapaian kumuh 0% jangka panjang.
PEMERINTAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Alamat : Jl. Jalur II Kompleks Perkantoran
P A R I G I
h) Tata cara pengendalian tahapan pelaksanaan dan pembiayaan tiap tahun.
i) Peta Perencanaan Penanganan Permukiman kumuh skala 1:5000 dan 1:1000
untuk jangka waktu tahun menengah.
j) Desain Kawasan permukiman kumuh pada kawasan prioritas.
2) Menyusun Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh
dan Permukiman Kumuh Tingkat Masyarakat (Perencanaan Partisipatif), berupa:
a) Susunan kelembagaan masyarakat sesuai kesepakatan pembentukan
kelembagaan.
b) Rumusan prioritas kebutuhan berdasarkan pemberdayaan masyarakat
dengan metode yang paling tepat dan implementatif bagi masyarakat.
c) Rencana Kerja Masyarakat dalam skala lingkungan.
f. Tahap Penyusunan Desain Teknis
Tahap penyusunan detail desain dilaksanakan melalui :
1) Penyusunan peta rinci kawasan/site plandengan tingkat kedetailan peta yang
cukup untuk menjelaskan detil konsep penanganan dan perencanaan infrastruktur
kawasan.
2) Pengambilan dokumentasi foto udara/film visual (air view) yang dapat
menggambarkan kondisi kawasan serta foto kondisi eksisting yang
disandingkan/digabungkan dengan desain rencana penanganan
(visualisasi).
3) Rencana rinci pola penanganan kawasan pemukiman kumuh
(pencegahan/pemugaran/ peremajaan/ pemukiman kembali) beserta strategi
keterpaduan sektor ke-Cipta Karya-an.
4) Daftar rencana komponen infrastruktur yang dibutuhkan untuk penanganan
permukiman kumuh untuk jangka waktu menengah.
5) Tata cara pengendalian tahapan pelaksanaan dan pembiayaan tiap tahun.
6) Peta Perencanaan Penanganan Permukiman kumuh skala 1:5000 dan 1:1000
untuk jangka waktu menengah.
7) Pengukuran dan survey investigasi terhadap kondisi lapangan dan perencanaan
komponen infrastruktur dalam upaya meningkatkan kualitas kawasan permukiman
PEMERINTAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Alamat : Jl. Jalur II Kompleks Perkantoran
P A R I G I
8) Menyusun desain kawasan dan desain teknis komponen infrastruktur di kawasan
prioritas (dilengkapi gambar, RAB, dan RKS); gambar disajikan secara detail
dalam skala 1:50, 1:20 dan 1:10.
9) Penyusunan Desain Kawasan, meliputi: Masterplan kawasan perencanaan,
konsep rancangan dan detail desain, rancangan arsitektur, rancangan
penghijauan dan tata ruang luar, rancangan struktur,rancangan sistem mekanikal
dan elektrikal, denah, tampak, potongan, jaringan utilitas dan rencana perhitungan
konstruksi /Sipil untuk fasilitas prioritas.
10) Memastikan readiness criteria (kepastian lahan, desain, kondisi fisik, kondisi
sosial, kondisi ekonomi, kebijakan pemerintah kota/kabupaten, dsb) terpenuji dan
dapat ditindaklanjuti dalam waktu dekat.
g. Tahap Pembahasan Pleno
Tahap Pembahasan Pleno merupakan upaya pendampingan dari Pemerintah Pusat
(Kementerian PUPR) untuk memastikan kualitas proses dan substansi yang telah
dan dalam proses penyusunan sesuai dengan metodologi pelaksanaan. Tim
Tenaga Ahli bersama dengan Tim Teknis Pemeritah Kabupaten/Kota akan
memberikan pelaporan kemajuan pencapaian kegiatan maupun hasil kesepakatan
di daerah dalam penyusunan pekerjaan ini.
h. Tahap Penyusunan Laporan
Tahap penyusunan laporan merupakan kegiatan penyusunan laporan mulai dari
laporan pendahuluan, antara, dan akhir, meliputi :
1) Laporan hasil diskusi pembahasan dalam tahapan kegiatan penyusunan
Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, dan Laporan Akhir dengan melibatkan
berbagai instansi terkait dan (Pokja PKP).
