| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0019749290124000 | Rp 200,022,000 | 75.7 | 85.42 | |
| 0012197125124000 | Rp 223,464,312 | 92 | 91 | |
| 0029968484121000 | Rp 230,658,000 | 60.63 | 71.06 | |
| 0015319791121000 | Rp 232,656,000 | 96.67 | 92.39 | |
| 0017634601121000 | - | - | - | |
| 0719897928124000 | - | - | - | |
| 0954332060124000 | - | - | - | |
| 0429847080121000 | - | - | - | |
| 0022958995121000 | - | - | - | |
| 0018014076121000 | - | - | - | |
| 0011281458121000 | - | - | - | |
| 0018720078113000 | - | - | - | |
| 0029968492121000 | - | - | - | |
| 0014308399124000 | - | - | - | |
| 0946229093122000 | - | - | - | |
| 0906765847113000 | - | - | - | |
CV Puri Indah | 08*3**2****22**0 | - | - | - |
| 0026937300211000 | - | - | - | |
| 0027449727121000 | - | - | - | |
| 0845238781124000 | - | - | - |
PEMERINTAH KOTA PEMATANGSIANTAR
OPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KOTA
PEMATANGSIANTAR
NAMA PPK : DONLIKUT M. TAMPUBOLON, ST, MM
NAMA PEKERJAAN : PENGAWASAN TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR
PUTR KOTA PEMATANGSIANTAR
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG DPRD KOTA
PEMATANGSIANTAR
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Di dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi milik Pemerintah yang
semakin pesat pada saat ini, perlu didukung dengan sumber daya
manusia yang memadai baik jumlah maupun kualitasnya untuk
mencapai kualitas hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
sedang dilaksanakan. Peran pengawasan terhadap pelaksanaan
pekerjaan konstruksi merupakan kunci keberhasilan suatu
pembangunan.
Mengingat keterbatasan jumlah dan kemampuan personil untuk
mengawasi pekerjaan konstruksi Pembangunan Gedung Kantor
PUTR pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pema
tangsiantar, maka dipandang perlu pengawasan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi Pembangunan Gedung PUTR ini melibatkan
pihak Penyedia Jasa Konsultan Konstruksi yang memiliki Ahli di
bidang pengawasan, dengan harapan hasil-hasil kegiatan
konstruksi bisa dicapai secara tepat administrasi, tepat mutu, tepat
waktu dan tepat manfaat.
Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi
pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu
pelaksanaan. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan
oleh kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang secara
menyeluruh.
Latar belakang kebutuhan jasa konsultan konstruksi ini
berdasarkan dokumen identifikasi kebutuhan dan Kerangka Acuan
Kerja (KAK) anggaran paket pekerjaan konstruksi dengan
identitas :
Klasifikasi Pekerjaan Konstruksi:
• Pekerjaan konstruksi umum
o Bangunan Gedung
Dimana paket pekerjaan konstruksi tersebut teridentifikasi
kebutuhan fungsi/kegunaan sebagai berikut:
Bangunan gedung mencakup seluruh layanan tugas dan fungsi.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dari Pekerjaan Pengawasan Konstruksi ini adalah :
tersedianya layanan jasa konsultansi supervisi untuk membantu
Pengguna Jasa dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan
konstruksi meliputi :
a) Tersedianya jumlah tenaga supervisi/pengawas yang
cukup
b) Tersedianya tenaga supervisi/pengawas yang kompeten
c) Terselenggaranya pengawasan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi secara efektif
d) Dukungan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dalam
pengendalian kegiatan yang dilaksanakan oleh Penyedia
Jasa Konstruksi.
Sedangkan tujuannya adalah agar pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dapat diselesaikan sesuai dengan syarat dan
Spesifikasi Teknis serta sasaran yang diharapkan pada setiap
kegiatan pelaksanaan konstruksi sejak persiapan, pelaksanaan,
pengujian, dan penyerahan pekerjaan konstruksi dalam parameter
kegiatan pengendalian waktu, pengendalian biaya, pengendalian
capaian sasaran fisik dan tertib administrasi
3. Sasaran Sasaran pekerjaan pengawasan adalah mendukung penyelesaian
Kegiatan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan dokumen Kontrak
yang telah disepakati bersama oleh Pejabat Pembuat Komitmen
dengan Penyedia Jasa Konstruksi yang tepat/tertib administrasi,
tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tepat manfaat serta
hasil akhir yang dicapai sesuai dengan dokumen kontrak yang
telah disepakati bersama oleh Pejabat Pembuat Komitmen
dengan Penyedia Jasa Konstruksi.
