| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0028271005216000 | Rp 679,986,000 | 84.8 | 87.8 | - | |
| 0028860856216000 | Rp 759,240,000 | 91.2 | 90.8 | - | |
| 0022214902216000 | - | - | - | - | |
| 0025850330216000 | - | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian | |
| 0311668735429000 | - | - | - | - | |
| 0016916140429000 | - | - | - | - | |
| 0032145021216000 | - | - | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - | - | |
PT Sagamartha Ultima | 09*7**3****52**0 | - | - | - | - |
| 0019517127216000 | - | - | - | - | |
| 0013753256061000 | - | - | - | - | |
| 0022013726216000 | - | - | - | - | |
| 0023274343218000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KOTA PEKANBARU
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PEMUKIMAN
Jl. Abdul Rahman Hamid Komplek Perkantoran Tenayan Raya Gedung B9 Lantai 3
KEC. TENAYAN RAYA KOTA PEKANBARU - RIAU
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PROGRAM
PENGEMBANGAN PERUMAHAN
KEGIATAN
PENERBITAN IZIN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN
PEKERJAAN
REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (RP3KP)
KOTA PEKANBARU
APBD KOTA PEKANBARU
TAHUN ANGGARAN 2024
KOTA PEKANBARU
KAK : “ Review Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kota Pekanbaru Tahun
2021-2040 “
KERANGKA ACUAN KERJA
REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (RP3KP) KOTA PEKANBARU
A. LATAR BELAKANG
Sehubungan dengan Review Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan
Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Riau pada tahun 2023 dan terbitnya peraturan perundangan-
undangan terbaru terkait perumahan dan kawasan permukiman seperti Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru Tahun 2020-2040 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta dalam upaya pemutakhiran data-data
dan materi RP3KP Kota Pekanbaru, maka perlu dilaksanakan review RP3KP Kota Pekanbaru Tahun 2021-
2040 yang disusun pada tahun 2019.
Penyusunan dokumen RP3KP adalah perencanaan lebih lanjut dari kawasan perumahan dan
permukiman yang ada pada RTRW yang dikenal dengan istilah kawasan kuning. Rencana Pembangunan
dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kota Pekanbaru adalah
dokumen perencanaan umum penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang
terkoordinasi dan terpadu secara lintas sektoral dan lintas wilayah administratif di Kota
Pekanbaru untuk jangka panjang 20 (dua puluh). Merujuk hal itu, maka RP3KP Kota Pekanbaru
dituntut agar mampu menjadi acuan operasional bagi seluruh pelaku pelaksanaan pembangunan
dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, serta merefleksikan aspirasi
masyarakat di Kota Pekanbaru.
Sebagaimana yang diamanahkan UUD 1945 pasal 28H ayat 1 yang berbunyi : Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan. Sedangkan Undang - Undang 23 Tahun 2014
menyatakan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman adalah urusan pemerintah wajib dan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 menegaskan perumahan jadi salah satu pelayanan
dasar urusan wajib daerah.
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 Pasal 1 menjelaskan yang
dimaksud penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah kegiatan perencanaan,
pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian termasuk didalamnya pengembangan kelembagaan,
pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu. Sedangkan
Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) adalah
dokumen perencanaan umum penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang
terkoordinasi dan terpadu secara lintas sektoral dan lintas wilayah administratif.
Hal-hal yang melatar belakangi lahirnya peraturan perundang-undangan seperti tersebut diatas
sehingga adanya kewajiban untuk menyusun dokumen RP3KP adalah berbagai permasalahan
Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) secara nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang pada
dasarnya hampir sama dan khas. Permasalahan tersebut diantaranya adalah adanya backlog rumah
(kekurangan rumah baik dari segi kepemilikan maupun penghunian), adanya Rumah Tidak Layak Huni
(RTLH), perumahan dan permukiman kumuh, prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) yang belum
memadai dan tidak terpadu, tumbuhnya rumah liar (squatters), banyaknya pelanggaran permukiman di
daerah terlarang (negative list) seperti membangun di daerah milik jalan (Damija), daerah aliran sungai
(DAS), permukiman dibawah jaringan SUTET dll, pelanggaran peruntukan sesuai RTRW dan perizinan,
penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif yang belum maksimal dan maraknya perumahan
KAK : “ Review Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kota Pekanbaru Tahun
2021-2040 “
eksklusif yang tidak mendukung tatanan pola jalan dan sirkulasi kota seperti perumahan dengan pola
jalan cluster dll. Beberapa kendala yang masih menjadi permasalahan yaitu keterbatasan lahan,
pendataan dan informasi lahan, masih sulitnya keterjangkauan Masyarakat Berpenghasilan Rendah
(MBR) terhadap rumah, supply dan demand rumah belum seimbang terutama perumahan subsidi,
keterbatasan anggaran dan pembiayaan dari pemerintah, masih rendahnya peran serta perusahaan
swasta dan stakeholder lainnya dalam penanganan PKP dan koordinasi kelembagaan yang belum
maksimal sehingga masih banyak keluhan masalah perizinan dan penanganan PKP. Permasalahan
lainnya yang lebih global adalah faktor geografis, topografi, morfologi, ekologis, demografis, perubahan
iklim dan faktor budaya lokal yang unik yang perlu landasan akademis agar diakui dan dilestarikan
walaupun tidak sesuai dengan aturan pada umumnya.
