Biaya Konsultan Perencana Sbsn

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10084492000
Date: 19 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Balai Besar Veteriner Farma Pusvetma Surabaya
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,096,500,000
Winner (Pemenang): PT Tisaga Konsultan
NPWP: 015328735615000
RUP Code: 60548314
Work Location: Jl. Ahmad Yani No. 68-70 - Surabaya (Kota)
Participants: 24
Applicants
Reason
0015328735615000Rp 1,095,488,02788.95-
0023021165621000-66.8Skor teknis dibawah ambang batas
0013996814061000---
0826532434517000---
0959043316541000--Klasifikasi Ijin Usaha yang tertera di NIB adalah Usaha Mikro (tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, yaitu Non Kecil/Menengah). SBU AR001 dan SBU RK001 di dokumen kualifikasi adalah Kecil (tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, yaitu Non Kecil/Menengah).
0015399199027000---
0014643134542000---
0951978683643000---
PT Arsitektur Diraja Pratama
08*7**9****07**0--Skor teknis tidak mencapai ambang batas yang ditetapkan (70 poin).
0022038970429000---
0419675616504000---
0807755970528000---
0015881097821000---
0809401268721000---
0856647557533000---
0669612608424000---
0718833189609000---
0015311541615000---
0942270737807000---
0019181288643000---
0016785727013000---
0718963275952000---
0030796809805000---
PT Megacipta Nusantara Engineering
07*4**3****21**0---
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA                               
                                                                            
                                                                            
PERENCANAAN   PEKERJAAN PEMBANGUNAN   LABORATORIUM  TERPADU  PRODUKSI       
        DAN PENGEMBANGAN   OBAT HEWAN  NASIONAL BBVF PUSVETMA               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                BALAI BESAR VETERINER FARMA PUSVETMA                        
        DIREKTORAT JENDERAL  PETERNAKAN  DAN KESEHATAN  HEWAN               
                                                                            
                        KEMENTERIAN PERTANIAN                               
                              TAHUN 2025                                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                     KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                           
                       PEKERJAAN  PERENCANAAN                               
                                                                            
  Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Terpadu Produksi dan Pengembangan Obat 
                      Hewan Nasional BBVF Pusvetma                          
                                                                            
                                                                            
 1. Latar Belakang  Pembangunan  merupakan suatu usaha pertumbuhan dan      
                    perubahan yang terencana dan dilakukan secara sadar oleh
                    bangsa, negara, dan pemerintah menuju modernisasi dalam rangka
                    pembinaan bangsa. Pembangunan nasional didukung oleh    
                                                                            
                    kekayaan sumber daya alam, sumber daya manusia yang     
                    berkualitas, teknologi maju dan kelembagaan yang terkonsolidasi
                    sehingga mampu menghasilkan produk yang berdaya saing dan
                    berkelanjutan.                                          
                    Sejalan dengan Asta Cita sesuai dengan Prioritas Nasional (PN) 2,
                    Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan       
                    mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, 
                    energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan
                    ekonomi baru. Pembangunan Laboratorium Terpadu Produksi dan
                    Pengembangan Obat Hewan Nasional BBVF Pusvetma dapat    
                    mendukung  kemandirian bangsa  dengan  meningkatkan     
                    kemampuan produksi vaksin hewan dalam negeri, sehingga  
                    mengurangi ketergantungan pada impor dan meningkatkan   
                    keamanan pangan hewani.                                 
                    Selanjutnya Pembangunan Laboratorium Terpadu Produksi dan
                    Pengembangan Obat Hewan Nasional BBVF Pusvetma sesuai   
                    dengan Program Prioritas (PP) 10, Swasembada Pangan, Sasaran
                                                                            
                    Kegiatan Prioritas (KP) 10. 01, Meningkatnya produk bahan pangan
                    hewani, Proyek Prioritas (Pro-P) 04, Pengendalian dan   
                    Penanggulangan Penyakit Ternak dengan Pendekatan Satu   
                    Kesehatan, Sasaran Kegaiatan Prioritas (KP)13.02, Terkendalinya
                    penyakit asal hewan, ikan, dan tumbuhan, serta Proyek Priporitas
                    (Pro-P) 04, Pengendalian Penyakit Asal Hewan, Ikan, dan 
                    Tumbuhan. ikan, dan tumbuhan dengan mengembangkan vaksin
                    yang efektif dan aman.                                  
                    Pada tahun 2023, pemenuhan ketersediaan daging sapi dan kerbau
                    dari produksi lokal di Indonesia masih mengalami defisit sebesar
                    374,1 ribu ton. Defisit ini disebabkan oleh lebih rendahnya produksi
                    daging sapi dan kerbau lokal yakni sebesar 442,69 ribu ton
                    dibandingkan dengan kebutuhan daging sapi dan kerbau sebesar
                    816,79 ton (Badan Pusat Statistik, 2023). Partisipasi konsumsi
                    pangan hewani penduduk Indonesia pada Maret 2022 terbesar
                    adalah telur sebesar 93,15%, disusul oleh ikan 92,26% dan daging
                                                                            
                    unggas 64,95%. Sementara, partisipasi konsumsi susu 45,12% dan
                    daging sapi hanya 7,97% (Kementerian Pertanian, 2023).  
                    Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik tahun 2023,
                    diperkirakan jumlah populasi sapi potong di Indonesia adalah 17,25
                    juta ekor, populasi sapi perah sejumlah 507 ribu ekor, dan populasi
                    kerbau sebanyak 1,09 juta ekor yang tersebar di 34 provinsi. Secara
                    umum, peningkatan populasi sapi dari tahun ke tahun adalah
                    stagnan, dan pada tahun 2022 mengalami tren pertumbuhan 
                    negative sebesar 0,73 juta ekor sedangkan populasi kerbau
                    mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun, dan pada tahun 2022
                    mengalami penurunan sebesar 4,79% dibanding tahun 2021. 
                    Dampak Penyakit Mulut dan Kuku mengakibatkan penurunan  
                    secara signifikan terhadap populasi kerbau di Pulau Jawa sebesar
                    15,10%.                                                 
                                                                            
                    Pemerintah menetapkan 18 Penyakit Hewan Menular Strategis
                    (PHMS) yang tercantum dalam Kepmentan RI No. 121 Tahun 2023
                    antara lain Anthraks, Brucellosis, Septichemia Epizootica (SE),
                    penyakit Jembrana (JD), Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Untuk
                    pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan menular   
                    strategis (PHMS) dan zoonosis, beberapa strategi yang dapat
                    dilakukan adalah vaksinasi hewan, pengendalian vektor, program uji
                                                                            
                    dan pengobatan, pemusnahan, langkah-langkah biosekuriti yang
                    efektif, kesiagaan darurat veteriner, penerapan kewaspadaan dini,
                    langkah-langkah keamanan pangan, kebersihan, dan penyediaan
                    pakan serta air minum yang aman. Vaksinasi sangat diperlukan dan
                    menjadi program prioritas sebagai upaya pemerintah untuk
                    menurunkan kasus dan membentuk proteksi pada populasi melalui
                    terbentuknya kekebalan aktif terhadap penyakit.         
                    Balai Besar Veteriner Farma Pusvetma yang selanjutnya disebut
                    dengan BBVF Pusvetma adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang
                    kesehatan hewan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal
                    Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sesuai dengan Peraturan 
                    Menteri Pertanian Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan
                    Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal
                    Peternakan dan Kesehatan, BBVF Pusvetma memiliki tugas pokok
                    melaksanakan penyiapan bahan baku, produksi, pengujian, 
                    pemasaran, distribusi, dan peningkatan mutu obat hewan. Pada
                                                                            
                    tanggal 5 Februari 2010, BBVF Pusvetma ditetapkan menjadi Satker
                    Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PKBLU) secara  
                    penuh sesuai dengan SK Menteri Keuangan No. 55/KMK.05/2010.
                    Sesuai dengan Permentan No. 740/KPTS/PK.300/M/10/2022   
                    tentang Laboratorium Pemeriksaan dan Pengujian Penyakit Mulut
                    dan Kuku menerangkan sebagai berikut:                   
                       • Bahwa pada diktum KESATU, Pemeriksaan dan Pengujian
                         Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease)   
                         dilaksanakan oleh:                                 
                          a. Laboratorium Pusat Veteriner Farma (PUSVETMA)  
                            sebagai laboratorium veteriner rujukan nasional 
                            Penyakit Mulut dan Kuku;                        
                          b. Laboratorium Veteriner yang memiliki kemampuan 
                            pemeriksaan dan pengujian; dan                  
                          c. Laboratorium lainnya yang memenuhi persyaratan.
                    Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjadi fokus dalam program
                                                                            
                    pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan karena PMK
                    merupakan penyakit hewan menular strategis yang penting dan
                    paling ditakuti oleh semua negara di dunia. PMK merupakan
                    ancaman serius bagi subsektor peternakan karena penyakit ini
                    dapat menyebar dengan sangat cepat dan mampu melampauai 
                    batas negara. Dampak yang ditimbulkan sangat luas, diantaranya:
                      a. Tingginya angka kesakitan pada ternak,             
                      b. Kerugian ekonomi, dimana PMK dapat menyebabkan     
                         penurunan produksi susu, penurunan berat badan ternak,
                         dan kematian ternak. PMK juga dapat menyebabkan    
                         kerugian ekonomi                                   
                      c. Penghambatan perdagangan, Penurunan perdagangan    
                         ternak di sejumlah daerah, serta penurunan perdagangan
                         internasional terutama pada impor dan ekspor komoditas
                         peternakan, dan                                    
                      d. Gangguan terhadap aspek sosial budaya dan keresahan
                                                                            
                         masyarakat.                                        
                                                                            
                                                                            
                    Selanjutnya diperlukan langkah-langkah dalam pengendalian dan
                    penanggulangan PMK, seperti karantina ternak baru, isolasi ternak
                    sakit dan pengobatan, peningkatan biosekuriti kandang, vaksinasi,
                    dan pemantauan kesehatan, serta pemenuhan nutrisi yang cukup
                    terhadap hewan beresiko. Vaksinasi hewan merupakan salah satu
                    upaya yang dapat dilakukan dalam program one health,    
                    dimana program one health tersebut dilakukan dengan pendekatan
                                                                            
                    yang menggabungkan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.
                    Dengan demikian, vaksinasi hewan dapat meningkatkan kesehatan
                    hewan, menjaga kesehatan manusia dan ketahanan pangan   
                    nasional. Vaksinasi merupakan investasi yang bijaksana dengan
                    keuntungan yang luar biasa bagi kesejahteraan hewan, karena
                    wabah  penyakit sering kali tidak dapat diprediksi dan  
                    memiliki implikasi finansial yang besar bagi peternakan. Vaksin
                    modern berlisensi tunduk pada standar keamanan dan kontrol
                    kualitas yang ketat dan sangat aman.                    
                    Dalam  rangka  mendukung  program pengendalian dan      
                    penanggulangan PHMS-Z pada hewan besar, BBVF Pusvetma   
                    selain memproduksi vaksin PMK juga memproduksi vaksin untuk
                    penyakit Anthraks, Brucellosis, Septichaemia Epizootika (SE) dan
                    Penyakit Jembrana/Jembrana Disease. Penyakit-penyakit tersebut
                    merupakan penyakit yang disebabkan bakteri dan virus yang
                    menyerang hewan ternak dengan tingkat kesakitan dan kematian
                                                                            
                    yang tinggi sehingga dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang
                    cukup tinggi. Penyakit Anthraks dan Brucellosis bahkan merupakan
                    penyakit zoonosis yang bisa menular pada manusia sehingga harus
                    dikendalikan dengan seksama yaitu melalui program vaksinasi.
                    BBVF Pusvetma di dalam kancah industri obat hewan memiliki
                    prospek yang sangat baik. Industri obat memiliki kontribusi ekonomi
                    secara langsung dan tidak langsung melalui manfaat yang 
                    dihasilkan dari produk-produknya mendukung dan memungkinkan
                    industri lain untuk berkembang. Selain itu dapat meningkatkan
                    kesehatan masyarakat dan keamanan pangan sehingga dapat 
                    meningkatkan kualitas hidup manusia melalui perbaikan kesehatan
                    mental dan fisik.                                       
                    Sehubungan dengan sangat pentingnya peran, tugas, fungsi dan
                    prospek BBVF Pusvetma sebagai satu-satunya produsen obat
                    hewan  milik pemerintah, yaitu untuk pengendalian dan   
                    penanggulangan Penyakit Hewan Menular Strategis-Zoonosis
                    (PHMS-Z) hewan besar di Indonesia serta mempertimbangkan
                                                                            
                    keterbatasan kapasitas produksi, maka diperlukan Pembangunan
                    Gedung Laboratorium Terpadu Produksi dan Pengembangan Obat
                    Hewan Nasional BBVF Pusvetma yang sesuai dengan kebutuhan
                    dan memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat Hewan yang 
                    Baik (CPOHB). Salah satu upaya yang dilakukan BBVF Pusvetma
                    dalam menyusun rencana Pembangunan Gedung Laboratorium  
                    Terpadu Produksi dan Pengembangan Obat Hewan Nasional.  
                    Gedung Laboratorium yang direncanakan ini dibangun 4 (empat)
                    lantai yang memenuhi kriteria teknis bangunan laboratorium yang
                    layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan
                    gedung negara dan sesuai sebagai laboratorium untuk produksi dan
                    pengembangan vaksin.                                    
                    Dalam melaksanakan manajemen kesehatan hewan, kebutuhan 
                    vaksin secara nasional dapat dilihat dari populasi ternak secara
                    nasional dan peta penyakit. Pada pelaksanaan program    
                    pengendalian dan penggulangan suatu penyakit, cakupan vaksinasi
                                                                            