4. Lokasi Pekerjaan Jalan Porsea Kota Pematangsiantar
5. Sumber Pendanaan APBD Kota Pematangsiantar TA. 2025 yang tertuang dalam DPA
SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota
Pematangsiantar dengan pagu dana sebesar Rp. 250.000.000,00
(Dua ratus lima puluh juta rupiah)
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen: DONLIKUT M.
Pejabat Pembuat TAMPUBOLON, ST, MM
Komitmen
Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota
Pematangsiantar
1. Pengguna Jasa menyediakan :
a. Buku Kontrak Pekerjaan Konstruksi pekerjaan yang
bersangkutan
b. Rencana Mutu Kontrak (RMK) Konstruksi, Gambar Desain
dan Spesifikasi Teknis pekerjaan yang bersangkutan.
c. Pengguna Jasa akan mengangkat petugas supervisi
konsultansi yang bertugas mengendalikan konsultan
supervisi dalam rangka tugas pengawasan konstruksi
2. Penyediaan fasilitas dan peralatan oleh penyedia jasa.
Penyedia jasa konsultansi harus menyediakan dan memelihara
semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk
7. Data Dasar Fasilitas
kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Untuk keperluan
Penunjang
pengawasan Konsultan harus menyiapkan sekurang-
kurangnya fasilitas dan peralatan pendukung sebagai berikut:
a. Kantor lengkap dengan peralatan yang diperlukan untuk
mendukung kelancaran dalam pelaksanaan pekerjaan
seperti : peralatan gambar, peralatan tulis dan barang-
barang yang habis pakai lainnya.
b. Komputer/Laptop lengkap dengan Printer
c. Kendaraan Roda 2 untuk keperluan transportasi
operasional pengawasan.
d. Peralatan Komunikasi
e. Roll meter 50 m dan 5 m
f. Bahan-bahan habis pakai dan alat tulis dll.
1. Spesifikasi Teknis
8. Standar Teknis
2. Analisa Harga Satuan Pekerjaan terbaru
Informasi Formulir Identifikasi Kebutuhan dan hasil perencananan
9. Studi-Studi Terdahulu
pemnbangunan gedung yang akan diawasi
a. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 jo. Peraturan
10. Referensi Hukum
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
e. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyar Nomor 16/SE/M/2022, tentang Susunan tenaga Ahli
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan konstruksi di
Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat
11. Ruang Lingkup a. Tahap persiapan, meliputi:
Pekerjaan 1) memproses perizinan, memobilisasi personel dan
kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pengawasan;
2) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen
Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan
dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);
3) menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
4) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat
Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Tahap pelaksanaan, meliputi:
1) melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan,
material dan pemenuhan persyaratan perizinan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
2) melakukan reviu terhadap gambar kerja dan
spesifikasinya;
3) memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap
perubahan-perubahan pelaksanaan pekerjaan;
4) melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja,
material, dan peralatan serta penerapan metode
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
5) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya,
pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta
penerapan keselamatan konstruksi;
6) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memberikan rekomendasi teknis tentang alternatif
pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
7) membantu PPK dalam mempersiapkan
penyelenggaraan rapat lapangan secara berkala dan
merekomendasikan rapat insidental;
8) membantu PPK dalam menyusunan berita acara
persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
9) membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan
dan bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
c. Tahap serah terima pertama (provisional hand over), meliputi:
1) menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi
perbaikannya sebelum serah terima pertama (provisional
hand over);
2) memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap
kelengkapan dokumen dan gambar as built sesuai
dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
3) melakukan pengawasan demobilisasi personel dan
peralatan sesuai jadwal penugasan dan jadwal
mobilisasi;
4) membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100%
(serratus persen) sebelum serah terima pertama
(provisional hand over);
5) membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah
Terima Pertama (Provisional Hand Over); dan
6) menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan
pengawasan.
d. Tahap serah terima akhir (final hand over), yang dapat
melewati tahun anggaran dan merupakan layanan purna jasa
konsultan, meliputi:
1) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan
pemeliharaan;
2) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan
Berita Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over).
