| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0015328735615000 | Rp 1,095,488,027 | 88.95 | - | |
| 0023021165621000 | - | 66.8 | Skor teknis dibawah ambang batas | |
| 0013996814061000 | - | - | - | |
| 0826532434517000 | - | - | - | |
| 0959043316541000 | - | - | Klasifikasi Ijin Usaha yang tertera di NIB adalah Usaha Mikro (tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, yaitu Non Kecil/Menengah). SBU AR001 dan SBU RK001 di dokumen kualifikasi adalah Kecil (tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, yaitu Non Kecil/Menengah). | |
| 0015399199027000 | - | - | - | |
| 0014643134542000 | - | - | - | |
| 0951978683643000 | - | - | - | |
PT Arsitektur Diraja Pratama | 08*7**9****07**0 | - | - | Skor teknis tidak mencapai ambang batas yang ditetapkan (70 poin). |
| 0022038970429000 | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | |
| 0015881097821000 | - | - | - | |
| 0809401268721000 | - | - | - | |
| 0856647557533000 | - | - | - | |
| 0669612608424000 | - | - | - | |
| 0718833189609000 | - | - | - | |
| 0015311541615000 | - | - | - | |
| 0942270737807000 | - | - | - | |
| 0019181288643000 | - | - | - | |
| 0016785727013000 | - | - | - | |
| 0718963275952000 | - | - | - | |
| 0030796809805000 | - | - | - | |
PT Megacipta Nusantara Engineering | 07*4**3****21**0 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
PERENCANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN LABORATORIUM TERPADU PRODUKSI
DAN PENGEMBANGAN OBAT HEWAN NASIONAL BBVF PUSVETMA
BALAI BESAR VETERINER FARMA PUSVETMA
DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN
TAHUN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PERENCANAAN
Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Terpadu Produksi dan Pengembangan Obat
Hewan Nasional BBVF Pusvetma
1. Latar Belakang Pembangunan merupakan suatu usaha pertumbuhan dan
perubahan yang terencana dan dilakukan secara sadar oleh
bangsa, negara, dan pemerintah menuju modernisasi dalam rangka
pembinaan bangsa. Pembangunan nasional didukung oleh
kekayaan sumber daya alam, sumber daya manusia yang
berkualitas, teknologi maju dan kelembagaan yang terkonsolidasi
sehingga mampu menghasilkan produk yang berdaya saing dan
berkelanjutan.
Sejalan dengan Asta Cita sesuai dengan Prioritas Nasional (PN) 2,
Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan
mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan,
energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan
ekonomi baru. Pembangunan Laboratorium Terpadu Produksi dan
Pengembangan Obat Hewan Nasional BBVF Pusvetma dapat
mendukung kemandirian bangsa dengan meningkatkan
kemampuan produksi vaksin hewan dalam negeri, sehingga
mengurangi ketergantungan pada impor dan meningkatkan
keamanan pangan hewani.
Selanjutnya Pembangunan Laboratorium Terpadu Produksi dan
Pengembangan Obat Hewan Nasional BBVF Pusvetma sesuai
dengan Program Prioritas (PP) 10, Swasembada Pangan, Sasaran
Kegiatan Prioritas (KP) 10. 01, Meningkatnya produk bahan pangan
hewani, Proyek Prioritas (Pro-P) 04, Pengendalian dan
Penanggulangan Penyakit Ternak dengan Pendekatan Satu
Kesehatan, Sasaran Kegaiatan Prioritas (KP)13.02, Terkendalinya
penyakit asal hewan, ikan, dan tumbuhan, serta Proyek Priporitas
(Pro-P) 04, Pengendalian Penyakit Asal Hewan, Ikan, dan
Tumbuhan. ikan, dan tumbuhan dengan mengembangkan vaksin
yang efektif dan aman.
Pada tahun 2023, pemenuhan ketersediaan daging sapi dan kerbau
dari produksi lokal di Indonesia masih mengalami defisit sebesar
374,1 ribu ton. Defisit ini disebabkan oleh lebih rendahnya produksi
daging sapi dan kerbau lokal yakni sebesar 442,69 ribu ton
dibandingkan dengan kebutuhan daging sapi dan kerbau sebesar
816,79 ton (Badan Pusat Statistik, 2023). Partisipasi konsumsi
pangan hewani penduduk Indonesia pada Maret 2022 terbesar
adalah telur sebesar 93,15%, disusul oleh ikan 92,26% dan daging
unggas 64,95%. Sementara, partisipasi konsumsi susu 45,12% dan
daging sapi hanya 7,97% (Kementerian Pertanian, 2023).
Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik tahun 2023,
diperkirakan jumlah populasi sapi potong di Indonesia adalah 17,25
juta ekor, populasi sapi perah sejumlah 507 ribu ekor, dan populasi
kerbau sebanyak 1,09 juta ekor yang tersebar di 34 provinsi. Secara
umum, peningkatan populasi sapi dari tahun ke tahun adalah
stagnan, dan pada tahun 2022 mengalami tren pertumbuhan
negative sebesar 0,73 juta ekor sedangkan populasi kerbau
mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun, dan pada tahun 2022
mengalami penurunan sebesar 4,79% dibanding tahun 2021.
Dampak Penyakit Mulut dan Kuku mengakibatkan penurunan
secara signifikan terhadap populasi kerbau di Pulau Jawa sebesar
15,10%.
Pemerintah menetapkan 18 Penyakit Hewan Menular Strategis
(PHMS) yang tercantum dalam Kepmentan RI No. 121 Tahun 2023
antara lain Anthraks, Brucellosis, Septichemia Epizootica (SE),
penyakit Jembrana (JD), Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Untuk
pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan menular
strategis (PHMS) dan zoonosis, beberapa strategi yang dapat
dilakukan adalah vaksinasi hewan, pengendalian vektor, program uji
dan pengobatan, pemusnahan, langkah-langkah biosekuriti yang
efektif, kesiagaan darurat veteriner, penerapan kewaspadaan dini,
langkah-langkah keamanan pangan, kebersihan, dan penyediaan
pakan serta air minum yang aman. Vaksinasi sangat diperlukan dan
menjadi program prioritas sebagai upaya pemerintah untuk
menurunkan kasus dan membentuk proteksi pada populasi melalui
terbentuknya kekebalan aktif terhadap penyakit.
Balai Besar Veteriner Farma Pusvetma yang selanjutnya disebut
dengan BBVF Pusvetma adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang
kesehatan hewan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sesuai dengan Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal
Peternakan dan Kesehatan, BBVF Pusvetma memiliki tugas pokok
melaksanakan penyiapan bahan baku, produksi, pengujian,
pemasaran, distribusi, dan peningkatan mutu obat hewan. Pada
tanggal 5 Februari 2010, BBVF Pusvetma ditetapkan menjadi Satker
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PKBLU) secara
penuh sesuai dengan SK Menteri Keuangan No. 55/KMK.05/2010.
Sesuai dengan Permentan No. 740/KPTS/PK.300/M/10/2022
tentang Laboratorium Pemeriksaan dan Pengujian Penyakit Mulut
dan Kuku menerangkan sebagai berikut:
• Bahwa pada diktum KESATU, Pemeriksaan dan Pengujian
Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease)
dilaksanakan oleh:
a. Laboratorium Pusat Veteriner Farma (PUSVETMA)
sebagai laboratorium veteriner rujukan nasional
Penyakit Mulut dan Kuku;
b. Laboratorium Veteriner yang memiliki kemampuan
pemeriksaan dan pengujian; dan
c. Laboratorium lainnya yang memenuhi persyaratan.
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjadi fokus dalam program
pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan karena PMK
merupakan penyakit hewan menular strategis yang penting dan
paling ditakuti oleh semua negara di dunia. PMK merupakan
ancaman serius bagi subsektor peternakan karena penyakit ini
dapat menyebar dengan sangat cepat dan mampu melampauai
batas negara. Dampak yang ditimbulkan sangat luas, diantaranya:
a. Tingginya angka kesakitan pada ternak,
b. Kerugian ekonomi, dimana PMK dapat menyebabkan
penurunan produksi susu, penurunan berat badan ternak,
dan kematian ternak. PMK juga dapat menyebabkan
kerugian ekonomi
c. Penghambatan perdagangan, Penurunan perdagangan
ternak di sejumlah daerah, serta penurunan perdagangan
internasional terutama pada impor dan ekspor komoditas
peternakan, dan
d. Gangguan terhadap aspek sosial budaya dan keresahan
masyarakat.
Selanjutnya diperlukan langkah-langkah dalam pengendalian dan
penanggulangan PMK, seperti karantina ternak baru, isolasi ternak
sakit dan pengobatan, peningkatan biosekuriti kandang, vaksinasi,
dan pemantauan kesehatan, serta pemenuhan nutrisi yang cukup
terhadap hewan beresiko. Vaksinasi hewan merupakan salah satu
upaya yang dapat dilakukan dalam program one health,
dimana program one health tersebut dilakukan dengan pendekatan
yang menggabungkan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.
Dengan demikian, vaksinasi hewan dapat meningkatkan kesehatan
hewan, menjaga kesehatan manusia dan ketahanan pangan
nasional. Vaksinasi merupakan investasi yang bijaksana dengan
keuntungan yang luar biasa bagi kesejahteraan hewan, karena
wabah penyakit sering kali tidak dapat diprediksi dan
memiliki implikasi finansial yang besar bagi peternakan. Vaksin
modern berlisensi tunduk pada standar keamanan dan kontrol
kualitas yang ketat dan sangat aman.
Dalam rangka mendukung program pengendalian dan
penanggulangan PHMS-Z pada hewan besar, BBVF Pusvetma
selain memproduksi vaksin PMK juga memproduksi vaksin untuk
penyakit Anthraks, Brucellosis, Septichaemia Epizootika (SE) dan
Penyakit Jembrana/Jembrana Disease. Penyakit-penyakit tersebut
merupakan penyakit yang disebabkan bakteri dan virus yang
menyerang hewan ternak dengan tingkat kesakitan dan kematian
yang tinggi sehingga dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang
cukup tinggi. Penyakit Anthraks dan Brucellosis bahkan merupakan
penyakit zoonosis yang bisa menular pada manusia sehingga harus
dikendalikan dengan seksama yaitu melalui program vaksinasi.
BBVF Pusvetma di dalam kancah industri obat hewan memiliki
prospek yang sangat baik. Industri obat memiliki kontribusi ekonomi
secara langsung dan tidak langsung melalui manfaat yang
dihasilkan dari produk-produknya mendukung dan memungkinkan
industri lain untuk berkembang. Selain itu dapat meningkatkan
kesehatan masyarakat dan keamanan pangan sehingga dapat
meningkatkan kualitas hidup manusia melalui perbaikan kesehatan
mental dan fisik.
