| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0946618410117000 | Rp 1,776,626,553 | - | |
| 0763876570121000 | - | - | |
| 0603098666115000 | - | - | |
CV Gopas Konstruksi | 06*3**0****11**0 | - | - |
| 0741885628121000 | Rp 1,557,867,316 | Personil Managerial Pelaksana tidak sesuai. | |
| 0391067741125000 | Rp 1,481,395,769 | Data peralatan yang disampaikan tidak sesuai dengan bukti peralatan pada peralatan dump truck, concrete vibrator, dan mesin las. | |
CV Publik Cahaya Brigitha | 03*7**4****21**0 | - | - |
| 0026844522121000 | - | - | |
| 0958687311121000 | - | - | |
| 0021068242127000 | - | - | |
| 0960329803117000 | - | - | |
| 0668887813117000 | - | - | |
| 0869209619121000 | - | - | |
| 0412732729117000 | - | - | |
CV Aroma Bintang | 05*6**3****25**0 | - | - |
CV Bangun Pane Perkasa | 01*6**2****17**0 | - | - |
CV Laksana Permata | 06*8**3****21**0 | - | - |
CV Mega Alam Perkasa | 06*4**0****17**0 | - | - |
| 0018516435117000 | - | - | |
| 0824698211124000 | - | - | |
| 0018516872117000 | - | - | |
| 0633492574128000 | - | - | |
CV Bahtera Amaris Kencana | 09*0**2****21**0 | - | - |
| 0022696595127000 | - | - | |
CV Bintang Prima Jaya | 07*5**2****17**0 | - | - |
Parultop Lehu Building | 00*6**7****15**0 | - | - |
| 0024556300117000 | - | - | |
| 0026842757125000 | - | - | |
| 0403335235117000 | - | - | |
| 0024949315128000 | - | - | |
| 0724180179121000 | - | - | |
| 0722944899127000 | - | - | |
| 0916868672115000 | - | - | |
| 0824698047124000 | - | - | |
| 0702295627117000 | - | - | |
| 0312693856117000 | - | - | |
CV Barokah Makmur Abadi | 03*4**3****13**0 | - | - |
| 0413873050128000 | - | - | |
CV Asa Citra Persada | 05*4**6****15**0 | - | - |
| 0317423002117000 | - | - | |
| 0916336340117000 | - | - | |
| 0616912325115000 | - | - | |
| 0940849169122000 | - | - | |
| 0314456518117000 | - | - | |
| 0942255191121000 | - | - | |
| 0844622894122000 | - | - | |
| 0313065815117000 | - | - | |
| 0740903612117000 | - | - | |
| 0022627053124000 | - | - | |
| 0947588000117000 | - | - | |
| 0667125397107000 | - | - | |
| 0964847255117000 | - | - | |
| 0314124371117000 | - | - | |
| 0600424212001000 | - | - | |
| 0431811579124000 | - | - | |
| 0020503843122000 | - | - | |
| 0421344649127000 | - | - | |
CV San Vahoda | 05*4**9****28**0 | - | - |
| 0941267445117000 | - | - | |
| 0022958284121000 | - | - | |
| 0313489775124000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN : PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR LURAH
NAGAHUTA KOTA PEMATANGSIANTAR
LOKASI KEGIATAN : KOTA PEMATANGSIANTAR
PEMERINTAH KOTA PEMATANGSIANTAR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
T.A. 2024
A. URAIAN PENDAHULUAN
A.1 Nama dan Latar Belakang Kegiatan
1) NamaPekerjaan:
Pembangunan Gedung Kantor Lurah Nagahuta Kota Pematangsiantar
2) Latar Belakang Kegiatan
• Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan dilengkapi
dengan peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan dapat menjadi
teladan bagi lingkungannya, serta memberi kontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur.
• Pembangunan Gedung Kantor Lurah Nagahuta Kota Pematangsiantar
direncanakan dibangun pada Komplek Perkantoran Lurah Nagahuta
Jalan Negeri BosarKota Pematangsiantar.
A.2 Maksud danTujuan
Maksud dari pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Lurah
Nagahuta Kota Pematangsiantar ini adalah untuk mendapatkan bangunan
gedung negara sesuai dengan hasil perencanaan dan estetika yang ada.
Tujuan nya adalah Menghasilkan bangunan gedung Rumah Dinas sesuai
dengan hasil perencanaan yang telah direncanakan baik secara arsitektur
maupun struktur.
A.3 Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
OPD yang mengadakan pengadaan jasa konstruksi Pembangunan Gedung
Kantor Lurah Nagahuta Kota Pematangsiantar ini adalah Dinas Pekerjaan
Umum dan Tata Ruang Kota Pematang Siantar.
A.4 Sumber Pendanaan
Kegiatan ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), APBD Kota Pematang
Siantar T.A. 2024 dengan Pagu Anggaran Rp. 1.850.000.000,- (Satu Milyar
Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
A.5 Lokasi Pekerjaan
Pembangunan Gedung Kantor Lurah Nagahuta Kota Pematangsiantar
berada pada Komplek Kantor Lurah Nagahuta Kota Pematang Siantar Jalan
Negeri Bosar Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara
-1
A.6 Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini adalah selama 150 (seratus
lima puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK), dengan masa pemeliharaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
kalender terhitung sejak tanggal Serah Terima Pertama.
A.7 Mata Pembayaran Utama
1. Pekerjaan Tanah Dan Pondasi Menerus
- Pek.Pondasi Menerus dengan Batu Padas Camp. 1 : 4
- Pek.Timbunan Tanah Urug u/ lantai + dipadatkan
2. Pekerjaan Beton Bertulang
- Bakesting Kolom Stuktur
- Bakesting Plat Lantai
- Bakesting Balok
- Pembesian Ulir Kolom Struktur
- Pembesian Ulir Balok
- Pembesian Ulir Pondasi Tapak
- Pembesian Polos Plat Lantai
- Beton Cor K-250 Kolom Praktis
- Beton Cor K-250 Balok
- Pembesian Polos Kolom Struktur
- Beton Cor K-250 Plat Lantai
- Bakesting Sloof
- Pembesian Polos Balok
- Beton Cor K-250 Pondasi Tapak
- Beton Cor K-250 Sloof
- Pembesian Polos Sloof
- Pembesian Polos Plat Tangga
- Pembesian Ulir Sloof
- Bakesting Pondasi Tapak
3. Pekerjaan Kayu / Besi / Aluminium
- Pek.Daun Jendela Rangka Kayu
- Pek.Kosen Kayu Kls II
- Pek.Pintu Panil Kayu
- Pek.Kayu Listplank UK. 1 x 9"
- Pek. Jeruji Besi Jendela / Ventilasi
4. Pekerjaan Dinding
- Pek.Plesteran Spesi 1 : 4
- Pek. Pas. Batu Bata Spesi 1 : 4
5. Pekerjaan Lantai
- Pek. Lantai Granit 60 x 60 cm
- Pek Paving Block
- Pek.Dinding KM Keramik Uk.25 x 40 cm,
-2
6. Pekerjaan Penutup Atap
- Pek.Atap Bitumen Bergelombang,t= 3 mm
- Pek. Rangka Atap Baja Ringan Zincalume C.100.100
- Pek. Rabung Nok Bitumen Monolayer
7. Pekerjaan Langit-Langit
- Pekerjaan Memasang Plafond PVC
- Pek.Rangka Plafond Metal Furing
- Pekerjaan List Profil Pvc
8. Pekerjaan Pengecatan
- Pek.Pengecatan Tembok Baru Interior (3x Cat)
- Pek.Pengecatan Tembok Baru Exterior (3x Cat)
- Pek.Pengecatan Kayu dengan Cat Kilat (3xCat)
9. Pekerjaan Instalasi Listrik
- Pemasangan 1 bh titik Lampu
10. Pekerjaan Pagar dan Gerbang
- Besi Pagar Hallow uk.40x40, ≠ 1,7 mm
- Pek. Plesteran Spesi 1 : 4
- Bakesting ( 3 x pakai) Kolom
- Pek. Pas. Batu Bata 1 : 4
- Pek.Pengecatan Tembok Pagar
- Beton Cor K-175 Kolom
- Bakesting ( 2 x pakai ) Ring Balok
- Gerbang Pagar Hollow uk. 40 x 40 ≠ 1,7 mm
11. Pekerjaan Lain-Lain
- Lukis Gorga Ornamen Simalungun ( Upah dan Bahan )
- Pekerjaan Anti Petir
- Pekerjaan Talang Alumunium + Dudukan
A.8 Persyaratan Kualifikasi Minimal Penyedia
Untuk melaksanakan Pembangunan Gedung Kantor Lurah Nagahuta Kota
Pematangsiantar ini diperlukan persyaratan kualifikasi penyedia sebagai berikut:
1) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di
bidang Jasa Konstruksi;
2) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha berbasis
risiko (OSS RBA) di bidang Jasa Konstruksi dengan subklasifikasi KBLI
2020-41012 dan sertifikat standar terverifikasi (untuk badan usaha yang
memiliki SBU KBLI 2020);
3) Dalam hal sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada angka 2 belum
terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum
terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa
sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi;
4) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil.
