| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Dian Wahyu | 07*5**7****05**0 | Rp 931,102,632 | - |
Bumi Sedaya Sejahtera | 03*4**1****07**0 | - | - |
| 0752965228831000 | - | - | |
| 0747858348831000 | Rp 798,511,911 | dokumen surat dukungan tidak memenuhi syarat, dimana alamat pokja tidak sesuai dengan dokumen pemilihan BAB IV lembar data pemilihan Poin A. identitas pokja nomor IKP 1.1 POIN a. Pokja Pemilihan: 2 Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu | |
| 0623909439814000 | - | - | |
| 0413098336831000 | Rp 740,821,591 | perizinan berbasis resiko untuk subklasifikasi Konstruksi Gedung Hunian belum terverifikasi pada System OSS, sesuai yang dipersyaratakan dalam dokumen pemilihan BAB V LDK Nomor IKP 30.12 Persyaratan kualifikasi Poin 2. | |
| 0721392314807000 | Rp 850,001,184 | bukti kepemilikan peralatan beruba mobil pickup tidak memenuhi syarat | |
| 0941703126813000 | Rp 770,800,000 | setelah dilakukan klarifikasi terhadap Bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu berupa bukti pembelian tidak memenuhi syarat | |
CV Arawan | 00*8**7****31**0 | Rp 793,629,546 | SBU Konstruksi Gedung Hunian tidak memenuhi syarat/ tidak sah setelah dilakukan kroscek kepenerbit melalui QRCode menggunakan aplikasi Jakontrust. |
| 0905877791807000 | - | - | |
| 0031802325814000 | - | - | |
CV Arel Berkah | 09*3**4****13**0 | - | - |
| 0900868290831000 | - | - | |
| 0432244192831000 | - | - | |
| 0811785823802000 | - | - | |
Pallogai Perkasa | 05*4**5****14**0 | - | - |
| 0615451556831000 | - | - | |
CV Keramik Jaya | 0014104731803000 | - | - |
CV Andara Falizah | 02*9**6****14**0 | - | - |
| 0756770947814000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN
PEKERJAAN : PEMELIHARAAN RUMAH JABATAN
BUPATI
LOKASI : KABUPATEN PASANGKAYU
DINAS PEKERJAAN UMUM & PENATAAN RUANG
KABUPATEN PASANGKAYU
TAHUN ANGGARAN 2025
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
PEMELIHARAAN RUMAH JABATAN BUPATI KAB.PASANGKAYU
DAFTAR ISI
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
2. Maksud dan Tujuan
3. Target/Sasaran
4. Nama Organisasi Pengadaan Barang
5. Sumber Dana
B. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan
3. Spesifikasi Proses Kegiatan
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
PEMELIHARAAN RUMAH JABATAN BUPATI KAB.PASANGKAYU
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Rumah jabatan berfungsi sebagai tempat tinggal yang mendukung pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab jabatan, serta sebagai pusat pelayanan dan kegiatan resmi.
Rumah jabatan disediakan untuk memastikan pejabat atau pegawai negeri memiliki
tempat tinggal yang layak dan sesuai dengan jabatan yang diemban, sehingga tidak perlu
khawatir mencari tempat tinggal sendiri.
Rumah jabatan disediakan untuk memastikan pejabat atau pegawai negeri
memiliki tempat tinggal yang layak dan sesuai dengan jabatan yang diemban, sehingga
tidak perlu khawatir mencari tempat tinggal sendiri., Rumah jabatan disediakan untuk
memastikan pejabat atau pegawai negeri memiliki tempat tinggal yang layak dan sesuai
dengan jabatan yang diemban, sehingga tidak perlu khawatir mencari tempat tinggal
sendiri. Dengan demikian, latar belakang rumah jabatan tidak hanya sekadar penyediaan
tempat tinggal, tetapi juga memiliki tujuan strategis dalam mendukung kelancaran tugas
dan tanggung jawab pejabat atau pegawai negeri, serta sebagai fasilitas untuk kegiatan
resmi pemerintahan.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Rumah Jabatan Bupati Kab. Pasangkayu ini sesuai
dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai
dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan
dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
3. Target/Sasaran
Sasaran kegiatan adalah ter realisasi nya Pekerjaan Pemeliharaan Rumah Jabatan Bupati Kab. Pasangkayu
4. Sumber Dana
a. Sumber Dana
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA. 2025
b. Total Pagu :
Rp. 940.000.000,00 (Sembilan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah )
5. Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan konstruksi adalah 90 (Sembilan Puluh) hari kalender,
dengan masa pemeliharaan pekerjaan 180 (Seratus Delapan Puluh ) hari kalender.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
PEMELIHARAAN RUMAH JABATAN BUPATI KAB.PASANGKAYU
B. SPESIFIKASI TEKNIS
1. SPESIFIKASI : A. PEKERJAAN PERSIAPAN
BAHAN - Pemasangan Papan Proyek
BANGUNAN Papan proyek terbuat dari bahan atau kain yang di printing
KONSTRUKSI - Pembongkaran Bangunan Lama
- Pengukuran dan Pemasangan Bowplank
Pemasangan Bowplank terbuat dari bahan kayu balok dan diletakkan
sesuai dengan gambar rencana
- Pengurusan IMB dan Izin-izin yang lain ditanggung oleh kontraktor
pelaksana
- Penerarap K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja
tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja pasal 3 (tiga). Pada pasal tersebut disebutkan 18
(delapan belas) syarat penerapan keselamatan kerja di tempat kerja di
antaranya sebagai berikut :
- Mencegah & mengurangi kecelakaan kerja.
