Community Mobilization (Nasional)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15966212
Date: 5 September 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 165,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 165,000,000
Winner (Pemenang): Individu
NPWP: 244792156621000
RUP Code: 44227493
Work Location: Puslatan BPPSDMP Kementan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 6
Applicants
Reason
Individu
0244792156621000Rp 165,000,00087.5-
Sapruddin
00*4**1****15**0--Tidak memiliki sertifikat TOEFL atau IELTS
Narimo Kris Sukamto
04*0**3****25**0--Tingkat Pendidikan tidak sesuai fakultas/jurusan yang dipersyaratkan dan tidak melampirkan sertifikat TOEFL atay IELTS
0029781911711000---
0951937051101000---
Arzatama Sentosa Abadi
04*6**9****03**0---
Attachment
KERANGKA    ACUAN  KERJA                              
                                                                         
         PENGADAAN  JASA KONSULTANSI UNTUK  TENAGA AHLI                  
              MOBILISASI KELOMPOK MASYARAKAT  TANI                       
                    (COMMUNITY MOBILIZATION)                             
                                                                         
                  (Tenaga Ahli Perorangan - Nasional)                    
       RURAL EMPOWERMENT   AND AGRICULTURAL  DEVELOPMENT                 
                   SCALING UP INITIATIVE (READSI)                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 A. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                         
   Program Rural Empowerment and Agricultural Development Scaling-up Initiative
                                                                         
   (READSI) merupakan perluasan Program Rural Empowerment and Agricultural
                                                                         
   Development (READ) yang dilaksanakan di 5 kabupaten di Provinsi Sulawesi
   Tengah pada periode 2008 - 2014 dengan dukungan pembiayaan Pinjaman dan
                                                                         
   Hibah International Fund for Agricultural Development (IFAD). Program READ
   dinilai oleh BAPPENAS sebagai program yang berhasil dalam memberdayakan
                                                                         
   petani kecil, meningkatkan pendapatan dan produksi serta memperkuat lembaga
                                                                         
   tingkat desa dengan mengintegrasikan kegiatan produktivitas pertanian yang
   digerakkan masyarakat dalam satu paket lengkap dukungan termasuk inovasi
                                                                         
   kemitraan publik-swasta dengan PT. MARS dalam pengembangan kakao. Dalam
   hal pendapatan rumah tangga, Program READ telah meningkatkan pendapatan
                                                                         
   rumah tangga yang ditargetkan yaitu 40% rumah tangga berada di atas garis
   kemiskinan, dan 83% pendapatan berasal dari pertanian. Dalam hal      
                                                                         
   pemberdayaan perempuan, Program READ telah meningkatkan partisipasi   
                                                                         
   perempuan dalam proses pengambilan keputusan di tingkat rumah tangga dan
   desa, dan meningkatkan akses perempuan ke sumber ekonomi, pertanian, dan
                                                                         
   keuangan.                                                             
                                                                         
   Berdasarkan hasil tersebut, Pemerintah Indonesia menunjukkan perlunya 
   melanjutkan kerja sama dengan IFAD dengan memperluas ruang lingkup program
                                                                         
   READ.  Pada  8 Januari 2018 IFAD dan  Pemerintah Indonesia telah      
                                                                         
   menandatangani perjanjian pinjaman dalam rangka pembiayaan program READ
   Scaling up Initiative (READSI). READSI dirancang sebagai model pendekatan
                                                                         
   pembaruan READ, dan akan mengubah paradigma proyek yang berdiri sendiri
   menjadi pendekatan program inklusif (programmatic platform) yang bertujuan untuk
                                                                         
   menarik investasi swasta dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam implementasi
   program.                                                              
                                                                         
   Tujuan dan Komponen Program.                                          
                                                                         
                                                                         
   Tujuan Program READSI adalah "Rumah tangga pedesaan di Sulawesi (Sulawesi
   Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo), Kalimantan Barat dan
                                                                         
   NTT diberdayakan baik secara individu maupun kolektif dengan keterampilan,
   percaya diri dan pengelolaan sumber daya untuk meningkatkan pendapatan dan
                                                                         
   mata pencaharian dan non-pertanian mereka secara berkelanjutan”.      
                                                                         
   Komponen Program READSI terdiri dari 4 (empat) komponen:              
                                                                         
   (1) Komponen 1 - Pengembangan Pertanian dan Mata Pencaharian di Perdesaan.
                                                                         