Sehubungan dengan sangat pentingnya peran, tugas, fungsi dan
prospek BBVF Pusvetma sebagai satu-satunya produsen obat
hewan milik pemerintah, yaitu untuk pengendalian dan
penanggulangan Penyakit Hewan Menular Strategis-Zoonosis
(PHMS-Z) hewan besar di Indonesia serta mempertimbangkan
keterbatasan kapasitas produksi, maka diperlukan Pembangunan
Gedung Laboratorium Terpadu Produksi dan Pengembangan Obat
Hewan Nasional BBVF Pusvetma yang sesuai dengan kebutuhan
dan memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat Hewan yang
Baik (CPOHB). Salah satu upaya yang dilakukan BBVF Pusvetma
dalam menyusun rencana Pembangunan Gedung Laboratorium
Terpadu Produksi dan Pengembangan Obat Hewan Nasional.
Gedung Laboratorium yang direncanakan ini dibangun 4 (empat)
lantai yang memenuhi kriteria teknis bangunan laboratorium yang
layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan
gedung negara dan sesuai sebagai laboratorium untuk produksi dan
pengembangan vaksin.
Dalam melaksanakan manajemen kesehatan hewan, kebutuhan
vaksin secara nasional dapat dilihat dari populasi ternak secara
nasional dan peta penyakit. Pada pelaksanaan program
pengendalian dan penggulangan suatu penyakit, cakupan vaksinasi
minimal yang direkomendasikan untuk membentuk kekebalan yang
efektif di daerah endemik adalah 70% dari total populasi. Saat ini
BBVF Pusvetma mendominasi pemenuhan vaksin untuk hewan
besar. Kapasitas produksi saat ini masih belum dapat mencukupi
kebutuhan di nasional, sehingga dengan terbangunnya
Pembangunan Laboratorium Terpadu Produksi Dan
Pengembangan Obat Hewan Nasional BBVF Pusvetma dapat
mengurangi gap kebutuhan nasional dan pemenuhannya,
sebagaimana dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Selanjutnya sebagai Badan Layanan Umum yang yang dituntut
untuk mengembangkan proses bisnis dan pendapatan, maka
dengan terbangunnya Pembangunan Laboratorium Terpadu
Produksi Dan Pengembangan Obat Hewan Nasional BBVF
Pusvetma dapat meningkatkan PNBP BLU BBVF Pusvetma
sebagaimana dapat dilihat dalam tabel di bawah ini.
Berkaitan dengan rencana pembangunan tersebut, maka telah
disusun KAK Pekerjaan Jasa Konsutan Perencana dengan
ketentuan umum sebagai berikut:
a. Setiap konstruksi fisik harus direncanakan dan dirancang
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria
teknis yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi
bagi konstruksi fisik.
b. Penyedia jasa konsultan perencana perlu diarahkan secara baik
dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan desain
perencanaan teknis yang memadai dan layak diterima menurut
kaidah, norma serta tata laku profesional.
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk perencanaan pekerjaan
konstruksi perlu disiapkan secara matang sehingga mampu
mendorong perwujudan karya desain konstruksi/bangunan
yang sesuai dengan fungsi dan kebutuhan dari pengguna.
2. Maksud dan Tujuan A. Maksud
- Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai petunjuk
bagi konsultan perencana yang memuat masukan, azas,
kriteria, keluaran, dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
tugas perencanaan; dan
- Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencana
dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
B. Tujuan
Agar dalam pelaksanaan Pembangunan Gedung Laboratorium
Terpadu Produksi dan Pengembangan Obat Hewan Nasional
BBVF Pusvetma dapat direncanakan, dirancang dengan sebaik-
baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan
laboratorium yang modern, inovatif, berstandar internasional
(WHO) dan memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat
Hewan yang Baik (CPOHB) serta layak dari segi mutu, biaya dan
kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara dan sesuai
sebagai laboratorium untuk produksi dan pengembangan vaksin.
3. Sasaran Membantu BBVF Pusvetma sebagai pemilik pekerjaan dalam
mewujudkan Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Terpadu
Produksi dan Pengembangan Obat Hewan Nasional BBVF
Pusvetma.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi Kegiatan ini di Balai Besar Veteriner Farma Pusvetma yang
beralamatkan di Jl. A.Yani 68-70 Surabaya.
5. Sumber Pendanaan a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA Balai Besar
Veteriner Farma Pusvetma Tahun Anggaran 2025 Nomor DIPA-
018.06.2.237551/2025 tanggal 2 Desember 2024
b. Alokasi pagu anggaran Pekerjaan Pembangunan Laboratorium
Terpadu Produksi dan Pengembangan Obat Hewan Nasional
BBVF Pusvetma adalah sebesar Rp1.100.000.000,- (satu milyar
seratus juta rupiah).
6. Nama dan Organisasi : Balai Besar Veteriner Farma Pusvetma
Organisasi PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Balai
Pejabat Pembuat Besar Veteriner Farma Pusvetma
Komitmen Nama Paket Pekerjaan : Pekerjaan Pembangunan
Laboratorium Terpadu Produksi dan
Pengembangan Obat Hewan
Nasional BBVF Pusvetma
Data Penunjang
7. Data Dasar 1. Data Dasar Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Terpadu
Produksi dan Pengembangan Obat Hewan Nasional BBVF
Pusvetma pada lingkup kegiatan untuk komponen
pembangunan bangunan laboratorium, yaitu syarat-syarat
laboratorium sesuai standar WHO dan CPOHB;
2. HPS disusun berpedoman pada Keputusan Menteri PUPR NO
33/2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi, dan Pedoman Standar Minimal
INKINDO Tahun 2025 tentang Remunerasi/Biaya Personil
(Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) untuk Badan
Usaha Jasa Konsultasi;
3. Untuk melaksanakan tugas, Konsultan Perencana harus
mcncari informasi yang dibutuhkan selain dari infomasi yang
diberikan oleh PA/KPA/PPK termasuk melalui Kerangka Acuan
Kerja ini;
4. Konsultan Perencana harus merneriksa kebenaran informasi
yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang
berasal dari PA/KPA/PPK termasuk melalui Kerangka Acuan
Kerja, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan atau kelalaian
pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab konsultan Perencana;
5. Dalam hal ini, informasi yang diperlukan dan harus diperoleh
untuk bahan perencanaan diantaranya mengenai hal-hal
sebagai berikut:
a. lnformasi tentang lahan, meliputi :
1) Kondisi fisik lokasi seperti : luasan, batas-batas, dan
topografi,
2) Kondisi tanah (hasil soil test),
3) keadaan air tanah,
4) peruntukan tanah,
5) Koefisien dasar bangunan,
6) Standar Teknis,
7) Studi-Studi terdahulu,
8) Referensi Hukum,
9) Koefisien lantai bangunan, dan
10) Perincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan
dan lain-lain;
b. Pemakai bangunan:
1) Struktur organisasi,
2) Jumlah personil-personil sekarang dan satuan kerja
pengembangan untuk minimal 5 (lima) tahun
mendatang,
3) Kegiatan utama, penunjang, dan pelengkap, dan
4) Perlengkapan/peralatan khusus, jenis, berat, dan
dimensinya.
c. Kebutuhan bangunan:
1) Program ruang, dan
2) Keinginan organisasi atas pemanfaatan ruang,
3) Kebutuhan tentang ruang-ruang tertentu, baik yang
berhubungan dengan pemakaian atau perlengkapan/
peralatan yang akan diletakkan / digunakan dalam ruang
tersebut,
4) Kebutuhan tentang kemungkinan perubahan fungsi
ruang/bangunan dan tata letak peralatan,
5) Kebutuhan-kebutuhan tentang utilitas bangunan seperti:
a) Air bersih:
i. Kebutuhan (sekarang dan proyeksi
mendatang),
ii. Sumber air, jaringan, dan kapasitasnya.
b) Air bersih terfiltrasi:
i. Kebutuhan (sekarang dan proyeksi
mendatang),
ii. Sumber air, jaringan dan kapasitasnya.
c) Air hujan dan air buangan:
i. Letak saluran kota,
ii. Cara pembuangan keluar tapak.
d) Air kotor dan limbah:
i. Letak Tempat Pembuangan Sementara (TPS),
ii. Cara pembuangan keluar dari TPS.
e) Tata Udara A C:
i. Beban,
ii. Pembagian beban,
iii. Sistem yang dibutuhkan.
f) Transportasi vertikal dalam bangunan:
i. Type dan kapasitas yang akan dipilih,
ii. Interval dan waktu tunggu (Waiting Time)
penggunaan lift.
g) Penanggulangan bahaya kebakaran:
i. Detektor (jenis, tipe),
ii. Fire alarm (jenis),
iii. Peralatan pemadam kebakaran (jenis,
kemampuan).
h) Pengaman dari bahaya pcncurian dan perusakan:
i. Alarm (jenis, tipe),
ii. Sistem yang dipilih.
i) Jaringan listrik:
i. Kebutuhan daya,
ii. Sumberdaya dan spesifikasinya,
iii. Cadangan apabila dibutuhkan (kapasitas,
spesifikasi).
j) Jaringan komunikasi (telepon, telex, radio,
intercom):
i. Kebutuhan titik pembicaraan,
ii. Sistem yang dipilih.
k) Dan lain lain sesuai keperluannya.
8. Standar Teknis 1) Undang-undang nomor 1 tahun 1970, tentang Keselamatan
Kerja;
2) Undang-undang No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung;
3) Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan;
4) Perpres 73 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
5) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 466/KPTS/TN.260/V/99
tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik;
6) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
025/KTPS/1985 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
7) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum 441/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
8) Keputusan Menteri PU 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
9) Keputusan Menteri PUPR NO 33/2025 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang
Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
10) Surat Edaran Bersama Bappenas dan Departemen
Keuangan Nomor I203/D.II/03/2000/SE-38/A/2000, tanggal 17
Maret 2000;
11) SNI (Standar Nasional Indonesia) atau standar teknis yang
berlaku di Wilayah Republik Indonesia;
a. Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal,
SNI-2834,
b. Tata Cara Pengadukan dan Pengecoran Beton, SNI-
3976,
c. Tata Cara Rencana Pembuatan Campuran Beton
Ringan dengan Agregat Ringan, SNI-3449,
d. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk
Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung. (SNI 1726-
2019),
e. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung
dan Penjelasan, (SNI 2847-2019),
f. Beban Desain Minimum dan Kriteria Terkait untuk
Bangunan Gedung dan Struktur lainnya, (SNI 1727-
2020),
g. Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural,
(SNI-1729-2020),
h. Baja Tulangan Beton (RSNI2 2025-2024
12) Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia tahun 1961 yang
ditetapkan oleh Dewan Normalisasi Indonesia;
13) Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1974;
14) Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI)
tahun 1982 yang diterbitkan oleh Yayasan Normalisasi
Indonesia;
15) Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa
dan Struktur Tembok Beton Bertulang untuk Gedung tahun
1983 yang diterbitkan oleh DPMB;
16) Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 1987 yang
diterbitkan oleh Dewan Normalisasi Indonesia;
17) Hukum Perburuhan di Indonesia dan Peraturan-peraturan
perburuhan yang berlaku.
