| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015083322502000 | Rp 6,155,551,000 | - | |
Tanjung Bangun Persada | 0312854870501000 | - | - |
CV Anak Negeri | 00*6**2****02**0 | Rp 6,296,852,442 | Personil Pelaksana atas nama TARNO dan Petugas K3 atas nama TEDDY SETIAWAN sudah digunakan sebagai personil Pelaksana dan Petugas K3 oleh CV. ANAK NEGERI yang ditetapkan sebagai pemenang pada paket pekerjaan Rehabilitasi D.I. Nambo DAK TA 2024. |
| 0940727258513000 | Rp 5,526,212,580 | Surat keterangan atas nama Listiawan yang diterbitkan oleh Kepala Desa Ngadiwarno Kec. Sukorejo Kab. Kendal, tidak dapat digunakan sebagai pengalaman kerja personil. Hasil klarifikasi kepada Pemerintah Desa Ngadiwarno Kec. Sukorejo Kab. Kendal bahwa pekerjaan dimaksud dilaksanakan secara Swakelola. Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa pada Pasal 9. Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah : a) menetapkan TPK hasil Musrenbangdes; b) mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun anggaran berjalan; dan c) menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan TPK, dalam hal terjadi perbedaan pendapat. Merujuk pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 11. Tugas TPK dalam Pengadaan antara lain adalah melaksanakan Swakelola. Dalam hal ini, Listiawan sebagai Pelaksana pada pekerjaan Swakelola Desa Ngadiwarno Kec. Sukorejo Kab. Kendal, maka merupakan bagian dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang legalitasnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa, bukan dalam bentuk surat perjanjian kerja personil. | |
| 0313901340419000 | - | - | |
| 0312507734502000 | - | - | |
| 0829071232501000 | - | - | |
| 0011077476501000 | - | - | |
| 0751236753502000 | - | - | |
| 0015083983502000 | - | - | |
| 0022579619521000 | - | - | |
| 0413504051502000 | - | - | |
| 0630152544521000 | - | - | |
| 0956567838529000 | - | - | |
| 0723844387502000 | - | - | |
| 0914537014444000 | - | - | |
| 0835618117523000 | - | - | |
| 0659440267514000 | - | - | |
| 0211020284502000 | - | - | |
| 0012337242617000 | - | - | |
| 0845426444211000 | - | - | |
| 0703529453529000 | - | - | |
| 0314916123521000 | - | - | |
| 0019857911518000 | - | - | |
| 0763446309438000 | - | - | |
| 0012474979501000 | - | - | |
| 0708338108521000 | - | - | |
Tridaya Bakti Nusa | 03*8**8****17**0 | - | - |
| 0016493736503000 | - | - | |
| 0030280739503000 | - | - | |
| 0024787376502000 | - | - | |
| 0025751124501000 | - | - | |
| 0413072539502000 | - | - | |
| 0025634304517000 | - | - | |
| 0764164570501000 | - | - | |
| 0211395868513000 | - | - | |
| 0025297268521000 | - | - | |
| 0024576647508000 | - | - | |
CV Langkah Awal Bersama | 02*0**0****05**0 | - | - |
| 0024788549502000 | - | - | |
| 0845501873518000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1) Pekerjaan Pasangan Batu Kali
a. BAHAN BATU
- Batu yang dipakai pada pekerjaan yang ditunjukkan dalam gambar
haruslah batu yang bersih dan keras, tahan lama dan homogen
menurut persetujuan Direksi Pekerjaan dan bersih dari campuran besi,
noda-noda, lubang pasir, cacat atau ketidak sempurnaan lainnya. Batu
tersebut harus diambil dari sumber yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
- Batu harus bersih, keras, tanpa bagian yang tipis atau retak dan
harus dari jenis yang diketahui awet. Batu harus dibentuk untuk
menghilangkan bagian yang tipis atau lemah.
- Batu yang digunakan adalah batu belah atau batu kali yang dipecah
salah satu sisinya tidak rapuh tidak keropos, tidak berpori.
- Batu harus rata, lancip atau lonjong bentuknya dan dapat ditempatkan
saling mengunci bila dipasang bersama-sama.