                    minimal yang direkomendasikan untuk membentuk kekebalan yang
                                                                            
                    efektif di daerah endemik adalah 70% dari total populasi. Saat ini
                    BBVF Pusvetma mendominasi pemenuhan vaksin untuk hewan  
                    besar. Kapasitas produksi saat ini masih belum dapat mencukupi
                    kebutuhan di nasional, sehingga dengan terbangunnya     
                    Pembangunan   Laboratorium Terpadu  Produksi  Dan       
                    Pengembangan Obat Hewan Nasional BBVF Pusvetma dapat    
                    mengurangi gap kebutuhan nasional dan pemenuhannya,     
                                                                            
                    sebagaimana dapat dilihat pada tabel di bawah ini.      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                    Selanjutnya sebagai Badan Layanan Umum yang yang dituntut
                                                                            
                    untuk mengembangkan proses bisnis dan pendapatan, maka  
                    dengan terbangunnya Pembangunan Laboratorium Terpadu    
                    Produksi Dan Pengembangan Obat Hewan Nasional BBVF      
                    Pusvetma dapat meningkatkan PNBP BLU BBVF Pusvetma      
                    sebagaimana dapat dilihat dalam tabel di bawah ini.     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                    Berkaitan dengan rencana pembangunan tersebut, maka telah
                    disusun KAK Pekerjaan Jasa Konsutan Perencana dengan    
                    ketentuan umum sebagai berikut:                         
                    a. Setiap konstruksi fisik harus direncanakan dan dirancang
                       dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria
                                                                            
                       teknis yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi
                       bagi konstruksi fisik.                               
                    b. Penyedia jasa konsultan perencana perlu diarahkan secara baik
                       dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan desain   
                       perencanaan teknis yang memadai dan layak diterima menurut
                       kaidah, norma serta tata laku profesional.           
                    c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk perencanaan pekerjaan
                       konstruksi perlu disiapkan secara matang sehingga mampu
                       mendorong perwujudan karya desain konstruksi/bangunan
                       yang sesuai dengan fungsi dan kebutuhan dari pengguna.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
 2. Maksud dan Tujuan A. Maksud                                             
                      -  Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai petunjuk
                         bagi konsultan perencana yang memuat masukan, azas,
                         kriteria, keluaran, dan proses yang harus dipenuhi dan
                         diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
                         tugas perencanaan; dan                             
                      -  Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencana
                                                                            
                         dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
                         menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini. 
                                                                            
                    B. Tujuan                                               
                      Agar dalam pelaksanaan Pembangunan Gedung Laboratorium
                      Terpadu Produksi dan Pengembangan Obat Hewan Nasional 
                      BBVF Pusvetma dapat direncanakan, dirancang dengan sebaik-
                      baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan
                      laboratorium yang modern, inovatif, berstandar internasional
                      (WHO)  dan memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat   
                      Hewan yang Baik (CPOHB) serta layak dari segi mutu, biaya dan
                      kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara dan sesuai
                      sebagai laboratorium untuk produksi dan pengembangan vaksin.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
 3. Sasaran         Membantu BBVF Pusvetma sebagai pemilik pekerjaan dalam  
                    mewujudkan Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Terpadu   
                    Produksi dan Pengembangan Obat Hewan Nasional BBVF      
                    Pusvetma.                                               
 4. Lokasi Pekerjaan Lokasi Kegiatan ini di Balai Besar Veteriner Farma Pusvetma yang
                    beralamatkan di Jl. A.Yani 68-70 Surabaya.              
 5. Sumber Pendanaan a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA Balai Besar
                       Veteriner Farma Pusvetma Tahun Anggaran 2025 Nomor DIPA-
                       018.06.2.237551/2025 tanggal 2 Desember 2024         
                    b. Alokasi pagu anggaran Pekerjaan Pembangunan Laboratorium
                       Terpadu Produksi dan Pengembangan Obat Hewan Nasional
                       BBVF Pusvetma adalah sebesar Rp1.100.000.000,- (satu milyar
                       seratus juta rupiah).                                
                                                                            
 6. Nama dan        Organisasi          : Balai Besar Veteriner Farma Pusvetma
    Organisasi      PPK                 : Pejabat Pembuat Komitmen Balai    
    Pejabat Pembuat                       Besar Veteriner Farma Pusvetma    
    Komitmen        Nama Paket Pekerjaan : Pekerjaan      Pembangunan       
                                          Laboratorium Terpadu Produksi dan 
                                          Pengembangan   Obat   Hewan       
                                          Nasional BBVF Pusvetma            
                                                                            
                             Data Penunjang                                 
                                                                            
 7. Data Dasar       1. Data Dasar Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Terpadu
                       Produksi dan Pengembangan Obat Hewan Nasional BBVF   
                       Pusvetma  pada  lingkup kegiatan untuk komponen      
                                                                            
                                                                            
                       pembangunan  bangunan laboratorium, yaitu syarat-syarat
                       laboratorium sesuai standar WHO dan CPOHB;           
                     2. HPS disusun berpedoman pada Keputusan Menteri PUPR NO
                       33/2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
                       Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli untuk Layanan Jasa
                       Konsultansi Konstruksi, dan Pedoman Standar Minimal  
                       INKINDO Tahun 2025 tentang Remunerasi/Biaya Personil 
                                                                            
                       (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) untuk Badan
                       Usaha Jasa Konsultasi;                               
                     3. Untuk melaksanakan tugas, Konsultan Perencana harus 
                       mcncari informasi yang dibutuhkan selain dari infomasi yang
                       diberikan oleh PA/KPA/PPK termasuk melalui Kerangka Acuan
                       Kerja ini;                                           
                     4. Konsultan Perencana harus merneriksa kebenaran informasi
                       yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang 
                       berasal dari PA/KPA/PPK termasuk melalui Kerangka Acuan
                       Kerja, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan atau kelalaian
                       pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan  
                       informasi menjadi tanggung jawab konsultan Perencana;
                     5. Dalam hal ini, informasi yang diperlukan dan harus diperoleh
                       untuk bahan perencanaan diantaranya mengenai hal-hal 
                       sebagai berikut:                                     
                       a. lnformasi tentang lahan, meliputi :               
                                                                            
                          1) Kondisi fisik lokasi seperti : luasan, batas-batas, dan
                            topografi,                                      
                          2) Kondisi tanah (hasil soil test),               
                          3) keadaan air tanah,                             
                          4) peruntukan tanah,                              
                          5) Koefisien dasar bangunan,                      
                          6) Standar Teknis,                                
                          7) Studi-Studi terdahulu,                         
                          8) Referensi Hukum,                               
                          9) Koefisien lantai bangunan, dan                 
                          10) Perincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan
                            dan lain-lain;                                  
                        b. Pemakai bangunan:                                
                          1) Struktur organisasi,                           
                          2) Jumlah personil-personil sekarang dan satuan kerja
                            pengembangan  untuk minimal 5  (lima) tahun     
                            mendatang,                                      
                                                                            
                          3) Kegiatan utama, penunjang, dan pelengkap, dan  
                          4) Perlengkapan/peralatan khusus, jenis, berat, dan
                            dimensinya.                                     
                        c. Kebutuhan bangunan:                              
                          1) Program ruang, dan                             
                          2) Keinginan organisasi atas pemanfaatan ruang,   
                          3) Kebutuhan tentang ruang-ruang tertentu, baik yang
                            berhubungan dengan pemakaian atau perlengkapan/ 
                            peralatan yang akan diletakkan / digunakan dalam ruang
                            tersebut,                                       
                          4) Kebutuhan tentang kemungkinan perubahan fungsi 
                            ruang/bangunan dan tata letak peralatan,        
                          5) Kebutuhan-kebutuhan tentang utilitas bangunan seperti:
                             a) Air bersih:                                 
                                i. Kebutuhan (sekarang dan proyeksi         
                                  mendatang),                               
                                                                            
                                ii. Sumber air, jaringan, dan kapasitasnya. 
                                                                            
                             b) Air bersih terfiltrasi:                     
                                i. Kebutuhan (sekarang dan proyeksi         
                                  mendatang),                               
                                ii. Sumber air, jaringan dan kapasitasnya.  
                             c) Air hujan dan air buangan:                  
                                i. Letak saluran kota,                      
                                ii. Cara pembuangan keluar tapak.           
                                                                            
                              d) Air kotor dan limbah:                      
                                i. Letak Tempat Pembuangan Sementara (TPS), 
                                ii. Cara pembuangan keluar dari TPS.        
                              e) Tata Udara A C:                            
                                i. Beban,                                   
                                ii. Pembagian beban,                        
                                iii. Sistem yang dibutuhkan.                
                              f) Transportasi vertikal dalam bangunan:      
                                 i. Type dan kapasitas yang akan dipilih,   
                                 ii. Interval dan waktu tunggu (Waiting Time)
                                   penggunaan lift.                         
                              g) Penanggulangan bahaya kebakaran:           
                                 i. Detektor (jenis, tipe),                 
                                 ii. Fire alarm (jenis),                    
                                 iii. Peralatan pemadam kebakaran (jenis,   
                                   kemampuan).                              
                                                                            
                              h) Pengaman dari bahaya pcncurian dan perusakan:
                                 i. Alarm (jenis, tipe),                    
                                 ii. Sistem yang dipilih.                   
                              i) Jaringan listrik:                          
                                 i. Kebutuhan daya,                         
                                 ii. Sumberdaya dan spesifikasinya,         
                                 iii. Cadangan apabila dibutuhkan (kapasitas,
                                   spesifikasi).                            
                              j) Jaringan komunikasi (telepon, telex, radio,
                                intercom):                                  
                                 i. Kebutuhan titik pembicaraan,            
                                 ii. Sistem yang dipilih.                   
                              k) Dan lain lain sesuai keperluannya.         
 8. Standar Teknis  1) Undang-undang nomor 1 tahun 1970, tentang Keselamatan
                       Kerja;                                               
                    2) Undang-undang No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung;   
                                                                            
                    3) Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan;
                    4) Perpres 73 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembangunan    
                       Bangunan Gedung Negara;                              
                    5) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 466/KPTS/TN.260/V/99
                       tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik; 
                    6) Keputusan  Menteri   Pekerjaan  Umum     Nomor:      
                       025/KTPS/1985 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
                    7) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum 441/KPTS/1998 tentang
                       Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;                  
                    8) Keputusan Menteri PU 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
                       Pembangunan Bangunan Gedung Negara,                  
                    9) Keputusan Menteri PUPR NO 33/2025 tentang Besaran    
                       Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang
                       Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
                    10) Surat Edaran Bersama Bappenas  dan  Departemen      
                       Keuangan Nomor I203/D.II/03/2000/SE-38/A/2000, tanggal 17
                                                                            
                       Maret 2000;                                          
                                                                            
                                                                            
                    11) SNI (Standar Nasional Indonesia) atau standar teknis yang
                       berlaku di Wilayah Republik Indonesia;               
                         a. Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal,
                           SNI-2834,                                        
                         b. Tata Cara Pengadukan dan Pengecoran Beton, SNI- 
                           3976,                                            
                         c. Tata Cara Rencana Pembuatan Campuran Beton      
                                                                            
                           Ringan dengan Agregat Ringan, SNI-3449,          
                         d. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk     
                           Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung. (SNI 1726-
                           2019),                                           
                         e. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung
                           dan Penjelasan, (SNI 2847-2019),                 
                         f. Beban Desain Minimum dan Kriteria Terkait untuk 
                           Bangunan Gedung dan Struktur lainnya, (SNI 1727- 
                           2020),                                           
                         g. Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural,
                           (SNI-1729-2020),                                 
                         h. Baja Tulangan Beton (RSNI2 2025-2024            
                    12) Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia tahun 1961 yang 
                        ditetapkan oleh Dewan Normalisasi Indonesia;        
                    13) Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1974;              
                    14) Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI) 
                                                                            
                        tahun 1982 yang diterbitkan oleh Yayasan Normalisasi
                        Indonesia;                                          
                    15) Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa
                        dan Struktur Tembok Beton Bertulang untuk Gedung tahun
                        1983 yang diterbitkan oleh DPMB;                    
                    16) Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 1987 yang
                        diterbitkan oleh Dewan Normalisasi Indonesia;       
                    17) Hukum Perburuhan di Indonesia dan Peraturan-peraturan
                        perburuhan yang berlaku.                            
                    18) Pedoman Standar Minimal INKINDO Tahun 2025 tentang  
                        Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung
                        (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultasi;    
 9. Studi-studi     -  Studi kelayakan Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium
    Terdahulu          Terpadu Produksi dan Pengembangan Obat Hewan Nasional
                       BBVF Pusvetma                                        
                    -  Rancangan awal perencanaan konstruksi Laboratorium BBVF
                                                                            
                       Pusvetma tahun 2024                                  
 10. Referensi Hukum 1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
                    2)  Undang-Undang Nomor 2  Tahun 2017  tentang Jasa     
                        Konstruksi;                                         
                    3)  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan  
                        Gedung;                                             
                    4)  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
                        Peraturan Perpajakan;                               
                    5)  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang 
                        Perikatan);                                         
                    6)  Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang    
                        Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun   
                        2017 tentang Jasa Konstruksi;                       
                    7)  Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 tentang    
                        Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                        tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 
                        Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;                 
                    8)  Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang    
                        Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun  
                        2002 tentang Bangunan Gedung;                       
                    9)  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018  tentang     
                        Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                   
                                                                            
