| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015483894441000 | Rp 1,193,892,690 | 84.06 | 87.25 | - | |
| 0011191632424000 | Rp 1,214,649,690 | 75.25 | 79.86 | - | |
| 0032006371076000 | Rp 1,322,293,050 | 87.73 | 88.24 | - | |
| 0011186749441000 | Rp 1,324,174,500 | 79.75 | 81.83 | - | |
| 0024404279805000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0032489841805000 | - | 37.66 | - | Kualifikasi Tenaga Ahli dibawah nilai passing grade, (Surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan menggunakan materai yang sama) | |
| 0928016393728000 | - | - | - | Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha MENENGAH, serta disyaratkan subklasifikasi, a. Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik RE101 KBLI 2017 atau Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air RK002 KBLI 2020, yang masih berlaku. | |
| 0013628110015000 | - | - | - | Berdasarkan klarifikasi melalui Aplikasi SIKI LPJK, tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha MENENGAH, serta disyaratkan subklasifikasi, a. Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik RE101 KBLI 2017 atau Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air RK002 KBLI 2020, yang masih berlaku. | |
| 0015673247015000 | - | - | - | Berdasarkan klarifikasi melalui Aplikasi SIKI LPJK, tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha MENENGAH, subklasifikasi, a. Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik RE101 KBLI 2017 atau Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air RK002 KBLI 2020, yang masih berlaku. | |
| 0669612608424000 | - | - | - | - | |
| 0014827380424000 | - | - | - | Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) A. UMUM 6. Satu Data Kualifikasi Tiap Peserta : 6.1 Setiap peserta, baik tunggal/atas nama sendiri maupun sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan satu data kualifikasi. 6.2 Data kualifikasi untuk anggota KSO disampaikan oleh peserta yang mewakili KSO (leadfirm KSO). 6.3 Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama. | |
| 0014222814424000 | - | - | - | Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) A. UMUM 6. Satu Data Kualifikasi Tiap Peserta : 6.1 Setiap peserta, baik tunggal/atas nama sendiri maupun sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan satu data kualifikasi. 6.2 Data kualifikasi untuk anggota KSO disampaikan oleh peserta yang mewakili KSO (leadfirm KSO). 6.3 Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama. | |
| 0015721806016000 | - | - | - | Perusahaan yang tergabung dalam KSO tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi legalitas yaitu 1. Nomor lnduk Berusaha NIB dan Sertifikat Standar terverifikasi untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020. 2. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka 1. belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi | |
| 0015483902445000 | - | - | - | - | |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - | - | - | - |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0846870988733000 | - | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
| 0824705081801000 | - | - | - | - | |
CV Murakata Panambayan | 02*6**3****33**0 | - | - | - | - |
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim | 0021737028652001 | - | - | - | - |
| 0025640111445000 | - | - | - | - | |
| 0660620071726000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Alamat : Jln. Kusuma Bangsa Km. 05 Komplek Perkantoran Gedung A Kav. 1- 2 Lantai 1
TANA PASER
URAIAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA PENGELOLAAN SDA WS KENDILO
I. PENDAHULUAN
A. Umum
1. Setiap Pekerjaan harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu
memenuhi fungsi secara optimal.
2. Setiap Pekerjaan harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria
administrasi.
3. Penyedia jasa pekerjaan Konsultansi perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
sehingga diharapkan mampu menghasilkan karya teknis yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
4. Kerangka Acuan Kerja untuk pekerjaan Konsultansi perlu disiapkan secara matang,
sehingga diharapkan mampu mendorong perwujudan karya Pengairan yang sesuai
dengan fungsinya.
B. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur
pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dilakukan berdasarkan Perencanaan
Pengelolaan Sumber Daya Air dalam ruang lingkup Wilayah Sungai (WS), yang di
antaranya terdiri dari Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan
Sumber Daya Air, dengan pemangku kewenangan atas Perencanaan Pengelolaan
Sumber Daya Air terhadap setiap Wilayah Sungai dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
Adapun serangkaian tahapan pengelolaan sumber daya air yang dimaksud dalam
uraian di atas adalah Perencanaan PSDA, Pelaksanaan Konstruksi Prasarana SDA dan
Non-Konstruksi, Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan SDA, dan Pemantauan dan
Evaluasi PSDA. Agar tujuan dan amanat dapat dicapai dengan tepat sasaran, maka pada
serangkaian tahapan tersebut tahap Perencanaan PSDA harus lebih dulu disusun
dengan tepat dan sesuai dengan kaidah-kaidah/aturan peraturan yang berlaku, yang
mana keluaran dari tahap Perencanaan PSDA tersebut terdiri dari Pola PSDA, Rencana
PSDA, Program PSDA, dan Rencana Kegiatan PSDA dengan masa berlaku masing-
masing secara urut adalah 20 tahun, 20 tahun, 5 tahun, dan 1 tahun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai yang menyebutkan
bahwa WS Kendilo sebagai WS dalam satu Kabupaten/Kota dengan pemangku
kewenangan yaitu Pemerintah Kabupaten Paser, maka Pemerintah Daerah Kabupaten
Paser perlu menyusun Pola dan Rencana PSDA untuk WS Kendilo agar pihak-pihak
terkait (pemerintah/non-pemerintah) dapat melaksanakan pengelolaan sumber daya air
untuk 20 tahun mendatang untuk diimplementasikan dalam penyusunan rencana
program 5 tahunan dan/atau rencana kegiatan 1 tahunan.