18) Pedoman Standar Minimal INKINDO Tahun 2025 tentang
Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung
(Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultasi;
9. Studi-studi - Studi kelayakan Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium
Terdahulu Terpadu Produksi dan Pengembangan Obat Hewan Nasional
BBVF Pusvetma
- Rancangan awal perencanaan konstruksi Laboratorium BBVF
Pusvetma tahun 2024
10. Referensi Hukum 1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan;
5) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang
Perikatan);
6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi;
7) Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
8) Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung;
9) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
11) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
12) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
13) Peraturan Lembaga Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
14) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi;
15) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
16) Surat Edaran Menteri Perumahan Rakyat Nomor 07 tahun
2024, tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Layanan Usaha
Jasa Konsultansi Perancangan Melalui Penyedia Jasa
Perancangan Konstruksi;
17) Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 33 tahun
2025.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan Lingkup Kegiatan ini adalah pekerjaan perencanaan teknis meliputi
perencanaan lingkungan atau site atau tapak bangunan dan
perencanaan fisik bangunan gedung negara meliputi:
a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
1) Mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk
penyelidikan tanah),
2) Membuat interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka
Acuan Kerja (KAK),
3) Konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai
peraturan daerah atau perizinan bangunan,
4) Membuat program perencanaan dan perancangan yang
merupakan batasan sasaran atau tujuan pembangunan dan
ketentuan atau persyaratan pembangunan hasil analisis data
dan informasi dari pengguna jasa maupun pihak lain.
Program perencanaan perancangan berupa laporan yang
mencakup:
a) program rencana kerja, menjelaskan rencana
penanganan pekerjaan perencanaan perancangan,
b) program ruang, rnenjelaskan susunan kebutuhan,
besaran dan jenis ruang,
c) serta analisa hubungan fungsi ruang,
d) program Bangunan Gedung Hijau (BGH).
5) Membuat gagasan dan interpretasi terhadap program
perencanaan dan perancangan, sebagai landasan
perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam uraian
tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar,
6) Membuat sketsa gagasan, merupakan gambar sketsa dalam
skala yang memadai yang menggambarkan gagasan
perencanaan dan perancangan yang jelas tentang pola
pembagian ruang dan bentuk bangunan.
b. Persetujuan dari Pengguna Jasa terhadap konsep perancangan
awal untuk dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap
selanjutnya.
c. Penyusunan Pra-rancangan meliputi:
1) Membuat gambar rencana masa bangunan gedung yang
menunjukan posisi masa bangunan di dalam tapak dan
terhadap lingkungan sekitar, berikut kontur tanah
berdasarkan Rencana Tata Kota dan program Bangunan
Gedung Hijau (BGH).
2) Membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan
hubungan denah antar banngunan dan Tata Ruang Luar atau
Penghijauan di dalam kawasan tapak.
3) Membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata
ruang dan hubungan antar ruang dalam bangunan pada
setiap lantai dan menerangkan peil atau ketinggian lantai.
4) Mernbuat gambar tampak bangunan yang menunjukan
pandangan keempat sisi atau arah bangunan.
5) Membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan
memanjang untuk menunjukan secara garis besar
penampang dan sistem struktur dan utiliias bangunan.
6) Membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk
gambar dan/atau animasi komputer.
7) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu
banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100
(satu banding seratus) dan/atau yang memadai beserta
ukuran untuk kejelasan inforrnasi yang ingin dicapai.
8) Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan
menampilkannya dalam bentuk diagram.
9) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar
tentang perkiraan luas lantai, informasi penggunaan bahan
atau material, pemilihan sistem struktur bangunan, pemilihan
sistem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata lingkungan
serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi.
10) Mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan
rencana kota atau kabupaten, keterangan persyaratan
bangunan dan lingkungan, dan penyiapan kelengkapan
pemohonan Permohonan Bangunan Gedung (PBG) sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah
setempat.
d. Penyelenggaraan paket kegiatan lokakarya rekayasa nilai (value
engineering) pada tahap prarancangan untuk pengembangan
konsep perencanaan teknis bagi kegiatan pembangunan
Bangunan Gedung Negara yang diwajibkan.
e. Persetujuan Pra-rancangan dari BBVF Pusvetma sebagai
Pengguna Jasa/Pemilik Pekerjaan untuk dijadikan dasar
perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
f. Penyusunan pengembangan rancangan terdiri dari kegiatan:
1) Membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung
berupa gambar rencana arsitektur yang menunjukan
hubungan antara lantai bangunan dan tata ruang luar
terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan
rencana tata kota lainnya.
2) Membuat denah yang menunjukan lanrai-lantai dalam
bangunan, susunan tata ruang dalam, koordinat bangunan,
peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen bangunan serta jenis
bahan yang digunakan.
3) Mernbuat tampak bangunan yang menujukkan pandangan
keempat arah bangunan dan bahan bangunan yang
digunakan secara jelas beserta uraian konsep dan visualisasi
desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila diperlukan.
4) Membuat pengernbangan sistem struktur, berupa gambar
potongan bangunan secara melintang dan memanjang yang
rnenjelaskan sistem struktur, ukuran dan peil elemen
bangunan (fondasi, lantai, dinding, langit-langit dan atap)
secara menyeluruh beserta uraian konsep dan
perhitungannya.
5) Membuat pengembangan sistem mekanik elektrikal, berupa
gambar detail mekanikal elektrikal termasuk IT, beserta
uraian konsep dan perhitungannya.
6) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu
banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100
(satu banding seratus), 1:50 (satu banding lima puluh)
dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan
informasi yang ingin dicapai.
g. Membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications):
1) Menyusun perkiraan biaya konstruksi.
2) Menyusun rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti
membuat gambar gambar detail pelaksanaan dan
pemasangan serta penyelesaian bahan atau material dan
elemen atau unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-
syarat, rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rancangan
konseptual sistem manajemen keselamatan konstruksi,
rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan
menyusun laporan perencanaan.
3) Menyusun rencana merode pelaksanaan yang menjelaskan
secara rinci pekerjaan utama pada perencanaan bangunan
gedung, serta rnenjelaskan mata pembayaran utama
pekerjaan, dan perhitungan waktu penyelesaian konstruksi
(kurva-S)
4) Persetujuan rancangan detail dari BBVF Pusvetma sebagai
Pengguna Jasa/Pemilik Pekerjaan untuk digunakan sebagai
dokumen teknis pada dokumen lelang konstruksi fisik.
5) Menyusun rencana teknis meliputi laporan konsepsi
perancangan, dokumen prarancangan, dokumen
pcngembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail
6) Menyusun laporan akhir pekerjaan perencanaan.
h. Memberi penjelasan apabila terjadi pemanggilan/permintaan
keterangan dari pihak berwenang (internal dan eksternal), baik
Aparat Pengawas Intern Pemerintah, Badan pemeriksa
Keuangan (BPK), Aparat Penegak Hukum/APH (Polri,
Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi) dan pihak terkait
lainnya.
Lingkup Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Konsultan
Perencana dengan Penyusunan Dokumen Perencanaan Teknis
sesuai tahapan sebagai berikut:
1. Tahap Konsepsi Perancangan digunakan untuk:
a. Membantu pengguna jasa dalam memperoleh gambaran
atas konsepsi rancangan; dan
b. Mendapatkan gambaran pertimbangan bagi penyedia jasa
dalam melakukan perancangan.
2. Tahap Pra Rancangan, digunakan untuk:
a. Mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang
tepat, waktu pembangunan yang paling singkat, serta
biaya yang paling ekonomis;
b. Memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas
konsepsi perancangan serta pengaruhnya terhadap
kelayakan lingkungan; dan
c. Menunjukkan keselarasan dan keterpaduan konsepsi
perancangan terhadap ketentuan Rencana Tata Ruang
untuk perizinan.
3. Tahap Pengembangan Rancangan, digunakan untuk:
a. Kepastian kejelasan ukuran serta wujud karakter
bangunan secara menyeluruh, pasti dan terpadu;
b. Mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan,
terutama ditinjau dari keselarasan sistem yang
terkandung di dalamnya baik dari segi kelayakan dan
fungsi, estetika, waktu dan ekonomi bangunan; dan
c. Penyusunan rencana detail.
4. Tahap Rancangan Detail, digunakan untuk penyusunan
dokumen teknis pada dokumen pemilihan konstruksi fisik yang
meliputi:
a. Perhitungan;
b. Desain;
c. Spesifikasi teknis;
d. Daftar kuantitas/ daftar keluaran;
e. Perkiraan biaya;
f. Metode pelaksanaan;
g. Penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan;
h. Kebutuhan sumber daya konstruksi beserta rantai
pasoknya;
i. Metode pengoperasian dan pemeliharaan bangunan;
j. Rencana penjaminan mutu pekerjaan konstruksi (RMPK);
k. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) termasuk
rancangan konseptual keselamatan konstruksi;
l. Lokasi bahan; dan
m. Perhitungan TKDN.
5. Tahan Pengawasan Berkala
a. Pada pelaksanaan pengawasan berkala, konsultan
perencana wajib menjadwalkan secara berkala dan wajib
berada di lokasi saat terjadi perubahan struktur di
lapangan yang memerlukan persetujuan perencana; dan
b. Jika terjadi perubahan tambah dan kurang pekerjaan
kontruksi maka harus diketahui oleh Perencana,
Pelaksana, dan Pengawas, sertya disetujui oleh PPK dan
tim teknis sebagai pengelola kegiatan.
6. Menghitung perkiraan nilai Produk Dalam Negeri Bangunan
yang akan dibangun.
12. Keluaran Konsultan perencana menyiapkan dokumen perencanaan teknis
yang meliputi:
A. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan disusun berdasarkan pelaksanaan
kegiatan penyusunan rencana teknis pada tahapan konsepsi
perancangan dan pra rancangan.
1. Tahap Konsepsi Perancangan, meliputi :
a. Data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan
tanah (bila ada), meliputi :
1) Zoning Peruntukan;
2) Zoning Site;
3) KDB, KLB, GSB, dll;
4) Peil Banjir;
5) Drainase Kawasan;
6) Sumber Air;
7) Sumber Listrik; dan
8) Pengelolaan Air Limbah dan Sampah Kawasan.
b. Analisis.
c. Data simulasi building performance existing dan rencana
untuk optimalisasi desain.
d. Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan.
e. Program Ruang dan Skematik Rencana Teknis
menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan jenis
ruang, serta analisa hubungan fungsi ruang/organisasi
hubungan ruang yaitu:
1) Data aktifitas, sirkulasi dan program ruang (tabel atau
bagan);
2) Analisis kebutuhan luasan dan kapasitas ruang (tabel).
f. Sketsa gagasan atau sketsa ide bentuk ruang dan
bangunan merupakan gambar sketsa dalam skala yang
memadai yang menggambarkan gagasan perencanaan
dan perancangan yang jelas tentang pola pembagian
ruang dan bentuk bangunan.
