| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024789240502000 | Rp 792,920,936 | - | |
| 0022550651502000 | Rp 796,102,493 | - | |
CV Rimba Pratama | 03*4**1****02**0 | Rp 799,999,701 | Tidak menghadiri undangan Pembuktian kualifikasi |
| 0017956400522000 | Rp 984,456,117 | Tidak termasuk 3 (tiga) penawar terendah yang dilakukan evaluasi penawaran. | |
CV Artomoro Barokah | 05*0**7****31**0 | Rp 798,999,702 | Dokumen RKK Tabel B.1 tidak menyampaikan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya pekerjaan taman sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) |
| 0832548028501000 | Rp 800,000,000 | Tidak termasuk 3 (tiga) penawar terendah yang dilakukan evaluasi penawaran. | |
| 0015083322502000 | Rp 949,305,589 | Tidak termasuk 3 (tiga) penawar terendah yang dilakukan evaluasi penawaran. | |
| 0942185430501000 | - | - | |
| 0016199028502000 | Rp 826,575,218 | Tidak termasuk 3 (tiga) penawar terendah yang dilakukan evaluasi penawaran. | |
| 0764164570501000 | Rp 799,666,971 | - Daftar personil yang disampaikan dalam dokumen penawaran adalah daftar personil CV. Karya Sae Barokah. - Penyampaian dokumen RKK tabel B.1 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana di atur dalam dokumen pemilihan ( terdapat kolom isian yang tidak diisi) | |
Gesang Minulyo | 04*4**5****01**0 | Rp 943,500,000 | Tidak termasuk 3 (tiga) penawar terendah yang dilakukan evaluasi penawaran. |
| 0312690142502000 | - | - | |
| 0839769098521000 | - | - | |
| 0719065906507000 | - | - | |
Cakra Bimantara Konstruksi | 06*4**4****28**0 | - | - |
Pangupa Casa Carana | 03*1**4****05**0 | - | - |
Tiga Putri Jaya Persada | 09*9**7****02**0 | - | - |
| 0317424935529000 | - | - | |
CV Teguh Karya Bahari | 04*3**7****02**0 | - | - |
| 0804457232529000 | - | - | |
Berkah Karya Hierarki | 04*0**8****02**0 | - | - |
PT Raun Internusa Alians | 09*6**6****08**0 | - | - |
| 0908349384502000 | - | - | |
| 0018361089507000 | - | - | |
| 0632598033504000 | - | - | |
| 0762818227529000 | - | - | |
| 0711029934219000 | - | - | |
| 0027781327544000 | - | - | |
| 0815761911629000 | - | - | |
| 0437377492617000 | - | - | |
CV Arza Karya | 10*1**1****13**9 | - | - |
PT Yoga Cipta Perdana | 09*1**1****02**0 | - | - |
CV Ganesa Putra | 06*6**7****02**0 | - | - |
| 0314476524502000 | - | - | |
| 0312507734502000 | - | - | |
| 0845426444211000 | - | - | |
CV Bangkit Sadewa | 00*6**2****02**0 | - | - |
CV Quantum Semesta | 00*9**4****02**0 | - | - |
| 0751236753502000 | - | - | |
| 0033288705521000 | - | - | |
CV Surya Perkasa Konstruksindo | 02*3**2****46**0 | - | - |
Wikrama Mitra Sejahtera | 06*1**7****13**0 | - | - |
PT Daxa Mitra Mandiri | 06*4**8****36**0 | - | - |
| 0625863345401000 | - | - | |
| 0739587186502000 | - | - | |
| 0806201257521000 | - | - | |
PT Garatjipta Lautan Berlian | 01*5**4****46**0 | - | - |
| 0024788473502000 | - | - |
BAB XII. SPESIFIKASI TEKNIS
XII .1 PENJELASAN UMUM
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia / pemborong adalah
Pembangunan Sarana Dan Prasarana Penunjang Museum (sesuai gambar),
yang meliputi pekerjaan :
▪ Pekerjaan Persiapan
▪ Pekerjaan Tempat Pengolahan Sampah
▪ Pekerjaan Perkerasan Halaman
▪ Pekerjaan Taman
Untuk kelancaran pekerjaan pelaksanaan dilapangan Penyedia harus
menyediakan :
a. Tenaga Pelaksana yang selalu ada dilapangan, tenaga kerja yang trampil
dan cukup jumlahnya.
b. Penyedia alat-alat Bantu :
Alat pengangkut, Alat Pemadat serta peralatan lainnya yang digunakan
harus selalu tersedia dilapangan sesuai kebutuhan.
c. Bahan-bahan bangunan harus tersedia dilapangan dengan jumlah yang
cukup.
d. Barak-barak kerja ( Direksi keet )
3. Cara Pelaksanaan :
Pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan
syarat-syarat (RKS), Gambar Rencana, Berita Acara Penjelasan serta
mengikuti petunjuk pemimpin Kegiatan / Direksi dan Pengawas.
XII.2 LOKASI PEKERJAAN
1. Lokasi pekerjaan : Museum Kabupaten Pemalang selanjutnya mengenai
detail lokasi pekerjaan ini akan ditunjukan oleh PPK.
XII.3 JENIS DAN MUTU BAHAN
1. Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri
sesuai dengan Standar Nasional Indonesia
XII.4 PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
1. Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-
ketentuan dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya :
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
e. Untuk melaksanakan Pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula:
Gambar Kerja yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan disahkan
oleh Pemberi Tugas termasuk pula Gambar Detail Pelaksanaan (Shop
Drawing) yang diselesaikan oleh Penyedia dan sudah disahkan dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi. Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS). Gambar dan Berita Acara Penjelasan pekerjaan
(AANWIJZING).
2. Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diatas berlaku dan mengikat pula :
a. Gambar Bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disyahkan
oleh Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang
diselesaikan oleh Penyedia dan sudah disyahkan/disetujui Pengelola
Kegiatan serta Konsultan Pengawas.
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Berita Acara Penunjukan.
e. Surat Keputusan Pemimpin Kegiatan tentang Penunjukan Penyedia.
f. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
g. Surat Penawaran dan lampiran-lampirannya.
h. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui
Pengelola Kegiatan.
XII.5 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Penyedia wajib meneliti semua gambar dan Rencana Kerja dan syarat-syarat
RKS) termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
2. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS),
maka yang mengikat/berlaku adalah (RKS). Bila suatu gambar tidak cocok
dengan gambar yang lain, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih
besar yang berlaku, begitu pulaapabila dalam bestek (RKS) tidak
dicantumkan sedangkan gambar ada, maka gambarlah yang mengikat.
3. Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keraguan-keraguan sehingga
dalam pelaksanaan menimbulkan kesalahan, Penyedia wajib menyakan
kepada Ppkom dan Konsultan mengikuti keputusannya.
4. Dalam perbedaan-perbedaan tersebut diuraikan juga terhadap volume
pekerjaan.
XII.6 PERSIAPAN DI LAPANGAN
1. Penyedia harus membuat kantor direksi dan gudang penyimpan bahan
seluas 9 (sembilan) meter persegi dengan tiang kayu lokal dan dinding
papan/triplex lantai beton tumbuk dan atap asbes/seng gelombang.
XII.7 JADWAL PELAKSANAAN
1. Sebelum mulai pekerjaan nyata di lapangan pekerjaan Penyedia wajib
membuat Rencana Kerja Pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa
Bar-chart dan curve bahan/tenaga.
2. Rencana kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebihi dahulu
dari Konsultan Pengawas, paling lambat dalam waktu 15 (lima belas) hari
takwin setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterima Kontraltor.
3. Rencana kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas, akan disahkan
oleh Pemberi Tugas.
4. Penyedia wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat)
kepada Konsultan Pengawas, satu salinan Rencana Kerja harus ditempel
pada dinding dibangsal Penyedia dilapangan yang selalu diikuti dengan
grafik kemajuan pekerjaan (prestasi kerja).
5. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia berdasarkan
Rencana Kerja tersebut.
XII.8 ALAT-ALAT PELAKSANAAN
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kotraktor
sebelum pekerjaan secara fisik dimulai dalam keadaan baik dan siap dipakai,
antara lain :
1. Mixer/Molen
2. Genset
3. Stemper Kodok
4. Mesin Las CO
5. Dump Truck
XII.9 SITUASI DAN UKURAN.
1. Situasi
a. Pekerjaan yersebut dalam pasal I adalah pekerjaan baru dan perbaikan,
sesuai dengan gambar dan situasi.
b. Ukuran-ukuran dalam gambar ataupun uraian dalam RKS merupakan
garis besar pelaksanaan.
c. Penyedia wajib meneliti situasi tapak, terutama keadan tanah
,bangunan,sifat dan luas pekerjaan,dan hal-hal yang dapat
mempengaruhi harga penawaran.
d. Kelalaian dan kekurang telitian kotraktor dalam hal ini tidak dijadikan
alasan untuk menggagalkantuntutan.
2. Ukuran
a. ukuran yang dipakai disini semua dinyatakan dalam cm kecuali ukuran-
ukuran baja yang dinyatakan mm.
b. Duga lantai (permukaan atas lantai) atau titik (0,0) ditetapkan
dilapangan.
c. Dibawah pengawasan konsultan pengawas, Penyedia diwajibkan
menempatkan satu titik duga dan lima titik buntu, dengan tiang beton
yang panjangnya 1,20 cm berpenampangn 10x10 cm.
Titik dduga dan titik buntu dijaga kedudukanya serta tidak
tergangguselama pekerjaan berlangsung dan tudak boleh dibongkar
sebelum mendapat ijin tertulis dari konsultan pengawas.
d. Memasang papan pengawas (Bouwplang).
Ketepatan letak bangunan diukur dibawah pengawasan konsultsn
pengawas dengan skeet atau patok yangdipasang kuat-kuat dan papan
terentang dengan ketebalan 2 cm diketam rata pda sisi bagian atas .
Penyedia harus menyediakan pembatu ahli dalam cara-cara mengukur ,
alat-alat penyipat datar (Theodolit,Water pass) prisma silang
pengukuran menurut situasi dan kondisi tanah bangunan,yang selalu
berada dilapangan.
XII.10 SYARAT-SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN
1. Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat yang
ditentukan pasal 2.
2. Konsulan pengawas berwenang memeriksakan asal bahan dan
memberitahukan kepada PPK .
3. Semua bahan bangunan yang akan digunakan harus diperiksakan
dahulu oleh Pengawas untuk mendapatkan persetujuan PPK.
4. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh Penyedia dilapangan
pekerjaan, tetapi ditolak pemakaianya oleh konsultan pengawas, harus
segera di keluarkan dari lapangan pekerjaan selambat-lambatnya dalam
waktu 2x24 jam terhitung dari jam penolakan.
5. Apabila konsultan pengawas merasa perlu meneliti bahan lebih lanjut
,konsultan pengawas berhak mengirim pengawasan bahan tersebut
kepada Balai Penelitian Bahan-Bahan (laboratorium)yang terdekat
untuk diteliti .Biaya pengiriman dan penelitian menjadi tanggungan
Penyedia apapun hasil penelitian bahan tersebut.
6. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang dilakukan Penyedia ternyata di
tolak konsultan pengawas , harus segera dihentikan dan segera
dibongkar atas biaya Penyedia dalam waktu yang ditetapkan konsultan
pengawas.
XII.11 PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
tujuan dari diterapkannya K3, antara lain:
• Melindungi dan menjamin keselamatan pekerja dan orang lain yang
berada di tempat kerja
• Menjamin setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan
secara aman dan efisien
• Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja
• Mencegah dan mengendalikan kondisi fisik lingkungan kerja (seperti,
suhu, kelembaban, udara, penerangan, suara, getaran, dll.)
• Mencegah dan mengendalikan timbulnya PAK, baik fisik maupun
psikis, peracunan, infeksi, dan penularan
• Menjamin keserasian antara pekerja, alat kerja, lingkungan, cara dan
proses kerjanya
• Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan
yang bahaya kecelakaannya bertambah tinggi.
