| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0022548507502000 | Rp 988,482,750 | 88.1 | 90.48 | - | |
CV Sekalian | 08*2**9****43**0 | - | - | - | - |
| 0959043316541000 | - | - | - | Hasil Klarifikasi bahwa pengalaman perusahaan pada Pengawasan Pembangunan Kost Eksklusif yang beralamat di Jalan Pringgondani Mancasan Condongcatur Depok Sleman dengan pemberi tugas Bpk Johanes Bambang Kendarto yang beralamat Jalan Cibitung 2 No 17 RT 018/RW 006 Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Tidak Valid | |
| 0732204573508000 | - | - | - | - | |
| 0012243556508000 | - | - | - | Tidak hadir dalam Pembuktian Kualifikasi | |
| 0313466575532000 | - | - | - | Tidak masuk dalam daftar pendek | |
| 0967392861522000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0033402231502000 | - | 45.73 | - | Tidak memenuhi ambang batas dalam evaluasi teknis | |
CV Seno Nur Utama | 04*4**5****13**0 | - | - | - | Tidak masuk dalam daftar pendek |
CV Bhumi Cipta Kreasi | 09*8**1****01**0 | - | - | - | Tidak masuk diundang pembuktian kualifikasi karena tidak masuk dalam urutan daftar pendek |
| 0018487918503000 | - | 24.63 | - | Tidak memenuhi ambang batas dalam evaluasi teknis | |
| 0947045878517000 | - | - | - | Tidak hadir dalam Pembuktian Kualifikasi | |
CV Barata Nabila Pratama | 06*5**7****14**0 | - | - | - | Skor Kualifikasi dibawah pasing grade |
| 0017650680517000 | - | - | - | Tidak hadir dalam Pembuktian Kualifikasi | |
| 0750640534542000 | - | - | - | Hasil klarifikasi pekerjaan Pengawasan Pekerjaan Pembangunan dan Renovasi Shopee Expansion Pada Sahid Yogya Lifestyle City dengan instansi pemberi tugas Sahid Jaya Pangestu yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Jakarta tidak valid ( Instansi pemberi tugas tidak sesuai ) | |
| 0027741693517000 | - | - | - | - | |
| 0023419070035000 | - | - | - | Tidak hadir dalam Pembuktian Kualifikasi | |
| 0030280275517000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0015635691517000 | - | - | - | - | |
PT Fatek Engineering Consultant | 06*5**8****31**1 | - | - | - | Hasil klarifikasi bahwa pengalaman pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kampus Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (UHAMKA) Jl. Limau II Kebayoran Baru Jakarta Selatan tidak valid ( Perusahaan yang melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen berbeda). |
| 0020913257404000 | - | - | - | Hasil Klarifikasi kegiatan Pengawasan Pembangunan Pengembangan Gudang Logistik Blok A PT. Atsumitec Indonesia, Kawasan Industri Suryacipta, Jl. Surya Madya Kav. I - 29 A-F, Karawang 41361, Indonesia dengan pemberi kerja PT. ATSUMITEC INDONESIA tidak valid. | |
| 0753246131502000 | - | - | - | Tidak masuk dalam daftar pendek | |
Rehana Desain | 08*7**3****07**0 | - | - | - | - |
| 0016491557517000 | - | - | - | - | |
| 0719418428533000 | - | - | - | - | |
CV Mulya Karya | 03*6**7****13**0 | - | - | - | - |
| 0756673489518000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN KONSULTAN PENGAWAS GEDUNG PELAYANAN TAHAP I
RSUD KRATON KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN ANGGARAN 2024
I. RUANG LINGKUP
I.1. DESKRIPSI PEKERJAAN
a. Kegiatan yang dilaksanakan adalah Belanja Jasa Konsultan Pengawas Gedung
Pelayanan Tahap I RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024.
b. Pekerjaan yang dipihak ketigakan adalah Pekerjaan Konsultan Pengawas
Gedung Pelayanan Tahap I RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun
Anggaran 2024.
c. Lokasi Pekerjaan berada di Kabupaten Pekalongan.
d. Pemberi Pekerjaan adalah RSUD Kraton pada Kegiatan Peningkatan Pelayanan
BLUD RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024.