- Mencegah, mengurangi & memadamkan kebakaran.
- Mencegah & mengurangi bahaya peledakan.
- Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
- Memberi P3K Kecelakaan Kerja.
- Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja.
- Mencegah & mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban,
debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan & getaran.
- Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan
keracunan.
- Penerangan yang cukup dan sesuai.
- Suhu dan kelembaban udara yang baik.
- Menyediakan ventilasi yang cukup.
- Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban
- Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara & proses kerja.
- Mengamankan & memperlancar pengangkutan manusia, binatang,
tanaman & barang.
- Mengamankan & memelihara segala jenis bangunan
- Mengamankan & memperlancar bongkar muat, perlakuan &
penyimpanan barang
- Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
- Menyesuaikan & menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang
resikonya bertambah tinggi.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
PEMELIHARAAN RUMAH JABATAN BUPATI KAB.PASANGKAYU
B. PEKERJAAN PEMBONGKARAN LANTAI, DAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan yang dilakukan ini merupakan tahap awal sebagai
pemeliharaan rumah jabatan Bupati
b. Pekerjaan ini mencakup semua tenaga, dan alat unutk menyelesaikan
semua pekerjaan pembongkaran sesuai dengan rencana pengembangan
dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku
2. Syarat Pekerjaan
a. Pembongkaran Plafond
(1.) Pembongkaran plafond dilakukan secara manual serta
memperhatikan agar material dapat diturunkan dengan baik agar
terhindar dari kecelakaan kerja.
(2). Saat pembongkaran dilakukan, hal utama adalah membongkar
penutup plafond, dan tidak merusak rangka eksisting, guna untuk
memperhatikan pengait rangka lama ke struktur utama.
b. Pembongkaran Lantai
(1.) Pembongkaran Lantai dilakukan secara manual serta memperhatikan
agar material dapat diturunkan dengan baik agar terhindar dari
kecelakaan kerja.
(2). Saat pembongkaran dilakukan, hal utama adalah membongkar
penutup Lantai, dan tidak merusak eksisting, guna untuk
memperhatikan Lapisan Bawah Lantai
C. PEKERJAAN INTERIOR
1. PEKERJAAN PENAMBAHAN LEMARI
Bahan
Jenis bahan sebagai berikut akan digunakan untuk konstruksi dan
jenis pekerjaan partisi seperti di bawah ini:
Penggunaan: Jenis :
- Rangka Multipleks 12mm dan 8mm
- Dinding Multipleks 12mm dan 8mm
- Finishing Lapis HPL,
Pemasangan
Pada backdrop dinding dibuat rangka dengan rangka hollow, atau
plywood. Konstruksi dan ukuran tercantum pada gambar.
Pelaksanaan harus dilaksanakan dengan teliti agar permukaan partisi
rata dan halus. Dinding partisi meliputi bentuk dan warna sesuai
dengan gambar disain dan petunjuk Pengawas.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
PEMELIHARAAN RUMAH JABATAN BUPATI KAB.PASANGKAYU
2. PEKERJAAN DINDING MOULDING
Bahan
Jenis bahan sebagai berikut akan digunakan untuk konstruksi dan
jenis pekerjaan partisi seperti di bawah ini:
Penggunaan: Jenis :
- Dinding Multipleks 12mm dan 8mm
- Moulding Moulding Gypsum 5-10 cm
- Finishing Cat Duco Putih
D. PEKERJAAN PABRIKASI
1. Semua item pekerjaan pabrikasi harus dilaksanakan setelah mendapat
konfirmasi mengenai bentuk, ukuran, dan spesifikasi dari
pengawas/direksi. Kontraktor wajib memberitahukan lokasi workshop
dimana pekerjaan pabrikasi tersebut dilaksanakan.
