| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0935737973726000 | Rp 984,870,035 | - | |
| 0615217775726000 | Rp 994,045,719 | Jabatan Personil yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0949497069726000 | - | - | |
| 0942834797809000 | - | - | |
Nusantara Paser Jaya | 03*1**8****26**0 | - | - |
| 0613316371726000 | - | - | |
CV Aan Jaya Lestari | 00*0**5****26**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
P_PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR (REHAB GEDUNG GRAHA PEMUDA )
A. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud:
Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa
Pemborongan yang berisi masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
pekerjaan.
2. Tujuan:
a. Untuk pemenuhan dan meningkatkan pelayanan penyediaan sarana dan
prasarana olahraga Gedung GEDUNG GRAHA PEMUDA.
b. Tersedianya Fasilitas sarana dan prasarana olahraga yang refresentatif.
c. Menjaga Fungsi bangunan agar sesuai rencana.
d. Menghindari kerugian yang lebih besar dan gangguan kenyamanan
pengguna akibat kerusakan bangunan.
B. SASARAN/OUTPUT
Terlaksananya rehabilitasi atap Gedung GEDUNG GRAHA PEMUDA guna
mewujudkan pelayanan penyediaan sarana dan prasarana olahraga kabupaten
dalam meningkatkan daya saing olahraga serta penguatan citra publik.
C. LOKASI KEGIATAN
Gdeung GEDUNG GRAHA PEMUDA Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten
Penajam Paser Utara
D. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber APBD Tahun Anggaran 2024.
Pagu Anggaran : Rp 999.944.000,00
HPS : Rp 999.933.000,00
E. NAMA DAN PROYEK/SATUAN KERJA PENGGUNA ANGGARAN
Satuan Kerja/OPD :Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Penajam Paser Utara.
Nama Kuasa Pengguna Anggaran : Dr. H. Andi Singkerru, M.AP
PPK : Dr. H. Andi Singkerru, M.AP
F. REFERENSI HUKUM
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta
Kerja;
2. Peraturan Pemerintah Repbulik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem
Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang – Undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tentang Jaminan Kesehatan
Nasional;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan
Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Analisis
Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
10. Peraturan Menteri PU No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
12. DPA SKPD Nomor : 917/241.51/DPA-SKPD/BKAD/XII/2023 tanggal 29
Desember 2023.
G. STUDI – STUDI TERDAHULU
- Rencana dan Program.
- Data Sarana dan Prasarana Pendidikan.
- Survey dan analisa kelayakan gedung sekolah.
- Status Lahan tersedia
H. LINGKUP KEGIATAN
Ruang Lingkup :
- PEKERJAAN PERSIAPAN
- PEKERJAAN LANTAI 1
- PEKERJAAN LANTAI 2
- PEKERJAAN ATAP
Keluaran :
Pekerjaan ini menghasilkan keluaran berupa atap dan toilet Gedung Graha Pemuda
yang layak pakai.
I. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
P_PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR (REHAB GEDUNG GRAHA PEMUDA )
(REHAB GEDUNG GRAHA PEMUDA) yang berlokasi di Kecamatan Penajam
Kabupaten Penajam Paser Utara dan melaporkan hasil kepada Pengguna Anggaran
J. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
100 (Seratus) Hari Kalender
K. PERSYARATAN KUALIFIKASI BADAN USAHA
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa
konstruksi;
2. Memiliki NIB/IUJK dengan nomor KLBI 41018 Konstruksi Gedung Pendidikan;
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan
sub bidang klasifikasi BG008;
4. Mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi
status wajib pajak.
5. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan)
tahun pajak 2023.
6. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
ada perubahan);
7. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil
Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
8. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak;
9. Memiliki atau kemampuan untuk menyediakan Personel dengan kualifikasi,
jumlah dan pengalaman kerja minimal sebagai berikut :
Personel Utama
No. Jabatan dalam Pengalaman Sertifikat Jumlah Orang
pekerjaan yang akan Kerja Kompetensi Kerja
dilaksanakan Profesional (Minimal)
1 Pelaksana Lapangan 2 Tahun SKT Pelaksana 1 (satu)
Bangunan
Gedung/Pekerjaan
Gedung (TS051)
2 Ahli K3 Kontruksi Ahli Muda K3 1 (satu)
Konstruksi
(Pengalaman 3
tahun) atau Ahli
Madya K3
Konstruksi
(Pengalaman 0
tahun)
L. PERALATAN MINIMAL DARI PENYEDIA JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI
No Peralatan Kuantitas Kapasitas Kepemilikan
PERALATAN UTAMA
1 Scaffolding 40 Set 40-80kg Sewa/Milik
Sendiri
2 Concrete Mixe 1 unit 0,5 m3 Sewa/Milik
Sendiri
PERALATAN PENDUKUNG
Sewa/milik
1 Peralatan pertukangan 1 set
sendiri
Demikian uraian singkat pekerjaan ini dibuat sebagai gambaran umum pada pekerjaan
REHAB ATAP DOME.
Pengguna Anggaran
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
Drs. Andi Singkerru, M. AP
NIP. 196704021994031018