                    10) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
                        atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang 
                        Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                   
                    11) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                        Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
                        Keselamatan Konstruksi;                             
                    12) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                        Nomor  8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan      
                        Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi bidang Pekerjaan
                        Umum dan Perumahan Rakyat;                          
                    13) Peraturan Lembaga Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman
                        Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Melalui
                        Penyedia;                                           
                    14) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan   
                        Rakyat Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli
                        Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi;    
                                                                            
                    15) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                        Nomor  8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan      
                        Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
                        Umum dan Perumahan Rakyat;                          
                    16) Surat Edaran Menteri Perumahan Rakyat Nomor 07 tahun
                        2024, tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Layanan Usaha
                        Jasa Konsultansi Perancangan Melalui Penyedia Jasa  
                        Perancangan Konstruksi;                             
                    17) Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 33 tahun   
                        2025.                                               
                                                                            
                                                                            
                             Ruang Lingkup                                  
                                                                            
                                                                            
 11. Lingkup Kegiatan Lingkup Kegiatan ini adalah pekerjaan perencanaan teknis meliputi
                    perencanaan lingkungan atau site atau tapak bangunan dan
                    perencanaan fisik bangunan gedung negara meliputi:      
                    a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
                      1) Mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk 
                         penyelidikan tanah),                               
                      2) Membuat interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka
                                                                            
                         Acuan Kerja (KAK),                                 
                      3) Konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai
                         peraturan daerah atau perizinan bangunan,          
                      4) Membuat program perencanaan dan perancangan yang   
                         merupakan batasan sasaran atau tujuan pembangunan dan
                         ketentuan atau persyaratan pembangunan hasil analisis data
                         dan informasi dari pengguna jasa maupun pihak lain.
                         Program perencanaan perancangan berupa laporan yang
                         mencakup:                                          
                         a) program rencana  kerja, menjelaskan rencana     
                            penanganan pekerjaan perencanaan perancangan,   
                         b) program ruang, rnenjelaskan susunan kebutuhan,  
                            besaran dan jenis ruang,                        
                                                                            
                         c) serta analisa hubungan fungsi ruang,            
                         d) program Bangunan Gedung Hijau (BGH).            
                      5) Membuat gagasan dan interpretasi terhadap program  
                         perencanaan dan  perancangan, sebagai landasan     
                         perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam uraian
                         tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar,         
                      6) Membuat sketsa gagasan, merupakan gambar sketsa dalam
                                                                            
                         skala yang memadai yang menggambarkan gagasan      
                         perencanaan dan perancangan yang jelas tentang pola
                         pembagian ruang dan bentuk bangunan.               
                    b. Persetujuan dari Pengguna Jasa terhadap konsep perancangan
                      awal untuk dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap
                      selanjutnya.                                          
                    c. Penyusunan Pra-rancangan meliputi:                   
                      1) Membuat gambar rencana masa bangunan gedung yang   
                         menunjukan posisi masa bangunan di dalam tapak dan 
                         terhadap lingkungan sekitar, berikut kontur tanah  
                         berdasarkan Rencana Tata Kota dan program Bangunan 
                         Gedung Hijau (BGH).                                
                      2) Membuat gambar  Rencana Tapak yang menunjukan      
                         hubungan denah antar banngunan dan Tata Ruang Luar atau
                         Penghijauan di dalam kawasan tapak.                
                      3) Membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata
                                                                            
                         ruang dan hubungan antar ruang dalam bangunan pada 
                         setiap lantai dan menerangkan peil atau ketinggian lantai.
                      4) Mernbuat gambar tampak bangunan yang menunjukan    
                         pandangan keempat sisi atau arah bangunan.         
                      5) Membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan
                         memanjang  untuk menunjukan secara garis besar     
                         penampang dan sistem struktur dan utiliias bangunan.
                      6) Membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk
                         gambar dan/atau animasi komputer.                  
                      7) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu
                         banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100
                         (satu banding seratus) dan/atau yang memadai beserta
                         ukuran untuk kejelasan inforrnasi yang ingin dicapai.
                      8) Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan    
                         menampilkannya dalam bentuk diagram.               
                      9) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar
                         tentang perkiraan luas lantai, informasi penggunaan bahan
                                                                            
                         atau material, pemilihan sistem struktur bangunan, pemilihan
                         sistem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata lingkungan
                         serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi.        
                      10) Mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan  
                         rencana kota atau kabupaten, keterangan persyaratan
                         bangunan dan lingkungan, dan penyiapan kelengkapan 
                         pemohonan Permohonan Bangunan Gedung (PBG) sesuai  
                         dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah 
                         setempat.                                          
                    d. Penyelenggaraan paket kegiatan lokakarya rekayasa nilai (value
                      engineering) pada tahap prarancangan untuk pengembangan
                      konsep perencanaan teknis bagi kegiatan pembangunan   
                      Bangunan Gedung Negara yang diwajibkan.               
                    e. Persetujuan Pra-rancangan dari BBVF Pusvetma sebagai 
                      Pengguna Jasa/Pemilik Pekerjaan untuk dijadikan dasar 
                      perencanaan perancangan tahap selanjutnya.            
                                                                            
                    f. Penyusunan pengembangan rancangan terdiri dari kegiatan:
                                                                            
                      1) Membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung    
                         berupa gambar rencana arsitektur yang menunjukan   
                         hubungan antara lantai bangunan dan tata ruang luar
                         terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan
                         rencana tata kota lainnya.                         
                      2) Membuat denah yang menunjukan lanrai-lantai dalam  
                         bangunan, susunan tata ruang dalam, koordinat bangunan,
                                                                            
                         peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen bangunan serta jenis
                         bahan yang digunakan.                              
                      3) Mernbuat tampak bangunan yang menujukkan pandangan 
                         keempat arah bangunan dan bahan bangunan yang      
                         digunakan secara jelas beserta uraian konsep dan visualisasi
                         desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila diperlukan.
                      4) Membuat pengernbangan sistem struktur, berupa gambar
                         potongan bangunan secara melintang dan memanjang yang
                         rnenjelaskan sistem struktur, ukuran dan peil elemen
                         bangunan (fondasi, lantai, dinding, langit-langit dan atap)
                         secara menyeluruh  beserta uraian konsep dan       
                         perhitungannya.                                    
                      5) Membuat pengembangan sistem mekanik elektrikal, berupa
                         gambar detail mekanikal elektrikal termasuk IT, beserta
                         uraian konsep dan perhitungannya.                  
                      6) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu
                                                                            
                         banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100
                         (satu banding seratus), 1:50 (satu banding lima puluh)
                         dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan
                         informasi yang ingin dicapai.                      
                    g. Membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications):
                      1) Menyusun perkiraan biaya konstruksi.               
                      2) Menyusun rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti
                         membuat  gambar gambar detail pelaksanaan dan      
                         pemasangan serta penyelesaian bahan atau material dan
                         elemen atau unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-
                         syarat, rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rancangan
                         konseptual sistem manajemen keselamatan konstruksi,
                         rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan   
                         menyusun laporan perencanaan.                      
                      3) Menyusun rencana merode pelaksanaan yang menjelaskan
                         secara rinci pekerjaan utama pada perencanaan bangunan
                         gedung, serta rnenjelaskan mata pembayaran utama   
                                                                            
                         pekerjaan, dan perhitungan waktu penyelesaian konstruksi
                         (kurva-S)                                          
                      4) Persetujuan rancangan detail dari BBVF Pusvetma sebagai
                         Pengguna Jasa/Pemilik Pekerjaan untuk digunakan sebagai
                         dokumen teknis pada dokumen lelang konstruksi fisik.
                      5) Menyusun rencana teknis meliputi laporan konsepsi  
                         perancangan, dokumen   prarancangan, dokumen       
                         pcngembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail
                      6) Menyusun laporan akhir pekerjaan perencanaan.      
                    h. Memberi penjelasan apabila terjadi pemanggilan/permintaan
                       keterangan dari pihak berwenang (internal dan eksternal), baik
                       Aparat Pengawas Intern Pemerintah, Badan pemeriksa   
                       Keuangan (BPK), Aparat Penegak Hukum/APH  (Polri,    
                       Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi) dan pihak terkait
                       lainnya.                                             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                    Lingkup Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Konsultan  
                    Perencana dengan Penyusunan Dokumen Perencanaan Teknis  
                    sesuai tahapan sebagai berikut:                         
                    1. Tahap Konsepsi Perancangan digunakan untuk:          
                        a. Membantu pengguna jasa dalam memperoleh gambaran 
                           atas konsepsi rancangan; dan                     
                        b. Mendapatkan gambaran pertimbangan bagi penyedia jasa
                                                                            
                           dalam melakukan perancangan.                     
                    2. Tahap Pra Rancangan, digunakan untuk:                
                        a. Mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang
                           tepat, waktu pembangunan yang paling singkat, serta
                           biaya yang paling ekonomis;                      
                        b. Memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas
                           konsepsi perancangan serta pengaruhnya terhadap  
                           kelayakan lingkungan; dan                        
                        c. Menunjukkan keselarasan dan keterpaduan konsepsi 
                           perancangan terhadap ketentuan Rencana Tata Ruang
                           untuk perizinan.                                 
                    3. Tahap Pengembangan Rancangan, digunakan untuk:       
                         a. Kepastian kejelasan ukuran serta wujud karakter 
                           bangunan secara menyeluruh, pasti dan terpadu;   
                         b. Mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan,
                           terutama ditinjau dari keselarasan sistem yang   
                                                                            
                           terkandung di dalamnya baik dari segi kelayakan dan
                           fungsi, estetika, waktu dan ekonomi bangunan; dan
                         c. Penyusunan rencana detail.                      
                    4. Tahap Rancangan Detail, digunakan untuk penyusunan   
                       dokumen teknis pada dokumen pemilihan konstruksi fisik yang
                       meliputi:                                            
                         a. Perhitungan;                                    
                         b. Desain;                                         
                         c. Spesifikasi teknis;                             
                         d. Daftar kuantitas/ daftar keluaran;              
                         e. Perkiraan biaya;                                
                         f. Metode pelaksanaan;                             
                         g. Penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan;       
                         h. Kebutuhan sumber daya konstruksi beserta rantai 
                           pasoknya;                                        
                         i. Metode pengoperasian dan pemeliharaan bangunan; 
                         j. Rencana penjaminan mutu pekerjaan konstruksi (RMPK);
                                                                            
                         k. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) termasuk   
                           rancangan konseptual keselamatan konstruksi;     
                         l. Lokasi bahan; dan                               
                         m. Perhitungan TKDN.                               
                    5. Tahan Pengawasan Berkala                             
                         a. Pada pelaksanaan pengawasan berkala, konsultan  
                           perencana wajib menjadwalkan secara berkala dan wajib
                           berada di lokasi saat terjadi perubahan struktur di
                           lapangan yang memerlukan persetujuan perencana; dan
                         b. Jika terjadi perubahan tambah dan kurang pekerjaan
                           kontruksi maka harus diketahui oleh Perencana,   
                           Pelaksana, dan Pengawas, sertya disetujui oleh PPK dan
                           tim teknis sebagai pengelola kegiatan.           
                    6. Menghitung perkiraan nilai Produk Dalam Negeri Bangunan
                       yang akan dibangun.                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
 12. Keluaran       Konsultan perencana menyiapkan dokumen perencanaan teknis
                    yang meliputi:                                          
                    A. Laporan Pendahuluan                                  
                      Laporan Pendahuluan disusun berdasarkan pelaksanaan   
                      kegiatan penyusunan rencana teknis pada tahapan konsepsi
                      perancangan dan pra rancangan.                        
                      1. Tahap Konsepsi Perancangan, meliputi :             
                                                                            
                        a. Data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan
                           tanah (bila ada), meliputi :                     
                              1) Zoning Peruntukan;                         
                              2) Zoning Site;                               
                              3) KDB, KLB, GSB, dll;                        
                              4) Peil Banjir;                               
                              5) Drainase Kawasan;                          
                              6) Sumber Air;                                
                              7) Sumber Listrik; dan                        
                              8) Pengelolaan Air Limbah dan Sampah Kawasan. 
                        b. Analisis.                                        
                        c. Data simulasi building performance existing dan rencana
                           untuk optimalisasi desain.                       
                        d. Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan.    
                        e. Program Ruang  dan  Skematik Rencana Teknis      
                           menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan jenis 
                                                                            
                           ruang, serta analisa hubungan fungsi ruang/organisasi
                           hubungan ruang yaitu:                            
                           1) Data aktifitas, sirkulasi dan program ruang (tabel atau
                              bagan);                                       
                           2) Analisis kebutuhan luasan dan kapasitas ruang (tabel).
                        f. Sketsa gagasan atau sketsa ide bentuk ruang dan  
                           bangunan merupakan gambar sketsa dalam skala yang
                           memadai yang menggambarkan gagasan perencanaan   
                           dan perancangan yang jelas tentang pola pembagian
                           ruang dan bentuk bangunan.                       
                                                                            
                      2. Tahap Pra Rancangan, meliputi:                     
                        a. Pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan
                           dalam gambar pra rancangan yaitu:                
                           1) Rencana masa bangunan gedung yang menunjukan  
                              posisi massa bangunan di dalam tapak dan terhadap
                              lingkungan sekitar berikut kontur tanah berdasarkan
                                                                            
                              Rencana Tata Kota;                            
                           2) Rencana tapak yang menunjukan hubungan denah  
                              antar bangunan dan Tata Ruang  Luar atau      
                              Penghijauan di dalam kawasan tapak;           
                           3) Denah yang menggambarkan susunan tata ruang dan
                              hubungan antar ruang dalam bangunan pada setiap
                              lantai dan menerangkan peil atau ketinggian lantai;
                           4) Tampak  bangunan gedung  yang menunjukan      
                              pandangan ke empat sisi atau arah bangunan;   
                           5) Potongan bangunan gedung secara melintang dan 
                              memanjang untuk menunjukan secara garis besar 
                              penampang dan sistem struktur dan utilitas bangunan;
                              dan                                           
                           6) Visualisasi desain tiga dimensi dalam bentuk gambar
                              dan/ atau animasi komputer.                   
                        b. Hasil perhitungan nilai fungsional bangunan gedung
                                                                            