2. Pekerjaan pabrikasi wajib dikerjakan atau ditangani oleh tenaga ahli atau
spesialis dibidang pabrikasi furniture dimana sebelumnya telah
direkomendasikan kepada pihak pengawas dan mendapat persetujuan
untuk melaksanakan pekerjaan.
3. Pengawas/Direksi berhak menolak satu atau lebih dari barang yang telah
atau sedang dalam proses pabrikasi apabila dianggap tidak sesuai secara
bentuk, ukuran, dan kualitas pekerjaan ataupun hal-hal yang bersifat teknis
dan estetis. Segala bentuk biaya dari pekerjaan yang ditolak menjadi
tanggungan kontraktor.
4. Segala biaya akibat dari penolakan barang sepenuhnya menjadi tanggungan
kontraktor.
5. Pekerjaan fabrikasi meliputi pekrjaan backdrop terbiat dari GRC sebagai
bahan dasar, plafond rattan fabrikasi.
1. PEKERJAAN PANEL 3D
Bahan
Jenis bahan sebagai berikut akan digunakan untuk konstruksi dan
jenis pekerjaan seperti di bawah ini:
Penggunaan: Jenis :
- Rangka Multipleks
- Finishing Panel 3D
Pemasangan
Pelaksanaan harus dilaksanakan dengan teliti agar permukaan sejajar
sesuai dengan posisi pada desain, ukuran Huruf mengikuti detail
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
PEMELIHARAAN RUMAH JABATAN BUPATI KAB.PASANGKAYU
gambar yang ada.
2. PEKERJAAN CERMIN BEVEL
Bahan
Jenis bahan sebagai berikut akan digunakan untuk konstruksi dan
jenis pekerjaan panel seperti di bawah ini:
Penggunaan: Jenis :
- Rangka Multipleks
- Penutup Cermin Bevel 8mm - brown
Pemasangan
Pelaksanaan harus dilaksanakan dengan teliti agar permukaan menjadi
halus dan tidak kasar, model cermin di buat menggunakan fabrikasi
yang di buat khusus dan difinishing dengan baik
E. PEKERJAAN LANTAI
a. Lingkup pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga
dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
2) Pekerjaan Lantai ini meliputi area lantai dan Dinding Toilet.
b. Persyaratan bahan
1) Bahan Lantai
▪ Jenis : Granit/Keramik
▪ Bahan perekat : Acian
c. Syarat-syarat pelaksanaan
1) Sebelum dimulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan membuat
shop drawing mengenai rencana lantai.
2) Karpet yanng terpasang harus benar benar bersih
3) Awal pemasangan Lantai pada lantai dan kemana sisa ukuran
harus ditentukan, harus dibicarakan terlebih dahulu dengan
Direksi dan Pengawas Lapangan sebelum pekerjaan
pemasangan dimulai.
4) Lantai yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala
macam noda hingga betul-betul bersih.
F. PEKERJAAN PLAFOND
1. RANGKA PLAFOND
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
PEMELIHARAAN RUMAH JABATAN BUPATI KAB.PASANGKAYU
Bahan:
Untuk rangka plafond utama menggunakan hollow kotak ukuran 4x4cm
dengan kualitas baik sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam
kontrak.
Pemasangan:
Sebelum dipasang Kontraktor harus memeriksa apakah konstruksi
penggantung sudah rata pada ketinggian yang sesuai. Rangka hollow
dipasang pada konstruksi penggantung dengan sekrup tersembunyi.
Ukuran sekrup harus sesuai dengan jarak disesuaikan dengan kebutuhan
konstruksi.
2. PENUTUP PLAFOND
Bahan :
Plafond yang dipergunakan adalah Gypsum board tebal 9 mm
ukuran 110 x 220 .
Plafond yang dipergunakan pada bangunan Pendopo adalah
Plafond UPVC motif by design.
Pemasangan ;
Pelaksanaan pemasangan plafond dilakukan setelah rangka telah siap.
Pemasangan plafond harus lurus dan rata. Plafond harus dilengkapi
dengan manhole. Pemasangannya harus sesuai dalam gambar
disain.
E. PEKERJAAN PENGECATAN
Bahan
Cat tembok, yang digunakan jenis : Mowilex , Vinilex (Nippon
Paint) atau Jotun.