      Komponen ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penduduk miskin dalam
      merencanakan, melaksanakan, dan mengelola prioritas pembangunan desa
                                                                         
      secara komprehensif dan transparan sesuai dengan sumber daya dan peluang
      yang tersedia. Komponen 1 terdiri dari 4 (empat) sub komponen sebagai
                                                                         
      berikut: (a) pengorganisasian masyarakat; (b) pengembangan pertanian dan
                                                                         
      mata pencaharian; (c) simpan, pinjam, dan pengelolaan keuangan; (d) promosi
      perbaikan gizi keluarga;                                           
                                                                         
   (2) Komponen 2 - Pelayanan, penyediaan saprodi, dan pasar. Komponen ini
                                                                         
      bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan penyuluhan, memastikan
      ketersediaan input pertanian, meningkatkan akses petani ke pasar. Komponen
                                                                         
      2 terdiri dari 5 (lima) sub komponen yaitu: (a) layanan penyuluhan pertanian;
                                                                         
      (b) layanan jasa keuangan; (c) sistem pasar dan sistem pasokan benih; (d)
      dukungan pelayanan dan pasar untuk petani kakao di Sulawesi; (e) produksi,
                                                                         
      layanan kesehatan hewan dan pasar ternak di Nusa Tenggara Timur.   
                                                                         
   (3) Komponen 3 - Dukungan pengembangan kebijakan dan strategi. Komponen ini
      akan dilaksanakan oleh BAPPENAS dengan menggunakan Dana Hibah IFAD.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   (4) Komponen 4 - Dukungan Manajemen Proyek. Komponen ini bertujuan untuk
      mendukung manajemen program READSI baik di tingkat pusat dan daerah
                                                                         
      agar implementasi program berjalan dengan baik.                    
                                                                         
 Kelompok Sasaran dan Lokasi Program                                     
                                                                         
 Kelompok sasaran program READSI yaitu:                                  
                                                                         
 (1) Petani miskin yang memiliki lahan untuk kegiatan pertanian dan aktif berpartisipasi
                                                                         
    dalam peningkatan kegiatan ekonomi di sektor pertanian yang didukung oleh
    READSI. Kriteria penduduk miskin akan menggunakan acuan yang digunakan
                                                                         
    oleh setiap pemerintah daerah, misalnya kriteria yang digunakan oleh TNP2K;
                                                                         
 (2) Petani aktif yang dapat dijadikan sebagai contoh dan akan bertindak sebagai “agen
    perubahan” yang memiliki potensi untuk menunjukkan dan memotivasi petani
                                                                         
    miskin dan hampir miskin di daerah mereka untuk meningkatkan pendapatan mata
                                                                         
    pencaharian mereka;                                                  
                                                                         
 (3) Petani tanpa lahan dan pemilik lahan sempit yang potensial untuk difasilitasi guna
    mengembangkan sumber daya mereka sebagai sumber pendapatan keluarga; dan
                                                                         
 (4) Rumah tangga dengan kepala keluarga perempuan yang akan difasilitasi melalui
                                                                         
    kegiatan pengembangan lahan pekarangan, peningkatan penyadaran perbaikan
                                                                         
    gizi, dan pengelolaan keuangan rumah tangga.                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Lokasi program:                                                         
                                                                         
 Lokasi Program READSI saat ini mencakup 5 Provinsi dan 13 Kabupaten     
 sebagaimana pada Tabel.1 berikut.                                       
                                                                         
 Tabel 1. Daftar Provinsi dan Kabupaten Program READSI                   
                                                                         
                                                                         
                                               Jumlah Desa               
        Provinsi           Kabupaten                                     
                                           Ex READ/                      
                                                        Baru             
                                          Ex Replikasi                   
  1. Nusa Tenggara Timur (1) Kupang           4          16              
  2. Sulawesi Tengah  (2) Poso               10          10              
                      (3) Parigi Moutong     10          10              
                      (4) Buol               10          10              
                      (5) Banggai            10          10              
  3. Gorontalo        (6) Pohuwato                       18              
                      (7) Bone Bolango                   18              
                      (8) Gorontalo                      18              
  4. Sulawesi Selatan (9) Luwu                           18              
                      (10) Luwu Utara                    18              
                      (11) Luwu Timur                    18              
  5. Sulawesi Tenggara (12) Kolaka                       18              
                      (13) Kolaka Utara                  18              
                                                                         
                TOTAL DESA                   44         200              
                                                                         
 Dalam rangka pengelolaan pelaksanaan program READSI secara nasional Badan
                                                                         
 Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) cq. 
                                                                         