2. Tahap Pra Rancangan, meliputi:
a. Pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan
dalam gambar pra rancangan yaitu:
1) Rencana masa bangunan gedung yang menunjukan
posisi massa bangunan di dalam tapak dan terhadap
lingkungan sekitar berikut kontur tanah berdasarkan
Rencana Tata Kota;
2) Rencana tapak yang menunjukan hubungan denah
antar bangunan dan Tata Ruang Luar atau
Penghijauan di dalam kawasan tapak;
3) Denah yang menggambarkan susunan tata ruang dan
hubungan antar ruang dalam bangunan pada setiap
lantai dan menerangkan peil atau ketinggian lantai;
4) Tampak bangunan gedung yang menunjukan
pandangan ke empat sisi atau arah bangunan;
5) Potongan bangunan gedung secara melintang dan
memanjang untuk menunjukan secara garis besar
penampang dan sistem struktur dan utilitas bangunan;
dan
6) Visualisasi desain tiga dimensi dalam bentuk gambar
dan/ atau animasi komputer.
b. Hasil perhitungan nilai fungsional bangunan gedung
disajikan dalam bentuk diagram.
c. Aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk
laporan tertulis dan gambar seperti:
1) Perkiraan luas lantai;
2) Informasi penggunaan bahan/material;
3) Pemilihan sistem konstruksi/struktur bangunan;
4) Pemilihan konsep tata lingkungan;
5) Biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan/
konstruksi.
d. Tahap ini diikuti dengan diskusi dan pembahasan yang
melibatkan pihak konsultan perencana, BBVF Pusvetma
sebagai pengguna jasa (owner) sekaligus sebagai
pengguna bangunan (user) dengan notulensi dilampirkan
dalam Laporan Pendahuluan.
B. Laporan Antara
Laporan Antara disusun berdasarkan pelaksanaan kegiatan
penyusunan rencana teknis pada tahapan pengembangan
rancangan. Laporan Antara dapat disusun dengan sistematika
sebagai berikut:
1. Pengembangan Arsitektur, penjelasan konsep arsitektur
dilengkapi analisis dan gambar rencana arsitektur dalam
visualisasi 2D dan 3D berupa gambar rencana arsitektur
bangunan gedung yang menunjukan hubungan antara lantai
bangunan dan tata ruang luar terhadap garis sempadan
bangunan, jalan dan ketentuan rencana tata kota lainnya ;
2. Membuat Denah yang menunjukkan lantai dalam bangunan,
susunan tata ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai,
dan ukuran-ukuran elemen bangunan serta jenis bahan yang
digunakan;
3. Membuat Tampak bangunan yang menunjukkan
pandangan ke empat arah bangunan dan bahan bangunan
yang digunakan secara jelas beserta uraian konsep dan
visualisasi desain dua dimensi dan/atau tiga dimensi bila
diperlukan;
4. Pengembangan sistem struktur, penjelasan konsep
struktur dilengkapi analisis dan perhitungan berupa gambar
potongan bangunan eksisting bangunan dan rencana
perbaikan/ perubahannya, secara melintang dan memanjang
yang menjelaskan sistem struktur, ukuran dan peil elemen
bangunan (pondasi, lantai, dinding, langit-langit, dan atap)
serta menyeluruh beserta uraian konsep dan perhitungannya;
5. Pengembangan Sistem Mekanikal Elektrikal dan
Plumbing, penjelasan konsep dilengkapi perhitungannya
berupa gambar detail mekanikal elektrikal dan plumbing
termasuk IT (Informasi dan Teknologi), beserta uraian konsep
dan perhitungannya;
6. Menyusun penggunaan spesifikasi teknis bahan bangunan
secara garis besar (outline specifications) dengan
mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan,
konstruksi, nilai ekonomi, dan rantai pasok;
7. Menyusun perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem
bangunan yang disajikan dalam bentuk gambar, diagram
sistem, dan laporan tertulis; dan
8. Tahap ini diikuti dengan diskusi dan pembahasan yang
melibatkan pihak konsultan perencana, pengguna jasa
(owner) dan pengguna bangunan (user) dengan notulensi
dilampirkan dalam Laporan Antara.
C. Laporan Akhir
Laporan Akhir disusun berdasarkan pelaksanaan kegiatan
penyusunan rencana teknis pada tahapan rancangan detail
untuk kebutuhan Dokumen Pengadaan.
Laporan Akhir harus dilengkapi dengan dokumen sebagai
berikut:
1. Gambar Perencanaan Detail/ Detail Engineering Design
(DED) yang terdiri dari gambar arsitektur, gambar struktur,
gambar utilitas dan gambar lansekap (bila ada), dan detailnya.
Dengan persyaratan teknis sebagai berikut:
a. Gambar Layout dapat menunjukan hubungan bangunan
dengan lingkungan sekitarnya termasuk akses dan ke
bangunan. Gambar layout dibuat dalam skala 1: 500 (Satu
banding Lima Ratus);
b. Gambar Rencana Tata Ruang Dalam
c. Gambar Denah dilengkapi dengan keterangan dan
ketinggian lantai. Untuk pekerjaan interior, dilengkapi
dengan penataan perabot. Gambar denah dibuat dalam
skala 1 : 100 (satu banding seratus);
d. Gambar Potongan dapat menunjukkan hubungan antar
ruang dalam yang utama. Untuk bangunan sederhana,
minimum dibuat 2 (dua) potongan. Gambar potongan
dibuat dalam skala 1 : 100 (satu banding seratus);
e. Gambar Tampak dapat menunjukkan bentuk dan masa
strukturnya, pintu dan jendela, termasuk tekstur dan
lingkupnya. Gambar tampak dibuat dalam skala 1 : 100
(satu banding seratus);
f. Gambar Kelengkapan Rencana Bangunan
menunjukkan kelengkapan gambar kerja, meliputi:
rencana pondasi, rencana lantai, rencana plafon, rencana
atap, rencana titik lampu, rencana fire protection, rencana
plumbing (saluran steam, udara bertekanan, CO2, air
bersih, air terfilter, air kotor), rencana sound system,
rencana saluran, keyplan pintu-kusen-jendela, Instalasi
Pengelolaan Limbah (IPAL), penempatan septictank,
penempatan tandon, penempatan pengolahan limbah cair
dan padat, dll. Gambar kelengkapan rencana bangunan
dibuat dalam skala 1 : 100 (Satu banding Seratus);
g. Gambar Detail Arsitektural menunjukkan bagian tertentu
dari bangunan yang penting dan memiliki kekhususan,
meliputi: detail fasade, detail kusen-pintu-jendela, detail
plafon, detail partisi, detail tangga dan railing, detail septic
tank, detail saluran dan bak kontrol, detail talang, detail
ramp, detail KM/WC, dll (menyesuaikan kebutuhan
masing-masing paket pekerjaan). Gambar detail
arsitektural dibuat dalam skala 1 : 20 (satu banding dua
puluh) atau 1 : 50 (satu banding lima puluh);
h. Gambar Detail Struktur ketelitian detail struktur, meliputi
hubungan balok dengan kolom, plat lantai/ atap,
identifikasi plat lantai, kolom dan sloof dengan pondasi,
dan kolom-balok dengan rangka atap (menyesuaikan
kebutuhan masing-masing paket pekerjaan). Gambar
detail struktur dibuat dalam skala 1 : 10 (satu banding
sepuluh).
2. Gambar 3D (tiga dimensi) dan Animasi 3D (tiga dimensi)
berdurasi 5 sampai 8 menit, yang menjelaskan sikuen dan
suasana area perencanaan baik interior dan eksterior (pagi
dan malam hari).
3. Dokumen Spesifikasi Teknis yang meliputi:
a. Persyaratan umum;
b. Persyaratan administratif; dan
c. Persyaratan teknis termasuk Spesifikasi teknis yang
memuat antara lain:
1) Spesifikasi bahan bangunan konstruksi;
2) Spesifikasi peralatan konstruksi dan peralatan
bangunan;
3) Spesifikasi metode pelaksanaan;
4) Spesifikasi proses; dan
5) Spesifikasi jabatan kerja konstruksi.
d. Rancangan Konseptual SMKK.
4. Perhitungan biaya pelaksanaan konstruksi fisik, dalam bentuk
rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran
Biaya (RAB) pekerjaan konstruksi (engineering estimate)
yang terperinci dan lengkap dengan Analisa Biaya komponen
pekerjaan konstruksi serta Daftar Harga Upah dan Material
yang dilengkapi dokumen penunjang (HSPK, lampiran harga
survey dan/atau brosur).
5. Bill of Quantity (BQ) atau Daftar Kuantitas dan Harga
Dalam pelaksanaan kontrak, khusus untuk pelaksana
konstruksi, Bill of Quantity (BQ) atau Daftar Kuantitas dan
Harga bersifat tidak mengikat dalam kontrak sehingga tidak
dapat dijadikan dasar perhitungan untuk melakukan
pembayaran.
6. Laporan Perencanaan yang terdiri dari:
a. Laporan Hasil Penyelidikan Tanah (boring dalam dan
sondir) untuk mengetahui rekomendasi penggunaan jenis
pondasi.
b. Laporan Perhitungan Struktur meliputi perhitungan
struktur bawah (pondasi dan sloof) dan struktur atas
(balok, kolom, plat, tangga dan atap), harus memenuhi
persyaratan keselamatan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan, serta standar untuk konstruksi,
yang dibuktikan dengan analisis struktur sesuai ketentuan.
Dengan persyaratan teknis sebagai berikut:
1) Metode dan pedoman yang dipakai berdasarkan
analisis struktur;
2) Perencanaan struktur utama, meliputi perhitungan
pembebanan, gempa dan gravitasi, perencanaan
balok induk, penulangan, tumpuan, lapangan, geser;
3) Perencanaan struktur sekunder, meliputi plat, balok
anak, tangga, kuda-kuda, pembebanan, penulangan,
perhitungan momen; dan
4) Perencanaan pondasi berdasarkan data penyelidikan
tanah, rekomendasi jenis pondasi terpilih, daya
dukung dan penurunan pondasi.
c. Laporan Perhitungan Mekanikal, Elektrikal, dan
Sistem Pemipaan (Plumbing), serta analisa drainase
untuk IMB (bangunan baru).
