| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0701461774117000 | Rp 1,805,631,084 | Tidak menghadiri pembuktian | |
| 0022958284121000 | Rp 1,933,162,856 | - | |
| 0724180179121000 | Rp 1,951,010,579 | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0824698211124000 | - | - | |
CV Aroma Bintang | 05*6**3****25**0 | Rp 1,750,000,084 | Hasil klarifikasi dokumen peralatan utama yang diunggah adalah Surat Perjanjian Sewa Peralatan No 01/SPSP.CCF-AB/MPP.PS/II/2024 tgl 15-02-2024 dengan nomor seri materai D4B23AKX634448917 sedangkan yang ditunjukkan pada saat klarifikasi dengan nomor seri materai C05BCALX020284549 |
| 0942255191121000 | Rp 1,825,277,630 | Peserta tidak melampirkan sertifikat standar terverifikasi | |
| 0763876570121000 | Rp 1,800,000,000 | Daftar Isian Peralatan Utama tidak mencantumkan sesuai dengan yang disyaratkan | |
| 0650049190117000 | Rp 1,599,973,600 | Surat Perjanjian Sewa Peralatan No 001/SDA/RSM/II/2024 tgl 17-02-2024, isian daftar peralatan pada tahun pembuatan berbeda dengan bukti kepemilikan yg dilampirkan (STNK) | |
| 0412732729117000 | - | - | |
| 0211280540122000 | - | - | |
| 0210751772122000 | - | - | |
CV Putra Barata Deli | 07*7**5****25**0 | - | - |
| 0403335235117000 | - | - | |
| 0018516872117000 | - | - | |
| 0311826366113000 | - | - | |
| 0314124371117000 | - | - | |
| 0836093211122000 | - | - | |
| 0838698439117000 | - | - | |
| 0668887813117000 | - | - | |
| 0748839560124000 | - | - | |
| 0025020322113000 | - | - | |
| 0964847255117000 | - | - | |
| 0810654053127000 | - | - | |
| 0629595844121000 | - | - | |
| 0962669552009000 | - | - | |
| 0012294849117000 | - | - | |
| 0719528721117000 | - | - | |
Tuan Ruma Hapal | 05*8**3****17**0 | - | - |
| 0840341762121000 | - | - | |
| 0945223022121000 | - | - | |
| 0315441527002000 | - | - | |
| 0313501744128000 | - | - | |
| 0958687311121000 | - | - | |
| 0316979129121000 | - | - | |
CV Gopas Konstruksi | 06*3**0****11**0 | - | - |
| 0828248435124000 | - | - | |
CV Laksana Permata | 06*8**3****21**0 | - | - |
| 0312023476122000 | - | - |
1 Spesifikasi Teknis Pekerjaan Mall Pelayanan Publik
SPESIFIKASI TEKNIS PEMBUATAN MALL PELAYANAN PUBLIK
A. URAIAN PENDAHULUAN
A.1 Nama dan Latar Belakang Kegiatan
1) NamaPekerjaan:
Pembuatan Mall Pelayanan Publik Kota Pematangsiantar
2) Latar Belakang Kegiatan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota
Pematangsiantar merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang
penanaman modal dan menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu bagi publik
di Kota Pematangsiantar yang akan menerapan Standar Pelayanan Minimal Daerah
Kota Pematangsiantar dalam Pelayanan Publik sehingga dapat memberikan
jaminan, kepastian dan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan
wewenang, mewujudkan kepercayaan masyarakat atas terselenggaranya
pelayanan publik yang baik, penyelenggaraan pelayanan publik secara terintegrasi
dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat
terhadap kualitas pelayanan.
A.2 Maksud danTujuan
Maksud dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Menyediakan dan
mempersiapkan tempat Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik Kota
Pematangsiantar sesuai dengan yang diharapkan dan dapat memenuhi
sesuai kapasitas yg dibutuhkan.
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan adalah :
• Memberikan motivasi/pendorong bagi unit pelayanan publik dalam meningkatkan
kualitas pelayanan sehingga mampu memberikan pelayanan yang prima kepada
masyarakat sebagai pengguna pelayanan.
• Memberikan motivasi/pendorong bagi unit pelayanan publik untuk melakukan
inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
• Membangun semangat berkompetisi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik
melalui kegiatan kompetisi dan pendampingan dalam berkompetisi.