2) Masing-masing tahapan dalam penyusunan laporan dengan gambaran hasil
rumusan dan analisis data/informasi yang diperoleh dari pelaksanan survei,
FGD, dan masukan serta saran dalam pembahasan laporan bersama Tim
Teknis dan pihak terkait lainnya.
3) Merumuskan kesimpulan sebagai landasan dari finalisasi Dokumen Profil
Perencanaan Kawasan Kumuh Perkotaan dan DED permukiman kumuh.
PEMERINTAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Alamat : Jl. Jalur II Kompleks Perkantoran
P A R I G I
4) Menyusun dokumen perencanaan siap lelang dan DED masing-masing
komponen infrastruktur yang akan dilaksanakan di tahun selanjutnya.
5) Profil update terkait hasil survey dan investigasi terhadap kondisi eksisting
permukiman kumuh (by name by address) beserta dokumentasi dan analisa isu
strategis, potensi, permasalahan dan tantangan dalam penanganan
permukiman kumuh.
6) Matriks strategi operasional, program, dan indikasi kegiatan serta indikasi biaya
dan peran stakeholders dalam pencapaian kota/kabupaten bebas kumuh
sesuai targetnya.
5. Peralatan Yang Digunakan
Dalam melaksanakan penyusunan dokumen Penyusunan Dokumen Rencana
Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
(RP2KPKPK) penyedia disediakan peralatan yaitu:
a. Peralatan Survey
b. Drone untuk pemetaan
c. GPS handheld
d. Alat perekam suara/wawancara
6. Pelaksana Kegiatan
1) Spesifikasi Perusahaan
Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Studi, Penelitian dan Bantuan Teknik
Subklasifikasi SBU jasa pengembangan wilayah (AL002) atau Jasa
Pengembangan Pemanfaatan Ruang (AL001). NIB KBLI 2020 aktifitas arsitektur
(71101).
2) Analisis Kebutuhan Tenaga
Semua personil yang akan ditempatkan dalam pekerjaan ini harus memiliki latar
belakang pendidikan serta pengalaman pada bidang yang mendukung, di
utamakan pengalaman sejenis terkait langsung dalam pelaksanaan kegiatan
penyusunan dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kabupaten Parigi Moutong.
PEMERINTAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Alamat : Jl. Jalur II Kompleks Perkantoran
P A R I G I
1) Ketua Tim Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota
Seorang master Teknik perencanaan wilayah dan kota dengan kualifikasi
Pendidikan sekurang-kurangnya S2 Perencanaan Wilayah dan Kota yang
bereputasi baik dan berpengalaman di bidangnya minimal 1 (satu) tahun, yang
bersangkutan memiliki sertifikat keahlian Ahli Madya Perencana Tata Ruang
Wilayah dan Kota, memiliki Kartu Lisensi Tenaga Profesional Tata Ruang dari
Kementerian ATR/BPN, mampu bekerja dalam tim, memimpin tim, proaktif
secara individu, dan mampu bekerja dengan aplikasi komputer perkantoran.
Tenaga ahli ini bertugas ini bertugas selama 4 (empat) bulan.
2) Tenaga Ahli Infrastruktur Permukiman
Seorang sarjana Teknik Arsitektur/ Sipil dengan kualifikasi Pendidikan S1/Setara
yang bereputasi baik dan berpengalaman di bidangnya minimal 1 (satu) tahun
dalam bidang pengembangan perumahan serta pembangunan prasarana dan
sarana lingkungan perumahan. Yang bersangkutan memiliki sertifikat keahlian
Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung/Ahli Arsitek, mampu bekerja dalam tim,
proaktif secara individu, dan mampu bekerja dengan aplikasi komputer
perkantoran. Tenaga ahli ini bertugas ini bertugas selama 2 (dua) bulan.