Secara real, pertumbuhan daerah dan pertumbuhan penduduk termasuk perumahan dan
kawasan permukiman terkadang tidak bisa dibatasi oleh batas administratif, berkaitan dengan berbagai
lintas sektoral dan adanya saling ketergantungan satu daerah dengan daerah lain, maka perlu adanya
pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota agar permasalahan-permasalahan sebagaimana diatas harus ditangani secara bersama-
sama, terkoordinasi dan terpadu. Juga keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (SPM) termasuk pelayanan dasar urusan wajib pemerintah daerah berupa
SPM perumahan rakyat dan kawasan permukiman pemerintah kab/kota yaitu penyediaan dan
rahabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kab/kota dan fasilitasi penyediaan rumah yang
layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah kab/kota. Semua hal
tersebut di atas menjadi tantangan perencanaan dengan menyusun skenario (grand design) penyediaan/
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman untuk jangka panjang, menengah dan prioritas
pertahunnya melalui Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Jakstranas
PKP), Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Provinsi
dan RP3KP Kabupaten/Kota untuk jangka waktu 20 tahun. Perencanaan ini tetap berpedoman dan
bersinergi dengan RTRW, RPJP, RPJM dan Prioritas Tahunan Nasional, Propinsi dan Kab/Kota dan
kebijakan/peraturan terkait dari tingkat pusat hingga daerah.
Diharapkan konsultan dapat mengembangkan dan menyempurnakan KAK ini untuk
mendapatkan dokumen Review RP3KP Kota Pekanbaru yang benar-benar dapat menjadi acuan program
dan kegiatan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan perangkat daerah lainnya di
Kota Pekanbaru terkait penanganan isu-isu permasalahan disektor pembangunan dan pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman.
B. MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN MANFAAT
Maksud
Mereview atau meninjau kembali dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan
Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kota Pekanbaru yang disusun tahun 2019 untuk
menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, data dan fakta terbaru.
Tujuan
Terwujudnya dokumen RP3KP Kota Pekanbaru yang update dengan perubahan peraturan
perundang-undangan dan dokumen perencanaan terkait lainnya.
Sasaran
Mereview materi dan produk dokumen RP3KP Kota Pekanbaru yaitu Buku Data (Profil perumahan
dan kawasan permukiman Kota Pekanbaru), Buku Analisis (Hasil analisis) dan Buku Rencana
(Perumusan terintegrasi antara matra ruang, program dan kegiatan).
KAK : “ Review Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kota Pekanbaru Tahun
2021-2040 “
Secara khusus, sasaran review dokumen RP3KP Kota Pekanbaru adalah :
1. Terencananya kapasitas ruang peruntukan pembangunan dan pengembangan perumahan dan
kawasan permukiman di Kota Pekanbaru dalam skala 1 : 25.000
2. Terencananya pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman sesuai
dengan karakteristik kebutuhannya dalam skala 1 : 10.000
3. Tersusunnya skenario penyediaan hunian lingkungan perumahan dan kawasan permukiman, sesuai
dengan karakteristik pertumbuhan di setiap masing – masing wilayah strategis Kota Pekanbaru
seperti yang tertuang dalam dokumen RTRW dalam jangka waktu 20 tahun ke depan dan dijabarkan
kedalam tahapan 5 tahun;
4. Tersusunnya proyeksi kebutuhan infrastruktur dasar dan prasarana lingkungan perumahan dan
kawasan permukiman
5. Tersusunnya indikasi program pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan
permukiman untuk 5 tahun pertama, khususnya program-program yang membutuhkan intervensi
dan peran serta pemerintah baik tingkat nasional, Provinsi Riau maupun Kota Pekanbaru dan peran
serta pelaku yang terkait dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman
6. Teridentifikasinya arah kebijakan, strategi dan program pembangunan dan pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman berdasarkan berbagai produk rencana pembangunan dan
rencana tata ruang yang saling bersinergi dan berkesinambungan
7. Tersusunnya rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di
kota Pekanbaru sebagai perwujudan dari tujuan kebijakan penataan ruang kawasan permukiman
dengan memperhatikan pertimbangan potensi, peluang, permasalahan dan tantangan yang dimiliki;
8. Tersusunnya rencana penanganan dan pengentasan permasalahan perumahan dan kawasan
permukiman seperti backlog rumah, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), perumahan dan permukiman
kumuh, prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) yang belum memadai, membangun didaerah
terlarang (negatif list), tumbuhnya rumah liar (squatters), melanggar RTRW dan menyalahi izin,
penerapan hunian berimbang dan perumahan eksklusif yang belum maksimal dan maraknya
perumahan eksklusif yang tidak mendukung tatanan pola jalan dan sirkulasi kota seperti perumahan
dengan pola jalan cluster dll, keterbatasan lahan, pendataan dan informasi lahan, masih sulitnya MBR
memiliki rumah, supply dan demand rumah belum seimbang terutama perumahan subsidi,
keterbatasan anggaran dan pembiayaan pemerintah, masih rendahnya peran perusahaan swasta dan
stake holder lainnya dalam penanganan PKP, koordinasi kelembagaan yang belum maksimal, masih
banyak keluhan perizinan dan penanganan PKP serta permasalahan lain terkait perumahan dan
kawasan permukiman.
9. Terbangunnya koordinasi diantara para stakeholder melalui sinkronisasi program pembangunan dan
pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
Manfaat
Manfaat tersusunnya dokumen RP3KP Kota Pekanbaru ini adalah :
1. Penyesuaian dokumen RP3KP Kota Pekanbaru terhadap peraturan perundang-undangan
terbaru dan review dokumen perencanaan terkait lainnya untuk mendapatkan
program/kegiatan yang terukur dan solutif untuk percepatan penuntasan permasalahn PKP.
2. Data PKP yang lebih update sehingga perencanaan program/kegiatan lebih efektif dan tepat
sasaran.
3. Sinkronisasi, sinergitas dan keterpaduan program tetap terjaga antara pemerintah, pemerintah
Provinsi Riau dan pemerintah Kota Pekanbaru serta stakeholder lainnya agar penanganan,
penanggulangan dan antisipasi permasalahan PKP lebih terukur, terarah, terkendali, efektif,
efisien dan tuntas.