2. Papan Nama Kegiatan.
Penyedia harus memasang nama kegiatan 1(satu)unit dari papan/tiang
kayu. Redaksi papan nama Kegiatan tersebut akan ditentukan kemudian
, dengan papan ukuran minimal 1.60 m x 0.80 m . Papan Nama tersebut
dipasang di tempat yang mudah dilihat.
3. Pembersihan Lokasi Pekerjaan
Penyedia melaksanakan pekerjaan pembersihan lokasi termasuk bekas-
bekas puing ataupun bekas pondasi bangunan lama dan setiap
selesainya pekerjaan, untuk penataan alat atau material supaya tidak
mengganggu lingkungan sekitar.
4. Mobilisasi Material dan Peralatan Kerja
Penyedia menyediakan sarana untuk mobilisasi peralatan kerja dan
peralatan pendukung pekerjaan.
5. Direksi Keet / Gudang
Penyedia harus menyediakan direksi keet/gudang sebagai tempat
penyimpanan material maupun tempat untuk melakukan site meeting.
XII.19 PEKERJAAN TEMPAT PENGOLAHAN SAMPAH
A. PEKERJAAN TANAH
A. Pekerjaan Galian Tanah
Lingkup Pekerjaan meliputi :
1. Galian Tanah
2. Uruug Tanah
3. Urug Tanah kembali
Lingkup Pekerjaan :
1. Galian tanah
Pekerjaan galian ini meliputi galian tanah untuk pondasi
bangunan. serta pekerjaan galian yang nyata-nyata tertera
dalam gambar kerja.
1. Pelaksanaan :
a. Dimensi galian tanah pondasi minimal sama dengan
gambar kerja dan disetujui, Direksi/Pengawas.
b. Untuk menjaga keamanan pekerjaan, tanah galian dibuang
sejauh minimal 1 meter dari tepi lubang galian
c. Jika pada galian terdapat air tergenang, harus dipompa
keluar. Untuk ini Penyedia harus menyediakan pompa
air yang siap pakai.
d. Semua tanah galian yang tidak dipakai harus diangkut
keluar lokasi pekerjaan.
e. Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk
dasar pondasi sehingga dicapai kedalaman yang melebihi
apa yang telah ditentukan dalam gambar, maka kelebihan
pada galian harus diurug kembali dengan pasir, dan
dipadatkan biaya akibat pekerjaan tersebut menjadi beban
Penyedia.
2. Urugan Tanah
• Semua daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari
semua semak- semak, akar-akar pohon, sampah-puing-
puing bangunan dan lain-lain sampah, sebelum pengurugan
tanah dimulai.
• Tanah urug untuk mengurug, meratakan dan membuat
Tanah, tebing- tebing harus bersih dari sisa-sisa tanaman,
sampah dan lain-lain.
• Material yang digunakan untuk timbunan dan subgrade
harus memenuhi standard spesifikasi AASHTO-M 57-64 dan
harus diperiksa terlebih dahulu di laboratorium tanah yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
• Setelah material tanah urug di hamparkan di lakukan
pemadatan sampai kepadatan yang tanah yang sesuai
• Material yang dipakai untuk timbunan harus memenuhi satu
dari persyaratan-persyaratan berikut :
▪ Material yang diklafikasikan dalam kelompok Material
yang A-1, A 2-4, A-2-5, atau A-3 seperti dalam AASHTO
M 145 dan harus dipadatkan sampai 905 dari berat jenis
kering maximum (= maximum dry density) menurut
AASHTO T. 99 Material-material yang diklasifikasikan
dalam kelompok A-2-6, A-2-7, A-4, A-5, A-6, A 7' boleh
digunakan dengan perhatian khusus diberikan pada
waktu pemadatan tanah untuk mencapai 95% dari berat
jennis kering maximum-maximum dry density) menurut
AASHTO T.99.
3. Urug Tanah Kembali Kembali
a) Lingkup Pekerjaan
1. Urugan Tanah Kembali
a. Pekerjaan Urugan Tanah Kembali dilaksanakan setelah
pekerjaan pondasi selesai terpasang dan kontruksi pondasi
telah mencapai kematangan tertentu, dengan persetujuan dari
konsultan pengawas
b. Tanah yang digunakan untuk mengurug kembali adalah tanah
bekas galian yangbersih dari segala kotoran.
c. Bekas galian yang ditimbun harus rapat dan tidak terdapat
rongga, kemudian dipadatkan sampai ketinggian peil tertentu.
B. Pekerjaan Pasangan
Lingkup Pekerjaan meliputi
1. Pemasangan Pondasi Batu Belah 1SP : 6 PP
2. Pasangan Bata Merah 1:6
3. Plesteran
4. Acian
1.Pemasangan pondasi batu belah 1:6
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat bantu lainnya yang digunakan untuk
melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi pekerjaan pemasangan pondasi batu belah serta seluruh
detail yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar.
b) Persyaratan Bahan
a. Semen Portland
Yang digunakan harus dari mutu terbaik, terdiri dari satu jenis
merk dan atas persetujuan dan harus memenuhi NI-8. Semen
yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan
untuk digunakan. Tempat penyimpanan Harus diusahakan
sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air
dengan lantai terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan
syarat penumpukan semen.
b. Pasir Pasangan
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari
bahan-bahan organis lumpur dan sebagainya dan harus
memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan
dalam PBBI 1984. Pasir pasang harus bersih, tajam dan bebas
lumpur tanah liat, kotoran organik dan bahan yang dapat
merusak pondasi.
c. Batu Belah
Bahan batu adalah sejenis batu keras, liat, berat serta berwarna
Putih Kekuning-kuningan Bahan asal adalah batu besar yang
kemudian dibelah/dipecah menjadi ukuran normal (maksimal
25 cm). Material batu kali/belah yang keras, bermutu baik dan
tidak cacat dan tidak retak. Batu kapur, batu berpenampang
bulat atau berpori besar dan terbungkus lumpur tidak
diperkenankan dipakai.
d. A i r
Yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak
mengandung minyak, asam alkali dan bahan-bahan
organis/bahan lain yang dapat merusak beton dan harus
memenuhi NI-pasal 10. Air yang digunakan harus bersih, tawar
dan bebas dari bahan kimia yang dapat merusak pondasi, asam
alkali atau bahan organik.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum pemasangan pondasi dimulai harus se izin dari
Direksi/pengawas
2. Pemborong harus memperhatikan adanya stek tulangan kolom
dan stek tulangan ke sloof yang menembus pondasi.
3. Pemborong harus memperhatikan Ketinggian pondasi terhadap
dasar lantai bangunan.
4. Adukan yang digunakan adalah 1 Pc : 5 Ps sesuai dengan PUBB.
Pemasangan sesuai dengan ukuran di dalam gambar atau atas
petunjuk pengawas. Batu harus dipasang saling mengisi masing-
masing dengan adukan selapis demi selapis sehingga tidak ada
rongga diantara batu-batu tersebut dan mencapai masa yang
kuat.
2. Pasangan Bata Merah 1:6
1.Pemasangan Bata Merah
a)Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat bantu lainnya yang digunakan untuk
melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi pekerjaan pemasangan pondasi batu belah serta seluruh
detail yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar.
b)Persyaratan Bahan
a. Semen Portland
Yang digunakan harus dari mutu terbaik, terdiri dari satu jenis
merk dan atas persetujuan dan harus memenuhi NI-8. Semen yang
telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk
digunakan. Tempat penyimpanan Harus diusahakan sedemikian
rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai
terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat
penumpukan semen.
b.Pasir Pasangan
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-
bahan organis lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi
komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBBI 1984.
Pasir pasang harus bersih, tajam dan bebas lumpur tanah liat,
kotoran organik dan bahan yang dapat merusak pondasi.
c.Bata Merah
Jenis batu bata yang digunakan adalah batu bata merah. Batu bata
merah harus matang pembakarannya, sehingga bila direndam di dalam
air akan tetap utuh, tidak pecah atau hancur.
d.A i r
Yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat
merusak beton dan harus memenuhi NI-pasal 10. Air yang digunakan
harus bersih, tawar dan bebas dari bahan kimia yang dapat merusak
pondasi, asam alkali atau bahan organik.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
- Penyedia harus mengerjakan pengukuran, serta letak-letak bata
yang akan dilaksanakan secara teliti dan sesuai dengan gambar.
- Di dalam satu hari, pasangan batu tidak boleh lebih tinggi dari
2,5meter dan pengakhirannya harus dibuat bertangga menurun dan
tidak tegak bergigi, untuk menghindari retak dinding dikemudian
hari.
- Pada semua pasangan batu bata satu sama lain harus terdapat
pengikatan yang sempurna.
- Untuk pasangan batu bata merah tidak dibenarkan menggunakan
batu bata pecahan separuh panjang, kecuali sesuai dengan area di
sudut. Lapisan yang satu dengan lapisan yang diatasnya harus
dipasang secara zig-zag (berselang-seling dengan perbedaan separuh
panjang).
- Sebelum dimulai pemasangan bata harus direndam lebih dahulu di
dalam air dan permukaan yang akan dipasangpun harus basah. -
Tebal siar pasangan batu bata tidak boleh kurang dari 1 cm (10 mm)
dan siarnya harus benar-benar terisi adukan.
- Bersihkan permukaan dari debu, minyak atau kotoran lain yang
dapat mengurangi efektifitas perekatan.
- Bilamana di dalam pasangan ternyata terdapat batu bata yang cacat
atau tidak sempurna, Penyedia wajib untuk menggantinya.
- Sesudah pasangan bata merah selesai dikerjakan dan sudah kering
baru pekerjaan plesteran dimulai.
3.Plasteran dan acian
Lingkup Pekerjaan meliputi :
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat bantu lainya yang digunakan untuk
melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi seluruh plesteran Pondasi dan dinding batu bata/merah
bagian dalam bangunan serta seluruh detail yang ditunjukkan
dalam gambar serta sesuai petunjuk Direksi/ Pengawas.
b) Persyaratan Bahan
1. Semen yang digunakan harus dari satu merk produk dan
memenuhi persyaratan/SNI yang berlaku.
2. Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak
mengandung Lumpur/minyak/asam basa serta memenuhi
persyaratan yang berlaku.
3. Air harus memenuhi persyaratan/SNI yang berlaku
4. Campuran pasir untuk plester harus dipilih yang benar-benar
bersih dan bebas dari segala kotoran, harus diayak melalui ayakan
dengan diameter lubang 1,6-2,0 mm.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Seluruh plesteran dinding batu bata dengan adukan campuran 1
PC : 6 Pasir, kecuali pada dinding batu bata semen raam/kedap
air.
2. Semen Portland yang dikirim ke site harus dalam keadaan
tertutup atau dalam kantong yang masih disegel dan berlabel
pabriknya, tertera tipenya, dalam keadaan utuh dan tidak cacat.
3. Tebal plesteran 1,5 cm dengan hasil ketebalan dinding finish 15
cm atau sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.
4. Plesteran halus (acian) digunakan PC dan Kapur sampai
mendapatkan campuran yang homogen, acian dikerjakan pada
seluruh permukaan plesteran.
C. PEKERJAAN BETON
Lingkup Pekerjaan meliputi :
1. Sloof Uk. 15/20 cm
2. Kolom Uk. 15x 15 cm
3. Ringbalk 15 x 20 cm
4. Balok 15 x 20 cm
5. Balok Latei 15 x 15 cm
1. Pedoman Pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan ini harus mengikuti:
Semua ketentuan dalam SNI 03-2847-2002 terutama yang menyangkut
pekerjaan beton struktur.
2. Bahan - bahan yang Digunakan
a) Semen
1) Semen yang digunakan untuk proyek ini adalah Portland Cement
jenis II menurut NI 8 atau type I menurut ASTM, memenuhi S.400
menurut Standard Cement Portland yang digariskan oleh Asosiasi
Cement Indonesia.
2) Merk yang dipilih tidak dapat ditukar-tukar dalam pelaksanaan
tanpa persetujuan Pengawas Lapangan.
