| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
Individu | 0244792156621000 | Rp 112,000,000 | 91.25 | - |
Bambang Hargo Irawan | 00*4**1****23**0 | - | - | - |
Aminudin, Se | 0092535152432000 | - | 72.69 | Tidak lulus ambang batas |
| 0764234373121000 | - | - | - | |
Maskur | 01*3**0****03**0 | - | - | - |
Hj.Tri Murtika | 01*7**9****07**1 | - | - | - |
Sudarsono A | 02*3**5****16**0 | - | - | - |
KONSULTAN INDIVIDU NASIONAL
SPESIALIS KEUANGAN PERDESAAN
RUANG LINGKUP PEKERJAAN, LOKASI, SERTA DATA DAN SARANA
PENDUKUNG
Ruang lingkup kerja Konsultan Spesialis Keuangan Perdesaan – Nasional yang
direkrut secara individu akan bekerja sama dengan Tim NPIU dan Konsultan Nasional
IPDMIP tidak terbatas pada, tugas-tugas yang tercantum di bawah ini. Alokasi tugas
khusus akan diputuskan bersama dan disetujui oleh Manajer Proyek NPIU.
Lingkup pekerjaan Spesialis Keuangan Perdesaan yang direkrut secara
individu termasuk, namun tidak terbatas pada, tugas-tugas berikut:
a. Mendapatkan, mengkaji dan mempelajari peraturan pemerintah dan IFAD yang
berlaku terkait prosedur dan dokumentasi sistem pertanian
b. Membantu, mendukung, dan bekerja sama dengan manajemen NPIU, tim
konsultan di tingkat nasional, konsultan pelaksanaan proyek di tingkat provinsi
dan kabupaten, dan staf pendukung NPIU dalam melaksanakan tugas
c. Membantu NPIU melakukan koordinasi dengan dinas pertanian provinsi dan
kabupaten lokasi IPDMIP dalam rangka mengawal pelaksanaan tugas konsultan
pelaksanaan proyek di tingkat provinsi dan kabupaten;
d. Melakukan diskusi dan bekerja sama dengan staf Proyek dan konsultan
mengevaluasi konsep dan materi/bahan peningkatan akses dan pemanfaatan
layanan keuangan perdesaan untuk digunakan dalam program kerja mereka.
e. Melakukan pendekatan ke lembaga perbankan di sejumlah kabupaten potensial
yang rintisannya telah dimulai oleh proyek guna peningkatan akses dan
pemanfataan layanan keuangan perdesaan oleh para petani;
f. Mengembangkan instrumen untuk memonitor dan mengevaluasi perkembangan
peninkatan akses dan pemanfaatan layanan keuangan perdesaan di lokasi
proyek;
g. Mengidentifikasi kendala yang ada dalam peningkatan akses dan pemanfaaatan
layanan keuangan perdesaan dan memberikan masukan/rekomendasi untuk
mengatasi masalah;
h. Menghadiri pertemuan, lokakarya, dan kegiatan seperti yang diminta oleh NPIU
i. Melakukan tugas dalam rangka peningkatan akses dan pemanfaatan layaan
keuangan perdesaan bersifat tambahan seperti yang diminta oleh NPIU.
OUTPUT KONSULTAN
Output yang diharapkan dari pelaksanaan tugas Konsultan adalah sebagai berikut:
Akhir bulan pertama
a. Analisis data survai endline yang terkait dengan output dan outcome sub
komponen 4.3.
b. Bahan laporan survai endline yang disusun berdasarkan hasil analisis data
survai endline yang terkait dengan output dan outcome sub komponen 4.3.
c. Laporan konsolidasi dokumen success story yang terkait dengan sub komponen
4.3
d. Laporan konsolidasi pembelajaran terpetik (lesson learned) yang berasal dari
pelaksanaan IPDMIP sub komponen 4.3 di provinsi dan kabupaten lokasi proyek.
Akhir bulan kedua
a. Rekomendasi topik-topik pembelajaran terpetik (lesson learned) dari pelaksanaan
proyek sub komponen 4.3 sebagai input untuk studi dokumentasi lesson learned
IPDMIP.
b. Input, saran dan telaahan untuk penyusunan laporan studi dokumentasi lesson
learned Proyek IPDMIP
c. Laporan konsolidasi dokumen Most Significant Change Story (MSC Story) yang
terkait dengan sub komponen 4.3
Akhir bulan ketiga
a. Dokumen exit strategy/rencana keberlanjutan (sustainability plan) proyek secara
nasional yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan sub komponen 4.3.
b. Bahan laporan akhir proyek yang terkait dengan sub komponen 4.3 dan aspek/bab
sesuai outline laporan, dengan aspek/bab laporan yang ditugaskan kepada
konsultan akan ditetapkan kemudian.
c. Input, saran dan masukan dalam rapat-rapat penyusunan dan pembahasan
laporan akhir proyek.
Akhir bulan keempat
a. Kerjasama dengan perbankan dan offtaker dalam pemanfaatan layanan
keuangan perdesaan oleh para petani di 4 kabupaten potensial
b. Masukan/input lainnya dalam pengintegrasian kegiatan pada sub komponen 4.1
(terkait dengan Farming System) dengan sub komponen 4.2 (yang terkait dengan
Rantai Nilai), dan sub komponen 4.3 (terkait dengan Keuangan Perdesaan) yang
diminta oleh NPIU.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 September 2023 | Community Mobilization (Nasional) | Kementerian Pertanian | Rp 165,000,000 |