| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0019567395813000 | Rp 10,917,568,516 | - | |
| 0031155971831000 | Rp 10,921,381,931 | - | |
CV Tonakodi Perkasa | 0025734211831000 | Rp 10,915,838,474 | Perizinan Berusaha Berbasis Resiko KBLI 41015 konstruksi gedung kesehatan Belum Terverifikasi Dalam Sistem Online Single Submission(OSS) |
Agung Kurnia Mandiri | 0018114948831000 | Rp 10,960,490,991 | daftar peralatan utama yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP |
| 0030591598831000 | Rp 10,847,536,276 | POKJA tidak menerima jaminan penawaran sampai batas akhir pemasukan penawaran | |
CV Saleko Satu | 04*5**3****31**0 | Rp 10,200,188,763 | POKJA tidak menerima jaminan penawaran sampai batas akhir pemasukan penawaran |
| 0946558673831000 | - | - | |
| 0031980758831000 | - | - | |
CV Arel Berkah | 09*3**4****13**0 | - | - |
CV Fonuasingko Mandiri | 04*7**2****33**0 | - | - |
Dananjaya Paturuni | 06*7**9****31**0 | - | - |
| 0412279614831000 | - | - | |
| 0838261576804000 | - | - | |
| 0750912388831000 | - | - | |
| 0900868290831000 | - | - | |
CV Ririn's Pratama | 0807035986831000 | - | - |
| 0753217082831000 | - | - | |
| 0742473770831000 | - | - | |
PT Airtek Solusi Nusantara | 00*5**0****04**0 | - | - |
CV Dian Wahyu | 07*5**7****05**0 | - | - |
Morambanga Jaya | 04*5**6****31**0 | - | - |
| 0823831573807000 | - | - | |
| 0430836684801000 | - | - | |
| 0016303240831000 | - | - | |
| 0029061751814000 | - | - | |
| 0667148555831000 | - | - | |
CV Bintang Dara Indonesia | 06*0**4****31**0 | - | - |
CV Muazzam Teknik Mandiri | 00*7**1****07**0 | - | - |
| 0033380098435000 | - | - | |
| 0941703126813000 | - | - | |
CV Karya Tiga Putra Utama | 09*8**6****08**0 | - | - |
| 0663099950802000 | - | - | |
CV Baraka Nigah Karya | 00*4**1****31**0 | - | - |
| 0710033234805000 | - | - | |
| 0011379757801000 | - | - | |
| 0029214756833000 | - | - | |
| 0030919013822000 | - | - | |
| 0927141705831000 | - | - | |
| 0023710544813000 | - | - | |
| 0031547391814000 | - | - | |
| 0428473037814000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN LABKESDA
A. GAMBARAN UMUM
Pembangunan kesehatan dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan
kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,
sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Untuk
mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, diselenggarakan upaya kesehatan yang
terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, yang
diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang
dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan.
B. LATAR BELAKANG
1. Pembangunan LABKESDA yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kab. Pasangkayu adalah dalam rangka
peningkatan sarana dan prasarana fisik baik secara kualitas maupun kuantitas yang diharapkan mampu
meningkatkan pelayanan Kesehatan yang berkualitas secara merata khususnya di wilaya Kabupaten
Pasangkayu.
2. Setiap bangunan gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi
standar sesuai dengan fungsinya.
3. Setiap bangunan Negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik – baiknya sesuai dengan pungsi
bangunan tersebut, sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya,
dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
C. DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan
c. Undang-Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
d. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
e. Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
f. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang system Rujukan pelayanan Kesehatan
Perorangan
g. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
h. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistim Penanggulangan Gawat Darurat
Terpadu
i. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 tahun 2015 tentang pelayanan Wisata Medis dari NCC 119 ke PSC
119
j. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1428 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan
Lingkungan Puskesmas
k. Peraturan menteri Kesehatan Nomor 40 tahun 2022 tentang persyaratan teknis Bangunan Kesehatan,
Prasarana dan peralatan Kesehatan Rumah Sakit.
D. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memuat masukan,
asas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diterapkan kedalam
pelaksanaan Pembangunan LABKESDA tersebut.
2. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana pekerjaan dapat melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai Spek ini.
E. TARGET/SASARAN :
Target yang ingin dicapai dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan LABKESDA adalah semakin
meningkatnya serta terpenuhinya pelayanan kesehatan terhadap masyarakat secara merata dan optimal
khususnya masyarakat kabupaten Pasangkayu.
F. NAMA DAN ORGANISASI PENGADAAN BARANG :
K/L/D/I : Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu
SKPD : Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu
PPK : Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu
G. Jadwal Kegiatan
a. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan Pembangunan LABKESDA dilaksanakan pada bulan Mei 2025 sampai dengan Desember 2025
b. Matrik rencana Pelaksanaan Kegiatan
JADWAL PELAKSANAAN
NO URAIAN PEKERJAAN
Mei Juni Agustus Sep. Okto. Nop. Des.
1 Proses Penunjukan Penyedia di ULP
2 Penunjukan Pemenang (SPPBJ)
3 Penandatanganan Kontrak
4 Pelaksanaan Kontrak
5 Pelaporan
H. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pembangunan LABKESDA adalah bersumber dari DAK
tahun 2025.
b. Total Pagu Anggaran yang dipersiapkan untuk Pembangunan LABKESDA Adalah Rp. 10.972.500.000,-
(Sepuluh Milyar sembilan Ratus tujuh Puluh Dua Juta lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk menentukan
anggaran yang akan digunakan pada Pelaksanaan Pekerjaan tersebut akan dituangkan dalam harga
perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan harga bahan dan upah kerja setempat.