3) Persetujuan PC hanya akan diberikan apabila dipasaran tidak
diperoleh semen dari merk yang telah dipilih dan telah digunakan.
4) Merk semen yang diusulkan sebagai pengganti dari merk semen
yang sudah digunakan harus disertai jaminan dari pemborong
yang dilengkapi dengan data teknis yang membuktikan bahwa
mutu semen pengganti dengan mutu semen yang digantikannya.
5) Batas-batas pengecoran yang memakai semen berlainan merk
harus disetujui oleh Pengawas Lapangan.
b) Aggregates.
Aggregates yang digunakan harus sesuai dengan syarat - syarat dalam
SNI 03-2847-2002, terdiri dari
1) Pasir beton (aggregat halus). Kadar lumpur tidak boleh melebihi
4% berat pasir beton.
2) Koral atau crushed stone (aggregat kasar):
• Harus mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup syarat
kekerasannya dan padat (tidak porous). Dimensi maksimum 2,5
cm, dan tidak lebih seperempat dimensi beton yang terkecil dari
bagian konstruksi yang bersangkutan.
• Khusus untuk pekerjaan beton, diluar lapis pembesian yang berat
batas maksimum tersebut 3 cm dengan gradasi baik.
• Pada bagian dimana pembesian cukup berat (cukup ruwet)
digunakan koral semua split digunakan pecah/giling mesin.
c) Besi beton
Besi beton yang digunakan adalah dengan tulangan polos () dengan
fy = 240 MPa dan tulangan ulir/deform (D) dengan fy = 390 MPa.
Untuk mendapatkan jaminan akan kwalitas besi yang diminta, maka
disamping adanya certificate dari pabrik, juga harus dimintakan
certificate dari laboratorium secara periodik minimal 3 contoh batang
untuk tiap – tiap jenis percobaan tarik (stress-strain) yang diameter
sama dengan panjang tidak kurang dari 100 cm untuk setiap 20 ton
besi.
d) Admixture.
e) Pemakaian bahan tambahan untuk perbaikan mutu beton dari merk
Fosroc untuk beton biasa. Namun sebelumnya Penyedia diwajibkan
mengajukan analysis kimia serta test, dan juga bukti penggunaan
selama 5 tahun di Indonesia. Penggunaan harus sesuai dengan
petunjuk teknis pabrik.
3. Tata Cara Pengiriman Dan Penyimpanan Bahan
a. Pengiriman dan penyimpanan bahan pada umumnya harus sesuai
dengan jadwal pelaksanaan.
b. Penyimpanan Semen.
1) Semen harus didatangkan & disimpan dalam kantung/zak yang
utuh. Berat semen harus sama dengan yang tercantum dalam zak.
2) Semen harus disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari
pengarus cuaca, berventilasi cukup dan lantai yang bebas dari
tanah.
3) Semen harus dalam keadaan belum mulai mengeras jika ada bagian
yang mulai mengeras, bagian tersebut harus dapat ditekan hancur
oleh tangan bebas (tanpa alat) dan jumlah bagian yang mulai
mengeras ini tidak lebih dari 5% berat semen.
4) Pada bagian semen yang mengeras tersebut harus dicampurkan
semen dalam jumlah yang sama dengan syarat bahwa kwalitas
beton yang dihasilkan harus sesuai dengan yang diminta
perencana.
c. Penyimpanan Besi Beton
1) Besi beton disimpan dengan menggunakan bantalan-bantalan kayu
sehingga bebas dari tanah (minimal 20 cm).
2) Beton harus disimpan bebas dari lumpur, minyak atau zat asing
lainnya.
d. Aggregates harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah
dari satu dan lain jenisnya/gradasinya dan diatas lantai beton ringan
untuk menghindari tercampurnya dengan tanah.
4. Bekisiting Yang Digunakan
a. Bekisting harus dibuat dari papan kayu / multiplex dengan rangka
kayu yang kuat / scaffolding tidak mudah berubah bentuk dan jika
perlu menggunakan baja.
b. Bekisting harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak ada
perubahan bentuk yang nyata dan harus dapat menampung
bahan-bahan sementara sesuai dengan jalannya kecepatan
pembetonan.
c. Semua bekesting harus diberi penguat datar dan silangan sehingga
kemungkinan bergeraknya bekesting selama dalam pelaksanaan
dapat dihindarkan, juga harus cukup rapat untuk menghindarkan
keluarnya adukan(mortarleakage)
d. Susunan bekesting dengan penunjang-penunjang harus teratur
sehingga pengawasan atas kekurangannya dapat mudah dilakukan.
Penyusunan bekesting harus sedemikian rupa sehingga pada waktu
pembongkarannya tidak akan merusak dinding, balok atau kolom
beton yang bersangkutan.
e. Pada bagian terendah pada setiap pashe pengecoran dari bekesting
kolom atau dinding, harus ada bagian yang mudah dibuka untuk
inspeksi dan pembersihan.
f. Kayu bekesting harus bersih dan dibasahi air terlebih dahulu
sebelum pengecoran.
g. Air pembasahan tersebut harus diusahakan agar mengalir
sedemikian rupa agar tidak menggenangi sisi bawah dari bekisting.
h. Pemilihan susunan dan ukuran yang tepat dari
penyangga-penyangga atau silangan-silangan bekesting menjadi
tanggung jawab pemborong.
i. Pembongkaran Bekesting:
1) Cetakan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai
kekuatan khusus yang cukup untuk memikul 2 x beban sendiri.
2) Bila akibat pembongkaran cetakan, pada bagian konstruksi akan
bekerja beban-beban yang lebih tinggi dari pada beban rencana,
maka cetakan tidak boleh dibongkar selama keadaan tersebut
berlangsung.
3) Perlu ditentukan bahwa tanggung jawab atas keamanan
konstruksi beton seluruhnya terletak pada pemborong, dan
perhatian Penyedia mengenai pembongkaran cetakan ditujukan
ke SNI 03-2847-2002 dalam pasal yang bersangkutan.
4) Pembongkaran harus memberi tahu Pemberi Tugas / Arsitek bila
mana ia bermaksud akan membongkar cetakan pada
bagian-bagian konstruksi yang utama dan minta
persetujuan-nya, tapi dengan adanya persetujuan itu tidak
berarti Penyedia terlepas dari tanggung jawabnya.
5. Kwalitas Beton
N0 Urauan Pekerjaan Kwalitas Beton
1 Sloof 15 x 20 cm Fc 15 Mpa
2 Kolom 15 x 15 cm Fc 15 Mpa
3 Ringbalk 15 x 20cm Fc 15 Mpa
4 Balok 15 x 20 cm Fc 15 Mpa
5 Balok Latei 15 x 15 cm Fc 15 Mpa
a. Evaluasi penentuan karakteristik ini digunakan
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam SNI 03-2847-2002.
b. Pemborong harus memberikan jaminan atas kemampuannya untuk
memenuhi kwalitas beton ini dengan memperlihatkan data-data
pelaksanaan dilain tempat atau dengan mengadakan Trialmix.
c. Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut
ketentuan yang disebut dalam SNI 03-2847-2002
d. Pada masa permulaan pembetonan Pemborong harus membuat
minimum 1 benda uji per 1,5 m3 beton hingga dengan cepat dapat
diperoleh 5 benda uji yang pertama. Pengambilan benda-benda uji
harus dengan periode antara yang disesuaikan dengan kecepatan
pembetonan.
e. Penyedia harus membuat laporan tertulis atas data-data kwalitas
beton yang dibuat, laporan tersebut harus disyahkan oleh Pengawas
lapangan laporan tersebut harus dilengkapi dengan harga
karakteristiknya.
f. Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, minimum 7,5 cm
maximum 12,5cm.Cara pengujian slump adalah sebagai berikut:
1) Beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan (beton)
(bekesting).
2) Cetakan slump dibasahi dan ditempatkan diatas kayu yang rata
atau plat beton.
3) Cetakan di isi sampai kurang lebih 1/3 nya kali dengan besi dia.
16 mm panjang 30 cm dengan ujungnya yang bulat (seperti
peluru).
4) Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan
berikutnya. Setiap lapis ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan
harus masuk dalam satu lapis yang dibawahnya.
5) Setalah atasnya diratakan, segera cetakan diangkat
perlahan-lahan, dan diukur penurunannya (slumpnya).
g. Pengujian kubus silinder percobaan harus dilakukan di
laboratorium yang disetujui oleh pengawas Lapangan.
h. Perawatan kubus silinder percobaan tersebut adalah dalam pasir
basah tapi tidak tergenang air, selama 7 (tujuh) hari dan
selanjutnya dalam udara terbuka.
i. Jika dianggap perlu, maka pemborong harus mengadakan
percobaan silinder umur 7 (tujuh) hari dengan
ketentuan-ketentuan hasilnya tidak boleh kurang 65% kekuatan
yang diminta pada 28 hari. Jika hasil kuat tekan benda-benda uji
tidak memberikan angka kekuatan yang diminta, maka harus
dilakukan pengujian beton ditempat dengan cara-cara yang
ditentukan dalam SNI 03-2847-2002 dengan biaya ditanggung
Pemborong.
j. Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik
terhitung setelah seluruh komponen adukan masuk dalam mixer.
k. Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat pengecoran
harus dilakukan dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya
separasi komponen-komponen beton.
6. Siar-siar Konstruksi dan Pembongkaran Bekisting
Pembongkaran bekesting dan penempatan siar-siar pelaksanaan,
sepanjang tidak ditentukan lain dalam gambar, harus sesuai dengan SNI
03-2847-2002.Siar-siar tersebut harus dibasahi lebih dahulu dengan
air semen tepat sebelum pengecoran lanjutan dimulai. Letak siar-siar
tersebut harus disetujui oleh Pengawas Lapangan.
7. Penggantian Besi
a. Pemborong harus mengusahakan supaya besi yang dipasang benar
sesuai dengan apa yang tertera dalam gambar.
b. Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman Pemborong atau
pendapatnya mengalami kekeliruan, kekurangan atau perlu
penyempurnaan pembesian yang ada maka:
1) Pemborong dapat menambah extra besi dengan tidak
mengurangi pembesian yang tertera dalam gambar, secepatnya
hal ini diberitahukan kepada Pengawas Lapangan untuk
sekedar informasi.
2) Jika hal tersebut diatas akan dimintakan oleh Pemborong sebagai
kerja tambah, maka penambahan tersebut hanya dapat
dilakukan setelah ada persetujuan tertulis dari Perencana dan
disetujui Pemberi Tugas.
3) Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka
perubahan tersebut hanya dapat dijalankan dengan
persetujuan tertulis dari Perencana.Mengajukan usul dalam
rangka kejadian tersebut diatas adalah merupakan juga
kewajiban bagi Pemborong.
c. Jika Pemborong tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang
sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat
dilakukan penukaran diameter besi dengan diameter terdekat
dengan syarat:
1) Harus ada persetujuan dari pengawas Lapangan.
2) Jumlah luas besi tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera
dalam gambar.
3) Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan
pembesian ditempat tersebut atau didaerah overlepping yang
dapat menyulitkan pembetonan atau penyampaian penggetar.
d. Toleransi Besi:
Variasi dalam
Diameter, ukuran sisi (atau jarak
berat yang Toleransi
antara dua permukaan yang
diperbolehka diameter
berlawanan)
n
Dibawah 10 mm ± 7 % ± 0,4 mm
10 mm sampai 16 mm (tapi tidak
± 5 % ± 0,4 mm
termasuk 16 mm)
16 mm sampai 28 mm ± 5 % ± 0,5 mm
29 mm dan 32 mm ± 4 % -
8. Perawatan Beton
a. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi
penguapan cepat.
b. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan harus
diperhatikan.
c. Beton harus dibasahi terus menerus selama minimal 10 hari
sesudah pengecoran.
