DDOOKKUUMMEENN PPEENNGGAADDAAAANN
UUrraaiiaann SSiinnggkkaatt PPeekkeerrjjaaaann
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
DED IPLT PANGKALAN KERINCI-PERENCANAAN IPLT-
SPESIFIKASI: JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
A. LATAR BELAKANG
Secara umum air limbah domestik yang berasal dari rumah tangga yang tidak
memiliki akses terhadap bangunan pengolahan air limbah merupakan sumber
pencemaran utama bagi lingkungan yang dapat menimbulkan dampak yang serius
karena dapat dengan mudah masuk ke badan air ataupun meresap ke badan tanah.
Membuang air limbah secara langsung ke badan air penerima dapat menimbulkan
pencemaran dan ancaman penyakit menular, karena alam tidak dapat segera
menyerap dan menetralkannya. Hal ini dikarenakan jumlah limbah yang diserap
dan dinetralkan lebih rendah dari pada jumlah yang dibuang dalam kurun waktu
yang sama. Air limbah domestik merupakan sumber utama pencemar badan air
terutama di daerah perkotaan.
Tanpa adanya sistem penataan dan pengelolaan yang baik terhadap air limbah
maka akan berdampak pada pencemaran dan menurunnya kualitas air lingkungan
secara makro dalam jangka panjang. Intrusi air limbah domestik ke lingkungan
tanpa melalui proses pengolahan dan pengelolaan akan mengakibatkan
menurunnya kualitas badan air penerima, seperti sungai, waduk, situ dan lainnya.
Hal ini akan menyebabkan beberapa masalah, seperti kerusakan keseimbangan
ekologi di aliran sungai, masalah kesehatan penduduk yang memaanfaatkan air
sungai secara langsung sehingga dapat menurunkan derajat kesehatan masyarakat
dan meningkatkan angka kematian akibat penyakit infeksi air (seperti disentri dan
kolera per 1000 orang). Dampak lain yang ditimbulkan dari limbah domestik
adalah indeks kematian anak di bawah lima tahun (Under 5 mortality Rates) per
1000 kelahiran yang juga merupakan salah satu indikasi yang memperlihatkan
kondisi higienis.
Penyebab utama buruknya kondisi sanitasi di Indonesia adalah lemahnya
perencanaan pembangunan sanitasi, perencanaan yang tidak terpadu, salah
sasaran, tidak sesuai kebutuhan, dan tidak berkelanjutan, serta kurangnya
perhatian masyarakat pada perilaku hidup bersih dan sehat. Pembangunan di
bidang sanitasi belum menjadi prioritas utama. Pemerintah lebih mengutamakan
penanganan yang berorientasi pada fisik secara langsung, seperti memperbaiki
jalan, jembatan, membangun gedung, dan sebagainya. Berdasarkan pada hal
tersebut, perlu adanya upaya terobosan untuk mengejar ketertinggalan dalam
DDOOKKUUMMEENN PPEENNGGAADDAAAANN
UUrraaiiaann SSiinnggkkaatt PPeekkeerrjjaaaann
pembangunan sanitasi dan perencanaan pembangunan sanitasi yang responsif dan
berkelanjutan.
Didalam target RPJMN 2029, Pemerintah Indonesia menargetkan peningkatan
akses penduduk terhadap sanitasi (air limbah, persampahan, dan drainase
perkotaan) menjadi 100% pada tingkat kebutuhan dasar pada tahun 2029. Target
100% akses sanitasi dijabarkan menjadi 85% akses layak dan 15% akses dasar.
Pada sektor air limbah, target 85% akses layak terbagi menjadi 85% target
pengelolaan air limbah domestik sistem setempat dengan sasaran adalah
penduduk dikawasan perkotaan atau pedesaan; dan target 15% lainnya
merupakan target pengelolaan air limbah domestik sistem terpusat dengan
sasaran adalah penduduk dikawasan perkotaan. Sedangkan target 15% akses
dasar hanya diperuntukkan bagi penduduk yang berada dikawasan pedesaan.
Kondisi saat ini Kecamatan Pangkalan Kerinci belum memiliki Instalasi
Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), sebagian besar rumah tangga yang memiliki
tanki septik dilakukan penyedotan dan di buang ke badan air atau ke kebun.
Dengan belum adanya strategi pengelolaan air limbah domestik, rendahnya
partisipasi dan akses masyarakat terhadap pengelolaan air limbah domestik yang
layak dan aman, perilaku masyarakat yang membuang air limbah mereka tanpa
didahului dengan pengolahan, tidak tersedianya regulasi lokal yang mengatur
pengelolaan air limbah domestik, serta tidak adanya struktur yang khusus
mengelola air limbah domestik pada intansi teknis yang ditugaskan untuk
menangani pengelolaan sanitasi yang menyebabkan pengelolaan air limbah
domestik belum tertangani secara baik.