KAK : “ Review Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kota Pekanbaru Tahun
2021-2040 “
4. Stakeholder memperoleh gambaran kondisi terkini, analisis dan rencana pembangunan dan
pengembangan perumahan dan kawasan permukiman lebih detail dan jelas untuk 20 (dua
puluh) tahun kedepan.
C. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Nama organisasi yang melaksanakan pengadaan barang/jasa :
1. Nama Instansi : Pemerintah Kota Pekanbaru.
2. Nama OPD : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
3. Nama KPA : DIAN PERMATA INDAH, SE
- Pangkat : Penata Tk.I (III/d)
- Jabatan : Kabid Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman
- NIP : 19790706 200902 2 003
4. Nama PPTK : SYAH INDRAPURA UTAMA, ST
- Pangkat : Penata (III/c)
- Jabatan : Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
- NIP : 19870529 201503 1 002
D. DASAR HUKUM
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan LIngkungan Hidup;
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005-2025;
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan
dan Kawasan Permukiman;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan bagi MBR;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
KAK : “ Review Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kota Pekanbaru Tahun
2021-2040 “
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
17. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2023 tentang
Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan;
20. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1991 tentang Konsolidasi
Lahan;
21. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang (RPJPD) Tahun 2005-2025;
22. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2017-2022;
23. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Pekanbaru Tahun 2020 – 2040.
E. KELUARAN
Review dokumen RP3KP Kota Pekanbaru adalah dokumen perencanaan sebagai pedoman umum
dan acuan utama bagi para pelaku pembangunan sektor perumahan dan kawasan permukiman di
Kota Pekanbaru.
Dokumen perencanaan ini sekurang-kurangnya berisi:
1. Buku Data (Laporan Pendahuluan) berupa profil pembangunan dan pengembangan sektor
perumahan dan kawasan permukiman di Kota Pekanbaru.
A. Data Primer
Sekurang-kurangnya meliputi :
- Sebaran rumah, perumahan dan permukiman
- Jumlah dan sebaran perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
- Ketersediaan, kondisi PSU
- Tipologi perumahan dan permukiman
- Budaya bermukim masyarakat
- Sebaran perumahan tradisional
- Kualitas lingkungan pada perumahan dan permukiman
B. Data Sekunder
- Data dari RPJP, RPJM daerah Provinsi Riau yang terdiri dari :
• Visi dan misi pembangunan daerah
• Arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah
• Tujuan dan sasaran pembangunan daerah
• Prioritas daerah
• Program pembangunan daerah terkait bidang perumahan dan permukiman
KAK : “ Review Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kota Pekanbaru Tahun
2021-2040 “
- Data dari RPJP dan RPJM Kota Pekanbaru yang terdiri dari :
• Visi dan misi pembangunan daerah
• Arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah
• Tujuan dan sasaran pembangunan daerah
• Prioritas daerah
• Program pembangunan daerah terkait bidang perumahan dan permukiman
- Data dari RTRW Kota Pekanbaru meliputi :
• Arahan kebijakan pemanfaatan ruang kawasan permukiman
• Rencana struktur dan pola ruang
- Data dan informasi tentang kebijakan pembangunan dan pengembangan perumahan dan
kawasan permukiman ditiap kelurahan dalam wilayah Kota Pekanbaru
- Data izin lokasi pemanfaatan tanah
- Data dan informasi perumahan dan kawasan permukiman yang berada dalam wilayah
Kota Pekanbaru meliputi :
• Data kependudukan tiap kelurahan.
• Data gambaran umum kondisi rumah (kualitas rumah, status kepemilikan) ditiap
kelurahan.
• Data perumahan, permukiman, lingkungan hunian dan kawasan permukiman.
• Data tentang prasarana, sarana dan utilitas umum termasuk sarana pemakaman
umum.
• Data perizinan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang telah
diterbitkan.
• Data daya dukung wilayah.
• Data tentang pertumbuhan ekonomi wilayah.
• Data tentang kemampuan keuangan daerah.
• Data tentang pendanaan dan pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman.
• Data dan informasi tentang kelembagaan terkait perumahan dan kawasan
permukiman di Kota Pekanbaru.
- Peta-peta meliputi :
• Peta dasar meliputi :
^ Peta batas administratif/batas wilayah perencanaan.
^ Peta topografi
^ Peta jenis tanah
• Peta kondisi eksisting meliputi :
^ Peta sebaran kepadatan penduduk
^ Peta tata guna lahan
^ Peta batas kawasan hutan
^ Peta informasi kebencanaan dan rawan bencana
^ Peta kondisi jaringan jalan
^ Peta kondisi jaringan SPAM
^ Peta kondisi jaringan SPAL
^ Peta kondisi jaringan persampahan
KAK : “ Review Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kota Pekanbaru Tahun
2021-2040 “
^ Peta kondisi jaringan drainase lingkungan
^ Peta kondisi jaringan sistem proteksi kebakaran
^ Peta kondisi sarana pemerintahan
^ Peta kondisi sarana pendidikan
^ Peta kondisi sarana kesehatan
^ Peta kondisi sarana perdagangan
^ Peta kondisi sarana peribadatan
^ Peta kondisi sarana kebudayaan
^ Peta kondisi sarana RTH
^ Peta kondisi utilitas jaringan ketenagalistrikan
^ Peta kondisi utilitas jaringan telekomunikasi
^ Peta kondisi utilitas jaringan gas
^ Peta struktur dan pola ruang
^ Peta kondisi perumahan dan kawasan permukiman
^ Peta tipologi perumahan dan kawasan permukiman
• Citra satelit untuk memperbaharui (update) peta dasar dan membuat peta tutupan
lahan.