Dengan persyaratan kinerja bangunan sebagai berikut:
1) Ventilasi dan Pengkondisian Udara
a) Ventilasi dan/atau pengkondisian udara harus
menjamin sirkulasi udara segar di dalam ruang
dan bangunan;
b) Memenuhi luasan ventilasi minimum yang
dipersyaratkan;
c) Ventilasi buatan diperlukan bila ventilasi alami
tidak memenuhi syarat dengan
mempertimbangkan prinsip-prinsip konversi
energi;
d) Besarnya pertukaran udara sesuai fungsi ruang
dan telah diperhitungkan, serta perletakan
instalasi tidak mengganggu wujud bangunan;
e) Penetapan sistem pengkondisian udara dan
perencanaan saluran udara; dan
f) Beban pendinginan harus dihitung sesuai
prosedur.
2) Pencahayaan
a) Mempunyai pencahayaan alami dan buatan yang
cukup sesuai kegiatan dan fungsi ruang dengan
ketentuan teknis dan besaran sesuai standar yang
berlaku;
b) Pengendali manual, otomatis, atau terprogram
sebagai kelengkapan pencahayaan.
3) Sistem Sanitasi
a) Setiap bangunan baru atau perluasan bangunan
dilengkapi dengan sistem plumbing (saluran
steam, udara bertekanan, CO2, air bersih, air
terfilter, air kotor), dan alat plumbing yang
memadai/sesuai kebutuhan;
b) Bangunan harus menyediakan air bersih untuk
kebutuhan pemadaman kebakaran sesuai standar
dan perhitungan, reservoir minimum menyediakan
air untuk kebutuhan 45 menit operasi pemadaman
api;
c) Sistem saluran air hujan yang dialirkan ke sumur
resapan atau ke jaringan umum kota;
d) Fasilitas penampungan sampah sementara yang
memadai, berbahan kedap air, dan mempunyai
tutup;
e) Bak kontrol;
f) Fasiltas Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL); dan
g) Septictank sesuai dengan kapasitas pemakai.
4) Proteksi Kebakaran
a) Sistem proteksi pasif;
b) Sistem proteksi aktif, dapat berupa : deteksi,
alarm, pengendali asap, dll;
c) Perletakan tangga, pintu keluar evakuasi; dan
d) Perletakan sistem kompartemen dan pemilihan
material.
5) Kebisingan
Bila bangunan mensyaratkan baku tingkat kebisingan
dan getaran, maka harus mengacu pada hasil analisis
mengenai dampak lingkungan yang telah ditetapkan
oleh ahli dan desain harus dilengkapi sistem proteksi
kebisingan dan getaran.
6) Aksesibilitas
Bangunan yang berfungsi sebagai pelayanan umum
harus dilengkapi fasilitas yang memberikan
kemudahan bagi penyandang cacat dan yang
berkebutuhan khusus antara lain lansia, ibu hamil dan
menyusui, seperti rambu dan marka, parkir, tangga,
kamar mandi dan peturasan, wastafel, jalur pemandu,
ramp, telepon dan ruang ibu dan anak.
7) Instalasi Listrik
a) Perencanaan sistem pencahayaan, sumber
pencahayaan, jenis reflector, karakteristik
pencahayaan;
b) Perencanaan instalasi listrik, meliputi sumber
daya, jaringan distribusi, papan penghubung bagi
dan beban listrik sesuai dengan peraturan
Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2011)
dan standar teknis terkait;
c) Jaringan distribusi listrik;
d) Beban maksimal listrik;
e) Kebutuhan daya listrik dan catu daya yang
tersedia; dan
f) Tingkat iluminasi.
8) Instalasi Penangkal Petir
a) Diperhitungkan sesuai standard yang berlaku; dan
b) Harus dapat melindungi semua bagian bangunan.
d. Laporan Tata Lingkungan.
Dengan persyaratan teknis sebagai berikut:
1) Memuat perhitungan kebutuhan (dimensi) lansekap
beserta analisanya;
2) Memuat analisa pengolahan limbah air kotor/oli
beserta analisanya;
3) Memuat perhitungan kebutuhan (dimensi)
aksesibilitas/jalan lingkungan beserta analisanya; dan
4) Memuat perhitungan kebutuhan (dimensi) drainase
beserta analisanya.
D. Laporan Pengawasan Berkala
Laporan Pengawasan Akhir disusun berdasarkan pelaksanaan
kegiatan pengawasan pekerjaan fisik secara berkala, yang
memuat:
1. Kesesuaian hasil pengawasan berkala dengan pelaksanaan
di lapangan
2. Data teknis hasil akhir Pembangunan;
3. Permasalahan dan penyelesaian;
4. Foto kegiatan dan progres
E. Softcopy seluruh laporan mulai dari Tahap Konsepsi
Perancangan sampai dengan Tahap Rancangan Detail
dalam 1 (satu) Portable Solid State Drive (SSD) 1 Tb USB 3.1,
dengan rincian sebagai berikut:
1) File gambar karya perencanaan dalam format file AUTOCAD
dan PDF;
2) File RAB dan data dukung RAB yang berupa referensi biaya
dalam penyusunan didokumentasikan oleh pelaksana
pekerjaan dalam bentuk excel yang berisi hasil survei,
brosur, tangkapan layar dan link toko online yang terlihat
tanggal penelusuran;
3) Harga satuan dalam penyusunan HPS tidak diperbolehkan
melebihi standar harga yang dikeluarkan oleh Gubernur
Jawa Timur;
4) File BQ dalam format file Microsoft Excel;
5) File Dokumen Spesifikasi Teknis dan Rancangan
Konseptual SMKK dalam format file Microsoft Word;
6) File Animasi 3D dalam format mp4 dan 3DS atau SKP
(Sketchup);
7) File Gambar 3D dalam format jpeg dan 3DS atau SKP
(Sketchup);
8) File Laporan-laporan (Pendahuluan, Antara dan Akhir)
dalam format file PDF atau Microsoft Word; dan
9) File Laporan Perencanaan dalam format file PDF atau
Microsoft Word.
Softcopy yang diserahkan harus merupakan hasil terupdate yang
sudah disetujui oleh tim pemberi saran asistensi
Softcopy seluruh laporan mulai dari Tahap Konsepsi
Perancangan sampai dengan Tahap Rancangan Detail dalam 1
(satu) Portable Solid State Drive (SSD) 1 Tb USB 3.1
diserahkan selambat lambatnya pada saat Serah Terima
Pertama (ST-1) pekerjaan perencanaan, atau 60 (enam puluh)
hari setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Segala pengeluaran biaya yang ditimbulkan untuk pekerjaan ini
harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.
F. Kelengkapan Dokumen Karya Perencanaan dimasukkan
kedalam Container Box Plastik berukuran 75 (Tujuh Puluh
Lima) liter.
Adapun rincian keluaran yang dihasilkan oleh penyedia jasa untuk
paket pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
No Keluaran Satuan Jumlah
1. Laporan Tahap Konsepsi
Perancangan dan Tahap Pra dok. 2
Rancangan (Laporan Pendahuluan)
2. Laporan Tahap Pengembangan
dok. 2
Rancangan (Laporan Antara)
3. Laporan Tahap Rancangan Detail, terdiri dari :
- Laporan Akhir dok. 2
- Gambar Perencanaan Detail / DED yang meliputi :
• Dokumen Kalkir A2 rangkap 1
• Dokumen Copy A2 (HVS) rangkap 2
- Dokumen Spesifikasi Teknis dan
dok. 2
Rancangan Konseptual SMKK
- RAB (Rencana Anggaran Biaya) dok. 2
- BQ (Bill of Quantity) dok. 2
- Animasi 3D (3-5 menit, Interior + ls
1
Eksterior)
- Laporan Perencanaan yang meliputi :
• Laporan Hasil Penyelidikan
Tanah
ls 1
• (1 Boring dalam dan 2 Sondir)
beserta laporan (2 Rangkap)
• Laporan Perhitungan Struktur dok. 2
• Laporan Perhitungan
dok. 2
Mekanikal, Elektrikal, Plumbing
- Container Box 75 lt bh 1
- Penggandaan Softcopy Bentuk
Portable Solid State Drive (SSD) 1
Tb USB 3.1 bh 1
4 Laporan Tahap Tender penyedia jasa
dok. 2
pelaksanaan konstruksi
5 Laporan Tahap Pengawasan Berkala dok. 2
Adapun isi materi laporan pada tabel tersebut, memuat hal sebagai
berikut:
a. Laporan Tahap Konsepsi Perancangan dan Tahap Pra
Rancangan (Laporan Pendahuluan), memuat :
1) Tahap Konsepsi Perancangan
2) Tahap Pra Rancangan
Diserahkan selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari
kalender sejak SPMK diterbitkan dan disetujui oleh Tim
Teknis/Penilai.
b. Laporan Tahap Pengembangan Rancangan (Laporan
Antara), memuat:
1) Pengembangan Arsitektur
2) Denah
3) Tampak bangunan
4) Pengembangan sistem struktur
5) Pengembangan Sistem Mekanikal Elektrikal dan Plumbing
6) Spesifikasi teknis bahan bangunan secara garis besar
(outline specifications)
7) Perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan
Diserahkan selambat-lambatnya 35 (tiga puluh lima) hari
kalender sejak SPMK diterbitkan dan disetujui oleh Tim
Teknis/Penilai.
c. Laporan Tahap Rancangan Detail, memuat :
1) Gambar Perencanaan Detail/ Detail Engineering Design
(DED)
2) Gambar 3D (tiga dimensi) dan Animasi 3D (tiga dimensi)
3) Rencana Kerja dan Syarat (RKS) / Dokumen Spesifikasi
Teknis
4) Rencana Anggaran Biaya (RAB)
5) Bill of Quantity (BQ)
6) Laporan Perencanaan (Laporan Perhitungan Struktur;
Laporan Perhitungan Mekanikal, Elektrikal, dan Sistem
Pemipaan (Plumbing); serta Laporan Tata Lingkungan)
Diserahkan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender
sejak SPMK diterbitkan dan disetujui oleh Tim Teknis/Penilai.
d. Laporan Tahap Tender Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi
Laporan Tahap Tender Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender
setelah terpilihnya pelaksana pekerjaan konstruksi.
e. Laporan Tahap Pengawasan Berkala
Laporan pengawasan berkala diserahkan selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari kalender setelah pekerjaan fisik selesai
100%.
12. Peralatan, PPK telah memperhitungkan fasilitas untuk operasional Konsultan
Material, Personil Perencana selama masa pelaksanaan, meliputi ruang pertemuan
dan Fasilitas dari sebagai tempat koordinasi antara BBVF Pusvetma sebagai pemilik
Pejabat Pembuat pekerjaan dengan Konsultan Perencana serta pihak terkait.