A.3 Target/Sasaran
Adapun target/sasaran dari Kegiatan ini adalah terbangunnya Sarana
tempat Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik Kota Pematangsiantar
sesuai dengan yang direncanakan sehingga Meningkatkan kualitas
pelayanan dengan sistem yang baik
A.4 Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
OPD yang mengadakan pengadaan jasa konstruksi Pembuatan Mall
Pelayanan Publik Kota Pematang Siantar ini adalah Dinas Pekerjaan Umum
dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar.
A.5 Sumber Pendanaan
Kegiatan ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), APBD Kota
Pematangsiantar T.A. 2024 dengan Pagu Anggaran Rp. 2.000.000.000 ( dua
Milyar Rupiah).
2 Spesifikasi Teknis Pekerjaan Mall Pelayanan Publik
A.6 Ruang Lingkup Kegiatan
Pekerjaan Utama yang dilaksanakan adalah:
1) Pekerjaan Pendahuluan
2) Pekerjaan Dinding GRC dan Kaca
3) Pekerjaan Lantai
4) Pekerjaan Rehab Gudang Menjadi toilet
5) Pekerjaan Interior
6) Pekerjaan Plafond
7) Pekerjaan Instalasi Elektikal/Mekanikal
8) Pekerjaan Pintu
9) Pekerjaan Lain-Lain
10) Pekerjaan Akhir
Mata Pembayaran Utama :
1) Pekerjaan Pemasangan Backdrop Dinding Kolom Lapis HPL
2) Pekerjaan lantai Parquet Jati
3) Pekerjaan Almari Gerai Lapis HPL
4) Pekerjaan dinding belakang gerai lapis HPL
5) Pekerjaan Meja pelayanan gerai
6) Pekerjaan Huruf Akrilik Lampu Mall Pelayanan Publik Di atas Atap
gedung
7) Pekerjaan Pembatas gerai lapis HPL(lengkung)
8) Pekerjaan meja receptionist
9) Pekerjaan Huruf Timbul Plank Nama Mall Pelayanan Publik di Luar Dari
Bahan Akcrilick
10) Pekerjaan Dinding Logo Gerai Lapis HPL
11) Pekerjaan pasang rangka furing langit" gypsum
12) Pekerjaan pasang pintu kaca sensor 12mm
13) Pekerjaan Pasang Dinding GRC Gerai
13) Pekerjaan Pasang Walpaper Dinding GRC
A.7 Lokasi Pekerjaan
Pembuatan Mall Pelayanan Publik Kota Pematangsiantar ini berada di gedung
Ramayana Lt 3 Kota Pematangsiantar
A.8 JangkaWaktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini adalah selama 90 (Sembilan
puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),
dengan masa pemeliharaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender
terhitung sejak tanggal Serah Terima Pertama.
A.9 PersyaratanKualifikasi Minimal Penyedia
Untuk melaksanakan Kegiatan ini diperlukan persyaratan kualifikasi penyedia
sebagai berikut:
1) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang
Jasa Konstruksi;
2) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha berbasis
risiko (OSS RBA) di bidang Jasa Konstruksi dengan subklasifikasi KBLI 2022-
41012;
3) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil.
Klasifikasi Bidang Usaha Konstruksi Gedung Perkantoran (KBLI 2022-41012)
dan Sub Kualifikasi BG002 (Konstruksi Gedung Perkantoran).