                           disajikan dalam bentuk diagram.                  
                                                                            
                        c. Aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk
                           laporan tertulis dan gambar seperti:             
                           1) Perkiraan luas lantai;                        
                           2) Informasi penggunaan bahan/material;          
                           3) Pemilihan sistem konstruksi/struktur bangunan;
                           4) Pemilihan konsep tata lingkungan;             
                           5) Biaya dan waktu  pelaksanaan pembangunan/     
                                                                            
                              konstruksi.                                   
                        d. Tahap ini diikuti dengan diskusi dan pembahasan yang
                           melibatkan pihak konsultan perencana, BBVF Pusvetma
                           sebagai pengguna jasa (owner) sekaligus sebagai  
                           pengguna bangunan (user) dengan notulensi dilampirkan
                           dalam Laporan Pendahuluan.                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                    B. Laporan Antara                                       
                      Laporan Antara disusun berdasarkan pelaksanaan kegiatan
                      penyusunan rencana teknis pada tahapan pengembangan   
                      rancangan. Laporan Antara dapat disusun dengan sistematika
                      sebagai berikut:                                      
                      1. Pengembangan Arsitektur, penjelasan konsep arsitektur
                         dilengkapi analisis dan gambar rencana arsitektur dalam
                                                                            
                         visualisasi 2D dan 3D berupa gambar rencana arsitektur
                         bangunan gedung yang menunjukan hubungan antara lantai
                         bangunan dan tata ruang luar terhadap garis sempadan
                         bangunan, jalan dan ketentuan rencana tata kota lainnya ;
                      2. Membuat Denah yang menunjukkan lantai dalam bangunan,
                         susunan tata ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai,
                         dan ukuran-ukuran elemen bangunan serta jenis bahan yang
                         digunakan;                                         
                      3. Membuat  Tampak   bangunan  yang  menunjukkan      
                         pandangan ke empat arah bangunan dan bahan bangunan
                         yang digunakan secara jelas beserta uraian konsep dan
                         visualisasi desain dua dimensi dan/atau tiga dimensi bila
                         diperlukan;                                        
                      4. Pengembangan  sistem struktur, penjelasan konsep   
                         struktur dilengkapi analisis dan perhitungan berupa gambar
                         potongan bangunan eksisting bangunan dan rencana   
                         perbaikan/ perubahannya, secara melintang dan memanjang
                                                                            
                         yang menjelaskan sistem struktur, ukuran dan peil elemen
                         bangunan (pondasi, lantai, dinding, langit-langit, dan atap)
                         serta menyeluruh beserta uraian konsep dan perhitungannya;
                      5. Pengembangan  Sistem  Mekanikal Elektrikal dan     
                         Plumbing, penjelasan konsep dilengkapi perhitungannya
                         berupa gambar detail mekanikal elektrikal dan plumbing
                         termasuk IT (Informasi dan Teknologi), beserta uraian konsep
                         dan perhitungannya;                                
                      6. Menyusun penggunaan spesifikasi teknis bahan bangunan
                         secara garis besar (outline specifications) dengan 
                         mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan,
                         konstruksi, nilai ekonomi, dan rantai pasok;       
                      7. Menyusun perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem
                         bangunan yang disajikan dalam bentuk gambar, diagram
                         sistem, dan laporan tertulis; dan                  
                      8. Tahap ini diikuti dengan diskusi dan pembahasan yang
                                                                            
                         melibatkan pihak konsultan perencana, pengguna jasa
                                                                            
                         (owner) dan pengguna bangunan (user) dengan notulensi
                         dilampirkan dalam Laporan Antara.                  
                                                                            
                    C. Laporan Akhir                                        
                      Laporan Akhir disusun berdasarkan pelaksanaan kegiatan
                      penyusunan rencana teknis pada tahapan rancangan detail
                      untuk kebutuhan Dokumen Pengadaan.                    
                                                                            
                      Laporan Akhir harus dilengkapi dengan dokumen sebagai 
                      berikut:                                              
                      1. Gambar Perencanaan Detail/ Detail Engineering Design
                        (DED) yang terdiri dari gambar arsitektur, gambar struktur,
                        gambar utilitas dan gambar lansekap (bila ada), dan detailnya.
                        Dengan persyaratan teknis sebagai berikut:          
                        a. Gambar Layout dapat menunjukan hubungan bangunan 
                           dengan lingkungan sekitarnya termasuk akses dan ke
                           bangunan. Gambar layout dibuat dalam skala 1: 500 (Satu
                           banding Lima Ratus);                             
                        b. Gambar Rencana Tata Ruang Dalam                  
                        c. Gambar  Denah dilengkapi dengan keterangan dan   
                           ketinggian lantai. Untuk pekerjaan interior, dilengkapi
                           dengan penataan perabot. Gambar denah dibuat dalam
                           skala 1 : 100 (satu banding seratus);            
                        d. Gambar Potongan dapat menunjukkan hubungan antar 
                                                                            
                           ruang dalam yang utama. Untuk bangunan sederhana,
                           minimum dibuat 2 (dua) potongan. Gambar potongan 
                           dibuat dalam skala 1 : 100 (satu banding seratus);
                        e. Gambar Tampak dapat menunjukkan bentuk dan masa  
                           strukturnya, pintu dan jendela, termasuk tekstur dan
                           lingkupnya. Gambar tampak dibuat dalam skala 1 : 100
                           (satu banding seratus);                          
                        f. Gambar    Kelengkapan   Rencana   Bangunan       
                           menunjukkan kelengkapan gambar kerja, meliputi:  
                           rencana pondasi, rencana lantai, rencana plafon, rencana
                           atap, rencana titik lampu, rencana fire protection, rencana
                           plumbing (saluran steam, udara bertekanan, CO2, air
                           bersih, air terfilter, air kotor), rencana sound system,
                           rencana saluran, keyplan pintu-kusen-jendela, Instalasi
                           Pengelolaan Limbah (IPAL), penempatan septictank,
                           penempatan tandon, penempatan pengolahan limbah cair
                           dan padat, dll. Gambar kelengkapan rencana bangunan
                                                                            
                           dibuat dalam skala 1 : 100 (Satu banding Seratus);
                        g. Gambar Detail Arsitektural menunjukkan bagian tertentu
                           dari bangunan yang penting dan memiliki kekhususan,
                           meliputi: detail fasade, detail kusen-pintu-jendela, detail
                           plafon, detail partisi, detail tangga dan railing, detail septic
                           tank, detail saluran dan bak kontrol, detail talang, detail
                           ramp, detail KM/WC, dll (menyesuaikan kebutuhan  
                           masing-masing paket pekerjaan). Gambar detail    
                           arsitektural dibuat dalam skala 1 : 20 (satu banding dua
                           puluh) atau 1 : 50 (satu banding lima puluh);    
                        h. Gambar Detail Struktur ketelitian detail struktur, meliputi
                           hubungan balok dengan kolom, plat lantai/ atap,  
                           identifikasi plat lantai, kolom dan sloof dengan pondasi,
                           dan kolom-balok dengan rangka atap (menyesuaikan 
                           kebutuhan masing-masing paket pekerjaan). Gambar 
                           detail struktur dibuat dalam skala 1 : 10 (satu banding
                                                                            
                           sepuluh).                                        
                                                                            
                      2. Gambar 3D (tiga dimensi) dan Animasi 3D (tiga dimensi)
                        berdurasi 5 sampai 8 menit, yang menjelaskan sikuen dan
                        suasana area perencanaan baik interior dan eksterior (pagi
                        dan malam hari).                                    
                      3. Dokumen Spesifikasi Teknis yang meliputi:          
                        a. Persyaratan umum;                                
                        b. Persyaratan administratif; dan                   
                                                                            
                        c. Persyaratan teknis termasuk Spesifikasi teknis yang
                           memuat antara lain:                              
                           1) Spesifikasi bahan bangunan konstruksi;        
                           2) Spesifikasi peralatan konstruksi dan peralatan
                              bangunan;                                     
                           3) Spesifikasi metode pelaksanaan;               
                           4) Spesifikasi proses; dan                       
                           5) Spesifikasi jabatan kerja konstruksi.         
                        d. Rancangan Konseptual SMKK.                       
                      4. Perhitungan biaya pelaksanaan konstruksi fisik, dalam bentuk
                        rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran
                        Biaya (RAB) pekerjaan konstruksi (engineering estimate)
                        yang terperinci dan lengkap dengan Analisa Biaya komponen
                        pekerjaan konstruksi serta Daftar Harga Upah dan Material
                        yang dilengkapi dokumen penunjang (HSPK, lampiran harga
                        survey dan/atau brosur).                            
                                                                            
                      5. Bill of Quantity (BQ) atau Daftar Kuantitas dan Harga
                        Dalam  pelaksanaan kontrak, khusus untuk pelaksana  
                        konstruksi, Bill of Quantity (BQ) atau Daftar Kuantitas dan
                        Harga bersifat tidak mengikat dalam kontrak sehingga tidak
                        dapat dijadikan dasar perhitungan untuk melakukan   
                        pembayaran.                                         
                      6. Laporan Perencanaan yang terdiri dari:             
                         a. Laporan Hasil Penyelidikan Tanah (boring dalam dan
                           sondir) untuk mengetahui rekomendasi penggunaan jenis
                           pondasi.                                         
                         b. Laporan Perhitungan Struktur meliputi perhitungan
                           struktur bawah (pondasi dan sloof) dan struktur atas
                           (balok, kolom, plat, tangga dan atap), harus memenuhi
                           persyaratan keselamatan dan ketentuan peraturan  
                           perundang-undangan, serta standar untuk konstruksi,
                           yang dibuktikan dengan analisis struktur sesuai ketentuan.
                           Dengan persyaratan teknis sebagai berikut:       
                                                                            
                           1) Metode dan pedoman yang dipakai berdasarkan   
                              analisis struktur;                            
                           2) Perencanaan struktur utama, meliputi perhitungan
                              pembebanan, gempa dan gravitasi, perencanaan  
                              balok induk, penulangan, tumpuan, lapangan, geser;
                           3) Perencanaan struktur sekunder, meliputi plat, balok
                              anak, tangga, kuda-kuda, pembebanan, penulangan,
                              perhitungan momen; dan                        
                           4) Perencanaan pondasi berdasarkan data penyelidikan
                              tanah, rekomendasi jenis pondasi terpilih, daya
                              dukung dan penurunan pondasi.                 
                         c. Laporan Perhitungan Mekanikal, Elektrikal, dan  
                           Sistem Pemipaan (Plumbing), serta analisa drainase
                           untuk IMB (bangunan baru).                       
                           Dengan persyaratan kinerja bangunan sebagai berikut:
                           1) Ventilasi dan Pengkondisian Udara             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                              a) Ventilasi dan/atau pengkondisian udara harus
                                 menjamin sirkulasi udara segar di dalam ruang
                                 dan bangunan;                              
                              b) Memenuhi luasan ventilasi minimum yang     
                                 dipersyaratkan;                            
                              c) Ventilasi buatan diperlukan bila ventilasi alami
                                 tidak   memenuhi     syarat    dengan      
                                                                            
                                 mempertimbangkan prinsip-prinsip konversi  
                                 energi;                                    
                              d) Besarnya pertukaran udara sesuai fungsi ruang
                                 dan telah diperhitungkan, serta perletakan 
                                 instalasi tidak mengganggu wujud bangunan; 
                              e) Penetapan sistem pengkondisian udara dan   
                                 perencanaan saluran udara; dan             
                              f) Beban pendinginan harus dihitung sesuai    
                                 prosedur.                                  
                            2) Pencahayaan                                  
                              a) Mempunyai pencahayaan alami dan buatan yang
                                 cukup sesuai kegiatan dan fungsi ruang dengan
                                 ketentuan teknis dan besaran sesuai standar yang
                                 berlaku;                                   
                              b) Pengendali manual, otomatis, atau terprogram
                                 sebagai kelengkapan pencahayaan.           
                                                                            
                            3) Sistem Sanitasi                              
                              a) Setiap bangunan baru atau perluasan bangunan
                                 dilengkapi dengan sistem plumbing (saluran 
                                 steam, udara bertekanan, CO2, air bersih, air
                                 terfilter, air kotor), dan alat plumbing yang
                                 memadai/sesuai kebutuhan;                  
                              b) Bangunan harus menyediakan air bersih untuk
                                 kebutuhan pemadaman kebakaran sesuai standar
                                 dan perhitungan, reservoir minimum menyediakan
                                 air untuk kebutuhan 45 menit operasi pemadaman
                                 api;                                       
                              c) Sistem saluran air hujan yang dialirkan ke sumur
                                 resapan atau ke jaringan umum kota;        
                              d) Fasilitas penampungan sampah sementara yang
                                 memadai, berbahan kedap air, dan mempunyai 
                                 tutup;                                     
                              e) Bak kontrol;                               
                                                                            