Plamur, bahan dan kualitas utama produk ex local mutu
terbaik Cat dasar setara mowilex
Pemasangan
Pada Pekerjaan Pengecatan permukaan dinding, dilakukan
setelah permukaan dinding benar-benar rata dan telah di
plamour, pengecatan dilakukan menggu nakan kuas dan
hasil harus sesuai dengan petunjuk pengawas.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
PEMELIHARAAN RUMAH JABATAN BUPATI KAB.PASANGKAYU
G. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK/ELEKTRIKAL
bahan
Kabel-kabel
- jenis kabel instalasi : Kabel NYM 3X 2,5 MM2 dalam pipa conduit
sesuai gambar
- Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk
tegangan minimal 0,6 KV dan 0,5 KV untuk kabel NYM dari
merk Supreme/Eterna.
- Penampang kabel minimum yang dapat dipergunakan adalah 2,5
mm.
- Jenis kabel dari SDP Kabel NYFGbY 4 x 50 mm
- Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop contac dan AC
dilaksanakan dalam pipa dan fitting-fitting High Impact Conduit
PVC untuk dalam bangunan dan atau tertanam dalam tanah.
- Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu
menggunakan pipa flexible jenis PVC .
- Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan,
pengetapan dan sebagainya harus menggunakan fitting-fitting
yang sesuai yaitu socket,
- Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus
dimintakan persetujuan terlebih dahulu pada Direksi
Lampu - Lampu.
• Lampu yang digunakan adalah jenis Down light merk Philips
atau setara berkwalitas baik dan lampu
• Jenis Lampu yang digunakan sesuai dengan gambar kerja
• Condensator yang dipasang seri pada lampu harus dapat
memberikan koreksi faktor total minimal 0. 85.
• Tabung TLD yang dapat dipakai adalah jenis cool daylight 54.
• Fitting lampu dari type yang baik jenis setara Helles,
Broco/Ellips. Kotak Kontak dan Saklar
• Saklar yang akan dipasang pada dinding tembok adalah type
pemasangan masuk/Inbow dan kotak-kotak Inbow dipasang
pada dinding yang tampak di Gambar.
• Kotak kontak biasa (inbow) yang dipasang mempunyai rating 10
A dan mengikuti Standard VDE sedangkan, kotak kontak khusus
1 (satu) phase (inbow), mempunyai rating 15 A.
• Kotak Kontak dinding dan Saklar yang dipasang 150 cm dari
permukaan lantai.
• Jenis kotak Stopkontak yang digunakan yaitu merk panasonic,
Broco, Clipsal atau setara.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
PEMELIHARAAN RUMAH JABATAN BUPATI KAB.PASANGKAYU
• Jenis kotak Saklar yang digunakan yaitu merk Bardi Smart
A. Syarat Umum
1. Syarat-syarat Umum merupakan bagian dari Persyaratan Teknis.
Apabila ada beberapa klausul dari Syarat-syarat Umum yang
dituliskan dalam Persyaratan Teknis, berarti menuntut perhatian
khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti
menghilangkan klausul-klausul lainnya dari Syarat- syarat Umum.
Klausul-klausul dari Syarat-syarat Umum hanya dianggap tidak
berlaku bila dinyatakan secara tegas dalam Persyaratan Teknis.
2. Persyaratan Teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan
menegaskan segala pekerjaan, bahan-bahan dan peralatan-peralatan
yang diperlukan untuk pemasangan, pengujian dan penyetelan
(adjusting) dari seluruh sistem, agar lengkap dan dapat bekerja
dengan baik.
3. Persyaratan Teknis merupakan satu kesatuan dengan Gambar-
Gambar Teknis yang menyertainya. Bila ada suatu bagian pekerjaan
yang hanya disebutkan di dalam salah satu dari kedua dokumen
tersebut, maka Kontraktor wajib melaksanakannya dengan baik
dan lengkap.
4. Yang menjadi dasar utama sehingga suatu pekerjaan berhasil dalam
mencapai target, mutu, waktu dan biaya, maka pelaksana lapangan
harus menguasai
▪ Sistem pekerjaan secara menyeluruh.
▪ Gambar kerja yang akan dilaksanakan.
▪ Spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
▪ Standar dan peraturan yang berlaku.
▪ Petunjuk dan ketentuan pemasangan yang dikeluarkan oleh
pabrik pembuat, baik untuk peralatan maupun material.
▪ Koordinasi dengan pekerjaan terkait lainnya seperti struktur,
arsitektur mekanikal dan elektrikal sendiri.
5. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam
bidangnya, agar dapat memberikan jaminan hasil kerja yang baik
dan rapi, yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
▪ Mengerti dan menguasai lingkup pekerjaan yang akan dikerjakan.
▪ Mempunyai alat kerja yang memadai.
▪ Mudah diberi pengarahan.
▪ Dapat melakukan koordinasi dengan tenaga kerja lain.
▪ Terampil.
▪ Mempunyai sertifikat untuk tenaga kerja spesialis penyambungan kabel
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
PEMELIHARAAN RUMAH JABATAN BUPATI KAB.PASANGKAYU
tegangan menengah.
6. Kontraktor bertanggung jawab dalam pengawasan yang ketat
terhadap jadwal atau urutan pekerjaan, sehingga tidak mengganggu
penyelesaian proyek secara keseluruhan pada waktu yang telah
ditetapkan.
7. Kontraktor harus menyatakan secara tertulis bahwa bahan-bahan
dan peralatan-peralatan yang diserahkan oleh Kontraktor harus
memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, dan pelaksanaan
pekerjaan dilakukan dengan cara yang wajar dan terbaik. Dan bahwa
instalasi yang dilakukan adalah lengkap dan dapat bekerja dengan
baik dalam kondisi yang terjelek sekalipun, tanpa mengurangi atau
menghilangkan bahan-bahan/peralatan-peralatan yang
seharusnya disediakan, walaupun tidak disebutkan secara nyata
dalam Persyaratan Teknis ataupun tidak dinyatakan secara tegas
dalam Gambar-Gambar Teknis.
8. Kontraktor harus dapat menunjukkan surat pernyataan dari pihak
pemasok barang/komponen yang akan terpasang kepada Konsultan,
bahwa barang tersebut merupakan barang “original” dan bukan
barang produksi tiruan dengan menggunakan merek yang sama.
9. Semua peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan diserahkan
untuk penyelesaian pekerjaan harus dalam keadaan baru dan dari
kualitas terbaik.
10. Kontraktor harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang
ada, agar dapat mengetahui hal-hal yang akan
mengganggu/mempengaruhi pekerjaan. Apabila timbul persoalan,
Kontraktor wajib mengajukan saran penyelesaian kepada
Konsultan, paling lambat satu minggu sebelum bagian pekerjaan
ini seharusnya dilaksanakan.
11. Kontraktor harus memeriksa dengan teliti ruangan-ruangan dan
syarat-syarat yang diperlukan dengan Kontraktor lainnya, sehingga
peralatan-peralatan Elektrikal dapat dipasang pada tempat dan
ruang yang telah disediakan.
12. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus memeriksa dan
memahami pekerjaan pelaksanaan dari pihak lain yang ikut
menyelesaikan proyek ini, apabila pekerjaan pelaksanaan dari pihak
lain tersebut dapat mempengaruhi kualitas pengerjaan Kontraktor
itu sendiri.
13. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus membuat Rencana
Kerja dengan jadwal yang disesuaikan dengan Kontraktor yang
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
PEMELIHARAAN RUMAH JABATAN BUPATI KAB.PASANGKAYU
lain. Apabila terjadi sesuatu perubahan, Kontraktor wajib
memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan dan mengajukan
saran-saran perubahan/perbaikan.
14. Pada waktu akan memulai pelaksanaan, Kontraktor wajib
menyerahkan Gambar-Gambar Kerja (Shop Drawing) terlebih
dahulu untuk memperoleh persetujuan dari Konsultan. Gambar-
gambar tersebut harus diserahkan kepada Konsultan minimal
dalam waktu 2 (dua) minggu sebelum instalasi dilaksanakan.
15. Pemasangan peralatan harus dilakukan sesuai dengan
rekomendasi dari pabrik pembuat peralatan tersebut. Untuk itu,
Kontraktor harus membuat dan menyerahkan gambar-gambar
rencana instalasi secara rinci sebelum melaksanakan pekerjaan.
16. Apabila terjadi sesuatu keadaan dimana Kontraktor tidak mungkin
menghasilkan kualitas pengerjaan yang terbaik, maka Kontraktor
wajib memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan dan
mengajukan saran-saran perubahan / perbaikan. Apabila hal ini
tidak dilakukan, Kontraktor tetap bertanggung jawab atas
kerugian-kerugian yang mungkin ditimbulkannya.