Klasifikasi Bidang Usaha Bangunan Gedung (KBLI 2020-41012) dan Sub
Kualifikasi BG002 (Konstruksi Gedung Perkantoran).
5) Memiliki NPWP dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak Valid;
6) Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan);
-3
7) Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikut sertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang
menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur
Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara.
8) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku
usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
9) Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP);
10) Memiliki sertifikat tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang masih
berlaku dan dibuktikan dengan pembayaran iuran bulan terakhir.
A.9 Persyaratan Kualifikasi Minimal Manajerial
1. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan,yaitu:
Jabatan dalam Pengalaman Kerja
Sertifikat Kompetensi
No. Pekerjaan yang akan Profesional
Kerja
dilaksanakan minimal (Tahun)
Manajer Lapangan Pelaksanaan
Pekerjaan Gedung Jenjang 6
1. Pelaksana (1 orang)
2 Tahun
SKKNI 108-2015 (Teknik Sipil;
Arsitektur/Teknik Arsitektur)
Sertifikat K3 minimal memiliki
sertifikat kursus/pelatihan K3
2. Petugas K3(1 orang) 0 Tahun
pendidikan minimal SMA
sederajat
B. SPESIFIKASI TEKNIS
B.1 SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
NO. ITEM BAHAN MERK TKDN
(ESTIMASI)
1 Air 100 %
2 Batu Padas 100 %
3 Batu Koral 100 %
4 Kerikil Beton 100 %
5 Batu Pecah 5 - 7 cm 100 %
6 Batu Pecah 3 - 5 cm 100 %
7 Batu Pecah 2 - 3 cm 100 %
-4
8 Batu Pecah 1 - 2 cm 100 %
9 Kerikil Halus Batu Spilit ( 0.5 - 1.0 cm) 100 %
10 Sirtu 100 %
11 Pasir Pasangan, Beton, Bersih 100 %
12 Pasir Urug 100 %
13 Tanah Urug 100 %
14 Semen Portland/ PC ( 40 kg ) Padang 83,96%
15 Semen Putih/Warna ( 40 kg ) Tiga 74,98%
Roda
16 Batu Bata 100 %
17 Plafond PVC Shunda 84,89%
plafond
18 Kawat Las Listrik LB 524 31,60 %
19 Paku Biasa/Paku Kayu 58,75%
20 Paku Seng 57,80%
21 Paku Ulir 58,71%
22 Paku Halus/Tripleks 57,80%
23 Paku Beton 57,80%
24 Genteng Metal Roof Sakura 51,54%
Roof
25 Besi Beton Ulir KS 59,56%
26 Besi Beton Polos KS 59,56%
27 Kawat Beton 54,97%
28 Besi Profil 47,64%
29 Besi Strip 36,57%
30 Spacer 66,55%
31 Kawat Nyamuk Biasa ( Lbr = 3 kk ) 67,38%
32 Kawat Duri Lokal 63,46%
33 Baja Ringan (Truss ) C 75.75.5 ( setara Tasso ) 64,67%
34 Baja Ringan (Truss ) C 100.100.5 ( setara Tasso ) 67,12%
35 Topspan Truss Π. R.33-0,45 mm ( Setara Tasso ) 65,10%
36 Truss Furing Channel 40, t= 0,40 mm 31,02%
37 Rod/ Penggantung Furing Arde 54,95%
38 Kosen Aluminium 4" RodBar 59,99%
39 Frame Aluminium 48,97%
40 Aluminium strip Sheet 60,35%
Alloy
41 Scrup Cacing 61,68%
42 Skrup fisher 64,84%
Dalam rangka mendukung kewajiban penggunaan produk dalam negeri akan
diberikan prefrensi harga dengan nilai : 15 %
-5
B.2 SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
Kapasitas Kapasitas
No Jenis Peralatan Jumlah
(semula) (Jadi)
1. 220 V/50HZ 5 HP 1 Unit
Concrete Vibrator
2. 0,3-0,6 M3 2 Unit
Concrete Mixer
3. 3-4 M3 3 Unit
Dump Truck
4. 450 W,
1 Unit
Mesin Las/Welding Set
220 V/50HZ
5. - 40 Set
Scaffolding
6. 1000 KVA 1 Unit
Genset
- Bukti kepemilikan kendaraan dengan status (sewa/milik sendiri) disertakan
fotocopy KTP pemilik sesuai STNK.
- Kendaraan yang ditawarkan dilengkapi STNK yang masih berlaku.
- Untuk pembelian peralatan yang dibeli di toko, wajib menyertakan nama dan
alamat toko atau levaransir serta badan usaha lainnya.
- Untuk peralatan yang dibeli secara perorangan wajib disertakan foto copy
KTP penjual.
Apabila persyaratan yang dimaksud tidak dapat dilengkapi maka peserta
dinyatakan GUGUR
B.3 SPESIFIKASI MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(K3).
Mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi (Keselamatan dan
Kesehatan kerja) harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. RKK
memenuhi persyaratan yaitu adanya identifikasi bahaya K3 yang
memenuhi substansi, sasaran K3, program K3 yang secara umum
menggambarkan penguasaan dalam mengendalikan resiko bahaya K3.
Adapun identifikasi bahaya pada pekerjaan konstruksi Pembangunan
Gedung Kantor Lurah Nagahuta Kota Pematangsiantar ini adalah sebagai
berikut :
-6
Tingkat
NO. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Resiko
Terluka akibat alat penggaali 2
1. Galian Tanah dan Pondasi
Tertimbun Galian 2
Pembongkaran dinding dan
2 . Jatuh, rubuh 4
Plesteran lama
Tertimpa Batu saat Pemasangan Batu 4
3 Pemasangan Dinding Batu
Tangan terjepit Batu 2
Tertimpa adukan Beton
4
Pengecoran Tiang Kolom Iritasi pada Kulit akibat Campuran
4. 2
Beton,Balok Lantai Beton/Semen
4
Terjatuh dari Perancah
Terjepit,terluka,tergores pada saat
5. Pekerjaan Tulangan Beton pemasanganatau Pemotongan besi 4
tulangan
Terjadi luka ketika pemasangan papan/kayu
6. Pekerjaan Bekisting 2
bekisting
Tangan terluka akibat terkena campuran
7 Pekerjaan Plesteran 2
semen
Iritasi kulit terkena percikan semen
2
8. Pekerjaan Lantai
Terluka akibat Pecahan Granit maupun Alat
2
pemotong Granit
4
Terjatuh Dari Peranca
9. Pekerjaan Plafond
2
Tertimpa Serpihan Plafond
Terjatuh Dari Peranca
4
Pekerjaan Rangka Atap dan Tertimpa Bahan atap
10.. 2
Atap
Terluka akibat terkena potongan atap atau
2
alat pemotong
Terjatuh Dari Peranca
4
11. Pekerjaan Listrik Terkena Arus Listrik
4
-7
Terjatuh Dari Peranca
4
12 Pengecatan Tembok
2
Iritasi Kulit Akibat terkena Campuran Cat
Tingkat risiko dikategorikan dengan risiko rendah
-8
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
JENIS PEKERJAAN
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah : Pembangunan Gedung Kantor Lurah
Nagahuta Kota Pematangsiantar dengan jenis pekerjaan sesuai dengan Bill Of
Quantity (BOQ) Pekerjaan.
PENETAPAN SITE UKURAN-UKURAN DAN PERSIAPAN
a. Kontraktor harus membuat Gudang Bahan untuk penyimpangan Bahan
dan Alat, sesuai kebutuhan hingga selesainya pekerjaan.
b. Kontraktor harus menyiapkan kotak pertolongan kecelakaan P3K di kantor
Direksi
c. Kontraktor harus menyediakan Konsumsi Direksi Teknis, Pengawas dan
Konsultan Pengawas selama masa pelaksanaan Kegiatan, dan sewaktu-waktu
Pejabat Pembuat Komitmen maupun Kuasa Pengguna Anggaran meninjau
pekerjaan atau tamu yang berkepentingan atas pelaks anaan pekerjaan.
d. Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pekerjaan, bentuk, ukuran–
ukuran dan mutu yang tercantum dalam metode pelaksanaan pekerjaan.
e. Kontraktor berkewajiban mencocokkan ukuran–ukuran satu sama lain dan
segera memberitahukan/berkonsultasi dengan Direksi Teknis, Pengawas dan
Konsultan Pengawas bilamana terdapat perbedaan ukuran–ukuran satu sama
lainnya.
f. Peil nol (0,00) ditetapkan sesuai gambar dilapangan serta kondisi dan
keinginan pada waktu rencana awal pelaksanaan dan dicantumkan dalam
Berita Acara Peninjauan Lapangan.
g. Kontraktor diwajibkan membuat tetap untuk ukuran peil nol diatas patok
yang kuat dan pemeliharaannya selama waktu pekerjaan berlangsung dan
patok tersebut telah diset ujui oleh Direksi Tekis, Pengawas dan Konsultan
Pengawas..
h. Kontraktor diwajibkan menyediakan air bersih yang memenuhi syarat untuk
kontruksi hingga selesainya pekerjaan dan mendapat persetujuan dari Direksi
Teknis, Pengawas dan Konsultan Pengawas.
PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
a. Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor harus mengadakan
pembersihan/mengupas lapisan tanah permukaan, meliputi segala macam
tumbuhan dan tanaman, sampah dan bahan-bahan lain yang dapat merusak
bangunan.
b. Untuk tanah bekas galian pondasi dapat digunakan pada timbunan kembali.
c. Pekerjaan Urugan meliputi :
▪ Urugan tanah dibawah Lantai setebal ± 60 CM
▪ Urugan pasir dibawah Lantai setebal ± 30 CM atau disesuaikan
Gambar Kerja sesuai timbunan dari ketinggian rencana Peil Nol dari
Bangunan.
d. Bahan dasar urugan pasir dari Sungai/kali yang sudah bersih dan bebas dari
zat organik lainnya dan lumpur.
e. Pekerjaan pemadatan urugan tanah harus dilaksanakan lapis demi lapis
maksimum 20 cm, dengan menggunakan mesin Soil Compactor (mesin
stamper atau alat sederhana) yang disetujui oleh Direksi Teknis, Pengawas
dan Konsultan Pengawas dan dibantu dengan air pada saat pemadatan.
-9
PEKERJAAN GALIAN PONDASI
a. Pekerjaan Galian Pondasi harus mengikuti kedalaman yang sesuai dengan
Gambar.
b. Sebelum pekerjaan galian dimulai, Kontraktor diwajibkan mengadakan
pengecekan as galian, letak bangunan dengan bangunan sekitarnya, siku
bangunan dan lain-lain bersama-sama dengan Direksi Teknis, Pengawas,
Konsultan Pengawas dan Konsultan Perenca na.
c. Bekas Galian Pondasi dibuang dengan menggunakan dump truck 3-4 m3.
PASANGAN PONDASI
a. Sebelum pemasangan Pondasi, Kontraktor harus mengecek ulang posisi
Bouwplank/patok tetap, Kontraktor juga menyempurnakan benang sebagai
alat kontrol, menimbang dengan alat sederhana seperti (selang + air) dan
kontrol siku dengan alat sederhana dari mistar segi tiga yang dibuat dengan
komposisi (100 x 80 x 60) cm.
b. Kontraktor harus betul-betul memperhatikan siku bangunan dan harus
disetujui oleh Direksi Teknis, Pengawas dan Konsultan Pengawas.
c. Sebelum memasang Batu Kosong, Kontraktor diwajibkan konsultasi dengan
Direksi Teknis, Pengawas dan Konsultan Pengawas tentang benarnya
kedalaman/lebar galian pondasi sesuai gambar.
d. Batu gunung/batu kali yang akan digunakan harus dibersihkan dari kotoran
tanah dan Lu mpur sebelum digunakan/dipasang.
e. Batu gunung/batu kali yang diizinkan untuk digunakan dengan ukuran
maximum 15 -25 cm.
f. Apabila menggunakan batu kali/sungai, sebelum dipasang terlebih dahulu
harus dipecahkan agar permukaan batu tersebut tidak licin.
PEKERJAAN BETON
1. Material Bahan Beton
a. Semen yang memenuhi SNI 2049:2015
Semen yang digunakan adalah Semen Portland Komposit (PCC) merek
Semen Padang. Kemudian Semen yang tidak boleh digunakan adalah :
▪ Semen yang telah mengeras sebahagian maupun seluruhnya
▪ Kantong zaknya telah sobek
▪ Semen yang tertumpah
▪ Semen yang telah dipakai untuk mencampur kering dan sudah
bermalam
▪ Semen yang sudah lama dijemur atau kena matahari.
Keamanan tempat menyimpan semen harus diusahakan sedemi kian
rupa sehingga bebas dari kelembaban lantai dan percikan air.
b. Pasir Beton yang memenuhi SNI/SK SNI 1991
▪ Pasir Urugan dan Pasir Pasangan yang digunakan adalah pasir dari
jenis yang baik serta bersih dan tidak tercampur dengan tanah liat
atau kotoran dan bahan organis lainnya.
▪ Pasir berupa pasir alam atau pasir buatan yang dihasilkan dari alat -
alat pemecah batu.
▪ Pasir untuk campuran Beton dipakai yang berbutir kasar dan bersih
dari lumpur serta bahan organis lainnya.
▪ Pasir harus terhindar dari batu-batu tajam dan keras. Butir-butir
halus bersifat kekal, tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.
▪ Pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% (ditentukan
terhadap berat kering).
-10
▪ Pasir laut tidak boleh dipakai untuk semua mutu beton. Selanjutnya
pasir harus memenuhi syarat-syarat PBI 71 Bab. 3.3
c. Kerikil/Batu Pecah Beton
▪ Kerikil dapat berupa kerikil alam atau batuan-batuan yang diperoleh
dari pemecahan batu.
▪ Bahan ini harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori,
bebas dari bahan-bahan yang dapat merusak fungsinya terhadap
konstruksi.
▪ Dalam segala hal, syarat-syarat ini disesuaikan dengan ketentuan
dalam PBI 1971 Bab 3.
▪ Kerikil harus disimpan diatas permukaan bersih dan keras serta
dihindarkan te rjadinya pengotoran serta tercampur adukan.
▪ Bahan untuk batu gunung kecuali dipersyaratkan lain, harus sesuai
dengan PUBB 1977 NI-3.
▪ Batu gunung/kali yang digunakan berukuran sesuai standar
kebutuhan untuk pondasi dan untuk pasangan batu kosong bawah
pondasi harus berstruktur cukup kuat awet serta tidak keropos.
▪ Kerikil/Batu Pecah beton, sebelum digunakan harus dicuci dengan air
sampai bersih. Penumpukan bahan kerikil/batu pecah beton harus
dipisahkan dengan mat erial lain.
d. Air yang memenuhi SNI 7974:2016
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan jernih tidak
mengandung minyak, asam, garam, alkohol atau bahan lain yang dapat
merusak beton.
e. Takaran Material Beton
▪ Takaran/ukuran perbandingan material beton tidak diperbolehkan
hanya menggunakan skop/diperkirakan saja. Takaran yang
diperbolehkan adalah ukuran dan bahan yang sama, antara lain
seperti : ember, drum plastik atau tong dari kayu dengan standar
yang telah ditentukan yakni untuk ukuran mutu beton K.175, K.225
dan K.250.
▪ Testing dilakukan sesuai dengan PBI. 1971 Bab. 4.7 termasuk slump
test maupun compression test. Bilamana beton tidak memenuhi
slumptest maka seluruh adukan tidak boleh digunakan dan harus
dibuang keluar site oleh Kontraktor.
▪ Apabila tidak memenuhi compression test maka prosedur PBI 1971
untuk perbaikan beton yang harus dilakukan. Mutu beton K.175, K.225
dan K.250 pemboran harus membuat mixed design untuk ditujukan
dan disetujui Direksi Teknis, Pengawas dan Konsultan Pengawas
sebelum mulai dengan pengecoran dan pada tiap perubahan sumber
pengambilan agregat.
▪ Slump test yang diperkenankan dalam pelaksanaan adalah 10 – 12 cm.
f. Besi Beton
▪ Besi beton yang digunakan adalah mutu yang sesuai dengan
spesifikasi dan kekuatan konstruksi yang diperlukan yaitu Baja
dengan mutu U-24 untuk diameter lebih kecil dari 16 mm
dan U -39 untuk diameter 16 mm keatas sesuai PBI1971.
▪ Besi beton harus bersih dari lapisan minyak lemak, karat dan bebas
dari cacat - cacat seperti serpihan dan sebagainya, serta
berpenampang bulat dan memenuhisyarat-syarat yang ditentukan
dalam PBI 1971.
-11
▪ Dimensi dan ukuran penampang, bulat besi beton harus sesuai
dengan petunjuk gambar kerja (FULL dan sesuai standar SII)
memenuhi batas toleransi minimal seperti yang dipersyaratkan PBI
1971.
▪ Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan
dari lokasi pekerjaan dalam waktu 24 jam setelah ada perintah lisan
dan/atau tertulis dari Direksi Teknis dan biaya menjadi tanggungan
Kontraktor.
▪ Batang Baja/Besi Beton harus bebas dari karat dan cacat perubahan
bentuk. Harus disimpan terlepas dari tanah serta tidak diperbolehkan
ditempat terbuka untuk jangka waktu panjang.
▪ Besi Beton harus bersih dari lapisan minyak, karat dan bebas dari
cacat seperti retak, bengkok-bengkok dan lain-lain sebagainya serta
harus berpenampang bulat dan memenuhi syarat yang tercantum
dalam PBI 1971.
