| 0718647829726000 | Rp 1,221,887,305 | |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - |
CV Kurnia Abadi Setia | 00*4**8****26**0 | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0014082176726000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Jl. Kesuma Bangsa Km 5 Komplek Perkantoran Gedung A Lantai I Kavling I
Kabupaten Paser - Kalimantan Timur - Kode Pos 76211
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI/PENGADAAN BARANG/JASA LAINNYA
PEKERJAAN/PENGADAAN LANJUTAN PEMBANGUNAN MASJID NURUL IMAN DESA LEMPESU
KEC. PASER BELENGKONG
I. Pendahuluan
a. Umum
Masjid adalah bangunan khusus yang digunakan untuk pelaksanaan shalat terutama
shalat berjama’ah. Rancangan Masjid haruslah didasarkan atas Al Quran dan As Sunnah.
Secara Arsitektur rancangan masjid yang ideal adalah apabila dapat menyentuh perasaan
yang mendalam dari setiap jama’ahnya untuk memperoleh kedamaian dan ketentraman
rohani dan kepuasan batin dalam menghadap Dzat Yang Maha Kuasa. Sebenarnya Islam
tidak mengatur secara khusus tentang bangunan mesjid, akan tetapi ketentuan secara
umum sebuah bangunan harus sesuai dengan fungsi dan tujuanya. Islam memberikan
kebebasan dalam merancang bangunan masjid. Perancangan masjid adalah urusan dunia
(HR Bukhari). Manusia boleh berkarya, berkreatifitas dan berinovasi dalam perancangan
masjid. Sesuai dengan fungsi dan tujuan masjid (hindari adanya bagian – bagian
bangunan/ruangan yang dilarang berada di dalam atau di luar masjid). Mengarah Qiblat
(QS al-baqarah, 2:149-150). Grid bangunan masjid dan fasilitas penunjangnya harus
mengikuti arah Qiblat. Tujuanya adalah agar tidak mengecoh jema’ah yang shalat diluar
bangunan masjid dan sebagai orientasi bagi umat Islam yang berada di lingkungan masjid
tersebut. Rancangan bangunan masjid dan tata ruang hendaknya mendukung terwujudnya
kekhusyuan jama’ah. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan Negara dan prasarana
lingkunganya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan
karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
norma serta tata laku professional.
.
b. Latar Belakang
Masjid adalah bangunan khusus yang digunakan untuk pelaksanaan shalat terutama
shalat berjama’ah. Rancangan Masjid haruslah didasarkan atas Al Quran dan As Sunnah.
Secara Arsitektur rancangan masjid yang ideal adalah apabila dapat menyentuh perasaan
yang mendalam dari setiap jama’ahnya untuk memperoleh kedamaian dan ketentraman
rohani dan kepuasan batin dalam menghadap Dzat Yang Maha Kuasa. Sebenarnya Islam
tidak mengatur secara khusus tentang bangunan mesjid, akan tetapi ketentuan secara
umum sebuah bangunan harus sesuai dengan fungsi dan tujuanya. Islam memberikan
kebebasan dalam merancang bangunan masjid. Perancangan masjid adalah urusan dunia
(HR Bukhari). Manusia boleh berkarya, berkreatifitas dan berinovasi dalam perancangan
masjid. Sesuai dengan fungsi dan tujuan masjid (hindari adanya bagian – bagian
bangunan/ruangan yang dilarang berada di dalam atau di luar masjid). Mengarah Qiblat
(QS al-baqarah, 2:149-150). Grid bangunan masjid dan fasilitas penunjangnya harus
mengikuti arah Qiblat. Tujuanya adalah agar tidak mengecoh jema’ah yang shalat diluar
bangunan masjid dan sebagai orientasi bagi umat Islam yang berada di lingkungan masjid
tersebut. Rancangan bangunan masjid dan tata ruang hendaknya mendukung terwujudnya
kekhusyuan jama’ah. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan Negara dan prasarana
lingkunganya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan
karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
norma serta tata laku professional.
c. Maksud dan Tujuan
Maksud
Pelaksanaan Lanjutan Pembangunan Masjid Nurul Iman Desa Lempesu Kec. Paser
Belengkong ini agar sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas,
volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud
akhir bangunan yang bermanfaat.
Tujuan
Pembangunan Masjid dapat memberikan kesejukan dan kenyaman beribadah bagi
Masyarakat setempat
d. Sasaran
Pelaksanaan Lanjutan Pembangunan Masjid Nurul Iman Desa Lempesu Kec. Paser
Belengkong dapat terlaksana dengan baik, tepat waktu, mempunyai kualitas dan
kuantitas sesuai Spesifikasi Teknis, sehingga bisa mendapatkan hasil yang maksimal
Nama OPD dan PA/KPA/PPK
K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Paser
OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Nama PA/KPA/PPK : Ir. MUHAMAD SYAUKANI. ST, M. Si.
NIP : 19750928 200604 1 008
II. Sumber Dana, Kegiatan, Pagu Anggaran, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Sumber Dana : APBD Kab Paser
Tahun Anggaran : 2024
Program : Penataan Bangunan Gedung
Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah
Daerah/Kota, Pemberi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Sub Kegiatan : Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan dan
Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Lanjutan Pembangunan Masjid Nurul Iman Desa Lempesu
Kec. Paser Belengkong
Mata Anggaran Kegiatan (MAK) : 1.03.08.2.01.0021.5.1.02.01.01.0039
Pagu Anggaran : Rp. 1.235.000.000,00 (Satu Milyar Dua Ratus Tiga Puluh
Lima Juta Rupiah.)
HPS : Rp. 1.234.440.000,00 (Satu Milyar Dua Ratus Tiga Puluh
empat Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah.)
Kode RUP : 52182345
Lokasi Pekerjaan : Desa Lempesu Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten
Paser
III. Metode Pemilihan Pengadaan
Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
Metode Pemilihan : Tender
Pelaksana Pemilihan : Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Bentuk Kontrak : Surat Perjanjian
IV. Waktu Pelaksanaan
1. Masa pelaksanaan = 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender, terhitung sejak
ditandatanganinya kontrak (tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk
pemeliharaan pekerjaan konstruksi)
2. Masa waktu Pemeliharaan = 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak
serah terima pekerjaan pertama (PHO)