| Reason | |||
|---|---|---|---|
PT Habika Azam Persada Nusantara | 05*2**2****01**0 | Rp 255,693,408 | - |
| 0317220903216000 | Rp 256,617,254 | Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak memenuhi ketentuan, karena poin 1 (pertama) dari 7 pernyataan komitmen keselamatan kontruksi berbeda dengan dokumen pemilihan (masih menggunakan pakta komitmen permen PUPR 7 2019) | |
| 0020455580201000 | - | - | |
| 0836774018204000 | - | - | |
| 0025635566204000 | - | - | |
| 0028385946201000 | - | - | |
| 0426889820202000 | - | - | |
CV Putra Simaung | 09*8**1****03**0 | - | - |
| 0316996933204000 | - | - | |
| 0662607951203000 | - | - | |
| 0022437610201000 | - | - | |
| 0625397559205000 | - | - | |
| 0769395583202000 | - | - | |
CV Sago Jaya Konstruksi | 09*6**0****04**0 | - | - |
CV Nifnaf Konstruksi Persada | 09*1**1****04**0 | - | - |
Putra Limpur Jaya | 05*2**8****01**0 | - | - |
| 0015201817204000 | - | - | |
| 0014880256204000 | - | - | |
| 0023817216204000 | - | - | |
CV Lalang Perdana | 0756702676212000 | - | - |
CV Munnas Odetta Doulfa | 00*9**3****01**0 | - | - |
| 0939597209205000 | - | - | |
| 0810495119203000 | - | - | |
| 0845613884204000 | - | - | |
| 0660201310204000 | - | - | |
CV Sonya Abadi Karya | 07*3**4****03**0 | - | - |
| 0017367228202000 | - | - | |
| 0012672770204000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Pekerjaan konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang mencakup semua pelaksanaan konstruksi
bangunan, seperti arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan untuk mewujudkan
suatu bangunan
2. Persyaratan teknis umum merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum berlaku untuk
seluruh bagian pekerjaan yang mana persyaratan ini bisa diterapkan.
3. Persyaratan teknis umum merupakan satu kesatuan dengan persyaratan teknis khusus, dan secara
bersama-sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi seluruh bagian pekerjaan
sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen berikut ini :
a. Gambar-gambar Rencana.
b. Persyaratan Teknis Umum / Khusus
c. Rencana Volume pekerjaan
d. Dokumen-dokumen Pelelangan / Pelaksanaan yang lain
4. Dalam hal dimana ada bagian dari persyaratan teknis umum, tidak ada satupun bagian pekerjaan
sebagaimana diungkapkan dalam pasal 1.2 diatas bisa diterapkan, maka bagian dari persyaratan
teknis umum tersebut secara sendirinya dianggap tidak berlaku.
LINGKUP PEKERJAAN
1. Paket Pekerjaan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
Pekerjaan : Rehabilitasi Lapangan Olahraga SMPN 1 Payakumbuh (DAK)
2. Lokasi Pekerjaan
Lokasi : Kota Payakumbuh
3. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Rehabilitasi Lapangan Olahraga SMPN 1 Payakumbuh (DAK) terdiri
atas :
I. PEKERJAAN PENYELENGGARA K3 KONTRUKSI
II. PEKERJAAN PENDAHULUAN
III PEKERJAAN LAPANGAN
IV. PEKERJAAN BAK LOMPAT JAUH
4. Waktu Pelaksanaan
a. Pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Lapangan Olahraga SMPN 1 Payakumbuh (DAK)
direncanakan selama 60 (Enam Puluh) hari kalender.
b. Waktu pelaksanaan terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditetapkan oleh PPK.
2. UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN
2.1. Semua kendaraan dan mesin-mesin harus mempunyai peredam sehingga menghasilkan
suara yang tidak membisingkan.
2.2. Semua kendaraan dan mesin-mesin harus menghasilkan gas buang pada tingkat yang
sesuai dengan standar mutu udara.
2.3. Operasi dan pemeliharaan semua kendaraan dan mesin-mesin harus dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan pabrik pembuatnya.
2.4. Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai dengan yang
diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat.
2.5. Kegiatan pembersihan dan pembongkaran hanya dilaksanakan di daerah yang benar-benar
diperlukan untuk Pekerjaan.
2.6. Pembabatan tanaman selama kegiatan pembersihan dan pembongkaran harus ditindak-
lanjuti dengan penanaman kembali sedemikian hingga mendekati kondisi sebelum
pembabatan. Penggantian dengan tanaman sejenis yang ditebang, bila memungkinkan.
Bilamana pertumbuhan tanaman dirasa agak lambat, maka tanaman yang berumur tiga
tahun atau lebih harus digunakan, kecuali jika jenis tersebut tidak mampu menciptakan
kondisi seperti semula atau tidak mampu memberikan perlindungan lereng dalam waktu
yang lama. Selanjutnya, jenis tanaman dengan pertumbuhan sedang sampai cepat dapat
digunakan.
2.7. Kerusakan dan gangguan terhadap utilitas umum seperti jaringan telpon, listrik, gas, pipa air,
pipa minyak, pipa pembuangan, pipa drainase, dan lain sebagainya, harus dicegah dengan
upaya mendapatkan informasi tentang keberadaan lokasi utilitas yang ada, terutama utilitas
apa yang terletak di bawah permukaan tanah.
2.8. Penyedia Jasa harus bertanggungjawab atas perlindungan terhadap setiap fasilitas pipa
kabel bawah tanah, saluran kabel bawah tanah atau jaringan bawah tanah lainnya atau
struktur yang mungkin ditemukan dan perbaikan atas setiap kerusakan yang diakibatkan
operasi kegiatannya.
2.9. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas kerusakan atau dampak dari pekerjaan
terhadap lingkungan sekitarnya, Penyedia Jasa harus memperbaiki apabila terjadi
kerusakan yang diakibatkan oleh pekerjaan tersebut dengan biaya sendiri.
2.10. Tumpahan minyak dan polusi bahan buangan yang berasal dari pekerjaan harus dicegah.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DANI YULIADI, ST, MT
Kepala Bidang Pendidikan Dasar
NIP: 19820708 201001 1 011