9. Tanggung Jawab Pemborong
a. Pemborong bertanggung jawab penuh atas kwalitas konstruksi
sesuai dengan ketentuan-ketentuan diatas dan sesuai dengan
gambar-gambar konstruksi yang diberikan.
b. Adanya atau kehadiran Pengawas Lapangan selaku wakil Bouwher
atau Perencana yang sejauh melihat/mengawasi/menegur atau
memberi nasehat tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh
tersebut diatas.
c. Jika Pengawas Lapangan memberi ketentuan-ketentuan tambahan
yang menyimpang dari ketentuan yang telah digariskan di atas
atau yang telah tertera dalam gambar, maka ketentuan tambahan
tersebut menjadi tanggung jawab Pengawas Lapangan, ketentuan
tambahan ini harus dibuat secara tertulis.
D. Pekerjaan Atap
Lingkup Pekerjaan meliputi :
1. Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan Profil C 75 mm Pasang
2. Penutup Atap Sirap Metal Berpasir
Syarat pelaksanan pekerjaan.
1. Rangka Atap Baja ringan
1. Rangka Atap Baja Ringan profil C 75 mm termasuk assesoris mur
dan pemasangan
a. Rangka atap baja ringan berstandar SNI
b. Mendapatkan Garansi dari Aplikator Baja Ringan Minimal 10
tahun.
c. Sebelum pelaksanaan pemasangan Struktur Baja Ringan, pihak
Aplikator harus mengajukan gambar rencana atap beserta
perhitungan struktur menggunakan program hitungan semisal
SAP. Setelah mendapatkan ijin dari konsultan pengawas,
pemasangan dapat dilaksanakan.
d. Jarak pemasangan kuda-kuda disesuaikan dengan hasil hitungan
struktur yang telah disetujui konsultan pengawas. Sedangkan
untuk reng berjarak 23-25 cm untuk genteng plentong kecil.
e. Perusahaan Aplikator Baja ringan yang digunakan harus
memiliki sertifikat Kontruksi terkait.
f. Jaminan mutu produk dan garansi dari Aplikator baja ringan,
garansi baja ringan minimal 10 tahun terhitung sejak
terpasangnya rangka atap baja ringan.
g. Persyaratan teknis rangka atap baja ringan di antaranya adalah:
a) Kuda-kuda terpasang kuat dan stabil, dilengkapi dengan
angkur (dynabolt) pada kedua tumpuannya.
b) Semua kuda-kuda tegak-lurus terhadap ringbalk.
c) Ketinggian apex untuk pemasangan nok di atas setiap kuda-
kuda rata.
d) Sisi miring atap rata (tidak bergelombang)Tidak ada
kerusakan lapisan pelindung.
e) Tidak terjadi deformasi (perubahan bentuk) akibat kesalahan
pelaksanaan pekerjaan.
2. Penutup Atap Sirap metal Pasir
1) Bahan yang digunakan adalah Metal Zincalum berbentuk
sirap dengan ketebalan minimal 0,35 mm Multiroof, Lysag
Bluescope, Maharoof, Sakura Roof, Intiroof.
2) Bahan atap yang digunakan tidak boleh cacat atau pecah,
untuk Penyedia harus menjaga dengan baik terhadap bahan
sebelum atau sesudah pemasangan. .
E. Pekerjaan Kusen Pintu Dan Jendela
Lingkup Pekerjaan meliputi :
1. Pemasangan Kusen Aluminium
2. Pemasangan Pintu Aluminium Strip
• Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pembuatan kusen aluminum dan daun pintu/jendela meliputi
seluruh detail yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan:
Kusen Aluminium
a. Pekerjaan ini meliputi sebagian kusen pintu dan kusen Jendela seperti yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar
b. Pekerjaan Yang Berhubungan
Pekerjaan Sealant, Monhair
Pekerjaan Pintu dan Jendela Rangka Aluminium
Pekerjaan Kaca
c. Bahan/Produk
1. Kosen Aluminium yang digunakan :
• Bahan : Dari bahan Aluminium framing system YKK, Alcan.
• Bentuk profil : Sesuai shop drawing yang disetujui
Perencana/Konsultan Pengawas.
• Warna Profil : coklat (contoh warna diajukan Penyedia).
• Lebar Profil : Tebal 3” (pemakaian lebar bahan sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar
• Pewarnaan : Natural Anodize sesuai standart produksi pabrik
• Nilai Deformasi : Diijinkan maksimal 1 mm.
d. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-
syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan
dari pabrik yang bersangkutan.
e. Konstruksi kosen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan
dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
f. Konstruksi daun pintu menggunakan aluminiium strip lebar 8 cm
f. Accesssories
Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari
vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium
harus ditutup caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka/kosen
aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink
tidak kurang dari (13) mikron sehingga dapat bergeser
.
F. Pekerjaan Besi
Lingkup Pekerjaan meliputi :
1. Bessi Hollow 40x40x2 mm
2. Besi Wirhemes M8
1. Hollow 40x40x2 mm
Pekerjaan rangka besi hollow 40x40x2 mm dengan menggunakan
pengelasan. Untuk pemasangan disesuaikan dengan gambar rencana.
2. Besi Wiremhes M8
Pekerjaan besi wiremhes m8 dengan menggunakan pengelasan.
Untuk pemasangan disesuaikan dengan gambar rencana.
G. Pekerjaan Aksesoris Pintu dan Jendela
Lingkup Pekerjaan meliputi :
1. Pemasangan Kunci Tanam Biasa
2. Pemasangan Engsel Pintu
Syarat pelaksanan pekerjaan.
1. Pemasangan Kunci Tanam Biasa
Kunci tanam biasa harus bermutu baik, seragam dalam pemilihan
warnanya serta dari bahan yang telah disetujui tim teknis. Untuk
mekanisme kerja pemasangan kunci tanam harus sesuai dengan
ketentuan gambar. Setelah Kunci tanam terpasang, noda noda bekas
pekerjan yang penempel pada pintu harus dibersihkan
2. Pemasangan Engsel Pintu
Pemasangan Engsel Pintu harus bermutu baik, seragam dalam
pemilihan warnanya serta dari bahan yang telah disetujui tim teknis.
Untuk mekanisme kerja pemasangan engsel harus sesuai dengan
ketentuan gambar. Setelah engsel pintu terpasang, noda noda bekas
pekerjan yang penempel pada pintu harus dibersihkan. Engsel atas
dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) sari sisi atas pintu kebawah.
Engsel bawah dipasang tidak lebih dri 32 cm (as) dri permukaan
lantai ke atas. Engsel tengah di pasang di tengah-tengah antara kedua
engsel tersebut.
H. Pekerjaan Pengecatan
Lingkup Pekerjaan meliputi :
1. Pengecatan Dinding Baru
2. Cat Meni
1. Pengecatan Dinding
Pelaksanaan
• Pekerjaan Pengecatan dinding
- Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan
seluruh plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian lain
yaang ditentukan gambar.
- Cat yang dipakai adalah merk Catylac, Jotun
- Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul
kering tidak ada retak-retak dan Pemborong meminta
persetujuan kepada Konsultan Pengawas.
- Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisal plamur dari plat
baja tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai
membentuk bidang yang rata.
- Sesudah 7 hari plamur terpasang dan percobaan warna besi
No. 00, kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai
bersih betul. Selanjutnya dinding cat dengan menggunakan
Roller.
- Untuk mendapatkan tekstur pada pengecatan dinding yang
ditentukan dengan finish texture spray paint, digunakan
Texture Finish Pasta texture dengan bahan dasar emulsi acrylic
ini disemprotkan dengan alat penyemprot compressor.
- Untuk cat semprot emulsi bertexture, pada dinding luar
digunakan plesteran 1 pc : 5 ps dengan pasir diayak halus,
disemprotkan dengan mesin semprot pada bidang plesteran 1
pc : 5 ps yang rata. Setelah kering dan keras baru disemprot
dengan alkali resistance sealer dan dicat emulssi. Lapisan
pengecatan untuk dinding luar adalah 3 (tiga) lapis dengan
kekentalan sama setiap lapisnya.
- Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis
alkali resistance sealer yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis
emulsion dengan kekentalan cat sebagai berikut :
- Lapis I encer ( tambahan 20 % air )
- Lapis II kental
- Lapis III encer.
- Untuk warna-warna yang jenis, Penyedia diharuskan
menggunakan kaleng-kaleng dengan nomor percampuran
(batch number) yang sama.
- Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan
bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang
dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
2. Cat Meni
- yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh
bagian-bagian besi dan pekerjaan besi lain ditentukan dalam
gambar.
- Cat yang dipakai adalah merk glotex
- Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai
diamplas halus dan bebas debu, oli dan lain-lain.
- Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1
kali. Sambungan las dan ujung yang tajam diberi ‘touch up’
dengan dua lapis U-pox Red lead primer 520-1130 setelah itu
lapisan tebal 40 micron diulaskan.
- Setelah kering sesudah 24 jam, dan diamplass kembali maka
disemprot 1 lapis. Setelah 48 jam mengering baru lapisan
akhir U-pox enamel 103 disemprot 2 lapis.
- Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan
compressor 2 lapis.
- Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh,
mengkilap, tidak ada gelembung-gelembung dan dijaga
terhadap pengotoran-pengotoran.
I. Pekerjaan Penutup Lantai
Lingkup Pekerjaan meliputi :
1. Rabat Beton 15 Mpa
1. Pedoman Pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan ini harus mengikuti:
Semua ketentuan dalam SNI 03-2847-2002 terutama yang menyangkut
pekerjaan beton struktur.
2. Bahan - bahan yang Digunakan
a) Semen
1) Semen yang digunakan untuk proyek ini adalah Portland Cement
jenis II menurut NI 8 atau type I menurut ASTM, memenuhi S.400
menurut Standard Cement Portland yang digariskan oleh Asosiasi
Cement Indonesia.
2) Merk yang dipilih tidak dapat ditukar-tukar dalam pelaksanaan
tanpa persetujuan Pengawas Lapangan.
3) Persetujuan PC hanya akan diberikan apabila dipasaran tidak
diperoleh semen dari merk yang telah dipilih dan telah digunakan.
4) Merk semen yang diusulkan sebagai pengganti dari merk semen
yang sudah digunakan harus disertai jaminan dari pemborong
yang dilengkapi dengan data teknis yang membuktikan bahwa
mutu semen pengganti dengan mutu semen yang digantikannya.
5) Batas-batas pengecoran yang memakai semen berlainan merk
harus disetujui oleh Pengawas Lapangan.
b) Aggregates.
Aggregates yang digunakan harus sesuai dengan syarat - syarat dalam
SNI 03-2847-2002, terdiri dari
1) Pasir beton (aggregat halus). Kadar lumpur tidak boleh melebihi
4% berat pasir beton.
2) Koral atau crushed stone (aggregat kasar):
• Harus mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup syarat
kekerasannya dan padat (tidak porous). Dimensi maksimum 2,5
cm, dan tidak lebih seperempat dimensi beton yang terkecil dari
bagian konstruksi yang bersangkutan.
• Khusus untuk pekerjaan beton, diluar lapis pembesian yang berat
batas maksimum tersebut 3 cm dengan gradasi baik.
• Pada bagian dimana pembesian cukup berat (cukup ruwet)
digunakan koral semua split digunakan pecah/giling mesin.
c) Admixture.
d) Pemakaian bahan tambahan untuk perbaikan mutu beton dari merk
Fosroc untuk beton biasa. Namun sebelumnya Penyedia diwajibkan
mengajukan analysis kimia serta test, dan juga bukti penggunaan
selama 5 tahun di Indonesia. Penggunaan harus sesuai dengan
petunjuk teknis pabrik.
3. Tata Cara Pengiriman Dan Penyimpanan Bahan
a. Pengiriman dan penyimpanan bahan pada umumnya harus sesuai
dengan jadwal pelaksanaan.
b. Penyimpanan Semen.
1) Semen harus didatangkan & disimpan dalam kantung/zak yang
utuh. Berat semen harus sama dengan yang tercantum dalam zak.
2) Semen harus disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari
pengarus cuaca, berventilasi cukup dan lantai yang bebas dari
tanah.
3) Semen harus dalam keadaan belum mulai mengeras jika ada bagian
yang mulai mengeras, bagian tersebut harus dapat ditekan hancur
oleh tangan bebas (tanpa alat) dan jumlah bagian yang mulai
mengeras ini tidak lebih dari 5% berat semen.