 Pusat Pelatihan Pertanian telah membentuk National Program Management Office
 (NPMO). Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memperkuat NPMO dalam     
                                                                         
 pelaksanaan kegiatan untuk membantu manajemen READSI Pusat dalam        
 pelaksanaan kegiatan pemberdayaan (community mobilization) dalam rangka 
                                                                         
 peningkatan penghidupan masyarakat desa agar mencapai target yang sebagaimana
                                                                         
 dijelaskan pada Komponen 1 dan kegiatan terkait lainnya dari program READSI.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 B. TUJUAN                                                               
                                                                         
   Tujuan pengadaan konsultan adalah untuk membantu NPMO dan pengelola   
                                                                         
   program di Kabupaten dalam memberikan arahan dan solusi untuk membantu
   petani/masyarakat desa dalam meningkatkan penghidupan mereka melalui  
                                                                         
   peningkatan usaha tani (produksi, produktivitas dan pendapatan) dengan
   pemanfaatan sumber daya lokal yang inovatif, pendekatan ramah lingkungan,
                                                                         
   berkelanjutan dan akan bekerja di bawah pengawasan NPMO READSI.       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 C. RUANG LINGKUP TUGAS                                                  
                                                                         
   1) Mengkoordinasikan seluruh program READ-SI dalam pelaksanaan kegiatan
      pemberdayaan masyarakat di tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, dan
                                                                         
      desa;                                                              
   2) Mengidentifikasi dan mengkolaborasikan program lain yang relevan untuk
                                                                         
      disinergikan dengan Program READSI.                                
                                                                         
   3) Mendukung NPMO  dalam Kegiatan pertemuan nasional untuk berbagi    
      pengalaman bersama pemangku kepentingan terkait di tingkat nasional
                                                                         
      termasuk Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri dan instansi lainnya;
   4) Mereviu Pedoman sebagai referensi bagi Fasilitator Desa dalam menyusun
                                                                         
      laporan pengembangan hasil proyek.                                 
                                                                         
   5) Mengkaji dan memutakhirkan sistem pembinaan untuk meningkatkan kinerja
      Fasilitator Desa;                                                  
                                                                         
   6) Mengembangkan instrumen untuk memantau kinerja Fasilitator Desa dalam
      mendukung kegiatan sub-komponen 1.2.                               
                                                                         
   7) Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli Literasi Keuangan tingkat nasional dan
                                                                         
      Tenaga Ahli Penasehat Keuangan tingkat provinsi dalam pelaksanaan kegiatan
      pelatihan dan penguatan kegiatan kelompok simpan pinjam, dan lembaga
                                                                         
      keuangan lainnya yang berpotensi memberikan jasa keuangan kepada   
      masyarakat di pedesaan ;                                           
                                                                         
   8) Berkoordinasi dengan konsultan gizi (Nutrition Specialist) tingkat nasional
                                                                         
      dalam mensosialisasikan kegiatan gizi di lokasi READSI;            
                                                                         
   9) Mendukung kegiatan di bawah sub-komponen 2.3. penyediaan benih dan 
      sistem pasar bekerja sama dengan Balai Standarisasi Instrumentasi Pertanian
                                                                         
      (BSIP) dan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) di wilayah program
      READSI;                                                            
                                                                         
  10) Mempromosikan hasil dan pengalaman terkait kegiatan pemberdayaan   
                                                                         
      masyarakat di lingkungan BPPSDMP;                                  
  11) Mendukung pelaksanaan kegiatan pada sub komponen 1.2. pengembangan 
                                                                         
      pertanian dan mata pencaharian, melalui kegiatan berikut :         
       Mengkonsolidasikan implementasi dan output Sekolah Lapang (SL),  
                                                                         
        Demonstrasi Plot dan Temu Lapang Petani,                         
                                                                         
       Mengawasi pemanfaatan dan output dari paket bantuan saprodi dan  
        alsintan yang didistribusikan kepada kelompok tani terkait dengan
                                                                         
        produktivitas dan peningkatan pendapatan dari sektor pertanian.  
  12) Menyiapkan pedoman PPSU dan DPMO  dalam mengimpelementasikan       
                                                                         
      kegiatan penyuluhan pertanian melalui pelatihan mobilisasi masyarakat bagi
                                                                         
      PPL pada sub komponen 2.3                                          
  13) Menyusun dan menyampaikan laporan kepada NPMO secara berkala.      
                                                                         
                                                                         
 D. KELUARAN YANG DIHARAPKAN                                             
                                                                         
     1) Laporan hasil koordinasi program READSI dalam pelaksanaan kegiatan
                                                                         
        pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan di tingkat provinsi, kabupaten,
                                                                         
        kecamatan, dan desa;                                             
     2) Laporan sinergi program READSI dengan program lain yang relevan; 
                                                                         