                              f) Fasiltas Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL); dan
                              g) Septictank sesuai dengan kapasitas pemakai.
                            4) Proteksi Kebakaran                           
                              a) Sistem proteksi pasif;                     
                              b) Sistem proteksi aktif, dapat berupa : deteksi,
                                 alarm, pengendali asap, dll;               
                              c) Perletakan tangga, pintu keluar evakuasi; dan
                              d) Perletakan sistem kompartemen dan pemilihan
                                 material.                                  
                            5) Kebisingan                                   
                              Bila bangunan mensyaratkan baku tingkat kebisingan
                              dan getaran, maka harus mengacu pada hasil analisis
                              mengenai dampak lingkungan yang telah ditetapkan
                              oleh ahli dan desain harus dilengkapi sistem proteksi
                              kebisingan dan getaran.                       
                            6) Aksesibilitas                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                              Bangunan yang berfungsi sebagai pelayanan umum
                              harus  dilengkapi fasilitas yang memberikan   
                              kemudahan bagi penyandang cacat dan yang      
                              berkebutuhan khusus antara lain lansia, ibu hamil dan
                              menyusui, seperti rambu dan marka, parkir, tangga,
                              kamar mandi dan peturasan, wastafel, jalur pemandu,
                              ramp, telepon dan ruang ibu dan anak.         
                                                                            
                            7) Instalasi Listrik                            
                              a) Perencanaan sistem pencahayaan, sumber     
                                 pencahayaan, jenis reflector, karakteristik
                                 pencahayaan;                               
                              b) Perencanaan instalasi listrik, meliputi sumber
                                 daya, jaringan distribusi, papan penghubung bagi
                                 dan beban listrik sesuai dengan peraturan  
                                 Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2011)
                                 dan standar teknis terkait;                
                              c) Jaringan distribusi listrik;               
                              d) Beban maksimal listrik;                    
                              e) Kebutuhan daya listrik dan catu daya yang  
                                 tersedia; dan                              
                              f) Tingkat iluminasi.                         
                            8) Instalasi Penangkal Petir                    
                              a) Diperhitungkan sesuai standard yang berlaku; dan
                                                                            
                              b) Harus dapat melindungi semua bagian bangunan.
                                                                            
                         d. Laporan Tata Lingkungan.                        
                           Dengan persyaratan teknis sebagai berikut:       
                            1) Memuat perhitungan kebutuhan (dimensi) lansekap
                              beserta analisanya;                           
                            2) Memuat analisa pengolahan limbah air kotor/oli
                              beserta analisanya;                           
                            3) Memuat  perhitungan kebutuhan  (dimensi)     
                              aksesibilitas/jalan lingkungan beserta analisanya; dan
                            4) Memuat perhitungan kebutuhan (dimensi) drainase
                              beserta analisanya.                           
                                                                            
                    D. Laporan Pengawasan Berkala                           
                      Laporan Pengawasan Akhir disusun berdasarkan pelaksanaan
                      kegiatan pengawasan pekerjaan fisik secara berkala, yang
                      memuat:                                               
                                                                            
                       1. Kesesuaian hasil pengawasan berkala dengan pelaksanaan
                         di lapangan                                        
                       2. Data teknis hasil akhir Pembangunan;              
                       3. Permasalahan dan penyelesaian;                    
                       4. Foto kegiatan dan progres                         
                                                                            
                    E. Softcopy seluruh laporan mulai dari Tahap Konsepsi   
                      Perancangan sampai dengan Tahap Rancangan  Detail     
                      dalam 1 (satu) Portable Solid State Drive (SSD) 1 Tb USB 3.1,
                      dengan rincian sebagai berikut:                       
                       1) File gambar karya perencanaan dalam format file AUTOCAD
                         dan PDF;                                           
                       2) File RAB dan data dukung RAB yang berupa referensi biaya
                         dalam penyusunan didokumentasikan oleh pelaksana   
                         pekerjaan dalam bentuk excel yang berisi hasil survei,
                         brosur, tangkapan layar dan link toko online yang terlihat
                                                                            
                         tanggal penelusuran;                               
                                                                            
                       3) Harga satuan dalam penyusunan HPS tidak diperbolehkan
                         melebihi standar harga yang dikeluarkan oleh Gubernur
                         Jawa Timur;                                        
                       4) File BQ dalam format file Microsoft Excel;        
                       5) File Dokumen Spesifikasi Teknis dan Rancangan     
                         Konseptual SMKK dalam format file Microsoft Word;  
                       6) File Animasi 3D dalam format mp4 dan 3DS atau SKP 
                                                                            
                         (Sketchup);                                        
                       7) File Gambar 3D dalam format jpeg dan 3DS atau SKP 
                         (Sketchup);                                        
                       8) File Laporan-laporan (Pendahuluan, Antara dan Akhir)
                         dalam format file PDF atau Microsoft Word; dan     
                       9) File Laporan Perencanaan dalam format file PDF atau
                         Microsoft Word.                                    
                      Softcopy yang diserahkan harus merupakan hasil terupdate yang
                      sudah disetujui oleh tim pemberi saran asistensi      
                                                                            
                      Softcopy seluruh laporan mulai dari Tahap Konsepsi    
                      Perancangan sampai dengan Tahap Rancangan Detail dalam 1
                      (satu) Portable Solid State Drive (SSD) 1 Tb USB 3.1  
                      diserahkan selambat lambatnya pada saat Serah Terima  
                      Pertama (ST-1) pekerjaan perencanaan, atau 60 (enam puluh)
                      hari setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).       
                                                                            
                      Segala pengeluaran biaya yang ditimbulkan untuk pekerjaan ini
                      harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.
                    F. Kelengkapan Dokumen Karya Perencanaan dimasukkan     
                      kedalam Container Box Plastik berukuran 75 (Tujuh Puluh
                      Lima) liter.                                          
                                                                            
                    Adapun rincian keluaran yang dihasilkan oleh penyedia jasa untuk
                    paket pekerjaan ini adalah sebagai berikut:             
                     No             Keluaran            Satuan Jumlah       
                                                                            
                     1.  Laporan Tahap Konsepsi                             
                         Perancangan dan Tahap Pra       dok.    2          
                         Rancangan (Laporan Pendahuluan)                    
                     2.  Laporan Tahap Pengembangan                         
                                                         dok.    2          
                         Rancangan (Laporan Antara)                         
                     3.  Laporan Tahap Rancangan Detail, terdiri dari :     
                         - Laporan Akhir                 dok.    2          
                         - Gambar Perencanaan Detail / DED yang meliputi :  
                              • Dokumen Kalkir A2      rangkap   1          
                              • Dokumen Copy A2 (HVS)  rangkap   2          
                         - Dokumen Spesifikasi Teknis dan                   
                                                         dok.    2          
                           Rancangan Konseptual SMKK                        
                         - RAB (Rencana Anggaran Biaya)  dok.    2          
                         - BQ (Bill of Quantity)         dok.    2          
                         - Animasi 3D (3-5 menit, Interior + ls             
                                                                 1          
                           Eksterior)                                       
                         - Laporan Perencanaan yang meliputi :              
                            • Laporan Hasil Penyelidikan                    
                              Tanah                                         
                                                          ls     1          
                            • (1 Boring dalam dan 2 Sondir)                 
                              beserta laporan (2 Rangkap)                   
                            • Laporan Perhitungan Struktur dok.  2          
                            • Laporan        Perhitungan                    
                                                         dok.    2          
                              Mekanikal, Elektrikal, Plumbing               
                         - Container Box 75 lt           bh      1          
                         - Penggandaan  Softcopy Bentuk                     
                           Portable Solid State Drive (SSD) 1               
                           Tb USB 3.1                    bh      1          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                      4  Laporan Tahap Tender penyedia jasa                 
                                                         dok.    2          
                         pelaksanaan konstruksi                             
                      5  Laporan Tahap Pengawasan Berkala dok.   2          
                    Adapun isi materi laporan pada tabel tersebut, memuat hal sebagai
                    berikut:                                                
                    a. Laporan Tahap Konsepsi Perancangan dan Tahap Pra     
                      Rancangan (Laporan Pendahuluan), memuat :             
                       1) Tahap Konsepsi Perancangan                        
                       2) Tahap Pra Rancangan                               
                      Diserahkan selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari
                      kalender sejak SPMK diterbitkan dan disetujui oleh Tim
                                                                            
                      Teknis/Penilai.                                       
                                                                            
                    b. Laporan Tahap Pengembangan  Rancangan  (Laporan      
                      Antara), memuat:                                      
                       1) Pengembangan Arsitektur                           
                       2) Denah                                             
                       3) Tampak bangunan                                   
                       4) Pengembangan sistem struktur                      
                       5) Pengembangan Sistem Mekanikal Elektrikal dan Plumbing
                       6) Spesifikasi teknis bahan bangunan secara garis besar
                         (outline specifications)                           
                       7) Perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan
                      Diserahkan selambat-lambatnya 35 (tiga puluh lima) hari
                      kalender sejak SPMK diterbitkan dan disetujui oleh Tim
                      Teknis/Penilai.                                       
                                                                            
                                                                            
                    c. Laporan Tahap Rancangan Detail, memuat :             
                       1) Gambar Perencanaan Detail/ Detail Engineering Design
                         (DED)                                              
                       2) Gambar 3D (tiga dimensi) dan Animasi 3D (tiga dimensi)
                       3) Rencana Kerja dan Syarat (RKS) / Dokumen Spesifikasi
                         Teknis                                             
                       4) Rencana Anggaran Biaya (RAB)                      
                       5) Bill of Quantity (BQ)                             
                       6) Laporan Perencanaan (Laporan Perhitungan Struktur;
                         Laporan Perhitungan Mekanikal, Elektrikal, dan Sistem
                         Pemipaan (Plumbing); serta Laporan Tata Lingkungan)
                      Diserahkan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender
                      sejak SPMK diterbitkan dan disetujui oleh Tim Teknis/Penilai.
                    d. Laporan Tahap  Tender  Penyedia Jasa  Pelaksana      
                       Konstruksi                                           
                       Laporan Tahap Tender Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
                       diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender
                                                                            
                       setelah terpilihnya pelaksana pekerjaan konstruksi.  
                    e. Laporan Tahap Pengawasan Berkala                     
                       Laporan pengawasan berkala diserahkan selambat-lambatnya
                       14 (empat belas) hari kalender setelah pekerjaan fisik selesai
                       100%.                                                
                                                                            
                                                                            
 12. Peralatan,     PPK telah memperhitungkan fasilitas untuk operasional Konsultan
    Material, Personil Perencana selama masa pelaksanaan, meliputi ruang pertemuan
    dan Fasilitas dari sebagai tempat koordinasi antara BBVF Pusvetma sebagai pemilik
    Pejabat Pembuat pekerjaan dengan Konsultan Perencana serta pihak terkait.
    Komitmen                                                                
 13. Peralatan dan  Penyedia jasa (Konsultan Perencana) menyiapkan fasilitas kantor,
    Material dari   peralatan dan material untuk operasional selama pelaksanaan
                                                                            
    Penyedia Jasa   pekerjaan.                                              
    Konsultansi                                                             
 14. Lingkup        Diatur dalam Persyaratan Kontrak.                       
    Kewenangan                                                              
    Penyedia Jasa                                                           
                                                                            
 15. Jangka Waktu   Menyelesaikan dokumen perencanaan teknis (Laporan, Gambar,
    Penyelesaian    RKS/Dokumen Spesifikasi Teknis dan Rancangan Konseptual 
    Pekerjaan       SMKK, RAB, BQ dan menyiapkan dokumen pemilihan) sejak SPMK
                    diterbitkan sampai dengan 60 (enam puluh) hari kalender.
 16. Jenis Kontrak dan Jenis Kontrak Lumsum, dengan metode pembayaran prestasi
    Metode          pekerjaan dilakukan dengan cara Termin:                 
    Pembayaran         Tahapan      Besaran %      Progres Pekerjaan        
                      Pembayaran                                            
                     Uang Muka    15% dari nilai Tahap Konsepsi             
                                  kontrak       Perancangan                 
                     Termin I     35% dari nilai Tahap Pra Rancangan        
                                  kontrak                                   
                                  dikurangi 100%                            
                                                                            
                                  uang muka                                 
                     Termin II    25% dari nilai Tahap Pengembangan         
                                  kontrak       Rancangan                   
                     Termin III   20% dari nilai Tahap Rancangan Detail     
                                  kontrak                                   
                     Termin IV    5% dari nilai Tahap Tender penyedia       
                                  kontrak       jasa pelaksanaan            
                                                konstruksi di Tahun         
                                                Anggaran 2026               
                     Termin V     15% dari nilai Tahap Pengawasan           
                                  kontrak       Berkala atas pelaksanaan    
                                                pekerjaan konstruksi pada   
                                                Tahun Anggaran 2026         
                                                                            
                    Catatan:                                                
                      1. Pembayaran kepada pelaksana pekerjaan mulai pemberian
                         Uang Muka sampai dengan Termin III dibayarkan pada 
                         Tahun 2025 menggunakan anggaran TA 2025.           
                      2. Pembayaran kepada pelaksana pekerjaan mulai pemberian
                         Termin IV dan V dibayarkan pada Tahun 2026 menggunakan
                         anggaran TA 2026 dan akan dibayarkan pada tahun 2027
                         jika terdapat keterlambatan pekerjaan kontruksi fisik di tahun
                         2026.                                              
                      3. Pembayaran biaya langsung non personil bersifat at cost dan
                         dibuktikan dengan bukti pengeluaran/pembelian yang sah
                         sebagai pertanggungjawaban                         
 17. Kebutuhan      A. Kebutuhan personil minimal yang dibutuhkan untuk pekerjaan
    Personel Minimal  ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR NO 33/2025 tentang
                      Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
                                                                            
                      Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
                      Konstruksi dan Pedoman Standar Minimal INKINDO Tahun 2025
                      tentang Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya
                                                                            
                      Langsung (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultas,
                      adalah sebagai berikut :                              
                                                                            