4) Pada bagian semen yang mengeras tersebut harus dicampurkan
semen dalam jumlah yang sama dengan syarat bahwa kwalitas
beton yang dihasilkan harus sesuai dengan yang diminta
perencana.
c. Aggregates harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah
dari satu dan lain jenisnya/gradasinya dan diatas lantai beton ringan
untuk menghindari tercampurnya dengan tanah.
4. Kwalitas Beton
N0 Urauan Pekerjaan Kwalitas Beton
1 Rabat Beton Fc 15 Mpa
a. Evaluasi penentuan karakteristik ini digunakan
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam SNI 03-2847-2002.
b. Pemborong harus memberikan jaminan atas kemampuannya untuk
memenuhi kwalitas beton ini dengan memperlihatkan data-data
pelaksanaan dilain tempat atau dengan mengadakan Trialmix.
c. Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut
ketentuan yang disebut dalam SNI 03-2847-2002
d. Pada masa permulaan pembetonan Pemborong harus membuat
minimum 1 benda uji per 1,5 m3 beton hingga dengan cepat dapat
diperoleh 5 benda uji yang pertama. Pengambilan benda-benda uji
harus dengan periode antara yang disesuaikan dengan kecepatan
pembetonan.
e. Penyedia harus membuat laporan tertulis atas data-data kwalitas
beton yang dibuat, laporan tersebut harus disyahkan oleh Pengawas
lapangan laporan tersebut harus dilengkapi dengan harga
karakteristiknya.
f. Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, minimum 7,5 cm
maximum 12,5cm.Cara pengujian slump adalah sebagai berikut:
1) Beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan (beton)
(bekesting).
2) Cetakan slump dibasahi dan ditempatkan diatas kayu yang rata
atau plat beton.
3) Cetakan di isi sampai kurang lebih 1/3 nya kali dengan besi dia.
16 mm panjang 30 cm dengan ujungnya yang bulat (seperti
peluru).
4) Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan
berikutnya. Setiap lapis ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan
harus masuk dalam satu lapis yang dibawahnya.
5) Setalah atasnya diratakan, segera cetakan diangkat
perlahan-lahan, dan diukur penurunannya (slumpnya).
g. Pengujian kubus silinder percobaan harus dilakukan di
laboratorium yang disetujui oleh pengawas Lapangan.
h. Perawatan kubus silinder percobaan tersebut adalah dalam pasir
basah tapi tidak tergenang air, selama 7 (tujuh) hari dan
selanjutnya dalam udara terbuka.
i. Jika dianggap perlu, maka pemborong harus mengadakan
percobaan silinder umur 7 (tujuh) hari dengan
ketentuan-ketentuan hasilnya tidak boleh kurang 65% kekuatan
yang diminta pada 28 hari. Jika hasil kuat tekan benda-benda uji
tidak memberikan angka kekuatan yang diminta, maka harus
dilakukan pengujian beton ditempat dengan cara-cara yang
ditentukan dalam SNI 03-2847-2002 dengan biaya ditanggung
Pemborong.
j. Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik
terhitung setelah seluruh komponen adukan masuk dalam mixer.
k. Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat pengecoran
harus dilakukan dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya
separasi komponen-komponen beton.
5. Perawatan Beton
a. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi
penguapan cepat.
b. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan harus
diperhatikan.
c. Beton harus dibasahi terus menerus selama minimal 10 hari
sesudah pengecoran.
6. Tanggung Jawab Pemborong
a. Pemborong bertanggung jawab penuh atas kwalitas konstruksi
sesuai dengan ketentuan-ketentuan diatas dan sesuai dengan
gambar-gambar konstruksi yang diberikan.
b. Adanya atau kehadiran Pengawas Lapangan selaku wakil Bouwher
atau Perencana yang sejauh melihat/mengawasi/menegur atau
memberi nasehat tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh
tersebut diatas.
c. Jika Pengawas Lapangan memberi ketentuan-ketentuan tambahan
yang menyimpang dari ketentuan yang telah digariskan di atas
atau yang telah tertera dalam gambar, maka ketentuan tambahan
tersebut menjadi tanggung jawab Pengawas Lapangan, ketentuan
tambahan ini harus dibuat secara tertulis.
J. Pekerjaan Elektrikal
Lingkup Pekerjaan meliputi :
1. Instalasi Titik Lampu
2. Instalasi Titik Stop Kontak
3. Saklar Seri
4. Stop Kontak Dinding
5. Pemasangan Fitting E27 + 19 Watt LED
Syarat- syarat pelaksanaan:
1. Umum
Pemborong harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang
dijelaskan,baik dalam spesifikasi ini maupun yang tertera dalam gambar
kerja dimana bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan harus
sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi ini.Bila ternyata terdapat
perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan,maka merupakan kewajiban pemborong
untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan
ketentuan pada pasal ini tanpa ada ketentuan tambahanbiaya
2. LingkupPekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan serta
menyerahkan dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.
b. Garis besar lingkup pekerjaan listrik yang dimaksud adalah:
• MCB serta kelengkapannya.
• Pentanahan/Grounding
• Pengadaan dan Pemasangan kabel-kabel serta instalasi
• Pengadaan dan Penyambungan Daya Listrik termasuk intalasi luar
c. Pelaksanaan pekerjaan ini adalah menyala.
3. Jenis Bahan
a. Panel tegangan rendah
1) Panel tegangan rendah harus mengikuti standarVDE/DIN serta
mengikuti pera- turan IEC dan PUIL.
2) Panel harus dibuat dari plat besi dengan tebal2MM dan seluruh
nyaharus diZinchromat diduco 2kali dengan cat bakar,warna abu-
abu,pintu dari Panel tersebut harus dilengkapi dengan MasterKey.
3) Konstruksi dalam panel serta letak dari komponen-komponen
harus diatur sedemikianrupa sehingga apabila diperlukan pada
waktu perbaikan dan pen- yambungan komponen-komponen yang
dimaksud dapat dengan mudah dil- aksanakan tanpa mengganggu
komponen yang lainnya.
4) Setiap Panel harus mempunyai 5(lima) Busbar Copper yang terdiri
dari 3(tiga) Busbar Phase K-S-T1(satu) Busbar Netral dan1(satu)
Busbar Grounding. Besarnya Busbar harus diperhitungkan
besararus yang akan mengalir dalam Busbar tersebut tanpa
menyebabkan suhu lebihdari 65 derajat Celcius. Setiap Busbar
Copper harus diberiwarna sesuai peraturan daripihak PLN.
5) Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan
keadaandan keperlu- an dan komponen-komponen pengaman
yang digunakan harus sesuaidengan gambar.
b. Kabel-kabel
1. Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk
tegangan minimal0,6KAdan0,5KVuntuk kabelNYM dari merk yang
lolos standar yang diizinkan.
2. Pada perinsipnya,kabel-kabel daya yang dipergunakan adalah
jenisNYM dan NYA untuk kabel penerangan.
3. Penampang kabel minimum yang dapat dipergunakan
adalah2,5MM.
4. Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus
dimintakan persetujuan terlebih dahulu pada Direksi.
c. Sakelardan Stop kontak
• Sakelar dan stop yang terpasang Broco
• Sakelar dan stop kontak yang akan dipasang pada dinding tembok
adalah type pemasangan masuk/ Inbow dan kotak-kotak Inbow
dipasang pada dinding sesuaigambar.
• Stop kontak biasa(inbow) yang dipasang mempunyai rating10A dan
mengikuti StandarVDE sedangkan Stop Kontak khusus1 (satu)
Phase(inbow), mempunyai rating15A.
• Stop kontak khusus 3(tiga) phase(inbow) harus mempunyai rating
minimal15A.
• Stop kontak dinding dan Sakelar dipasang setinggi 150CM dari
permukaan lantai.
d. Lampu-lampu (Lighting Fixtures).
Merk dan jenis yang dipergunakan adalah sbb:
Lampu – Lampu:
• Lampu tabung merk Philips,Osram type cool day light atau sederajat.
e. Grouding
• Kawat Grounding dapat dipergunakan kawat telanjang (BBC=Bare
CopperCon- dector).
• Besarnya kawat Grouding yang dapat digunakan, minimal
berpenampang sama
denganpenampangkabelmasuk(incomingfeeder).
• Electrode Pentanahan untuk Grounding digunakan pipa
Galvanized dengandiam-eterminimal1”.Diujung pipa tersebut
dipasang Copper Rod sepanjang0,5M. Electrode Pentanahan
dipantek kedalam tanah, minimal sedalam 6M atau sampai
menyentuh permukaan air tanah.
4. Persyaratan Teknis Pemasangan
a. Panel-panel
• Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari Pabrik
pembuatannya dan rata secara horizontal.
• Setiap kabel yang masuk/keluar dari panel harus dilengkapi
dengan Gland dari
• Karet atau penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang
tajam.
• Panel harus di-tanah-kan.
b. Kabel-kabel
• Semua kabel pada kedua ujungnya harus diberitanda dengan Cable
Merk yang jelas dan tidak mudah lepas,untuk mengidentifikasi
arah beban.
• Setiap Kabel Daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna
untuk mengiden- tifikasi phasenya dengan PUIL.
• Kabel Daya yang dipasang harus diKlem dan disusun dengan rapih
• Setiap tarikan kabel tidak diperkenangkan adanya
penyambungan,kecauli pada kabel penerangan.
• Seluruh kabel yang akan dipasang menembus dinding atau
beton,harus dibuat- kansleeve dari pipaPVC dengan diameter
minimum 2,5 kali penampang kabel.
c. Lampu-lampu penerangan
• Pemasangan lampu penerangan harus disesuaikan dengan rencana
Plafond dan artistic serta disetujui oleh Direksi/Pengawas
Lapangan.
• Lampu tidak diperkenangkan memberikan beban kepada rangka
plafond.
• Penggunaan lampu harus sesuai gambar kerja.
d. Pentanahan
• Semua bagian dari sistim listrik harus ditanahkan.
• Elektroda pentanahan harus ditanam dengan kedalaman sesuai
standar.
• Tahanan pentanahan maksimum adalah 2Ohm.
f. P e n g u j i a n
• Sebelum semua peralatan utama dari sistim listrik itu dipasang,
terlebih dahulu harus diadakan pengujian secara individual.
• Peralatan tersebut dapat dipasang setelah dilengkapi dengan
Sertifikat Pe n- gujian yang baik dari pabrik yang bersangkutan dan
LMK/PLN serta Instansi lain yang berwenang untuk itu.
Setelah peralatan tersebut dipasang, harus diadakan pengujian secara meny e-
luruh dari sistem untuk menjamin bahwa sistem tersebut berfungsi dengan baik
K. Pekerjaan Lainnya
Lingkup Pekerjaan meliputi :
1. Tempat Sampah 120 L
Syarat- syarat pelaksanaan:
1. Tempat Sampah 120 L
- Tempat sampah outdoor
- Material : Fibeer/plastik
- Dilengkapi roda
- Jenis tutup : pedal
- Kapasitas : 120 L
- Lebar : 47.6 cm
- Panjang : 55.5 cm
- Tinggi : 95,7 cm
- Merk Tempat Sampah : Krisbow, Kleen, atau Green Leaf
XII.20 PEKERJAAN PERKERASAN HALAMAN
Lingkup Pekerjaan meliputi :
1. Pembersihan Lahan Persiapan Pemasangan Paving
2. Urugan Tanah Peninggian Peil Halaman
3. Pemasangan Paving block Tebal 6 cm f'c 25 MPa
4. Pemasangan 1 m' Kanstin, tebal 15x40x60 cm
5. Kanstin Bata Merah
6. Plesteran
7. Acian
8. Pengecatan Marka dengan Cat Thermoplast
Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan:
1. Pembersihan Lahan Persiapan Pemasangan Paving
Penyedia melaksanakan pekerjaan pembersihan tanaman di
lokasi pemasangan paving termasuk bekas-bekas puing ataupun
bekas pekerjaan serta sampah yeng verada di lokasi sembelum
dilaksankannya pemasangan paving.