I.2. LINGKUP KEGIATAN
Garis besar dalam tahapan Pekerjaan Konsultan Pengawas Gedung Pelayanan
Tahap I RSUD Kraton adalah sebagai berikut:
A. TAHAP PERSIAPAN
1. Tahapan awal sebelum suatu pekerjaan konstruksi dimulai adalah melakukan Pre
Construction Meeting (PCM) atau Pra Pelaksanaan Pekerjaan. Dalam rapat ini
setiap unsur yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi akan mengikuti rapat ini
untuk membahas hal – hal penting yang akan dikerjakan atau dilakukan selama
pekerjaan sampai selesainya pekerjaan.
2. Dalam proses jalannya pekerjaan konstruksi, maka para pihak yang terlibat siap
untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing – masing dengan penuh
rasa tanggung jawab.
B. TAHAP PELAKSANAAN
1. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana
konstruksi, yang meliputi program – program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance /
Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
2. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan
dan keselamatan kerja;
3. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
4. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik;
5. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,dan
laju pencapaian volume/ realisasi fisik;
d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
e) Menyelenggarakan rapat – rapat lapangan secara berkala,membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan Konsultan Supervisi, dengan masukan hasil
rapat – rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
f) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
g) Meneliti gambar – gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan
oleh pelaksana konstruksi;
h) Meneliti gambar – gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(AsBuilt Drawings) sebelum serah terima I;
i) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I (pertama), dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
j) Bersama – sama dengan penyedia jasa Konsultan Supervisi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan;
k) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama,
berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan
konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
6. Menyusun laporan akhir pekerjaan Konsultan Supervisi.
C. TAHAP PELAPORAN
1. Memberikan laporan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengenai
seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan
2. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan, dan disesuaikan
dengan jadwal yang telah disusun.
3. Melaporkan metode dan draft dokumen Konsultan Supervisi Pembangunan
Gedung Pelayanan Tahap I RSUD Kraton untuk dibahas dengan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dan pengelola teknis kegiatan.
I.3. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu yang disediakan untuk melaksanakan tugas yang diberikan kepada Konsultan
dalam Pekerjaan Konsultan Pengawas Gedung Pelayanan Tahap I RSUD Kraton
Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024 adalah selama 210 (Dua Ratus
Sepuluh) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
I.4. PERSYARATAN PENYEDIA JASA
Penyedia yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi
(SIUJK) dan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) kualifikasi Kecil, pada
Bidang Layanan Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (AR-
001) atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK-
001).
I.5. PERSONIL
Untuk melaksanakan tugas yang diberikan kepada Konsultan dalam Pekerjaan
Konsultan Pengawas Gedung Pelayanan Tahap I RSUD Kraton di RSUD Kraton
Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024, maka diperlukan beberapa personil
sesuai dengan bidang keahlian yaitu antara lain :
1. Tenaga Ahli, meliputi :
a. Ketua Tim / Team Leader
Pendidikan sarjana teknik Sipil yang telah berpengalaman dibidang pekerjaan
sekurang – kurangnya 5 (Lima) tahun dan mempunyai pengalaman serta
pengetahuan yang luas dalam bidangnya terutama bangunan gedung baik
skala regional maupun nasional, memiliki sertifikat Kompetensi SKK Jenjang
9 / SKA ahli Utama sub kualifikasi Ahli Bangunan Gedung dan memiliki SKK
jenjang 9 atau SKA Ahli Utama Manajemen Konstruksi serta memiliki NPWP
dilampiri laporan SPT Tahunan terakhir.
