Perencanaan Pembangunan Jembatan

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5672019
Status: Seleksi Batal
Date: 3 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kota Pekanbaru
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 650,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 497,157,900
RUP Code: 48978706
Work Location: Kota Pekanbaru - Pekanbaru (Kota)
Participants: 26
Applicants
Reason
0020754370216000-perubahan dokumen kualifikasi
0015213754201000-perubahan dokumen kualifikasi
0028860856216000-perubahan dokumen kualifikasi
0826222648543000-perubahan dokumen kualifikasi
0022214902216000-perubahan dokumen kualifikasi
0025850330216000-perubahan dokumen kualifikasi
0015079197218000-perubahan dokumen kualifikasi
0014353346545000-perubahan dokumen kualifikasi
0026110007216000-perubahan dokumen kualifikasi
0028384741203000-perubahan dokumen kualifikasi
0802823336542000-perubahan dokumen kualifikasi
0020754628216000-perubahan dokumen kualifikasi
0708986195429000-perubahan dokumen kualifikasi
0028271005216000-perubahan dokumen kualifikasi
0019517127216000-perubahan dokumen kualifikasi
0926347816203000-perubahan dokumen kualifikasi
0025584624216000-perubahan dokumen kualifikasi
0937090397216000-perubahan dokumen kualifikasi
0837636984201000--
0962161584101000--
0028050607201000--
0015215668201000--
0756421228803000--
0708993258201000--
0948419643211000--
0943074740216000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA KONSULTASI PERENCANAAN                
                    PEMBANGUNAN  JEMBATAN                               
                                                                        
                                                                        
Lingkup Pekerjaan : a. Melaksanakan  Pekerjaan  PERENCANAAN             
                      PEMBANGUNAN   JEMBATAN.                           
                   b. Pelaksanaan PERENCANAAN   PEMBANGUNAN             
                      JEMBATAN   wajib memperhatikan keselamatan        
                      kerja dan keselamatan pengguna jalan serta        
                      kelancaran lalu lintas dengan menempatkan rambu-  
                      rambu lalu lintas secara jelas,aman dan stabil;   
                   c. Dalam     melaksanakan    PERENCANAAN             
                      PEMBANGUNAN      JEMBATAN    ini   harus          
                      dilaksanakan dengan mengikuti pedoman dari        
                      Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan          
                      Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga untuk       
                      pekerjaan Perencanaan Pembangunan Jembatan        
                      dan  ketentuan/tata cara yang ditetapkan oleh     
                      penyelenggara Jembatan.                           
                   d. Dalam       melakukan     PERENCANAAN             
                                                                        
                      PEMBANGUNAN    JEMBATAN   wajib memenuhi          
                      Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan     
                      Keberlanjutan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 
                      59  ayat (1) dan (3) Undang-Undang Jasa           
                      Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017.                    
                                                                        
Lingkup            a. Penyedia  Jasa Konsultansi PERENCANAAN            
Kewenangan            PEMBANGUNAN   JEMBATAN wajib menyelesaikan        
Penyedia Jasa         pelaksanaan pekerjaan hingga selesai.             
                                                                        
                                                                        
Jangka Waktu          Jangka waktu pelaksanaan penyelesaian Pekerjaan   
Pelaksanaan           Perencanaan  Pembangunan   Jembatan  ini          
Pekerjaan             diperkirakan 3,5 (tiga koma lima) Bulan, semenjak 
                      ditandatanganinya surat perjanjian/kontrak.       
                                                                        
                                                                        
Lokasi Pekerjaan      : Kota Pekanbaru