| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
Individu | 0244792156621000 | Rp 165,000,000 | 87.5 | - |
Sapruddin | 00*4**1****15**0 | - | - | Tidak memiliki sertifikat TOEFL atau IELTS |
Narimo Kris Sukamto | 04*0**3****25**0 | - | - | Tingkat Pendidikan tidak sesuai fakultas/jurusan yang dipersyaratkan dan tidak melampirkan sertifikat TOEFL atay IELTS |
| 0029781911711000 | - | - | - | |
| 0951937051101000 | - | - | - | |
Arzatama Sentosa Abadi | 04*6**9****03**0 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSULTANSI UNTUK TENAGA AHLI
MOBILISASI KELOMPOK MASYARAKAT TANI
(COMMUNITY MOBILIZATION)
(Tenaga Ahli Perorangan - Nasional)
RURAL EMPOWERMENT AND AGRICULTURAL DEVELOPMENT
SCALING UP INITIATIVE (READSI)
A. LATAR BELAKANG
Program Rural Empowerment and Agricultural Development Scaling-up Initiative
(READSI) merupakan perluasan Program Rural Empowerment and Agricultural
Development (READ) yang dilaksanakan di 5 kabupaten di Provinsi Sulawesi
Tengah pada periode 2008 - 2014 dengan dukungan pembiayaan Pinjaman dan
Hibah International Fund for Agricultural Development (IFAD). Program READ
dinilai oleh BAPPENAS sebagai program yang berhasil dalam memberdayakan
petani kecil, meningkatkan pendapatan dan produksi serta memperkuat lembaga
tingkat desa dengan mengintegrasikan kegiatan produktivitas pertanian yang
digerakkan masyarakat dalam satu paket lengkap dukungan termasuk inovasi
kemitraan publik-swasta dengan PT. MARS dalam pengembangan kakao. Dalam
hal pendapatan rumah tangga, Program READ telah meningkatkan pendapatan
rumah tangga yang ditargetkan yaitu 40% rumah tangga berada di atas garis
kemiskinan, dan 83% pendapatan berasal dari pertanian. Dalam hal
pemberdayaan perempuan, Program READ telah meningkatkan partisipasi
perempuan dalam proses pengambilan keputusan di tingkat rumah tangga dan
desa, dan meningkatkan akses perempuan ke sumber ekonomi, pertanian, dan
keuangan.
Berdasarkan hasil tersebut, Pemerintah Indonesia menunjukkan perlunya
melanjutkan kerja sama dengan IFAD dengan memperluas ruang lingkup program
READ. Pada 8 Januari 2018 IFAD dan Pemerintah Indonesia telah
menandatangani perjanjian pinjaman dalam rangka pembiayaan program READ
Scaling up Initiative (READSI). READSI dirancang sebagai model pendekatan
pembaruan READ, dan akan mengubah paradigma proyek yang berdiri sendiri
menjadi pendekatan program inklusif (programmatic platform) yang bertujuan untuk
menarik investasi swasta dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam implementasi
program.
Tujuan dan Komponen Program.
Tujuan Program READSI adalah "Rumah tangga pedesaan di Sulawesi (Sulawesi
Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo), Kalimantan Barat dan
NTT diberdayakan baik secara individu maupun kolektif dengan keterampilan,
percaya diri dan pengelolaan sumber daya untuk meningkatkan pendapatan dan
mata pencaharian dan non-pertanian mereka secara berkelanjutan”.
Komponen Program READSI terdiri dari 4 (empat) komponen:
(1) Komponen 1 - Pengembangan Pertanian dan Mata Pencaharian di Perdesaan.
Komponen ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penduduk miskin dalam
merencanakan, melaksanakan, dan mengelola prioritas pembangunan desa
secara komprehensif dan transparan sesuai dengan sumber daya dan peluang
yang tersedia. Komponen 1 terdiri dari 4 (empat) sub komponen sebagai
berikut: (a) pengorganisasian masyarakat; (b) pengembangan pertanian dan
mata pencaharian; (c) simpan, pinjam, dan pengelolaan keuangan; (d) promosi
perbaikan gizi keluarga;
(2) Komponen 2 - Pelayanan, penyediaan saprodi, dan pasar. Komponen ini
bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan penyuluhan, memastikan
ketersediaan input pertanian, meningkatkan akses petani ke pasar. Komponen
2 terdiri dari 5 (lima) sub komponen yaitu: (a) layanan penyuluhan pertanian;
(b) layanan jasa keuangan; (c) sistem pasar dan sistem pasokan benih; (d)
dukungan pelayanan dan pasar untuk petani kakao di Sulawesi; (e) produksi,
layanan kesehatan hewan dan pasar ternak di Nusa Tenggara Timur.