• Peta status perizinan lokasi pemanfaatan tanah.
Muatan materi dan peta lainnya yang termuat pada bagian Ruang Lingkup KAK.
2. Buku Analisis (Laporan Antara) berupa hasil analisis kerangka strategis pembangunan dan
pengembangan sektor perumahan dan kawasan permukiman di Kota Pekanbaru.
a. Analisis implikasi kebijakan pembangunan dan kebijakan tata ruang Provinsi Riau terhadap
pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman
b. Analisis implikasi kebijakan pembangunan dan kebijakan tata ruang Kota Pekanbaru terhadap
pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman
c. Analisis sistem pusat-pusat pelayanan yang didasarkan pada sebaran daerah fungsional
d. Analisis karakteristik sosial kependudukan di Kota Pekanbaru meliputi :
- Pola migrasi,
- Pola pergerakan.
- Proporsi penduduk Kota Pekanbaru pada awal tahun perencanaan dan proyeksi 20 (dua
puluh) tahun ke depan.
- Struktur penduduk berdasarkan mata pencarian, usia produktif, tingkat pendidikan, sex ratio.
- Sebaran kepadatan penduduk pada awal tahun perencanaan dan proyeksi 20 (dua puluh)
tahun ke depan.
e. Analisis karakteristik perumahan dan kawasan permukiman meliputi :
- Identifikasi permasalahan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Pekanbaru.
- Ketersediaan rumah dan kondisinya.
- Jumlah kekurangan rumah (backlog) pada awal tahun perencanaan dan proyeksi 20 (dua
puluh) tahun ke depan.
- Lokasi perumahan pada kawasan fungsi lain yang perlu penanganan khusus.
- Lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang perlu dilakukan pemugaran,
peremajaan atau pemukiman kembali.
- Lokasi dan jumlah rumah yang memerlukan peningkatan kualitas.
KAK : “ Review Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kota Pekanbaru Tahun
2021-2040 “
f. Analisis kebutuhan prasarana, sarana dan utilitas umum termasuk sarana pemakaman umum
pada Kota Pekanbaru.
g. Analisis arah pengembangan perumahan dan kawasan permukiman dan dukungan potensi
wilayah, kemampuan penyediaan rumah dan jaringan prasarana dan sarana serta utilitas umum.
h. Analisis besarnya permintaan masyarakat terhadap rumah.
i. Analisis kebutuhan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan perumahan dengan
memperhatikan kebijakan hunian berimbang.
j. Analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta optimasi pemanfaatan ruang.
k. Analisis kemampuan keuangan daerah
l. Analisis kebutuhan kelembagaan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Pekanbaru.
Peta Analisis terdiri dari :
1. Peta proyeksi sebaran kepadatan penduduk 20 (dua puluh) tahun kedepan.
2. Peta potensi sumber daya alam.
3. Peta mitigasi bencana.
4. Peta sebaran potensi dan masalah perumahan dan kawasan permukiman, termasuk peta lokasi
perumahan kumuh dan permukiman kumuh, kawasan yang perlu penanganan khusus.
5. Peta sebaran potensi dan masalah prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan
permukiman.
6. Peta daya dukung lingkungan
7. Peta daya tampung lingkungan.
8. Peta kebutuhan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
9. Peta kebutuhan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman di
Kota Pekanbaru.
10. Peta kebutuhan prasarana, sarana dan utilitas umum lintas perkotaan dan/atau kelurahan yang
berbatasan
Muatan materi dan peta lainnya yang termuat pada bagian Ruang Lingkup KAK.
3. Buku Rencana (Laporan Akhir) pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan
permukiman di Kota Pekanbaru merupakan konsepsi pembangunan dan pengembangan sektor
perumahan dan kawasan permukiman berupa perumusan terintegrasi antara matra ruang,
program dan kegiatan.
a. Konsep RP3KP berisi :
1) Visi, misi, tujuan, kebijakan dan strategi pembangunan dan pengembangan perumahan dan
kawasan permukiman di Kota Pekanbaru.
2) Jabaran kebijakan dan pengaturan yang lebih operasional dari arahan kebijakan dalam RP3KP
Provinsi Riau yang harus diakomodasikan dan dilaksanakan di Kota Pekanbaru.
3) Jabaran kebijakan pembangunan Kota Pekanbaru.
4) Penerapan kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan pola
hunian berimbang.
5) Perencanaan lingkungan hunian perkotaan melalui pembangunan, pengembangan dan
pembangunan kembali.
6) RP3KP di perkotaan dalam wilayah kota Pekanbaru yang mempunyai kedudukan strategis
dalam skala prioritas pembangunan Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru antara lain seperti
kawasan perbatasan, kawasan wisata, agro industri dan perdagangan/jasa.
7) Rencana kawasan permukiman yang terdiri atas perencanaan lingkungan hunian serta
perencanaan tempat kegiatan pendukung yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
KAK : “ Review Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kota Pekanbaru Tahun
2021-2040 “
8) Rencana pembangunan lingkungan hunian baru meliputi perencanaan lingkungan hunian
baru skala besar dengan Kasiba (kawasan siap bangun) dan perencanaan lingkungan hunian
baru bukan skala besar (lingkungan siap bangun = lisiba, permukiman dan perumahan)
dengan prasarana, sarana dan utilitas umum.
9) Rencana penyediaan perumahan dan kawasan permukiman untuk mendukung pembangunan
kawasan fungsi lain.
10) Rencana penyediaan tanah untuk pembangunan dan pengembangan perumahan dan
kawasan permukiman.
11) Rencana pencegahan tumbuhnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
12) Rencana penyediaan dan rencana investasi prasarana, sarana dan utilitas umum termasuk
pemakaman umum, dalam rangka integrasi dan sinergi antara kawasan permukiman dengan
sektor terkait.