3) Memiliki NPWP dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak Valid;
4) Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
ada perubahan);
3 Spesifikasi Teknis Pekerjaan Mall Pelayanan Publik
5) Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikut sertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang menjalani
sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
6) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha
yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
A.10 Persyaratan Kualifikasi Minimal Penyedia
1. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan
pekerjaan,yaitu:
Jabatan dalam Pengalaman
Sertifikat Kompetensi
No. Pekerjaan yang Kerja Profesional
Kerja
akan dilaksanakan minimal (Tahun)
Pelaksana Bangunan Gedung /
1. Pelaksana Pekerjaan Gedung (TA-022)
2 Tahun
2. Petugas K3 0 Tahun Sertifikat SMK3
A.11 Spesifikasi Peralatan Yang Dimiliki dan Digunakan Penyedia
No Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah
20 Set
Scafolding
2. 0,3-0,6 M3 1 Unit
Concrete Mixer
3. 3-4 M3 2 Unit
Dump Truck
4. 450 W,220 V/50HZ 1 Unit
Mesin Las/Welding Set
5. 1000 KVA 1 Unit
Genset
4 Spesifikasi Teknis Pekerjaan Mall Pelayanan Publik
A.12 Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi (ESTIMASI TKDN)
NO. ITEM BAHAN MERK TKDN
(ESTIMASI)
1 Air 100 %
2 Batu Padas 100 %
3 Batu Koral 100 %
4 Kerikil Beton 100 %
5 Batu Pecah 5 - 7 cm 100 %
6 Batu Pecah 3 - 5 cm 100 %
7 Batu Pecah 2 - 3 cm 100 %
8 Batu Pecah 1 - 2 cm 100 %
9 Kerikil Halus Batu Spilit ( 0.5 - 1.0 cm) 100 %
10 Sirtu 100 %
11 Pasir Pasangan, Beton, Bersih 100 %
12 Pasir Urug 100 %
13 Tanah Urug 100 %
14 Semen Portland/ PC ( 40 kg ) Padang 83,96%
15 Semen Putih/Warna ( 40 kg ) Tiga Roda 74,98 %
16 Batu Bata 100 %
17 Plafon PVC Shunda plafond 84,89 %
18 Kawat Las Listrik LB 524 31,60 %
19 Paku Biasa/Paku Kayu 58,75 %
20 Paku Seng 57,80 %
21 Paku Ulir 58,71 %
22 Paku Halus/Tripleks 57,80 %
23 Paku Beton 57,80%
24 Genteng Metal Roof Sakura roof 51,54 %
25 Besi Beton Ulir KS 59,56 %
26 Besi Beton Polos KS 59,56 %
27 Kawat Beton 54,97 %
28 Besi Profil 47,64 %
29 Besi Strip 36,57 %
30 Spacer 66,55 %
31 Kawat Nyamuk Biasa ( Lbr = 3 kk ) 67,38 %
32 Kawat Duri Lokal 63,46 %
33 Baja Ringan (Truss ) C 75.75.5 ( setara 64,67%
Tasso )
34 Baja Ringan (Truss ) C 100.100.5 ( setara 67,12%
Tasso )
35 Topspan Truss Π. R.33-0,45 mm ( Setara 65,10%
Tasso )
36 Truss Furing Channel 40, t= 0,40 mm 31,02%
37 Rod/ Penggantung Furing Arde 54,95 %
38 Kosen Aluminium 4" Rod Bar 59,99 %
39 Frame Aluminium 48,97 %
40 Aluminium strip Sheet Alloy 60,35 %
41 Scrup Cacing 61,68 %
42 Skrup fisher 64,84 %
43 ……………. Dst
Dalam rangka mendukung kewajiban penggunaan produk dalam negeri akan diberikan prefrensi
harga dengan nilai : 15 %
5 Spesifikasi Teknis Pekerjaan Mall Pelayanan Publik
B.3 SPESIFIKASI MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3).
Mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan
kerja) harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. RKK memenuhi persyaratan yaitu
adanya identifikasi bahaya K3 yang memenuhi substansi, sasaran K3, program K3
yang secara umum menggambarkan penguasaan dalam mengendalikan resiko
bahaya K3.
Adapun identifikasi bahaya pada pekerjaan konstruksi Pembuatan Mall
Pelayanan Publik Kota Pematangsiantar ini adalah sebagai berikut :