     3) Berbagi pengalaman bersama pemangku kepentingan terkait di tingkat
        nasional termasuk Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri dan 
                                                                         
        instansi lainnya;                                                
                                                                         
     4) Pemutakhiran pedoman kegiatan bagi Fasilitator Desa;             
     5) Pedoman sistem pembinaan untuk meningkatkan kinerja Fasilitator Desa;
                                                                         
     6) Laporan kinerja Fasilitator Desa dalam mendukung kegiatan sub komponen
        1.2;                                                             
                                                                         
     7) Laporan kegiatan pelaksanaan sub komponen 1.2                    
                                                                         
     8) Laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala (bulanan, triwulan, akhir);
     9) Laporan lainnya yang relevan dan sesuai penugasan NPMO.          
                                                                         
                                                                         
 E. KUALIFIKASI                                                          
                                                                         
                                                                         
   a. Memiliki ijazah S2 bidang terkait (Ekonomi & Bisnis, Pertanian, Teknik, Hukum,
      Ilmu Sosial) dengan pengalaman kerja relevan minimal 1 (satu) tahun atau S-1
                                                                         
      bidang terkait (Ekonomi & Bisnis, Pertanian, Teknik, Hukum, Ilmu Sosial)
                                                                         
      dengan pengalaman kerja relevan minimal 3 (tiga) tahun;            
   b. Memiliki pengalaman kerja dengan lembaga/organisasi donor atau perusahaan
                                                                         
      yang mendukung pemberdayaan masyarakat di bidang pertanian dan/atau
      pembangunan pedesaan di Indonesia;                                 
                                                                         
   c. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang sejenis dalam kurun waktu 10
                                                                         
      (sepuluh) tahun atau pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang sosial dan
      pemberdayaan masyarakat yang dibuktikan dengan referensi dari pemberi
                                                                         
      pekerjaan.                                                         
   d. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan jajaran pemerintahan di Tingkat
                                                                         
      Nasional, Provinsi, Kabupaten dan Desa;                            
                                                                         
   e. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik (lisan dan tulisan),
      khususnya dalam penulisan laporan dan penyusunan pedoman;          
                                                                         
   f. Memiliki kemampuan komunikasi dan presentasi yang baik, baik tertulis
      maupun lisan, untuk menyampaikan konsep pemberdayaan masyarakat secara
                                                                         
      jelas dan ringkas;                                                 
   g. Memiliki pengalaman praktis dalam pengembangan usaha di bidang pertanian;
                                                                         
   h. Memiliki motivasi yang tinggi, proaktif, mampu berorganisasi dan mampu
                                                                         
      bekerja sesuai target;                                             
   i. Memiliki keterampilan organisasi yang baik untuk mencapai tujuan dan
                                                                         
      menetapkan prioritas kerja;                                        
   j. Mampu bekerja dalam tim.                                           
                                                                         
   k. Memiliki keterampilan aplikasi Microsoft Office;                   
                                                                         
   l. Memiliki ponsel pintar dan laptop sendiri;                         
                                                                         
                                                                         
   m. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negera Indonesia, Biodata,
      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan bukti bayar pajak tahunan;     
                                                                         
                                                                         
 F. LOKASI                                                               
                                                                         
   Tenaga Ahli akan ditempatkan di kantor NPMO READSI di Jakarta; dan melakukan
                                                                         
   perjalanan ke provinsi dan kabupaten atas permintaan NPMO.            
                                                                         
 G. DOKUMEN DAN FASILITAS                                                
                                                                         
   NPMO  akan menyediakan :                                              
   (1) Dokumen READSI yaitu Project Design Report, Project Implementation Manual
                                                                         
      (PIM), Financing Agreement, IFAD Procurement Guidelines, serta dokumen
      lain yang relevan;                                                 
                                                                         
   (2) Ruang kerja (komputer harus disediakan sendiri);                  
                                                                         
   (3) Meja kursi untuk bekerja di kantor.                               
                                                                         
                                                                         
 H. WAKTU PENUGASAN                                                      
   Total durasi penugasan diperkirakan 10 bulan.                         
                                                                         
                                                                         
 I. PENDEKATAN DAN METODOLOGI                                            
                                                                         
   Konsultan akan berkantor di kantor NPMO dan bekerja di bawah pengawasan
   lansung Manajer NPMO READSI. Konsultan harus mengkoordinasikan program
                                                                         
   kerjanya dengan Tim Teknis NPMO, DPMO, PPSU dan Konsultan lainnya dalam
                                                                         
   pelaksanaan kegiatan READSI. Penugasan Konsultan ini sudah dialokasikan
   dalam Rencana Pengadaan READSI dan AWPB Tahun 2023 - 2024 yang sudah  
                                                                         
   disetujui oleh Pemerintah dan IFAD.                                   
                                                                         
