| Reason | |||
|---|---|---|---|
Golden Wings | 03*7**7****31**0 | Rp 1,379,000,177 | - |
| 0809792476831000 | Rp 1,336,726,592 | Dokumen penawaran teknis tidak memenuhi syarat, yaitu bukti kepemilikan alat gerobak dorong setelah dilakukan klarifikasi dinyatakan tidak diyakini kebenarannya. | |
CV Maulana Engineering | 08*8**3****05**0 | - | - |
CV Muazzam Teknik Mandiri | 00*7**1****07**0 | Rp 1,373,032,768 | setelah dilakukan Klarifikasi terhadap pengalaman personil menejerial yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat |
| 0025732363831000 | - | - | |
CV Maduri Zamsani | 07*0**7****14**0 | Rp 1,370,513,843 | Dokumen penawaran teknis tidak memenuhi syarat, yaitu bukti kepemilikan alat Stamper setelah dilakukan klarifikasi dinyatakan tidak memenuhi syarat |
| 0631576154814000 | - | - | |
CV Saleko Satu | 04*5**3****31**0 | Rp 1,357,567,510 | Dokumen penawaran teknis tidak memenuhi syarat, yaitu bukti kepemilikan alat Skafolding dan gerobak dorong setelah dilakukan klarifikasi dinyatakan tidak diyakini kebenarannya. |
| 0019567395813000 | Rp 1,329,087,872 | setelah dilakukan klarifikasi terhadap bukti kepemeilikan concrete mixer dan gerobak dorong dinyatakan tidak memenuhi syarat | |
| 0949010755831000 | - | - | |
| 0769269879831000 | Rp 1,274,615,533 | Dokumen penawaran teknis tidak memenuhi syarat, yaitu bukti kepemilikan alat water tank dan gerobak dorong setelah dilakukan klarifikasi dinyatakan tidak diyakini kebenarannya. | |
CV Tujuh Berlian | 08*4**3****14**0 | - | - |
| 0032339319804000 | - | - | |
Berkah | 08*9**1****14**0 | - | - |
| 0941505406831000 | - | - | |
CV Alifmapparimula | 09*9**4****14**0 | - | - |
| 0014104012814000 | - | - | |
| 0750912388831000 | - | - | |
| 0963750484833000 | - | - | |
CV Sampesuvu Nabelo Jaya | 06*5**8****31**0 | - | - |
| 0029061751814000 | - | - | |
| 0402293872831000 | - | - | |
CV Periti Caelum Konstruksi | 00*3**3****31**0 | - | - |
CV Teknik Tiga Belas | 09*3**1****31**0 | - | - |
| 0900868290831000 | - | - | |
| 0539413930831000 | - | - | |
| 0316679810831000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN PUSKESMAS BARAS 2
A. GAMBARAN UMUM
Pembangunan kesehatan dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran,
kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya
manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Untuk mewujudkan derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan
menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat,
yang diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif,
kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan
berkesinambungan.
B. LATAR BELAKANG
1. Pembangunan Puskesmas Baras 2 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kab.
Pasangkayu adalah dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana fisik baik secara
kualitas maupun kuantitas yang diharapkan mampu meningkatkan pelayanan
Kesehatan yang berkualitas secara merata khususnya di wilaya Puskesmas Baras 2.
2. Setiap bangunan gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga
mampu memenuhi standar sesuai dengan fungsinya.
3. Setiap bangunan Negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik – baiknya
sesuai dengan pungsi bangunan tersebut, sehingga dapat memenuhi criteria teknis
bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan
negara.
4. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan negara dan prasarana lingkungannya perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
norma serta tata laku profesional.
C. DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan
c. Undang-Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
d. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang system Rujukan
pelayanan Kesehatan Perorangan
f. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat
g. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistim Penanggulangan
Gawat Darurat Terpadu
h. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 tahun 2015 tentang pelayanan Wisata Medis
dari NCC 119 ke PSC 119
i. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1428 Tahun 2006 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Puskesmas
j. Peraturan menteri Kesehatan Nomor 40 tahun 2022 tentang persyaratan teknis
Bangunan Kesehatan, Prasarana dan peralatan Kesehatan Rumah Sakit.
D. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang
memuat masukan, asas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diterapkan kedalam pelaksanaan Pembangunan Puskesmas Baras 2
tersebut.
2. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana pekerjaan dapat melaksanakan
tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
kerangka acuan kerja.
E. TARGET/SASARAN :
Target yang ingin dicapai dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Baras
2 adalah semakin meningkatnya serta terpenuhinya pelayanan kesehatan terhadap
masyarakat secara merata dan optimal khususnya masyarakat di wilayah kerja
Puskesmas Baras 2 dan umumnya seluruh masyarakat yang menggunankan Sarana
tesebut.
