| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0752818013726000 | Rp 4,244,970,510 | - | |
| 0012268041656000 | Rp 3,944,820,559 | Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan tidak memenuhi persyaratan | |
CV Karindo Baru | 00*9**8****26**0 | - | - |
CV Ribka Jaya Utama | 09*7**2****26**0 | - | - |
| 0728108614603000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
Peningkatan Jalan Lingkungan Blok AM Desa Keresik Bura
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat di uraikan sebagai berikut:
A. Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Blok AM Desa Keresik Bura sudah termasuk
Pembersihan Lokasi dan Pembongkaran.
B. Pelaksanaan Pekerjaan dilakukan berdasarkan Dokumen Tender yang telah disusun oleh perencana pekerjaan (Gambar
Teknis, Rab dan Sfesifikasi Teknis) dengan tambahan dan segala perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan /
aanwizing tender, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
C. Pelaksanaan Pekerjaan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam gambar dan spesifikasi teknis
D. Pelaksanaan Pekerjaan akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan pekerjaan.
E. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
F. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penyerahan jaminan Pelaksanaan Yang Di Terbitkan Oleh Bank Daerah dan
Penandatanganan Kontrak Kerja Pelaksanaan, selanjutnya dibuat laporan kemajuan, back Up data, Asbuild Drawing
hingga berita acara serah terima pekerjaan Oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan
Konstruksi dan Pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025
tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
G. Pemeliharaan Pekerjaan adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Didalam masa
pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang
terjadi selama masa Konstruksi.
H. Dalam masa pemeliharaan semua hasil pekerjaan harus diuji coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
kerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.
I. Masa pemeliharaan semua hasil pekerjaan adalah 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak serah terima pertama
pekerjaan.
B. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Pelaksana Konstruksi berdasarkan Uraian Pekerjaan ini adalah lebih lanjut akan diatur
dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
1. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi.
2. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi:
a. Gambar-gambar yang sesuai dengan hasil pelaksanaan (as Build Drawing)
b. Kontrak Kerja Pelaksanaan Pekerjaan Fisik dengan Kontrak Kerja Pengawasan fisik beserta segala
perubahannya/Addendum.
c. Semua berkas surat, baik berupa Surat Ijin Kerja atau surat pemberitahuan Kepada Pemangku Wilayah Setempat,
surat arahan/memo, surat Teguran dan surat lainnya yang berkaitan dengan Pekerjaan.
d. Request For Work (surat Ijin Mulai Kerja untuk tiap Item Pekerjaan)
e. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan pekerjaan fisik oleh Pelaksana Pekerjaan, serta
laporan pengawasan berkala dan Laporan Akhir Pengawasan oleh Pelaksana Pengawasan (konsultan Pengawas)
f. Berita acara perubahan pekerjaan (jika ada), pekerjaan tambah kurang (Jika ada), serah terima pekerjaan, berita
acara pemeriksaan pekerjaan dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
g. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan pekerjaan fisik.
C. Nama OPD dan PA/KPA/PPK
K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Paser
OPD : Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Paser
Nama PA//PPK : Aji Mohd Tommy, SE, M.Si
NIP : 19781006 200604 1 018
Sumber Dana, Kegiatan, Pagu Anggaran, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :
Sumber Dana : APBD Kab. Paser
Tahun Anggaran : 2025
Program : PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU)
Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan untuk Menunjang
Fungsi Hunian
Pekerjaan : Peningkatan Jalan Lingkungan Blok AM Desa Keresik Bura
Mata Anggaran Kegiatan (MAK) : 1.04.05.2.01.0002.5.1.02.01.01.0039.1.3.0.40.10.10.003.00018
Pagu Anggaran : Rp. 4.307.440.000,00
Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 4.287.849.000,00
D. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan di Kecamatan Paser Belengkong
Tana Paser, 16 Juni 2025
Pengguna Anggaran
Aji Mohd Tommy, SE, M.Si
NIP. 19781006 200604 1 018