17. Selama pelaksanaan instalasi berlangsung, Kontraktor harus memberi
tanda-tanda (misalnya dengan pensil atau tinta merah) pada dua set
gambar pelaksanaan, atas segala perubahan pada rancangan
instalasi semula.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
PEMELIHARAAN RUMAH JABATAN BUPATI KAB.PASANGKAYU
2. SPESIFIKASI PERALATAN PEKERJAAN UTAMA
PERALATAN
Peralatan Utama:
KONSTRUKSI
DAN No. Jenis Kapasitas Jml Kondisi
PERSONIL
Circular Saw +
1 Min. Diameter 7 Inch 2 Unit Baik
Meja Kerja
2 Mobil Pick Up Min. 1493 cc 1 Unit Baik
3 Mesin Rooter Min. 130 W 2 Unit Baik
4 Kompressor Min. 0,75 HP 2 Unit Baik
Air nailer stapler
Gun/Staples
5 Mesin Paku Min 6bar, 3 Buah Baik
Tembak
6 Scafolding 3 pasang/set 3 Set Baik
Peralatan Pendukung
No. Jenis Kapasitas Jml Kondisi
1 Mesin Genset Min. 1.000 watt 1 Unit Baik
2 Mesin Bor Min. 2,400 RPM 3 Unit Baik
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
PEMELIHARAAN RUMAH JABATAN BUPATI KAB.PASANGKAYU
PERSONIL MANAGERIAL
• Personil Managerial yang diperlukan untuk pengadaan ini adalah:
Jenis Jumlah Pengalaman
No Keahlian/ Spesifikasi
Keahlian Tenaga Kerja
1. Pelaksana 1 orang Pelaksana Bangunan 2
Lapangan Gedung Tahun
2. Petugas K3 1 orang Memiliki sertifikat K3 0
Konstruksi Tahun
3. SPESIFIKASI A. PENJELASAN UMUM KEGIATAN
PROSES Pekerjaan yang akan dilaksanakan ialah Pemeliharaan Rumah Jabatan
KEGIATAN Bupati Kab. Pasangkayu.
Pekerjaan ini merupakan pekerjaan yang membutuhkan ketelitian dan
kerapihan (kompleks).Dalam melaksanakan pekerjaan ini, Kontraktor perlu
memahami dan menghayati dengan sebaiknya seluruh item pekerjaan yaitu
Gambar Kerja, rencana kerja dan Syarat-syarat Teknis seperti diuraikan
dalam buku ini. Didalam hal terdapat ketidakjelasan, perbedaan atau
kesimpang siuran informasi di dalam pelaksanaan, kontraktor wajib
mengadakan pertemuan dengan Direksi Pelaksanan untuk mendapatkan
penjelasan pelaksanaan.
B. LINGKUP PEKERJAAN DAN LOKASI
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan ialah Pemeliharaan Rumah Jabatan
Bupati Kab. Pasangkayu
2. Lingkup pekerjaan melaksanakan pekerjaan antara lain :
✓ Persiapan
✓ Pekerjaan Pembongkaran Lantai dan Plafond
✓ Pekerjaan Lantai
✓ Pekerjaan Plafond
✓ Pekerjaan Pengecatan
✓ Pekerjaan Interior
✓ Pekerjaan Listrik
3. Lokasi Pekerjaan : Kab. Pasangkayu
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
PEMELIHARAAN RUMAH JABATAN BUPATI KAB.PASANGKAYU
C. MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal Penunjukan atau Surat
Perintah Kerja (SPK), Pihak Pemborong harus sudah memulai melaksanakan
pekerjaan fisik secara nyata di lapangan.
Sebelum pelaksanaan dimaksud, Pemborong harus memberitahukan kepada
Pihak pertama secara tertulis.
D. MOBILISASI
1. Transportasi peralatan kerja sesuai daftar alat-alat dan barang- barang
yang diajukan dalam penawaran, dari tempat pembuatannya (pabrik) ke
lokasi dimana akan digunakan.
2. Pembuatan kantor Kontraktor, gudang dan lain-lain dilokasi pekerjaan
untuk keperluan pekerjaan
3. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan memulai kerja,
kontraktor/Pemborong harus menyerahkan program mobilisasi kepada
Direksi Pekerjaan untuk disetujui.
E. RENCANA KERJA
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan kontraktor wajib membuat shop
drawing untuk menjadi panduan pelaksanaan pekerjaan, Gambar Shop
Drawing dibuat setiap ada tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan
dengan meminta approval dari konsultan pengawas.
2. Kontraktor/Penyedia jasa diwajibkan melakukan pengukuran dan
penggambaran kembali Lokasi pekerjaan yang dituangkan dalam
shopdrawing yang dilengkapi dengan keterangan secara mendetail.
3. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, kontraktor,penyedia
jasa/pemborong wajib membuat rencana kerja pelaksanaan dari bagian-
bagian pekejaan berupa BarChart dan S-Curve Bahan dan tenaga kerja
4. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Direksi Pekerjaan, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari
kalender setelah Surat Keputusan Penunjukan (SPK) diterima
Kontraktor/ Pemborong.
5. Kontraktor/Pemborong wajib memberikan salinan rencana keja rangkap
4 kepada Direksi Pekerjaan, 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus
ditempel pada dinding ruang kerja Kontraktor di lapangan yang selalu
diikuti dengan grafik kemajuan/prestasi kerja.
6. Kontraktor harus selalu dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
jadwal rencana Kerja tersebut di atas.
7. Direksi Pekerjaan akan menilai prestasi pekerjaan berdasarkan rencana
kerja tersebut.
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
PEMELIHARAAN RUMAH JABATAN BUPATI KAB.PASANGKAYU
F. TENAGA KERJA
Kontraktor/Pemborong harus menyediakan tenaga kerja yang ahli selama
masa pelaksanaan beriangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan
sempurna sampai dengan diserah terimakan pekerjaan tersebut kepada
Direksi Pekerjaan.
G. LAPORAN
1. Untuk kepentingan pengendalian pekerjaan dan pengawasan pekerjaan
di lapangan, Kontraktor wajib membuat laporan harian, laporan
mingguan dan laporan bulanan.
2. Semua laporan pelaksanaan yang dibuat oleh Kontraktor, harus
diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan / Konsultan Pengawas,
dibuat dalam 3 (tiga) rangkap untuk diserahkan kepada Pemberi
Tugas/Pengguna Jasa melalui Direksi Pekerjaan / Konsultan Pengawas.
3. Laporan Harian, harus berisi : Kuantitas dan macam bahan yang ada di
lapangan; penempatan tenaga untuk setiap macam tugas; jumlah, jenis
dan kondisi peralatan; kuantitas dan jenis pekerjaan yang dilaksanakan;
dan keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwea alam lainnya
yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan.
4. Laporan Mingguan, dibuat setiap minggu, yang terdiri dari rangkuman
laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode
satu minggu, serta hal-hal penting yang timbul atau berhubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan.
5. Laporan Bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman
laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam satu
bulan.
H. PENJELASAN SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
1. Bila terdapat gambar yang tidak sesuai dengan Rencana kerja dan
Syarat syarat, maka harus dilaporkan kepada Direksi Pekerjaan dan
selanjutnya akan dibahas bersama untuk ditentukan solusinya.
2. Untuk revisi-revisi pada lokasi, dan detail gambar mungkin akan
dilakukan didalam waktu Pelaksanaan Pekerjaan. Kontraktor harus
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar dan spesifikasinya
3. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang
harus dibuat oleh Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak
yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.Kontraktor wajib
membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum terangkum
lengkap dalam Gambar Dokumen Kontrak maupun diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.
I. KESEHATAN, KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA
1. Kontraktor harus menjamin bahwa tempat kerja selalu tersedia cukup
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
PEMELIHARAAN RUMAH JABATAN BUPATI KAB.PASANGKAYU
air minum bagi para pekerja.
2. Kontraktor harus menjamin pemeliharaan kesehatan di tempat
pekerjaan, pencegahan dan pemberantasan penyakit dan menyediakan
perlengkapan P3K yang cukup. Peti obat-obatan untuk P3K juga
disediakan dan bila terjadi kecelakaan akibat kurang sempurna
peralatan dan kelalaian, menjadi tanggung jawab kontraktor dalam arti
kata yang luas.
3. Kontraktor dilarang mempekerjakan pekerja yang sedang sakit.
4. Kontraktor harus mengambil tindakan-tindakan pencegahan yang perlu
dan berusaha dengan sebaik-baiknya untuk menjaga jangan sampai
timbul kerusakan atau pelanggaran hukum, oleh atau diantara para
pekerja atau Sub-Kontraktor dan memelihara keamanan, melindungi
para penghuni dan barang milik disekitar tempat pekerjaan.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam bidang
pemeliharaan kesehatan pekerja, kontraktor harus bertindak sesuai
dengan semua peraturan-peraturan dan hukum-hukum yang berlaku,
Peraturan Pemerintahan setempat yang berkaitan dengan tenaga kerja
yang melaksanakan pekerjaan.
