Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ipa Smpn 8 Payakumbuh (Dak)

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4576050
Status: Tender Gagal
Date: 3 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kota Payakumbuh
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 258,347,200
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 258,155,396
RUP Code: 46851780
Work Location: SMPN 8 Payakumbuh - Payakumbuh (Kota)
Participants: 44
Applicants
Reason
0012672770204000Rp 206,524,317-
0660201310204000Rp 206,524,317-
0943681270204000Rp 206,524,317-
CV Nifnaf Konstruksi Persada
09*1**1****04**0--
CV Sago Jaya Konstruksi
09*6**0****04**0Rp 206,524,317-
CV Ace Family Konstruksi
06*3**6****02**0Rp 206,524,317-
CV Mulia Agung Bestari
00*6**6****04**0--
0836774018204000Rp 206,524,317peralatan yang ditawarkan sama dengan paket pekerjaan yang sudah ditetapkan sebagai pemenang
0749261681204000Rp 206,524,317tidak menyampaikan SBU dengan kualifikasi kecil kode BG 006 Konstruksi Gedung Pendidikan,sesuai KBLI 2020 atau SBU BG 007 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan sesuai KBLI 2017 yang masih berlaku
Vertikama Kontinu Jaya
06*9**4****05**0Rp 206,216,145setelah dilakukan klarifikasi pada siki.pu.go.id, SBU yang disampaikan sudah dicabut
0018100735204000Rp 206,524,317personil yang diusulkan sudah ditetapkan sebagai pemenang pada paket pekerjaan lain
0017367228202000--
0900512443204000--
0430456947205000Rp 206,524,317Jabatan personil manajerial tidak sesuai LDP Dokumen Pemilihan, Untuk pekerjaan kualifikasi usaha kecil personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan Pelaksana dan Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi (IKP. 17.3.c.1)
0316996933204000--
0624317830201000--
0924284995205000--
CV Zhiska Indah Persada
09*2**3****01**0--
CV Putra Sakti Cemerlang
08*7**9****04**0--
0939597209205000--
0015201817204000--
0632652111201000--
0818524845204000--
0028385946201000--
Guci Jaya
07*1**9****04**0--
0022437610201000--
0020656146204000--
0940685779201000--
CV David Perkasa
0016228603201000--
0438806960205000--
0760080416202000--
CV Tali Merah Solution
00*9**3****05**0--
0022197008202000--
0028382414203000--
0623160769205000--
0029841194201000--
Arkatama Raffa Konstruksi
03*3**1****01**0--
0953643020201000--
0025635566204000--
0662607951203000--
0019485853204000--
0024041683203000--
CV Ghadza
00*9**5****04**0--
CV Didi Rajendra Gemilang
00*6**9****01**0--
Attachment
URAIAN   SINGKAT    PEKERJAAN                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. Pekerjaan konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang mencakup semua pelaksanaan konstruksi
                                                                          
  bangunan, seperti arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan untuk mewujudkan
  suatu bangunan                                                          
2. Persyaratan teknis umum merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum berlaku
  untuk seluruh bagian pekerjaan yang mana persyaratan ini bisa diterapkan.
3. Persyaratan teknis umum merupakan satu kesatuan dengan persyaratan teknis khusus, dan
  secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi seluruh bagian pekerjaan
  sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen berikut ini :
                                                                          
   a. Gambar-gambar Rencana.                                              
   b. Persyaratan Teknis Umum / Khusus                                    
   c. Rencana Volume pekerjaan                                            
   d. Dokumen-dokumen Pelelangan / Pelaksanaan yang lain                  
4. Dalam hal dimana ada bagian dari persyaratan teknis umum, tidak ada satupun bagian pekerjaan
   sebagaimana diungkapkan dalam pasal 1.2 diatas bisa diterapkan, maka bagian dari persyaratan
                                                                          
   teknis umum tersebut secara sendirinya dianggap tidak berlaku.         
                                                                          
                          LINGKUP PEKERJAAN                               
                                                                          
1. Paket Pekerjaan                                                        
     Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama           
     Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA SMPN 8 Payakumbuh (DAK)
                                                                          
                                                                          
2. Lokasi Pekerjaan                                                       
     Lokasi   : Kota Payakumbuh                                           
                                                                          
3. Ruang Lingkup Pekerjaan                                                
   Ruang lingkup pekerjaan Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA SMPN 8 Payakumbuh (DAK) terdiri
   atas :                                                                 
                                                                          