Tingkat
NO. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Resiko
Terluka akibat alat penggaali 2
1. Galian Tanah dan Pondasi
Tertimbun Galian 2
Pembongkaran dinding
2 . Jatuh, rubuh 4
dan Plesteran lama
Tertimpa Batu saat Pemasangan Batu 4
3 Pemasangan Dinding Batu
Tangan terjepit Batu 2
Tertimpa adukan Beton
4
Pengecoran Tiang Kolom
Iritasi pada Kulit akibat Campuran
4. 2
Beton,Balok Lantai
Beton/Semen
4
Terjatuh dari Perancah
Terjepit,terluka,tergores pada saat
5. Pekerjaan Tulangan Beton pemasanganatau Pemotongan besi 4
tulangan
Terjadi luka ketika pemasangan
6. Pekerjaan Bekisting 2
papan/kayu bekisting
Tangan terluka akibat terkena
7 Pekerjaan Plesteran 2
campuran semen
Iritasi kulit terkena percikan semen
2
8. Pekerjaan Lantai
Terluka akibat Pecahan Granit maupun
2
Alat pemotong Granit
Terjatuh Dari Peranca 4
9. Pekerjaan Plafond
Tertimpa Serpihan Plafond 2
Terjatuh Dari Peranca
4
Pekerjaan Rangka Atap
Tertimpa Bahan atap
10.. 2
dan Atap
Terluka akibat terkena potongan atap
2
atau alat pemotong
Terjatuh Dari Peranca 4
11. Pekerjaan Listrik
Terkena Arus Listrik 4
Terjatuh Dari Peranca
4
12 Pengecatan Tembok
Iritasi Kulit Akibat terkena Campuran
2
Cat
Tingkat risiko dikategorikan dengan risiko rendah
6 Spesifikasi Teknis Pekerjaan Mall Pelayanan Publik
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
1. Pekerjaan Pembongkaran
1.1. Pekerjaan Pembongkaran.
a. Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana pekerjaan harus
memberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas (MK) dan pihak
terkait (Pengelola Gedung) guna pemeriksaan awal dan ijin pelaksanaan pekerjaan.
b. Waktu pemberitahuan minimal 2 x 24 jam sebelum memulai pekerjaan.
1.2. Pemeriksaan Tempat Kerja.
a. Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan segala
akibat yang mungkin dapat timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan
pembongkaran. Persetujuan ijin mulai pelaksanaan pekerjaan adalah setelah
dilakukan pemeriksaan kondisi lokasi bersama-sama Konsultan Pengawas (MK),
Perencana dan Pemberi Tugas.
1.3. Pengamanan/pemutusan Jalur-jalur Instalasi.
a. Amankan jalur-jalur air, listrik, gas, Air Conditioning (AC) atau instalasi lain dengan
menutupnya dengan bahan yang diijinkan atau disyaratkan oleh Konsultan
Pengawas, Pemilik bangunan (Pengelola gedung) dan pihak-pihak lain yang
berkepentingan.
1.4. Pembongkaran
a. Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna dan aman.
Pengawasan agar dilakukan tehadap timbulnya debu, suara dan getaran yang
mempengaruhi lingkungan sekitar/sekelilingnya.
b. Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan, baik untuk bangunan yang
tidak dibongkar atau kesiapan-kesiapan pekerjaannya.
c. Segala kerusakan yang terkadi menjadi Tanggung jawab pelaksana
pembongkaran/kontaktor.
d. Puing-puing hasil pembongkaran harus segera dibuang dari lokasi pekerjaan
(proyek).
e. Semua bongkaran berupa barang yang masih utuh (seperti lampu, dll) dan dapat
digunakan kembali, disimpan dan diserahkan kepada Pemberi Tugas dengan
diketahui oleh Konsultan Pengawas/MK dengan disertai daftra/list item barang-
barang tersebut.
2. Pekerjaan Pengamanan.
2.1. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat barang-barang kantor/peralatan di
lokasi proyek, maka kontraktor wajib mengamankan/melindungi barang-barang
tersebut dari akibat pekerjaan bongkaran.Material pelindung yang dipakai adalah
berupa plastik lembaran atau karton kardus atau material lain yang disetujui Konsultan
Pengawas/MK.
2.2. Pemasangan alat Bantu Scalf Holding atau bekisting atau tangga harus dipasang secara
hati-hati.
2.3. Area yang tidak menjadi bagian pekerjaan, harus dibangun pagar atau panel partisi
pembatas setinggi ruangan atau sekat lainnya yang diizinkan/disetujui oleh Konsultan
Pengawas/MK
3. Pemindahan Barang-barang.
Pemindahan barang-barang di lokasi proyek harus disetujui dan disaksikan oleh Pemberi
Tugas dan Konsultan Pengawas/MK.
4. Marking.
Sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi di lokasi proyek, untuk menyamakan persepsi
ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar perencanaan dengan ukuran
7 Spesifikasi Teknis Pekerjaan Mall Pelayanan Publik
sebenarnya di lokasi, perlu dilakukan marking oleh kontraktor untuk penentuan ukuran-
ukuran yang akan dilaksanakan atas dasar kondisi sebenarnya di lokasi proyek. Hasil
marking tersebut harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK dan Perencana.
