| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0905898284805000 | Rp 313,146,035 | - | |
| 0724194568722000 | Rp 310,000,000 | Berdasarkan hasil klarifikasi pengalaman personil pelaksana yang ditawarkan tidak benar | |
CV Zamraco Jaya | 04*4**9****21**0 | Rp 299,700,000 | Tidak Menghadiri Klarifikasi administrasi |
CV Aderus Utama | 0033454174731000 | - | - |
| 0718769003731000 | - | - | |
| 0949497069726000 | - | - | |
CV Wiraya Karya | 00*1**2****22**0 | - | - |
| 0967875394805000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHAB PRASARANA SMPN 21 PPU
A. LATAR BELAKANG
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan bidang Pendidikan Direktorat
Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah mengembangkan pilar
kebijakan Pendidikan nasional yang tercantum dalam Rencana Startegis
Pendidikan Nasional yaitu :
Pertama : Pemerataan dan perluasan akses pendidikan
Kedua : Peningkatan Mutu Relevansi pendidikan, dan daya saing;
Ketiga : Penguatan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik.
SMPN 21 PPU berada di kelurahan Babulu darat, kurangnya prasarana
pendidikan pada SMPN 21 PPU berupa Rehab Prasaranasekolah dan
berdasarkan rencana strategis Pendidikan nasional tentang pemerataan,
peningkatan mutu, daya saing dan akuntabilitas serta citra publik pada SMPN
21 PPU maka, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam
Paser Utara mengalokasikan dana untuk dilakukannya REHAB PRASARANA
SMPN 21 PPU.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud:
Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa
Pemborongan yang berisi masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
pekerjaan.
2. Tujuan:
a. Untuk pemenuhan prasarana Pendidikan dalam rangka
meningkatkan akses dan mutu pendidikan terhadap layanan
pendidikan yang berkualitas melalui pemenuhan standar
prasarana yang representatif dalam proses belajar mengajar.
b. Terbangun dan tersedianya sarana dan prasarana Pendidikan
berupa Prasarana Pendidikan pada SMPN 21 PPU berupa Rehab
Prasaranayang memadai dan representative
C. SASARAN/OUTPUT
Terbangunnya Toilet SMPN 21 PPU serta mewujudkan standarisasi pendidikan
nasional dalam meningkatkan daya saing pendidik serta penguatan citra publik.
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pasang Papan Nama Proyek 1,00 bh
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 1,00 paket
Pembongkaran Plafond (Exsisting) 1,00 Ls
PEKERJAAN ATAP
Pasang Rangka Atap Baja Ringan C.75.75 18,90 m2
Pasang Penutup Atap Spandek 0.30 mm 18,90 m2
Pasang List Plank GRC Lebar 20 cm 9,00 m'
PEKERJAAN PLAFOND
Pasang Rangka Plafond Kayu Kelas 2 Modul 60x60 192,60 m2
Pasang Plafond Gypsum 9 mm 298,37 m2
Pasang List Plafond Kayu profil segitiga 135,45 m'
PEKERJAAN LANTAI
Pasang Keramik Lantai 40x40 Type Halus 22,89 m2
Pasang Keramik Lantai 30x30 Type Kasar (Tangga) 28,28 m2
PEKERJAAN CAT - CATAN
Cat Dinding Interior (Majestic) 185,20 m2
Cat Plafond 568,24 m2
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Instalasi Listrik (Kabel Eterna NYA 2,5 mm) 19,00 Titik
Pasang LED Downligh 10 Watt 19,00 bh
Pasang LED Downligh 6 Watt 17,00 bh
Saklar Tunggal 1,00 bh
Saklar Ganda 2,00 bh
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
Kusen Pintu Alumunium 146,50 m1
Daun Pintu P1 Alumunium 12,00 bh
Daun Pintu P2 Alumunium 2,00 bh
Daun Jendela Uk Kecil Alumunium 48,00 bh
Daun Jendela Uk Besar Alumunium 1,00 bh
Engsel pintu 5" bellucci 42,00 bh
Kunci pintu 2 x putar Bellucci 8,00 bh
Pas. Pegangan Pintu/Door Holder Stainless 12,00 bh
Engsel jendela Casement 96,00 bh
Kunci slot (handle termasuk grendel) jendela
48,00
alumunium bh
Hak Angin Jendela 96,00 bh
Hendel Jendela 48,00 bh
Perapian Kaca Jendela (Perkuatan dengan Sealent) 1,00 Ls
PEKERJAAN LAIN-LAIN
Pagar Besi Galvanis (Untuk Tangga) 14,60 m2
D. LOKASI KEGIATAN
SMPN 21 PPU, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara
E. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber APBDP Tahun Anggaran 2024.
