Rehabilitasi Lapangan Olahraga Smpn 1 Payakumbuh (Dak)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4577050
Date: 14 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kota Payakumbuh
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 349,448,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 276,143,501
Winner (Pemenang): PT Habika Azam Persada Nusantara
NPWP: 5*2**2****01**0
RUP Code: 46852787
Work Location: SMPN 1 Payakumbuh - Payakumbuh (Kota)
Participants: 28
Applicants
Reason
PT Habika Azam Persada Nusantara
05*2**2****01**0Rp 255,693,408-
0317220903216000Rp 256,617,254Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak memenuhi ketentuan, karena poin 1 (pertama) dari 7 pernyataan komitmen keselamatan kontruksi berbeda dengan dokumen pemilihan (masih menggunakan pakta komitmen permen PUPR 7 2019)
0020455580201000--
0836774018204000--
0025635566204000--
0028385946201000--
0426889820202000--
CV Putra Simaung
09*8**1****03**0--
0316996933204000--
0662607951203000--
0022437610201000--
0625397559205000--
0769395583202000--
CV Sago Jaya Konstruksi
09*6**0****04**0--
CV Nifnaf Konstruksi Persada
09*1**1****04**0--
Putra Limpur Jaya
05*2**8****01**0--
0015201817204000--
0014880256204000--
0023817216204000--
CV Lalang Perdana
0756702676212000--
CV Munnas Odetta Doulfa
00*9**3****01**0--
0939597209205000--
0810495119203000--
0845613884204000--
0660201310204000--
CV Sonya Abadi Karya
07*3**4****03**0--
0017367228202000--
0012672770204000--
Attachment
URAIAN   SINGKAT    PEKERJAAN                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. Pekerjaan konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang mencakup semua pelaksanaan konstruksi
                                                                          
  bangunan, seperti arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan untuk mewujudkan
  suatu bangunan                                                          
2. Persyaratan teknis umum merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum berlaku untuk
  seluruh bagian pekerjaan yang mana persyaratan ini bisa diterapkan.     
3. Persyaratan teknis umum merupakan satu kesatuan dengan persyaratan teknis khusus, dan secara
  bersama-sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi seluruh bagian pekerjaan
  sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen berikut ini :
                                                                          
   a. Gambar-gambar Rencana.                                              
   b. Persyaratan Teknis Umum / Khusus                                    
   c. Rencana Volume pekerjaan                                            
   d. Dokumen-dokumen Pelelangan / Pelaksanaan yang lain                  
4. Dalam hal dimana ada bagian dari persyaratan teknis umum, tidak ada satupun bagian pekerjaan
   sebagaimana diungkapkan dalam pasal 1.2 diatas bisa diterapkan, maka bagian dari persyaratan
                                                                          
   teknis umum tersebut secara sendirinya dianggap tidak berlaku.         
                                                                          
                          LINGKUP PEKERJAAN                               
                                                                          
1. Paket Pekerjaan                                                        
     Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama           
     Pekerjaan : Rehabilitasi Lapangan Olahraga SMPN 1 Payakumbuh (DAK)   
                                                                          
                                                                          
2. Lokasi Pekerjaan                                                       
     Lokasi   : Kota Payakumbuh                                           
                                                                          
3. Ruang Lingkup Pekerjaan                                                
   Ruang lingkup pekerjaan Rehabilitasi Lapangan Olahraga SMPN 1 Payakumbuh (DAK) terdiri
   atas :                                                                 
                                                                          
                                                                          
      I.  PEKERJAAN PENYELENGGARA K3 KONTRUKSI                            
      II. PEKERJAAN PENDAHULUAN                                           
      III PEKERJAAN LAPANGAN                                              
      IV. PEKERJAAN BAK LOMPAT JAUH                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
4. Waktu Pelaksanaan                                                      
   a. Pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Lapangan Olahraga SMPN 1 Payakumbuh (DAK)
     direncanakan selama 60 (Enam Puluh) hari kalender.                   
   b. Waktu pelaksanaan terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditetapkan oleh PPK.
                                                                          
                                                                          
2. UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN                                           
   2.1. Semua kendaraan dan mesin-mesin harus mempunyai peredam sehingga menghasilkan
       suara yang tidak membisingkan.                                     
   2.2. Semua kendaraan dan mesin-mesin harus menghasilkan gas buang pada tingkat yang
       sesuai dengan standar mutu udara.                                  
   2.3. Operasi dan pemeliharaan semua kendaraan dan mesin-mesin harus dilaksanakan sesuai
       dengan ketentuan pabrik pembuatnya.                                
                                                                          
   2.4. Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai dengan yang
       diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat. 
   2.5. Kegiatan pembersihan dan pembongkaran hanya dilaksanakan di daerah yang benar-benar
       diperlukan untuk Pekerjaan.                                        
   2.6. Pembabatan tanaman selama kegiatan pembersihan dan pembongkaran harus ditindak-
       lanjuti dengan penanaman kembali sedemikian hingga mendekati kondisi sebelum
       pembabatan. Penggantian dengan tanaman sejenis yang ditebang, bila memungkinkan.
                                                                          
       Bilamana pertumbuhan tanaman dirasa agak lambat, maka tanaman yang berumur tiga
       tahun atau lebih harus digunakan, kecuali jika jenis tersebut tidak mampu menciptakan
       kondisi seperti semula atau tidak mampu memberikan perlindungan lereng dalam waktu
       yang lama. Selanjutnya, jenis tanaman dengan pertumbuhan sedang sampai cepat dapat
                                                                          
       digunakan.                                                         
   2.7. Kerusakan dan gangguan terhadap utilitas umum seperti jaringan telpon, listrik, gas, pipa air,
       pipa minyak, pipa pembuangan, pipa drainase, dan lain sebagainya, harus dicegah dengan
       upaya mendapatkan informasi tentang keberadaan lokasi utilitas yang ada, terutama utilitas
       apa yang terletak di bawah permukaan tanah.                        
   2.8. Penyedia Jasa harus bertanggungjawab atas perlindungan terhadap setiap fasilitas pipa
       kabel bawah tanah, saluran kabel bawah tanah atau jaringan bawah tanah lainnya atau
                                                                          
       struktur yang mungkin ditemukan dan perbaikan atas setiap kerusakan yang diakibatkan
       operasi kegiatannya.                                               
   2.9. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas kerusakan atau dampak dari pekerjaan
       terhadap lingkungan sekitarnya, Penyedia Jasa harus memperbaiki apabila terjadi
       kerusakan yang diakibatkan oleh pekerjaan tersebut dengan biaya sendiri.
   2.10. Tumpahan minyak dan polusi bahan buangan yang berasal dari pekerjaan harus dicegah.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                   PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                       DANI YULIADI, ST, MT               
                                    Kepala Bidang Pendidikan Dasar        
                                     NIP: 19820708 201001 1 011