| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0017634601121000 | Rp 247,474,500 | 88.5 | 90.8 | - | |
Nusantara Strategi Konsultama | 03*3**7****21**0 | - | - | - | Score tidak memenuhi nilai ambang batas minimal |
| 0018010637121000 | - | - | - | Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, aling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak tidak lulus nilai ambang batas 10 % dan Jumlah Tenaga Ahli Tetap Badan Usaha tidak lulus nilai manbang batas 20% | |
| 0027490838124000 | - | - | - | - | |
| 0955221122603000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0317054195124000 | - | - | - | - | |
| 0756042024121000 | - | - | - | Jumlah Tenaga Ahli Tetap Badan Usaha tidak lulus nilai ambang batas 20 % | |
| 0019749290124000 | - | - | - | Score tidak memenuhi nilai ambang batas minimal | |
| 0867914285543000 | - | - | - | Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Nonkonstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak tidak lulus nilai ambang bats 10 % | |
CV At Jaya | 01*9**2****26**0 | - | - | - | - |
| 0025419615015000 | - | - | - | - | |
PT Ide Global Kreatifindo | 03*0**3****17**0 | - | - | - | - |
Kjpp Anas Karim Rivai & Rekan | 0025040197013000 | - | - | - | - |
PT Jell Engineering Karya | 06*7**1****16**0 | - | - | - | - |
| 0830537759121000 | - | - | - | - | |
| 0312129422124000 | - | - | - | - | |
| 0030961411121000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. Latar Belakang
Dengan berlakunya penerapan anggaran kinerja, maka setiap dana yang dialokasikan
pemerintah harus memberikan manfaat yang optimal bagi kepentingan masyarakat. Terkait
dengan hal tersebut, faktor efesiensi dan efektifitas menjadi sangat penting dan telah menjadi
satu norma dan prinsip dalam penyelengaraan anggaran daerah.
Dalam penyusunan anggaran yang efektif dan efisien dan terkait dengan penentuan Standar
Satuan Harga Barang dalam setiap anggaran belanja daerah maupun anggaran belanja
program/kegiatan pembangunan, maka diperlukan standar harga barang yang akan dijadikan
pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggara (RKA) Perangkat Daerah.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, dimana diuraikan pada pasal 9 yang diantaranya menyebutkan:
1. Ayat (4), bahwa Perencanaan Kebutuhan kecuali untuk Penghapusan, berpedoman pada:
standar barang, standar kebutuhan, dan/atau standar harga
2. Ayat (7), bahwa standar harga ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, dimana diuraikan pada pasal 51 yang diantaranya menyebutkan:
1. Ayat (1) Belanja Daerah berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar
belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2. Ayat (5) Analisis standar belanja, standar teknis dan standar harga satuan ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah.
3. Ayat (6) Analisis standar belanja, standar harga satuan, dan/atau standar teknis
digunakan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran dalam penyusunan rancangan
Perda tentang APBD.
Penyusunan SSH tersebut dilaksanakan setiap tahunnya dengan anggapan akan terjadinya
kenaikan maupun penurunan dari harga di pasar. Oleh karenanya, penyusunan SSH ini
dilakukan sebelum disetujuinya Rancangan APBD tahun berikutnya.
II. Maksud dan Tujuan
Penyusunan Standar Satuan Harga Barang ini dimaksudkan sebagai salah satu pedoman dalam
penyusunan Rencana Kerja Anggaran Pemerintah Daerah. Adapun tujuan penyusunan
Standar Satuan Harga Barang adalah untuk keseragaman antar Perangkat Daerah satu dengan
yang lainnya dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.