 No   Jabatan Jml   Pendidikan Pengala Kualifikasi Minimal Pengalaman Kesesuaian
             (Orang) Minimal  man                              Posisi       
                             Minimal                                        
                             (Tahun)                                        
 Tenaga Profesional                                                         
  1 Team Leader 1  S1 Arsitektur/ 7 Ahli Utama  Sesuai :    - Sesuai:       
                   T.Sipil         Arsitek/Teknik Penyusunan  Sesuai        
                                   Bangunan Gedung Perencanaan dengan       
                                   Jenjang 9    Bangunan/DED  KAK/Tenaga    
  2 Tenaga Ahli 1  S1 Arsitektur 5 Ahli Madya Arsitek Gedung  Ahli          
    Arsitek                        Jenjang 8                 - Tidak Sesuai:
  3 Tenaga Ahli 1  Arsitektur/ T.Sipil/ 5 Ahli Madya Bangunan tidak sesuai  
    BGH            T.Mesin/        Gedung Hijau Tambahan:     dengan KAK/   
                   T.Elektro       Jenjang 8    Tenaga Ahli lebih Sub       
  4 Tenaga Ahli 1  S1 T.Sipil  5   Ahli Madya Teknik diutamakan berstatus Profesional/
    Struktur                       Bangunan Gedung sebagai tenaga ahli Staf 
                                   Jenjang 8    tetap                       
  5 Tenaga Ahli 1  S1 T.Mesin  5   Ahli Madya Sistem                        
    Teknik Sistem                  Tata Udara dan                           
    Tata Udara                     Refrigerasi/Mekanikal                    
    dan                            Jenjang 8                                
    Refrigerasi                                                             
  6 Tenaga Ahli 1  S1 Arsitektur/ 5 Ahli Madya Interior                     
    Desain Interior T.Desain Interior Desain                                
                                   Jenjang 8                                
  7 Tenaga Ahli 1  S1          5   Ahli Madya Geoteknik                     
    Geoteknik      T.Sipil/Geoteknik Jenjang 8                              
  8 Tenaga Ahli 1  S1          5   Ahli Madya Proteksi                      
    Proteksi       T.Mesin/T.Elektro Kebakaran                              
    Kebakaran                      Jenjang 8                                
  9 Tenaga Ahli 1  S1          5   Ahli Madya Elektrikal                    
    MEP            T.Elektro/T.Mesin Konstruksi Bangunan                    
                                   Gedung                                   
                                   Jenjang 8                                
 10 Tenaga Ahli 1  S1          5   Ahli Madya Quantity                      
    Quantity       T.Sipil/Arsitektur Surveyor                              
    Surveyor                       Jenjang 8                                
 11 Tenaga Ahli 1  S1 Arsitektur/ 3 Ahli Muda K3                            
    K3 Konstruksi  T.Sipil         Konstruksi                               
                                   Jenjang 7                                
 12 Tenaga ahli 1  S2 Eksakta  1   Ahli Biosafety Tenaga ahli biosafety     
    Biosafety                      Biosecurity  biosecurity                 
    Biosecurity                                 mempunyai                   
                                                pengalaman di bidang        
                                                penerapan standar           
                                                keamanan hayati             
                                                pada fasilitas              
                                                laboratorium                
                                                BSL1/BSL2/BSL3/BSL          
                                                4 dan memiliki              
                                                sertifikat International    
                                                Federation of               
                                                Biosafety Association       
                                                Professional                
                                                Certification (IFBA-        
                                                PC) atau Sistem             
                                                Manajemen Biorisiko         
                                                Laboratorium (SMBL).        
 Tenaga Pendukung                                                           
 1  Surveyor   2   SMK/D3                                                   
 2  Estimator  2   SMK/D3                                                   
 3  Operator CAD 3 SMK/D3                                                   
 4  Operator   1   SMK/D3                                                   
    Komputer                                                                
 5  Administrasi 1 SMK/D3                                                   
 JADWAL PENUGASAN                                                           
  A.  TENAGA AHLI                                                           
  1.  Team Leader, S1 Arsitektur/ T.Sipil, 7 tahun, Jenjang 9 OB 2.00       
  2.  Tenaga Ahli Arsitektur, S1 Arsitektur, 5 tahun, Jenjang 8 OB 2.00     
  3.  Tenaga Ahli BGH, S1 Arsitektur/ T.Sipil/ T.Mesin/ T.Elektro, 5 tahun, Jenjang 8 OB 2.00
  4.  Tenaga Ahli Struktur, S1 T.Sipil, 5 tahun, Jenjang 8 OB    2.00       
      Tenaga Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi, S1 T.Mesin, 5 tahun,
  5.                                                       OB    1.50       
      Jenjang 8                                                             
  6.  Tenaga Ahli Geoteknik, S1 T.Sipil/ Geoteknik, 5 tahun, Jenjang 8 OB 1.50
  7.  Tenaga Ahli Desain Interior, S1 Arsitektur/ T.Desain Interior, 5 tahun, Jenjang 8 OB 1.50
                                                                            
  8.  Tenaga Ahli Proteksi Kebakaran, S1 T.Mesin/ T.Elektro, 5 tahun, Jenjang 8 OB 1.00
  9.  Tenaga Ahli MEP, S1 T.Elektro/ T.Mesin, 5 tahun, Jenjang 8 OB 2.00    
                                                                            
  10. Tenaga Ahli Quantity Surveyor, S1 Arsitektur/ T.Sipil, 5 tahun, Jenjang 8 OB 1.50
                                                                            
  11. Tenaga Ahli K3 Konstruksi, S1 Arsitektur/ T.Sipil, 3 tahun, Jenjang 7 OB 1.50
  12. Tenaga Ahli Biosafety Biosecurity, S2 Eksakta, 1 tahun OB  1.50       
                                                                            
                                                                            
  B.  TENAGA PENDUKUNG                                                      
                                                                            
  1   Surveyor 1 SMK/D3                                    OB     1.00      
  2   Surveyor 2 SMK/D3                                    OB     1.00      
                                                                            
  3   Estimator 1 SMK/D3                                   OB     2.00      
  4   Estimator 2 SMK/D3                                   OB     2.00      
                                                                            
  5   Operator CAD 1 SMK/D3                                OB     2.00      
  6   Operator CAD 2 SMK/D3                                OB     2.00      
                                                                            
  7   Operator CAD 3 SMK/D3                                OB     2.00      
                                                                            
  8   Operator Komputer SMK/D3                             OB     2.00      
  9   Administrasi SMK/D3                                  OB     2.00      
                                                                            
                    B. Lingkup tugas personil sebagai berikut :             
                      1. Tenaga Ahli                                        
                        a. Ketua Tim/Tenaga Ahli                            
                           Lingkup tugas:                                   
                           1) Merencanakan,    mengkoordinasi,   dan        
                              mengendalikan semua kegiatan dan personil     
                              yang terlibat dalam pekerjaan;                
                           2) Mempersiapkan    petunjuk   pelaksanaan       
                              kegiatan baik dalam tahap pengumpulan data,   
                              pengolahan, dan penyajian akhir dari hasil    
                              keseluruhan pekerjaan;                        
                           3) Melakukan   koordinasi, asistensi, dan        
                              pelaporan kegiatan kepada pemilik pekerjaan   
                              atau dengan pihak/instansi lain yang terkait; 
                           4) Mengkoordinir dan mengendalikan  semua        
                              personil yang terlibat dalam pelaksanaan      
                                                                            
                              jenis pekerjaan yang ditanganinya; dan        
                           5) Bertanggung  jawab   atas  semua   hasil      
                              perhitungan dan analisis.                     
                        b. Tenaga Ahli Arsitek                              
                           Lingkup tugas:                                   
                           1) Melakukan perancangan terhadap bangunan       
                              dari sisi arsitektur;                         
                           2) Memastikan      kesesuaian      gambar        
                              perancangan dengan lingkup pekerjaan yang     
                              tertuang dalam Bill of Quantity (BoQ);        
                           3) Menyiapkan  data teknis untuk penyusunan      
                              spesifikasi  teknis  pekerjaan   sesuai       
                              kebutuhan;                                    
                                                                            
                           4) Melakukan  pengawasan   berkala, seperti      
                              memeriksa     kesesuaian    pelaksanaan       
                              pekerjaan dengan rencana secara berkala,      
                              melakukan   penyesuaian   gambar   dan        
                              spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada       
                              perubahan, memberikan penjelasan terhadap     
                              persoalan-persoalan yang timbul selama        
                                                                            
                              masa  konstruksi, memberikan rekomendasi      
                              tentang penggunaan bahan, dan  membuat        
                              laporan akhir pengawasan berkala; dan         
                           5) Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua  
                              Tim.                                          
                        c. Ahli Bangunan Gedung Hijau (BGH)                 
                           Lingkup tugas:                                   
                           1) Melakukan perancangan terhadap bangunan       
                              dari sisi pendekatan persyaratan Bangunan     
                              Gedung Hijau;                                 
                           2) Menyusun  alur pembuangan limbah sampai       
                              dengan  Instalasi Pengelolaan Air Limbah      
                              (IPAL) dan prosedur pemeliharannya;           
                           3) Memastikan kesesuaian gambar dengan Bill      
                              of Quantity (BoQ);                            
                           4) Menyiapkan  data teknis untuk penyusunan      
                                                                            
                              spesifikasi teknis; dan                       
                           5) Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada        
                              Ketua Tim.                                    
                        d. Tenaga Ahli Struktur (Ahli Bangunan Gedung)      
                           Lingkup tugas:                                   
                           1) Mengumpulkan  data geoteknik dan parameter    
                              tanah di lokasi yang dipilih;                 
                           2) Melakukan  perhitungan struktur atas dan      
                              struktur bawah bangunan gedung;               
                           3) Membuat  gambar rencana struktur bangunan     
                              gedung;                                       
                           4) Membuat  gambar  detail struktur bangunan     
                              gedung;                                       
                           5) Membuat   gambar denah  rinci dari suatu      
                              struktur bangunan;                            
                           6) Menyiapkan  data teknis untuk penyusunan      
                              spesifikasi teknis bangunan gedung; dan       
                                                                            
                           7) Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada        
                              Ketua Tim.                                    
                        e. Tenaga Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi
                           Lingkup tugas:                                   
                           1) Melakukan perancangan terhadap bangunan       
                              dari sisi teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi;
                           2) Memastikan      kesesuaian      gambar        
                              perancangan dengan lingkup pekerjaan yang     
                              tertuang dalam Bill of Quantity (BoQ);        
                           3) Menyiapkan  data teknis untuk penyusunan      
                              spesifikasi  teknis  pekerjaan   sesuai       
                              kebutuhan;                                    
                           4) Melakukan  pengawasan   berkala, seperti      
                              memeriksa     kesesuaian    pelaksanaan       
                              pekerjaan dengan rencana secara berkala,      
                              melakukan   penyesuaian   gambar   dan        
                                                                            
                              spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada       
                                                                            
                              perubahan, memberikan penjelasan terhadap     
                              persoalan-persoalan yang timbul selama        
                              masa  konstruksi, memberikan rekomendasi      
                              tentang penggunaan  bahan  dan membuat        
                              laporan akhir pengawasan berkala; dan         
                           5) Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua  
                              Tim                                           
                                                                            
                         f. Tenaga Ahli Geoteknik                           
                           Lingkup tugas:                                   
                           1) Melakukan perancangan terhadap bangunan       
                              dari sisi Geoteknik.                          
                           2) Memastikan      kesesuaian      gambar        
                              perancangan dengan lingkup pekerjaan yang     
                              tertuang dalam Bill of Quantity (BoQ).        
                           3) Menyiapkan  data teknis untuk penyusunan      
                              spesifikasi  teknis  pekerjaan   sesuai       
                              kebutuhan.                                    
                           4) Melakukan  pengawasan   berkala, seperti      
                              memeriksa     kesesuaian    pelaksanaan       
                              pekerjaan dengan rencana secara berkala,      
                              melakukan   penyesuaian   gambar   dan        
                              spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada       
                              perubahan, memberikan penjelasan terhadap     
                                                                            
                              persoalan-persoalan yang timbul selama        
                              masa  konstruksi, memberikan rekomendasi      
                              tentang penggunaan bahan, dan membuat         
                              laporan akhir pengawasan berkala; dan         
                           5) Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua  
                              Tim                                           
                        g. Ahli Desain Interior                             
                           Lingkup tugas:                                   
                           1) Melakukan perancangan dan desain interior     
                              bangunan sesuai standar teknis yang berlaku   
                              yang mengakomodir  penempatan  peralatan      
                              laboratorium (alat baru maupun alat lama);    
                           2) Menyusun     dan   melakukan    standar       
                              operasional, perawatan dan pemeliharaan;      
                           3) Memastikan kesesuaian gambar dengan Bill      
                              of Quantity (BoQ);                            
                           4) Menyiapkan  data teknis untuk penyusunan      
                                                                            
                              spesifikasi teknis; dan                       
                           5) Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada        
                              Ketua Tim.                                    
                        h. Tenaga Ahli Proteksi Kebakaran                   
                           Lingkup tugas:                                   
                           1) Merancang dan mengimplementasikan sistem      
                              pencegahan dan pemadaman kebakaran yang       
                              efektif, baik yang aktif maupun pasif;        
                           2) Memastikan      kesesuaian      gambar        
                              perancangan dengan lingkup pekerjaan yang     
                              tertuang dalam Bill of Quantity (BoQ);        
                           3) Menyiapkan  data teknis untuk penyusunan      
                              spesifikasi  teknis  pekerjaan   sesuai       
                              kebutuhan;                                    
                           4) Melakukan  pengawasan   berkala, seperti      
                              memeriksa     kesesuaian    pelaksanaan       
                                                                            