I. RUANG LINGKUP LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
Ruang lingkup pekerjaan Pembangunan LABKESDA meliputi :
1) Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, penyedia Jasa harus membuat Rencana Kerja (Time
Schedulle) yang disetujui oleh Pengawas Lapangan, kemudian diajukan ke PPK sebelum
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
2) Penyedia Jasa harus mengusahakan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, sesuai dengan Rencana Kerja
tersebut
3) Sebelum melaksanakan pembangunan/pekerjaan, pihak Penyedia Jasa berkewajiban meneliti semua
gambar konstruksi/struktur dan bila terdapat kekeliruan/kesalahan yang sekiranya menurut Penyedia
Jasa akan membahayakan, maka pihak Penyedia Jasa harus segera memberitahukan secara tertulis
kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk bahan pertimbangan penanggulangannya.
4) Pelaksana Lapangan harus membuat Laporan Mingguan dan Bulanan secara rutin.
Laporan-laporan tersebut diatas, harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
bahan monitoring. Semua laporan tersebut diatas, dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan soft file dengan
menggunakan format yang telah ditentukan.
5) Dalam pembuatan laporan tersebut, pihak Penyedia Jasa harus memberikan data-data yang diperlukan
menurut data dan keadaan sebenarnya.
J. SURVEY/PENGENALAN LOKASI :
1. Setelah penandatanganan kontrak, pelaksana pekerjaan bersama dengan pihak Dinas Kesehatan dalam hal ini
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK serta Konsultan Pengawas, melakukan surview lokasi rencana Pembangunan
LABKESDA dalam rangka serah terimah Lapangan.
1. Lokasi pekerjaan Pembangunan LABKESDA yang akan dilaksanakan terletak di Desa Ako Kecamatan
Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu.
2. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK adalah berupa :
Data desain teknis, Analisis Harga Satuan, RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat), data teknis yang
terkait dengan pekerjaan tersebut.
PPTK yang membantu PPK melakukan monitoring pelaksanaan pekerjaan
Konsultan Pengawas Pelaksanaan Pekerjaan
Staf pendukung pengawasan yang diangkat oleh PPK, bertindak untuk dan atas nama PPK, dalam
rangka membantu Penyelesaian Administrasi.
K. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan LABKESDA adalah 180 (serratus delapan puluh) hari
kalender, ditambah waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari Kalender
terhitung sejak tanggal serah terima pertama pekerjaaan.
L. DATA PERSONIL MANAJERIAL DAN TENAGA PENDUKUNG :
a. Tenaga Ahli yang digunakan dalam pekerjaan ini:
1. Pelaksana Lapangan Pekerjaan gedung Jenjang 4 Pendidikan S1/DIII 1 (satu) orang, pengalaman
minimal 2 tahun;
2. Ahli Muda K3, 1(satu) orang, Lulusan minimal S1/D3, bersertifikat Kompetensi, Pengalaman minimal
3 tahun;
a. Tenaga Pendukung yang digunakan pada pekrjaan ini :
1. Tenaga Administrasi minimal SMU/Sederajat
M. KLASIFIKASI, SUB KLASIFIKASI DAN KBLI SERTIFIKAT STANDAR JASA KONSTRUKSI :
Klasifikasi : Bagunan Gedung
Subklasifikasi : Konstruksi Gedung Kesehatan
Kode klasifikasi : BG005
KBLI : 41015
N. DATA PERALATAN YANG AKAN DIGUNAKAN :
a. Peralatan Utama :
1. Excavator PC 200 = 1 Unit
2. Bulldozer, Kapasitas minimal 100 -150 HP = 1 Unit
3. Vibro Roller (bomag) kapasitas 15 ton = 1 unit
4. Dump Truck kapasitas minimal 10 ton = 3 Unit
5. Beton molen Concrete Mixer 50 Kg = 3 Unit
6. Skapolding @12 rangkaian/Set = 3 Set
b. Peralatan Pendukung :
1. Dump Truck kapasitas minimal 5 ton = 5 Unit
2. Mobil Pick Up = 1 unit
3. Water Tank (Tandon Air), kapasitas 1200 liter = 2 Unit
4. Alkon Air, Kapasitas minimal 3” = 2 unit
5. Peralatan Tukang besi = 3 Set
6. Peralatan Tukang kayu = 2 Set| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 October 2021 | Peningkatan Jalan Ruas Tabone - Nosu - Pemulihan Ekonomi Nasional (Pen) Tahap II | Provinsi Sulawesi Barat | Rp 12,499,000,000 |
| 16 August 2019 | Peningkatan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Bantalaka | Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat | Rp 6,632,680,000 |
| 28 April 2020 | Peningkatan Jaringan Irigasi Dan Rehabiilitasi Bendung D.I. Bantalaka Kab. Pasangkayu | Provinsi Sulawesi Barat | Rp 4,891,463,199 |
| 7 April 2020 | Revitalisasi Kawasan Budidaya Perikanan Kec. Tikke Raya | Kab. Pasangkayu | Rp 2,460,000,000 |
| 16 May 2019 | Pembangunan Jembatan Sonjo | Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu | Rp 2,399,000,000 |
| 2 October 2021 | Pembangunan Kantor Mapolsek Mamuju | Kab. Mamuju | Rp 2,358,779,700 |
| 26 January 2018 | Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Ikk Bambaira Untuk Kawasan Bambaira, Kab. Mamuju Utara | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,350,000,000 |
| 27 July 2016 | Pembangunan Pasar Parabu | LPSE Kabupaten Pasangkayu | Rp 2,213,264,500 |
| 10 June 2016 | Peningkatan Jalan Saptanajaya - Motu | LPSE Kabupaten Pasangkayu | Rp 2,000,000,000 |
| 8 August 2016 | Pembangunan Puskesmas Bambaloka | LPSE Kabupaten Pasangkayu | Rp 1,950,000,000 |