2. Pekerjaan Pembesian Beton
a. Pembesian atau rakitan besi beton dilaksanakan sesuai dengan gambar
kerja dan diukur dengan mm (melimeter) untuk besaran diameternya
ditetapkan berdasarkan alat ukur SIGMA.
b. Ikatan Besi Beton harus menjadi pembesian hingga tidak berubah
tempat selama pengecoran dan selimut betonnya harus sesuai dengan
syarat yang ditentukan dalam PBI 1971.
c. Besi beton yang dipasang lebih dari satu lapis harus diberi antara dengan
potongan besi minimal sama dengan diameter besi tersebut.
d. Jarak pemasan gan besi beton harus dapat dilalui oleh material beton
dengan standar PBI 1971 adalah minimal 2,5 cm antara besi.
e. Ketentuan-ketentuan lain adalah mengikuti syarat yang tercantum dalam
PBI 1971
f. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari
lokasi peke rjaan dalam waktu 1 x 24 jam setelah adanya perintah lisan
dan/atau tertulis dari Direksi Teknis.
3. Jenis dan Mutu Beton
a. Beton Bertulang K.175. K.225, K. 250 Ready Mix , digunakan pada
beton praktis seperti, Kolom praktis, Ring- balok, kuda-kuda beton dan
Plat atap, plat strip Pondasi Poer Plat, Kolom Utama, Sloef, Balok Lantai,
Plat Lantai dan Tangga yang dibuktikan dengan Job Mix Design (JMD) dan
Job Mix Formula (JMF).
b. Beton tidak bertulang 1Pc : 3Ps : 5 Kr, digunakan untuk lantai kerja Poer
Plat, Rabat beton bawah overstek keliling bangunan.
c. Mutu beton yang digunakan adalah sesuai dipersyaratkan dengan standar
komposisi bahan.
4. Pengecoran dan Perawatan Beton
a. Semua beton harus diaduk dengan menggunakan concrete mixer
berdasarkan volume, maka Kontraktor harus menghitung perbandingan
material dalam volume dengan membagi berat tiap bahan oleh obsorpsi
air dan kadar kelembaban.
-12
b. Angker Untuk Dinding
Semua sambungan vertikal anatara kolom beton dengan tembok harus
dilengkapi dengan batang-batang baja dia. 10 mm panjang 25 cm ditekuk
pada satu ujungnya dan dimasukkan kedalam beton, yang lainnya
dibiarkan berupa stok panjang 25 cm untuk penyambungan dengan
dinding.
Angker-angker tersebut dipasang pada jarak 50 – 150 cm diatas sloef
pondasi atau plat.
c. Lubang-lubang serta Klos Kayu dan lain-lain
Kontraktor harus menentukan tempat serta membuat lobang -lobang,
klos-klos kayu, angker-angker dan sebagaimana yang diperlukan untuk
jalan pipa, pemasangan alat - alat penyambung dan sebagainya. Apabila
kemudian ternyata tempatnya tidak sesuai maka harus dipindahkan sesuai
dengan petunjuk Direksi Teknis, Pengawas dan Pengawas Lapangan dan
perlengkapan lainnya harus dilakukan agar dicapai tujuan yang
disyaratkan.
d. Pemberitahuan sebelum pengecoran
Sebelum pengecoran beton untuk bagian-bagian yang penting
Kontraktor diwajibkan memberitahukan Direksi Teknis, Pengawas dan
Konsultan Pengawas serta mendapatkan perstujuan. Apabila hal ini
dilalaikan atau pekerjaan persiapan untuk pengecoran tidak disetujui oleh
Direksi Teknis, Pengawas dan Konsultan Pengawas, maka Kontraktor
diwajibkan membongkar beton yang sudah dicor dengan biaya sendiri.
g. Pengangkutan dan pengecoran beton
Beton harus diangkut dengan menghindari terjadinya penguraian dari
komponen - komponennya serta tidak diperkenankan untuk dicor dari
ketinggian melebihi 2 m kecuali disetujui Direksi Teknis, Pengawas dan
Konsultan Pengawas. Pada kolom yang panjang, pengecoran dilakukan
lewat lubang pada bekesting dalam menghindari hal tersebut.
Semua kotoran dan lain-lain harus dibersihkan sebelum pengecoran
dimulai. Permukaan bekesting yang menghadap beton harus dibasahi
dengan air bersih segera sebelum pengecoran.
Semua peralatan yang bersangkutan harus bersih serta bebas d ari beton
keras, lunak dan sebagainya.
Pengecoran Beton dalam bekesting harus diselesaikan sebelum beton
mengeras, yaitu sebelum 30 menit pada keadaan normal.
Pengecoran harus dilakukan secara kontiniu untuk satu bagian pekerjaan,
pembe rhentian pengecoran tidak dibenarkan tanpa persetujuan Direksi
Teknis, Pengawas dan Konsultan Pengawas.
Sambungan-sambungan pengecoran yang terjadi harus memenuhi
persyaratan did alam PBI 1997. Pengecoran tidak boleh dilakukan pada
waktu hujan kecuali apabila Kontraktor telah mengadakan persiapan-
persiapan untuk itu serta disetujui oleh Direksi Teknis, Pengawas dan
Konsultan Pengawas.
-13
5. Pemadatan Beton
Beton harus dipadatkan benar-benar dengan Concrete fibrator dengan
mempergunakan listrik dari genset yang sudah disetujui dan
mempunyai frekuensi minimum 3000 (tiga ribu) putaran permenit. Tak ada
bagian beton yang boleh dipadatkan lebih dari 20 detik, kecuali disarankan
oleh Direksi Teknis, Pengawas dan Konsultan Pengawas.
Bagian beton yang telah mengeras tidak boleh digetarkan baik langsung
maupun melalui penulangan. Pemadatan beton harus memenuhi peraturan-
peraturan dalam PBI 1971.
6. Proses Pengerasan
Kontraktor wajib melindungi beton yang baru dicor terhadap matahari, angin
dan hujan sampai beton tersebut mengeras secara wajar dan menghindarkan
pengeringan yang te rlalu cepat dengan cara sebagai berikut :
a. Semua bekesting yang mengandung beton yang baru dicor harus dibas ahi
secara teratur sampai dibongkar.
b. Semua permukaan beton tidak terlindungi harus dibasahi selama 2
(dua) minggu setelah pengecoran.
c. Semua permukaan lantai beton harus dilindungi terhadap pengeringan
dengan me mberi penutup yang basah.
d. Tidak dibenarkan untuk menimbun barang atau mengangkut barang
diatas beton yang menurut Direksi Teknis, Pengawas dan Konsultan
Pengawas belum cukup mengeras.
7. Pembongkaran Bekisting
a. Tidak dibenarkan untuk membongkar bekisting sebelum mencapai
kekuatan sesuai PBI 1977 Bab 5 ayat 8 (hal 51).
b. Apabila pembongkaran bekisting menyebabkan sebagian pekerjaan beton
mendapat tekanan melebihi perhitungan, maka tidak dibenarkan untuk
membongkar bekistingnya untuk jangka waktu selama keadaan itu
berlangsung.
Harus ditekankan bahwa tanggung jawab terhadap keamanan beton
sepenuhnya pada Kontraktor serta harus memenuhi peraturan mengenai
pembongkaran bekisting pada PBI 1971.
c. Kontraktor wajib memberitahukan kepada Direksi Teknis, Pengawas dan
Konsultan Pengawas pada waktu akan membongkar bekisting b agian-bagian
pekerjaan beton yang penting serta mendapatkan persetujuan Direksi
Teknis, Pengawas dan Konsultan Pengawas, tetapi hal ini tidak mengurangi
tanggung jawab atas hal tersebut.
d. Pembongkaran bekisting /mal beton dapat dibongkar setelah berumur 3
(tiga) minggu, kecuali beton praktis, bila dianggap perlu dapat dibongkar
setelah berumu r 3 – 7 hari dengan persetujuan Direksi Teknis, Pengawas
dan Konsultan Pengawas.
-14
PEKERJAAN DINDING
1. Pasangan Tembok
a. Bahan pasangan tembok adalah Batu Bata ukuran Panjang 220 mm, lebar
110 mm dan tebal 45 mm, penyimpangan terbesar dari ukuran adalah :
untuk panjang diperbolehkan maksimum 10 mm, untuk lebar
diperbolehkan maksimum 5 mm dan untuk tebal diperbolehkan maksimum
4 mm yang berkualitas baik, terbakar matang, cukup keras dan tidak
keropos serta tidak pecah-pecah melebihi 5%, mempunyai kekuatan tekan
2
60 – 80 Kg/CM
b. Pasangan trasram dengan campuran 1 Pc : 3 Ps, digunakan untuk kaki
tembok mulai dari pasangan diatas sloef beton sampai 20 cm diatas
permukaan lantai dan semua pasangan batu bata yang berhubungan
langsung dengan tanah.
c. Pasangan tembok adukan 1 Pc : 4 Ps, digunakan untuk pasangan tembok
yang ti dak termasuk pada point “2” tersebut diatas.
d. Semua batu bata harus direndam atau disiram sebelum dilakukan
pemasangan.
e. Semua pasangan harus tegak lurus, rata secara horizontal maupun
vertikal, dan di lakukan dengan menggunakan tarikan benang yang
dipasang tidak lebih dari 30 cm diatas pasangan sebelah bawahnya dan
batu bata yang patah tidak boleh digunakan.
f. Spesi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk yang datar dan 1,5 cm
untuk tegak, kecuali jika ditentukan lain.
