Satuan Kerja : Bapperida Kota Pekalongan
Kegiatan : Koordinasi Perencanaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
Sub Kegiatan : Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi
Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Infrastruktur
Pekerjaan : Penyusunan Dokumen Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan
Perkotaan (RP2P)
Lokasi : Kota Pekalongan
Sumber Dana : APBD Kota Pekalongan
Tahun Anggaran : 2025
A. Latar Belakang Sistem Pemerintahan Nasional yang dikembangkan dengan konsep
otonominya pada dasarnya merupakan satu perwujudan untuk
mengefisienkan pelayanan (satu) pemerintahan dalam konteks geografis
dan demografis dalam luasan yang besar seperti negara Indonesia. Dengan
memberikan Sebagian kewenangan yang ada di pemerintah Pusat ke
pemerintah Daerah atau sebagai yang disebut desentralisasi, harapanya
adalah bahwa pelayanan pemerintah kepada warganya semakin didekatkan
dan selanjutnya peningkatan kualitas dan akses pelayanan dapat
ditingkatkan secara menerus seiring dengan intensifnya interaksi antara
warga dengan pemerintahnya. Dalam kaitanya dengan pelaksanaan
otonomi daerah yang pada hakekatnya harus merepresentasikan fungsi dan
tanggung jawab pemerintah pusat di daerah, maka Pemerintah Pusat wajib
melakukan pembinaan dan pengawasan yang dapat berupa pemberian
pedoman, standar, arahan, bimbingan, supervisi kepada daerah. Hal ini
lebih utama ditujukan agar terjadi kesamaan persepsi antara Pusat dan
Daerah dalam merespon setiap kebijakan dan selanjutnya dapat
memberikan kontribusi secara nyata terhadap tujuan (pemerintahan dan
pembangunan) nasional.
Dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan
bahwa untuk melaksanakan urusan konkuren pemerintahan terutama di
daerah (Provinsi, Kabupaten dan kota) terdapat dua katagori urusan yang
harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Urusan tersebut adalah
urusan pilihan, yakni pelaksanaan urusan pemerintahan yang tergantung
pada kondisi daerah (potensi dan karakteristik). Bila tidak ada potensinya,
maka urusan ini dimungkinkan untuk tidak dilaksanakan. Berbeda dengan
urusan wajib yang tidak tergantung pada kondisi daerah. Apapun kondisi
daerah, urusan wajib ini harus dilaksanakan sebagai perwujudan
pelayanan pemerintah terhadap masyarakatnya, termasuk disini adalah
standar pelayanan fasilitas.
Dalam hal peningkatan pelayanan kepada masyarakat, kota atau
Kawasan perkotaan sebagai pusat pengembangan wilayah tentu memiliki
prioritas dalam pemenuhan standar pelayanan fasilitas, karena kota atau
Kawasan perkotaan merupakan tempat konsentrasi penduduk, ekonomi
dan fasilitas. Pasal 357 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
menyebutkan bahwa penyediaan fasilitas pelayanan perkotaan menjadi
Hal - 1
tanggung jawab Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya. Berkaitan dengan ini Pemerintah telah menerbitkan PP
Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan, peraturan bertujuan untuk:
a. mewujudkan Perkotaan yang memiliki fasilitas Pelayanan Perkotaan
yang lengkap dan terstandardisasi;
b. meningkatkan sinergitas pengelolaan Perkotaan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah, antardaerah, antarsektor, dan antarpemangku
kepentingan;
c. meningkatkan peran Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan sumber
daya Perkotaan; dan
d. mendorong partisipasi masyarakat dan Badan Hukum.
Sesuai ketentuan Pasal 12 PP Nomor 59 Tahun 2022, daerah
kabupaten/kota menyelenggarakan pengelolaan Perkotaan,
Penyelanggaraan pengelolaan Perkotaan dilakukan melalui penyusunan
Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P). RP2P merupakan
rencana pentahapan sistem Pelayanan Perkotaan beserta strategi
pendanaan indikatif yang merupakan bagian dari dokumen rencana
pembangunan daerah dan terintegrasi dengan rencana tata ruang. Secara
umum muatan RP2P terdiri atas:
a. Rencana Sistem Pelayanan Perkotaan; dan
b. Rencana Pendanaan Indikatif.
Penyusunan RP2P memperhatikan capaian Standar Pelayanan
Perkotaan, keuangan dan inovasi pembiayaan daerah, potensi kerja sama
daerah, serta bentuk dan klasifikasi Perkotaan.
Dokumen RP2P memiliki peran yang strategis yaitu:
a. merupakan bagian dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) yang dioperasionalisasikan dalam Rencana Kerja
Pembangunan Daerah (RKPD).
b. Diintegrasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah.
c. Dalam rangka keterpaduan program kegiatan Penyelenggaraan
Pengelolaan Perkotaan RP2P terintegrasi dalam Sistem Informasi
Pemerintah Daerah (SIPD).
Mempertimbangkan ketentuan diatas, maka Kota Pekalongan melalui
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida)
pada Tahun anggaran 2025 ini akan Menyusun dokumen RP2P.
Penyusunan RP2P Kota Pekalongan akan dijadikan dasar muatan RPJMD
Kota Pekalongan 2025-2029
B. Maksud dan Maksud
Tujuan Pekerjaan ini dilaksanakan untuk melengkapi muatan RPJMD Kota
Pekalongan Tahun 2025-2029, terutama guna memastikan bahwa skenario
pemenuhan standar pelayanan perkotaan sebagaimana diamanahkan dalam
PP Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan.
Hal - 2
Tujuan
Tujuan dalam pekerjaan Penyusunan RP2P Kota Pekalongan meliputi:
1. mengidentifikasi kondisi kelengkapan fasilitas Pelayanan Perkotaan
(fasilitas umum dan fasilitas sosial).
2. pemetaan titik fasilitas Pelayanan Perkotaan;
3. pemetaan perkembangan kawasan perumahan dan Kawasan
permukiman;
4. penilaian kinerja pengelola layanan Perkotaan;
5. analisis kinerja layanan Perkotaan;
6. penghitungan kebutuhan layanan Perkotaan;
7. perumusan potensi, permasalahan, dan tujuan RP2P;
8. Merumuskan Rencana RP2P yang berisi:
a. rencana penyediaan layanan Perkotaan;
b. rencana pengoperasian layanan Perkotaan;
c. rencana pemeliharaan layanan Perkotaan;
d. rencana pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan,
pengoperasian, dan pemeliharaan layanan Perkotaan; dan
e. rencana pengembangan teknologi dan inovasi dalam penyediaan,
pengoperasian, dan pemeliharaan layanan Perkotaan dengan
pendekatan kota cerdas.
9. penyusunan peta jalan (roadmaps) penyediaan, pengoperasian dan
pemeliharaan layanan Perkotaan.
Pekalongan, April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
CAYEKTI WIDIGDO, AP., M.Si
NIP. 19750729 199412 1 001
Hal - 3