5. Kontraktor harus menyediakan helm pengaman untuk semua
pegawainya yang bertugas, tenaga kerja dan juga untuk pengawas
pemberi tugas, dan itu menjadi tanggung jawab kontraktor untuk
meyakini bahwa peraturan -peraturan keselamatan, termasuk memakai
alat pengaman lainnya yang diperlukan.
6. Kontraktor harus mengesahkan adanya cukup penjagaan di tempat
pekerjaan untuk menghindari terjadinya pencurian-pencurian terutama
pada waktu orang-orang yang bekerja. Kontraktor harus memelihara
gudang-gudang, ruangan-ruangan untuk menyimpan bahan-bahan dan
alat-alat serta pintu pintu nya yang jika dipandang pertu diperkuat
diperbaiki/dipasang kunci.
Untuk para penjaganya, kontraktor dapat mendirikan suatu tempat
kediaman atas biaya kontraktor, dengan perjanjian bahwa tempat
tersebut dapat harus dibongkar setelah selesai pekerjaan. Penjaga
keamanan harus mendaftarkan diri kepada kantor seksi Polisi terdekat.
7. Kontraktor harus menjaga dan merawat semua harta benda milik orang
lain atau pihak ke tiga disekitar lokasi pekerjaan.
8. Untuk kepentingan pengamanan dalam halaman kerja kontraktor,
harus diadakan penerangan-penerangan lampu pada tempat-tempat
tertentu atas biaya kontraktor.
9. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan-bahan yang
disimpan di dalam halaman pekerjaan baik terhadap bahaya pencurian
maupun terhadap bahaya kebakaran, dan kerusakan yang disebabkan
kurang sempurnanya pengamanan. Kontraktor diharuskan
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
PEMELIHARAAN RUMAH JABATAN BUPATI KAB.PASANGKAYU
menyediakan tabung tabung pemadam kebakaran di lokasi kerja dan
tempat-tempat yang mudah terjadinya bahaya kebakaran.
10. Kontraktor selama pelaksanaan harus menyediakan kotak obat – obatan
lengkap dengan isinya untuk pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
11. Kontraktor harus menempatkan petugas keamanan untuk menjaga
keamanan proyek baik barang – barang milik Proyek, Kontraktor,
maupun Direksi/Pengawas Lapangan.
IDENTIFIKASI TINGKAT RESIKO
JENIS/TYPE IDENTIFIKASI NILAI TINGKAT
No
PEKERJAAN BAHAYA RESIKO RESIKO
1 Pekerjaan -Gangguan 2 Kecil
Pembongkar kesehatan akibat
an kondisi kerja
secara umum
- Kecelakaan
2 Kecil
akibat
penggunaan
peralatan kurang
baik
- Kecelakaan 2 Kecil
akibat terkena
peralatan
- Tertimpa 2 Kecil
material
4 Kecil
- Terjatuh pada
Ketinggian
2 pekerjaan -Terjatuh 6 Sedang
dinding -Cedera tangan
4 Kecil
partisi dan saat memotong
backdrop dan memasang
backdrop
3 pekerjaan Gangguan 2 Kecil
lantai kesehatan akibat
kondisi kerja
secara umum
- Kecelakaan
2 Kecil
akibat
penggunaan
peralatan kurang
baik
- Cedera tangan 6 Sedang
saat memotong
keramik
- Iritasi terkena 3 Kecil
campuran adukan
semen
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
PEMELIHARAAN RUMAH JABATAN BUPATI KAB.PASANGKAYU
4 pekerjaan -Terjatuh 12 Sedang
plafond -Cedera tangan
6 Sedang
saat memotong
dan memasang
plafon
5 pekerjaan - Terjatuh 12 Sedang
mep
4 Sedang
- Tersengat Listrik
Tabel Pengendalian K3 (Tingkat Resiko)
Tingkat Risiko Keparahan
5
Kekerapan 1 2 3 4
5
1 1 2 3 4
10
2 2 4 6 8
15
3 3 6 9 12
20
4 4 8 12 16
1
25
5 5 15 20
0
Keterangan
1-4 : Tingkat risiko kecil
5-12 : Tingkat risiko sedang
15-25 : Tingkat risiko besar
Resiko Pekerjaan yang paling tinggi adalah pekerjaan Plafond
Pendopo yaitu mengakibatkan Terjatuh dari ketinggian yang
mengakibatkan patah kaki atau tangan dan cedera Serius.
Mengetahui / Menyetujui
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
SYAMSUNAR, S.P. M.M.
NIP 19750310 200903 1 001
Spesifikasi Teknis Pekerjaan
PEMELIHARAAN RUMAH JABATAN BUPATI KAB.PASANGKAYU