Dengan tahapan pekerjaan:
Pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik
sampai dengan serah terima pertama (provisional hand over)
pekerjaan konstruksi, dengan ketentuan lingkup pekerjaan
pengawasan konstruksi tahap pemeliharaan sampai dengan
serah terima akhir (final hand over) pekerjaan konstruksi, tidak
dipungut biaya kembali.
12. Keluaran a. Tercapainya pengendalian keuangan dan waktu pelaksanaan
yang tercermin dalam efesiensi pelaksanaan Kontrak
b. Tercapainya Pengendalian volume dan mutu di lapangan
sesuai Kontrak
c. Dokumen berupa buku-buku Laporan :
- Laporan pengawasan, meliputi:
1) Laporan harian
2) Laporan mingguan
3) Laporan bulanan
4) Laporan akhir pengawasan teknis termasuk uji mutu
- Berita acara pengawasan, meliputi:
1) Perubahan pekerjaan
2) Pekerjaan tambah kurang
3) Serah terima pertama
15. Lingkup Kewenangan Lingkup kewenangan sebagaimana tersebut pada lingkup
Penyedia Jasa pekerjaan termasuk segala prosedur dan birokrasi dalam instansi
pengguna jasa dalam menjalankan lingkup pekerjaan
16. Jangka Waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak Surat Perintah
Penyelesaian Mulai Kerja
Pekerjaan
17. Personel Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang
Bulan
Tenaga Ahli:
Team Leader / Pendidikan minimal S1 Teknik 6 OB
Tenaga Ahli Sipil/Arsitektur
(1 Orang) SKA:
Ahli Teknik Bangunan Gedung
Muda
Pengalaman professional 2
tahun
Tenaga
Pendukung:
Inspector Pendidikan minimal S1 6 OB
Sipil/Arsitektur
(1 Orang)
Pengalaman professional 0 - 1
Petugas K3 6 OB
tahun
(1 Orang)
Pendidikan minimal SMA Sederajat
Administrasi 6 OB
Pengalaman professional 0 – 1
tahun
(1 Orang)
Pendidikan minimal SMA Sederajat
Pengalaman professional 0 – 1
tahun
18. Jadwal Tahapan
Pelaksanaan No
Kegiatan Durasi
Pekerjaan .
1. Tahap persiapan Hari ke-1 sampai ke-10
2. Tahap pelaksanaan Hari ke-1 sampai ke-180
pengawasan
3. Tahap serah terima Hari ke-0 sampai 180
pertama
4. Tahap serah terima akhir Hari ke-180 atau BAST
PHO sampai 6 bulan
Laporan
19. Laporan Pendahuluan Berisi laporan pekerjaan persiapan yang dilakukan oleh konsultan
dan rencana/pola kerja yang akan dilakukan dengan detail,
laporan ini diserahkan paling lambat setelah 1 (satu) bulan sejak
diterbitkannya SPMK. Laporan ini dibuat rangkap 5 (lima).
21. Laporan Bulanan Laporan Bulanan berisi tentang laporan pelaksanaan kegiatan
konsultan, dan laporan pelaksanaan kegiatan konstruksi yang
memuat antara lain : mobilisasi, kemajuan fisik dan keuangan,
serta penjelasan dan laporan pelaksanaan pekerjaan dari tiap
paket pekerjaan konstruksi yang diawasi. Laporan Bulanan ini
dibuat rangkap 5 (lima) dan diserahkan awal bulan pada bulan
berikutnya..
22. Laporan Akhir Pada saat berakhirnya layanan Konsultansi pada paket Konstruksi
(setelah PHO), Konsultan harus menyerahkan laporan yang berisi
ringkasan konstruksi yang telah dilaksanakan, rekomendasi untuk
pemeliharaan yang akan datang, segala permasalahan teknis
yang muncul selama pelaksanaan.
Laporan Akhir ini harus disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat
Pembuat Komitmen dan diserahkan paling lambat pada saat
berakhirnya kontrak jasa konsultansi. Laporan ini dibuat rangkap
5 (lima) dalam bentuk buku laporan dan cakram padat (compact
disc). Album foto terhadap pengawasan yang dilaksanakan juga
harus diserahkan.
Hal-Hal Lain
23. Produksi dalam Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
25. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan Data berikut:
Lapangan a. Mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan dan Sekolah
yang ditinjau.
b. Atas izin tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak
26. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK seperti
tersebut pada ruang lingkup pekerjaan