Lumpur tinja yang berasal dari tangki septik harus diolah, karena mengandung
polutan-polutan yang berbahaya bagi lingkungan. Pengolahan lumpur tinja ini
mempunyai 2 tujuan, yaitu untuk menurunkan kandungan zat organik dari lumpur
tinja dan untuk menurunkan bakteri-bakteri patogen (organisme penyebab
penyakit). Berdasarkan informasi dan dukungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan
melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) maka dilakukan
program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang
terlingkup dalam kegiatan DED IPLT Pangkalan Kerinci-Perencanaan IPLT-
Spesifikasi: Jasa Konsultansi Perencanaan.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
DDOOKKUUMMEENN PPEENNGGAADDAAAANN
UUrraaiiaann SSiinnggkkaatt PPeekkeerrjjaaaann
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) ;
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum;
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal;
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
DDOOKKUUMMEENN PPEENNGGAADDAAAANN
UUrraaiiaann SSiinnggkkaatt PPeekkeerrjjaaaann
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 185 Tahun 2014 tentang
Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 389);
15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2025 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor
16/PRT/M/2008 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan
Sistem Pengelolaan Air Limbah Pemukiman;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04/PRT/M/2009 tentang Sistem
Manajemen Mutu (SMM) Departemen Pekerjaan Umum.
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor: 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air
Limbah Domestik;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891).
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
22. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor
04 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud penyusunan DED IPLT Pangkalan Kerinci-Perencanaan IPLT-Spesifikasi:
Jasa Konsultansi Perencanaan adalah melakukan perencanaan secara terperinci
yang dapat dijadikan sebagai dasar dan acuan dalam pelaksanaan pembangunan
IPLT Kota Pangkalan Kerinci untuk masa yang akan datang.
DDOOKKUUMMEENN PPEENNGGAADDAAAANN
UUrraaiiaann SSiinnggkkaatt PPeekkeerrjjaaaann
Tujuan dari penyusunan DED IPLT Pangkalan Kerinci-Perencanaan IPLT-
Spesifikasi: Jasa Konsultansi Perencanaan sebagai berikut :
1. Tersusunnya rencana teknik rinci IPLT Kota Pangkalan Kerinci yang terdiri
dari gambar DED, RAB dan spesifikasi teknis.
2. Sebagai pedoman pelaksanaan penganggaran dan pelaksanaan pekerjaan
fisik pada masa mendatang.
D. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan yang ditetapkan dalam penyusunan rencana teknik rinci IPLT
Kota Pangkalan Kerinci adalah sebagai berikut:
1. Lingkup Perencanaan
Penyusunan rencana teknik rinci (DED) IPLT Kota Pangkalan Kerinci.
2. Pelaksanaan Persiapan
a. Mengumpulkan data, informasi dan studi pustaka (meliputi laporan kajian
terkait yang telah dilakukan, serta dokumen-dokumen perencanaan yang
telah disusun seperti dokumen studi kelayakan).
b. Melakukan studi literatur termasuk standar-standar teknis terkait
perencanaan dan pengoperasian IPLT.
c. Menyusun keluaran pekerjaan, jadwal kegiatan, dan rencana kerja.
d. Melakukan koordinasi dengan pihak pemberi tugas dan tim teknis .
e. Melakukan pendalaman dan telaah terhadap hasil penyusunan Rencana Induk
dan studi kelayakan untuk bidang air limbah di Kabupaten Pelalawan.
f. Melakukan orientasi awal untuk mengetahui gambaran awal lokasi kegiatan.
3. Pelaksanaan Survey Topografi dan Penyelidikan Tanah
a. Kegiatan Survey Topografi
Kegiatan yang dilakukan dalam survey topografi adalah sebagai berikut :
- Perencanaan pengukuran topografi perencanaan pengukuran dilakukan
untuk memperoleh strategi pengukuran yang optimal sesuai dengan
kondisi lahan. Pada tahap ini ditentukan batas-batas daerah yang akan
DDOOKKUUMMEENN PPEENNGGAADDAAAANN
UUrraaiiaann SSiinnggkkaatt PPeekkeerrjjaaaann
diukur dan perencanaan penempatan titik-titik kerangka untuk
pembentukan poligon.
- Pengambilan data lapangan pengukuran topografi dilakukan untuk
mengetahui bentuk dan situasi kontur dari bentuk garis lahan secara
detail, serta mendapatkan peta situasi areal darat dan lahan yang ada.
