| 0415828243726000 | Rp 857,717,523 | |
| 0748087871726000 | - | |
| 0658188677726000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Alamat : Jln. Kusuma Bangsa Km. 05 Komplek Perkantoran Gedung A Kav. 1- 2 Lantai 1
TANA PASER
URAIAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN NORMALISASI SUNGAI SUBAN DESA OLONG PINANG KEC. PASER BELENGKONG
I. PENDAHULUAN
A. Umum
1. Setiap Pekerjaan fisik harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu
memenuhi fungsi secara optimal.
2. Setiap Pekerjaan fisik harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria
administrasi.
3. Penyedia jasa pekerjaan fisik perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga
diharapkan mampu menghasilkan karya teknis yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
4. Spesifikasi Teknis untuk pekerjaan fisik perlu disiapkan secara matang, sehingga
diharapkan mampu mendorong perwujudan karya Pengairan yang sesuai dengan
fungsinya.
B. Latar Belakang
Sungai adalah aliran air di permukaan besar berbentuk memanjang yang mengalir
secara terus-menerus dari hulu (sumber) menuju hilir (muara). Sungai merupakan tempat
mengalirnya air secara grafitasi menuju ke tempat yang lebih rendah. Arah aliran sungai
sesuai dengan sifat air mulai dari tempat yang tinggi ke tempat rendah. Sungai bermula
dari gunung atau dataran tinggi menuju ke danau atau lautan.
Sungai Suban di Desa Olong Pinang saat ini sudah mengalami penyempitan dan
pendangkalan akibat pertumbuhan gulma, tumbuhan liar serta endapan sedimen.
Dengan adanya penyempitan serta pendangkalan Sungai Suban ini menyebabkan
berkurangnya kapasitas penampungan sungai, dengan berkurangnya kapasitas daya
tampung Sungai Suban di Desa Olong Pinang ini dapat mengakibatkan terjadinya banjir.
Oleh karena itu dengan adanya kegiatan Normalisasi Sungai Suban Desa Olong Pinang
Kec. Paser Belengkong ini di harapkan akan mengembalikan fungsi utama sungai.
C. Maksud dan Tujuan
1. Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Pelaksanaan Konstruksi yang memuat
azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan dalam
pelaksanaan tugas Normalisasi Sungai.
2. Dengan Alokasi Dana tersebut diharapkan pelaksanaan pekerjaan Normalisasi Sungai
Suban Desa Olong Pinang Kec. Paser Belengkong ini dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai Spesifikasi
Teknis.
3. Maksud Pekerjaan Normalisasi Sungai Suban Desa Olong Pinang Kec. Paser
Belengkong Ini adalah menjaga dan mengamankan alur sungai agar selalu berfungsi
dengan baik guna memperlancar aliran air sesuai dengan fungsi sungai tersebut.
4. Tujuan Pekerjaan Normalisasi Sungai Suban Desa Olong Pinang Kec. Paser
Belengkong Ini adalah mengembalikan fungsi sungai sebagai penampung air yakni
dengan menggali sedimentasi sehingga aliran sungai semakin lancar dan berfungsi
juga sebagai pengendalian banjir.
D. Sasaran
Dengan di laksanakannya Pekerjaan Normalisasi Sungai Suban Desa Olong Pinang Kec.
Paser Belengkong ini diharapkan tersedianya sungai dalam kondisi baik yang sesuai
dengan syarat teknis pekerjaan normalisasi sungai sehingga dapat mencegah terjadinya
banjir.
E. Nama OPD DAN PA/KPA/PPK
K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Paser
OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser
Nama PA/KPA/PPK : Muhammad Taufik. S.Hut., M.Si.
NIP : 19820208 201001 1 023
II. Sumber Dana, Kegiatan, Pagu Anggaran dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Sumber Dana : APBD Kabupaten Paser
Tahun Anggaran : 2024
Program : Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)
Kegiatan : Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai Pada Wilayah
Sungai (WS) dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Normalisasi/Retorasi Sungai
Pekerjaan : Normalisasi Sungai Suban Desa Olong Pinang Kec. Paser
Belengkong Mata Anggaran Kegiatan (MAK) :
1.03.10.2.01.08
Pagu Anggaran : Rp. 864.499.760,00
HPS : Rp. 861.835.760,00
Kode RUP : 49664287
III. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan Normalisasi Sungai Suban Desa Olong Pinang Kec. Paser Belengkong ini berlokasi di
Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser
IV. Metode Pemilihan Pengadaan
Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
Metode Pemilihan : Tender
Pelaksana Pemilihan : Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Bentuk Kontrak : Surat Perjanjian
V. Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk Normalisasi Sungai Suban Desa Olong Pinang Kec. Paser
Belengkong ini selama 60 (Enam Puluh) Hari Kalender. Penyedia wajib melampirkan Time Schedul
dalam bentuk Kurva S/tabel.
Tana Paser, Juli 2024
PPK
Muhammad Taufik. S.Hut., M.Si.
NIP. 19820208 201001 1 023