| 0312630932443000 | - | |
| 0914933007202000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan di Daerah
Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Pembangunan TPA di Pemalang
Lokasi : Desa Purana – Kecamatan Bantarbolang
Tahun : 2024
PENJELASAN UMUM
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh kontraktor / pemborong adalah :
Pembangunan TPA di Pemalang dengan Lokasi Desa Purana
Kec.Bantarbolang (sesuai gambar), yang meliputi pekerjaan :
▪ Pekerjaan Persiapan
▪ Manajeman Kesehatan dan Keselamatan Kerja
▪ Pekerjaan Jalan
▪ Pekerjaan Area Controlled Land Fill
▪ Pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah
2. Sarana Pekerjaan :
Untuk kelancaran pekerjaan pelaksanaan dilapangan Kontraktor harus
menyediakan :
a. Tenaga Pelaksana yang selalu ada dilapangan, tenaga kerja yang
trampil dan cukup jumlahnya.
b. Alat berat beserta Operator dan Helper (excavator, buldoser, dump
truck).
c. Penyedia alat-alat Bantu :
Beton / patok ukur untuk penanda / bench mark, serta peralatan
lainnya yang digunakan harus selalu tersedia dilapangan sesuai
kebutuhan.
3. Cara Pelaksanaan :
Pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan
syarat-syarat (RKS), Gambar Rencana, Berita Acara Penjelasan serta
mengikuti petunjuk pemimpin Kegiatan / Direksi dan Pengawas.
3 JADWAL PELAKSANAAN
1. Sebelum mulai pekerjaan nyata di lapangan pekerjaan Kontraktor wajib
membuat Rencana Kerja Pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan
berupa Bar-chart dan curve bahan/tenaga.
2. Rencana kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebihi dahulu
dari Konsultan Pengawas, paling lambat dalam waktu 15 (lima belas) hari
kalender setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterima Kontraltor.
3. Rencana kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas, akan
disahkan oleh Pemberi Tugas.
4. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat)
kepada Konsultan Pengawas, satu salinan Rencana Kerja harus ditempel
pada dinding dibangsal Kontraktor dilapangan yang selalu diikuti dengan
grafik kemajuan pekerjaan (prestasi kerja).
5. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor
berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
4 ALAT-ALAT PELAKSANAAN
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kotraktor
sebelum pekerjaan secara fisik dimulai dalam keadaan baik dan siap dipakai,
antara lain :
1. Excavator mininal 2 unit.
2. Buldozer 2 unit.
3. Dumpt truck minimal 2 unit
4. Mobile Crain 1 Unit
5. Theodolite 1 unit
6. Concrete Mixer 1 unit
PEKERJAAN JALAN
1. Menggali, Mengangkut, Membuang dan Meratakan Menggunkan Alat
Berat
2. Pasang Batu Belah Camp. 1:6 Bak Kontrol Box Culvert
3. Plesteran 1:5 (termasuk Acian
4. Pasang Box Culvert 100x100x100 cm K.350
5. Urugan Pasir dan Batu (Timbunan Pilihan) + Pemadatan
6. Buis Beton U.30
7. Bak Kontrol 45x45x50 dengan penutup beton
PEKERJAAN AREA CONTROLLED LANDFILL
1. Menggali, Mengangkut, Membuang dan Meratakan Menggunkan Alat
Berat
2. Pasang Gorong-Gorong Beton Ø 100 cm P = 100 cm K 350
3. Urugan Kerikil 5/7, 3/5 dan 2/3
4. Pasang Pipa Lindi HDPE 8" PN 10 SDR 17 (dilubangi)
5. Pipa Gas Relese.
PEKERJAAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH
1. Dewatering/Pengeringan
2. Urugan Pasir Bawah Pondasi
3. Pekerjaan beton
KESELURUHAN
a. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini yang termasuk
lingkup dalam pelaksanaan ini kontraktor harus menyelesaikan, sesuai
dengan petunjuk, perintah Direksi,baik sesudah atau selama berjalanya
pekerjaan, serta perubahan-perubahan didalam berita acara anwijizing.
b. Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian
di lapangan akan dibicarakan dan diatur oleh konsultan pengawas
dengan dibuat berita acara yang disahkan oleh pengelola kegiatan/
Direksi.