2
g. Setiap pasangan seluas 9 m atau dinding dengan lebar 3 m harus diberi
kolom pra ktis berukuran 12 x 12 cm; demikian juga halnya dengan
pertemuan antara pasangan atau pada dinding yang berdiri bebas.
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
1. Plesteran adukan 1 Pc : 3 Ps, digunakan untuk :
a. Tembok trasram pada point “2” pasal 9 diatas.
b. Sloef luar, kolom dan balok beton yang nampak dan muncul.
c. Atap plat beton, Listplank beton dan sunscreen.
d. Pondasi yang muncul diatas permukaan tanah
2. Plesteran adukan 1 Pc : 4 Ps, digunakan untuk seluruh pasangan tembok
termasuk kolom dan balok beton yang rata dengan tembok/dinding.
3. Sebelum melaksanakan pekerjaan plesteran terlebih dahulu diadakan
penyiraman sampai jenuh pada daerah yang akan diplester.
4. Sebelum plesteran kering betul, dapat dilakukan Pengacian tembok
bagian dalam dengan campuran : 1Pc : 8Pc putih atau A Plus. Di aci
dan digosok hingga permukaannya licin dan rata, untuk tembok bagian
luar diaci dengan adonan Portland Cement.
-15
5. Plesteran dengan menggunakan semen padang dan diaduk dengan
menggunakan concrete mixer.
. PEKERJAAN KOSEN PINTU /JENDELA DAN KACA
1. Lingkup pekerjaan :
▪ Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat- alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
▪ Pekerjaan pembuatan kosen Aluminium dan Kayu Kelas II meliputi
seluruh detail yang dinyatakan dalam gambar.
2. Bahan-bahan :
▪ Bahan kosen dari Aluminium berkualitas baik (KW 1).
▪ Ukuran kosen sesuai dengan gambar rencana.
▪ Mutu dan kualitias Aluminium yang dipakai sesuai persyaratan dalam
SNI, lurus, siku dan permukaan rata, bebas dari cacat seperti retak-
retak maupun cacat lainnya.
▪ Kayu kelas II digunakan untuk kayu :
▪ Kozen Pintu / Jendela
▪ Jalusi
▪ Pintu Panel
3. Pelaksanaan :
▪ Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini pelaksana wajib meneliti gambar
rencana.
▪ Sambungan Aluminium harus kuat sesuai dengan detail sambungan
yang ada pada gambar rencana.
▪ Kosen Aluminium harus siku serta sambungan-sambungan harus rapat.
▪ Kontraktor harus meneliti perletakan dan bukaan-bukaan
pintu/jendela pada gambar kerja sebelum melaksanakan pekerjaan
baik perakitan, pengadaan ma upun pemasangan kosen tersebut dan
bila terdapat kelainan/kesalahan seperti perletakan, bukaan serta
ukuran-ukuran segera dikonsultasikan dengan Direksi Teknis,
Pengawas dan Konsultan Pengawas. Atas kelalaian Kontraktor maka
kontraktor d iwajibkan memperbaiki atau mengganti sesuai dengan
gambar kerja atau keb utuhan.
▪ Pemasangan kosen harus siku baik Horizontal maupun Vertikal dengan
memakai alat Waterpass dan Benang serta harus dikontrol dengan
dinding untuk mendapatkan hasil yang rata setelah dinding diplester.
▪ Semua pengujian kosen harus dipastikan kokoh sebelum pekerjaan
selesai.
▪ Semua ukuran kayu yang tercantum didalam gambar rencana adalah ukuran
yang telah ditetapkan lurus tanpa cacat.
▪ Semua pekerjaan kayu yang terurai diatas pasangan harus dipotong dengan
mesin gergaji tanpa terkecuali,
▪ Tidak dibenarkan dipakai kayu yang kelembaban nya yang tidak sesuai
dengan peraturan.
▪ Pemeriksaan terhadap jenis, ukuran, bentuk maupun mutu kayu wajib
dilakukan secara teliti atas tanggungjawab pemborong dan wajib dilaporkan
kepada Direksi Teknis, Pengawas dan Konsultan Pengawas
-16
▪ Penimbunan bahan kayu ditempat pekerjaan sedapat mungkin diusahakan
pada tempat yang kering dan dijaga agar tidak terkena benturan yang dapat
mengakibatkan rusaknya kayu tersebut.
4. Kosen Pintu dan Jendela dipakai kayu kelas II yang cukup kering dan baik.
5. Ukuran kayu kosen disesuaikan dengan gambar rencana dan merupakan ukuran
yang sudah diketam/ jadi.
6. Semua kosen dicat dengan cat kilat minyak, terlebih dahulu dicat dasar/ dempul
dan disetujui oleh Direksi / Pengawas.
7. Lubang-lunang bekas kayu, harus terlebih dahulu didempul sebelum dicat.
Penyetelan semua daun pintu dalam kosen harus baik, celah-celah sponing
sama ratanya dan tidak boleh melengkung.
8. Macam Pekerjaan.
Konstruksi dan macam-macam pekerjaan lainnya menggunakan jenis
Aluminium seperti dibawah ini.
a. Semua kosen-kosen yang ditentukan dalam gambar
b. Daun pintu Kaca
c. Bingkai jendela kaca
d. Semua ukuran yang terdapat dalam gambar kerja adalah ukuran jadi.
• Pekerjaan Kaca
- Kaca Riben tebal 5 MM digunakan semua pemakaian kaca pintu dan
jendela bagian luar.
- Kaca Bening tebal 5 MM digunakan untuk pemakaian kaca pintu dan
jendela bagian dalam.
- Kaca Buram tebal 5 MM digunakan untuk kaca pintu Kamar Mandi dan
Pintu Shap. Kaca-kaca tersebut tidak boleh ada retak dan cacat dengan
ukuran seperti tertera pada gambar, dipasang pada rangka yang telah
siap, ukuran dan bentuk seperti pada gambar kerja.
PEKERJAAN RANGKA KUDA-KUDA , GORDING DAN LESPLANK
1. Pekerjaan kuda-kuda/ rangka atap yang dipakai adalah Zincalume ( Baja Ringan ) .
2. Bahan Dasar Material Zincalume adalah G.550 (Tegangan 550 Mpa). Coating material
mengandung Az - 100. (Alumunium Zinc 100/ 100 gr/ m2), dengan Komposisi 55%
Alumunium ,43,5% Zinc dan 1,5 % Silicon alloy.
3. Ketebalan yang diisyaratkan untuk Rangka minimal 0.100 mm ( Ç.75.100.mm), dan Top
span/ Gording minimal П 45, t = 0.50 mm ) .
4. Pemasangan Rangka harus sesuai dengan yang tertera pada gambar rencana.
5. Sebelum pemasangan rangka, Ring balk harus ditimbang air agar pemasangan rangka
bawah dapat rata.
Cara Pelaksanaan
1. Seluruh ukuran Material Baja Ringan yang tercantum dalam Gambar Kerja/ Rencana
adalah ukuran yang telah pasti dan tetap.
2. Pemasangan jenis item bahan yang digunakan harus sesuai gambar rencana.
3. Pemeriksaan atas seluruh bahan material baik mutu, kekuatan, dimensi sebelum
dipasang harus mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/ Pengawas Pengawas.
-17
4. Pernyataan telah selesai dipasang oleh penyedia jasa harus mendapat persetujuan dari
Direksi Teknis, Pengawas dan Konsultan Pengawas sebelum dilanjutkan ke pekerjaan
Atap.
▪ Penyambungan rangka kuda-kuda sesuai dengan persyaratan teknis tentang Baja
Ringan ditambah dengan menggunakan baut/mur dan beugel.
▪ Besi plat untuk beugel yang digunakan pada kuda-kuda menggunakan besi
ketebalan minimal 3 mm dan lebar secukupnya, bout/mur yang digunakan diam eter
12 mm (sesuai gambar kerja)
▪ Pasangan gording setelah kuda-kuda dan skoor angin serta konsol-konsol telah
terpasang
▪ Untuk menjaga kestabilan, maka gording harus memakai klos pada bagian bawah
dan diikat dengan paku pada kaki kuda-kuda.
▪ Jarak gording sesui ukuran dalam gambar detail (jenis atap yang digunakan).
▪ Pasangan gording harus rata sesuai dengan rencana kemiringan atap .