2. Stripping Tanah
Penyedia melaksanakan pekerjaan penstippingan tanah di lokasi
pemasangan paving termasuk bekas-bekas stipping ataupun
bekas pekerjaan serta sampah yeng verada di lokasi sembelum
dilaksankannya pemasangan paving.
3. Urugan Tanah Peninggian Peil Halaman
• Semua daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari
semua semak- semak, akar-akar pohon, sampah-puing-
puing bangunan dan lain-lain sampah, sebelum pengurugan
tanah dimulai.
• Tanah urug untuk mengurug, meratakan dan membuat
Tanah, tebing- tebing harus bersih dari sisa-sisa tanaman,
sampah dan lain-lain.
• Material yang digunakan untuk timbunan dan subgrade
harus memenuhi standard spesifikasi AASHTO-M 57-64 dan
harus diperiksa terlebih dahulu di laboratorium tanah yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
• Setelah material tanah urug di hamparkan di lakukan
pemadatan sampai kepadatan yang tanah yang sesuai
• Material yang dipakai untuk timbunan harus memenuhi satu
dari persyaratan-persyaratan berikut :
▪ Material yang diklafikasikan dalam kelompok Material
yang A-1, A 2-4, A-2-5, atau A-3 seperti dalam AASHTO
M 145 dan harus dipadatkan sampai 905 dari berat jenis
kering maximum (= maximum dry density) menurut
AASHTO T. 99 Material-material yang diklasifikasikan
dalam kelompok A-2-6, A-2-7, A-4, A-5, A-6, A 7' boleh
digunakan dengan perhatian khusus diberikan pada
waktu pemadatan tanah untuk mencapai 95% dari berat
jennis kering maximum-maximum dry density) menurut
AASHTO T.99.
4. Pemasangan Paving block Tebal 6 cm f'c 25 MPa
Syarat Bahan
1. Ruang Lingkup
Standar ini disusun dengan mengacu pada berbagai standar mutu
sebagai acuan produk paving block yang diproduksi di Indonesia.
Produk tersebut digunakan sebagai lapisan perkerasan jalan untuk
trotoar dan jalan dengan lalu lintas ringan dan berat.
2. Pengertian Paving Block
Merupakan suatu komposisi bahan bangunan yang dibuat dari
campuran semen Portland atau bahan perekat hidrolis sejenisnya, air
dan agregat dengan atau tanpa bahan tambahan lainnya yang tidak
mengurangi mutu bata beton itu. Produk tersebut dibuat dengan
mesin secara otomatis melalui proses vibrating dan tekanan, dengan
sistem pengisian bahan (factor feeding system) yang mempengaruhi
kualitas produk. Proses produksi dilengkapi dengan batching plant
untuk proses pencampuran bahan dan alat pengendali kandungan air
(water moisture control). Kekonstanan humidity adukan dan produk
dapat terjaga dengan menambahkan teknologi pengembunan
(fogging).
3. Acuan
BS 6717 Part 1: 1993, Specification for Paving Block
SNI 03-0691-1996: Standar Bata Beton (Paving Block)
SK SNI S - 02 - 1990 – F: Spesifikasi untuk Agregat Beton
SNI 15-2049-2004: Standar untuk Semen Portland
SNI 06-0387-1989: Standar Pigmen Besi Oksida
4. Spesifikasi Produk Dimensi:
Ketebalan produk yang umum tersedia di pasaran adalah 6, 8 dan 10
cm:
T= 6cm; untuk konstruksi perkerasan lalu lintas ringan dengan
frekuensi terbatas, misal: trotoar, taman, tempat parkir, sepeda
2. Kuat Tekan, Penyerapan Air
Kuat tekan, dan penyerapan air harus masuk ke dalam mutu rencana.
Ini terlihat bawah ini:
- Kuat Tekan 300 kg/cm2 / Fc 25 Mpa
- Penyerapan air rata-rata 3%
5. Sampling
Pengambilan sample dilakukan secara random dari setiap lot
produksi 1 buah sample diambil dari setiap 3000 buah produk.
Jumlah sample total 10 buah;
Test kuat tekan: 10 buah
6. Syarat Mutu
Paving block yang dikirim ke lapangan harus diterima dalam
keadaan utuh, mempunyai permukaan yang rata, tidak terdapat retak-
retak dan cacat, bagian sudut dan rusuknya tidak mudah dirapikan
dengan kekuatan jari tangan. Paving block cacat yang disebabkan
oleh adanya kecerobohan dalam cara penanganan baik pada saat
pemuatan dan penurunan dapat diperhitungkan sebagai barang reject.
7. Persyaratan dan Tata Cara Pemasangan
Syarat-syarat yang harus diperhatikan:
- Lapisan subgrade
Subgrade mempunyai kemiringan minimal sebesar 1,5%. Subgrade
harus dipadatkan dengan kepadatan relative minimal 90% MDD
(modified max Dry Density).
- Lapisan subbase
Profil lapisan permukaan dari subbase jg harus mempunyai
kemiringan minimal 2%. Minimum kepadatan relative adalah 95%.
Pedoman pelaksanaan pekerjaan lapisan based
- Kanstein /Penguat tepi
Kanstein, gutter, mainhole, atau sejenisnya harus sudah terpasang
sebelum pemasangan paving block, demikian juga untuk instalasi di
bawah paving block, seperti drainage/saluran, juga harus sudah
dilaksanakan sebelum pemasangan paving block.
Cara pemasangan:
- Pasir alas di gelar di atas lapisan base yang telah padat
denganketebalan berkisar antara 4-5cm, dan di ratakan dengan jidar
kayu dengan memperhatikan kemiringan (min 2%) yang akan
dilaksanakan.
- Penggelaran pasir alas tidak melebihi jarak 1m di depan paving
yangakan dipasang&tidak terganggu oleh getaran apapun sampai
paving tersebut selesai dikerjakan.
- Pemasangan paving dimulai dari 1 titik/garis dengan cara
bergerakmaju dan berdiri diatas paving yang telah terpasang, setiap
permukaan paving disemaikan dengan acuan benang pembantu
menggunakan pemukul dari kayu. Setiap pengakhiran harus terisi
paving yang telah dipotong (menggunakan paver cutter).
- Pengisian joint filler langsung dilakukan menggunakan pasir
isidengan spesifikasi sebagai berikut:
Persyaratan pasir isi yang biasa digunakan:
Batas kandungan air pasir alas 6-8%, dan maks 1% untuk pasir
pengisi. Pasir harus terbebas dari kandungan garam yang akan
menyebabkan terjadinya efflorescence.
- Pemadatan dilakukan dengan menggunakan alat stamper kodok,
agar rata dan pasir isi dapat mengisi celah-celah antar paving
tersebut. Ini dilakukan sebanyak 2putaran dengan arah yang
berbeda.
- Pengisian joint filler untuk ke 2 kali disertai dengan menyapu
pasirpengisi celah dan pemadatan dilakukan sebanyak 2 putaran
dengan arah yang berbeda untuk hasil yang maksimal.
Berikut adalah daftar lengkap alat yang dibutuhkan:
1. Stamper Kuda atau Stamper Kodok: Digunakan untuk memadatkan
tanah dan paving block setelah dipasang.
2. Cangkul atau Sekop: Digunakan untuk membersihkan area kerja
dari rumput dan material lain.
3. Benang Patok: Digunakan untuk mengatur ketinggian dan
kemiringan area kerja.
4. Palu Karet: Digunakan untuk meratakan dan mengencangkan
paving block saat dipasang.
5. Kayu Kaso: Digunakan sebagai alat bantu untuk meratakan pasir
alas.
6. Pemotong Paving Block: Digunakan untuk memotong paving block
agar bisa dipasang di area yang tidak bisa diisi paving block utuh.
7. Alat Pemadatan (Optional): Plate compactor atau alat pemadatan
lain dapat digunakan untuk pemadatan akhir setelah semua paving
block dipasang.
5. Pasangan Bata Merah 1:6
1.Pemasangan Bata Merah
a)Lingkup Pekerjaan
2. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat bantu lainnya yang digunakan untuk
melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
3. Meliputi pekerjaan pemasangan pondasi batu belah serta seluruh
detail yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar.
b)Persyaratan Bahan
a. Semen Portland
Yang digunakan harus dari mutu terbaik, terdiri dari satu jenis
merk dan atas persetujuan dan harus memenuhi NI-8. Semen yang
telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk
digunakan. Tempat penyimpanan Harus diusahakan sedemikian
rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai
terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat
penumpukan semen.
b.Pasir Pasangan
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-
bahan organis lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi
komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBBI 1984.
Pasir pasang harus bersih, tajam dan bebas lumpur tanah liat,
kotoran organik dan bahan yang dapat merusak pondasi.
c.Bata Merah
Jenis batu bata yang digunakan adalah batu bata merah. Batu bata
merah harus matang pembakarannya, sehingga bila direndam di dalam
air akan tetap utuh, tidak pecah atau hancur.
d.A i r
Yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat
merusak beton dan harus memenuhi NI-pasal 10. Air yang digunakan
harus bersih, tawar dan bebas dari bahan kimia yang dapat merusak
pondasi, asam alkali atau bahan organik.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
- Penyedia harus mengerjakan pengukuran, serta letak-letak bata
yang akan dilaksanakan secara teliti dan sesuai dengan gambar.
- Di dalam satu hari, pasangan batu tidak boleh lebih tinggi dari
2,5meter dan pengakhirannya harus dibuat bertangga menurun dan
tidak tegak bergigi, untuk menghindari retak dinding dikemudian
hari.
- Pada semua pasangan batu bata satu sama lain harus terdapat
pengikatan yang sempurna.
- Untuk pasangan batu bata merah tidak dibenarkan menggunakan
batu bata pecahan separuh panjang, kecuali sesuai dengan area di
sudut. Lapisan yang satu dengan lapisan yang diatasnya harus
dipasang secara zig-zag (berselang-seling dengan perbedaan separuh
panjang).
- Sebelum dimulai pemasangan bata harus direndam lebih dahulu di
dalam air dan permukaan yang akan dipasangpun harus basah. -
Tebal siar pasangan batu bata tidak boleh kurang dari 1 cm (10 mm)
dan siarnya harus benar-benar terisi adukan.
- Bersihkan permukaan dari debu, minyak atau kotoran lain yang
dapat mengurangi efektifitas perekatan.
- Bilamana di dalam pasangan ternyata terdapat batu bata yang cacat
atau tidak sempurna, Penyedia wajib untuk menggantinya.
- Sesudah pasangan bata merah selesai dikerjakan dan sudah kering
baru pekerjaan plesteran dimulai.
6. Plasteran dan acian
Lingkup Pekerjaan meliputi :
a) Lingkup Pekerjaan
3. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat bantu lainya yang digunakan untuk
melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
4. Meliputi seluruh plesteran Pondasi dan dinding batu bata/merah
bagian dalam bangunan serta seluruh detail yang ditunjukkan
dalam gambar serta sesuai petunjuk Direksi/ Pengawas.
b) Persyaratan Bahan
5. Semen yang digunakan harus dari satu merk produk dan
memenuhi persyaratan/SNI yang berlaku.
6. Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak
mengandung Lumpur/minyak/asam basa serta memenuhi
persyaratan yang berlaku.
7. Air harus memenuhi persyaratan/SNI yang berlaku
8. Campuran pasir untuk plester harus dipilih yang benar-benar
bersih dan bebas dari segala kotoran, harus diayak melalui ayakan
dengan diameter lubang 1,6-2,0 mm.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
5. Seluruh plesteran dinding batu bata dengan adukan campuran 1
PC : 6 Pasir, kecuali pada dinding batu bata semen raam/kedap
air.
6. Semen Portland yang dikirim ke site harus dalam keadaan
tertutup atau dalam kantong yang masih disegel dan berlabel
pabriknya, tertera tipenya, dalam keadaan utuh dan tidak cacat.
7. Tebal plesteran 1,5 cm dengan hasil ketebalan dinding finish 15
cm atau sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.
