| 0024049595726000 | Rp 868,151,612 | |
| 0021765193726000 | - | |
CV Lima Cahaya Semesta | 02*2**4****28**0 | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0026468835726000 | - | |
| 0024049421726000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
PEKERJAN UMUM DAN TATA RUANG
Jl. Alamat Komplek Perkantoran KM.05 Gedung A Lantai 1 No. 00 Tana Paser
Kabupaten Paser - Kalimantan Timur - Kode Pos 76211
Telp. 0543 - 0000000 Fax. 0543 - 0000000 Email : [email protected]
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN
LANJUTAN PEMBANGUNAN MASJID AL-AMIN DESA TAPIS
I. Pendahuluan
a. Umum
Pembangunan Masjid al-Amin yang berlokasi di Desa Tapis Kecamatan Tanah
Grogot adalah sebagai upaya peningkatan sarana dan prasarana tepat ibadah.
Dengan kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung diharapkan dapat menampung kebutuhan akan
fasilitas peribadatan bagi masyarakat Kabupaten Paser.
b. Latar Belakang
Untuk menciptakan kondisi yang nyaman dalam rangka meningkatkan fasilitas
peribadatan, maka dirasa perlu untuk dilakukan Pembangunan Masjid al-Amin,
dimana dalam pelaksanaan pembangunannya harus memenuhi azas dan prinsip
kemanfaatan, keselamatan, keselarasan bangunan gedung dengan lingkungan,
efektif, efesien, terarah dan terkendali sesuai program dan fungsi.
Kegiatan pembangunan tersebut adalah upaya untuk mengimplementasikan
program pembangunan Pemerintah Kabupaten Paser dalam skala pembangunan
fisik yang cukup besar, sehingga harus dapat perhatian penuh dalam
pelaksanaan pembangunannya agar mencapai sasaran akhir yang tepat guna
dan memenuhi fungsinya secara optimal.
Oleh karena itu pengendalian dan pengarahan dari proses pekerjaan
Pembangunan Masjid al-Amin ini diperlukan sejak dini, guna mendukung
kesuksesan pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan nantinya.
Spesifikasi Teknis merupakan suatu pengarahan tugas untuk Penyedia Jasa
Konstruksi Pembangunan Masjid al-Amin, dipersiapkan sebagai pendorong dan
pengendali pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik, sehingga dapat mewujudkan
hasil yang sesuai dengan kepentingan dan tujuan program Pemerintah
Kabupaten Paser.
Kontraktor harus mampu melaksanakan dan memahami kegiatan konstruksi baik
secara teori maupun teknis, serta cakap, handal, memadai dan layak untuk dapat
diterima menurut hirarki, kaidah, norma serta standar pekerjaan yang berlaku.
c. Maksud dan Tujuan
1. Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor yang berisi
masukan, azas, kriteria keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugasnya.
2. Kontraktor diharapkan dapat menjalin kerjasama dengan konsultan pengawas
dan sering berkoordinasi sehingga dapat merealisasikan kegiatan
Pembangunan Masjid al-Amin yang representatif dan optimal sesuai dengan
harapan fungsinya dan dapat diterima dengan baik oleh pihak pemberi tugas
(owner) dan khalayak lainnya yang terkait.
3. Kontraktor diharapkan dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang memadai, sesuai Spesifikasi Teknis ini.
d. Sasaran
1. Diharapkan kontraktor mampu menyelesaikan pekerjaan Pembangunan
Masjid al-Amin yang meliputi pekerjaan struktur dan pekerjaan arsitektur
sampai selesai.
2. Diharapkan pekerjaan Pembangunan Masjid al-Amin dapat menciptakan
kenyamanan bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan.
e. Nama OPD dan PA/KPA/PPK
K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Paser
OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten
Paser
Nama PA/KPA/PPK : Ir. MUHAMAD SYAUKANI, ST, M.Si
NIP : NIP. 19750928 200604 1 008
II. Sumber Dana, Kegiatan, Pagu Anggaran, dan Harga Perkiraan
Sendiri (HPS)
Sumber Dana : APBD Kabupaten Paser
Tahun Anggaran : Tahun Anggaran 2024
Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung
Sub Kegiatan : Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestarian dan
Pembongkaran Bangunan Gedung Untuk
Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota.
Pekerjaan : Lanjutan Pembangunan Masjid Al-Amin Desa
Tapis
Pagu Anggaran : Rp. 877.500.000,00
(terbilang : Delapan ratus tujuh puluh tujuh juta
lima ratus ribu rupiah).
HPS : Rp. 876.944.000,00
(terbilang : Delapan ratus tujuh puluh enam juta
sembilan ratus empat puluh Empat ribu rupiah)
Tata Cara Pembayaran : Termin, sesuai dengan progres pekerjaan di
lapangan
III. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini berlokasi di Jl. Tapis - Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser.
IV. Metode Pemilihan Pengadaan
Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
Metode Pemilihan : Tender
Pelaksana Pemilihan : Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Bentuk Kontrak : Surat Perjanjian
V. Waktu Pelaksanaan
Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Masjid Desa Tapis dilaksanakan dalam jangka
waktu selama 4 (empat) bulan atau sekitar 120 (seratus dua puluh) hari kalender,
melaksanakan pekerjaan konstruksi yang terhitung sejak diterbitkannya SPMK.
Masa Pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung
sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional
Hand Over/PHO) sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand
Over/FHO).