| 0668887813117000 | Rp 491,618,038 | |
| 0737823963127000 | - | |
| 0018516872117000 | - | |
| 0313065815117000 | - | |
CV Gira Mandiri Konstruksi | 04*6**0****17**0 | - |
| 0840150569412000 | - | |
| 0741885628121000 | - | |
| 0719528721117000 | - | |
| 0824698211124000 | - | |
CV Aldo Wastu Kencana | 09*2**9****17**0 | - |
| 0720497627117000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI JALAN GUNUNG SINABUNG
URAIAN PENDAHULUAN
1. L atar Belakang Jalan merupakan prasarana transportasi darat yang memegang penting
dan strategis dalam pertumbuhan sosial, ekonomi dan budaya. Dengan
perkembangan ekonomi wilayah perkotaan, maka lalu lintas
penumpang dan barang yang ada akan meningkat sehingga
memerlukan perluasan/pelebaran atau perbaikan jalan untuk
meningkatkan kapasitas jalan yang ada.
Saat ini kondisi Jalan GUnung Sinabung masih ada yang mengalami
kerusakan, sehingga menghambat arus lalu lintas yang lewat pada jalan
tersebut dan mengakibatkan terganggunya perjalanan pengguna jalan.
Oleh karena itu, di tahun 2024 ini Dinas PUTR Kota Pematangsiantar
telah memprogramkan Rehabilitasi Jalan Gunung Sinabung, yang
pendanaannya bersumber dari APBD.
2. Maksud dan Tujuan a) Maksud
Melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Jalan Gunung Sinabung
b) Tujuan
• Memperbaiki dan melakukan penambalan terhadap jalan yang
berlubang
• Melapis kembali (overlay) permukaan jalan yang mengalami
kerusakan tersebut
3. Sasaran Meningkatnya kondisi jalan Gunung Sinabung menjadi baik dan mantap
4. Lokasi Pekerjaan Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara
5. Sumber Pendanaan Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota
Pematangsiantar Tahun Anggaran 2024
HPS Rp. 499.993.000,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembialn Juta Sembilan
Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah)
6. Nama dan Organisasi Nama PPK : DONLIKUT M. TAMPUBOLON, ST,MM
Pejabat Pembuat NIP : 19790510 200604 1 005
Komitmen Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota
Pematangsiantar
a. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
b. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
10. Referensi Hukum
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
c. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standard Dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Pekerjaan a. Umum
b. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
c. Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen
d. Perkerasan Aspal
e. Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain-lain
f. Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja
12. Keluaran/Output Melaksanakan pekerjaan rehabilitasi jalan yang menyangkut kualitas, biaya
dan ketetapan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian
administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta
penyelesaian kelengkapan pekerjaan .
Jangka Waktu 120 (Seratus dua puluh hari kalender) hari kalender sejak Surat Perintah
Penyelesaian Pekerjaan Mulai Kerja
Personel Manajerial 1. Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan, SMA sederajat, pengalaman
minimal 2 (dua) tahun
2. Pelaksana Keselamatan Konstruksi, SMA sederajat, pengalaman 0 (nol)
tahun
Peralatan Utama 1. Asphalt Finisher
2. Tandem Roller
3. P. Tyre Roller
4. Asphalt Distributor/Asphalt Sprayer
5. Compressor
6. Dump Truck