| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0021341201721000 | Rp 353,943,784 | - | |
| 0953153939721000 | Rp 341,001,438 | Tidak hadir undangan klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga | |
| 0397365156726000 | - | - | |
| 0967875394805000 | - | - | |
Candu Berkah Abadi | 05*4**1****26**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PAKET PENGADAAN PEMBANGUNAN RUANG LAB. KOMPUTER BESERTA PERABOTNYA
SMP MUHAMMADIYAH I PPU (DAK T.A. 2024)
PPK Dr. H. Andi Singkerru, M.AP
ID RUP 48366756
Spesifikasi Fungsi Umum Dan Volume Pekerjaan
A. Latar Belakang
1) Dalam rangka pelaksanaan pembangunan bidang Pendidikan Direktorat Jenderal
Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah mengembangkan pilar kebijakan
Pendidikan nasional yang tercantum dalam Rencana Startegis Pendidikan Nasional yaitu :
Pertama : Pemerataan dan perluasan akses pendidikan
Kedua : Peningkatan Mutu Relevansi pendidikan, dan daya saing; serta
Ketiga : Penguatan tata kelola, akuntabilitas dan citra public.
2) Dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah Pemerintah telah mendorong
berkembangnya pemahaman optimal dari masing-masing daerah untuk Memiliki
sensitivitas sebagai stakeholders dalam merancang dan melaksanakan pembangunan
pendidikan.
3) Banyaknya jumlah usia didik dan tingginya keinginan untuk mengenyam Pendidikan
pada usia didik sekolah pada km. 3 Kelurahan Penajam, berdasarkan pemerataan dan
perluasan akses Pendidikan, maka Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Penajam Paser Utara mengalokasikan dana untuk dilakukannya PEMBANGUNAN RUANG
LAB. KOMPUTER BESERTA PERABOTNYA SMP MUHAMMADIYAH I PPU (DAK T.A.
2024).
4) Gedung sekolah yang ada saat ini/digunakan oleh peserta didik pada SMP 11 PPU saat
ini memiliki fasilitas yang kurang memadai untuk dilakukannya kegiatan belajar
mengajar.
5) Meningkatkan kualitas pendidikan sesuai dengan Tuntutan kebutuhan peserta didik dan
pembangunan yang terutama disebabkan belum memadainya ketersediaan fasilitas
belajar yang dibutuhkan untuk kegiatan belajar mengajar (KBM).
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa Konstruksi yang berisi
masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan pekerjaan.
2. Tujuan
a. Untuk pemenuhan prasarana Pendidikan dalam rangka meningkatkan akses dan
mutu pendidikan terhadap layanan pendidikan yang berkualitas melalui pemenuhan
standar prasarana yang representatif dalam proses belajar mengajar.
b. Terbangun dan tersedianya sarana dan prasarana Pendidikan berupa Prasarana
Pendidikan pada SMP IT MA’ ARIF SEPAKU yang memadai dan representative.
C. Sasaran Kegiatan/Keluaran yang diinginkan
Keluaran akhir tahap pelaksanaan konstruki adalah Mewujudkan standarisasi pendidikan
nasional dalam meningkatkan daya saing masyarakat penajam paser uatara terutama pada
kelurahan Penajam dengan fasilitas belajar mengajar yang memadai.
D. Lokasi Kegiatan
Kegiatan ini berlokasi di Kegiatan ini berlokasi di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam
Paser Utara
E. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini adalah paket Konsolidasi, dibiayai dari sumber APBD Kabupaten Penajam Paser
Utara Tahun Anggaran 2024 (DAK TA 2024).
Pagu Anggaran : Rp. 359.684.800,00
HPS : Rp. 359.289.000,00
F. Nama Organisasi Pengguna Anggaran
Satuan Kerja/OPD : Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Penajam Paser Utara
Nama Pengguna Anggaran : Dr. H. Andi Singkerru, M.AP
PPK : Dr. H. Andi Singkerru, M.AP
G. Referensi Hukum
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja;
2. Peraturan Pemerintah Repbulik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem
Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
Undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua
atas Peraturan Presiden nomor 82 tentang Jaminan Kesehatan Nasional;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
7. Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk
Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
10. Peraturan Menteri PU No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
12. Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah Republik Indonesia
nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/ jasa
pemerintah melalui penyedia
13. DPA SKPD Nomor : 917/241.51/DPA-SKPD/BKAD/XII/2023 tanggal 29 Desember
2023.
