| 0901657791726000 | Rp 20,348,822,209 | |
| 0015291552721000 | - | |
| 0011376217726000 | - | |
| 0632878161726000 | - | |
| 0748605060726000 | - | |
| 0024049272726000 | - | |
| 0028528529728000 | - | |
| 0933246332726000 | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - |
| 0014087407726000 | - | |
| 0764373916627000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Alamat : Jln. Kusuma Bangsa Km. 05 Komplek Perkantoran Gedung A Kav. 1- 2 Lantai 1
TANA PASER
URAIAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
PENINGKATAN JALAN SEBAKUNG - MUARA ADANG II
I. PENDAHULUAN
A. Umum
1. Setiap Pekerjaan fisik harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu
memenuhi fungsi jalan secara optimal.
2. Setiap Pekerjaan fisik harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria
administrasi.
3. Penyedia jasa pekerjaan fisik perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga
diharapkan mampu menghasilkan karya teknis yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
4. Spesefikasi Teknis untuk pekerjaan fisik perlu disiapkan secara matang, sehingga
diharapkan mampu mendorong perwujudan karya konstruksi/jalan dan jembatan yang
sesuai dengan fungsinya.
B. Latar Belakang
Jalan dan Jembatan adalah salah satu prasarana utama sektor kebinamargaan
mempunyai peranan dalam mendukung terwujudnya sarana pembangunan. Konektivitas
jaringan jalan dan jembatan ini memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap
pengembangan wilayah. Fungsi utama jalan adalah untuk mendukung kegiatan
pembangunan sektor produksi dan jasa serta suatu wilayah sehingga terwujud keselarasan
pembagian dan kesesuaian pertumbuhan wilayah regional, perkotaan dan perdesaan yang
diselenggarakan secara holistik, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan
memberdayakan masyarakat.
C. Maksud dan Tujuan
1. Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Pelaksanaan Konstruksi yang memuat
azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan dalam
pelaksanaan tugas pekerjaan Peningkatan Jalan Sebakung - Muara Adang II.
2. Dengan Alokasi Dana tersebut diharapkan pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan
Sebakung - Muara Adang II ini dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai Spesifikasi Teknis.
3. Maksud Pekerjaan Peningkatan Jalan Sebakung - Muara Adang II ini adalah
Tersedianya Jalan dengan Perkerasan Beton Semen Fc’20 Mpa sepanjang 3.330 meter
dengan perencanaan yang sesuai kualitas, kuantitas, biaya dan jangka waktu
pelaksanaan.
4. Tujuan Pekerjaan Peningkatan Jalan Sebakung - Muara Adang II ini adalah untuk
Meninggikan layanan kepada masyarakat dengan adanya perbaikan jalan ini diharapkan
dapat melancarkan arus lalu lintas dilingkungan jalan tersebut.
D. Sasaran
Dengan dilaksanakan Peningkatan Jalan Sebakung - Muara Adang II diharapkan
terbangunnya jalan dengan kondisi baik untuk mendukung arus lalu lintas dan
pembangunan sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan perekonomian masyarakat
secara umum.
E. Nama OPD DAN PA/KPA/PPK
K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Paser
OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser
Nama KPA/PPK : ASNAWI, ST, M.Si
NIP : 19720422 200604 1 012
II. Sumber Dana, Kegiatan, Pagu Anggaran dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Sumber Dana : APBD Kabupaten Paser
Tahun Anggaran : 2024
Program : Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Peningkatan Jalan Sebakung - Muara Adang II
Mata Anggaran Kegiatan (MAK) : 1.03.10.2.01.0033.5.2.04.01.01.0003.1.3.0.40.10.10.010.00002
Pagu Anggaran : Rp. 20.580.000.000,00
HPS : Rp. 20.558.977.106,00
Kode RUP : 51525088
III. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan Peningkatan Jalan Sebakung - Muara Adang II berlokasi di Kecamatan Long Kali
Kabupaten Paser
IV. Metode Pemilihan Pengadaan
Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
Metode Pemilihan : Tender
Pelaksana Pemilihan : Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Bentuk Kontrak : Surat Perjanjian
V. Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk Peningkatan Jalan Sebakung - Muara Adang II ini selama 150
(Seratus Lima Puluh) Hari Kalender. Penyedia wajib melampirkan Time Schedul dalam bentuk Kurva
S/tabel.
Tana Paser, Mei 2024
Kepala Bidang Bina Marga
Selaku PPK
ASNAWI, ST, M.Si
NIP. 19720422 200604 1 012| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 February 2023 | Peningkatan Jalan Simpang Pait - Tiwei | Pemerintah Daerah Kabupaten Paser | Rp 31,840,000,000 |
| 9 July 2025 | Pemeliharaan Jalan Lg. Bigung - Lg. Amer - Ma. Asa - Geleo - Gemuhan Asa - Sp. Auri | Kab. Kutai Barat | Rp 18,111,627,000 |
| 22 May 2020 | Peningkatan Jalan Rantau Atas-Libur Dinding | Kab. Paser | Rp 6,553,035,300 |