| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0614162212726000 | Rp 1,777,271,192 | - | |
| 0021338496721000 | Rp 1,725,531,586 | Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor : 02/KKP.8/PK.Pemb.JUT.L.Kali.RT.08.Kel.L.Kali/APBD-DTPH/2025 Tanggal 30 Juli 2025 untuk pengadaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Long Kali RT. 08 Kelurahan Long kali Bab III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP); B. DOKUMEN PEMILIHAN; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat penyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa dan Pada BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Angka 2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan. Peserta tidak menyampaikan/mengunggah bukti kepemilikan peralatan utama yang dipersyaratkan untuk jenis alat Vibratory Roller. | |
| 0012268041656000 | - | - | |
| 0029735768721000 | - | - | |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - | - |
| 0416687150656000 | - | - | |
| 0024049421726000 | - | - | |
CV Dini Astaka | 0840158372721000 | - | - |
| 0939448205726000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
Jl. RA. Kartini Telp. (0543) 21300 Fax. (0543) 21049 Kode Pos 76211
TANA PASER
URAIAN PEKERJAAN
Pembangunan Jalan Usaha Tani Long Kali RT. 08 Kelurahan
Long kali
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat di uraikan sebagai berikut:
A. Dalam Pelaksanaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Long Kali RT. 08 Kelurahan Long kali sudah termasuk
Pembersihan Lokasi dan Pembongkaran.
B. Pelaksanaan Pekerjaan dilakukan berdasarkan Dokumen pelelangan yang telah disusun oleh perencana pekerjaan
(Gambar Teknis, Rab dan Sfesifikasi Teknis) dengan tambahan dan segala perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan / aanwizing tender, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
C. Pelaksanaan Pekerjaan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam gambar dan spesifikasi teknis
D. Pelaksanaan Pekerjaan akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan pekerjaan.
E. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
F. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penyerahan jaminan Pelaksanaan Yang Di Terbitkan Oleh Bank Daerah dan
Penandatanganan Kontrak Kerja Pelaksanaan, selanjutnya dibuat laporan kemajuan, back Up data, Asbuild Drawing
hingga berita acara serah terima pekerjaan Oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan
Konstruksi dan Pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres 46 tahun 2025 tentang Perubahan
Kedua Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan petunjuk
teknis pelaksanaan.
G. Pemeliharaan Pekerjaan adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Didalam masa
pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang
terjadi selama masa Konstruksi.
H. Dalam masa pemeliharaan semua hasil pekerjaan harus diuji coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
kerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.
I. Masa pemeliharaan semua hasil pekerjaan adalah 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak serah terima pertama
pekerjaan.
B. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Pelaksana Konstruksi berdasarkan Uraian Pekerjaan ini adalah lebih lanjut akan diatur
dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
1. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi.
2. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi:
a. Gambar-gambar yang sesuai dengan hasil pelaksanaan (as Build Drawing)
b. Kontrak Kerja Pelaksanaan Pekerjaan Fisik dengan Kontrak Kerja Pengawasan fisik beserta segala
perubahannya/Addendum.
c. Semua berkas surat, baik berupa Surat Ijin Kerja atau surat pemberitahuan Kepada Pemangku Wilayah Setempat,
surat arahan/memo, surat Teguran dan surat lainnya yang berkaitan dengan Pekerjaan.
d. Request For Work (surat Ijin Mulai Kerja untuk tiap Item Pekerjaan)
e. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan pekerjaan fisik oleh Pelaksana Pekerjaan, serta
laporan pengawasan berkala dan Laporan Akhir Pengawasan oleh Pelaksana Pengawasan (konsultan Pengawas)
f. Berita acara perubahan pekerjaan (jika ada), pekerjaan tambah kurang (Jika ada), serah terima pekerjaan, berita
acara pemeriksaan pekerjaan dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
g. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan pekerjaan fisik.
C. Nama OPD dan PA/KPA/PPK
K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Paser
OPD : Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Paser
Nama PA/KPA/PPK : Safriansyah, S.P
NIP : 19730421 199803 1 006
Sumber Dana, Kegiatan, Pagu Anggaran, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS):
Sumber Dana : APBD Kabupaten Paser
Tahun Anggaran 2025
Program : Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian
Kegiatan : Pembangunan Prasarana Pertanian
Sub Kegiatan : Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
Pekerjaan : Pembangunan Jalan Usaha Tani Long Kali RT. 08 Kelurahan Long kali
Mata Anggaran Kegiatan (MAK) : 3.27.03.2.02.0003.5.1.02.01.01.0039
Pagu Anggaran : Rp. 1.836.020.000,00
Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 1.832.819.000,00
D. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan di Kelurahan Long kali Kec. Long Kali
Tana Paser, 25 Juli 2025
Kuasa Pengguna anggaran
Selaku PPK
Safriansyah, S.P
NIP. 19730421 199803 1 006