PEKERJAAN PENUTUP ATAP, TALANG DAN NOK
1. Atap dan rabung yang dipakai adalah sebagai berikut:
2. Atap bangunan ini menggunakan Bitumen Bergelombang,t= 3 mm
3. Rabung dan Jurai/ Ridge Standart ber ukuran 100 x 50 cm.
4. Rabung/ Bubungan menggunakan bahan yang sama dengan atap.
5. Screw / Mur- baut yang digunakan untuk pemasangan atap/ rabung
digunakan skrup/ baut khusus yang bermutu baik. Pemakaian screw per M2
sebanyak 9 buah. Jarak screw/ baut rabung harus diatur sedemikian rupa/
lihat keserasiannya) agar tidak sampai menggelembung di tengah-tengah
rabung yang mengakibatkan kebocoran.
6. Warna penutup atap di koordinasikan dengan Direksi atau Pengawas
7. Talang atap atau jurai dalam menggunakan landasan papan 2 X 2/25 jenis
Papan kelas I Bayam dengan pelapis Jurai Galvanum tebal 0,35 mm dibentuk
sedemikian rupa sehingga air yang tumpah tidak muda keluar dari jalur
talang.
8. Sedapat mungkin tidak melakukan penyambungan pada setiap lajurnya.
9. Sistim pemasangan :
▪ Sistim pemasangan mengikuti arah kemiringan dan sebelum dipasang
harus dicek/ditimbang (elevasi) rata dan tidak bergelombang pada
permukaan.
▪ Sambungan antara atap yang saling bersinggungan harus sesuai dengan
petunjuk teknis pemasangan jenis atap yang digunakan.
10. Pekerjaan atap dianggap selesai apabila semua bekas -bekas guntingan
telah dibersihkan.
11. Pemasangan penutup atap, talang dan nok dengan mempergunakan
scaffolding.
PEKERJAAN PLAFOND
1. Rangka langit-langit dari Furing Channel Bahan Galvanis uk. 1 x 40 dipasang
dengan persegi ukuran 60 x 120 cm.
2. Setiap luas langit-langit 3,6 m2 dibuat penggantung Rod untuk
menggantung langit-langit pada konstruksi kap/ kuda-kuda.
3. Setiap pertemuan kayu rangka langit-langit harus benar-benar siku pada
setiap sudutnya untuk menghindari adanya celah-celah yang bisa
mengurangi kekuatan konstruksi.
4. Pekerjaan pemasangan langit-langit dapat dikerjakan setelah pekerjaan
-18
instlasi selesai dipasang.
5. Rangka plafon dari bahan Metal Furing tebal 0.35 – 0.5 mm.
6. Plafond/langit-langit Shunda Plafond dari bahan :
▪ PVC tebal 8 mm, berkualitas baik, ukuran rangka 0,6 X 1.20 m digunakan
untuk seluruh plafond lantai satu dan plafond luar untuk lantai dua
sebagimana telah ditetapkan dalam gambar kerja.
7. Cara pelaksanaan :
▪ Sebelum pemasangan rangka plafond harus dileveling terlebih dahulu
dengan menggunakan alat bantu dan diuk ur sesuai dengan ketentuan yang
digunakan.
▪ Sebelum rangka plafond dipasang terlebih dahulu Furing tersebut
dipersiapkan
▪ Rangka plafond harus kuat dan tidak mudah melendut terutama pada
bagian tengah, untuk menghindari hal tersebut maka gantungan rangka
plafond harus diperhatikan dengan menggantungkan pada gording dan
kuda-kuda atau pada stek besi bila pemasangan plafond dibawah plat
beton.
▪ Pemasangan plafond harus rata dan rapih, bentuk dan ukuran sesuai gambar.
▪ Sisi plafond dengan dinding, kolom dan lesplank digunakan penutup dari
bahan PVC les profil, dipasang dengan rapih dan sambungan harus rapat.
▪ Sisi plafond dan tembok bagian dalam menggunakan les profil PVC.
▪ Pemasangan Plafond dengan menggunakan scaffolding.
PEKERJAAN LANTAI
Lingkup pekerjaan ini adalah permukaan lantai seluruh bangunan
sebagimana yang dinyatakan dalam gambar kerja.
1. Bahan lantai menggunakan Granit 60cm x 60 cm single loading yang
berkualitas baik, siku, rata serta tidak pecah dan warna ditentukan
kemudian.
2. Lantai ruang kerja dan Ruang Rapat mengunakan Granit 60 cm x 60 cm
3. Lantai luar, Teras menggunakan Granit 60cm x 60 cm permukaan kasar
4. Tangga menggunakan Granit Anti Slip 30 x 60 cm
5. Lantai KM/WC menggunakan tegel kramik 30 X 30 cm
6. Dinding KM/WC dan Kas menggunakan tegel kramik 30 X 46 cm.
7. Plint lantai menggunakan Granit 10 X 60 CM dipasang pada pertemuan
antara lantai dan dinding tembok.
8. Untuk pemasangan lantai kramik baru menggunakan alas kramik (screed)
dari campuran 1 Pc : 4 Ps tebal 3 cm setelah pasir urug dipadatkan.
9. Nat tegel kramik yang diizinkan adalah 1 mm harus rata dan lurus dan
pemasangann- ya harus dileveling dengan memakai waterpass.
10. Semua Granit yang digunakan adalah produksi dalam Negeri yang
sekualitas dengan produksi ASIA atau INA (KW1).
11. Cara pemasangan Granit Lantai :
-19
a. Sebelum pekerjaan lantai dilaksanakan, kontraktor harus mengadakan
persiapan yang baik terutama pemadatan pasir urug yang menggunakan
mesin stamper dengan baik. Permukaan yang akan dipasang
granit/keramik harus bersih, cukup kering dan rata air dan disetujui oleh
Direksi Teknis, Pengawas dan Konsultan Pengawas, baik kontrol rencana
peil lantai yang d iinginkan maupun leveling.
b. Tentukan patokan dengan mempertimbangkan letak-letak ruang, beda
tinggi lantai yang telah direncanakan.
c. Sebelum Granit/keramik dipasang, terlebih dahulu harus dirend am dalam
air.
d. Setiap jalur pemasangan granit/keramik sebaiknya ditarik benang dan rata
air.
e. Adukan semen kental untuk permukaan dasar granit/keramik harus penuh
dan rata.
f. Perbandingan adukan yang dianjurkan untuk lantai 1 Pc : 4 Ps dengan
ketebalan r a ta-rata 0,5 – 1,5 cm diatas lantai.
g. Adukan pengisi Nat dari semen tegel spesial hingga terisi penuh dan
dioles dengan jari tangan atau dengan menggunakan bahan dari karet
atau gabus agar permukaan menjadi mulus dan mengkilap.
h. Pemasangan semen nat, dilaksanakan paling cepat 24 jam setelah
pemasangan Granit lantai.
i. Pemotongan Granit lantai sedapat mungkin dihindari, bila terpaksa harus
dipotong, maka potongan terkecil tidak boleh kurang dari ½ ukuran
granit. Pemotongan harus dilakukan dengan hati-hati dan memakai alat
pemotong elektrik.
j. Penggunaan Granit :Lantai dari setiap unit bangunan berdasarkan RAB dan
Gambar
k. Apabila mutu dan cara pemasangan Granit tersebut tidak memenuhi mutu
standar atau contoh yang telah disepakati, maka Direksi/Pengawas wajib
melakukan perintah pembongkaran secara tertulis kepada pelaksana
Kontraktor dilapangan.
PEKERJAAN SANITAIR DAN INSTALASI AIR
A. Sanitair
1. KM/WC menggunakan Closet Duduk dan Closet Jongkok yang berkualitas
baik setara dengan Merk TOTO/American Standard, Kran-kran air kamar
mandi menggunakan Stainless Steel lengkap dengan floor
drain/pembuangan pada sisi dalam. Kemudian pada sisi luar dibungkus
dengan pasangan batu bata, sesuai gambar detail.
2. Nat sambungan keramik baik vertikal maupun horizontal memakai ukuran
serapat m ungkin sekitar 2 mm agar memberi kesan bersih.
3. Washtafel, Urinoir dan tempat sabun, yang berkualitas baik setara dengan
Merk Toto /American Standart warna ditentukan kemudian dan sistim
pemasangannya berdasarkan gambar detail dan petunjuk teknis pemasangan
dari pabrik.
4. Septiktank memakai bahan pasangan batu bata, yang diplester licin dengan
campuran kedap air dan menggunakan perembesan/peresapan sesuai
penjelasan pada gambar detail.
5. Beerfut menggunakan bahan Gorong-gorong beton, bentuk dan ukuran
sesuai gambar.
6. Saluran keliling bangunan yang dilengkapi bak kontrol dengan
menggunakan bahan dari pasangan batu bata campuran 1 Pc : 4 Ps yang
diplester licin, bentuk dan uk urannya sesuai gambar kerja.
-20
Jika dibutuhkan penutup saluran, maka digunakan plat beton cor dengan
campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr. tebal 10 cm ketinggian peil disesuaikan dengan
kebutuhan.
