| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0967875394805000 | Rp 1,283,723,202 | - | |
| 0615346202721000 | Rp 1,273,240,340 | Personil Petugas K3 yang ditawarkan telah terlebih dahulu ditawarkan oleh perusahaan lain yang telah dinyatakan sebagai pemenang pada paket pekerjaan lain | |
| 0420866584726000 | Rp 1,342,346,325 | Personil Petugas K3 yang ditawarkan telah terlebih dahulu ditawarkan oleh perusahaan lain yang telah dinyatakan sebagai pemenang pada paket pekerjaan lain | |
| 0615217775726000 | - | - | |
Kahea Bumi Yasa | 09*2**7****26**0 | - | - |
| 0718769003731000 | - | - | |
CV Saffirhataraku | 09*3**5****26**0 | - | - |
Multi Conblock Nusantara | 03*0**4****41**0 | - | - |
CV Aderus Utama | 0033454174731000 | - | - |
| 0633912290726000 | - | - | |
| 0722153871726000 | - | - | |
| 0949497069726000 | - | - | |
| 0028518769726000 | - | - | |
| 0945541423726000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN PAGAR SEKOLAH TERPADU
A. LATAR BELAKANG
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan bidang Pendidikan Direktorat
Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah mengembangkan pilar
kebijakan Pendidikan nasional yang tercantum dalam Rencana Startegis
Pendidikan Nasional yaitu :
Pertama : Pemerataan dan perluasan akses pendidikan
Kedua : Peningkatan Mutu Relevansi pendidikan, dan daya saing;
Ketiga : Penguatan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik.
SDN 038 Penajam dan SMPN 21 PPU berada di kelurahan Babulu darat,
kurangnya prasarana pendidikan pada SDN 038 Penajam dan SMPN 21 PPU
berupa Pagar dan berdasarkan rencana strategis Pendidikan nasional tentang
pemerataan, peningkatan mutu, daya saing dan akuntabilitas serta citra publik
pada SDN 038 Penajam dan SMPN 21 PPU maka, Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara mengalokasikan dana untuk
dilakukannya PEMBANGUNAN PAGAR SEKOLAH TERPADU.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud:
Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa
Pemborongan yang berisi masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
pekerjaan.
2. Tujuan:
a. Untuk pemenuhan prasarana Pendidikan dalam rangka
meningkatkan akses dan mutu pendidikan terhadap layanan
pendidikan yang berkualitas melalui pemenuhan standar
prasarana yang representatif dalam proses belajar mengajar.
b. Terbangun dan tersedianya sarana dan prasarana Pendidikan
berupa Prasarana Pendidikan pada SDN 038 Penajam dan SMPN
21 PPU berupa Pagar yang memadai dan representative
C. SASARAN/OUTPUT
Terbangunnya Pagar SDN 038 Penajam dan SMPN 21 PPU serta mewujudkan
standarisasi pendidikan nasional dalam meningkatkan daya saing pendidik serta
penguatan citra publik.
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pek. Pemasangan Bowplank m' 112,00
Pek. Papan Nama Proyek bh 1,00
Pembongkaran Eksisting Batu Gunung dan Perataan jalan Ls 1,00
Pembersihan Area Pekerjaan Ls 1,00
SMKK/K3 Konstruksi bh 1,00
Pek. Cabut Dan Gali Tunggul Pohon ls 1,00
Perapian dan perkuatan tiang listrik ls 1,00
PEKERJAAN STRUKTRU GAPURA
Pek. Galian Tanah Pondasi m3 246,95
Pek. Pasangan Pondasi Batu Camp 1:4 m3 143,25
Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi m3 8,89
Pek. Pancang Kayu Ulin m' 142,00
Pek. Urugan Tanah Kembali m3 103,70
Pek Cor Beton Poer Plat 60/120
a Beton fc 21,7 Mpa + Pompa Beton m3 0,36
b Pembesian kg 29,17
c Bekisting m2 2,40
Pek Cor Beton Poer Plat 160/100
a - Beton fc 21,7 Mpa + Pompa Beton m3 3,20
b Pembesian kg 286,30
c Bekisting m2 12,80
Plat Beton Tebal 12 cm (DAK Gapura)
a Beton fc 21,7 Mpa + Pompa Beton m3 13,10
b Pembesian kg 897,62
c Begesting menggunakan floordeck m2 107,76
Pek. Kolom Gapura
a Beton fc 21,7 Mpa + Pompa Beton m3 9,31
b Pembesian kg 2.710,86
c Bekisting m2 98,88
PEKERJAAN STRUKTUR PAGAR DAN POS JAGA
Pek. Cor Beton
a Cor Beton Mutu Fc.7,5 Mpa m3 36,00
a Cor Beton Mutu Fc. 15 Mpa m3 30,76
b Pembesian kg 4.805,20
c Bekisting m2 330,12
PEKERJAAN ARSITEKTURAL
Pasg. 1/2 Bata Camp 1pc : 4ps m2 393,77
Plesteran 1pc : 4ps Tebal 15 mm m2 787,55