Pagu Anggaran : Rp 314.800.000,00
HPS : Rp 314.705.000,00
F. NAMA DAN PROYEK/SATUAN KERJA PENGGUNA ANGGARAN
Proyek/Satuan Kerja : Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga Kabupaten Penajam Paser
Utara.
Nama Pengguna Anggaran : Dr. H. Andi Singkerru, M.AP
Nama PPK : Dr. H. Andi Singkerru, M.AP
G. STANDAR TEKNIS
Pekerjaan yang akan dilaksanakan seperti yang dimaksud pada Spesifikasi Teknis
ini harus memperhatikan kriteria khusus sesuai dengan gambar kerja dan RAB.
H. STUDI – STUDI TERDAHULU
- Rencana dan Program.
- Data Sarana dan Prasarana Pendidikan.
- Survey dan analisa kelayakan gedung sekolah.
- Status Lahan tersedia
I. REFERENSI HUKUM
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta
Kerja;
2. Peraturan Pemerintah Repbulik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem
Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang – Undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tentang Jaminan Kesehatan
Nasional;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan
Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Analisis
Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
10. Peraturan Menteri PU No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
12. Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah republic
Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan
barang/ jasa pemerintah melalui penyedia
13. DPA SKPD Nomor : 917/193.31/DPPA-SKPD/BKAD/X/2023 tanggal 19
Oktober 2023..
J. LINGKUP KEGIATAN
Ruang Lingkup :
REHAB PRASARANA SMPN 21 PPU yang berada di Kecamatan Penajam, Kabupaten
Penajam Paser Utara .
Keluaran :
Pekerjaan ini menghasilkan keluaran berupa Rehab Prasarana sekolah
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Atap
3. Pekerjaan Plafond
4. Pekerjaan Lantai
5. Pekerjaan Cat-Catan
6. Pekerjaan Instalasi Listrik
7. Pekerjaan Pintu dan Jendela
8. Pekerjaan Lain-Lain
K. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
REHAB PRASARANA SMPN 21 PPU yang berlokasi di Kecamatan Penajam
Kabupaten Penajam Paser Utara dan melaporkan hasil kepada Pengguna Anggaran
L. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 (Enam Puluh) Hari Kalender
M. PERSYARATAN KUALIFIKASI BADAN USAHA
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa
konstruksi;
2. Memiliki NIB/IUJK dengan nomor KLBI 41016 Konstruksi Gedung Pendidikan;
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan
sub bidang klasifikasi BG007/BG006;
4. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO
dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1
(satu) kerjasama operasi untuk pekerjaan yaFng bersifat tidak kompleks dan
untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima)
perusahaan;
5. memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai
pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir):
6. Mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi
status wajib pajak.
7. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan)
tahun pajak 2023.
8. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
ada perubahan);
9. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil
Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
10. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak;
11. Memiliki Kemampuan fasilitas Finansial Modal Kerja sebesar 10% dari nilai HPS
dan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Bank atau rekening koran atas
nama perusahaan penawar;
12. Surat Kuasa dari Direktur yang Namanya terdaftar di rekening perusahaan
kepada kelompok kerja pemilihan dan kuasa pengguna anggaran untuk
mengecek keaslian dan kebenaran dari Surat Keterangan Bank atau rekening
koran yang diajukan dalam dokumen penawaran bermaterai.
