| 0748087871726000 | Rp 2,353,911,591 | |
| 0622653038726000 | - | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - |
| 0410610943726000 | - | |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - |
CV Kurnia Abadi Setia | 00*4**8****26**0 | - |
| 0969711894803000 | - | |
| 0844132886028000 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMABNGUNAN DRAINASE LINGKUNGAN
DESA JANJU KECAMATAN TANAH GROGOT
( Bankeu Prov )
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KABUPATEN PASER
Alamat : Komplek Perkantoran Jl.Kusuma Bangsa KM.05 Gedung A Lantai 1 Kav. 1&2 Tana Paser
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN DRAINASE LINGKUNGAN DESA JANJU KECAMATAN TANAH GROGOT
( Bankeu Prov )
1. LATAR BELAKANG
Saluran drainase adalah salah satu bangunan pelengkap pada ruas jalan dalam memenuhi salah satu persyaratan teknis prasarana
jalan. Saluran drainase jalan berfungsi untuk mengalirkan air yang dapat mengganggu pengguna jalan, sehingga badan jalan
tetap kering. Pada umumnya saluran drainase jalan adalah saluran terbuka dengan menggunakan gaya gravitasi untuk
mengalirkan air menuju outlet. Distribusi aliran dalam saluran drainase menuju outlet ini mengikuti kontur jalan, sehingga air permukaan
akan lebih mudah mengalir secara gravitasi.
Semakin berkembangnya suatu daerah, lahan kosong untuk meresapkan air secara alami akan semakin berkurang. Permukaan
tanah tertutup oleh beton dan aspal, hal ini akan menambah kelebihan air yang tidak terbuang. Kelebihan air ini jika tidak dapat
dialirkan akan menyebabkan genangan. Dalam perencanaan saluran drainase harus memperhatikan tata guna lahan daerah
tangkapan air saluran drainase yang bertujuan menjaga ruas jalan tetap kering walaupun terjadi kelebihan air, sehingga air
permukaan tetap terkontrol dan tidak mengganggu pengguna jalan. untuk melakukan aktivitas perekonomian. Jika masalah
genangan tersebut tidak teratasi, maka dapat memungkinkan terjadi bencana yang lebih besar hingga merugikan masyarakat
setempat baik harta benda maupun nyawa.
Status lahan / lokasi pekerjaan merupakan lahan hibah masyarakat terletak di Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Grogot
Kabupaten Paser Kalimantan Timur.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Drainase Lingkungan Desa Janju Kecamatan Tanah Grogot adalah sebagai
upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Paser dalam mendukung kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang
Terhubung Langsung dengan Sungai dalam Daerah Kabupaten / Kota sesuai dengan yang telah direncanakan dari sisi kualitas,
volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga dicapai wujud akhir saluran drainase dan kelengkapannya
yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan
dilapangan.
Tujuan Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Drainase Lingkungan Desa Janju Kecamatan Tanah Grogot adalah
Mengidentifikasi masalah dan kebutuhan yang ada di lapangan agar mencapai sasaran yang tepat guna melalui Program
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase
3. TARGET/ SASARAN
Target dan sasaran dari pekerjaan ini yaitu terbangunnya bagian sistem penyediaan air minum dan struktur Pembangunan Drainase
Lingkungan Desa Janju Kecamatan Tanah Grogot sesuai dengan syarat teknis peningkatan saluran drainase
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan konstruksi:
K/L/D/I : Kabupaten Paser
Satker : Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Nama PA/KPA/PPK : Ir. Muhamad Syaukani, ST. M.Si
NIP : 1975928 200604 1 008
5. SUMBER DANA, KEGIATAN, PAGU ANGGARAN, DAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)
A. Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2025
B. Tahun Anggaran : 2025
C. Program : Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase
D. Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang
Terhubung Langsung dengan Sungai dalam Daerah Kabupaten / Kota
E. Sub Kegiatan : Pembangunan Sistem Drainase Lingkungan
F. Pekerjaan : Pembangunan Drainase Lingkungan Desa Janju Kecamatan Tanah Grogot
(Bankeu Prov)
G. Mata Anggaran Kegiatan
(MAK) : 1.03.03.2.01.0012.5.2.04.03.02.0004.
H. Pagu Anggaran : Rp. 2.379.000.000,00 (Dua Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Rupiah)
I. HPS : Rp. 2.377.899.000,00 (Dua Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Sembilan
Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
J. Tata Cara Pembayaran : Termin
K. Kode RUP : 51684512
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
A. Masa pelaksanaan = 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya kontrak (tidak termasuk
waktu yang diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan konstruksi) Penyedia wajib melampirkan Time Schedule dalam
bentuk Kurva S/tabel.
B. Masa waktu Pemeliharaan = 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak serah terima pekerjaan pertama
(PHO)