Oleh karena itu, sehubungan dengan telah ditetapkan Pola PSDA WS Kendilo
pada tahun 2022 oleh Bupati Paser yang memuat arahan kebijakan operasional 20
tahunan, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Paser melalui Bidang Sumber Daya Air,
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser bermaksud akan melakukan
Penyusunan Rencana PSDA untuk Wilayah Sungai Kendilo yang akan memuat Upaya
Tindak Lanjut arahan kebijakan operasional yang tercantum dalam Pola PSDA WS
Kendilo tersebut pada tahun anggaran 2024..
C. Maksud dan Tujuan
1. Maksud dari kegiatan ini adalah agar dapat tersedianya dan tersingkronisasinya
dokumen perencanaan pengelolaan sumber daya air, yaitu Rencana PSDA WS
Kendilo, agar dapat digunakan oleh instansi pemerintah pusat/daerah yang
membidangi sumber daya air di Kabupaten Paser yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan
Tata Ruang Kabupaten Paser, maupun instansi pemerintah pusat/daerah yang
berkaitan dengan bidang sumber daya air lainnya, seperti yang membidangi penataan
ruang, kehutanan, dan lain sebagainya, melalui usulan program dan rencana kegiatan
tahunan pada masa yang mendatang, ataupun untuk pemangku kepentingan lain atau
pihak lainnya yang dapat membantu mendukung tercapainya tujuan pengelolaan
sumber daya air secara umum.
2. Tujuan dari kegiatan ini adalah agar dapat tersusun dan ditetapkannya Rencana
PSDA WS Kendilo oleh Bupati Paser dalam memenuhi kewajibannya dalam
pengelolaan sumber daya air pada WS kewenangan Kabupaten Paser..
D. Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah penerima manfaat, yaitu seluruh pemangku
kepentingan di bidang sumber daya air baik di tingkat pemerintah pusat, tingkat
pemerintah daerah, dan tingkat wilayah sungai, dapat memiliki acuan dan
menggunakannya melalui penyelenggaraan kegiatan yang menunjang kebutuhan
masyarakat akan air sehari-hari, secara tertata dan terarah selama 20 tahun mendatang
E. Nama OPD DAN PA/KPA/PPK
K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Paser
OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser
Nama PA/KPA/PPK : Muhammad Taufik. S.Hut., M.Si.
NIP : 19820208 201001 1 023
II. Sumber Dana, Kegiatan, Pagu Anggaran dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Sumber Dana : APBD Kabupaten Paser
Tahun Anggaran 2024
Program : Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)
Kegiatan : Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah
Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten Kota
Sub Kegiatan : Penyusunan Pola dan Rencana Pengelolaan SDA WS Kewenangan
Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Penyusunan Dokumen Rencana Pengelolaan SDA WS Kendilo
Mata Anggaran Kegiatan (MAK) : 1.03.10.2.01.08
Pagu Anggaran : Rp. 1.432.000.000,00
HPS : Rp. 1.430.260.000,00
Kode RUP : 51624112
III. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan Penyusunan Dokumen Rencana Pengelolaan SDA WS Kendilo berlokasi di
Kabupaten Paser
IV. Metode Pemilihan Pengadaan
Jenis Pengadaan : Jasa Konsultansi
Metode Pemilihan : Seleksi
Pelaksana Pemilihan : Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan
Jenis Kontrak : Waktu Penugasan
Bentuk Kontrak : Surat Perjanjian
V. Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk Penyusunan Dokumen Rencana Pengelolaan SDA WS Kendilo ini
selama 150 (Seratus Lima Puluh) Hari Kalender.
Tana Paser, Mei 2024
PPK
Muhammad Taufik. S.Hut., M.Si.
NIP. 19820208 201001 1 023