F. NAMA DAN ORGANISASI PENGADAAN BARANG :
K/L/D/I : Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu
SKPD : Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu
PPK : Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu
G. Jadwal Kegiatan
a. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan Pembangunan Puskesmas Baras 2 direncanakan pada bulan Juli 2024
sampai dengan Desember 2024
H. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pembangunan Puskesmas Baras 2
adalah bersumber dari DAU tahun 2024.
b. Total Pagu Anggaran yang dipersiapkan untuk Pembangunan Puskesmas Baras 2
Adalah Rp. 1.401.869.259,- (Satu Milyar Empat Ratus Satu Juta Delapan Ratus Enam
Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah) Untuk menentukan
anggaran yang akan digunakan pada Pelaksanaan Pekerjaan tersebut akan
dituangkan dalam harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan harga bahan dan upah
kerja setempat.
I. RUANG LINGKUP LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
Ruang lingkup pekerjaan Pembangunan Puskesmas Baras 2 meliputi :
1) Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, penyedia Jasa harus membuat Rencana
Kerja (Time Schedulle) yang disetujui oleh Pengawas Lapangan, kemudian
diajukan ke PPK sebelum dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
2) Penyedia Jasa harus mengusahakan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, sesuai
dengan Rencana Kerja tersebut
3) Sebelum melaksanakan pembangunan/pekerjaan, pihak Penyedia Jasa
berkewajiban meneliti semua gambar konstruksi/struktur dan bila terdapat
kekeliruan/kesalahan yang sekiranya menurut Penyedia Jasa akan
membahayakan, maka pihak Penyedia Jasa harus segera memberitahukan secara
tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk bahan pertimbangan
penanggulangannya.
4) Pelaksana Lapangan harus membuat Laporan Mingguan dan Bulanan secara rutin.
Laporan-laporan tersebut diatas, harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) untuk bahan monitoring. Semua laporan tersebut diatas, dibuat
dalam rangkap 3 (tiga) dan soft file dengan menggunakan format yang telah
ditentukan.
5) Dalam pembuatan laporan tersebut, pihak Penyedia Jasa harus memberikan data-
data yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
J. SURVEY/PENGENALAN LOKASI :
Setelah penandatanganan kontrak, pelaksana pekerjaan bersama dengan pihak Dinas
Kesehatan dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK serta Konsultan Pengawas,
melakukan surview lokasi rencana Pembangunan Puskesmas Baras 2 dalam rangka serah
terimah Lapangan.
1. Lokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Baras 2 yang akan dilaksanakan terletak di
Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu.
2. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK adalah berupa :
Data desain teknis, Analisis Harga Satuan, RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat),
data teknis yang terkait dengan pekerjaan tersebut.
PPTK yang membantu PPK melakukan monitoring pelaksanaan pekerjaan
Konsultan Pengawas Pelaksanaan Pekerjaan
Staf pendukung pengawasan yang diangkat oleh PPK, bertindak untuk dan atas
nama PPK, dalam rangka membantu Penyelesaian Administrasoi.
K. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Baras 2 adalah 150
(serratus lima puluh) hari kalender, ditambah waktu pemeliharaan pekerjaan selama
180 (seratus delapan puluh) hari Kalender terhitung sejak tanggal serah terima pertama
pekerjaaan.
L. DATA PERSONIL MANAJERIAL DAN TENAGA PENDUKUNG :
a. Tenaga Ahli yang digunakan dalam pekerjaan ini:
1. Site Manajer/Pelaksana, Pendidikan DIII/STM/SMK 1 (satu) orang, Sertifikat
Kompetensi Kerja (SKK) Manajer Lapangan Pelaksana Pekerjaan Bangunan
Gedung, pengalaman 2 tahun;
2. Ahli K3, 1 (satu) orang, Lulusan minimal SMU/SMK/D3. Sertifikat Kompetensi
Kerja (SKK) Ahli Muda K3 Konstrksi, Pengalaman 2 tahun;
a. Tenaga Pendukung yang digunakan pada pekrjaan ini :
1. Tenaga Administrasi minimal SMU/Sederajat
M. KLASIFIKASI, SUB KLASIFIKASI DAN KBLI SERTIFIKAT STANDAR JASA KONSTRUKSI :
Klasifikasi : Bagunan Gedung
Subklasifikasi : Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan
Kode klasifikasi : BG008
KBLI : 41015
N. DATA PERALATAN YANG AKAN DIGUNAKAN :
a. Peralatan Utama :
1. Dump Truck 6 roda kapasitas 5 ton = 1 Unit
2. Molen kapasitas 50 kg = 1 Unit
3. Stampar Kuda, kapasitas 5 HP = 1 Unit
4. Water Tank (Tandon Air), kapasitas 1200 liter = 1 Unit
5. Gerobak Dorong Kapasitas 150 kg = 6 Unit
6. Skapolding @2 rangkaian/Set = 10 Set
a. Peralatan Pendukung :
1. Peralatan Tukang besi 1 Set
2. Peralatan Tukang kayu 1 Set
3. Pompa Air 1 Unit