| 0955083738726000 | Rp 860,588,983 | |
| 0929818417726000 | - | |
| 0637706938726000 | - | |
| 0732513858726000 | - | |
| 0399196120726000 | - | |
| 0760476788724000 | - | |
CV Nur Indah Jaya | 04*1**1****26**0 | - |
| 0844132886028000 | - | |
CV Inti Karsa Nusantara | 02*1**2****21**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Jl. Kesuma Bangsa Km 5 Komplek Perkantoran Gedung A Lantai I Kavling I
Kabupaten Paser - Kalimantan Timur - Kode Pos 76211
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN DRAINASE DAN BOX CULVERT JALAN R. SUPRAPTO - KH. AHMAD DAHLAN KEC. TANAH GROGOT
I. Pendahuluan
a. Umum
Secara literal, definisi sistem drainase atau siring adalah sebuah saluran air atau penahan tanah yang dibangun sebagai upaya untuk
menyalurkan massa air berlebihdan menahan tanah terhadap longsor. Biasanya, Anda akan menemukan drainase dalam segala jenis
infrastruktur seperti rumah, gedung kantor, bahkan perkotaan sekalipun.
Pembuatan drainase atau siring adalah bentuk kebijakan pengembang daerah sebagai metode untuk menghindari terjadinya
genangan air dan tanah longsor. Sehingga jika dilihat secara fungsional jangka panjang, drainase atau siring yang baik juga mampu
meminimalisir terjadinya longsor.
b. Latar Belakang
Kabupaten Paser terus berusaha untuk menanggulangi masalah banjir di Kecamatan Tanah Grogot maka Dinas Pekerjaan Umum dan Tata
Ruang Kabupaten Paser sebagai dinas teknis yang menangani masalah lingkungan permukiman dalam hal ini banjir yang selalu jadi masalah
setiap musim hujan, untuk itu akan melakukan Pembangunan Drainase dan Box Culvert Jalan R. Suprapto - Kh. Ahmad Dahlan Kec. Tanah
Grogot yang mana hasilnya dapat dilaksanakan dalam rangka penangulangan banjir dan longsor yang diakibatkan oleh meluapnya saluran
drainase air Kecamatan Tanah Grogot . Pemberi jasa untuk bangunan Negara dan prasarana lingkunganya perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
professional.
c. Maksud dan Tujuan
Maksud
Untuk mengatasi hal tersebut diatas, maka pada tahun 2024 ini Pemkab Paser akan melakukan Pembangunan Drainase dan Box
Culvert Jalan R. Suprapto - KH. Ahmad Dahlan Kec. Tanah Grogot, Sehingga diharapkan setelah pekerjaan Pembangunan Drainase
dan Box Culvert Jalan R. Suprapto - KH. Ahmad Dahlan Kec. Tanah Grogot dapat mengatasi masalah banjir dan longsor pada saat
hujan turun.
Tujuan
Dengan adanya Pembangunan Drainase dan Box Culvert Jalan R. Suprapto - KH. Ahmad Dahlan Kec. Tanah Grogot maka
masyarakat yang selama terdampak meluapnya parit drainase tidak terjadi lagi genangan air pada saat hujan turun.
d. Sasaran
Target Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Drainase dan Box Culvert Jalan R. Suprapto - KH. Ahmad Dahlan Kec. Tanah Grogot
Sepanjang 152,5 m dan Box Culvert Sepanjang 10 m dapat terlaksana dengan baik, tepat waktu, mempunyai kualitas dan kuantitas
sesuai Spesifikasi Teknis, sehingga bisa mendapatkan hasil yang maksimal.
Nama OPD dan PA/KPA/PPK
K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Paser
OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Nama PA/KPA/PPK : Ir. MUHAMMAD SYAUKANI, ST., Msi.
NIP : 19750926 200604 1 008
II. Sumber Dana, Kegiatan, Pagu Anggaran, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Sumber Dana
Tahun Anggaran : Anggaran Kab. Paser Tahun 2024
Program : Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase
Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung Langsung dengan
Sungai dalam Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan
Pekerjaan : Pembangunan Drainase dan Box Culvert Jalan R. Suprapto - Kh. Ahmad Dahlan Kec.
Tanah Grogot
Mata Anggaran Kegiatan (MAK) : 1.03.06.2.01.0029.5.2.04.02.07.0006.
Pagu Anggaran : Rp873.080.000,00 - ( Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Delapan Puluh Ribu Rupiah )
HPS : Rp868.678.000,00 - ( Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh
Delapan Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah )
Kode RUP : 50237348
Lokasi Pekerjaan : Jalan R. Suprapto - Kh. Ahmad Dahlan - Kecamatan Tanah Grogot – Kabupaten
Paser
III. Metode Pemilihan Pengadaan
Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
Metode Pemilihan : Tender
Pelaksana Pemilihan : Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Bentuk Kontrak : Surat Perjanjian
IV. Waktu Pelaksanaan
1. Masa pelaksanaan 75 (tujuh puluh lima) hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya kontrak (tidak termasuk waktu yang diperlukan
untuk pemeliharaan pekerjaan konstruksi)
2. Masa waktu Pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak serah terima pekerjaan pertama (PHO)