| 0020234860726000 | Rp 494,954,493 | |
CV Yokohama Tech | 05*8**7****26**0 | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Kesuma Bangsa km 5 Komplek Perkantoran Gedung B Kav 2 Lantai 1 Tana Paser
Kode Pos 76211
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
Pembangunan Rumah Dinas Guru SMP NEGERI 5 TANJUNG HARAPAN
I. Pendahuluan
a. Umum
Istilah Bangunan bila diartikan secara terpisah dalam arti umum adalah bangunan buatan
manusia yang dapat dijadikan sebagai tempat bekerja, berlatih, belajar, namun juga dapat
digunakan untuk melakukan segala aktivitas antar pengguna bangunan baik di dalam
maupun di luar bangunan.Pembangunan Rumah Dinas Guru SMP NEGERI 5 TANJUNG
HARAPAN yang direncanakan di bangun berlokasi di Kecamatan Tanjung Harapan Kab.
Paser yang mana Kecamatan Tanjung Harapan adalah merupakan salah satu tempat
penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar yang digunakan untuk tempat pendidikan
sekolah Menengah Pertama.
b. Latar Belakang
Hal mendasar yang melatarbelakangi Pembangunan Rumah Dinas Guru SMP NEGERI 5
TANJUNG HARAPAN adalah upaya pemerintah untuk mewujudkan sarana dan prasarana
sekolah. Pemerintah menyusun program kerja dalam pembangunan dan peningkatan
sarana dan prasarana. Hal ini hanya mengacu pada suatu kesimpulan yaitu suatu upaya
untuk menyediakan bangunan dan memfungsikan bangunan tersebut dalam koridor yang
dapat melayani kebutuhan pendidikan, sehingga pada akhirnya akan dapat melayani
secara maksimal.
c. Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan Pembangunan Rumah Dinas Guru SMP
NEGERI 5 TANJUNG HARAPAN, sehingga di dapat hasil bangunan Ruang Guru yang
mencakup teknik konstruksi, rincian dan rencana anggaran biaya, serta waktu
pelaksanaan yang sesuai dengan persyaratan teknis maupun peraturan lainnya yang
telah ditetapkan.
Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil pembanguan Pembangunan Rumah Dinas Guru
SMP NEGERI 5 TANJUNG HARAPAN yang diaplikasikan dengan baik dilapangan,
diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan serta
tercapainya umur rencana sesuai yang diharapkan.
d. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dengan terlaksananya Pembangunan Rumah Dinas Guru SMP
NEGERI 5 TANJUNG HARAPAN yang diharapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten
Paser adalah : Terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasana di Sekolah sesuai standar
yang ditentukan di Kabupaten Paser khususnya di Kecamatan Tanjung Harapan
e. Nama OPD dan PA/KPA/PPK
K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Paser
OPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Nama PA/KPA/PPK : Novenandhana Hidayat Vijaya, SE
NIP : 19751202 201001 1 009
Sumber Dana, Kegiatan, Pagu Anggaran, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Sumber Dana :
Suber Dana : APBD Kab. Paser
Tahun Anggaran : 2024
Program : Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
Sub Kegiatan : Pembangunan Rumah Dinas Kepala Sekolah / Guru /
Penjaga Sekolah
Pekerjaan :Pembangunan Rumah Dinas Guru SMP NEGERI 5 TANJUNG
HARAPAN
Mata Anggaran Kegiatan (MAK) : 1.01.02.2.02.0009. 5.2.03.01.01.0010
Pagu Anggaran : Rp.500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah )
HPS :Rp. 499.881.000 (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan
Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah)
Kode RUP : 49629758
II. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi: terletak di Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten
Paser, Provinsi Kalimantan Timur
III. Metode Pemilihan Pengadaan
Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
Metode Pemilihan : Tender
Pelaksana Pemilihan : Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Bentuk Kontrak : Surat Perjanjian
IV. Waktu Pelaksanaan
1. Masa Pelaksanaan 90 ( Sembilan Puluh ) hari kalender terhitung sejak di tanda
tanganinya kontrak (tidak termasuk waktu yang di perlukan untuk pemeliharaan
pekerjaan konstruksi)
2. Masa Pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak Serah
Terima Pekerjaan ( PHO ).
Tana Paser, 29 Juli 2024
KUASA PENGGUNA ANGGARAN/ PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN PASER
NOVENANDHANA HIDAYAT VIJAYA, SE
NIP. 19751202 201001 1 009