   I   RINCIAN BIAYA PENERAPAN SMKK                                       
   II  PEKERJAAN PENDAHULUAN                                              
                                                                          
  III  PEKERJAAN RANGKA ATAP                                              
                                                                          
  IV   PEKERJAAN PENUTUP ATAP                                             
   V   PEKERJAAN AKSESORIS ATAP                                           
                                                                          
  VI   PEKERJAAN LANGIT-LANGIT (PLAFON)                                   
  VII  PEKERJAAN PENUTUP LANTAI                                           
                                                                          
  VIII PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA                                        
  IX   PEKERJAAN SANITAIR                                                 
                                                                          
   X   PEKERJAAN SISTEM DISTRIBUSI JARINGAN LISTRIK                       
  XI   PEKERJAAN SISTEM PENCAHAYAAN                                       
                                                                          
  XII  PEKERJAAN SELASAR DAN SALURAN KELILING                             
  XIII PEKERJAAN PENGECATAN DAN PELITURAN                                 
                                                                          
                                                                          
4. Waktu Pelaksanaan                                                      
   a. Pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA SMPN 8 Payakumbuh (DAK)
     direncanakan selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender.               
   b. Waktu pelaksanaan terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditetapkan oleh PPK.
                                                                          
2. UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN                                           
                                                                          
   2.1. Semua kendaraan dan mesin-mesin harus mempunyai peredam sehingga menghasilkan
       suara yang tidak membisingkan.                                     
   2.2. Semua kendaraan dan mesin-mesin harus menghasilkan gas buang pada tingkat yang
       sesuai dengan standar mutu udara.                                  
   2.3. Operasi dan pemeliharaan semua kendaraan dan mesin-mesin harus dilaksanakan sesuai
                                                                          
       dengan ketentuan pabrik pembuatnya.                                
   2.4. Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai dengan yang
       diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat. 
   2.5. Kegiatan pembersihan dan pembongkaran hanya dilaksanakan di daerah yang benar-
       benar diperlukan untuk Pekerjaan.                                  
   2.6. Pembabatan tanaman selama kegiatan pembersihan dan pembongkaran harus ditindak-
       lanjuti dengan penanaman kembali sedemikian hingga mendekati kondisi sebelum
                                                                          
       pembabatan. Penggantian dengan tanaman sejenis yang ditebang, bila memungkinkan.
       Bilamana pertumbuhan tanaman dirasa agak lambat, maka tanaman yang berumur tiga
       tahun atau lebih harus digunakan, kecuali jika jenis tersebut tidak mampu menciptakan
       kondisi seperti semula atau tidak mampu memberikan perlindungan lereng dalam waktu
       yang lama. Selanjutnya, jenis tanaman dengan pertumbuhan sedang sampai cepat dapat
       digunakan.                                                         
   2.7. Kerusakan dan gangguan terhadap utilitas umum seperti jaringan telpon, listrik, gas, pipa
                                                                          
       air, pipa minyak, pipa pembuangan, pipa drainase, dan lain sebagainya, harus dicegah
       dengan upaya mendapatkan informasi tentang keberadaan lokasi utilitas yang ada,
       terutama utilitas apa yang terletak di bawah permukaan tanah.      
   2.8. Penyedia Jasa harus bertanggungjawab atas perlindungan terhadap setiap fasilitas pipa
       kabel bawah tanah, saluran kabel bawah tanah atau jaringan bawah tanah lainnya atau
       struktur yang mungkin ditemukan dan perbaikan atas setiap kerusakan yang diakibatkan
                                                                          
       operasi kegiatannya.                                               
   2.9. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas kerusakan atau dampak dari pekerjaan
       terhadap lingkungan sekitarnya, Penyedia Jasa harus memperbaiki apabila terjadi
       kerusakan yang diakibatkan oleh pekerjaan tersebut dengan biaya sendiri.
   2.10. Tumpahan minyak dan polusi bahan buangan yang berasal dari pekerjaan harus dicegah.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                   PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                       DANI YULIADI, ST, MT               
                                    Kepala Bidang Pendidikan Dasar        
                                     NIP: 19820708 201001 1 011