Komitmen
13. Peralatan dan Penyedia jasa (Konsultan Perencana) menyiapkan fasilitas kantor,
Material dari peralatan dan material untuk operasional selama pelaksanaan
Penyedia Jasa pekerjaan.
Konsultansi
14. Lingkup Diatur dalam Persyaratan Kontrak.
Kewenangan
Penyedia Jasa
15. Jangka Waktu Menyelesaikan dokumen perencanaan teknis (Laporan, Gambar,
Penyelesaian RKS/Dokumen Spesifikasi Teknis dan Rancangan Konseptual
Pekerjaan SMKK, RAB, BQ dan menyiapkan dokumen pemilihan) sejak SPMK
diterbitkan sampai dengan 60 (enam puluh) hari kalender.
16. Jenis Kontrak dan Jenis Kontrak Lumsum, dengan metode pembayaran prestasi
Metode pekerjaan dilakukan dengan cara Termin:
Pembayaran Tahapan Besaran % Progres Pekerjaan
Pembayaran
Uang Muka 15% dari nilai Tahap Konsepsi
kontrak Perancangan
Termin I 35% dari nilai Tahap Pra Rancangan
kontrak
dikurangi 100%
uang muka
Termin II 25% dari nilai Tahap Pengembangan
kontrak Rancangan
Termin III 20% dari nilai Tahap Rancangan Detail
kontrak
Termin IV 5% dari nilai Tahap Tender penyedia
kontrak jasa pelaksanaan
konstruksi di Tahun
Anggaran 2026
Termin V 15% dari nilai Tahap Pengawasan
kontrak Berkala atas pelaksanaan
pekerjaan konstruksi pada
Tahun Anggaran 2026
Catatan:
1. Pembayaran kepada pelaksana pekerjaan mulai pemberian
Uang Muka sampai dengan Termin III dibayarkan pada
Tahun 2025 menggunakan anggaran TA 2025.
2. Pembayaran kepada pelaksana pekerjaan mulai pemberian
Termin IV dan V dibayarkan pada Tahun 2026 menggunakan
anggaran TA 2026 dan akan dibayarkan pada tahun 2027
jika terdapat keterlambatan pekerjaan kontruksi fisik di tahun
2026.
3. Pembayaran biaya langsung non personil bersifat at cost dan
dibuktikan dengan bukti pengeluaran/pembelian yang sah
sebagai pertanggungjawaban
17. Kebutuhan A. Kebutuhan personil minimal yang dibutuhkan untuk pekerjaan
Personel Minimal ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR NO 33/2025 tentang
Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi dan Pedoman Standar Minimal INKINDO Tahun 2025
tentang Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya
Langsung (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultas,
adalah sebagai berikut :
No Jabatan Jml Pendidikan Pengala Kualifikasi Minimal Pengalaman Kesesuaian
(Orang) Minimal man Posisi
Minimal
(Tahun)
Tenaga Profesional
1 Team Leader 1 S1 Arsitektur/ 7 Ahli Utama Sesuai : - Sesuai:
T.Sipil Arsitek/Teknik Penyusunan Sesuai
Bangunan Gedung Perencanaan dengan
Jenjang 9 Bangunan/DED KAK/Tenaga
2 Tenaga Ahli 1 S1 Arsitektur 5 Ahli Madya Arsitek Gedung Ahli
Arsitek Jenjang 8 - Tidak Sesuai:
3 Tenaga Ahli 1 Arsitektur/ T.Sipil/ 5 Ahli Madya Bangunan tidak sesuai
BGH T.Mesin/ Gedung Hijau Tambahan: dengan KAK/
T.Elektro Jenjang 8 Tenaga Ahli lebih Sub
4 Tenaga Ahli 1 S1 T.Sipil 5 Ahli Madya Teknik diutamakan berstatus Profesional/
Struktur Bangunan Gedung sebagai tenaga ahli Staf
Jenjang 8 tetap
5 Tenaga Ahli 1 S1 T.Mesin 5 Ahli Madya Sistem
Teknik Sistem Tata Udara dan
Tata Udara Refrigerasi/Mekanikal
dan Jenjang 8
Refrigerasi
6 Tenaga Ahli 1 S1 Arsitektur/ 5 Ahli Madya Interior
Desain Interior T.Desain Interior Desain
Jenjang 8
7 Tenaga Ahli 1 S1 5 Ahli Madya Geoteknik
Geoteknik T.Sipil/Geoteknik Jenjang 8
8 Tenaga Ahli 1 S1 5 Ahli Madya Proteksi
Proteksi T.Mesin/T.Elektro Kebakaran
Kebakaran Jenjang 8
9 Tenaga Ahli 1 S1 5 Ahli Madya Elektrikal
MEP T.Elektro/T.Mesin Konstruksi Bangunan
Gedung
Jenjang 8
10 Tenaga Ahli 1 S1 5 Ahli Madya Quantity
Quantity T.Sipil/Arsitektur Surveyor
Surveyor Jenjang 8
11 Tenaga Ahli 1 S1 Arsitektur/ 3 Ahli Muda K3
K3 Konstruksi T.Sipil Konstruksi
Jenjang 7
12 Tenaga ahli 1 S2 Eksakta 1 Ahli Biosafety Tenaga ahli biosafety
Biosafety Biosecurity biosecurity
Biosecurity mempunyai
pengalaman di bidang
penerapan standar
keamanan hayati
pada fasilitas
laboratorium
BSL1/BSL2/BSL3/BSL
4 dan memiliki
sertifikat International
Federation of
Biosafety Association
Professional
Certification (IFBA-
PC) atau Sistem
Manajemen Biorisiko
Laboratorium (SMBL).
Tenaga Pendukung
1 Surveyor 2 SMK/D3
2 Estimator 2 SMK/D3
3 Operator CAD 3 SMK/D3
4 Operator 1 SMK/D3
Komputer
5 Administrasi 1 SMK/D3
JADWAL PENUGASAN
A. TENAGA AHLI
1. Team Leader, S1 Arsitektur/ T.Sipil, 7 tahun, Jenjang 9 OB 2.00
2. Tenaga Ahli Arsitektur, S1 Arsitektur, 5 tahun, Jenjang 8 OB 2.00
3. Tenaga Ahli BGH, S1 Arsitektur/ T.Sipil/ T.Mesin/ T.Elektro, 5 tahun, Jenjang 8 OB 2.00
4. Tenaga Ahli Struktur, S1 T.Sipil, 5 tahun, Jenjang 8 OB 2.00
Tenaga Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi, S1 T.Mesin, 5 tahun,
5. OB 1.50
Jenjang 8
6. Tenaga Ahli Geoteknik, S1 T.Sipil/ Geoteknik, 5 tahun, Jenjang 8 OB 1.50
7. Tenaga Ahli Desain Interior, S1 Arsitektur/ T.Desain Interior, 5 tahun, Jenjang 8 OB 1.50
8. Tenaga Ahli Proteksi Kebakaran, S1 T.Mesin/ T.Elektro, 5 tahun, Jenjang 8 OB 1.00
9. Tenaga Ahli MEP, S1 T.Elektro/ T.Mesin, 5 tahun, Jenjang 8 OB 2.00
10. Tenaga Ahli Quantity Surveyor, S1 Arsitektur/ T.Sipil, 5 tahun, Jenjang 8 OB 1.50
11. Tenaga Ahli K3 Konstruksi, S1 Arsitektur/ T.Sipil, 3 tahun, Jenjang 7 OB 1.50
12. Tenaga Ahli Biosafety Biosecurity, S2 Eksakta, 1 tahun OB 1.50
B. TENAGA PENDUKUNG
1 Surveyor 1 SMK/D3 OB 1.00
2 Surveyor 2 SMK/D3 OB 1.00
3 Estimator 1 SMK/D3 OB 2.00
4 Estimator 2 SMK/D3 OB 2.00
5 Operator CAD 1 SMK/D3 OB 2.00
6 Operator CAD 2 SMK/D3 OB 2.00
7 Operator CAD 3 SMK/D3 OB 2.00
8 Operator Komputer SMK/D3 OB 2.00
9 Administrasi SMK/D3 OB 2.00
B. Lingkup tugas personil sebagai berikut :
1. Tenaga Ahli
a. Ketua Tim/Tenaga Ahli
Lingkup tugas:
1) Merencanakan, mengkoordinasi, dan
mengendalikan semua kegiatan dan personil
yang terlibat dalam pekerjaan;
2) Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan
kegiatan baik dalam tahap pengumpulan data,
pengolahan, dan penyajian akhir dari hasil
keseluruhan pekerjaan;
3) Melakukan koordinasi, asistensi, dan
pelaporan kegiatan kepada pemilik pekerjaan
atau dengan pihak/instansi lain yang terkait;
4) Mengkoordinir dan mengendalikan semua
personil yang terlibat dalam pelaksanaan
jenis pekerjaan yang ditanganinya; dan
5) Bertanggung jawab atas semua hasil
perhitungan dan analisis.
b. Tenaga Ahli Arsitek
Lingkup tugas:
1) Melakukan perancangan terhadap bangunan
dari sisi arsitektur;
2) Memastikan kesesuaian gambar
perancangan dengan lingkup pekerjaan yang
tertuang dalam Bill of Quantity (BoQ);
3) Menyiapkan data teknis untuk penyusunan
spesifikasi teknis pekerjaan sesuai
kebutuhan;
4) Melakukan pengawasan berkala, seperti
memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala,
melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan, memberikan penjelasan terhadap
persoalan-persoalan yang timbul selama
masa konstruksi, memberikan rekomendasi
tentang penggunaan bahan, dan membuat
laporan akhir pengawasan berkala; dan
5) Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua
Tim.
c. Ahli Bangunan Gedung Hijau (BGH)
Lingkup tugas:
1) Melakukan perancangan terhadap bangunan
dari sisi pendekatan persyaratan Bangunan
Gedung Hijau;
2) Menyusun alur pembuangan limbah sampai
dengan Instalasi Pengelolaan Air Limbah
(IPAL) dan prosedur pemeliharannya;
3) Memastikan kesesuaian gambar dengan Bill
of Quantity (BoQ);
4) Menyiapkan data teknis untuk penyusunan
spesifikasi teknis; dan
5) Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
Ketua Tim.
d. Tenaga Ahli Struktur (Ahli Bangunan Gedung)
Lingkup tugas:
1) Mengumpulkan data geoteknik dan parameter
tanah di lokasi yang dipilih;
2) Melakukan perhitungan struktur atas dan
struktur bawah bangunan gedung;
3) Membuat gambar rencana struktur bangunan
gedung;
4) Membuat gambar detail struktur bangunan
gedung;
5) Membuat gambar denah rinci dari suatu
struktur bangunan;
6) Menyiapkan data teknis untuk penyusunan
spesifikasi teknis bangunan gedung; dan
7) Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
Ketua Tim.
e. Tenaga Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi
Lingkup tugas:
1) Melakukan perancangan terhadap bangunan
dari sisi teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi;
2) Memastikan kesesuaian gambar
perancangan dengan lingkup pekerjaan yang
tertuang dalam Bill of Quantity (BoQ);
3) Menyiapkan data teknis untuk penyusunan
spesifikasi teknis pekerjaan sesuai
kebutuhan;
4) Melakukan pengawasan berkala, seperti
memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala,
melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan, memberikan penjelasan terhadap
persoalan-persoalan yang timbul selama
masa konstruksi, memberikan rekomendasi
tentang penggunaan bahan dan membuat
laporan akhir pengawasan berkala; dan
5) Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua
Tim
f. Tenaga Ahli Geoteknik
Lingkup tugas:
1) Melakukan perancangan terhadap bangunan
dari sisi Geoteknik.