3) Tenaga Ahli Lingkungan
Seorang sarjana Teknik lingkungan dengan kualifikasi Pendidikan S1/Setara
yang bereputasi baik dan berpengalaman di bidangnya minimal 1 (satu) tahun
dalam bidang pengambangan perumahan serta pembangunan lingkungan
perumahan. Yang bersangkutan memiliki sertifikat keahlian minimal Ahli Teknik
Lingkungan, mampu bekerja dalam tim, proaktif secara individu, dan mampu
bekerja dengan aplikasi komputer perkantoran. Tenaga ahli ini bertugas ini
bertugas selama 2 (dua) bulan.
4) Tenaga Ahli Pemetaan/GIS
Seorang Sarjana Perencanaan Wilayah dan Kota/Geografi/Teknik Geodesi
dengan kualifikasi Pendidikan S1/Setara yang bereputasi baik dan
berpengalaman di bidangnya minimal 1 (satu) tahun dalam bidang pemetaan
dengan aplikasi SIG khususnya ArcGIS. Yang bersangkutan memiliki sertifikat
keahlian minimal Ahli Muda Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota/Ahli Muda
Supervisor Sistem Informasi Geografis, mampu bekerja dalam tim, proaktif
PEMERINTAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Alamat : Jl. Jalur II Kompleks Perkantoran
P A R I G I
secara individu, dan mampu bekerja dengan aplikasi komputer perkantoran.
Tenaga ahli ini bertugas ini bertugas selama 2 (dua) bulan.
5) Operator Komputer
Administrasi bertugas sebagai sekretaris dengan kualifikasi Pendidikan
sekurang-kurangnya D3/S1 Komputer berpengalaman dalam kegiatan
administrasi perkantoran dan jasa konsultansi professional dibidangnya minimal
2 (dua) tahun. Tenaga pendukung ini bertugas selama 1 (satu) bulan.
6) Operator CAD
Operator Komputer dengan kualifikasi Pendidikan sekurang-kurangnya D3/S1
atau sederajat memiliki SKK Juru Gambar Bangunan Gedung yang bereputasi
baik dan berpengalaman dalam kegiatan operasionalisasi aplikasi
komputer/desain grafis/GIS/CAD/3D serta jasa konsultansi professional
dibidangnya minimal 2 (dua) tahun. Tenaga pendukung ini bertugas selama 1
(satu) bulan.
7) Surveyor
Surveyor dengan kualifikasi Pendidikan sekurang-kurangnya D3/S1 atau
sederajat memiliki SKK Teknisi Survei Terestris/Surveyor Rekayasa/Surveyor
Terestris/Operator Survei Terestris yang bereputasi baik dan berpengalaman
dalam kegiatan survey dan jasa konsultansi professional dibidangnya minimal 2
(dua) tahun. Tenaga pendukung ini bertugas selama 1 (satu) bulan.
7. Tahap pelaksanaan
Rangkaian pekerjaan ini dilakukan dengan pendekatan koordinatif, partisipatif dan
konsultatif yang melibatkan banyak pihak untuk mendapatkan masukan dan aspirasi
yang tepat dan logis, dan melalui metode analisis serta sintesis yang memadai
pekerjaan ini dapat menghasilkan suatu rencana yang implementatif yang disepakati
bersama oleh berbagai pihak (birokrat, akademisi, profesional, pemerhati, wakil dari
komunitas dll). Pendekatan dan Metodologi ini berkaitan dengan alur /
proses/tahapan dalam lingkup kegiatan yang telah diuraikan diatas.
PEMERINTAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Alamat : Jl. Jalur II Kompleks Perkantoran
P A R I G I
8. Waktu pelaksanaan
Waktu pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan selama 120 (seratus dua puluh) hari
kalender pada kegiatan TA 2025.
No Tahapan Kegiatan Bulan Ke
1 2 3 4
1 Laporan Pendahuluan
2 Laporan Antara
3 Laporan Akhir
4 DED
5 Album Peta
6 Draft SK Kumuh
Parigi, Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
YANUAR PUTRA CHANDRA NEGARA, ST
NIP. 19930110 202012 1 004