8. Plesteran halus (acian) digunakan PC dan Kapur sampai
mendapatkan campuran yang homogen, acian dikerjakan pada
seluruh permukaan plesteran.
7. Pengecatan Marka dengan Cat Thermoplast
1.Bahan
a. Bahan marka jalan harus dibuat dari bahan yang tidak licin dan
memantulkan cahaya pada malam hari (retroreflektif) bila terkena
sinar
lampu kendaraan dan memenuhi standart lampu kendaraan dan
memenuhi standart rujukan minim rujukan minimal:
1) AASHTO M 247 – 81 untuk butiran butiran kaca (glass bead)
2) AASHTO M 249 – 79 untuk material material cat thermoplastik
thermoplastik
b. Bahan marka jalan jenis thermoplastic terdiri atas 4 (empat)
komponen
dengan komposisi sebagai berikut:
1) Binder
2) Glass beads
3) Titanium dioxide (TiO2)
4) Calcium carbonate dan inert filler
c. Waktu pengeringan setelah diaplikasikan pada permukaan jalan
dengan
ketebalan 3mm, tidak lebih dari 10 ketebalan 3mm, tidak lebih dari 10
menit pada suhu uda menit pada suhu udara 32+ 2˚C. ra 32+ 2˚C.
d. Bahan warna harus mempunyai daya tahan luntur cukup lama
(minimal 2
tahun) dan harus memiliki tingkat retroreflektif minimal
200 mcd/m²/lux (warna putih maupun kuning) pada umur 0-6
bulan setelah
aplikasi. aplikasi. Pada akhir tahun ke-2 tingkat tingkat retroreflektif
retroreflektif minimal minimal 100
mcd/m²/lux.
e. Bahan yang digunakan dalam spesifikasi ini tidak boleh lebih dari
1 tahun dari tanggal produksi (tidak 1 tahun dari tanggal produksi
(tidak kadaluarsa). kadaluarsa).
2. Bentuk, Ukuran, warna dan Cara Penempatan
Bentuk, ukuran, warna dan cara penempatan marka mengacu pada
Keputusan
Menteri Perhubungan No. Km 60 Tahun 1993 Tangal 9 September
1993 tentang
Marka Jalan minimal tahun 2013.
3. Pekerjaan Pengecatan Marka Jalan
a. Pelaksanaan pengecatan marka jalan harus menggunakan peralatan
mekanis yang diperuntukkan untuk pekerjaan pengecatan marka an
marka jalan.
b. Memiliki Tanda Daftar Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan
Jalan
Klasifikasi Bidang Marka Jalan Subbidang Marka Jalan Termoplastik
yang
masih berlaku dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat;
XII.20 PEKERJAAN TAMAN
A. PEKERJAAN TANAH
B. Pekerjaan Galian Tanah
Lingkup Pekerjaan meliputi :
1. Galian
2. Urugan tanah
Lingkup Pekerjaan :
1. Galian tanah
Pekerjaan galian ini meliputi galian tanah untuk pondasi
bangunan. serta pekerjaan galian yang nyata-nyata tertera
dalam gambar kerja.
Pelaksanaan :
a. Dimensi galian tanah pondasi minimal sama dengan gambar
kerja dan disetujui, Direksi/Pengawas.
b. Untuk menjaga keamanan pekerjaan, tanah galian dibuang
sejauh minimal 1 meter dari tepi lubang galian
c. Jika pada galian terdapat air tergenang, harus dipompa
keluar. Untuk ini Penyedia harus menyediakan pompa
air yang siap pakai.
d. Semua tanah galian yang tidak dipakai harus diangkut
keluar lokasi pekerjaan.
Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar
pondasi sehingga dicapai kedalaman yang melebihi apa yang
telah ditentukan dalam gambar, maka kelebihan pada galian harus
diurug kembali dengan pasir, dan dipadatkan biaya akibat
pekerjaan tersebut menjadi beban Penyedia
2. Urugan Tanah
• Semua daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari
semua semak- semak, akar-akar pohon, sampah-puing-
puing bangunan dan lain-lain sampah, sebelum pengurugan
tanah dimulai.
• Tanah urug untuk mengurug, meratakan dan membuat
Tanah, tebing- tebing harus bersih dari sisa-sisa tanaman,
sampah dan lain-lain.
• Material yang digunakan untuk timbunan dan subgrade
harus memenuhi standard spesifikasi AASHTO-M 57-64 dan
harus diperiksa terlebih dahulu di laboratorium tanah yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
• Setelah material tanah urug di hamparkan di lakukan
pemadatan sampai kepadatan yang tanah yang sesuai
• Material yang dipakai untuk timbunan harus memenuhi satu
dari persyaratan-persyaratan berikut :
▪ Material yang diklafikasikan dalam kelompok Material
yang A-1, A 2-4, A-2-5, atau A-3 seperti dalam AASHTO
M 145 dan harus dipadatkan sampai 905 dari berat jenis
kering maximum (= maximum dry density) menurut
AASHTO T. 99 Material-material yang diklasifikasikan
dalam kelompok A-2-6, A-2-7, A-4, A-5, A-6, A 7' boleh
digunakan dengan perhatian khusus diberikan pada
waktu pemadatan tanah untuk mencapai 95% dari berat
jennis kering maximum-maximum dry density) menurut
AASHTO T.99.
B. Pekerjaan Pasangan
Lingkup Pekerjaan meliputi
1. Pasangan Bata Merah
2. Plesteran
3. Acian
1. Pasangan Bata Merah
1.Pemasangan Bata Merah
a)Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat bantu lainnya yang digunakan untuk melaksanakan
pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
4. Meliputi pekerjaan pemasangan pondasi batu belah serta seluruh
detail yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar.
Persyaratan Bahan
a. Semen Portland
Yang digunakan harus dari mutu terbaik, terdiri dari satu jenis merk
dan atas persetujuan dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah
mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.
Tempat penyimpanan Harus diusahakan sedemikian rupa sehingga
bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari
tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen.
b.Pasir Pasangan
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-
bahan organis lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi
butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBBI 1984. Pasir
pasang harus bersih, tajam dan bebas lumpur tanah liat, kotoran
organik dan bahan yang dapat merusak pondasi.
c.Bata Merah
Jenis batu bata yang digunakan adalah batu bata merah. Batu bata
merah harus matang pembakarannya, sehingga bila direndam di dalam
air akan tetap utuh, tidak pecah atau hancur.
d.A i r
Yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat
merusak beton dan harus memenuhi NI-pasal 10. Air yang digunakan
harus bersih, tawar dan bebas dari bahan kimia yang dapat merusak
pondasi, asam alkali atau bahan organik.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
- Penyedia harus mengerjakan pengukuran, serta letak-letak bata yang
akan dilaksanakan secara teliti dan sesuai dengan gambar.
- Di dalam satu hari, pasangan batu tidak boleh lebih tinggi dari
2,5meter dan pengakhirannya harus dibuat bertangga menurun dan tidak
tegak bergigi, untuk menghindari retak dinding dikemudian hari.
- Pada semua pasangan batu bata satu sama lain harus terdapat
pengikatan yang sempurna.
- Untuk pasangan batu bata merah tidak dibenarkan menggunakan batu
bata pecahan separuh panjang, kecuali sesuai dengan area di sudut.
Lapisan yang satu dengan lapisan yang diatasnya harus dipasang secara
zig-zag (berselang-seling dengan perbedaan separuh panjang).
- Sebelum dimulai pemasangan bata harus direndam lebih dahulu di
dalam air dan permukaan yang akan dipasangpun harus basah. - Tebal
siar pasangan batu bata tidak boleh kurang dari 1 cm (10 mm) dan
siarnya harus benar-benar terisi adukan.
- Bersihkan permukaan dari debu, minyak atau kotoran lain yang dapat
mengurangi efektifitas perekatan.
- Bilamana di dalam pasangan ternyata terdapat batu bata yang cacat
atau tidak sempurna, Penyedia wajib untuk menggantinya.
- Sesudah pasangan bata merah selesai dikerjakan dan sudah kering baru
pekerjaan plesteran dimulai.
2. Plasteran dan acian
Lingkup Pekerjaan meliputi :
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat bantu lainya yang digunakan untuk
melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi seluruh plesteran Pondasi dan dinding batu bata/merah
bagian dalam bangunan serta seluruh detail yang ditunjukkan
dalam gambar serta sesuai petunjuk Direksi/ Pengawas.
b) Persyaratan Bahan
1. Semen yang digunakan harus dari satu merk produk dan
memenuhi persyaratan/SNI yang berlaku.
2. Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak
mengandung Lumpur/minyak/asam basa serta memenuhi
persyaratan yang berlaku.
3. Air harus memenuhi persyaratan/SNI yang berlaku
4. Campuran pasir untuk plester harus dipilih yang benar-benar
bersih dan bebas dari segala kotoran, harus diayak melalui ayakan
dengan diameter lubang 1,6-2,0 mm.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Seluruh plesteran dinding batu bata dengan adukan campuran 1 PC
: 6 Pasir, kecuali pada dinding batu bata semen raam/kedap air.
2. Semen Portland yang dikirim ke site harus dalam keadaan tertutup
atau dalam kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya,
tertera tipenya, dalam keadaan utuh dan tidak cacat.
3. Tebal plesteran 1,5 cm dengan hasil ketebalan dinding finish 15
cm atau sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.
4. Plesteran halus (acian) digunakan PC dan Kapur sampai
mendapatkan campuran yang homogen, acian dikerjakan pada
seluruh permukaan plesteran.
C. PEKERJAAN PENANAMAN
Lingkup Pekerjaan meliputi :
1. Penanaman Pohon Palem ekor tupai tinggi 1,5 m diameter 15 cm
2. Penanaman Pohon Tabebuya 3-5 m
3. Penanaman Bunga Asoka
4. Penanaman Pohon Calathea
5. Penanaman Rumput Gajah
Syarat pelaksanan pekerjaan.
1 Penanaman Pohon Palem ekor tupai tinggi 1,5 m diameter 15 cm
Penanaman pohon palem harus dalam keadaan baik, seragam dalam
pemilihan tinggi serta dari pohon yang telah disetujui tim teknis.
Untuk mekanisme kerja Penanaman Pohon Palem harus sesuai
dengan ketentuan gambar.
2 Penanaman Pohon Tabebuya 3-5 m
Penanaman pohon tabebuya harus dalam keadaan baik, seragam
dalam pemilihan tinggi serta dari pohon yang telah disetujui tim
teknis. Untuk mekanisme kerja Penanaman Pohon tabebuya harus
sesuai dengan ketentuan gambar.
3 Penanaman Pohon Bunga Asoka Tinggi 25 cm
Penanaman pohon bunga asoka harus dalam keadaan baik, seragam
dalam pemilihan tinggi serta dari pohon yang telah disetujui tim
teknis. Untuk mekanisme kerja Penanaman Pohon tabebuya harus
sesuai dengan ketentuan gambar.
4 Penanaman Pohon Calathea
Penanaman pohon chalathea harus dalam keadaan baik, seragam
dalam pemilihan tinggi serta dari pohon yang telah disetujui tim
teknis. Untuk mekanisme kerja Penanaman Pohon calathea harus
sesuai dengan ketentuan gambar.
5 Penanaman Rumput Gajah
Persiapan Lahan Tanam Rumput Gajah Mini
Pertama gemburkan media tanam rumput gajah mini dengan
menggunakan cangkul yang secara efektif dapat dilakukan sedalam
5-10 cm. Jika sudah maka tanah diratakan kembali. Jika mdia tanam
memiliki tanah yang gersang maupun tandus maka bisa diberikan
pupuk kandang yang berfungsi untuk melindungi nutrisi yang
terdapat di dalam tanah dengan cara mendiamkannya selama 1
minggu pada saat sebelum penanaman dimulai.