2) Memastikan kesesuaian gambar
perancangan dengan lingkup pekerjaan yang
tertuang dalam Bill of Quantity (BoQ).
3) Menyiapkan data teknis untuk penyusunan
spesifikasi teknis pekerjaan sesuai
kebutuhan.
4) Melakukan pengawasan berkala, seperti
memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala,
melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan, memberikan penjelasan terhadap
persoalan-persoalan yang timbul selama
masa konstruksi, memberikan rekomendasi
tentang penggunaan bahan, dan membuat
laporan akhir pengawasan berkala; dan
5) Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua
Tim
g. Ahli Desain Interior
Lingkup tugas:
1) Melakukan perancangan dan desain interior
bangunan sesuai standar teknis yang berlaku
yang mengakomodir penempatan peralatan
laboratorium (alat baru maupun alat lama);
2) Menyusun dan melakukan standar
operasional, perawatan dan pemeliharaan;
3) Memastikan kesesuaian gambar dengan Bill
of Quantity (BoQ);
4) Menyiapkan data teknis untuk penyusunan
spesifikasi teknis; dan
5) Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
Ketua Tim.
h. Tenaga Ahli Proteksi Kebakaran
Lingkup tugas:
1) Merancang dan mengimplementasikan sistem
pencegahan dan pemadaman kebakaran yang
efektif, baik yang aktif maupun pasif;
2) Memastikan kesesuaian gambar
perancangan dengan lingkup pekerjaan yang
tertuang dalam Bill of Quantity (BoQ);
3) Menyiapkan data teknis untuk penyusunan
spesifikasi teknis pekerjaan sesuai
kebutuhan;
4) Melakukan pengawasan berkala, seperti
memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala,
melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan, memberikan penjelasan terhadap
persoalan-persoalan yang timbul selama
masa konstruksi, memberikan rekomendasi
tentang penggunaan bahan, dan membuat
laporan akhir pengawasan berkala; dan
5) Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua
Tim.
i. Ahli Mekanikal Elektrikal Plumbing (MEP)
Lingkup tugas:
1) Menyiapkan data perencanaan yang
berhubungan dengan bidang MEP;
2) Menyusun kriteria teknis yang dibutuhkan;
3) Merancang instalasi MEP sesuai persyaratan
dan spesifikasi teknis yang dibutuhkan;
4) Menyusun standar operasi, perawatan dan
pemeliharaan;
5) Memastikan kesesuaian gambar
perancangan dengan lingkup pekerjaan yang
tertuang dalam Bill of Quantity (BoQ);
6) Menyiapkan data teknis untuk penyusunan
spesifikasi teknis pekerjaan sesuai
kebutuhan; dan
7) Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
Ketua Tim.
j. Ahli Quantity Surveyor
Lingkup tugas:
1) Melakukan pengumpulan data harga satuan
bahan dan upah;
2) Menyiapkan analisa harga satuan pekerjaan;
3) Membuat perhitungan kuantitas pekerjaan;
4) Membuat perkiraan biaya pekerjaan
konstruksi;
5) Menjamin bahwa data, perhitungan analisa
harga satuan, dan perhitungan kuantitas
pekerjaan yang dihasilkan adalah benar dan
akurat;
6) Memeriksa kesesuaian antara dokumen,
gambar, spesifikasi, Bill of Quantity (BoQ);
dan
7) Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
Ketua Tim.
k. Ahli K3 Konstruksi
Lingkup tugas:
1) Menyusun rancangan konseptual Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi untuk
dijadikan rujukan dalam menyusun Rencana
Keselamatan Konstruksi; dan
2) Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
Ketua Tim.
l. Tenaga Ahli Biosafety Biosecurity
Lingkup tugas:
1) Melakukan perancangan terhadap bangunan
dari bidang Biosafety dan Biosecurity;
2) Memastikan kesesuaian gambar
perancangan dengan lingkup pekerjaan yang
tertuang dalam Bill of Quantity (BoQ);
3) Menyiapkan data teknis untuk penyusunan
spesifikasi teknis pekerjaan sesuai
kebutuhan; dan
4) Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
Ketua Tim.
1) Tenaga Pendukung
a. Surveyor
Lingkup tugas:
1) Melaksanakan kegiatan survey dan pengukuran
di lapangan;
2) Melakukan penyusunan serta penggambaran
data;
3) Mengevaluasi hasil pengukuran untuk kemudian
dikoordinasikan dengan personil lainnya; dan
4) Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua
Tim.
b. Estimator
Lingkup tugas:
1) Melakukan pengumpulan data harga satuan
bahan dan upah;
2) Menyiapkan analisa harga satuan pekerjaan;
3) Membuat perhitungan kuantitas pekerjaan;
4) Membuat perkiraan biaya pekerjaan konstruksi;
5) Menjamin bahwa data, perhitungan analisa harga
satuan, dan perhitungan kuantitas pekerjaan
yang dihasilkan adalah benar dan akurat;
6) Memeriksa kesesuaian antara dokumen, gambar,
spesifikasi, Bill of Quantity (BoQ); dan
7) Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua
Tim.
c. CAD Operator
Lingkup tugas:
1) Berkoordinasi dengan tenaga ahli/asisten tenaga
ahli dalam menyiapkan gambar kerja agar sesuai
dengan RAB dan Dokumen Spesifikasi Teknis
dan Rancangan Konseptual SMKK yang telah
disusun oleh masing-masing personil tenaga
ahli/asisten tenaga ahli;
2) Membantu dalam menghasilkan dan menyiapkan
produk BIM (apabila secara ketentuan, lingkup
pekerjaan masuk dalam paket pekerjaan wajib
BIM); dan
3) Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua
Tim.
d. Operator Komputer
Lingkup tugas:
1) Memastikan kelancaran operasional sistem
komputer, memelihara dan mengoperasikan
perangkat keras dan lunak, memproses data,
mengelola jadwal, serta melakukan pemecahan
masalah dasar;
2) Berkoordinasi dengan Ketua Tim dalam
menyiapkan dokumen pertanggungjawaban
pelaksanaan pekerjaan; dan
3) Membantu menyiapkan laporan-laporan dan
berita acara pencairan termin.
e. Administrator
Lingkup tugas:
1) Berkoordinasi dengan Ketua Tim dalam
menyiapkan dokumen pertanggungjawaban
pelaksanaan pekerjaan; dan
2) Membantu menyiapkan laporan-laporan dan
berita acara pencairan termin.
18. Persyaratan dan A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk
Kualifikasi Penyedia Badan Usaha
Penyedia 1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menjalankan kegiatan/usaha:
a. peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di
bidang jasa konstruksi kode KBLI 71101 atau 71102;
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha Menengah serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/
layanan AR102 Jasa Desain Arsitektural atau AR001
Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian & Non
Hunian, dan RK001 Jasa Rekayasa Konstruksi
Bangunan Gedung Hunian & Non Hunian.
2. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak tahun 2024/2025.
3. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri
pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai
tetap (apabila dikuasakan); dan
d. Kartu Tanda Penduduk.
4. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui
terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam
proses pengadaan ini;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja
terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b,
dan c maka bersedia dikenakan sanksi administratif,
dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata
dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
5. Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi:
a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan;
b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
d. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan;
e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana;
f. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai
pegawai Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah atau
sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah
yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
g. pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang
tercantum dalam Dokumen Kualifikasi;
h. data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari
ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak
benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan
perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dan
seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi
administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam,
gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
6. Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai
perjanjian Kemitraan.
B. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
Memiliki pengalaman:
1. memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu)
pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah atau swasta termasuk pengalaman
subkontrak.
2. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan
sejenis:
a) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan
subklasifikasi; atau
b) untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha
Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan
subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan.
3. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis
dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
4. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman
dikecualikan dari ketentuan pengalaman sebagaimana
dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3 untuk nilai
paket pengadaan sampai dengan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
dalam hal peserta melakukan KSO, maka:
1. setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO harus
memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi legalitas
sebagaimana dimaksud pada poin A, kecuali angka 1 huruf
b.
2. Persyaratan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)
sebagaimana dimaksud poin A angka 1 huruf b dilakukan
secara saling melengkapi oleh seluruh anggota KSO dan
setiap anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yang
disyaratkan.
19. Metode Metode pengadaan menggunakan Metode Seleksi, Prakualifikasi,
Pengadaan Dua File, Pagu Anggaran, Kontrak Lumsum
20. Jadwal Tahapan Sesuai dengan Seleksi dalam SPSE.
pelaksanaan
Kegiatan
Laporan (Disesuaikan dengan keluaran)
21. Laporan Laporan Pendahuluan dapat disusun dengan sistematika sebagai
Pendahuluan berikut :
BAB I LATAR BELAKANG
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
b. Tujuan
BAB III RUANG LINGKUP KEGIATAN
a. Lingkup pekerjaan (scope of work)
b. Lingkup pelayanan (scope of service)
c. Potensi dan Kendala Pelaksanaan Kegiatan
BAB IV TINJAUAN PUSTAKA
a. Dasar Hukum
b. Standar Teknis
BAB V KONSEPSI PERANCANGAN
a. Dasar Pemikiran dan Pertimbangan
Perancangan
b. Data dan Informasi Lapangan
c. Program Ruang dan Skematik Rencana
Teknis
BAB VI PRA RANCANGAN
a. Analisis Pola Gubahan Bentuk Ruang dan
Bangunan
b. Perhitungan Nilai Fungsional Bangunan
Gedung (diagram)
c. Aspek Kualitatif dan Kuantitatif
BAB VII PENUTUP
Keterangan:
• Laporan Pendahuluan dibuat dan ditandatangani oleh
Konsultan Perencana dan telah disetujui oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.
• Penjelasan lebih lengkap mengenai materi Laporan
Pendahuluan mengacu pada angka 12 Keluaran.