B. Instalasi air terdiri dari beberapa jenis sebagai berikut :
1. Air Bersih
b. Semua Instalasi air bersih maupun sambungan-sambungannya
menggunakan Pipa PVC yang berkualitas AW, dan setara dengan
produksi Maspion atau Wavin.
c. Pipa PVC diameter ½ “ untuk daerah KM/WC dan tertanam, Untuk pipa
PVC diam e-
ter ¾” dan 1 “ digunakan pada pipa distribusi dan suplay air bersih.
d. Sedangkan untuk pembuangan washtafel, dan air kotor cair
menggunakan pipa PVC diameter 2” dengan sistim sambungan Lem.
e. Penggunaan lem pada sambungan pipa PVC memakai bahan EX
Jepang dalam
kaleng.
2. Air Kotor / Air Buangan
Instalasi air kotor terdiri atas 2 (dua) jenis yaitu air Padat dan air buangan
cair dengan uraian sebagai berikut :
a. Instalasi air kotor padat
▪ Instalasi air kotor padat menggunakan pipa PVC diameter 4”
dengan standar ketebalan “D” dan sambungan menggunakan
ketebalan “AW”.
▪ Penggunaan lem pada sambungan, pemasangannya seperti uraian
pada pipa air bersih (point 1).
b. Instalasi air kotor cair
▪ Instalasi untuk KM/WC baik vertikal maupun horizontal
menggunakan pipa PVC diameter 2.5” dengan standar ketebalan “D”
dan sambungan menggunakan ketebalan “AW”.
3. Seluruh instalasi tersebut diatas harus ditempatkan pada jalur yang telah
ditetapkan (Shap) dan memperhatikan kemiringan serta arah buangan air
tersebut sesuai petunjuk Direksi Teknis, Pengawas dan Konsultan Pengawas.
PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengunci dan penggantung dipasang pada semua daun pintu dan
jendela, s elanjutnya pada jendela dipasang grendel dan hak angin.
2. Persyaratan Bahan
a. Engsel-engsel dari Kuningan H – 777, POMEL 4” atau 5”
b. Kunci pintu dipasang merek Yale, Union 2 (dua) slaag (dua kali putar)
atau yang setara.
c. Grendel (sloot), tarikan jendela dan hak angin berkwalitas baik.
d. Grendel panjang merek alpha atau setara
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Setiap daun pintu dipasang kunci tanam 2 (dua) slaag merk yale, yang
berkualitas baik.
-21
b. Engsel pintu dipasang 3 (tiga) buah setiap lembaran daun pintu.
Pemasangan dilakukan dengan mur khusus untuk pintu, tidak
dibenarkan melengketkan engsel ke pintu dan kozen dengan
menggunakan paku. Penguncian mur harus dilakukan
dengan memutarnya dengan obeng, sehingga seluruh batang masuk dan
menempel kuat ke kayu yang dipasang.
c. Untuk alat-alat tersebut diatas sebelum dipasang, Kontraktor wajib
memperlihatkan contoh terlebih dahulu untuk dimintakan persetujuan
Direksi Teknis, Pengawas dan Konsultan pengawas.
d. Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai dengan
yang disyaratkan, maka Direksi Teknis, Pengawas dan Konsultan
pengawas berhak untuk menyuruh bongkar kembali dan diganti dengan
alat-alat yang disyaratkan atas biaya Kontraktor.
e. Grendel dan hak angin dipasang 2 (dua) buah untuk setiap daun jen dela.
Pasangan harus rapi dan dapat bekerja dengan baik. Untuk
melengketkan alat tersebut ke daun jendela harus menggunakan mur..
f. Grendel panjang dipasang pada daun pintu buka dua (dua lembar daun
pintu pada satu pintu.
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. U m u m
Pemborong harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan,
baik dalam spesifikasi ini maupun yang tertera dalam gambar kerja
dimana bahan -bahan dan peralatan yang dipergunakan harus sesuai dengan
ketentuan pada spesifikasi ini.
Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan
yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, maka merupakan
kewajiban pemborong untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut
sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa ada ketentuan
tambahan biaya.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan serta
menyerahkan dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.
b. Garis besar lingkup pekerjaan listrik yang dimaksud adalah :
▪ Sekring Kast dan MCB serta kelengkapannya.
▪ Pentanahan / Grounding
▪ Pengadaan dan Pemasangan kabel-kabel serta instalasi yang
tertanam dalam tembok, plat beton, plafond dan lain-lain.
▪ Pengadaan dan Penyambungan Daya Listrik termasuk intalasi luar
c. Pelaksanaan pekerjaan ini adalah menyala.
3. Jenis Bahan
a. Panel tegangan rendah
1) Panel tegangan rendah harus mengikuti standar VDE/DIN serta
mengikuti peraturan IEC dan PUIL.
2) Panel harus dibuat dari plat besi dengan tebal 2 mm dan seluruhnya
harus di Zinchromat di duco 2 kali dengan cat bakar, warna abu -abu,
pintu dari Panel tersebut harus dilengkapi dengan Master Key.
3) Konstruksi dalam panel serta letak dari komponen -komponen
harus diatur sedemikian rupa sehingga apabila diperlukan pada
waktu perbaikan dan pe n- yambungan komponen-komponen yang
dimaksud dapat dengan mudah di l- aksanakan tanpa mengganggu
-22
komponen yang lainnya.
4) Setiap Panel harus mempunyai 5 (lima) Busbar Copper yang terdiri dari
3 (tiga) Busbar Phase K-S-T 1 (satu) Busbar Netral dan 1 (satu) Busbar
Grounding. Besarnya Busbar harus diperhitungkan besar arus yang
akan mengalir dalam Busbar tersebut tanpa menyebabkan suhu lebih
dari 65 derajat Celcius. Setiap Busbar Copper harus diberi warna sesuai
peraturan dari pihak PLN.
5) Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan
dan keperl u- an dan komponen-komponen pengaman yang
digunakan harus sesuai dengan gambar.
b. Kabel - kabel
6) Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan
minimal 0,6 KA dan 0,5 KV untuk kabel NYM dari merk yang lolos
standar yang diizinkan.
7) Pada perinsipnya, kabel-kabel daya yang dipergunakan adalah jenis
NYM dan NYA untuk kabel penerangan.
8) Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus
dimintakan persetujuan terlebih dahulu pada Direksi Teknis, Pengawas
dan Konsultan Pengawas.
9) Penampang kabel minimum yang dapat dipergunakan adalah 2,5 mm.
c. Sakelar dan Stop kontak
▪ Sakelar dan stop kontak yang akan dipasang pada dinding tembok
adalah t ype pemasangan masuk/Inbow dan kotak-kotak Inbow
dipasang pada dinding sesuai gambar.
▪ Stop kontak biasa (inbow) yang dipasang mempunyai rating 10 A dan
mengikuti Standar VDE sedangkan Stop Kontak khusus 1 (satu) Phase
(inbow), mempunyai rating 15 A.
▪ Stop kontak khusus 3 (tiga) phase (inbow) harus mempunyai rating
minimal 15 A.
▪ Stop kontak dinding dan Sakelar dipasang setinggi 150 CM dari
permukaan la ntai.
d. Grouding
▪ Kawat Grounding dapat dipergunakan kawat telanjang (BBC = Bare
Copper Co n- dector).
▪ Besarnya kawat Grouding yang dapat digunakan, minimal
berpenampang sama dengan penampang kabel masuk (incoming
feeder).
▪ Electrode Pentanahan untuk Grounding digunakan pipa Galvanized
dengan dia m- eter minimal 1”. Diujung pipa tersebut dipasang
Copper Rod sepanjang 0,5 M. Electrode Pentanahan dipantek
kedalam tanah, minimal sedalam 6 M atau sa m- pai menyentuh
permukaan air tanah.
4. Persyaratan Teknis Pemasangan
a. Panel-panel
▪ Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari Pabrik
pembuatannya dan rata secara horizontal.
▪ Setiap kabel yang masuk/keluar dari panel harus dilengkapi dengan
Gland dari karet atau penutup yang rapat tanpa adanya permukaan
yang tajam.
▪ Panel harus ditanahkan.
b. Kabel-kabel
▪ Semua kabel pada kedua ujungnya harus diberi tanda dengan Cable
Merk yang jelas dan tidak mudah lepas, untuk mengidentifikasi arah
beban.
-23
▪ Setiap Kabel Daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengide n- tifikasi phasenya dengan PUIL.
▪ Kabel Daya yang dipasang harus di Klem dan disusun dengan rapih
▪ Setiap tarikan kabel tidak diperkenangkan adanya penyambungan,
kecauli pada kabel penerangan.
▪ Seluruh kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton,
harus dibua tkan sleeve dari pipa PVC dengan diameter minimum 2,5
kali penampang kabel.
c. Lampu-lampu penerangan
▪ Pemasangan lampu penerangan harus disesuaikan dengan rencana
Plafond dan artistik serta disetujui oleh Direksi Teknis, Pengawas dan
Konsultan Pengawas.