Pekerjaan Pembersihan dan Pembongkaran Tanaman/pohon lama
a. Terlebih dahulu lokasi dibersihkan dari segala macam sampah dan
sebagainya.
b. Tanaman yang dibongkar harus dilakukan dengan hati-hati agar
akar pada tanaman tidak rusak dan menyebabkan tanaman mati.
c. Sisa sampah hasil bongkaran dikumpulkan dan dibuang keluar
lokasi proyek.
Penanaman Rumput Gajah Mini
a. Posisi penanaman dilakukan sesuai gambar atau design yang telah
diberikan.
b. Tanaman rumput gajah mini ditanam dengan jarak sesuai dengan
gambar.
c. Setelah selesai ditanam di teruskan dengan memasang penunjang
tanaman yaitu steger bambu yang sesuai dengan spek.
d. Tanah yang jelek dibuang dan diganti dengan tanah yang subur
yang masih mempunyai top soil.
e. Pengaturan kemiringan agar tidak menjadi genangan air.
f. Pemadatan atau perataan dengan manual diikuti dengan
penyiraman agar rumput
D. Pekerjaan Elektrikal
Lingkup Pekerjaan meliputi :
1. Instalasi Titik Stop Kontak Outdoor
2. Stop Kontak Dinding Outdoor
3. Instalasi Titik lampu
4. Lampau Penerangan 60 Watt
Syarat- syarat pelaksanaan:
1. Umum
Pemborong harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang
dijelaskan,baik dalam spesifikasi ini maupun yang tertera dalam gambar
kerja dimana bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan harus
sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi ini.Bila ternyata terdapat
perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan,maka merupakan kewajiban pemborong
untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan
ketentuan pada pasal ini tanpa ada ketentuan tambahanbiaya
2. LingkupPekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan serta
menyerahkan dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.
b. Garis besar lingkup pekerjaan listrik yang dimaksud adalah:
• MCB serta kelengkapannya.
• Pentanahan/Grounding
• Pengadaan dan Pemasangan kabel-kabel serta instalasi
• Pengadaan dan Penyambungan Daya Listrik termasuk intalasi luar
c. Pelaksanaan pekerjaan ini adalah menyala.
3. Jenis Bahan
a. Panel tegangan rendah
1) Panel tegangan rendah harus mengikuti standarVDE/DIN serta
mengikuti pera- turan IEC dan PUIL.
2) Panel harus dibuat dari plat besi dengan tebal2MM dan seluruh
nyaharus diZinchromat diduco 2kali dengan cat bakar,warna abu-
abu,pintu dari Panel tersebut harus dilengkapi dengan MasterKey.
3) Konstruksi dalam panel serta letak dari komponen-komponen
harus diatur sedemikianrupa sehingga apabila diperlukan pada
waktu perbaikan dan pen- yambungan komponen-komponen yang
dimaksud dapat dengan mudah dil- aksanakan tanpa mengganggu
komponen yang lainnya.
4) Setiap Panel harus mempunyai 5(lima) Busbar Copper yang terdiri
dari 3(tiga) Busbar Phase K-S-T1(satu) Busbar Netral dan1(satu)
Busbar Grounding. Besarnya Busbar harus diperhitungkan
besararus yang akan mengalir dalam Busbar tersebut tanpa
menyebabkan suhu lebihdari 65 derajat Celcius. Setiap Busbar
Copper harus diberiwarna sesuai peraturan daripihak PLN.
5) Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan
keadaandan keperlu- an dan komponen-komponen pengaman
yang digunakan harus sesuaidengan gambar.
b. Kabel-kabel
1. Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan
minimal0,6KAdan0,5KVuntuk kabelNYM dari merk yang lolos
standar yang diizinkan.
2. Pada perinsipnya,kabel-kabel daya yang dipergunakan adalah jenis
NYy dan NYm untuk kabel penerangan.
3. Penampang kabel minimum yang dapat dipergunakan adalah
2,5MM.
4. Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus
dimintakan persetujuan terlebih dahulu pada Direksi.
c. Sakelardan Stop kontak
• Sakelar dan stop yang terpasang Broco
• Sakelar dan stop kontak yang akan dipasang pada dinding tembok
adalah type pemasangan masuk/ Inbow dan kotak-kotak Inbow
dipasang pada dinding sesuaigambar.
• Stop kontak biasa(inbow) yang dipasang mempunyai rating10A dan
mengikuti StandarVDE sedangkan Stop Kontak khusus1 (satu)
Phase(inbow), mempunyai rating15A.
• Stop kontak khusus 3(tiga) phase(inbow) harus mempunyai rating
minimal15A.
• Stop kontak dinding dan Sakelar dipasang setinggi 150CM dari
permukaan lantai.
d. Lampu-lampu (Lighting Fixtures).
Merk dan jenis yang dipergunakan adalah sbb:
Lampu – Lampu:
• Lampu tabung merk Philips,Osram type cool day light atau sederajat.
e. Grouding
• Kawat Grounding dapat dipergunakan kawat telanjang (BBC=Bare
CopperCon- dector).
• Besarnya kawat Grouding yang dapat digunakan, minimal
berpenampang sama
denganpenampangkabelmasuk(incomingfeeder).
• Electrode Pentanahan untuk Grounding digunakan pipa
Galvanized dengandiam-eterminimal1”.Diujung pipa tersebut
dipasang Copper Rod sepanjang0,5M. Electrode Pentanahan
dipantek kedalam tanah, minimal sedalam 6M atau sampai
menyentuh permukaan air tanah.
4. Persyaratan Teknis Pemasangan
a. Panel-panel
• Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari Pabrik
pembuatannya dan rata secara horizontal.
• Setiap kabel yang masuk/keluar dari panel harus dilengkapi
dengan Gland dari
• Karet atau penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang
tajam.
• Panel harus di-tanah-kan.
b. Kabel-kabel
• Semua kabel pada kedua ujungnya harus diberitanda dengan Cable
Merk yang jelas dan tidak mudah lepas,untuk mengidentifikasi
arah beban.
• Setiap Kabel Daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna
untuk mengiden- tifikasi phasenya dengan PUIL.
• Kabel Daya yang dipasang harus diKlem dan disusun dengan rapih
• Setiap tarikan kabel tidak diperkenangkan adanya
penyambungan,kecauli pada kabel penerangan.
• Seluruh kabel yang akan dipasang menembus dinding atau
beton,harus dibuat- kansleeve dari pipaPVC dengan diameter
minimum 2,5 kali penampang kabel.
d. Pentanahan
• Semua bagian dari sistim listrik harus ditanahkan.
• Elektroda pentanahan harus ditanam dengan kedalaman sesuai
standar.
• Tahanan pentanahan maksimum adalah 2Ohm.
e. P e n g u j i a n
• Sebelum semua peralatan utama dari sistim listrik itu dipasang,
terlebih dahulu harus diadakan pengujian secara individual.
• Peralatan tersebut dapat dipasang setelah dilengkapi dengan
Sertifikat Pe n- gujian yang baik dari pabrik yang bersangkutan dan
LMK/PLN serta Instansi lain yang berwenang untuk itu.
Setelah peralatan tersebut dipasang, harus diadakan pengujian secara meny e-
luruh dari sistem untuk menjamin bahwa sistem tersebut berfungsi dengan baik
Syarat- syarat pelaksanaan:
1. Umum
Pemborong harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan
yang dijelaskan,baik dalam spesifikasi ini maupun yang
tertera dalam gambar kerja dimana bahan-bahan dan
peralatan yang dipergunakan harus sesuai dengan ketentuan
pada spesifikasi ini.Bila ternyata terdapat perbedaan antara
spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan,maka merupakan kewajiban
pemborong untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut
sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa ada
ketentuan tambahanbiaya
2. LingkupPekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan serta
menyerahkan dalam keadaan baik dan siap untuk
dipergunakan.
b. Garis besar lingkup pekerjaan listrik yang dimaksud adalah:
• Lampu Penerangan 60 Watt Lengkap dengan aksesoris
• Pengadaan dan Pemasangan kabel-kabel serta instalasi
c. Pelaksanaan pekerjaan ini adalah menyala.
3. Jenis Bahan
• Lampu penerangan 60 Watt Lengkap dengan aksesoris
1) LED Street Light 60 W
2) Tiang Lampu penerangan dan aksesoris, pipa galvanis 3’ dan
2’ tinggi 7 m
3) Pondasi beton bertulang 50x50x100 cm
E. Pekerjaan Drainase
1. U Ditch 30x30x120 cm
2. Tutup U-Ditch 39x60x6 (tipe ID)
a) Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan material, pengangkutan, ,
peralatan, tenaga kerja danpemasanganPekerjaan, U Ditch
30x30x120 cm, Cover U Ditch 39x60x6 (tipe ID), U Ditch.
dengan penempatan sesuai dengan gambar.
Pemasangan urugan pasir untuk dudukan U ditch dengan tebal
sesuai gambar dan pekerjaan urugan pasir untuk dudukan U-
ditch atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
b) Persyaratan Bahan dipakai dan Kualitas pekerjaan.
• U-ditch, Tutup U-ditch menggunkan mutu beton K 300
• Semua pekerjaan harus mengikuti segala petunjuk Direksi /
Konsultan Pengawas atau yang tersebut dalam Spesifikasi ini
untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang bermutu baik.
• Bila dalam satu pekerjaan ditemukan cacat atau tidak sempurna
atau menyimpang dari peraturan dan syarat syarat yang
ditentukan, Kontraktor harus melakukan suatu koreksi dan
perbaikan perbaikan sebagaimana diperintahkan oleh direksi
atau Konsultan pengawas tanpa ada penambahan biaya.
REKAPITULASI SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN UTAMA
Jenis Pekerjaan Bahan Spesifikasi Merk
Besi ulir dan Besi Besi Beton KS
Besi tulangan Polos BJTD (D) (Krakatau Steel),
fy=320 Mpa Besi Besi Beton HIJ,
ulir BJTP (Ø) Besi Beton DP
fy=240 Mpa (Delco Prima),
Besi Beton
Besi Beton MS
(Master Steel),
Besi Beton IS
(Interworld
Steel),
Batu belah Batu kali/batu Lokal
gunung belah
Pondasi Batu
tidak porous
Belah
ukuran minimal 10
cm
Dinding Bata Bata Merah 5x11x22 cm Lokal
Merah
Plesteran Portland Sesuai SNI-15- Gresik, Tiga
Cement (PC) 2049-2015 Roda, Dynamix
type II
(PPC/Portland
pozzolan
cement)
Pasir Pasir berbutir Semaya, Sodong
dengan kadar
lumpur maksimal
5%
Beton Mutu Fc 15 Portland Sesuai SNI-15- Gresik, Tiga
mpa Cement (PC) 2049-2015 Roda, Dynamix
type II
(PPC/Portland
pozzolan
cement)
Batu split Pecah mesin Lokal
dimensi minimal 1
cm dan maksimal
2 cm
Pasir Pasir berbutir Semaya, Sodong
dengan kadar
lumpur maksimal
5%
Pengecatan Cat Tembok Standar SNI Catylac, Jotun
Cat Meni Standar SNI Gotex, Mowilex,
Avian
Penutup atap Genteng metal Multiroof, Lysag
Genteng Metal lapis pasir Bluescope,
Maharoof, Sakura
Roof, Intiroof
Rangka Atap Baja ringan Mutu G-550, Tasso
Profil Z / profil C,
Gording CNP
125.50.20.2,3
Pintu dan Jendela Aluminium Standar SNI Inkalum, Alutama
Pekerjaan Listrik Lampu LED 5 w Phillips,
Lampu dan 18 Panasonic,
W Lampu LED Osram
Panel (Sesuai mix
30x120
design)
cm Lampu LED
strip
Kabel NYA, NYM dan KITANI, Eterna,
Supreme
NYY
Cable
Saklar Standar SNI Broco,
Panasonic
Tunggal,
stopkontak
Saklar Ganda
Perkerasan Paving block Local Batang, abc,
Tebal 6 cm f'c Aldas
Halaman 25 MPa
Tampat sampah Tempat Fibeer/plastic Krisbow, Kleen,
sampah Dilengkapi Roda atau Green Leaf
outdoor
Tutup Pedal
120 L