| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0021766340726000 | Rp 6,293,364,339 | - | |
| 0902418300726000 | Rp 6,053,238,009 | Pada isian Dokumen Kualifikasi pada SPSE para peserta (CV. Dwi Karya dan CV. Gusmi Paser Mandiri) Pada isian Tenaga Ahli (Ahli K3 Konstruksi / Ahli Keselamatan Konstruksi), kedua peserta mencantumkan personel Tenaga Ahli (Ahli K3 Konstruksi / Ahli Keselamatan Konstruksi) yang sama an. AGUS TRI SANTOSO dengan NPWP : 16.055.604.9-722.000, sehingga muncul warning merah pada data isian kualifikasi para peserta. Kemudian pada Penawaran Teknis (Daftar Isian Personel Manajerial : Ahli K3 Konstruksi / Ahli Keselamatan Konstruksi) ternyata benar kedua peserta menawarkan Ahli K3 Konstruksi yang sama, yang mana pada Daftar Riwayat Hidup Tenaga Ahli dimaksud, untuk pengalaman kerja didapati bahwa pengalaman Tenaga Ahli K3 Konstruksi dimaksud pada masing-masing dokumen penawaran peserta pada bagian daftar riwayat hidup/pengalaman kerja, dari segi waktu dan lokasi pekerjaan yang dilaksanakan, saling berbenturan dengan lokasi pekerjaan dan pemberi kerja yang berbeda. Pokja Pemilihan menyatakan bahwa para peserta menyampaikan keterangan/dokumen yang tidak benar oleh karena nya penawaran para peserta digugurkan. | |
| 0012268041656000 | Rp 5,918,741,433 | Pada isian Dokumen Kualifikasi pada SPSE para peserta (CV. Dwi Karya dan CV. Gusmi Paser Mandiri) Pada isian Tenaga Ahli (Ahli K3 Konstruksi / Ahli Keselamatan Konstruksi), kedua peserta mencantumkan personel Tenaga Ahli (Ahli K3 Konstruksi / Ahli Keselamatan Konstruksi) yang sama an. AGUS TRI SANTOSO dengan NPWP : 16.055.604.9-722.000, sehingga muncul warning merah pada data isian kualifikasi para peserta. Kemudian pada Penawaran Teknis (Daftar Isian Personel Manajerial : Ahli K3 Konstruksi / Ahli Keselamatan Konstruksi) ternyata benar kedua peserta menawarkan Ahli K3 Konstruksi yang sama, yang mana pada Daftar Riwayat Hidup Tenaga Ahli dimaksud, untuk pengalaman kerja didapati bahwa pengalaman Tenaga Ahli K3 Konstruksi dimaksud pada masing-masing dokumen penawaran peserta pada bagian daftar riwayat hidup/pengalaman kerja, dari segi waktu dan lokasi pekerjaan yang dilaksanakan, saling berbenturan dengan lokasi pekerjaan dan pemberi kerja yang berbeda. Pokja Pemilihan menyatakan bahwa para peserta menyampaikan keterangan/dokumen yang tidak benar oleh karena nya penawaran para peserta digugurkan. | |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - | - |
| 0014078646726000 | - | - | |
| 0410610943726000 | - | - | |
| 0014085419726000 | - | - | |
| 0764373916627000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Alamat : Jln. Kusuma Bangsa Km. 05 Komplek Perkantoran Gedung A Kav. 1- 2 Lantai 1
TANA PASER
URAIAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
LANJUTAN PENINGKATAN JALAN BIU - MUSER - LIBUR DINDING
I. PENDAHULUAN
A. Umum
1. Setiap Pekerjaan fisik harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu
memenuhi fungsi jalan secara optimal.
2. Setiap Pekerjaan fisik harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria
administrasi.
3. Penyedia jasa pekerjaan fisik perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga
diharapkan mampu menghasilkan karya teknis yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
4. Kerangka Acuan Kerja untuk pekerjaan fisik perlu disiapkan secara matang, sehingga
diharapkan mampu mendorong perwujudan karya konstruksi/jalan dan jembatan yang
sesuai dengan fungsinya.
B. Latar Belakang
Jalan dan Jembatan adalah salah satu prasarana utama sektor kebinamargaan
mempunyai peranan dalam mendukung terwujudnya sarana pembangunan. Konektivitas
jaringan jalan dan jembatan ini memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap
pengembangan wilayah. Fungsi utama jalan adalah untuk mendukung kegiatan
pembangunan sektor produksi dan jasa serta suatu wilayah sehingga terwujud keselarasan
pembagian dan kesesuaian pertumbuhan wilayah regional, perkotaan dan perdesaan yang
diselenggarakan secara holistik, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan
memberdayakan masyarakat.
C. Maksud dan Tujuan
1. Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Pelaksanaan Konstruksi yang memuat
azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan dalam
pelaksanaan tugas pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Biu - Muser - Libur Dinding.
2. Dengan Alokasi Dana tersebut diharapkan pelaksanaan pekerjaan Lanjutan
Peningkatan Jalan Biu - Muser - Libur Dinding ini dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai Spesifikasi
Teknis.
3. Maksud Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Biu - Muser - Libur Dinding ini adalah
Tersedianya Jalan dengan Perkerasan Beton Semen Fc’20 Mpa sepanjang 1.000 meter
lebar 6 meter dengan perencanaan yang sesuai kualitas, kuantitas, biaya dan jangka
waktu pelaksanaan.
4. Tujuan Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Biu - Muser - Libur Dinding ini adalah
untuk Meninggikan layanan kepada masyarakat dengan adanya perbaikan jalan ini
diharapkan dapat melancarkan arus lalu lintas dilingkungan jalan tersebut.
D. Sasaran
Dengan dilaksanakan Lanjutan Peningkatan Jalan Biu - Muser - Libur Dinding diharapkan
terbangunnya jalan dengan kondisi baik untuk mendukung arus lalu lintas dan
pembangunan sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan perekonomian masyarakat
secara umum.
E. Nama OPD DAN PA/KPA/PPK
K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Paser
OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser
Nama KPA/PPK : ASNAWI, ST, M.Si
NIP : 19720422 200604 1 012
II. Sumber Dana, Kegiatan, Pagu Anggaran dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Sumber Dana : APBD Kabupaten Paser
Tahun Anggaran : 2024
Program : Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Lanjutan Peningkatan Jalan Biu - Muser - Libur Dinding
Mata Anggaran Kegiatan (MAK) : 1.03.10.2.01.0033.5.2.04.01.01.0003.1.3.0.40.10.10.010.00002
Pagu Anggaran : Rp. 6.370.000.000,00
HPS : Rp. 6.364.238.100,00
Kode RUP : 48236088
III. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Biu - Muser - Libur Dinding berlokasi di Kecamatan Muara
Samu Kabupaten Paser
IV. Metode Pemilihan Pengadaan
Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
Metode Pemilihan : Tender
Pelaksana Pemilihan : Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Bentuk Kontrak : Surat Perjanjian
V. Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk Lanjutan Peningkatan Jalan Biu - Muser - Libur Dinding ini
selama 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender. Penyedia wajib melampirkan Time Schedul
dalam bentuk Kurva S/tabel.
Tana Paser, April 2024
Kepala Bidang Bina Marga
Selaku PPK
ASNAWI, ST, M.Si
NIP. 19720422 200604 1 012