Pasal2
PEKERJAAN PANEL / BACKDROP
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan panel kayu /plywood veneer dan panel MDF
pada dinding partisi dan plafon/ceiling/langit-langit, juga panel back-dropped sesuai yang
disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/MK.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan panel kayu/plywood veneer yg digunakan pada partisi adalah :
o Plywood veneer Sungkai tebal 12 mm bermutu baik.
o Rangka plywood atau MDF sebagai penebal dan pengaku.
o Bahan perekat adalah lem putih setara Rakol atau di-stapler.
o Kayu solid sungkai yang kering dan bermutu baik untuk edging sekeliling panel
b. Bahan panel kayu MDF yang digunakan adalah :
o MDF dengan tebal 12 mm yang bermutu baik.
o Rangka plywood atau MDF sebagai penebal dan pengaku.
o Kayu solid sungkai yang kering dan bermutu baik untuk edging sekeliling panel.
c. Bahan panel Back-dropped adalah polyester resin dengan ketebalan 10 mm, motif
alabaster.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Alas/backing/dasar untuk dipasangi panel, baik partisi maupun plafon/ceiling, harus
merupakan permukaan yang bersih dan rata.
b. Bahan plywood veneer harus dipilih motif yang rata-rata sama dan tidak ada cacat
serta bebas dari mata kayu.
c. Panel kayu/plywood adalah di-finish dengan melamic (lihat pasal melamic), sedangkan
panel MDF di-finish wall cover (lihat pasal wall cover).
d. Panel kayu/plywood setelah selesai di-finish, diberi perlindungan agar tidak
rusak/cacat oleh pekerjaan lainnya.
e. Panel polyester resin untuk back-dropped harus dikerjakan oleh tenaga yang ahli dan
berpengalamam.
f. Panel polyester resin tidak terlalu pekat dan masih bisa ditembus oleh sinar cahaya
lampu
8 Spesifikasi Teknis Pekerjaan Mall Pelayanan Publik
Pasal 3
PEKERJAAN WALL COVER
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan wall cover pada bidang partisi, panel dan
plafon/ceiling sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas/MK.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan wall cover adalah High Pressure Laminated (HPL), tipe Sesuai Petunjuk Pemberi
Tugas dan Gambar Perencanaan
b. Jenis dan Merk HPL yang digunakan setara TACO dengan motif sesuai Petunjuk Pemberi
Tugas dan gambar perencanaan
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pada permukaan dinding yang akan dilapisi wall covering, permukaannya harus rata,
kering dan bersih (bebas debu dan kotoran lainnya).
b. Harus mengikuti aturan / persyaratan pabrik dalam mencampur dan menggunakan bahan
pelapis dan perekat.
c. Sebelum pemotongan pola dan warna harus diperiksa dan dicocokkan dengan contoh
yang telah disetujui Konsultan Pengawas/MK dan Perencana.
d. Semua bagian wall cover, terutama pada bagian tepi dan antar sambungan vertikal
dengan wall cover selanjutnya, terpasang sama rekat dan hasilnya tidak bergelembung.
e. Pemotongan wall cover harus dilakukan secara hati-hati dan rapih dengan menggunakan
alat potong (cutter) yang tajam.
f. Awal pemasangan dan sisa buangan harus dikoordinasikan dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas/MK
Pasal 4
PEKERJAAN LEMARI DAN MEJA
1. Lingkup Pekerjaan :
Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, disiapkan untuk menyediakan Lemari kerja,
Lemari hadap dan Lemari rapat seperti yang dispesifikasikan dan tertera dalam gambar
desain.
2. Rekomendasi Pabrik Persyaratan :
Menggunakan seluruh bahan / peralatan dengan memperhatikan petunjuk spesifikasi teknis
bahan / peralatan tersebut yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pada permukaan dinding yang akan dilapisi HPL, permukaannya harus rata, kering dan
bersih (bebas debu dan kotoran lainnya).
b. Harus mengikuti aturan / persyaratan pabrik dalam mencampur dan menggunakan
bahan pelapis dan perekat.
c. Sebelum pemotongan pola dan warna harus diperiksa dan dicocokkan dengan contoh
yang telah disetujui Konsultan Pengawas/MK dan Perencana.
d. Semua bagian lemari dan meja, terutama pada bagian tepi dan antar sambungan
vertikal dengan HPL selanjutnya, terpasang sama rekat dan hasilnya tidak
bergelembung.
e. Pemotongan HPL harus dilakukan secara hati-hati dan rapih dengan menggunakan alat
potong (cutter) yang tajam.
f. Awal pemasangan dan sisa buangan harus dikoordinasikan dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas/MK
4. Tingkat Kwalitas
a. Semua material harus dengan mutu terbaik.
b. Semua komponen harus mendukung kekokohan Lemari atau Meja
5. Jenis Lemari/Meja Kerja Persyaratan :
Jenis Lemari yang digunakan disesuaikan dengan peringkat penggunaan Lemari
tersebut, dengan ketentuan seperti tertera dalam Dokumen 2 Gambar dan Spesifikasi
9 Spesifikasi Teknis Pekerjaan Mall Pelayanan Publik
Pasal 5
PEKERJAAN KERAMIK
1. Lingkup pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja, peralatan serta material bantu
lainnya demi terlaksananya pekerjaan dengan hasil yang sempurna.