Pelaksanaan pengukuran topografi dilakukan dalam dua jenis pengukuran,
yaitu pengukuran kerangka dasar (vertikal dan horizontal) dan
pengukuran detail situasi. Pengukuran kerangka dasar adalah pengukuran
poligon yang telah direncanakan, sedangkan pengukuran detail situasi
merupakan pengukuran kondisi lapangan secara detail sesuai dengan
bentang alam atau kondisi lapangan sesungguhnya. Kedua pekerjaan ini
dapat dilakukan secara simultan dengan mengikatkan langsung pada titik-
titik poligon meskipun titik-titik tersebut belum memiliki koordinat dalam
suatu sistem tertentu. Adapun ruang lingkup pengukuran secara garis
besar meliputi:
Pemasangan patok pengukuran serta pemasangan pilar beton atau
Bench Mark (BM)
Pengukuran kerangka dasar horizontal (poligon)
Pengukuran kerangka dasar vertikal (sifat datar)
Pengukuran detail situasi
Pengukuran profil melintang lahan
b. Penyelidikan Tanah
Penyelidikan tanah dilakukan untuk mengetahui karakteristik maupun daya
dukung tanah beserta kondisi geologinya.
4. Penyusunan rencana teknik rinci IPLT Kota Pangkalan Kerinci
4.1. Penyusunan rencana teknis rinci IPLT Kota Pangkalan Kerinci
a. Menyusun DED IPLT Pangkalan Kerinci-Perencanaan IPLT-Spesifikasi:
Jasa Konsultansi Perencanaan.
DDOOKKUUMMEENN PPEENNGGAADDAAAANN
UUrraaiiaann SSiinnggkkaatt PPeekkeerrjjaaaann
b. Menghitung dan menyusun RAB yang dibutuhkan untuk pembangunan
IPLT Kota Pangkalan Kerinci. RAB yang disusun juga meliputi antara lain
pengamanan pada saat pelaksanaan konstruksi dan SMKK;
c. Menyusun laporan rancangan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja
(SMKK).
d. Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait.
4.2. Konsultasi, Progres, Produk Kegiatan/Laporan
a. Menyiapkan laporan dan melakukan pembahasan sesuai penjelasan dalam
pelaporan;
b. Melaksanakan diskusi/konsultasi setiap progres kegiatan dengan tim
teknis atau stakeholders terkait;
c. Mengadakan rapat pembahasan terhadap setiap laporan yang akan
diserahkan kepada pengguna jasa;
d. Menyelesaikan seluruh laporan yang harus disusun dan diserahkan
kepada Pengguna Jasa;
e. Menyelesaikan seluruh pekerjaan dengan baik dan memenuhi persyaratan
administrasi.
E. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan Penyusunan DED IPLT Pangkalan Kerinci-Perencanaan IPLT-
Spesifikasi: Jasa Konsultansi Perencanaan berada di Kabupaten Pelalawan
F. OUTPUT (KELUARAN)
Keluaran dari kegiatan Penyusunan DED IPLT Pangkalan Kerinci-
Perencanaan IPLT-Spesifikasi: Jasa Konsultansi Perencanaan ini berupa
tersedianya dokumen rencana teknik rinci IPLT Kota Pangkalan Kerinci
Kabupaten Pelalawan.
G. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan perencanaan dibebankan pada dana
APBD-TA 2025 dengan pagu dana sebesar Rp. 250.000.000,00,- (Dua Ratus Lima
Puluh Juta Rupiah) dengan Harga HPS sebesar Rp. 249.317.724,39 (Dua puluh
sembilan juta tiga ratus tujuh belas ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah
DDOOKKUUMMEENN PPEENNGGAADDAAAANN
UUrraaiiaann SSiinnggkkaatt PPeekkeerrjjaaaann
dan tiga puluh sembilan sen). Besarnya biaya konsultan perencana merupakan
biaya tetap dan pasti termasuk pajak-pajak yang harus dibayarkan. Ketentuan
pembiayaan dan pembayaran diatur dalam surat perjanjian pekerjaan
perencanaan yang dibuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan
Perencana dengan rincian sbb:
1. Biaya Langsung Personil :
a. Team Leader / Penanggung Jawab
b. Tenaga Ahli
c. Tenaga Pendukung
2. Biaya Langsung non Personil :
a. Operasional Luar Kantor
b. Operasional Kantor Proyek
c. Pelaporan
Pangkalan Kerinci, Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
ADE ANANTA PRAKUSYA, ST
NIP. 19960426 202203 1 007