| 0014087894726000 | Rp 516,336,978 | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
PEKERJAN UMUM DAN TATA RUANG
Jl. Alamat Komplek Perkantoran KM.05 Gedung A Lantai 1 No. 00 Tana Paser
Kabupaten Paser - Kalimantan Timur - Kode Pos 76211
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN MASJID AL FALAQ DUSUN LAWAS DESA RIWANG
I. Pendahuluan
a. Umum
Pembangunan Masjid di Dusun Lawas Desa Riwang adalah sebagai upaya
peningkatan kenyamanan bagi masyarakat dalam melaksakan ibadah. Dengan
kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung diharapkan dapat menampung kebutuhan akan
fasilitas Ibadah bagi Masyarakat Dusun Lawas.
b. Latar Belakang
Untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah,
maka dirasa perlu untuk dilakukan Pembangunan Masjid, dimana dalam
pelaksanaan pembangunannya harus memenuhi azas dan prinsip kemanfaatan,
keselamatan, keselarasan bangunan gedung dengan lingkungan, efektif, efesien,
terarah dan terkendali sesuai program dan fungsi.
Kegiatan pembangunan tersebut adalah upaya untuk mengimplementasikan
program pembangunan Pemerintah Kabupaten Paser dalam skala pembangunan
fisik yang cukup besar, sehingga harus dapat perhatian penuh dalam
pelaksanaan pembangunannya agar mencapai sasaran akhir yang tepat guna
dan memenuhi fungsinya secara optimal.
Oleh karena itu pengendalian dan pengarahan dari proses pekerjaan
Pembangunan Masjid ini diperlukan sejak dini, guna mendukung kesuksesan
pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan nantinya.
Spesifikasi Teknis merupakan suatu pengarahan tugas untuk Penyedia Jasa
Konstruksi Pembangunan Masjid, dipersiapkan sebagai pendorong dan
pengendali pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik, sehingga dapat mewujudkan
hasil yang sesuai dengan kepentingan dan tujuan program Pemerintah
Kabupaten Paser.
Kontraktor harus mampu melaksanakan dan memahami kegiatan konstruksi baik
secara teori maupun teknis, serta cakap, handal, memadai dan layak untuk dapat
diterima menurut hirarki, kaidah, norma serta standar pekerjaan yang berlaku.
c. Maksud dan Tujuan
1. Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor yang berisi
masukan, azas, kriteria keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugasnya.
2. Kontraktor diharapkan dapat menjalin kerjasama dengan konsultan pengawas
dan sering berkoordinasi sehingga dapat merealisasikan kegiatan
Pembangunan Masjid yang representatif dan optimal sesuai dengan harapan
fungsinya dan dapat diterima dengan baik oleh pihak pemberi tugas (owner)
dan khalayak lainnya yang terkait.
3. Kontraktor diharapkan dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang memadai, sesuai Spesifikasi Teknis ini.
d. Sasaran
1. Diharapkan kontraktor mampu menyelesaikan pekerjaan Pembangunan
Masjid yang meliputi pekerjaan struktur sampai selesai.
2. Diharapkan pekerjaan Pembangunan Masjid dapat menciptakan kenyamanan
bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah.
e. Nama OPD dan PA/KPA/PPK
K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Paser
OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten
Paser
Nama PA/KPA/PPK : Ir. Muhamad Syaukani, ST., M. Si
NIP : NIP. 19750928 200604 1 008
II. Sumber Dana, Kegiatan, Pagu Anggaran, dan Harga Perkiraan
Sendiri (HPS)
Sumber Dana : APBD Kabupaten Paser
Tahun Anggaran : Tahun Anggaran 2024
Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung
Sub Kegiatan : Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan dan
Pemanfaatan Bangunan Gedung
Kabupaten/Kota.
Pekerjaan : Pembangunan Masjid Al Falaq Dusun Lawas
Desa Riwang
Pagu Anggaran : Rp. 523.000.000,00
(Lima Ratus Dua Puluh Tiga Juta Rupiah).
HPS : Rp. 521.895.000,00
(Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus
Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah)
Tata Cara Pembayaran : Termin, sesuai dengan progres pekerjaan di
lapangan
III. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini berlokasi di Dusun Lawas Desa Riwang Kecamatan Batu Engau
Kabupaten Paser.
IV. Metode Pemilihan Pengadaan
Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
Metode Pemilihan : Tender
Pelaksana Pemilihan : Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Bentuk Kontrak : Surat Perjanjian
V. Waktu Pelaksanaan
Pekerjaan Pembangunan Masjid dilaksanakan dalam jangka waktu selama 3 (Tiga)
bulan atau sekitar 90 (Sembilan puluh) hari kalender, melaksanakan pekerjaan
konstruksi yang terhitung sejak diterbitkannya SPMK.
Masa Pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung
sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional
Hand Over/PHO) sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand
Over/FHO).