| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0028771657726000 | Rp 4,626,974,214 | - | |
| 0030296222922000 | Rp 4,637,913,188 | Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) pada Elemen SMKK, tidak memenuhi persyaratan. | |
| 0965643968823000 | - | - | |
| 0703463596434000 | - | - | |
| 0015373822821000 | - | - | |
| 0949497069726000 | - | - | |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - | - |
CV Samitra Konstruksi | 02*1**6****26**0 | - | - |
CV T A Z K I A B I N A K O N S T R U K S I | 01*9**4****26**0 | - | - |
| 0614162212726000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN
Jln. Kusuma Bangsa KM. 5 Komplek Perkantoran Gedung F Lantai 2
Website://disbunak.paserkab.go.id email:[email protected]
TANA PASER 76211
URAIAN SINGKAT
Pekerjaan Fisik Pembangunan Jalan Usaha Tani (Jalan Produksi Perkebunan) RT 02
Desa Sebakung Kecamatan Long Kali (DANA KHUSUS) - Bantuan Keuangan Khusus dari
Pemerintah Daerah Provinsi
PENDAHULUAN
A. Umum
1. Setiap Pekerjaan fisik harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi
fungsi jalan secara optimal.
2. Setiap Pekerjaan fisik harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya sehingga
dapat memenuhi kriteria teknis yang layak untuk diwujudkan dalam bentuk fisik baik berupa
quantitatif (Panjang, Lebar dan tinggi), maupun qualitatif (mutu) serta per administratif dan
pelaporan.
3. Penyedia jasa pekerjaan fisik perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga
diharapkan mampu menghasilkan karya teknis yang memadai dan layak diterima menurut
kaidah, norma serta tata laku profesional.
4. Spesifikasi Teknis untuk pekerjaan fisik perlu disiapkan secara matang agar pelaksanaan
pembangunan kegiatan konstruksi dapat berjalan dengan sistematis dan profesional, sehingga
diharapkan mampu mendorong terwujudnya kontruksi jalan Produksi Perkebunan sesuai
dengan fungsinya.
B. Latar Belakang
Jalan Produksi Perkebunan adalah salah satu prasarana utama sektor Perkebunan yang
berperan penting dalam mendukung terwujudnya sarana pembangunan. Konektivitas jaringan
jalan ini memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap pengembangan produkfitas hasil
perkebunan. Fungsi utama jalan Produksi Perkebunan adalah untuk mendukung kegiatan
pembangunan sektor Perkebunan rakyat suatu wilayah sehingga terwujud pergerakan roda
ekonomi yang selarasan dan dinamis, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan
memberdayakan Masyarakat petani.
C. Maksud dan Tujuan
1. Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Pelaksanaan Konstruksi yang memuat azas,
kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan dalam pelaksanaan tugas
Penyediaan Prasarana, Perkebunan Untuk Menunjang Fungsi perekonomian perkebunan
2. Dengan Alokasi Dana tersebut diharapkan Pekerjaan Fisik Pembangunan Jalan Usaha Tani
(Jalan Produksi Perkebunan) RT 02 Desa Sebakung Kecamatan Long Kali (DANA
KHUSUS) - Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Daerah Provinsi ini dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai Spesifikasi Teknis.
3. Maksud Pekerjaan Fisik Pembangunan Jalan Usaha Tani (Jalan Produksi Perkebunan)
RT 02 Desa Sebakung Kecamatan Long Kali (DANA KHUSUS) - Bantuan Keuangan
Khusus dari Pemerintah Daerah Provinsi ini adalah tersedianya Jalan Produksi Perkebunan
dengan Perkerasan perodak berupa tanah timbunan sepanjang 14.060 m dengan
perencanaan yang sesuai kualitas, kuantitas, biaya dan jangka waktu pelaksanaan.
4. Tujuan Pekerjaan Fisik Pembangunan Jalan Usaha Tani (Jalan Produksi Perkebunan)
RT 02 Desa Sebakung Kecamatan Long Kali (DANA KHUSUS) - Bantuan Keuangan
Khusus dari Pemerintah Daerah Provinsi Ini adalah sebagai upaya Pemerintah Daerah
Kabupaten Paser dalam mendukung penyediaan sarana dan prasarana di kawasan
Perkebunan Rakyat di Kabupaten Paser.
D. Sasaran
Dengan dilaksanakannya Pekerjaan Fisik Pembangunan Jalan Usaha Tani (Jalan Produksi
Perkebunan) RT 02 Desa Sebakung Kecamatan Long Kali (DANA KHUSUS) - Bantuan
Keuangan Khusus dari Pemerintah Daerah Provinsi diharapkan tersedianya jalan Produksi
Perkebunan dalam kondisi baik yang sesuai dengan syarat teknis konstruksi jalan sehingga dapat
meningkatkan dan memudahkan mobilitas masyarakat dan hasil Perkebunan setempat .
E. I. Nama OPD dan PA/KPA/PPK
K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Paser
OPD : Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser
Nama KPA/PPK : Rusdiansyah, ST
NIP : 19680705 200003 1 011
II. Sumber Dana, Kegiatan, Pagu Anggaran, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Sumber Dana : Bantuan Keuangan Provinsi (Bankeu) TA. 2024
Tahun Anggaran : 2024
Program : Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian
Kegiatan : Pembangunan Prasarana Pertanian
Sub Kegiatan : Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha
Tani
Pekerjaan : Pekerjaan Fisik Pembangunan Jalan Usaha Tani (Jalan
Produksi Perkebunan) RT 02 Desa Sebakung Kecamatan
Long Kali (DANA KHUSUS) - Bantuan Keuangan Khusus
dari Pemerintah Daerah Provinsi
Pagu Anggaran : Rp 4.650.025.000,00 (Empat Milyar Enam Ratus Lima
Puluh Juta Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)
HPS : Rp. 4.649.390.000,00 (Empat Milyar Enam Ratus Empat
Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu
Rupiah)
Kode RUP : 51584772
III. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan Fisik Pembangunan Jalan Usaha Tani (Jalan Produksi Perkebunan) RT 02 Desa
Sebakung Kecamatan Long Kali (DANA KHUSUS) - Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah
Daerah Provinsi berlokasi di desa Sebakung di Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser
IV. Metode Pemilihan Pengadaan
Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
Metode Pemilihan : Tender
Pelaksana Pemilihan : Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Bentuk Kontrak : Surat Perjanjian
V. Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan untuk Pekerjaan Fisik Pembangunan Jalan Usaha Tani (Jalan Produksi
Perkebunan) RT 02 Desa Sebakung Kecamatan Long Kali (DANA KHUSUS) - Bantuan Keuangan
Khusus dari Pemerintah Daerah Provinsi ini selama 75 (Tujuh Puluh Lima) hari Kalender.
Penyedia wajib melampirkan Time Schedule dalam bentuk Kurva S/tabel.
Tana Paser, 21 Juli 2024
Kuasa Pengguna Anggaran
Rusdiansya h, ST
Nip. 19680705 200003 1 011