| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Nara Reborn | 02*5**7****26**0 | Rp 755,780,080 | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang telah ditentukan |
| 0937327294726000 | Rp 833,187,808 | - | |
| 0728108614603000 | Rp 841,629,084 | Daftar isian peralatan utama beserta bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri /sewa/sewa beli tidak memenuhi persyaratan | |
CV Mega Surya | 00*6**2****22**0 | - | - |
CV Windu Borneo | 10*0**0****97**1 | - | - |
CV Firman Berkarya | 08*7**2****17**0 | - | - |
| 0438657207726000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
Jl. RA. Kartini Telp. (0543) 21300 Fax. (0543) 21049 Kode Pos 76211
TANA PASER
URAIAN PEKERJAAN
Pembangunan Jalan Usaha Tani RT.09 Desa Sebakung
Kecamatan Long Kali
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat di uraikan sebagai berikut:
A. Dalam Pelaksanaan Pembangunan Jalan Usaha Tani RT.09 Desa Sebakung Kecamatan Long Kali sudah termasuk
Pembersihan Lokasi dan Pembongkaran.
B. Pelaksanaan Pekerjaan dilakukan berdasarkan Dokumen pelelangan yang telah disusun oleh perencana pekerjaan
(Gambar Teknis, Rab dan Sfesifikasi Teknis) dengan tambahan dan segala perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan / aanwizing tender, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
C. Pelaksanaan Pekerjaan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam gambar dan spesifikasi teknis
D. Pelaksanaan Pekerjaan akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan pekerjaan.
E. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
F. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penyerahan jaminan Pelaksanaan Yang Di Terbitkan Oleh Bank Daerah dan
Penandatanganan Kontrak Kerja Pelaksanaan, selanjutnya dibuat laporan kemajuan, back Up data, Asbuild Drawing
hingga berita acara serah terima pekerjaan Oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan
Konstruksi dan Pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan petunjuk teknis
pelaksanaan.
G. Pemeliharaan Pekerjaan adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Didalam masa
pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang
terjadi selama masa Konstruksi.
H. Dalam masa pemeliharaan semua hasil pekerjaan harus diuji coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
kerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.
I. Masa pemeliharaan semua hasil pekerjaan adalah 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak serah terima pertama
pekerjaan.
B. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Pelaksana Konstruksi berdasarkan Uraian Pekerjaan ini adalah lebih lanjut akan diatur
dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
1. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi.
2. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi:
a. Gambar-gambar yang sesuai dengan hasil pelaksanaan (as Build Drawing)
b. Kontrak Kerja Pelaksanaan Pekerjaan Fisik dengan Kontrak Kerja Pengawasan fisik beserta segala
perubahannya/Addendum.
c. Semua berkas surat, baik berupa Surat Ijin Kerja atau surat pemberitahuan Kepada Pemangku Wilayah Setempat,
surat arahan/memo, surat Teguran dan surat lainnya yang berkaitan dengan Pekerjaan.
d. Request For Work (surat Ijin Mulai Kerja untuk tiap Item Pekerjaan)
e. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan pekerjaan fisik oleh Pelaksana Pekerjaan, serta
laporan pengawasan berkala dan Laporan Akhir Pengawasan oleh Pelaksana Pengawasan (konsultan Pengawas)
f. Berita acara perubahan pekerjaan (jika ada), pekerjaan tambah kurang (Jika ada), serah terima pekerjaan, berita
acara pemeriksaan pekerjaan dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
g. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan pekerjaan fisik.
C. Nama OPD dan PA/KPA/PPK
K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Paser
OPD : Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Paser
Nama PA/KPA/PPK : Safriansyah, S.P
NIP : 19730421 199803 1 006
Sumber Dana, Kegiatan, Pagu Anggaran, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS):
Sumber Dana : APBD Kabupaten Paser
Tahun Anggaran 2025
Program : Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian
Kegiatan : Pembangunan Prasarana Pertanian
Sub Kegiatan : Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
Pekerjaan : Pembangunan Jalan Usaha Tani RT.09 Desa Sebakung Kecamatan Long
Kali
Mata Anggaran Kegiatan (MAK) : 3.27.03.2.02.0003.5.1.02.01.01.0039
Pagu Anggaran : Rp. 859.746.000,00
Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 858.841.000,00
D. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan di Desa Sebakung Kecamatan Long Kali
Tana Paser, 11 Juli 2025
PPK
Safriansyah, S.P
NIP. 19730421 199803 1 006| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 13 September 2022 | Peningkatan Jalan Simpang Batu - Laburan Baru Kecamatan Pasirbelengkong | Kab. Paser | Rp 12,875,000,000 |
| 27 April 2023 | Peningkatan Jalan Tanjung Pinang - Muara Andeh | Pemerintah Daerah Kabupaten Paser | Rp 12,740,000,000 |
| 13 October 2023 | Peningkatan Jalan Poros Atang Pait Tajur | Pemerintah Daerah Kabupaten Paser | Rp 10,280,000,000 |
| 12 June 2023 | Peningkatan Jalan Belebak - Trans Suliliran | Pemerintah Daerah Kabupaten Paser | Rp 9,600,000,000 |
| 16 October 2023 | Lanjutan Peningkatan Jalan Belebak - Trans Suliliran | Pemerintah Daerah Kabupaten Paser | Rp 6,370,000,000 |
| 9 June 2022 | Peningkatan Jalan Lingkungan Desa Suliliran | Kab. Paser | Rp 3,854,854,900 |
| 8 May 2023 | Normalisasi Saluran Irigasi Desa Padang Pengrapat | Pemerintah Daerah Kabupaten Paser | Rp 3,331,980,000 |
| 29 June 2022 | Peningkatan Jalan Lingkungan Gang Keluarga Tembus Jalan Poros Desa Tapis | Kab. Paser | Rp 2,926,856,140 |
| 4 May 2023 | Normalisasi Saluran Irigasi Kelurahan Long Kali | Pemerintah Daerah Kabupaten Paser | Rp 2,838,470,000 |
| 19 August 2021 | Peningkatan Saluran Irigasi Desa Laburan Kecamatan Pasir Belengkong | Kab. Paser | Rp 2,750,000,000 |