13. Memiliki Bukti kepemilikan penguasaan kantor berupa Sertifikat Kepemilikan
yang pemilik tercantum dalam akta, jika sewa melampirkan bukti berupa surat
perjanjian sewa menyewa dilampiri dengan serfikat pemilik bangunan atau
fotocopy yang dilagalisir oleh Notaris/PPAT;
14. Memiliki atau kemampuan untuk menyediakan Personel dengan kualifikasi,
jumlah dan pengalaman kerja minimal sebagai berikut:
Personel Utama
No. Jabatan dalam Pengalaman Sertifikat Jumlah Orang
pekerjaan yang akan Kerja Kompetensi Kerja
dilaksanakan Profesional (Minimal)
1 Pelaksana Lapangan 1 Tahun SKT Pelaksana 1 (satu)
Bangunan
Gedung/Pekerjaan
Gedung (TS051)
2 Ahli K3 Kontruksi Ahli muda K3 1 (satu)
Kontruksi
(Pengalaman 3
tahun) atau Ahli
Madya K3
Kontruksi
(pengalaman 0
tahun)
N. PERALATAN MINIMAL DARI PENYEDIA JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI
No Peralatan Kuantitas Kapasitas Kepemilikan
PERALATAN UTAMA
1 Scaffolding 20 Unit Sewa/Milik
Sendiri
2 Alat Pemotong Keramik 1 unit Ukuran Sewa/Milik
80cm/800mm Sendiri
PERALATAN PENDUKUNG
Sewa/milik
1 Peralatan pertukangan 1 set
sendiri
2. 4 unit Sewa/Milik
Body Harnes
Sendiri
Dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Evaluasi terhadap peralatan utama bersumber dari milik sendiri, sewa
beli atau sewa
b) Menyampaikan daftar isian peralatan utama beserta :
- Bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice, faktur)
untuk peralatan dengan status milik sendiri;
- Bukti pembayaran Sewa Beli (contoh : invoice uang muka, angsuran)
untuk peralatan dengan status sewa beli; dan/atau
- Surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan
terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status
sewa (bukan surat dukungan peralatan), disahkan oleh notaris sesuai
paket kegiatan yang ditenderkan dan isi surat perjanjian minimal
harus meliputi :
Para pihak yang melakukan perjanjian sewa menyewa
Jenis alat dan spesifikasi serta jumlah alat yang disewa
Harga sewa dan sistim pembayaran sewa
Jangka waktu sewa
c) Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau
meragukan, akan dilakukan verifikasi lapangan dan/atau klarifikasi,
khususnya kepada yang menyewakan peralatan dan/atau distributor
alat untuk menjamin konsistensi jenis alat serta kemampuan untuk
menyediakan peralatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta
kebenaran penyewaan terhadap pelaksanaan pekerjaan;
d) Hasil verifikasi lapangan dan/atau klarifikasi dapat menggugurkan
penawaran;
e) Akan dilakukan uji mutu/teknis/fungsi (kelaikan) dari peralatan yang
tercantum dalam dokumen penawaran dengan cara pengecekan
langsung di lokasi peralatan;
f) Bukti kepemilikan peralatan (milik sendiri, sewa beli, dan sewa)
ditunjukkan pada saat verifikasi dan/atau klarifikasi pada saat evaluasi
teknis dan pembuktian kualifikasi.
Demikian uraian singkat pekerjaan ini dibuat sebagai gambaran umum pada pekerjaan
REHAB PRASARANA SMPN 21 PPU.
Pengguna Anggaran
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
Dr. H. Andi Singkerru, M.AP
NIP. 196704021994031018| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 May 2025 | Pembangunan Gedung Cathlab Rsud Rapb | Kab. Penajam Paser Utara | Rp 3,000,000,000 |
| 5 August 2024 | Pekerjaan Pagar Dan Pemasangan Paving Halaman Lingkungan Kantor Kecamatan Penajam | Kab. Penajam Paser Utara | Rp 1,391,512,412 |
| 22 May 2024 | Pembangunan Drainase Jalan RT. 12 Kelurahan Sotek | Kab. Penajam Paser Utara | Rp 480,000,000 |
| 8 January 2024 | Pemeliharaan Fasilitas Pokok Pelabuhan | Kementerian Perhubungan | Rp 358,908,000 |
| 12 July 2024 | Renovasi Asrama Mahasiswa Makassar | Kab. Penajam Paser Utara | Rp 355,450,200 |
| 17 September 2019 | Pemagaran Halaman Sekolah Sd Inpres Lanraki II | Pemerintah Daerah Kota Makassar | Rp 310,000,000 |
| 18 May 2024 | Peningkatan Jalan Lingkungan Gang H. Abdul Latif RT.03 Kelurahan Penajam | Kab. Penajam Paser Utara | Rp 287,627,124 |
| 26 June 2019 | Pengembangan Jaringan Perpipaan Spam Ikk Eremerasa Untuk Kel. Mallilingi Kec. Bantaeng | Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng | Rp 254,916,000 |