Alumunium Composit Panel ( ACP )( 4mm)+ rangka m2 128,84
Waterproofing Dak atap m2 109,20
Pek Cat-Catan Exterior m2 787,55
PEKERJAAN POS JAGA
Kusen pintu dan jendela Aluminium 4" warna Coklat m` 4,20
Daun Pintu Alumunium bh 1,00
Kaca Mati 5mm (Polos) m2 1,59
Kunci pintu 2 x putar Bellucci bh 1,00
Psg. Engsel Pintu bh 3,00
Instalasi Titik Lampu bh 12,00
Lampu LED 18 Watt (Downlight) bh 12,00
Pemasangan Stop Kontak Masko bh 4,00
Pemasangan Stop Kontak AC Masko bh 2,00
Pemasangan MCB 6 A (Masko) bh 2,00
Box MCB bh 1,00
Pasang pipa PVC AW saluran air hujan, Talang Ø 4" m1 11,00
PEKERJAAN LAIN-LAIN
Psg. Pintu Besi Hollow m2 27,40
Psg. Grendel Pintu Besi Bawah bh 3,00
Psg. Grendel Pintu Besi Atas bh 3,00
Ukiran Besar (Khas Dayak) bh 6,00
Pasang Logo sekolah dan Kabupaten bh 2,00
Pasang Huruf & alamat sekolah bh 76,00
D. LOKASI KEGIATAN
SDN 038 Penajam dan SMPN 21 PPU, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam
Paser Utara
E. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber APBDP Tahun Anggaran 2024.
Pagu Anggaran : Rp 1.354.608.570,00
HPS : Rp 1.354.511.000,00
F. NAMA DAN PROYEK/SATUAN KERJA PENGGUNA ANGGARAN
Proyek/Satuan Kerja : Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga Kabupaten Penajam Paser
Utara.
Nama Pengguna Anggaran : Dr. H. Andi Singkerru, M.AP
Nama PPK : Dr. H. Andi Singkerru, M.AP
G. STANDAR TEKNIS
Pekerjaan yang akan dilaksanakan seperti yang dimaksud pada Spesifikasi Teknis
ini harus memperhatikan kriteria khusus sesuai dengan gambar kerja dan RAB.
H. STUDI – STUDI TERDAHULU
- Rencana dan Program.
- Data Sarana dan Prasarana Pendidikan.
- Survey dan analisa kelayakan gedung sekolah.
- Status Lahan tersedia
I. REFERENSI HUKUM
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta
Kerja;
2. Peraturan Pemerintah Repbulik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem
Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang – Undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tentang Jaminan Kesehatan
Nasional;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan
Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Analisis
Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
10. Peraturan Menteri PU No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
12. Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah republic
Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan
barang/ jasa pemerintah melalui penyedia
13. DPA SKPD Nomor : 917/193.31/DPPA-SKPD/BKAD/X/2023 tanggal 19
Oktober 2023..
J. LINGKUP KEGIATAN
Ruang Lingkup :
PEMBANGUNAN PAGAR SEKOLAH TERPADU yang berada di Kecamatan Penajam,
Kabupaten Penajam Paser Utara .
Keluaran :
Pekerjaan ini menghasilkan keluaran berupa Rehab Prasarana sekolah
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Struktur Gapura
3. Pekerjaan Struktur Pagar dan Pos Jaga
4. Pekerjaan Arsitektur
5. Pekerjaan Pos Jaga
6. Pekerjaan Lain-Lain
K. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
PEMBANGUNAN PAGAR SEKOLAH TERPADU yang berlokasi di Kecamatan
Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara dan melaporkan hasil kepada Pengguna
Anggaran
L. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 (SeratusDua Puluh) Hari
Kalender
M. PERSYARATAN KUALIFIKASI BADAN USAHA
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa
konstruksi;
2. Memiliki NIB/IUJK dengan nomor KLBI 41016 Konstruksi Gedung Pendidikan;
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan
sub bidang klasifikasi BG009
4. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO
dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1
(satu) kerjasama operasi untuk pekerjaan yaFng bersifat tidak kompleks dan
untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima)
perusahaan;
5. memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai
pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir):
6. Mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi
status wajib pajak.
7. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan)
tahun pajak 2023.
8. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
ada perubahan);
9. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil
Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
10. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak;
11. Memiliki Kemampuan fasilitas Finansial Modal Kerja sebesar 10% dari nilai HPS
dan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Bank atau rekening koran atas
nama perusahaan penawar;
12. Surat Kuasa dari Direktur yang Namanya terdaftar di rekening perusahaan
kepada kelompok kerja pemilihan dan kuasa pengguna anggaran untuk
mengecek keaslian dan kebenaran dari Surat Keterangan Bank atau rekening
koran yang diajukan dalam dokumen penawaran bermaterai.
13. Memiliki Bukti kepemilikan penguasaan kantor berupa Sertifikat Kepemilikan
yang pemilik tercantum dalam akta, jika sewa melampirkan bukti berupa surat
perjanjian sewa menyewa dilampiri dengan serfikat pemilik bangunan atau
fotocopy yang dilagalisir oleh Notaris/PPAT;
14. Memiliki atau kemampuan untuk menyediakan Personel dengan kualifikasi,
jumlah dan pengalaman kerja minimal sebagai berikut:
Personel Utama
No. Jabatan dalam Pengalaman Sertifikat Jumlah Orang
pekerjaan yang akan Kerja Kompetensi Kerja
dilaksanakan Profesional (Minimal)
1 Pelaksana Lapangan 2 Tahun SKT Pelaksana 1 (Satu)
Bangunan
Gedung/Pekerjaan
Gedung (TS051)
4 Sertifikat K3 Konstruksi 2 Tahun Sertifikat K3 1 (Satu)
Konstruksi
N. PERALATAN MINIMAL DARI PENYEDIA JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI
No Peralatan Kuantitas Kapasitas Kepemilikan
PERALATAN UTAMA
1 Concrete Mixer 1 Unit 0.5 M3 Sewa/Milik
Sendiri
2 Pick Up 1 Unit 2 m3 Sewa/Milik
Sendiri
PERALATAN PENDUKUNG
1 Gerobak Sorong 10 Unit Sewa/Milik
Sendiri
2 Concrete Vibrator 1 Unit 5.5 HP Sewa/Milik
Sendiri
3 Peralatan pertukangan 1 set Sewa/Milik
Sendiri
Dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Evaluasi terhadap peralatan utama bersumber dari milik sendiri, sewa
beli atau sewa
b) Menyampaikan daftar isian peralatan utama beserta :
- Bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice, faktur)
untuk peralatan dengan status milik sendiri;
- Bukti pembayaran Sewa Beli (contoh : invoice uang muka, angsuran)
untuk peralatan dengan status sewa beli; dan/atau
- Surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan
terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status
sewa (bukan surat dukungan peralatan), disahkan oleh notaris sesuai
paket kegiatan yang ditenderkan dan isi surat perjanjian minimal
harus meliputi :
Para pihak yang melakukan perjanjian sewa menyewa
Jenis alat dan spesifikasi serta jumlah alat yang disewa
Harga sewa dan sistim pembayaran sewa
Jangka waktu sewa
c) Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau
meragukan, akan dilakukan verifikasi lapangan dan/atau klarifikasi,
khususnya kepada yang menyewakan peralatan dan/atau distributor
alat untuk menjamin konsistensi jenis alat serta kemampuan untuk
menyediakan peralatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta
kebenaran penyewaan terhadap pelaksanaan pekerjaan;
d) Hasil verifikasi lapangan dan/atau klarifikasi dapat menggugurkan
penawaran;
e) Akan dilakukan uji mutu/teknis/fungsi (kelaikan) dari peralatan yang
tercantum dalam dokumen penawaran dengan cara pengecekan
langsung di lokasi peralatan;
f) Bukti kepemilikan peralatan (milik sendiri, sewa beli, dan sewa)
ditunjukkan pada saat verifikasi dan/atau klarifikasi pada saat evaluasi
teknis dan pembuktian kualifikasi.
Demikian uraian singkat pekerjaan ini dibuat sebagai gambaran umum pada pekerjaan
PEMBANGUNAN PAGAR SEKOLAH TERPADU.
Pengguna Anggaran
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
Dr. H. Andi Singkerru, M.AP
NIP. 196704021994031018| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 13 May 2023 | Tender Jasa Pelaksana Kontruksi Pembangunan Barak Siaga Type 180 Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Tahun Anggaran 2023 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 1,080,000,000 |
| 20 June 2024 | Pembangunan Perpustakaan Sekolah Beserta Perabotnya (Dak) Sd Negeri 8 Sadan | Kab. Toraja Utara | Rp 298,339,000 |
| 19 June 2024 | Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabotnya (Dak) Sd Negeri 8 Sadan | Kab. Toraja Utara | Rp 295,000,000 |