• Laporan harus diselesaikan selambat-lambatnya 21 (dua puluh
satu) hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK) dan jumlah laporan yang harus diserahkan dalam
bentuk dokumen hardcopy, sebanyak 5 (lima) rangkap yang
dijilid dalam bentuk buku dan softcopy.
22. Laporan Antara Laporan Antara dapat disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I LATAR BELAKANG
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
b. Tujuan
BAB III RUANG LINGKUP KEGIATAN
a. Lingkup pekerjaan (scope of work)
b. Lingkup pelayanan (scope of service)
BAB IV TINJAUAN PUSTAKA
a. Dasar Hukum
b. Standar Teknis
BAB V PENGEMBANGAN RANCANGAN
a. Pengembangan Arsitektur Bangunan
Gedung
- Penjelasan konsep arsitektur dilengkapi
analisis dan gambar rencana arsitektur
dalam visualisasi 2D dan 3D
b. Sistem Struktur
- Penjelasan konsep struktur dilengkapi
analisis dan perhitungan
c. Sistem Mekanikal, Elektrikal, Informasi dan
Teknologi (IT), Pemipaan (Plumbing), dan
Tata Lingkungan
- Penjelasan konsep dilengkapi
perhitungannya
d. Bahan Bangunan
- Pemilihan penggunaan bahan bangunan
secara garis besar dengan
mempertimbangkan nilai manfaat,
ketersediaan bahan, konstruksi, nilai
ekonomi, dan rantai pasok
e. Perkiraan Biaya Konstruksi
- Berdasarkan sistem bangunan yang
disajikan dalam bentuk gambar, diagram
sistem, dan laporan tertulis.
BAB VI PENUTUP
Keterangan:
• Laporan Antara dibuat dan ditandatangani oleh Konsultan
Perencana dan telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
• Penjelasan lebih lengkap mengenai materi Laporan Antara
mengacu pada angka 12 Keluaran.
• Laporan harus diselesaikan selambat-lambatnya 35 (tiga puluh
lima) hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK) dan jumlah laporan yang harus diserahkan dalam
bentuk dokumen hardcopy sebanyak 5 (lima) rangkap yang
dijilid dalam bentuk buku dan softcopy.
23. Laporan Akhir Laporan Akhir dapat disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I LATAR BELAKANG
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
b. Tujuan
BAB III RUANG LINGKUP KEGIATAN
a. Lingkup pekerjaan (scope of work)
b. Lingkup pelayanan (scope of service)
BAB IV TINJAUAN PUSTAKA
a. Dasar Hukum
b. Standar Teknis
BAB V RANCANGAN DETAIL
- Gambar detail arsitektur, detail struktur,
detail utilitas dan lansekap (format ukuran
kertas F4)
- Dokumen Spesifikasi Teknis yang meliputi :
a. Persyaratan umum;
b. Persyaratan administratif; dan
c. Persyaratan teknis termasuk Spesifikasi
teknis yang memuat antara lain
Spesifikasi bahan bangunan konstruksi,
Spesifikasi perlatan konstruksi dan
peralatan bangunan, Spesifikasi
proses/ kegiatan, Spesifikasi metode
konstruksi/ metode pelaksanaan/
metode kerja serta Spesifikasi jabatan
kerja konstruksi dan Rancangan
Konseptual SMKK.
- Rincian volume pelaksanaan pekerjaan dan
Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan
konstruksi (Engineering Estimate)
BAB VI PENUTUP
Keterangan:
• Laporan Akhir dibuat dan ditandatangani oleh Konsultan
Perencana dan telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen,
diserahkan dalam bentuk dokumen hardcopy, sebanyak 5 (lima)
rangkap dalam bentuk buku dan softcopy.
Dokumen-dokumen yang menjadi bagian dari Laporan Akhir,
sebagai berikut :
A. Gambar Perencanaan Detail/ Detail Engineering Design (DED)
yang meliputi :
1. Gambar Siteplan (bila ada);
2. Gambar Layout;
3. Gambar Denah;
4. Gambar Potongan;
5. Gambar Tampak;
6. Gambar Kelengkapan Rencana Bangunan;
7. Gambar Detail Arsitektural;
8. Gambar Detail Struktur;
9. Gambar MEP;
10. Gambar Lansekap; dan
11. Gambar Detail Sarana Prasarana Lingkungan.
Diserahkan dalam bentuk dokumen kalkir dengan format ukuran
kertas A2 sebanyak 1 (satu) rangkap dan dokumen copy (hvs)
dengan format ukuran kertas A2 sebanyak 5 (lima) rangkap
yang dijilid dalam bentuk buku dan softcopy;
B. Gambar 3D (tiga dimensi) dan Animasi 3D (tiga dimensi)
Diserahkan dalam bentuk dokumen softcopy;
C. Gambar Blok Plant Kawasan disekitarnya
Diserahkan dalam bentuk dokumen softcopy
D. Dokumen Spesifikasi Teknis dan Rancangan Konseptual SMKK
Diserahkan dalam bentuk dokumen hardcopy, sebanyak
minimal 5 (lima) rangkap berkas yang dijilid dalam bentuk buku
dan softcopy.
E. Perhitungan biaya pelaksanaan konstruksi fisik, dalam bentuk
rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran
Biaya (RAB)
Diserahkan dalam bentuk dokumen hardcopy, sebanyak 5
(lima) rangkap yang dijilid dalam bentuk buku dan softcopy.
F. Bill of Quantity (BQ)
Diserahkan dalam bentuk dokumen hardcopy, sebanyak 5
(lima) rangkap yang dijilid dalam bentuk buku dan softcopy.
G. Laporan Perencanaan yang terdiri dari :
1. Laporan Penyelidikan Tanah
Diserahkan dalam bentuk dokumen hardcopy, sebanyak 5
(lima) rangkap yang dijilid dalam bentuk buku dan
softcopy.
2. Laporan Perhitungan Struktur
Diserahkan dalam bentuk dokumen hardcopy, sebanyak 5
(lima) rangkap yang dijilid dalam bentuk buku dan
softcopy.
3. Laporan Perhitungan Mekanikal, Elektrikal dan sistem
pemipaan (plumbing, analisa drainase untuk IMB
(bangunan baru)
Diserahkan dalam bentuk dokumen hardcopy, sebanyak 5
(lima) rangkap yang dijilid dalam bentuk buku dan
softcopy.
4. Laporan Tata Lingkungan
Diserahkan dalam bentuk dokumen hardcopy, sebanyak 5
(lima) rangkap yang dijilid dalam bentuk buku dan
softcopy.
Keterangan:
• Penjelasan lebih lengkap mengenai materi Laporan Akhir
mengacu pada angka 12 Keluaran.
• Laporan Akhir dan kelengkapannya diserahkan pada saat
berakhirnya Tahap Perencanaan Teknis, selambat lambatnya
60 (enam puluh) hari kalender setelah Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK) atau pada saat Serah Terima Hasil Pertama (ST-
1) pekerjaan perencanaan (tahap kemajuan pekerjaan
perencanaan 100%).
• Softcopy seluruh laporan mulai dari Tahap Konsepsi
Perancangan sampai dengan Tahap Rancangan Detail dalam 1
(satu) Portable Solid State Drive (SSD) 1Tb USB 3.1
diserahkan selambat lambatnya pada saat Serah Terima
Pertama (ST-1) pekerjaan perencanaan, atau 60 (enam puluh)
hari kalender setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Softcopy Laporan Pengawasan Berkala diserahkan dan
ditambahkan ke dalam Portable Solid State Drive (SSD)
selambat lambatnya pada saat Serah Terima Pertama (ST-1)
pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
24. Laporan Tender Laporan memuat:
penyedia jasa 1. Gambar kerja DED (Detail Engineering Design)
pelaksanaan 2. Engineer Estimate (RAB)
konstruksi 3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Teknis
4. Daftar Volume pekerjaan (BoQ)
5. Metode Pelaksanaan
6. Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK)
25. Laporan Laporan memuat:
Pengawasan 1. Kesesuaian hasil pengawasan berkala dengan pelaksanaan
Berkala dilapangan;
2. Data teknis hasil akhir Pembangunan;
3. Permasalahan dan penyelesaian; dan
4. Foto kegiatan dan progres.
Hal-Hal Lain
26. Ketentuan Tidak ada
Tambahan
27. Produksi dalam 1. Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri;
2. Bahan-bahan dan peralatan yang digunakan dalam
melaksanakan pekerjaan wajib mengutamakan produksi dalam
negeri;
3. Pada saat penyusunan Spesifikasi Teknis dan Detail
Engineering Disain (DED), Komponen konstruksi/bahan-bahan
bangunan konstruksi yang digunakan mengutamakan
komponen konstruksi produksi dalam negeri dengan ketentuan:
a. Apabila komponen konstruksi/bahan-bahan bangunan
konstruksi yang dibutuhkan dapat dipenuhi oleh produksi
dalam negeri dengan penjumlahan Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan
(BMP) paling sedikit 40%, maka komponen
konstruksi/bahan-bahan bangunan konstruksi yang
ditetapkan adalah yang memiliki TKDN paling sedikit 25%;
b. Apabila point a tersebut diatas tidak dapat terpenuhi, maka
kebutuhan komponen konstruksi/bahan-bahan bangunan
konstruksi yang ditetapkan adalah yang memiliki capaian
TKDN sampai dengan 25%;
c. Apabila point a dan b tersebut diatas tidak dapat terpenuhi,
maka kebutuhan komponen konstruksi/bahan-bahan
bangunan konstruksi yang ditetapkan adalah yang berlabel
Produksi Dalam Negeri (PDN) walaupun belum memiliki
TKDN;
d. Apabila point a, b dan c tersebut diatas tidak dapat
terpenuhi, maka kebutuhan komponen konstruksi/bahan-
bahan bangunan konstruksi yang ditetapkan adalah produk
impor dengan disertai dokumen justifikasi teknis
penggunaan produk impor;
e. Penetapan komponen konstruksi/bahan-bahan bangunan
konstruksi sebagaimana tersebut pada point a, b, c dan d
tersebut diatas disertai dengan bukti hasil Analisa pasar dan
hasil tangkap layar Nilai TKDN pada website Kemenperin
(tkdn.kemenperin.go.id) dan disertakan pula Link Nilai
TKDN untuk masing-masing komponen konstruksi/bahan-
bahan bangunan konstruksi;
f. Menghitung target capaikan total nilai TKDN paket
pekerjaan minimal 45% disertai dengan Dokumen
Perhitungan TKDN berupa file EXCEL
28. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
Pengumpulan data harus akurat dan terukur.
Data Lapangan
29. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada Pengguna Jasa yang terkait dengan
pekerjaan ini.
Surabaya, 15 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen-BLU
BBVF Pusvetma
drh. Yudi Winarko
NIP 19761226 200801 1 009