| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0317430668726000 | Rp 176,767,500 | 81.6 | 85.28 | - | |
| 0837976026722000 | - | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0011379146952000 | - | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0021190038722000 | - | - | - | - | |
| 0030796809805000 | - | - | - | - | |
| 0033137126722000 | - | - | - | - | |
| 0534750336741000 | - | - | - | - | |
| 0915682736726000 | - | - | - | - | |
CV Rekan Kerja Konsultan | 06*4**7****25**0 | - | - | - | - |
Rezi Althaani Consultant | 05*2**3****05**0 | - | - | - | - |
CV Arta Kinali Consultant | 06*2**1****25**0 | - | - | - | - |
CV Manakarra Cipta Konsultan | 06*8**0****24**0 | - | - | - | - |
| 0027564384722000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSULTAN PENGAWAS
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap
bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang secara garis besar
adalah sebagai berikut :
A. Pekerjaan Persiapan
1. Menyusun program kerja alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
2. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart,S-Curve dan Net Work Planning yang diajukan
oleh Kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola proyek untuk
mendapatkan persetujuan.
B. Uraian Tugas Pekerjaan Teknis pengawasan
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik;
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala (site meeting), membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-
rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang
dibuat oleh pelaksana konstruksi;
6) Memberikan asistensi teknis dan nasihat selama fase pelaksanaan konstruksi bangunan
gedung untuk memastikan pekerjaan konstruksi yang sedang dilaksanakan sudah sesuai
dengan final desain.
7) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
pelaksana konstruksi;
8) Memberikan panduan kepada Direksi Pelaksana Kegiatan dan Kontraktor Pelaksana
dalam menginterpretasikan dokumen kontrak dan nasihat lain dalam hal teknikal
selama proses kontruksi bangunan gedung.
9) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawings) sebelum serah terima I;
10) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I, mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan;
11) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
c. Konsultasi
1) Melakukan konsultasi kepada Direksi Sekertariat Daerah Kabupaten Penajam Paser
Utara serta Tim Teknis yang di tunjuk, untuk membahas segala masalah dan persoalan
yang timbul selama masa konstruksi.
2) Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya satu kali dalam sebulan, dengan
Direksi Direksi Sekertariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara serta Tim Teknis
yang di tunjuk, Konsultan Supervisi, dan Kontraktor Pelaksana, dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, kemudian
membuat risalah dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan.
3) Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
d. Laporan
Konsultan Supervisi harus membuat laporan kegiatan pengawasan konstruksi, yang disusun
dengan baik, meliputi:
1) Laporan Mingguan;
Laporan ini dibuat setiap hari Sabtu yang merupakan resume laporan harian
Kontraktor Pelaksana, dan memuat laporan keterlambatan (jika terjadi) yang
disebabkan oleh hambatan teknis dan non teknis.
2) Laporan Bulanan;
Laporan ini dibuat setiap bulan yang merupakan resume laporan mingguan Kontraktor
Pelaksana, dan memuat laporan keterlambatan (jika terjadi) yang disebabkan oleh
hambatan teknis dan kesulitan administrasi kontrak termasuk variasi kontrak dan
Contract Change of Order. Dalam laporan bulanan ini juga termasuk didalamnya
Laporan Pelaksanaan K3.
3) Laporan Akhir;
Laporan ini merupakan laporan akhir dari seluruh kegiatan yang berisi seluruh muatan
dari awal pekerjaan hingga akhir pekerjaan, setelah dilakukan beberapa hal meliputi
metode pelaksanaan fisik, pelaksanaan pengawasan teknis, saran-saran untuk
pemeliharaan dan masalah yang ditemui dan pemecahannya.
e. Dokumen
1) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan
di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
2) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan di lapangan serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
3) Mempersiapkan formulir, laporan mingguan dan bulanan, Berita Acara kemajuan
pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya yang
diperlukan untuk kebutuhan dokumen konstruksi.