2. Bahan
1. Keramik
Harus mempunyai kwalitas baik, produksi dalam negeri dan memenuhi
standard SII. Warna akan disesuaikan berdasarkan petunjuk dari Direksi.
Ketebalan minimal 4 mm, dengan ukuran seperti yang tertera dalam gambar, antara
lain :
Untuk lantai ruangan : 40 x 40 cm dan 60 x 60 cm
Untuk lantai KM/WC : 25 x 25 cm
Untuk dinding KM/WC : 40 x 25 cm
2. Sebelum bahan – bahan di datangkan di lokasi, Kontraktor wajib memberikan
contoh secukupnya dan mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
3. Item Pekerjaan
1. Lantai dipasang dari pasangan keramik uk. 40 x 40 cm dan 60 x 60 cm.
2. Pekerjaan pelapisan dinding meliputi pekerjaan plesteran dan pemasangan
keramik pada dinding keramik uk. 40 x 25 cm pada KM/WC.
3. Lantai KM/WC, bak air dan bak lainnya dipasang keramik uk. 25 x 25 cm
serta tempat lain yang telah ditentukan dalam gambar.
.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Sebelum pemasangan keramik dilakukan, terlebih dahulu ditimbun dengan
tanah, dipadatkan kemudian dilapis beton tumbuk dengan campuran 1:3:6.
2. Pekerjaan lantai keramik dipasang dengan adukan 1 Pc : 4 Ps, tebal
adukan minimal 5 cm.
3. Celah (nut) antara lain lebarnya lebih kurang 2 mm, setelah pemasangan
telah cukup kering disiram pasta semen (warna disesuaikan), kemudian
dibersihkan.
4. Keramik yang cacat atau pecah tidak boleh dipasang.
5. Pada prinsipnya pemotongan harus dihindari, bila terpaksa harus dipotong,
maka potongan tersebut tidak boleh dari ½ ukurannya. Pemotongan harus
dilaksanakan dengan hati – hati dan rapi.
6. Sebelum pekerjaan lantai dikerjakan, Kontraktor harus mengadakan
persiapan yang baik, terutama ketika pemadatan tanah dan pelapisan beton
tumbuk. Semua saluran pipa dan saluran dibawah lantai harus diatur dan
ditempatkan dengan baik agar pada saat pekerjaan lantai dilaksanakan tidak
mengganggu kepada saluran pipa yang ada.
PASAL 6 PEKERJAAN
PLAFOND
1. Bahan penutup langit-langit dipergunakan bahan gypsum board, ukuran
sesuai dengan gambar rencana. Untuk rangka langit-langit dipakai Rangka
Furing atau Hollow.
2. Pada langit-langit bagian tengah dibuat list dan pada pertemuan dengan
tembok bata dipasang list propil seperti gambar rencana.
3. Hasil bidang-bidang yang tidak rata, melendut, retak-retak atau
menunjukkan cacat lainnya harus segera diperbaiki dan hal tersebut
sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan resiko Kontraktor.
10 Spesifikasi Teknis Pekerjaan Mall Pelayanan Publik
4. Rencana pasangan langit-langit dapat dilihat pada gambar rencana.
Kontraktor berkewajiban untuk membuat gambar detail kerja (Shop Drawing)
dari rangka penggantung untuk disetujui Konsultan Pengawas/ Direksi.
PASAL 7
PEKERJAAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,bahan-bahan, biaya,
peralatan, dan alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
2. Bahan :
a. Kaca Polos 5 mm, setara Asahi Mas (daun jendela dan bouven)
b. Kaca Tempered tebal 12 mm, setara Asahi Mas (Pintu masuk utama)
c. Kaca Polos 8 mm untuk Dinding partisi
3. Macam pekerjaan :
a. Kaca Polos 5 mm dipasang pada kusen jendela pintu dan jendela.
b. Tata cara pelaksanaan apabila terdapat pekerjaan pemotongan atau
penyambungan pada posisi horizontal maupun pada posisi vertical bidang
yang dipotong dan bidang yang disambung permukaannya harus rata dan
jika perlu bidang permukaanya dihaluskan menggunakan gerenda dan
kertas gosok.
c. Semua bahan yang akan didatangkan, Kontraktor terlebih dahulu
mengajukan contoh bahan yang akan didatangkan dan dimintakan ijin
tertulis pada Konsultan Pengawas / Direksi.