▪ Lampu tidak diperkenankan memberikan beban kepada rangka plafond.
▪ Penggunaan lampu harus sesuai gambar kerja.
d. Pentanahan
▪ Semua bagian dari sistim listrik harus ditanahkan.
▪ Elektroda pentanahan harus ditanam dengan kedalaman sesuai standar.
▪ Tahanan pentanahan maksimum adalah 2 Ohm.
e. Pengujian
▪ Sebelum semua peralatan utama dari sistim listrik itu dipasang,
terlebih dahulu harus diadakan pengujian secara individual.
▪ Peralatan tersebut dapat dipasang setelah dilengkapi dengan
Sertifikat Pe ngujian yang baik dari pabrik yang bersangkutan dan
LMK/PLN serta Instansi lain yang berwenang untuk itu.
▪ Setelah peralatan tersebut dipasang, harus diadakan pengujian
secara meny eluruh dari sistem untuk menjamin bahwa sistem tersebut
berfungsi dengan baik.
PEKERJAAN PENANGKAL PETIR
1. Pekerjaan ini meliputi pengidentifikasian material, pemasangan dan
pengujian serta perbaikan selama masa pemeliharaan.
2. Sistem penangkal petir yang digunakan adalah system konvesional
Tongkat Frank- lin.
3. Penghantar yang digunakan BC 50 mm dilengkapi dengan klem -klem
dengan pen- erima dan elektroda pentanahan.
4. Teknik Pemasangan :
a. Batang penangkal petir dipasang pada puncak / bubungan
bangunan dengan menggunakan angker atau bout mur dan
dipasang kuat agar dapat menahan gaya-gaya mekanis dan
hembusan angin yang kencang.
b. Penghantar vertical maupun Horizontal yang menuju ketanah harus
diklem s etiap jarak 50 cm dan klem tersebut dipasang sedemikian
rupa sehingga kuat dan tidak terjadi lenturan pada penghantar.
c. Klem harus dari bahan yang sama dengan konduktor untuk
mencegah terjadinya elektroda jika kena air.
d. Terminal pentanahan terletak didalam bak kontrol untuk digunakan
pengujian tahanan secara berkala.
e. Elektroda pentanahan tersebut dari copper rod dengan diameter
1 inchi dan panjang 6 meter lalu dipasang kedalam t anah dengan
tahanan pentanahan yang diizinkan adalah 2 Ohm.
5. Untuk mengetahui baik tidaknya system penangkal petir yang dipasang
-24
maka harus dilakukan pengetesan terhadap instalasinya maupun system
pentanahannya (Grounding Test dan Continuity Test).
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Ketentuan Umum
a. Sebelum memulai pekerjaan , bidang-bidang yang akan dilapisi/dicat
terlebih dahulu disiapkan dengan baik.
Bidang harus mempunyai permukaan yang rata dan lurus atau mempunyai
kemiringan sesuai dengan gambar rencana, bebas dari segal macam kotoran,
tidak retak atau pecah dan tidak lembab.
b. Pelaksanaan pekerjaan baru dapat dilaksanakan setelah bagian tersebut
diperiksa oleh Direksi Teknis, Pengawas dan Konsultan Pengawas dan
diizinkan pelaksanaannya.
c. Pelaksana harus mengajukan contoh-contoh bahan untuk disetujui oleh
Direksi Teknis, Pengawas dan Konsultan Pengawas. Bahan yang digunakan
harus sesuai dengan contoh yang telah disetujui dan dalam keadaan baru,
dikemas dalam kaleng-kaleng yang masih disegel serta tidak pecah atau bocor.
Penggunaan bahan-bahan harus sepengetahuan pengawas dan pelaksana
bertanggung jawab atas keaslian dari warna dan bahan yang digunakan.
d. Pelaksana harus memberikan jaminan tertulis bahwa hasil pekerjaan
pengecatan tidak menggelembung, mengelupas dan cacat-cacat lainnya selama
2 tahun sesudah penyerahan pekerjaan.
2. Pengecatan Kayu
a. Semua sambungan-sambungan kayu, penampang ujung balok bagian
yang akan melekat pada tembok, harus dicat meni dengan kualitas
setara dengan produksi Glotex.
b. Cat kayu mengkilat digunakan merk Glotex., Avian atau berkualitas
setara dan sebelumnya harus menggunakan cat Dasar, Plamuur dan
Dempul. Tata laksana pe ngecatan harus mengikuti patent atau petunjuk
dari Pabrik.
c. Pelapisan cat dasar dilakukan minimal 2 (dua) kali jalan, kemudian
diplamur dan di ampelas lagi sampai rata sehingga lubang-lubang serat
kayu sudah tertutup. Pengecatan akhir dilakukan minimal 3 (tiga) kali
dengan selang waktu minimal 6 (enam) jam sampai didapat permukaan
yang halus dan warna yang rata tanpa cacat.
3. Pengecatan Tembok dan Plafond
a. Cat tembok yang dapat dipergunakan adalah jenis cat bekualitas
setara dengan produksi Mowilex, Dulux (Ex. Indonesia) dan tata laksana
pengecatan harus mengikuti patent atau petunjuk Pabrik.
b. Pengugunaan Cat ruang dalam menggunakan Cat Interior dan Dinding Luar
menggunakan Cat Exterior
c. Sebelum dinding dicat, terlebih dahulu harus diplamuur dengan
plamur tembok kemudian diamplas hingga halus, selanjutnya dilakukan
pengecatan cat dasar (sealer) dan cat penutup.
d. Bagian yang akan dicat tembok adalah :
▪ Seluruh permukaan tembok yang nampak dan telah diaci dengan rata .
▪ Seluruh plafond kalsi board maupun Gypsum board dan lesnya
▪ Seluruh permukaan beton yang nampak (kolom, balok, sunscreen,
bagian bawah plat lantai, ring balk ) dan lain-lain
-25
e. Pengecatan 2 atau 3 kali sampai merata, warna yang digunakan harus
disetujui oleh Direksi Teknis, Pengawas dan Konsultan Pengawas.
f. Warna akan ditentukan kemudian oleh Direksi Teknis atau Bouwheer.
PEKERJAAN LAIN – LAIN DAN PEMBERSIHAN
1. Setelah pelaksanaan pembangunan selesai dikerjakan, maka Kontraktor harus
membersihkan semua kotoran dan sisa-sisa material akibat kegiatan pelaksanaan
tersebut.
2. Memperbaiki kembali semua kerusakan-kerusakan, baik jalanan, maupun fasilitas
lainnya akibat pekerjaan ini.
3. Dalam masa Pemeliharaan, pembersihan tersebut harus tetap dilaksanakan
sampai Serah Terima Kedua.
KETENTUAN TAMBAHAN
1. Selain Metoda Pelaksanaan dan Syarat-syarat ini, semua ketentuan
Administrasi, Pemeriksaan Bahan dan Mutu Pelaksanaan serta Ketentuan Lain
dari pemeriksaan yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan ini, termasuk pula
sebagai syarat-syarat yang harus dipenuhi dan ditaati.
2. Semua bahan yang akan digunakan harus melalui persetujuan Direksi Teknis,
Pengawas dan Konsultan Pengawas dengan terlebih dahulu menunjukkan
contohnya atau menggunakan Surat Keterangan Persetujuan terutama bahan-
bahan Produksi Industri yang mempunyai banyak jenis Merk.
3. Semua akibat yang timbul dari pelaksanaan yang keliru, menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Pematangsiantar, Mei 2024
Disetujui Oleh : Ditetapkan Oleh :
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Kota Pematangsiantar
Selaku Pengguna Anggaran,
SOFIAN PURBA, S.Sos OPSTIB PANDIANGAN, SH, ST, M.Si
PEMBINA TINGKAT I NIP. 19780628 200502 1 002
NIP. 19750114 199402 1 001
-26| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 May 2025 | Pembangunan Gedung Kantor Dprd Kota Pematangsiantar | Kota Pematangsiantar | Rp 7,000,000,000 |
| 2 November 2024 | Pemeliharaan Berkala Jalan Dr Sutomo | Kota Pematangsiantar | Rp 2,783,103,000 |
| 29 March 2023 | Rekonstruksi Jalan Jurusan Situri-Turi - Bangun Saribu - Janji Mariah Kec. Silimakuta | Kab. Simalungun | Rp 1,300,000,000 |
| 7 October 2025 | Rehabilitasi Jalan Gurilla Utara | Kota Pematangsiantar | Rp 1,000,000,000 |
| 12 June 2024 | Pembangunan Kantor Lurah Tiga Runggu Di Kec. Purba | Kab. Simalungun | Rp 700,000,000 |
| 25 March 2024 | Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Sd Negeri 097811 Timbaan (Dak) | Kab. Simalungun | Rp 334,704,276 |
| 25 March 2024 | Pembangunan Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya Smp Negeri 1 Gunung Malela (Dak) | Kab. Simalungun | Rp 322,388,000 |