| 0624474169726000 | Rp 524,711,343 | |
| 0615217775726000 | - | |
| 0622090785726000 | - | |
| 0605475441729000 | - | |
| 0633912290726000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN PRASARANA SDN 009 SEPAKU (DAK TA. 2023)
A. Umum
SDN 009 SEPAKU berada di Kecamatan Penajam, dan secara umum dapat
digambarkan sebagai berikut :
1. DPA SKPD Nomor : 917/242.42/DPA-SKPD/BKAD/XII/2022 Tanggal
23 Desember 2022.
2. Nilai Pagu adalah Rp. 529.089.000,00
Dengan rincian sebagai berikut :
a. Pekerjaan Pembangunan Ruang Lab. Rp. 234.320.000,00
Komputer beserta Perabotnya
b. Pekerjaan Pembangunan Ruang Rp. 206.158.000,00
Perpustakaan beserta Perabotnya
c. Pekerjaan Pembangunan Ruang UKS Rp. 88.611.000,00
beserta Perabotnya
3. Besaran nilai HPS adalah Rp. 528.291.000,00
a. Pembangunan Ruang UKS beserta perabontya
Rp. 88.533.300,00
b. Pembangunan Ruang Perpustakaan beserta
Rp. 205.986.900,00
perabontya
c. Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer
Rp. 233.770.800,00
beserta perabontya
A.1. Syarat Teknis Penawaran Harga
1. Total penawaran harga tidak boleh melebihi total HPS;
2. Penawaran harga pekerjaan Pembangunan Ruang UKS beserta
perabontya oleh peserta tidak boleh melebihi HPS (Rp. 88.533.300,00
termasuk PPN 11%) format BOQ telah disesuaikan;
3. Penawaran harga pekerjaan Pembangunan Ruang Perpustakaan beserta
perabontya oleh peserta tidak boleh melebihi HPS (Rp. 205.986.900,00
termasuk PPN 11%) format BOQ telah disesuaikan;
4. Penawaran harga pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium
Komputer beserta perabontya oleh peserta tidak boleh melebihi HPS (Rp.
233.770.800,00 termasuk PPN 11%) format BOQ telah disesuaikan;
5. Jika nilai salah satu penawaran melebihi salah satu dari nilai HPS maka,
penawaran dinyatakan gugur.
B. SASARAN/OUTPUT
Terbangunnya Prasarana SDN 009 SEPAKU (DAK TA. 2023) berupa :
1. Ruang Laboratorium Komputer beserta Perabotnya
2. Ruang Perpustakaan beserta Perabotnya
3. Ruang UKS beserta Perabotnya
B. LOKASI KEGIATAN
SDN 009 SEPAKU, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara
C. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber APBD Tahun Anggaran 2023.
D. NAMA DAN PROYEK/SATUAN KERJA PENGGUNA ANGGARAN
Nama Kuasa Pengguna Anggaran : Syamsul Adha, SE
Proyek/Satuan Kerja : Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga Kabupaten Penajam Paser
Utara.
E. STANDAR TEKNIS
Pekerjaan yang akan dilaksanakan seperti yang dimaksud pada Spesifikasi Teknis
ini harus memperhatikan kriteria khusus sesuai dengan gambar kerja dan RAB.
F. STUDI – STUDI TERDAHULU
- Rencana dan Program.
- Data Sarana dan Prasarana Pendidikan.
- Survey dan analisa kelayakan gedung sekolah.
- Status Lahan tersedia
G. REFERENSI HUKUM
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta
Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Repbulik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem
Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang – Undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tentang Jaminan Kesehatan
Nasional;
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan
Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Analisis
Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
11. Peraturan Menteri PU No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
13. Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah republic
Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan
barang/ jasa pemerintah melalui penyedia
14. DPA SKPD Nomor: 917/242.42/DPA-SKPD/BKAD/XII/2022 Tanggal 23
Desember 2022.
H. LINGKUP KEGIATAN
Ruang Lingkup :
Pembangunan Prasarana SDN 009 SEPAKU (DAK TA. 2023) yang berada di
Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara kami jabarkan sebagai berikut
:
1. Pembangunan Ruang UKS beserta perabontya
2. Pembangunan Ruang Perpustakaan beserta perabontya
3. Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer beserta perabontya
I. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Melaksanakan Pembangunan Prasarana SDN 009 SEPAKU (DAK TA. 2023) sesuai
dengan spesifikasi teknis dan BOQ serta melaporkan hasil kepada Pengguna
Anggaran
J. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
150 (Seratus Lima Puluh) Hari Kalender
Demikian uraian singkat pekerjaan ini dibuat sebagai gambaran umum pada pekerjaan
Pembangunan Prasarana SDN 009 SEPAKU (DAK TA. 2023).
Kuasa Pengguna Anggaran
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
Syamsul Adha, SE
NIP. 19761030 200701 1 012| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 June 2023 | Lanjutan Pembangunan Pagar Upt Balai Benih Utama Palawija Dan Hortikultura | Kab. Penajam Paser Utara | Rp 570,453,860 |
| 14 June 2024 | ,Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat (Pembangunan Olahan Pakan Konsentrat Ruminansia) Dak2024 | Kab. Penajam Paser Utara | Rp 382,810,070 |
| 14 June 2024 | ,Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat (Pembangunan Olahan Pakan Silase) Dak 2024 | Kab. Penajam Paser Utara | Rp 382,810,070 |