   Konsultan harus melaksanakan tugasnya mengikuti metodologi yang mencakup
   hal-hal berikut:                                                      
                                                                         
    a. Melakukan pertemuan pendahuluan dengan Manajer Proyek NPMO, Tim   
                                                                         
       Teknis NPMO, Konsultan Nasional lainnya, dan pemangku kepentingan utama
                                                                         
       lainnya;                                                          
    b. Mereviu laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan proyek
                                                                         
                                                                         
       READSI secara umum;                                               
    c. Menentukan peraturan Pemerintah dan IFAD yang terkait dengan prosedur
                                                                         
       dan dokumentasi untuk pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang ada di
       READSI;                                                           
                                                                         
    d. Menyusun draft Laporan Awal yang berisi rencana kerja, capaian program
                                                                         
       pemberdayaan masyarakat yang telah dilaksanakan, jadwal pelaksanaan dan
       daftar kegiatan prioritas yang akan dilakukan dalam waktu 3 minggu;
                                                                         
    e. Mendapatkan persetujuan NPMO atas Laporan Awal;                   
    f. Membantu NPMO   dalam  pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan       
                                                                         
       pemberdayaan masyarakat;                                          
                                                                         
    g. Menyiapkan dokumen terkait pemberdayaan masyarakat (data awal, strategi,
       input AWPB, dokumen, modul pelatihan, kurikulum, dan materi lainnya) sesuai
                                                                         
       permintaan NPMO;                                                  
    h. Membantu NPMO dan unit pelaksana lainnya (PPSU dan DPMO) dalam    
                                                                         
       mengelola dan melaksanakan program pemberdayaan masyarakat;       
                                                                         
    i. Bersama dengan konsultan monev menyusun dan menyiapkan indikator  
       monev untuk program pemberdayaan masyarakat;                      
                                                                         
    j. Melakukan monitoring dan evaluasi proses dan pengembangan program 
       pemberdayaan masyarakat di semua tingkatan;                       
                                                                         
    k. Mengidentifikasi masalah dan hambatan yang ada serta memberikan masukan
                                                                         
       dan saran bagaimana menangani permasalahan tersebut.              
                                                                         
                                                                         
 J. PELAPORAN                                                            
                                                                         
   Konsultan harus membuat laporan-laporan berikut:                      
    a) Laporan Bulanan                                                   
                                                                         
    b) Laporan Akhir.                                                    
                                                                         
   Laporan harus disampaikan dalam waktu 5 hari setelah akhir bulan. Laporan
                                                                         
   Bulanan harus berisi rencana kerja, jadwal dan realisasi kegiatan yang telah
   dilakukan Konsultan. Sementara Laporan Akhir harus berisi kegiatan, output dan
                                                                         
   outcome serta berbagai isu dan saran tindak lanjut mereka selama periode
   pelaporan.                                                            
                                                                         
 K. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN ANGGARAN                                   
                                                                         
   a. Sumber dana: APBN Tahun Anggaran 2023, DIPA Badan PPSDM Pertanian  
                                                                         
      No. DIPA-018.10.1.412069/2023 tanggal 30 November 2022, Kode MAK   
      1810.001.QDD.053.CB.522131 dan APBN Tahun Anggaran 2024;           
                                                                         
   b. Perkiraan biaya Rp 165.000.000,- (Seratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah).
      Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terlampir.                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                   Jakarta,     2023                     
                                                                         
                                   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                   Risweki Deflita, S.E., M.P.           
                                   NIP. 19740228 200112 1 001            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                  HARGA PERKIRAAN  SENDIRI (HPS)                         
        TENAGA  AHLI MOBILISASI KELOMPOK MASYARAKAT TANI                 
                    (COMMUNITY MOBILIZATION)                             
                        PROGRAM   READSI                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                        Volume        Biaya/Unit   Total   Persen        
No   Komponen                                                            
                 Unit Bulan   Satuan     IDR        IDR                  
 1     Biaya                                     165.000.000 100 %       
      Langsung                                                           
      Personel                                                           
                                                                         
 A      Gaji      1     10    Orang   16.500.000 165.000.000             
                              Bulan                                      
                               (OB)                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                   Jakarta,     2023                     
                                                                         
                                   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                   Risweki Deflita, S.E., M.P.           
                                   NIP. 19740228 200112 1 001
Tenders also won by Individu
Authority
2 March 2023Pengadaan Jasa Konsultan Nasional Spesialis Rural FinanceKementerian PertanianRp 252,000,000