H. Data/Studi-Studi Terdahulu
1. Rencana dan Program
2. Data Sarana dan Prasarana Pendidikan
3. Survei dan analisa kelayakan gedung sekolah
4. Status lahan
I. Lingkup Kegiatan
Pembagunan Prasarana Pembangunan Ruang Lab. Komputer beserta perabotnya SMP
Muhammadiyah I PPU (DAK T.A. 2024) meliputi :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Tanah
c. Pekerjaan Pondasi
d. Pekerjaan Pasangan
e. Pekerjaan Kayu
f. Pekerjaan Beton
g. Pekerjaan Penutup Atap
h. Pekerjaan Plafond
i. Pekerjaan Kunci Dan Kaca
j. Pekerjaan Lantai
k. Pekerjaan Cat-Catan
l. Pekerjaan Instalasi Listrik
m. Pekerjaan Lain-Lain
J. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender
K. Persyaratan Kualifikasi
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa konstruksi;
2. Memiliki NIB/IUJK dengan nomor KLBI 41016 Konstruksi Gedung Pendidikan;
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub
bidang klasifikasi BG007/BG006;
4. Mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi status
wajib pajak.
5. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak
2023.
6. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
7. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai
tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara;
8. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak;
9. Memiliki Kemampuan fasilitas Finansial Modal Kerja sebesar 5% dari nilai HPS dan
dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Bank atau rekening koran atas nama
perusahaan penawar;
10. Surat Kuasa dari Direktur yang Namanya terdaftar di rekening perusahaan kepada
kelompok kerja pemilihan dan pengguna anggaran untuk mengecek keaslian dan
kebenaran dari Surat Keterangan Bank atau rekening koran yang diajukan dalam
dokumen penawaran bermaterai.
11. Memiliki Bukti kepemilikan penguasaan kantor berupa Sertifikat Kepemilikan yang
pemilik tercantum dalam akta, jika sewa melampirkan bukti berupa surat perjanjian
sewa menyewa dilampiri dengan serfikat pemilik bangunan atau fotocopy yang
dilagalisir oleh Notaris/PPAT;
INFORMASI LAINNYA
5. Peserta pemilihan penyedia wajib mempelajari keseluruh isi
1. Peserta pemilihan penyedia wajib mempelajari keseluruh isi dokumen spesifikasi teknis ini
dokumen spesifikasi teknis ini secara utuh dan lengkap
secara utuh dan lengkap
6. Peserta pemilihan diberikan kesempatan untuk mengajukan
2. Peserta pemilihan diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan pada tahap
pertanyaan pada tahap pemberian penjelasan terhadap
pemberian penjelasan terhadap dokumen spesifikasi teknis ini
dokumen spesifikasi teknis ini
3. Setelah tahap pemberian penjelasan selesai, maka seluruh pelaku usaha dianggap sudah
7. Setelah tahap pemberian penjelasan selesai, maka seluruh
membaca, memahami dan menerima seluruh isi dokumen spesifikasi teknis pekerjaan
pelaku usaha dianggap sudah membaca, memahami dan
konstruksi ini
menerima seluruh isi dokumen spesifikasi teknis pekerjaan
4. Batas akhir perubahan spesifikasi teknis pada tahap pemilihan penyedia adalah tahap
konstruksi ini
pembukaan dokumen penawaran, sehingga setelah tahap ini, keseluruhan isi dokumen
8. Batas akhir perubahan spesifikasi teknis pada tahap pemilihan
spesifikasi teknis bersifat mengikat secara hukum sebagai dasar untuk pelaksanaan proses
penyedia adalah tahap pembukaan dokumen penawaran,
pemilihan penyedia dan menjadi dasar seluruh peserta pelaku usaha untuk berkompetisi
sehingga setelah tahap ini, keseluruhan isi dokumen
dalam proses pemilihan penyedia apabila melalui tender
spesifikasi teknis bersifat mengikat secara hukum sebagai
dasar untuk pelaksanaan proses pemilihan penyedia
menjadi dasar seluruh peserta pelaku usaha untuk
berkompetisi dalam proses pemilihan penyedia apabila
melalui tender
Pengguna Anggaran
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
Dr. H. Andi Singkerru, M. AP
NIP. 196704021994031018