| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0900657974831000 | Rp 515,890,100 | - | |
| 0031547391814000 | - | - | |
CV Benteng Jaya | 08*3**6****14**0 | Rp 497,368,225 | Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu bukti pembelian, setelah dilakukan klarifikasi tidak memenuhi persyaratan |
| 0624500310814000 | - | - | |
| 0032137325831000 | - | - | |
| 0938044443803000 | - | - | |
| 0946558673831000 | - | - | |
CV Bombardir Matra | 00*5**3****14**0 | - | - |
| 0969560887831000 | - | - | |
| 0710734823814000 | - | - | |
| 0425848488814000 | - | - |
2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI RKB 4 RUANG SDN BANTALAKA
1. LATAR BELAKANG
Prasarana gedung sekolah merupakan salah satu faktor penting dalam
menunjang penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. Hal demikian
tercermin pada Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan yang salah satunya adalah Standar Sarana dan Prasarana. Oleh karena itu
ketersediaan dan kelayakan prasarana gedung sekolah menjadi faktor penting dalam
rangka mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas baik, dengan
terciptanya keamanan dan kenyamanan kegiatan belajar mengajar baik di dalam
maupun di luar sekolah, diantaranya melalui penambahan prasarana untuk memenuhi
syarat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Pemerintah Kabupaten Pasangkayu melalui
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasangkayu menaruh perhatian yang
sangat besar terhadap upaya peningkatan kualitas prasarana gedung sekolah melalui
berbagai kegiatan salah satunya yaitu Rehabilitasi RKB 5 Ruang SDN Bendungan.
Di wilayah Kecamatan Bambaira terdapat SDN Bantalaka yang merupakan
salah satu sekolah negeri yang digunakan oleh masyarakat sekitar untuk
menyekolahkan anak-anaknya di tingkat sekolah dasar (SD). Tetapi masih terdapat
kekurangan prasarana gedung sekolah terutama ruang belajar masih kurang, tidak
sesuai standar, dimana mestinya untuk tiap rombel tersedia satu ruang kelas atau
hanya dilakukan satu sesi kegiatan belajar. Oleh karena itu ketersediaan ruang kelas
baru merupakan hal yang sangat diharapkan sehingga kegiatan belajar mengajar di
SDN Bantalaka dapat berjalan sebagaimana mestinya.
2. TARGET
Rehabilitasi RKB 4 Ruang SDN Bantalaka.
3. PERKIRAAN BIAYA
Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk Rehabilitasi RKB 6 Ruang SDN
Bendungan adalah sebesar Rp. 523.361.000,,- (Lima Ratus Dua Puluh Tiga Juta Tiga
Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah)
4. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi :
Pekerjaan Persiapan
2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
o Pekerjaan Dinding Dan Lantai
o Pekerjaan Kusen Pintu / Jendela
o Pekerjaan Lantai / Dinding Keramik
o Pekerjaan Instalasi Listrik
o Pekerjaan Atap Dan Plafond
o Pekerjaan Pengecatan
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi di SDN Bantalaka, Kabupaten pasangkayu
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK (Gambar dan Spesifikasi
Teknis);
5. PERSYARATAN PERSONIL MANAJERIAL:
Persyaratan Minimal Personil Managerial yang harus dipenuhi adalah:
a. 1 (Satu) Orang personil Pelaksana Lapangan yang memiliki SKT Pelaksana
bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung (TA023) atau SKK Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung dan berpengalaman 2 (dua) tahun pada pekerjaan Bangunan
Gedung.
b. 1 (Satu) Tenaga Ahli Muda K3 Konstruksi/Ahli Muda Keselamatan Konstruksi
dengan pengalaman 3 (tiga) tahun atau Ahli Madya K3 Konstruksi/Ahli Madya
Keselamatan Konstruksi tanpa syarat pengalaman.
Keterangan:
Untuk personil managerial yang disyaratkan pengalaman wajib melampirkan referensi
kerja dari pemberi kerja (PPK) atau bukti kontrak (SPK) yang di dalamnya tercantum
nama personil yang ditawarkan.
o Scan Ijazah Asli atau yang telah dilegalisir oleh Lembaga yang berwenang
o Scan SKT
o Scan KTP
o Scan NPWP
2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
6. KUALIFIKASI PENYEDIA
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan
berdasarkan Permenpupr no.19 tahun 2014 yaitu Subklasifikasi BG007 atau SBU
berdasarkan Permenpupr 6 tahun 2021 yaitu Subklasifikasi Konstruksi Gedung
Pendidikan (BG006).
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
150 (Seratus Lima Puluh) Hari Kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
tercantum dalam SPMK dengan jangka waktu pemeliharaan: 180 (Seratus Delapan
Puluh) Hari kalender.