- Untuk batu dari hasil galian, harus dibersihkan dari lapisan tanah yang
menyelimuti agar permukaan batu bersih. Ukuran batu berkisar antara
diameter 10-20 cm dengan berat 6 kg s/d 15 kg. Batu bulat atau
batu kali hanya boleh digunakan setelah salah satu sisinya dipecah atau
sesuai persetujuan Direksi Pekerjaan dan digunakan bersama-sama
dengan batu belah.
- Terkecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan, batu harus
memiliki ketebalan yang tidak kurang dari 15 cm, lebar tidak
kurang dari satu setengah kali tebalnya dan panjang yang tidak kurang
dari satu setengah kali lebarnya.
b. BAHAN PASIR
- Semua pasir yang dipakai untuk pekerjaan pasangan batu kali dengan
spesifikasi ini harus pasir alam yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
- Tempat penimbunan penyimpanan harus bersih dari sampah
organik, sampah kimia, bebas dari banjir serta tidak terkontaminasi
dengan bahan lainnya, seperti air laut/garam dan lain-lainnya yang
akan menurunkan mutu pasangan batu.
c. ADUKAN
- Adukan untuk pasangan batu kali terdiri dari PC dan pasir dengan
perbandingan 1:4 atau seperti disebutkan dalam Spesifikasi / gambar
untuk masing-masing pekerjaan.
- Pasir harus mempunyai gradasi yang baik dan kekasaran yang
memungkinkan untuk menghasilkan adukan yang baik.
- Air yang dipakai untuk membuat adukan haruslah air yang baik yang
dapat dipakai untuk menghasilkan seperti apa yang ditentukan.
- Cara dan alat yang dipakai untuk mencampur haruslah sedemikian rupa
sehingga jumlah dari setiap bahan adukan bisa ditentukan secara tepat
dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
- Adukan harus dicampur sebanyak yang diperlukan untuk dipakai
dan adukan tidak dipakai selama 30 menit harus dibuang. Pemakaian
kembali dari adukan tidak diperkenankan.
2) Pekerjaan Pintu
a. Pekerjaan Daun Pintu
- Persyaratan pekerjaan besi dan baja harus mengikuti sesuai dengan SNI
03- 6861-2 2002. Spesifikasi Bahan bangunan bagian B (bahan bangunan
dari besi/baja
- Tebal pintu kayu pada umumnya diprergunakan ukuran tebal 80 mm, 100
mm dan 120 mm. Kayu yang akan dipergunakan harus mempunyai
persyaratan kekuatan lentur yang pengujian sesuai SNI 03–3959–1995,
Metode Pengujian Kuat Lentur Kayu di Laboratorium dan persyaratan
pengujian kuat Tekan sesuai dengan SNI 03–3958–1995, Metode Pengujian
Kuat tekan Kayu di Laboratorium dan sebelum dipasang harus diawetkan
terlebih dahulu sesuai SNI 03–3233–1009, Tata Cara Pengawetan kayu
untuk bangunan rumah dan gedung.
b. Pekerjaan Pengecatan
- Semua komponen pintu beserta alat pengangkat, kerangka alur maupun
kerangka ambang baik yang tertanam di beton maupun yang terbuka agar
tahan terhadap cuaca harus dicat dengan “coaltar epoxy resin”, Pengecatan
Komponen tersebut harus memenuhi persyaratan sesuai SNI 06 – 6452 –
2000, Metode Pengujian cat bitumen sebagai lapis pelindung.
c. Pekerjaan Alat Angkat
- Stang pintu (alat pengangkat pintu) yang berupa tipe mur penggerak
yang dioperasikan secara manual/elektrik, dipasang pada balok atas pada
rangka pintu untuk menaikkan, menurunkan dan memegang pintu;
- Bahan Stang Pintu beserta pelengkapnya yang berupa baut, Tongkat
batang Penghubung, Handel Operasi Manual, roda gigi, reduksi,
Tumpuan/ bantalan, maupun rangka alur (sponning) harus memenuhi
persyaratan sesuai SNI 03-6861- 2-2002 Spesifikasi Bahan bangunan bagian
B (bahan bangunan dari besi/baja;
- Kerangka alur ( sponning) harus mampu meneruskan tekanan air pada
beton. Permukaan rangka sponing harus betul dan rata. Pelenturan
maksimum permukaan terhadap permukaan teoritis ha rus kurang dari 1
(satu) milimeter pada setiap panjang 3 (tiga) meter.