Sebagai ketua tim mempunyai tugas memimpin dan mengorganisasikan tim
dalam pelaksanaan pekerjaan teknis, serta terlibat dalam keseluruhan proses
pekerjaan, termasuk mempersiapkan rencana kerja, metodologi, jadual
pelaksanaan, jadwal personil dan alokasi tugas masing – masing personil.
b. Tenaga Ahli Arsitektur – 1 (satu) orang
Pendidikan sarjana teknik arsitektur yang telah berpengalaman sekurang –
kurangnya 5 (lima) tahun dan mempunyai pengalaman serta pengetahuan
yang luas dalam bidangnya terutama pembangunan gedung serta memiliki
sertifikat Kompetensi SKK Jenjang 9 / SKA ahli madya subkualifikasi ahli
arsitek/ Interior/ ekterior/ Lanscape dan memiliki SKK jenjang 9 atau SKA Ahli
Utama Manajemen Konstruksi serta memiliki NPWP dilampiri laporan SPT
Tahunan terakhir.
c. Tenaga Ahli BGH – 1 (satu) orang
Pendidikan sarjana teknik sipil / arsitektur yang telah berpengalaman
sekurang – kurangnya 3 (tiga) tahun dan mempunyai pengalaman serta
pengetahuan yang luas dalam bidangnya terutama pembangunan gedung
serta memiliki surat keterangan pembekalan bangunan gedung hijau dan
memiliki NPWP dilampiri laporan SPT Tahunan terakhir.
d. Tenaga Ahli Sipil Struktur– 1 (satu) orang
Pendidikan sarjana teknik sipil yang telah berpengalaman sekurang –
kurangnya 3 (tiga) tahun dan mempunyai pengalaman serta pengetahuan
yang luas dalam bidangnya terutama pembangunan gedung serta memiliki
sertifikat Kompetensi SKK Jenjang 7 / SKA minimal ahli muda subkualifikasi
ahli bangunan gedung dan memiliki NPWP dilampiri laporan SPT Tahunan
terakhir.
e. Tenaga Ahli Mekanikal Elektrikal dan Plumbing – 1 (satu) orang
Pendidikan sarjana teknik Mesin / Elektro yang telah berpengalaman
sekurang – kurangnya 3 (tiga) tahun dan mempunyai pengalaman serta
pengetahuan yang luas dalam bidangnya terutama pembangunan serta
memiliki sertifikat Kompetensi SKK Jenjang 7/ SKA minimal ahli muda
subkualifikasi ahli mekanikal atau ahli Teknik Plumbing dan Pompa Mekanik,
atau ahli Elektrikal serta memiliki NPWP dilampiri laporan SPT Tahunan
terakhir.
f. Tenaga Ahli K3 Konstruksi – 1 (satu) orang
Pendidikan sarjana teknik sipil yang telah berpengalaman sekurang –
kurangnya 3 (tiga) tahun dan mempunyai pengalaman serta pengetahuan
yang luas dalam bidangnya terutama pembangunan gedung serta memiliki
sertifikat Kompetensi SKK jenjang 7/ SKA minimal ahli muda subkualifikasi
ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Konstruksi dan memiliki NPWP
dilampiri laporan SPT Tahunan terakhir.
2. Tenaga Pendukung, meliputi :
Pengawas Lapangan (4 orang), minimal S1 Teknik Sipil / Arsitek pengalaman 2
tahun;
Drafter (1 orang), Pendidikan minimal SMK / STM Bangunan pengalaman 2
tahun;
Estimator (1 orang), Pendidikan minimal SMK / STM Bangunan pengalaman
2 tahun;
Surveyor (4 orang), minimal SMK / STM pengalaman 2 tahun;
Administrasi (1 Orang), Pendidikan minimal SMU / SMK pengalaman 2 tahun.
