| 0018516872117000 | Rp 629,075,814 | |
CV Dangsina | 10*0**0****92**2 | - |
CV Nadajaya Bangun Tjipta | 00*0**8****17**0 | - |
| 0820936763117000 | - | |
CV Laksana Permata | 06*8**3****21**0 | - |
| 0312693856117000 | - | |
| 0843730813117000 | - | |
| 0958687311121000 | - | |
| 0017478033127000 | - | |
| 0763876570121000 | - | |
| 0736588856121000 | - | |
| 0964847255117000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI JALAN MELANTHON SIREGAR GANG SIPAHUTAR
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Jalan merupakan prasarana transportasi darat yang memegang penting dan
strategis dalam pertumbuhan sosial, ekonomi dan budaya. Dengan
perkembangan ekonomi wilayah perkotaan, maka lalu lintas penumpang
dan barang yang ada akan meningkat sehingga memerlukan
perluasan/pelebaran atau perbaikan jalan untuk meningkatkan kapasitas
jalan yang ada.
Saat ini kondisi Jalan Melanthon Siregar Gang Sipahutar masih ada yang
mengalami kerusakan, sehingga menghambat arus lalu lintas yang lewat
pada jalan tersebut dan mengakibatkan terganggunya perjalanan pengguna
jalan. Oleh karena itu, di tahun 2025 ini Dinas PUTR Kota Pematangsiantar
telah memprogramkan Rehabilitasi Jalan Melanthon Siregar Gang Sipahutar
yang pendanaannya bersumber dari APBD.
2. Maksud dan Tujuan a) Maksud
Melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Jalan Melanthon Siregar Gang
Sipahutar
b) Tujuan
• Menyisip jalan yang berlubang menggunakan Perkerasan telford
dan Lapis Penetrasi Macadam
• Melapis kembali (overlay) badan jalan menggunakan Laston Lapis
Aus (AC-WC)
3. Sasaran Terbangunnya Jalan Melanthon Siregar Gang Sipahutar yang baik dan
mantap yang mendukung kelancaran arus lalu lintas yang melewati jalan
tersebut
4. Lokasi Pekerjaan Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara
5. Sumber Pendanaan Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota
Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025
HPS Rp. 648.822.000,00 (Enam Ratus Empat Puluh Delapan Juta Delapan
Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah)
6. Nama dan Organisasi Nama PPK : DONLIKUT M. TAMPUBOLON, ST,MM
Pejabat Pembuat NIP : 19790510 200604 1 005
Komitmen Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota
Pematangsiantar
a. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
10. Referensi Hukum
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
c. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
d. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standard Dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Pekerjaan a. Umum
b. Pekerjaan Drainase
c. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
d. Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen
e. Perkerasan Aspal
f. Pekerjaan Struktur
g. Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain-lain
h. Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja
12. Keluaran/Output Melaksanakan pekerjaan pelebaran jalan yang menyangkut kualitas, biaya
dan ketetapan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian
administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta
penyelesaian kelengkapan pekerjaan .
Jangka Waktu 45 (Empat puluh lima) hari kalender sejak Surat Perintah Mulai Kerja
Penyelesaian Pekerjaan
Personel Manajerial 1. Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan, SMA sederajat, pengalaman 2
(dua) tahun
2. Petugas Keselamatan Konstruksi, SMA sederajat, pengalaman 0 (nol)
tahun
Peralatan Utama 1. Asphalt Finisher
2. Tandem Roller
3. P. Tyre Roller
4. Asphalt Distributor/Asphalt Sprayer
5. Asp. Distributor/Sprayer
6. Dump Truck