13) Rencana lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
14) Penetapan lokasi pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman, termasuk
penyediaan kawasan siap bangun yang terletak dalam 1 (satu) wilayah kota Pekanbaru sesuai
dengan RTRW.
15) Penetapan lokasi dan RP3KP yang akan dilaksanakan pada :
a. Lingkungan hunian baru perkotaan dan/atau kelurahan.
b. Perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
c. Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang akan direvitalisasi fungsinya.
d. Bagian perkotaan yang berfungsi sebagai pusat kegiatan wilayah (PKW) dan pusat
kegiatan lokasi (PKL).
e. Kantung-kantung kegiatan fungsi lain (kawasan industri, kawasan perdagangan, dll).
f. Kawasan nelayan/perikanan, kawasan pariwisata, kawasan industri dan di kawasan
lainnya yang mempunyai tingkat pertumbuhan tinggi sebagai pusat kegiatan baru.
g. Perumahan dan kawasan permukiman strategis di perkotaan yang mempunyai potensi
sektor unggulan.
16) Indikasi program pelaksanaan RP3KP perkotaan dan/atau kelurahan dalam jangka pendek,
jangka menengah dan jangka panjang, yang ditetapkan berdasarkan skala prioritas Kota
Pekanbaru dengan telah menyebutkan :
a. Nama lokasi
b. Rincian nama, jenis program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada setiap lokasi.
c. Pelaku/dinas terkait, kelembagaan mulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan dengan
memanfaatkan kelembagaan yang ada.
d. Jangka waktu.
e. Target dan sasaran yang akan dicapai oleh masing-masing sektor terkait.
f. Sumber, besaran dan alokasi sumber dana dan/atau pembiayaan serta dukungan akses
dan pendanaan dan/atau pembiayaan pembangunan kawasan permukiman yang berasal
dari dan atau dikelola oleh pemerintah, termasuk sumber pendanaan dan/atau
pembiayaan lain.
17) Pengaturan pemanfaatan dan pengendalian pembangunan dan pengembangan perumahan
dan kawasan permukiman.
18) Pengaturan keterpaduan pemanfaatan dan pengendalian pembangunan perumahan dan
kawasan permukiman pada kawasan fungsi lain.
19) Daftar daerah terlarang (Negatif list) untuk pembangunan dan pengembangan perumahan
dan kawasan permukiman baru.
20) Pengaturan mitigasi bencana.
KAK : “ Review Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kota Pekanbaru Tahun
2021-2040 “
21) Sistem informasi pemantauan pemanfaatan kawasan permukiman yang terintegrasi dengan
sistem informasi pembangunan Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru.
22) Mekanisme pemantauan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan
oleh seluruh pelaku pembangunan, berupa arahan perizinan.
23) Mekanisme pemberian insentif dan disinsentif oleh :
a. Pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya.
b. Pemerintah Kota Pekanbaru kepada badan hukum.
c. Pemerintah Kota Pekanbaru kepada masyarakat.
24) Mekanisme pemberian insentif berupa :
a. Insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
b. Pemberian konpensasi berupa penghargaan, fasilitasi dan prioritas bantuan program dan
kegiatan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
c. Subsidi silang.
d. Kemudahan prosedur perizinan.
25) Mekanisme pengenaan disinsentif berupa :
a. Pengenaan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Pengenaan retribusi daerah.
c. Pembatasan fasilitasi program dan kegiatan bidang perumahan dan kawasan permukiman
d. Pengenaan kompensasi
Peta Rencana dengan skala sekurang-kurangnya 1 : 10.000 yang mencakup :
1) Peta RP3KP diperkotaan dan/atau kelurahan.
2) Peta RP3KP pada kawasan strategis Kota Pekanbaru
3) Peta rencana prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman.
4) Peta rencana peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh diperkotaan dan
kelurahan.
b. Laporan dan softcopy (lihat bagian L. Laporan)
Muatan materi dan peta lainnya yang termuat pada bagian Ruang Lingkup KAK.
1) RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Wilayah
Wilayah perencanaan Riview RP3KP Kota Pekanbaru tahun 2021-2040, secara geografis terletak
antara 1010 14’ - 1010 34’ BT dan 00 25’ - 00 45’ LU dengan batas administrasi sebagai berikut :
- Sebelah Utara, berbatasan dengan Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar.
- Sebelah Selatan, berbatasab dengan Kabupaten Kampar dan Kabupaten Pelalawan.
- Sebelah Timur, berbatasan dengan Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan.
- Sebelah Barat, berbatasan dengan Kabupaten Kampar.
Luas wilayah Kota Pekanbaru ± 632,26 km² dan berada pada ketinggian antara 10-50 meter di atas
permukaan laut.
Wilayah administrasi Kota Pekanbaru terdiri dari 15 Kecamatan (Pekanbaru Kota, Sail, Sukajadi,
Lima Puluh, Senapelan, Bukit Raya, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Tuah Madani, Binawidya,
Rumbai, Rumbai Barat, Rumbai Timur, Kulim dan Tenayan Raya).
KAK : “ Review Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kota Pekanbaru Tahun
2021-2040 “
Ruang Lingkup Pekerjaan
Tahapan penyusunan Review RP3KP Kota Pekanbaru adalah :
1. Tahap Persiapan :
- Koordinasi dengan pihak dan instansi terkait;
- Koordinasi tim ahli dan tim pendukung;
- Menelaah materi, dokumen awal dan lingkup pekerjaan RP3KP;
- Menyusun kerangka kerja dan langkah kegiatan;
- Pemahaman terhadap metodologi pelaksanaan pekerjaan;
- Melakukan kajian terhadap teori yang relevan, kebijakan dan peraturan-peraturan, serta data
awal dari buku data dan analisis serta buku rencana RP3KP Kota Pekanbaru;
- Koordinasi dengan Tim RP3KP dan Pokja PKP Kota Pekanbaru; dan
- Penyusunan Laporan Pendahuluan.