PASAL 8 PEKERJAAN
INSTALASI LISTRIK.
Yang dimaksud dengan pekerjaan instalasi listrik / elektrikal adalah pemasangan seluruh
instalasi penerangan dan stop kontak, system operasi perangkat lunak, panel, saklar
dan kabel pada bangunan sehingga dapat diuji dengan seksama, tidak termasuk
penyediaan aliran listrik dari PLN.
Pekerjaan instalasi listrik / elektrikal meliputi :
1 Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan
2 Pengadaan dan pemasangan saklar, stop kontak, panel listrik dan
assesories lainnya yang di perlukan.
Stop kontak, saklar , panel listrik dipakai yang berkualitas baik dan sebelum dipasang
harus mendapat persetujuan dari Direksi.
Jumlah kebutuhan dari pemasangan instalasi listrik disesuaikan dengan gambar rencana
dan daftar quantity.
11 Spesifikasi Teknis Pekerjaan Mall Pelayanan Publik
PASAL 9
PENUTUP
1. Semua item pekerjaan harus diselesaikan secara baik dan disesuaikan dengan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Pekerjaan yang tidak rapi, harus
diperbaiki sampai diperoleh hasil yang memenuhi syarat (maksimal).
2. Segala jenis pekerjaan yang belum tercantum secara jelas dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS), pelaksanaannya harus mendapat persetujuan/petunjuk
dari Direksi Lapangan.
3. Setelah semua pekerjaan selesai dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) maka halaman (lokasi) pekerjaan harus dibersihkan dari
sisa- sisa bahan dan diratakan sebaik mungkin.
2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
2.1. DASAR HUKUM
Permen PU No 21 tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Managemen Keselamatan
Konstruksi
2.2. PENERAPAN K3
a. Penerapan Umum
Penerapan secara umum K3 pada tahap pelaksanaan konstruksi, antara lain:
1) K3 dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi/Pre Construction Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa,
untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK.
2) K3 yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
dokumen kontrak dan pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan
penerapan K3 pada pelaksanaankonstruksi.
3) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuain
dalam penerapan K3 dan/atau peruabhan dan/atau pekerjaan
tambah/kurang, maka K3 harus ditinjau ulang dan disetujui oleh
PPK.
4) Dokumentasi hasil pelaksanaan K3 dibuat oleh Penyedia Jasa dan
dilaporkan kepada PPK secara berkala (harian, mingguan, bulanan),
yang menjadi bagian dari pelaporan pelaksanaanpekerjaan.
5) Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat
laporan kecelakaan kerja kepada PPK, paling lambat 2x24jam.
6) Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan
kinerja sesuai hasil evaluasi K3, dalam rangka menjamin
kesesuaian dan efektifitas penerapan K3.
7) Penyedia Jasa bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja
dan penyakit akibat kerja, apabila tidak menyelenggarakan K3
sesuai denganK3;
8) Pada saat pelaksanaan uji coba dan laik fungsi sistem (testing and
commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3
Konstruksi/Petugas K3 konstruksi harus memastikan bahwa
prosedur K3 telah dilaksanakan.
9) Laporan penyerahan hasil akhir pekerjaan wajib memuat hasil
kinerja K3, statistik kejadian, serta ususlan perbaikan untuk
pekerjaan sejenis yang akan datang.
12 Spesifikasi Teknis Pekerjaan Mall Pelayanan Publik
b. Penerapan pada Pekerja
Setiap pekerja diwajibkan melakukan hal-hal dibawah ini, untuk
menunjang penerapan K3. Hal-hal tersebut, antaralain:
1) Mematuhui peraturan SMK3 yang telah dibuat oleh Penyedia Jasa
yang disetujui oleh PPK;
2) Memakai alat pelindung diri (APD),berupa:
• Pelindung kepala(helm);
• Pelindung kaki (safetyshoes/boot);
• Sabuk keselamatan dan tali keselamatan (full body harness,
bagi pekerja dengan resiko terjatuh dariketinggian)
3) Penyedia Jasa mengikutsertakan pekerja dalam program
perlindungan tenaga kerja selama kegiatan pekerjaan konstruksi
(dibuktikan dengan tanda bukti yang sah).
c. Penerapan pada Lingkungan Kerja
Penyedia Jasa berkewajiban terhadap K3 pada lingkungan kerja yang
sedang berlangsung, penerapan tersebut antara lain:
1) Melakukan safety talk setiap sebelum melakukan pekerjaan,
memberitahukan resiko yang terjadi pada setiap pekerjaan
yangdilakukan.