                              pekerjaan dengan rencana secara berkala,      
                                                                            
                              melakukan   penyesuaian   gambar   dan        
                              spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada       
                              perubahan, memberikan penjelasan terhadap     
                              persoalan-persoalan yang timbul selama        
                              masa  konstruksi, memberikan rekomendasi      
                              tentang penggunaan bahan, dan  membuat        
                              laporan akhir pengawasan berkala; dan         
                                                                            
                           5) Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua  
                              Tim.                                          
                                                                            
                        i. Ahli Mekanikal Elektrikal Plumbing (MEP)         
                           Lingkup tugas:                                   
                           1) Menyiapkan   data   perencanaan   yang        
                              berhubungan dengan bidang MEP;                
                           2) Menyusun kriteria teknis yang dibutuhkan;     
                           3) Merancang instalasi MEP sesuai persyaratan    
                              dan spesifikasi teknis yang dibutuhkan;       
                           4) Menyusun  standar operasi, perawatan dan      
                              pemeliharaan;                                 
                           5) Memastikan      kesesuaian      gambar        
                              perancangan dengan lingkup pekerjaan yang     
                              tertuang dalam Bill of Quantity (BoQ);        
                           6) Menyiapkan  data teknis untuk penyusunan      
                                                                            
                              spesifikasi  teknis  pekerjaan   sesuai       
                              kebutuhan; dan                                
                           7) Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada        
                              Ketua Tim.                                    
                        j. Ahli Quantity Surveyor                           
                           Lingkup tugas:                                   
                           1) Melakukan pengumpulan  data harga satuan      
                              bahan dan upah;                               
                           2) Menyiapkan analisa harga satuan pekerjaan;    
                           3) Membuat  perhitungan kuantitas pekerjaan;     
                           4) Membuat    perkiraan  biaya   pekerjaan       
                              konstruksi;                                   
                           5) Menjamin bahwa  data, perhitungan analisa     
                              harga  satuan, dan perhitungan kuantitas      
                              pekerjaan yang dihasilkan adalah benar dan    
                              akurat;                                       
                           6) Memeriksa  kesesuaian  antara dokumen,        
                                                                            
                              gambar, spesifikasi, Bill of Quantity (BoQ);  
                              dan                                           
                           7) Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada        
                              Ketua Tim.                                    
                        k. Ahli K3 Konstruksi                               
                           Lingkup tugas:                                   
                           1) Menyusun   rancangan  konseptual Sistem       
                              Manajemen  Keselamatan  Konstruksi untuk      
                              dijadikan rujukan dalam menyusun Rencana      
                              Keselamatan Konstruksi; dan                   
                           2) Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada        
                              Ketua Tim.                                    
                        l. Tenaga Ahli Biosafety Biosecurity                
                           Lingkup tugas:                                   
                           1) Melakukan perancangan terhadap bangunan       
                              dari bidang Biosafety dan Biosecurity;        
                                                                            
                           2) Memastikan      kesesuaian      gambar        
                                                                            
                              perancangan dengan lingkup pekerjaan yang     
                              tertuang dalam Bill of Quantity (BoQ);        
                           3) Menyiapkan  data teknis untuk penyusunan      
                              spesifikasi  teknis  pekerjaan   sesuai       
                              kebutuhan; dan                                
                           4) Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada        
                              Ketua Tim.                                    
                                                                            
                    1) Tenaga Pendukung                                     
                      a. Surveyor                                           
                        Lingkup tugas:                                      
                        1) Melaksanakan kegiatan survey dan pengukuran      
                           di lapangan;                                     
                        2) Melakukan  penyusunan  serta penggambaran        
                           data;                                            
                        3)  Mengevaluasi hasil pengukuran untuk kemudian    
                           dikoordinasikan dengan personil lainnya; dan     
                        4) Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua     
                           Tim.                                             
                      b. Estimator                                          
                        Lingkup tugas:                                      
                        1) Melakukan  pengumpulan  data harga  satuan       
                           bahan dan upah;                                  
                        2) Menyiapkan analisa harga satuan pekerjaan;       
                                                                            
                        3) Membuat  perhitungan kuantitas pekerjaan;        
                        4) Membuat  perkiraan biaya pekerjaan konstruksi;   
                        5) Menjamin bahwa data, perhitungan analisa harga   
                           satuan, dan  perhitungan kuantitas pekerjaan     
                           yang dihasilkan adalah benar dan akurat;         
                         6) Memeriksa kesesuaian antara dokumen, gambar,    
                           spesifikasi, Bill of Quantity (BoQ); dan         
                         7) Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua    
                           Tim.                                             
                      c. CAD Operator                                       
                        Lingkup tugas:                                      
                        1) Berkoordinasi dengan tenaga ahli/asisten tenaga  
                           ahli dalam menyiapkan gambar kerja agar sesuai   
                           dengan RAB  dan  Dokumen  Spesifikasi Teknis     
                           dan Rancangan  Konseptual SMKK  yang telah       
                           disusun oleh masing-masing  personil tenaga      
                           ahli/asisten tenaga ahli;                        
                                                                            
                        2) Membantu  dalam menghasilkan dan menyiapkan      
                           produk BIM (apabila secara ketentuan, lingkup    
                           pekerjaan masuk dalam paket pekerjaan wajib      
                           BIM); dan                                        
                        3) Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua     
                           Tim.                                             
                      d. Operator Komputer                                  
                        Lingkup tugas:                                      
                        1) Memastikan   kelancaran operasional sistem       
                           komputer, memelihara  dan  mengoperasikan        
                           perangkat keras dan lunak, memproses data,       
                           mengelola jadwal, serta melakukan pemecahan      
                           masalah dasar;                                   
                         2) Berkoordinasi dengan  Ketua   Tim  dalam        
                           menyiapkan   dokumen    pertanggungjawaban       
                           pelaksanaan pekerjaan; dan                       
                                                                            
                         3) Membantu  menyiapkan  laporan-laporan dan       
                                                                            
                           berita acara pencairan termin.                   
                      e. Administrator                                      
                        Lingkup tugas:                                      
                        1) Berkoordinasi dengan   Ketua   Tim  dalam        
                           menyiapkan   dokumen    pertanggungjawaban       
                           pelaksanaan pekerjaan; dan                       
                        2) Membantu   menyiapkan  laporan-laporan dan       
                                                                            
                           berita acara pencairan termin.                   
 18. Persyaratan dan A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk     
   Kualifikasi         Penyedia Badan Usaha                                 
   Penyedia         1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
                      menjalankan kegiatan/usaha:                           
                       a. peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di
                         bidang jasa konstruksi kode KBLI 71101 atau 71102; 
                       b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
                         Usaha Menengah serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/
                         layanan AR102 Jasa Desain Arsitektural atau AR001  
                         Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian & Non     
                         Hunian, dan  RK001  Jasa Rekayasa  Konstruksi      
                         Bangunan Gedung  Hunian & Non Hunian.              
                                                                            
                    2. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
                      hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak tahun 2024/2025.  
                                                                            
                                                                            
                    3. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri
                      pada Kontrak yang dibuktikan dengan:                  
                       a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;  
                       b. Surat Kuasa apabila dikuasakan;                   
                       c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai
                         tetap (apabila dikuasakan); dan                    
                       d. Kartu Tanda Penduduk.                             
                                                                            
                    4. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi:     
                       a. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau
                         nepotisme;                                         
                       b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui
                         terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam
                         proses pengadaan ini;                              
                       c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,    
                                                                            
                         transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja
                         terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
                         dan                                                
                       d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b,
                         dan c  maka bersedia dikenakan sanksi administratif,
                         dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata
                         dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan
                         perundang-undangan.                                
                                                                            
                    5. Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi:     
                       a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam    
                         pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya
                         tidak sedang dihentikan;                           
                       b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
                       c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
                         sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;   
                                                                            
                       d. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan 
                         pertentangan kepentingan;                          
                                                                            
                       e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
                         sedang dalam menjalani sanksi pidana;              
                       f. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai   
                         pegawai Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah atau 
                         sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah
                         yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
                       g. pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang
                                                                            
                         tercantum dalam Dokumen Kualifikasi;               
                       h. data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari
                         ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak
                         benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan
                         perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dan
                         seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi
                         administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam,
                         gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
                         kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan     
                         peraturan perundang-undangan.                      
                                                                            
                    6. Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai
                      perjanjian Kemitraan.                                 
                                                                            
                                                                            
                    B. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia                   
                                                                            
                      Memiliki pengalaman:                                  
                      1. memiliki pengalaman  paling kurang  1  (satu)      
                        pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun   
                        waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan  
                        pemerintah atau  swasta termasuk  pengalaman        
                        subkontrak.                                         
                      2. memiliki pengalaman   mengerjakan  pekerjaan       
                        sejenis:                                            
                        a) untuk pekerjaan  Usaha   Kecil berdasarkan       
                          subklasifikasi; atau                              
                        b) untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha        
                          Besar,    pekerjaan   sejenis   berdasarkan       
                          subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan.
                      3. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis  
                        dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.            
                      4. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri
                        kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman
                                                                            
                        dikecualikan dari ketentuan pengalaman sebagaimana  
                        dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3 untuk nilai
                        paket  pengadaan sampai  dengan  paling banyak      
                        Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).            
                                                                            
                       dalam hal peserta melakukan KSO, maka:               
                       1. setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO harus  
                         memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi legalitas
                         sebagaimana dimaksud pada poin A, kecuali angka 1 huruf
                         b.                                                 
                                                                            
                       2. Persyaratan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) 
                         sebagaimana dimaksud poin A angka 1 huruf b dilakukan
                         secara saling melengkapi oleh seluruh anggota KSO dan
                         setiap anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yang
                         disyaratkan.                                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
 19. Metode         Metode pengadaan menggunakan Metode Seleksi, Prakualifikasi,
   Pengadaan        Dua File, Pagu Anggaran, Kontrak Lumsum                 
 20. Jadwal Tahapan Sesuai dengan Seleksi dalam SPSE.                       
   pelaksanaan                                                              
   Kegiatan                                                                 
                    Laporan (Disesuaikan dengan keluaran)                   
                                                                            
 21. Laporan        Laporan Pendahuluan dapat disusun dengan sistematika sebagai
    Pendahuluan     berikut :                                               
                         BAB I     LATAR BELAKANG                           
                         BAB II    MAKSUD DAN TUJUAN                        
                                   a. Maksud                                
                                   b. Tujuan                                
                         BAB III   RUANG LINGKUP KEGIATAN                   
                                   a. Lingkup pekerjaan (scope of work)     
                                   b. Lingkup pelayanan (scope of service)  
                                                                            
                                   c. Potensi dan Kendala Pelaksanaan Kegiatan
                         BAB IV    TINJAUAN PUSTAKA                         
                                   a. Dasar Hukum                           
                                   b. Standar Teknis                        
                         BAB V     KONSEPSI PERANCANGAN                     
                                   a. Dasar Pemikiran dan  Pertimbangan     
                                      Perancangan                           
                                   b. Data dan Informasi Lapangan           
                                   c. Program Ruang dan Skematik Rencana    
                                      Teknis                                
                         BAB VI    PRA RANCANGAN                            
                                   a. Analisis Pola Gubahan Bentuk Ruang dan
                                      Bangunan                              
                                   b. Perhitungan Nilai Fungsional Bangunan 
                                      Gedung (diagram)                      
                                   c. Aspek Kualitatif dan Kuantitatif      
                                                                            
                         BAB VII   PENUTUP                                  
                                                                            
                    Keterangan:                                             
                    •  Laporan Pendahuluan dibuat dan ditandatangani oleh   
                       Konsultan Perencana dan telah disetujui oleh Pejabat Pembuat
                       Komitmen.                                            
                    •  Penjelasan lebih lengkap mengenai materi Laporan     
                       Pendahuluan mengacu pada angka 12 Keluaran.          
                    •  Laporan harus diselesaikan selambat-lambatnya 21 (dua puluh
                       satu) hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai
                       Kerja (SPMK) dan jumlah laporan yang harus diserahkan dalam
                       bentuk dokumen hardcopy, sebanyak 5 (lima) rangkap yang
                       dijilid dalam bentuk buku dan softcopy.              
                                                                            
 22. Laporan Antara Laporan Antara dapat disusun dengan sistematika sebagai berikut :
                         BAB I     LATAR BELAKANG                           
                         BAB II    MAKSUD DAN TUJUAN                        
                                   a. Maksud                                
                                   b. Tujuan                                
                         BAB III   RUANG LINGKUP KEGIATAN                   
                                   a. Lingkup pekerjaan (scope of work)     
                                   b. Lingkup pelayanan (scope of service)  
                         BAB IV    TINJAUAN PUSTAKA                         
                                   a. Dasar Hukum                           
                                   b. Standar Teknis                        
                         BAB V     PENGEMBANGAN  RANCANGAN                  
                                                                            
                                                                            
                                   a. Pengembangan  Arsitektur Bangunan     
                                     Gedung                                 
                                     - Penjelasan konsep arsitektur dilengkapi
                                       analisis dan gambar rencana arsitektur
                                       dalam visualisasi 2D dan 3D          
                                   b. Sistem Struktur                       
                                     - Penjelasan konsep struktur dilengkapi
                                                                            