2. Tahap Review Kebijakan Perencanaan Daerah
Dokumen-dokumen perencanaan tersebut meliputi :
- Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Pekanbaru
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Pekanbaru
- Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kota Pekanbaru
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Pekanbaru
- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru
- Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kota Pekanbaru
3. Tahap Review Dokumen RP3KP Kota Pekanbaru
- Survey dan pengumpulan data primer
- Pengumpulan data sekunder
- Analisis data
- Penyusunan profil Kota Pekanbaru bidang PKP
- Penyusunan Buku Data dan Analisis
- Perumusan konsep RP3KP berdasarkan Buku Data dan Analisis yang kemudian dituangkan
dalam Buku Rencana RP3KP
- Penyusunan Naskah Akademik
- Penyusunan album peta
4. Tahap Diskusi
- Diskusi Laporan Pendahuluan
- Diskusi Laporan Antara
- Diskusi Laporan Akhir
2) TENAGA AHLI/TENAGA PENDUKUNG DAN PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi
No. Jabatan Pendidikan Sertifikat Pengalaman Jumlah Syarat
(Minimal) Keahlian Minimal
TENAGA AHLI
1. Tenaga Ahli S2 Teknik Ahli Madya 7 Tahun 1 Org KTP, Ijazah, SKA
Perencanaan Planologi/ Perencanaan Madya, NPWP,
Wilayah dan Arsitektur Wilayah dan Pengalaman
Kota (Team Kota Kerja Sejenis 7
KAK : “ Review Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kota Pekanbaru Tahun
2021-2040 “
Leader) Tahun
2. Tenaga Ahli S1 Teknik Ahli Muda 5 Tahun 1 Org KTP, Ijazah, SKA
Lingkungan Lingkungan Teknik Muda, NPWP,
Lingkungan Pengalaman
Kerja Sejenis 5
Tahun
3. Tenaga Ahli S1 Pemetaan / Ahli Muda 5 Tahun 1 Org KTP, Ijazah, SKA
Pemetaan/GIS Geografi / Teknik Geodesi/ Muda, NPWP,
Geodesi Analis SIG Pengalaman
Kerja Sejenis 5
Tahun
4. Tenaga Ahli S1 Teknik Ahli Muda 5 Tahun 1 Org KTP, Ijazah, SKA
Perumahan Arsitektur Arsitektur Muda, NPWP,
Pengalaman
Kerja Sejenis 5
Tahun
5. Tenaga Ahli S1 5 Tahun 1 Org KTP, Ijazah,
Demografi Statistik/Geografi NPWP,
Pengalaman
Kerja Sejenis 5
Tahun
6. Tenaga Ahli S1 Ekonomi 5 Tahun 1 Org KTP, Ijazah,
Ekonomi Pembangunan/ NPWP,
Ekonomi Pengalaman
Manajemen Kerja Sejenis 5
Tahun
7. Tenaga Ahli S1 Manajemen 5 Tahun 1 Org KTP, Ijazah,
Kebijakan Kebijakan Publik/ NPWP,
Publik Administrasi Pengalaman
Negara Kerja Sejenis 5
Tahun
TENAGA PENDUKUNG
1. Operator Diploma 3 3 Tahun 3 Org KTP, Ijazah,
Komputer/ NPWP,
Draftman Pengalaman
Kerja Sejenis 3
Tahun
2. Administrator Diploma 3 3 Tahun 1 Org KTP, Ijazah,
NPWP,
Pengalaman
Kerja Sejenis 3
Tahun
3. Surveyor Diploma 3 3 Tahun 5 Org KTP, Ijazah,
NPWP,
Pengalaman
Kerja Sejenis 3
Tahun
KAK : “ Review Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kota Pekanbaru Tahun
2021-2040 “
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, dibutuhkan Tenaga Ahli yang berkompeten di bidangnya, meliputi :
1. Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota sekaligus sebagai Team Leader dengan kualifikasi
pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana S2 Teknik Planologi/Arsitektur yang bereputasi baik dan
berpengalaman di bidang yang sejenis minimal 7 (tujuh) tahun, memiliki sertifikat keahlian “Ahli
Madya Perencanaan Wilayah dan Kota”.
Tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Perencanaan Wiayah dan Kota (Ketua Tim) meliputi :
a) Mengkoordinasikan tenaga ahli dan tenaga pendukung dalam pelaksanaan seluruh kegiatan;
b) Bertanggung jawab atas penyelesaian seluruh pekerjaan;
c) Bertanggung jawab atas kualitas Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan
Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kota Pekanbaru;
d) Menyiapkan jadwal dan tenggang waktu pelaksanaan pekerjaan serta menyesuaikan jadwal
tersebut dengan jadwal pekerjaan yang dibuat oleh pengguna jasa;
e) Menyusun dan mengarahkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh tenaga ahli dan
tenaga pendukung;
f) Melakukan koordinasi dengan pengguna jasa dalam pelaporan progres pekerjaan;
g) Mengidentifikasi studi literatur terkait Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kota Pekanbaru;
h) Melakukan analisis permasalahan dan potensi pengembangan kawasan permukiman
termasuk pengembangan lingkungan hunian;
i) Memadukan hasil analisis yang telah dilakukan oleh para tenaga ahli;
j) Menyusun strategi pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman
Kota Pekanbaru;
k) Merumuskan Naskah Akademik RP3KP;
2. Tenaga Ahli Lingkungan dengan kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana S1 Teknik
Lingkungan yang bereputasi baik dan berpengalaman pada bidang yang sejenis minimal 5 (lima)
tahun, memiliki sertifikat keahlian “Ahli Muda Teknik Lingkungan”.
Tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Lingkungan meliputi :
a) Analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta optimasi pemanfaatan ruang;
b) Kompilasi dan identifikasi sebaran dan luas tanah yang siap digunakan untuk pembangunan
perumahan;
c) Analisis kebutuhan lahan untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan
memperhatikan kebijakan hunian berimbang;
3. Tenaga Ahli Pemetaan/GIS dengan latar kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana S1
Pemetaan/Geografi/Teknik Geodesi yang bereputasi baik dan berpengalaman pada bidangnya
minimal 5 (lima) tahun terutama dalam bidang pemetaan dengan aplikasi SIG khususnya ArcGIS,
memiliki sertifikat keahlian “Ahli Muda Geodesi/Analis SIG”.
Tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Pemetaan/GIS meliputi :
a) Mendukung ketua tim dalam melakukan pemantauan dan pengendalian kegiatan;
b) Berkoordinasi dengan ketua tim dan tenaga ahli lain dalam pelaksanaan kegiatan;
c) Mengidentifikasi studi literatur pemetaan berupa : peta dalam dokumen RTRW, Citra satelit
untuk memperbaharui (update) peta dasar dan membuat peta tutupan lahan dan peta status
perizinan lokasi pemanfaatan tanah;
d) Membuat pemetaan berupa : peta dasar untuk Kota Pekanbaru, peta kondisi eksisting, peta
analisis dan peta rencana;
e) Analisis overlay sebaran perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan peta dari
kebijakan program pembangunan infrastruktur strategis;
KAK : “ Review Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kota Pekanbaru Tahun
2021-2040 “
4. Tenaga Ahli Perumahan dengan kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana S1 Teknik
Arsitektur yang bereputasi baik dan berpengalaman pada bidang yang sejenis minimal 5 (lima)
tahun dalam bidang Perencanaan dan pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman,
memiliki sertifikat keahlian “Ahli Muda Arsitektur”.
Tugas dan tanggung jawab Tenaga ahli perumahan meliputi :
a) Mendukung ketua tim dalam melakukan pemantauan dan pengendalian kegiatan;
b) Berkoordinasi dengan ketua tim dan tenaga ahli lain dalam pelaksanaan kegiatan;
c) Melakukan analisis sarana dan prasarana dalam pengembangan lingkungan hunian di
kawasan perkotaan;
d) Melakukan analisis kesesuaian terhadap rencana investasi prasarana, sarana dan jaringan
utilitas regional atau rencana induk sistem;
e) Analisis Status Tanah dan Kondisi Bangunan;
5. Tenaga Ahli Demografi dengan kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana S1
Statistik/Geografi yang bereputasi baik dan berpengalaman pada bidang yang sejenis minimal 5
(lima) tahun.
Tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Demografi meliputi :
a) Mengidentifikasi studi literatur terkait Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kota Pekanbaru;
b) Melakukan analisis karakteristik sosial kependudukan;
c) Membuat proyeksi perubahan populasi penduduk yang akan terjadi dimasa yang akan datang
atau jangka waktu proyeksi kebutuhan perumahan yang direncanakan;
d) Membuat proyeksi jumlah kebutuhan perumahan dan menentukan jumlah perumahan yang
membutuhkan lahan untuk pembangunan;
e) Menghitung alokasikan jumlah unit perumahan yang dihitung berdasarkan kebutuhan
perumahan kepada masyarakat;
f) Melakukan analisis pertumbuhan penduduk alami, migrasi;
g) Menghitung jumlah kebutuhan rumah berdasarkan hasil analisis terkait penanganan kumuh,
RTLH;
h) Melakukan analisis Jumlah dan Kondisi RTLH;
6. Tenaga Ahli Ekonomi dengan kualifikasi pendidikan sekurang-kurangya Sarjana S1 Ekonomi
Pembangunan/Ekonomi Manajemen yang bereputasi baik dan berpengalaman pada bidang yang
sejenis minimal 5 (lima) tahun.
Tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Ekonomi meliputi :
a) Melakukan analisis sarana dan prasarana dalam pengembangan lingkungan hunian di
kawasan perkotaan;
b) Mempertemukan sisi supply dan sisi demand perumahan;
c) Melakukan operasionalisasi skema pembiayaan yang cocok dengan kondisi daerah, golongan
pendapatan, jenis pendapatan;
7. Tenaga Ahli Kebijakan Publik dengan kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana S1
Manajemen Kebijakan Publik/Administrasi Negara yang bereputasi baik dan berpengalaman pada
bidang yang sejenis minimal 5 (lima) tahun.
Tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Kebijakan Publik meliputi :
a) Melakukan analisis implikasi kebijakan pembangunan dan kebijakan tata ruang nasional,
daerah provinsi dan daerah Kota Pekanbaru terhadap pembangunan dan pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman;
KAK : “ Review Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kota Pekanbaru Tahun
2021-2040 “
b) Melakukan analisis implikasi kebijakan pembangunan dan kebijakan tata ruang daerah Kota
Pekanbaru terhadap pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan
permukiman;
c) Melakukan analisis sistem pusat-pusat pelayanan yang didasarkan pada sebaran daerah
fungsional perkotaan dan perkelurahan yang ada wilayah Kota Pekanbaru;
d) Melakukan analisis kesesuaian terhadap rencana investasi prasarana, sarana dan jaringan
utilitas regional atau rencana induk sistem;
e) Melakukan analisis kelembagaan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Pekanbaru;
f) Menyusun Naskah Akademik RP3KP;
Tenaga Pendukung yang diperlukan adalah :
1. Operator Komputer/Draftman dengan kualifikasi pendidikan D3 yang bereputasi baik dan
berpengalaman dalam kegiatan operasionalisasi aplikasi komputer/desain grafis/GIS minimal 3
(tiga) tahun. Tenaga pendukung ini bertugas selama 5 (lima) bulan sebanyak 3 (tiga) orang.