2) Memberikan pelatihan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja
pada pekerjaan tertentu yang berisiko tinggi (misal: pekerjaan
pada ketinggian, pekerjaan penggalian, dll.), serta pelatihan
penanganan kecelakaan atau kejadian atau evakuasi terhadap
bahaya tertentu;
3) Memberikan pengawasan terhadap pekerja terkait penerapan K3
pada pekerjaan konstruksi;
4) Menyiapkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan minimal 6
kg, dengan spesifikasi A,B,C dan dengan jumlah minimal 4 buah dan
atau sesuai dengan lokasi yang memiliki resiko kebakaran yang
cukup tinggi;
5) Memberikan rambu-rambu peringatan dan peralatan keselamatan
(misal jaring pengaman, safety line, scaffolding ketinggian lebih
dari 1.8 m, dsb.) terhadap bahaya yang timbul akibat
pekerjaantertentu;
6) Membuat toilet sementara bagi para pekerja, selama pelaksanaan
pekerjaan;
7) Memberikan papan K3, penjelasan dan slogan-slogan
keselamatan dan kesehatan kerja;
8) Membuat rambu-rambu peringatan terhadap lingkungan luar
yang berdekatan dengan lokasi pekerjaan (pengaturan lalu lintas,
area bahaya terhadap benda jatuh,dsb.)
9) Menyediakan tempat tempat penampungan sampah pada tempat
tempat tertentu dengan memisahkan sampah menjadi 3 jenis
seperti sampah organik, sampah anorganik dan sampah B3.
13 Spesifikasi Teknis Pekerjaan Mall Pelayanan Publik
2.3. PENGENDALIAN RESIKO
Penyedia Jasa dan Konsultan Pengawas berkewajiban melakukan
pengendalian risiko K3 Konstruksi, termasuk inspeksi yang meliputi:
a. Tempat kerja;
b. Peralatan kerja;
c. Metode/cara kerja;
d. Alat pelindung kerja;
e. Alat pelindung diri;
f. Rambu-rambu;
g. Sistem peringatan dini banjir lahar; dan
Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan K3 yang disetujui dan disahkan PPK.
Pematangsiantar, Februari 2024
Disetujui Oleh : Ditetapkan Oleh :
Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Tata Ruang Kota Pematangsiantar
Selaku Pengguna Anggaran,
SOFIAN PURBA S.Sos OPSTIB PANDIANGAN, SH,ST,M.Si
PEMBINA TINGKAT I NIP. 19780628 200502 1 002
NIP. 19750114 199402 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 July 2014 | Pembangunan Gedung Kantor Camat Sungai Kanan | Rp 2,500,000,000 | |
| 2 September 2025 | Revitalisasi Kantor Bupati Deli Serdang | Kab. Deli Serdang | Rp 2,500,000,000 |
| 29 May 2020 | Pembangunan/ Renovasi Pkm Pomed Mompang | Kab. Mandailing Natal | Rp 2,400,715,334 |
| 26 July 2013 | Pembangunan Pasar Tradisional Lintongnihuta | Ulp. Kab. Humbahas | Rp 2,346,000,000 |
| 8 May 2024 | Rehab Gedung Dan Bangunan | Kementerian Agama | Rp 2,307,000,000 |
| 15 July 2013 | Pembangunan Pasar Gunung Meriah | Lpse Kabupaten Aceh Singkil | Rp 2,230,000,000 |
| 19 August 2015 | Rehab Total Puskesmas Hamparan Perak Kec.Hamparan Perak | Pemkab_DS | Rp 2,200,000,000 |
| 15 May 2015 | Peningkatan Dengan Hotmix Ruas Jalan Dari Batas Desa Pinangripan Menuju Simpang Balai Desa Tanjung Alam Kec. Sei Dadap (No. Ruas 155) | Agencyasahan | Rp 2,169,999,700 |
| 11 August 2015 | Pembangunan Drainase - Pembetonan Drainase Di Jl. Kelambir V Ke Arah Rel Kel. Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia | Pemerintah Daerah Kota Medan | Rp 2,128,300,000 |
| 11 July 2014 | Revitalisasi Pasar Tradisional Mogang | Rp 2,000,000,000 |