(3) Komponen 3 - Dukungan pengembangan kebijakan dan strategi. Komponen ini
akan dilaksanakan oleh BAPPENAS dengan menggunakan Dana Hibah IFAD.
(4) Komponen 4 - Dukungan Manajemen Proyek. Komponen ini bertujuan untuk
mendukung manajemen program READSI baik di tingkat pusat dan daerah
agar implementasi program berjalan dengan baik.
Kelompok Sasaran dan Lokasi Program
Kelompok sasaran program READSI yaitu:
(1) Petani miskin yang memiliki lahan untuk kegiatan pertanian dan aktif berpartisipasi
dalam peningkatan kegiatan ekonomi di sektor pertanian yang didukung oleh
READSI. Kriteria penduduk miskin akan menggunakan acuan yang digunakan
oleh setiap pemerintah daerah, misalnya kriteria yang digunakan oleh TNP2K;
(2) Petani aktif yang dapat dijadikan sebagai contoh dan akan bertindak sebagai “agen
perubahan” yang memiliki potensi untuk menunjukkan dan memotivasi petani
miskin dan hampir miskin di daerah mereka untuk meningkatkan pendapatan mata
pencaharian mereka;
(3) Petani tanpa lahan dan pemilik lahan sempit yang potensial untuk difasilitasi guna
mengembangkan sumber daya mereka sebagai sumber pendapatan keluarga; dan
(4) Rumah tangga dengan kepala keluarga perempuan yang akan difasilitasi melalui
kegiatan pengembangan lahan pekarangan, peningkatan penyadaran perbaikan
gizi, dan pengelolaan keuangan rumah tangga.
Lokasi program:
Lokasi Program READSI saat ini mencakup 5 Provinsi dan 13 Kabupaten
sebagaimana pada Tabel.1 berikut.
Tabel 1. Daftar Provinsi dan Kabupaten Program READSI
Jumlah Desa
Provinsi Kabupaten
Ex READ/
Baru
Ex Replikasi
1. Nusa Tenggara Timur (1) Kupang 4 16
2. Sulawesi Tengah (2) Poso 10 10
(3) Parigi Moutong 10 10
(4) Buol 10 10
(5) Banggai 10 10
3. Gorontalo (6) Pohuwato 18
(7) Bone Bolango 18
(8) Gorontalo 18
4. Sulawesi Selatan (9) Luwu 18
(10) Luwu Utara 18
(11) Luwu Timur 18
5. Sulawesi Tenggara (12) Kolaka 18
(13) Kolaka Utara 18
TOTAL DESA 44 200
Dalam rangka pengelolaan pelaksanaan program READSI secara nasional Badan
Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) cq.
Pusat Pelatihan Pertanian telah membentuk National Program Management Office
(NPMO). Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memperkuat NPMO dalam
pelaksanaan kegiatan untuk membantu manajemen READSI Pusat dalam
pelaksanaan kegiatan pemberdayaan (community mobilization) dalam rangka
peningkatan penghidupan masyarakat desa agar mencapai target yang sebagaimana
dijelaskan pada Komponen 1 dan kegiatan terkait lainnya dari program READSI.
B. TUJUAN
Tujuan pengadaan konsultan adalah untuk membantu NPMO dan pengelola
program di Kabupaten dalam memberikan arahan dan solusi untuk membantu
petani/masyarakat desa dalam meningkatkan penghidupan mereka melalui
peningkatan usaha tani (produksi, produktivitas dan pendapatan) dengan
pemanfaatan sumber daya lokal yang inovatif, pendekatan ramah lingkungan,
berkelanjutan dan akan bekerja di bawah pengawasan NPMO READSI.
C. RUANG LINGKUP TUGAS
1) Mengkoordinasikan seluruh program READ-SI dalam pelaksanaan kegiatan
pemberdayaan masyarakat di tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, dan
desa;
2) Mengidentifikasi dan mengkolaborasikan program lain yang relevan untuk
disinergikan dengan Program READSI.
3) Mendukung NPMO dalam Kegiatan pertemuan nasional untuk berbagi
pengalaman bersama pemangku kepentingan terkait di tingkat nasional
termasuk Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri dan instansi lainnya;
4) Mereviu Pedoman sebagai referensi bagi Fasilitator Desa dalam menyusun
laporan pengembangan hasil proyek.
5) Mengkaji dan memutakhirkan sistem pembinaan untuk meningkatkan kinerja
Fasilitator Desa;
6) Mengembangkan instrumen untuk memantau kinerja Fasilitator Desa dalam
mendukung kegiatan sub-komponen 1.2.
7) Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli Literasi Keuangan tingkat nasional dan
Tenaga Ahli Penasehat Keuangan tingkat provinsi dalam pelaksanaan kegiatan
pelatihan dan penguatan kegiatan kelompok simpan pinjam, dan lembaga
keuangan lainnya yang berpotensi memberikan jasa keuangan kepada
masyarakat di pedesaan ;
8) Berkoordinasi dengan konsultan gizi (Nutrition Specialist) tingkat nasional
dalam mensosialisasikan kegiatan gizi di lokasi READSI;
9) Mendukung kegiatan di bawah sub-komponen 2.3. penyediaan benih dan
sistem pasar bekerja sama dengan Balai Standarisasi Instrumentasi Pertanian
(BSIP) dan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) di wilayah program
READSI;
10) Mempromosikan hasil dan pengalaman terkait kegiatan pemberdayaan
masyarakat di lingkungan BPPSDMP;
11) Mendukung pelaksanaan kegiatan pada sub komponen 1.2. pengembangan
pertanian dan mata pencaharian, melalui kegiatan berikut :
Mengkonsolidasikan implementasi dan output Sekolah Lapang (SL),
Demonstrasi Plot dan Temu Lapang Petani,
Mengawasi pemanfaatan dan output dari paket bantuan saprodi dan
alsintan yang didistribusikan kepada kelompok tani terkait dengan
produktivitas dan peningkatan pendapatan dari sektor pertanian.
12) Menyiapkan pedoman PPSU dan DPMO dalam mengimpelementasikan
kegiatan penyuluhan pertanian melalui pelatihan mobilisasi masyarakat bagi
PPL pada sub komponen 2.3
13) Menyusun dan menyampaikan laporan kepada NPMO secara berkala.
D. KELUARAN YANG DIHARAPKAN
1) Laporan hasil koordinasi program READSI dalam pelaksanaan kegiatan
pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan di tingkat provinsi, kabupaten,
kecamatan, dan desa;
2) Laporan sinergi program READSI dengan program lain yang relevan;
3) Berbagi pengalaman bersama pemangku kepentingan terkait di tingkat
nasional termasuk Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri dan
instansi lainnya;
4) Pemutakhiran pedoman kegiatan bagi Fasilitator Desa;
5) Pedoman sistem pembinaan untuk meningkatkan kinerja Fasilitator Desa;
6) Laporan kinerja Fasilitator Desa dalam mendukung kegiatan sub komponen
1.2;
7) Laporan kegiatan pelaksanaan sub komponen 1.2
8) Laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala (bulanan, triwulan, akhir);
9) Laporan lainnya yang relevan dan sesuai penugasan NPMO.
E. KUALIFIKASI
a. Memiliki ijazah S2 bidang terkait (Ekonomi & Bisnis, Pertanian, Teknik, Hukum,
Ilmu Sosial) dengan pengalaman kerja relevan minimal 1 (satu) tahun atau S-1
bidang terkait (Ekonomi & Bisnis, Pertanian, Teknik, Hukum, Ilmu Sosial)
dengan pengalaman kerja relevan minimal 3 (tiga) tahun;
b. Memiliki pengalaman kerja dengan lembaga/organisasi donor atau perusahaan
yang mendukung pemberdayaan masyarakat di bidang pertanian dan/atau
pembangunan pedesaan di Indonesia;
c. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang sejenis dalam kurun waktu 10
(sepuluh) tahun atau pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang sosial dan
pemberdayaan masyarakat yang dibuktikan dengan referensi dari pemberi
pekerjaan.
d. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan jajaran pemerintahan di Tingkat
Nasional, Provinsi, Kabupaten dan Desa;
e. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik (lisan dan tulisan),
khususnya dalam penulisan laporan dan penyusunan pedoman;
f. Memiliki kemampuan komunikasi dan presentasi yang baik, baik tertulis
maupun lisan, untuk menyampaikan konsep pemberdayaan masyarakat secara
jelas dan ringkas;
g. Memiliki pengalaman praktis dalam pengembangan usaha di bidang pertanian;
h. Memiliki motivasi yang tinggi, proaktif, mampu berorganisasi dan mampu
bekerja sesuai target;
i. Memiliki keterampilan organisasi yang baik untuk mencapai tujuan dan
menetapkan prioritas kerja;
j. Mampu bekerja dalam tim.
k. Memiliki keterampilan aplikasi Microsoft Office;
l. Memiliki ponsel pintar dan laptop sendiri;
m. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negera Indonesia, Biodata,
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan bukti bayar pajak tahunan;
F. LOKASI
Tenaga Ahli akan ditempatkan di kantor NPMO READSI di Jakarta; dan melakukan
perjalanan ke provinsi dan kabupaten atas permintaan NPMO.