                                       analisis dan perhitungan             
                                   c. Sistem Mekanikal, Elektrikal, Informasi dan
                                     Teknologi (IT), Pemipaan (Plumbing), dan
                                     Tata Lingkungan                        
                                     - Penjelasan   konsep    dilengkapi    
                                       perhitungannya                       
                                   d. Bahan Bangunan                        
                                     - Pemilihan penggunaan bahan bangunan  
                                       secara   garis   besar   dengan      
                                       mempertimbangkan  nilai manfaat,     
                                       ketersediaan bahan, konstruksi, nilai
                                       ekonomi, dan rantai pasok            
                                   e. Perkiraan Biaya Konstruksi            
                                     - Berdasarkan sistem bangunan yang     
                                       disajikan dalam bentuk gambar, diagram
                                       sistem, dan laporan tertulis.        
                                                                            
                         BAB VI    PENUTUP                                  
                                                                            
                    Keterangan:                                             
                    •  Laporan Antara dibuat dan ditandatangani oleh Konsultan
                       Perencana dan telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
                    •  Penjelasan lebih lengkap mengenai materi Laporan Antara
                       mengacu pada angka 12 Keluaran.                      
                    •  Laporan harus diselesaikan selambat-lambatnya 35 (tiga puluh
                       lima) hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai
                       Kerja (SPMK) dan jumlah laporan yang harus diserahkan dalam
                       bentuk dokumen hardcopy sebanyak 5 (lima) rangkap yang
                       dijilid dalam bentuk buku dan softcopy.              
 23. Laporan Akhir  Laporan Akhir dapat disusun dengan sistematika sebagai berikut :
                                                                            
                         BAB I     LATAR BELAKANG                           
                         BAB II    MAKSUD DAN TUJUAN                        
                                   a. Maksud                                
                                   b. Tujuan                                
                         BAB III   RUANG LINGKUP KEGIATAN                   
                                   a. Lingkup pekerjaan (scope of work)     
                                   b. Lingkup pelayanan (scope of service)  
                         BAB IV    TINJAUAN PUSTAKA                         
                                   a. Dasar Hukum                           
                                   b. Standar Teknis                        
                         BAB V     RANCANGAN  DETAIL                        
                                   - Gambar detail arsitektur, detail struktur,
                                     detail utilitas dan lansekap (format ukuran
                                     kertas F4)                             
                                   - Dokumen Spesifikasi Teknis yang meliputi :
                                      a. Persyaratan umum;                  
                                                                            
                                      b. Persyaratan administratif; dan     
                                      c. Persyaratan teknis termasuk Spesifikasi
                                        teknis yang memuat  antara lain     
                                        Spesifikasi bahan bangunan konstruksi,
                                        Spesifikasi perlatan konstruksi dan 
                                                                            
                                        peralatan bangunan,  Spesifikasi    
                                        proses/ kegiatan, Spesifikasi metode
                                        konstruksi/ metode pelaksanaan/     
                                        metode kerja serta Spesifikasi jabatan
                                        kerja konstruksi dan Rancangan      
                                        Konseptual SMKK.                    
                                   - Rincian volume pelaksanaan pekerjaan dan
                                                                            
                                     Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan 
                                     konstruksi (Engineering Estimate)      
                         BAB VI    PENUTUP                                  
                                                                            
                    Keterangan:                                             
                    • Laporan Akhir dibuat dan ditandatangani oleh Konsultan
                      Perencana dan telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen,
                      diserahkan dalam bentuk dokumen hardcopy, sebanyak 5 (lima)
                      rangkap dalam bentuk buku dan softcopy.               
                                                                            
                    Dokumen-dokumen yang menjadi bagian dari Laporan Akhir, 
                    sebagai berikut :                                       
                    A. Gambar Perencanaan Detail/ Detail Engineering Design (DED)
                       yang meliputi :                                      
                       1. Gambar Siteplan (bila ada);                       
                       2. Gambar Layout;                                    
                                                                            
                       3. Gambar Denah;                                     
                       4. Gambar Potongan;                                  
                       5. Gambar Tampak;                                    
                       6. Gambar Kelengkapan Rencana Bangunan;              
                       7. Gambar Detail Arsitektural;                       
                       8. Gambar Detail Struktur;                           
                       9. Gambar MEP;                                       
                       10. Gambar Lansekap; dan                             
                       11. Gambar Detail Sarana Prasarana Lingkungan.       
                       Diserahkan dalam bentuk dokumen kalkir dengan format ukuran
                       kertas A2 sebanyak 1 (satu) rangkap dan dokumen copy (hvs)
                       dengan format ukuran kertas A2 sebanyak 5 (lima) rangkap
                       yang dijilid dalam bentuk buku dan softcopy;         
                    B. Gambar 3D (tiga dimensi) dan Animasi 3D (tiga dimensi)
                       Diserahkan dalam bentuk dokumen softcopy;            
                    C. Gambar Blok Plant Kawasan disekitarnya               
                                                                            
                       Diserahkan dalam bentuk dokumen softcopy             
                    D. Dokumen Spesifikasi Teknis dan Rancangan Konseptual SMKK
                       Diserahkan dalam bentuk dokumen hardcopy, sebanyak   
                       minimal 5 (lima) rangkap berkas yang dijilid dalam bentuk buku
                       dan softcopy.                                        
                    E. Perhitungan biaya pelaksanaan konstruksi fisik, dalam bentuk
                       rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran
                       Biaya (RAB)                                          
                       Diserahkan dalam bentuk dokumen hardcopy, sebanyak 5 
                       (lima) rangkap yang dijilid dalam bentuk buku dan softcopy.
                    F. Bill of Quantity (BQ)                                
                       Diserahkan dalam bentuk dokumen hardcopy, sebanyak 5 
                       (lima) rangkap yang dijilid dalam bentuk buku dan softcopy.
                    G. Laporan Perencanaan yang terdiri dari :              
                        1. Laporan Penyelidikan Tanah                       
                           Diserahkan dalam bentuk dokumen hardcopy, sebanyak 5
                                                                            
                           (lima) rangkap yang dijilid dalam bentuk buku dan
                           softcopy.                                        
                                                                            
                        2. Laporan Perhitungan Struktur                     
                           Diserahkan dalam bentuk dokumen hardcopy, sebanyak 5
                           (lima) rangkap yang dijilid dalam bentuk buku dan
                           softcopy.                                        
                        3. Laporan Perhitungan Mekanikal, Elektrikal dan sistem
                           pemipaan (plumbing, analisa drainase untuk IMB   
                           (bangunan baru)                                  
                                                                            
                           Diserahkan dalam bentuk dokumen hardcopy, sebanyak 5
                           (lima) rangkap yang dijilid dalam bentuk buku dan
                           softcopy.                                        
                        4. Laporan Tata Lingkungan                          
                           Diserahkan dalam bentuk dokumen hardcopy, sebanyak 5
                           (lima) rangkap yang dijilid dalam bentuk buku dan
                           softcopy.                                        
                                                                            
                    Keterangan:                                             
                    •  Penjelasan lebih lengkap mengenai materi Laporan Akhir
                       mengacu pada angka 12 Keluaran.                      
                    •  Laporan Akhir dan kelengkapannya diserahkan pada saat
                       berakhirnya Tahap Perencanaan Teknis, selambat lambatnya
                       60 (enam puluh) hari kalender setelah Surat Perintah Mulai
                                                                            
                       Kerja (SPMK) atau pada saat Serah Terima Hasil Pertama (ST-
                       1) pekerjaan perencanaan (tahap kemajuan pekerjaan   
                       perencanaan 100%).                                   
                    •  Softcopy seluruh laporan mulai dari Tahap Konsepsi   
                       Perancangan sampai dengan Tahap Rancangan Detail dalam 1
                       (satu) Portable Solid State Drive (SSD) 1Tb USB 3.1  
                       diserahkan selambat lambatnya pada saat Serah Terima 
                       Pertama (ST-1) pekerjaan perencanaan, atau 60 (enam puluh)
                       hari kalender setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
                       Softcopy Laporan Pengawasan Berkala diserahkan dan   
                       ditambahkan ke dalam Portable Solid State Drive (SSD)
                       selambat lambatnya pada saat Serah Terima Pertama (ST-1)
                       pekerjaan pelaksanaan konstruksi.                    
                                                                            
 24. Laporan Tender Laporan memuat:                                         
                                                                            
    penyedia   jasa 1. Gambar kerja DED (Detail Engineering Design)         
    pelaksanaan     2. Engineer Estimate (RAB)                              
    konstruksi      3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Teknis         
                    4. Daftar Volume pekerjaan (BoQ)                        
                    5. Metode Pelaksanaan                                   
                    6. Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan    
                      Konstruksi (SMKK)                                     
25. Laporan         Laporan memuat:                                         
   Pengawasan       1. Kesesuaian hasil pengawasan berkala dengan pelaksanaan
   Berkala            dilapangan;                                           
                    2. Data teknis hasil akhir Pembangunan;                 
                    3. Permasalahan dan penyelesaian; dan                   
                    4. Foto kegiatan dan progres.                           
                                                                            
                              Hal-Hal Lain                                  
 26. Ketentuan      Tidak ada                                               
   Tambahan                                                                 
                                                                            
 27. Produksi dalam 1. Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
    Negeri             dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
                       ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
                       keterbatasan kompetensi dalam negeri;                
                                                                            
                    2. Bahan-bahan dan  peralatan yang digunakan dalam      
                       melaksanakan pekerjaan wajib mengutamakan produksi dalam
                       negeri;                                              
                    3. Pada  saat penyusunan Spesifikasi Teknis dan Detail  
                       Engineering Disain (DED), Komponen konstruksi/bahan-bahan
                       bangunan konstruksi yang digunakan mengutamakan      
                       komponen konstruksi produksi dalam negeri dengan ketentuan:
                                                                            
                       a. Apabila komponen konstruksi/bahan-bahan bangunan  
                         konstruksi yang dibutuhkan dapat dipenuhi oleh produksi
                         dalam negeri dengan penjumlahan Tingkat Komponen   
                         Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan   
                         (BMP)   paling sedikit 40%,  maka   komponen       
                         konstruksi/bahan-bahan bangunan konstruksi yang    
                         ditetapkan adalah yang memiliki TKDN paling sedikit 25%;
                       b. Apabila point a tersebut diatas tidak dapat terpenuhi, maka
                         kebutuhan komponen konstruksi/bahan-bahan bangunan 
                         konstruksi yang ditetapkan adalah yang memiliki capaian
                         TKDN sampai dengan 25%;                            
                       c. Apabila point a dan b tersebut diatas tidak dapat terpenuhi,
                         maka  kebutuhan komponen  konstruksi/bahan-bahan   
                         bangunan konstruksi yang ditetapkan adalah yang berlabel
                         Produksi Dalam Negeri (PDN) walaupun belum memiliki
                         TKDN;                                              
                                                                            
                       d. Apabila point a, b dan c tersebut diatas tidak dapat
                         terpenuhi, maka kebutuhan komponen konstruksi/bahan-
                         bahan bangunan konstruksi yang ditetapkan adalah produk
                         impor  dengan disertai dokumen justifikasi teknis  
                         penggunaan produk impor;                           
                       e. Penetapan komponen konstruksi/bahan-bahan bangunan
                         konstruksi sebagaimana tersebut pada point a, b, c dan d
                         tersebut diatas disertai dengan bukti hasil Analisa pasar dan
                         hasil tangkap layar Nilai TKDN pada website Kemenperin
                         (tkdn.kemenperin.go.id) dan disertakan pula Link Nilai
                         TKDN untuk masing-masing komponen konstruksi/bahan-
                         bahan bangunan konstruksi;                         
                       f. Menghitung target capaikan total nilai TKDN paket 
                         pekerjaan minimal 45% disertai dengan Dokumen      
                         Perhitungan TKDN berupa file EXCEL                 
 28. Pedoman        Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
                                                                            
   Pengumpulan      data harus akurat dan terukur.                          
   Data Lapangan                                                            
 29. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                    menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
                    pengetahuan kepada Pengguna Jasa yang terkait dengan    
                    pekerjaan ini.                                          
                                                                            
                                        Surabaya, 15 September 2025         
                                                                            
                                                                            
                                        Pejabat Pembuat Komitmen-BLU        
                                        BBVF Pusvetma                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                        drh. Yudi Winarko                   
                                        NIP 19761226 200801 1 009
Tenders also won by PT Tisaga Konsultan
Authority
19 January 2023Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan RiauMahkamah AgungRp 33,553,500,000
17 June 2019Pengembangan Pos Lintas Batas Negara (Plbn) Terpadu Serasan, Kab. Natuna, Prov. Kep. RiauKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,500,000,000
5 November 2024Pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Tadris Terpadu Uin Fatmawati Sukarno Tahun 2025 SbsnKementerian AgamaRp 2,999,990,000
20 March 2018Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Gedung Kantor/Tempat Kerja/Tempat Tinggal Perencanaan Pembangunan Gedung TerintegrasiProvinsi Jawa TimurRp 2,812,000,000
9 July 2020Penyusunan Detail Engineering Design (Ded) Gedung Integrated Riset Center (Irc) Unila Tahun 2020Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 2,680,000,000
28 December 2022Pekerjaan Perencanaan Gedung Perpustakaan Iain Fattahul Muluk PapuaKementerian AgamaRp 2,532,112,000
11 March 2021Belanja Modal Gedung Dan Bangunan Perencanaan Arsitek Dan Mep Alih Fungsi Gedung TerintegrasiProvinsi Jawa TimurRp 2,500,000,000
13 November 2021Perencanaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Gdh Barat Dan Vasculer CenterKab. SidoarjoRp 2,500,000,000
19 August 2020Penyusunan Ded Asrama Mahasiswa Nusantara SurabayaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,488,000,000
22 June 2023Perencanaan Pembangunan Gedung Sbsn 2024 Uin Sayyid Ali Rahmatullah TulungagungKementerian AgamaRp 2,093,600,000