2. Administrator dengan kualifikasi pendidikan D3 yang bereputasi baik dan berpengalaman dalam
kegiatan administrasi perkantoran minimal 3 (tiga) tahun. Tenaga pendukung ini bertugas
selama 5 (lima) bulan.
3. Surveyor dengan kualifikasi pendidikan D3 yang bereputasi baik dan berpengalaman dalam
kegiatan survey minimal 3 (tiga) tahun. Tenaga pendukung ini bertugas selama 5 (lima) bulan
sebanyak 5 (lima) orang.
3. BIAYA
Pekerjaan Review Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (RP3KP) Kota Pekanbaru ini dibiayai dengan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024
dengan Pagu Dana Rp 800.000.000.- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan Harga Perhitungan Sendiri (HPS)
sebesar Rp 799.866.000.- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Enam
Ribu Rupiah).
4. KUALIFIKASI PENYEDIA
Adapun persyaratan untuk Kualifikasi penyedia yaitu :
a) memiliki usaha Jasa Perencanaan Bidang Penataan Ruang/Tata Lingkungan dan Sertifikat Badan
Usaha (SBU), Klasifikasi Perencanaan Penataan Ruang Subklasifikasi Jasa Perencanaan Wilayah
(PR102) KBLI 71101, dengan kualifikasi bidang usaha kecil;
b) Memilik NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun 2023;
c) Memiliki akta pendirian Perusahaan dan akta perubahan Perusahaan (apabila ada perubahan);
d) Tidak masuk dalam daftar hitam, keikut sertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan
pihak yang terkait;
5. LAPORAN
1. Laporan Pendahuluan.
Konsultan menyiapkan laporan pendahuluan yang berisikan : uraian tentang hasil evaluasi dan
pemahaman konsultan terhadap tujuan, metodologi dan model analisa, jadwal pelaksanaan
pekerjaan, struktur organisasi pelaksanaan pekerjaan, rencana kegiatan, rencana survey,
pedoman/kriteria/standar yang akan di gunakan dan inventarisasi data. Jumlah laporan yang harus
diserahkan sebanyak 5 (lima) eksemplar diserahkan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak
diterbitkannya SPMK. Tahap ini diikuti dengan diskusi dan pembahasan yang melibatkan pihak Tim
KAK : “ Review Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kota Pekanbaru Tahun
2021-2040 “
Teknis dengan mengundang beberapa pihak lain yang terkait dan diharapkan dapat diperoleh satu
kesepakatan mengenai sasaran serta pola kerja yang akan dituju.
2. Laporan Antara
Konsultan menyiapkan laporan antara yang berisikan : identifikasi dan analisa kondisi wilayah
perencanaan, rumusan potensi, permasalahan, peluang, tantangan, hambatan dan kecenderungan
kebutuhan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Jumlah laporan
yang harus diserahkan sebanyak 5 (lima) eksemplar diserahkan paling lambat 90 (Sembilan puluh) hari
kalender sejak diterbitkannya SPMK. Tahap ini diikuti dengan diskusi dan pembahasan yang
melibatkan pihak Tim Teknis dengan mengundang beberapa pihak lain yang terkait dan diharapkan
dapat diperoleh satu kesepakatan mengenai sasaran serta pola kerja yang akan dituju.
3. Draft Laporan Akhir
Laporan draft akhir yang berisikan : alternative konsep dan skenario pembangunan dan
pengembangan perumahan dan kawasan permukiman berikut arah kebijakan dan strategis, arah
pengembangan ruang, arahan pengelolaan, arahan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat serta
indikasi program pembangunan dan naskah akademik sebagai rangkaian penyiapan laporan akhir.
Jumlah laporan yang harus diserahkan sebanyak 5 (lima) eksemplar diserahkan paling lambat 130
(seratus tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK. Tahap ini diikuti dengan diskusi dan
pembahasan yang melibatkan pihak Tim Teknis dengan mengundang beberapa pihak lain yang terkait
dan diharapkan dapat diperoleh satu kesepakatan mengenai sasaran serta pola kerja yang akan dituju.
4. Laporan Akhir
Laporan Akhir terdiri dari :
- Laporan Akhir sebagai hasil akhir kegiatan berupa penyempurnaan Draft Laporan Akhir sebagai
rekomendasi/penyempurnaan hasil presentasi/pembahasan Draft Laporan Akhir harus diserahkan
paling lambat 150 (seratus lima puluh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK, laporan diserahkan
sebanyak 5 (lima) eksemplar.
- Executive Summary diserahkan paling lambat 150 (seratus lima puluh) hari kalender sejak
diterbitkannya SPMK, laporan diserahkan sebanyak 5 (lima) eksemplar
- Album Peta Ukuran A3 dan A1 harus diserahkan paling lambat 150 (seratus lima puluh) hari
kalender sejak diterbitkannya SPMK, laporan diserahkan sebanyak 5 (lima) eksemplar.
- Hardisk Eksternal 1 TB diserahkan paling lambat 150 (seratus lima puluh) hari kalender sejak
diterbitkannya SPMK, diserahkan sebanyak 1 (satu) buah.
5. Lain-lain
Foto kegiatan pelaksanaan selama di lapangan/dokumentasi pelaksanaan di lapangan, diserahkan
paling lambat 150 (seratus lima puluh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK, laporan diserahkan
sebanyak 5 (lima) eksemplar.
Pekanbaru, 14 Mei 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMTMEN
Selaku KPA Bidang Perumahan
DIAN PERMATA INDAH, SE
NIP. 19790706 200902 2 003