G. DOKUMEN DAN FASILITAS
NPMO akan menyediakan :
(1) Dokumen READSI yaitu Project Design Report, Project Implementation Manual
(PIM), Financing Agreement, IFAD Procurement Guidelines, serta dokumen
lain yang relevan;
(2) Ruang kerja (komputer harus disediakan sendiri);
(3) Meja kursi untuk bekerja di kantor.
H. WAKTU PENUGASAN
Total durasi penugasan diperkirakan 10 bulan.
I. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Konsultan akan berkantor di kantor NPMO dan bekerja di bawah pengawasan
lansung Manajer NPMO READSI. Konsultan harus mengkoordinasikan program
kerjanya dengan Tim Teknis NPMO, DPMO, PPSU dan Konsultan lainnya dalam
pelaksanaan kegiatan READSI. Penugasan Konsultan ini sudah dialokasikan
dalam Rencana Pengadaan READSI dan AWPB Tahun 2023 - 2024 yang sudah
disetujui oleh Pemerintah dan IFAD.
Konsultan harus melaksanakan tugasnya mengikuti metodologi yang mencakup
hal-hal berikut:
a. Melakukan pertemuan pendahuluan dengan Manajer Proyek NPMO, Tim
Teknis NPMO, Konsultan Nasional lainnya, dan pemangku kepentingan utama
lainnya;
b. Mereviu laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan proyek
READSI secara umum;
c. Menentukan peraturan Pemerintah dan IFAD yang terkait dengan prosedur
dan dokumentasi untuk pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang ada di
READSI;
d. Menyusun draft Laporan Awal yang berisi rencana kerja, capaian program
pemberdayaan masyarakat yang telah dilaksanakan, jadwal pelaksanaan dan
daftar kegiatan prioritas yang akan dilakukan dalam waktu 3 minggu;
e. Mendapatkan persetujuan NPMO atas Laporan Awal;
f. Membantu NPMO dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan
pemberdayaan masyarakat;
g. Menyiapkan dokumen terkait pemberdayaan masyarakat (data awal, strategi,
input AWPB, dokumen, modul pelatihan, kurikulum, dan materi lainnya) sesuai
permintaan NPMO;
h. Membantu NPMO dan unit pelaksana lainnya (PPSU dan DPMO) dalam
mengelola dan melaksanakan program pemberdayaan masyarakat;
i. Bersama dengan konsultan monev menyusun dan menyiapkan indikator
monev untuk program pemberdayaan masyarakat;
j. Melakukan monitoring dan evaluasi proses dan pengembangan program
pemberdayaan masyarakat di semua tingkatan;
k. Mengidentifikasi masalah dan hambatan yang ada serta memberikan masukan
dan saran bagaimana menangani permasalahan tersebut.
J. PELAPORAN
Konsultan harus membuat laporan-laporan berikut:
a) Laporan Bulanan
b) Laporan Akhir.
Laporan harus disampaikan dalam waktu 5 hari setelah akhir bulan. Laporan
Bulanan harus berisi rencana kerja, jadwal dan realisasi kegiatan yang telah
dilakukan Konsultan. Sementara Laporan Akhir harus berisi kegiatan, output dan
outcome serta berbagai isu dan saran tindak lanjut mereka selama periode
pelaporan.
K. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN ANGGARAN
a. Sumber dana: APBN Tahun Anggaran 2023, DIPA Badan PPSDM Pertanian
No. DIPA-018.10.1.412069/2023 tanggal 30 November 2022, Kode MAK
1810.001.QDD.053.CB.522131 dan APBN Tahun Anggaran 2024;
b. Perkiraan biaya Rp 165.000.000,- (Seratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah).
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terlampir.
Jakarta, 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Risweki Deflita, S.E., M.P.
NIP. 19740228 200112 1 001
HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)
TENAGA AHLI MOBILISASI KELOMPOK MASYARAKAT TANI
(COMMUNITY MOBILIZATION)
PROGRAM READSI
Volume Biaya/Unit Total Persen
No Komponen
Unit Bulan Satuan IDR IDR
1 Biaya 165.000.000 100 %
Langsung
Personel
A Gaji 1 10 Orang 16.500.000 165.000.000
Bulan
(OB)
Jakarta, 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Risweki Deflita, S.E., M.P.
NIP. 19740228 200112 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 2 March 2023 | Pengadaan Jasa Konsultan Nasional Spesialis Rural Finance | Kementerian Pertanian | Rp 252,000,000 |