I.6. PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
Peralatan untuk melaksanakan pekerjaan ini yaitu:
a) PC : 4 unit
b) Printer : 2 unit
c) Kendaraan Roda 4 : 1 unit
d) Kendaraan Roda 2 : 4 unit
e) Theodolith : 1 unit
f) Peralatan Gambar : 1 set
g) Kamera Digital : 1 unit
h) Handy Talky : 2 unit
i) Drone : 1 unit
III. KRITERIA
Dalam pekerjaan supervisi seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan harus
memperlihatkan persyaratan – persyaratan serta ketentuan – ketentuan antara lain
persyaratan umum pekerjaan, fungsional dan prosedural, sebagaimana uraian berikut :
I. Persyaratan Umum Pekerjaan, yaitu setiap bagian dari pekerjaan supervisi harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan dihasilkannya produk yang
telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
II. Persyaratan Fungsional, yaitu pekerjaan supervisi harus dilaksanakan dengan
profesionalisme dan tanggung jawab yang tinggi sebagai Konsultan;
III. Persyaratan Prosedural, dimana penyelesaian administrasi sehubungan dengan
pelaksanaan tugas / pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan
peraturan – peraturan yang berlaku; dan
IV. Kriteria lain, selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan supervisi berlaku pula
ketentuan – ketentuan seperti standar, pedoman peraturan yang berlaku antara lain :
a. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang bersangkutan, yaitu Surat
Perjanjian Pekerjaan, dan ketentuan – ketentuan lain sebagai dasar
perjanjiannya.
b. Normalisasi teknis pelaksanaan pembangunan yang masih berlaku.
IV. MASUKAN
I. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan harus mencari sendiri informasi yang
dibutuhkan selain informasi yang diberikan oleh pihak pemilik Kegiatan dalam KAK ini.
II. Konsultan harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
tugasnya. Kesalahan pengawasan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
tanggung jawab Konsultan.
III. Informasi pengawasan pada umumnya terdiri atas :
a. Ketentuan dan spesifikasi teknis bangunan gedung negara;
b. Peraturan – peraturan, standar teknis dan pedoman yang berlaku untuk
pekerjaan;
c. Studi pendahuluan berkaitan dengan pekerjaan;
d. Pengarahan Penugasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
e. Informasi lainnya.
V. PRODUK PEKERJAAN
1. Dokumen yang dihasilkan selama proses pengawasan masing – masing sejumlah 5
(lima) rangkap yang terdiri atas :
a. Laporan Mingguan;
b. Laporan Bulanan;
c. Laporan Akhir;
d. Dokumentasi;
e. Softcopy dalam bentuk Hardisk External 1 TB.
2. Konsultan diminta menghasilkan keluaran (output) yang lengkap sesuai dengan
kebutuhan Kegiatan. Kelancaran pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan
pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Konsultan.
VI. PROGRAM KERJA
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Konsultan harus segera menyusun :
1. Program kerja berupa jadual kegiatan;
2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin ilmu dan jumlahnya);
3. Uraian konsepsi pekerjaan.
Setelah ketiga hal tersebut diatas mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK), akan menjadi pedoman penugasan bagi Konsultan atas pekerjaan yang
dilaksanakan.
VII. PENUTUP
Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima konsultan hendaknya memeriksa semua bahan
masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lainnya dibutuhkan.
Setelah mempelajari Kerangka Acuan Kerja (KAK) Konsultan agar segera membuat
Dokumen Penawaran agar dimasukkan mengikuti proses pengadaan sesuai ketentuan.
Hal – hal yang berhubungan dengan pengadaan jasa konsultansi ini yang belum
tercantum atau perubahan – perubahan substansi lainnya dalam Kerangka Acuan Kerja
(KAK) ini akan disampaikan pada saat penjelasan pekerjaan (aanwijzing) dan atau diatur
dalam Kontrak / Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Pekalongan, Maret 2024
Disusun Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
HADI WINATA, ST., MT
NIP. 19751213 200501 1 005